Jendela Daerah

IMG-20230529-WA0078

Tanggapi Kritikan Sekjen LSM Kompak Reformasi terhadap Kelompok Pakar, Asep Agustian Angkat Bicara

Asep Agustian, SH., MH., Ketua Kelompok Pakar DPRD Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Beredar pemberitaan terkait kritik terhadap kinerja Kelompok Pakar, perihal hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Plt Dirut RSUD karawang, langsung ditanggapi oleh Ketua Kelompok Pakar DPRD Karawang, Asep Agustian, SH. MH.

Dijelaskan Askun (Asep Kuncir) sapaan akrabnya, bahwa kritikan tersebut salah kaprah dan tidak memahami aturan soal keberadaan Kelompok Pakar di DPRD Karawang.

"Perlu diketahui tupoksi Kelompok Pakar itu bukan Dewan Pakar. Kelompok Pakar tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya yang terdiri dari tujuh anggota. Tujuh keanggotaan dengan masing-masing tupoksinya, hanya memberikan sebuah saran dan masukan jika dibutuhkan oleh DPRD. Jadi kita tidak bisa langsung eksekusi," ujar Askun, Senin,(29/5/2023).

Askun menambahkan, pihaknya menyampaikan kepada Anggota Dewan, baru dibawa ke dalam RDP, amanah itu pertama dari Kelompok Pakar. Bahkan secara pribadi, sebagai Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah sudah menyampaikan melalui pemberitaan terkait apa yang sudah divonis melanggar Aturan KSN.

"Maka turunlah (RDP.Red) itu, menjadi tugas Anggota Dewan di Komisi I. Akan tetapi eksekusi akhirnya tetap di eksekutif. Seperti apa aturan dari Kementrian bahwa PLT ini tidak bisa bertahun-tahun, maka tegurlah oleh DPRD. Sedangkan hasilnya, siapa yang eksekusi ya eksekutif, siapa di bawah Bupati yang sesuai ya BKPSDM. Jadi keputusan ujungnya ada di Bupati," jelasnya.

Masih Askun menambahkan, sebelum menyampaikan kritik, perlu dipahami alurnya, jadi DPRD tidak bisa eksekusi. Seperti halnya saat DPRD membuat Perda, itupun sifatnya hanya usulan. Dan tidak mungkin berjalan jika tidak ada Peraturan Bupati, jadi semua kembali kepada Eksekutif. Kembali soal Plt berlarut-larut dan melanggar aturan KSN, seperti apa sanksinya, justeru itu yang perlu dipertanyakan.

"Karena apa yang diamanahkan KSN itu adalah untuk tidak melanjutkan, terus Kelompok Pakar hanya menyampaikan kepada DPRD bahwa ada yang seperti ini, hanya sekedar masukan, makannya baca lagi aturannya," paparnya.

Sambung Askun masih menambahkan, kemudian dari kritik pemberitaan terhadap Kelompok Pakar, apa yang hendak dipertanyakan, sementara pihaknya tidak ada kewenangan untuk menyampaikan kepada yang bukan haknya. Tidak mungkin Kelompok Pakar hadir dan mempertanyakan langsung kepada audience saat RDP.

"Saya hanya bisa ketawa, alurnya mau kemana, kalau mau memang toh ingin merasakan jadi Kelompok Pakar ya daftar, yang bicara di media itu silahkan daftar jadi Kelompok Pakar, sesuai kemampuan yang dimiliki. Biar tahu, jangan asbun (asal bunyi)," tandasnya. (red)*

IMG-20230529-WA0065

Penurapan Tersier di Desa Kertamukti Kecamatan Cilebar Diduga Curangi Volume Ketinggian

Hasil kroscek awak media dilokasi pekerjaan

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Maraknya proyek pembangunan yang terkesan asal jadi dan ramai di sorot publik, sementara dari pihak Dinas PUPR Karawang terkesan santai dalam melaksanakan tugas dan tupoksinya. Bahkan, dalam segi pengawasan proyek pembangunan pemerintah terkesan cuek dan bungkam. Senin (29/5/2023).

Proyek penurapan saluran tersier di Dusun Kalenjaya dan Dusun Kepuhjaya, Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat, diduga terkesan lepas dari pengawasan Dinas Pupr Karawang.

Dari hasil investigasi awak media, banyak ditemukan kejanggalan kepada proyek penurapan tersier tersebut, mulai dari ketinggian yang diduga tidak maksimal, pemasangan batu kali sampai komposisi adukan pasir serta diduga lepas dari pengawasan Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang.

Penurapan saluran tersier di desa Kertamukti yang dikerjakan oleh CV.TRISULA WIJAYA
Volume : Panjang : 2 x 129,00 M' ; Tinggi : 1,00 M'
Sumber Dana : APBD KABUPATEN KARAWANG 2023
Kontrak : 027.2/…../02.2.02.14.31/KPA-SDA/PUPR/2023
Nilai Kontrak : Rp.189.345.000,00
Waktu Pelaksanaan : 60 Hari Kalender (15 Mei - 13 Juli 2023)

Hasil kroscek ukur ulang awak media, ditemukan ada kejanggalan di ketinggian penurapan tersier di desa Kertamukti kecamatan Cilebar, kalau dilihat dari papan proyek yang terpasang dilokasi kegiatan, tingginya 1.00 M' tapi fakta dilapangan awak media menemukan kekurangan tinggi yang bervariatif, ada ketinggian 0,80 sampai 0,82 cm.

Petani setempat yang tidak jauh sawahnya dilokasi kegiatan, UJ (Inisal) mengatakan bahwa pekerjaan tersebut dinilai tidak maksimal.

"Pagawean na mah alus, pasangan batu na katingali rapih, ngan hanjakal handap na pinuh ku cai jeung leutak, eta padahal di bere terpal pake nahan cai ambeh ulah asup ka lokasi galian, ngan angger we cai jeung leutak na teu di piceun. Teras batu na di seseb-sesebkeun tinu leutak eta, tapi sakitu ge urang ngahaturkeun nuhun ka Pemda karawang tos ngabangun turap pake nahan supados sawah ulah kabanjiran upami usum hujan," ujarnya dalam bahasa sunda.

Jika diartikan kedalam bahasa Indonesia mungkin sebagai berikut. "Pekerjaan pasangan batu nya bagus terlihat rapih cuma sayang di bawah nya penuh air dan lumpur, padahal sudah di kasih terpal untuk nahan air agar tidak masuk dalam galian,cuma tetap aja air dan lumpur tidak di buang, terus batu batu nya hanya di tancapkan di lumpur tersebut, dan segitu juga saya sebagai masyarakat mengucapkan terima kasih kepada pemda Karawang karena sudah membangun turap sehingga sawah tidak akan kebanjiran di waktu musim penghujan,"

Ditempat terpisah, Faisal, SH selaku pemerhati pembangunan kepada awak media menuturkan bahwa proyek turap tersier yang berlokasi di Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar, sejak melihat data yang dipegang awak media, sudah terlihat tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya) proyek penurapan dengan anggaran Rp.189.345.000, 00 dinilai asal-asalan atau diduga tidak spesifikasi.

"Ketinggiannya pun kalau di lihat di papan proyek 1 meter, tapi kenyataan dilapangan hanya 0,8 meter. Dan air galian lumpur tidak dikeluarkan seluruhnya," ungkap Faisal

Menurutnya, seharusnya galian pondasi harus dikeringkan dahulu, baru dilakukan pemasangan batu menggunakan campuran semen dan pasir, sebagai pengikat atau perekat agar kuat, bukan di tancap-tancapkan seperti itu.

"Kalau seperti ini, pekerjaan penurapan tersier di desa Kertamukti diduga tidak sesuai spesifikasi, tingginya saja cuma 0,80 M," tegas Faisal.

Pihak Dinas terkait diminta harus tegas dan segera kroscek kelapangan terkait adanya proyek di wilayah Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar tersebut, karena dikhawatirkan uang negara ini tidak terserap dengan maksimal.

Lebih lanjut, Faisal juga berharap kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan agar ikut mengawasi penurapan tersier, jangan sampai nanti pelaksanaan proyek asal jadi dan terjadi penyelewengan uang rakyat. Karena korupsi sudah pasti berdampak pada kualitas pembangunan. Dan yang diuntungkan adalah pihak oknum pemborong yang memanfaatkan uang rakyat untuk memperkaya diri sendiri.

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak pelaksana dan pengawas belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai klarifikasinya, dan akan terbit di edisi berikutnya. (PN)*

IMG-20230529-WA0016

Menyoroti Batching Plant Wika Beton yang Langgar Tata Ruang, Pengamat Kebijakan Pemerintah Angkat Bicara

Asep Agustian, S.H., M.H.

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Batching plant PT Wijaya Karya Beton yang berlokasi Jalan Interchange Karawang Barat disinyalir telah melanggar tata ruang Kabupaten Karawang.

Pasalnya, meski Wika Beton mendapat izin pendirian bangunan dari Pemkab Karawang karena ada surat rekomendasi dari Kementerian ATR tetapi lokasi dibangunnya batching plant tersebut bukan zona industri, tetapi zona pemukiman dan pedesaan.

Menyikapi hal itu, pengamat kebijakan pemerintahan Kabupaten Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., mengaku tidak habis pikir dengan sikap yang dilakukan oleh PT Wika Beton.

PT Wika Beton menurutnya bukan perusahaan skala kecil dan menengah, tetapi merupakan perusahaan besar yang tentunya mengerti tatanan segala aturan.

“Saya pikir orang-orang Wika Beton itu pada pintar, apakah sebelumnya mereka tidak survei ke lokasi untuk memastikan zona itu masuk zona industri atau tidak? Kalau memang ternyata ada lahan batching plant yang masuk LP2B, maka bagaimana nasib sawah milik para petani yang ada sekitar batching plant tersebut,” ujarnya yang juga Ketua Peradi Karawang ini kepada media, Senin (29/5/2023).

“Kenapa sih Wika Beton enggak cari lahan lain yang tidak melanggar aturan apapun,” sambungnya.

Ia pun menyoroti soal kontrak lahan batching plant Wika Beton yang ternyata sudah habis pada Oktober 2022, kemudian pihak Wika Beton mengaku sudah memperpanjang izin tersebut hingga Oktober 2023.

“Saya meminta dengan tegas agar Satpol PP dan Polres Karawang untuk datang ke lokasi batching plant untuk memeriksa dan mengevaluasi segala perizinannya termasuk konon ada perpanjangan kontraknya dan bila perlu segel dulu bathcing plant tersebut,” tegas pria berkacamata yang akrab disapa Asep Kuncir (Askun) ini.

Ia pun turut menyoroti perihal ada kabar ‘deal-dealan’ atas konsekuensi diberikannya izin pendirian batching plant tersebut meski telah melanggar tata ruang Kabupaten Karawang.
“Buka semua ke publik, jangan korbankan masyarakat Karawang, saya pikir masyarakat Karawang banyak kok yang pintar, enggak bisa dibodoh-bodohi,” ucapnya.

Askun menambahkan, dirinya tidak ada kepentingan apapun saat mengkritisi batching plant Wika Beton yang melanggar tata ruang, sehingga jika ada ketersinggungan pihak lain maka hal itu semata karena dirinya merasa miris lantaran melanggar aturan dianggap enteng.

“Jangan menggampangkan sebuah persoalan lah, semua itu harus sesuai dengan aturan dan peraturan yang ada,” tutupnya. (red)*

IMG-20230528-WA0051

Menyikapi Hasil RDP Terkait Plt. Direktur RSUD Karawang, Sekjen LSM Kompak Reformasi Pertanyakan Kinerja Kelompok Pakar dan Sindir DPRD

Pancajihadi Al Panji, Sekjen LSM Kompak Reformasi

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Sekjen LSM Kompak Reformasi Pancajihadi Al Panji menyikapi terkait pernyataan Asep Agustian di media saat beberapa hari setelah dikukuhkan menjadi anggota kelompok pakar, yang menyebut bahwa kehadiran kelompok pakar akan menjadikan DPRD menjadi lebih baik, menurutnya hanyalah isapan jempol belaka.

"Pernyataan salah seorang anggota Kelompok Pakar Asep Agustian di media beberapa hari setelah dikukuhkannya beliau menjadi anggota kelompok pakar bahwa kehadiran kelompok pakar akan menjadikan DPRD menjadi lebih baik. pernyataan tersebut hanyalah isapan jempol belaka," ucapnya, Minggu (28/5/2023).

Menurut Panji, hal tersebut terbukti dari hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) Komisi 1 DPRD bersama BKPSDM dan Plt. Direktur RSUD lalu, karena berdasar informasi yang ia dapatkan, diketahui bahwa tidak ada pendampingan maupun masukan dari kelompok pakar.

"Ini terbukti dari hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi 1 DPRD dengan BKPSDM dan Plt. Direktur RSUD. Bahkan, menurut informasi yang kami dapatkan tidak ada pendampingan atau masukan dari tim kelompok pakar. Terutama yang membidangi keahlian hukum. Padahal rencana RDP itu jauh-jauh hari sudah diumumkan oleh Ketua Komisi 1. Harusnya proaktif mendampingi," ungkapnya.

Panji menegaskan, bahwa seharusnya dengan diminta ataupun tidak, setidaknya kelompok pakar sudah menyampaikan nota kedinasan pendapat terkait perspektif hukum tentang jabatan Direktur RSUD.

"Walaupun diminta atau tidak, setidaknya sudah menyampaikan berupa nota kedinasan pendapat kelompok pakar terkait jabatan direktur RSUD dalam perspektif hukum terlepas sejalan atau tidak dengan keinginan Eksekutif, yaitu Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian," tegasnya.

Panji pun menambahkan, publik mungkin tahu, bahwa Asep Agustian pernah menyampaikan komentar di media, terkait rekomendasi KASN yang ternyata sependapat dengan dirinya, yaitu dengan mengembalikan jabatan dr Fitra ke dokter fungsional.

"Kalau kita amati, secara pribadi kita sama-sama tahu bahwa Asep Agustian pernah berkomentar di media menanggapi rekomendasi KASN dan pendapatnya sejalan dengan KASN yaitu mengembalikan dr. Fitra ke dokter fungsional," tambahnya.

Bahkan, dirinya menyayangkan dan menyindir DPRD, bahwa dengan anggaran sekitar Rp. 50,2 juta perbulan ternyata tidak menjadikan DPRD lebih baik, terlebih dalam hal tersebut DPRD malah terlihat seperti Jubir (Juru Bicara) BKPSDM.

"Disayangkan juga dengan anggaran 50,2 juta perbulan tapi hasilnya tidak menjadikan DPRD lebih baik. Terlihat ketika ketua Komisi satu seperti jubir BKPSDM," sindirnya.

Lebih lanjut, Panji juga menanyakan terkait kehadiran kelompok pakar yang belakangan nyaris tak terdengar. Padahal, dirinya optimis ketika melihat debut pertamanya dalam menyikapi kekosongan jabatan di Karawang.

"Pada awalnya kami optimis dengan kehadiran kelompok pakar, terlebih debut pertamanya meyikapi persoalan 26 jabatan kosong. Dan sekarang kinerjanya nyaris tak terdengar. Apa memang kurang sosialisasi kinerja kelompok pakar? atau memang kitanya tidak tahu hasil kenerja kelompok pakar?, Atau memang kinerjanya tertutup untuk publik?," pungkasnya. (Pri)*

IMG-20230525-WA0037

Dinilai Buruk dalam Kinerja, Ormas Paguyuban Maskar Geruduk Kantor Disdikpora Karawang

Foto saat Ketua dan anggota Ormas Paguyuban Masyarakat Karawang di ruang rapat Disdikpora Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Ormas Paguyuban Masyarakat Karawang mendatangi Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang.

Sebelumnya, Ormas Paguyuban Maskar telah mengirimkan surat audiensi untuk menyampaikan aspirasinya terkait buruknya kinerja Disdikpora Kabupaten Karawang.

Namun saat audiensi tersebut diselenggarakan, omas Paguyuban Maskar tidak mendapatkan tanggapan dari kepala dinas dan Kabid SD/SMP, karena dalam audiensi tersebut pihak Disdikpora hanya diwakili oleh Sekretaris Dinas Cecep dengan didampingi Kasi Dikdas Yanto.

“Kami menilai ini malah kadis terkesan alergi tidak hadir dalam audensi ini,” ungkap Ketua Ormas Paguyuban Maskar Kabupaten Karawang, Supardi saat di ruangan rapat kepala dinas Disdikpora, pada Rabu (24/05/2023).

Dikatakan Supardi, tujuan audiensi bersama rekan-rekan anggotanya, yaitu ingin memberikan kritikan dan masukan mengenai buruknya kinerja Disdikpora Karawang, terlebih terkait atas adanya temuan BPK Tahun Anggaran 2020-2021.

“Kami ke sini dengan niat baik dan tujuan baik, Kami menilai Disdikpora ini mempunyai prestasi yang kurang baik sekali, beberapa tahun ke belakang ini,” ujar Supardi.

Menurut Supardi, apa yang disampaikan tersebut, adalah salah satu bentuk kepedulian pihaknya selaku putra daerah terhadap Disdikpora Karawang.

“Aksi ini bentuk rasa kepedulian kami agar ke depannya hal seperti ini jangan terulang kembali. Dan ini tindakan awal kami, apa bila apa yang disampaikan tidak direspon, mungkin kami akan mengambil langkah-langkah lain, dengan melaporkan ke pihak aparat penegak hukum” Tegas Supardi.

Ungkapan lain pun disampaikan oleh anggota Maskar Nanang, terkait adanya dugaan banyaknya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pengawasan buruk dan tidak tepat sasaran, serta banyaknya pekerjaan yang telah rampung dikerjakan, namun kurang baik dalam pengerjaannya.

“Tujuan audiensi ini kita ingin bagaimana mengawal dunia pendidikan lebih baik lagi, baik dari segi pembangunan, pembelajaran, maupun pendidikannya, dan terkait masalah kegiatan ke depan kami berharap jangan sampai dinas dan lembaga saling berbenturan, berpatokan lah pada Undang-undang dan aturan hukum,” jelas Nanang.

Menurutnya, yang duduk di disdikpora banyak yang bukan ahlinya, sehingga apa yang dikerjakan menjadi carut marut.

“Yang jelas kami ingin mengawal pembangunan di Kabupaten Karawang ini lebih berkualitas lagi,” tuturnya.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Ormas Paguyuban Maskar, Sekdis Disdikpora Cecep sangat menyambut baik masukan dan kritik tersebut, dirinya berjanji akan mengakomodir semua apa yang menjadi harapan Ormas Paguyuban Maskar tersebut.

“Kami menyambut baik apa yang disampaikan, tapi kami mohon maaf kami tidak bisa mengambil keputusan, nanti apa yang menjadi keinginan kita sampaikan ke kepala dinas, karena yang bersangkutan sedang tidak ada di kantor, lagi banyak kegiatan dan bukan alergi terhadap kedatangan Ormas Paguyuban Maskar," tandasnya. (red)*

IMG-20230524-WA0064

Puluhan Tahun Berdiri, Terungkap bahwa Pengembang Perumahan GPI Belum Serahkan Fasos dan Fasum

Audiensi antara pihak terkait bersama Pemdes Purwasari dengan Pengembang Perumahan Griya Pesona Indah di Gedung DPRD Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Kepala Desa Purwasari bersama puluhan warga mendatangi kantor DPRD Kabupaten Karawang, untuk mengadukan terkait Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos dan Fasum) Perumahan Griya Panorama Indah (GPI) yang belum diserah terimakan oleh pengembang ke Pemerintah Daerah. Padahal, perumahan tersebut sudah berdiri sejak 22 tahun lalu. Rabu (24/5/2023).

Kepala Desa Purwasari, Jimi mengungkapkan bahwa perumahan GPI tersebut sudah berdiri hampir 22 tahun, namun karena fasos dan fasum yang belum diserahterimakan ke Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga menurutnya dapat menghambat pembangunan yang akan dilakukan, baik itu oleh Pemda atau pun Pemerintah Desa (Pemdes).

"Diharapkan hasil dari pertemuan ini akan adanya gambaran bagi pemdes terkait proses penyerahan fasos dan fasum perumahan. Serta adanya dorongan kepada pengembang agar segera melakukan penyerahan fasos dan fasum Perumahan GPI ini," ungkap Jimi.

Senada dengan yang diungkapkan Kades, Teguh selaku Kepala Dusun Panorama Desa Purwasari pun memaparkan, selama ini masyarakat cukup kesulitan untuk mendapatkan pembangunan fasilitas yang ada di Perumahan GPI. Bahkan untuk pembangunan infrastruktur selama ini masyarakat melakukan pembangunan secara swadaya.

"Untuk TPU kami juga membeli lahan secara swadaya pada tahun 2003 seluas 600 meter dan tahun 2023 ini 1.000 meter," papar Teguh.

Direktur PT Panorama Mega Realtindo, Louis Tedja merasa telah melakukan permohonan serah terima fasos dan fasum perumahan GPI, bahkan telah dilakukan verifikasi pada tahun 2003 lalu.

Namun sayangnya, pernyataan dari pihak pengembang tersebut tidak dibuktikan dengan data-data berupa dokumen permohonan serta dokumen verifikasi.

"Kami dari pengembang sudah beritikad baik dengan hadir di pertemuan kali ini. Kami sudah melakukan permohonan (penyerahan fasos fasum) pada 2003 lalu, bahkan ada juga memo dari tim verifikasi. Kami berniat untuk menyelesaikan permasalahan ini sampai tuntas," ungkap Luois.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PRKP Karawang, Anyang Saehudin memaparkan, berdasarkan data base yang ada di Dinas PRKP belum tercatat adanya serah terima fasos dan fasum perumahan GPI.

"Jika pengembang perumahan GPI merasa sudah menyerahkan pada tahun 2003, mana buktinya? karena sampai hari ini belum tercatat di PRKP kalau perumahan GPI ini sudah menyerahkan fasos dan fasum," cetusnya.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin mengatakan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Perumahan GPI tersebut pada intinya adalah untuk mendapatkan penyelesaian terkait serah terima fasos dan fasum, sehingga kedepan masyarakat dapat merasakan pembangunan dari pemda. Karena selama fasos dan fasum belum diserahkan oleh pengembang kepada pemda, maka pemda tidak dapat melakukan pembangunan di perumahan tersebut.

"Pada intinya kami di DPRD memfasilitasi masyarakat Perumahan GPI serta Pemdes Purwasari untuk mendapatkan kejelasan terkait Fasos dan Fasum Perumahan GPI, sehingga permasalahan ini dapat segera diselesaikan," ujar Kang HES sapaan akrab H. Endang Sodikin.

Kang HES menuturkan, dalam pertemuan tersebut ada perbedaan argumen dari pihak pengembang yang merasa telah melakukan penyerahan ke pemda, sedangkan data base di PRKP atau pun di DPKAD Karawang belum tercatat adanya serah terima fasos dan fasum perumahan GPI.

Untuk itu, pihaknya akan mengagendakan ulang RDP dengan meminta pihak pengembang agar membawa dokumen-dokumen yang menjadi bukti telah dilakukan serah terima fasos dan fasum perumahan GPI.

"Kami akan agendakan ulang pertemuan ini. Namun hari ini kami semua baik dari masyarakat, pemda atau pun pihak pengembang sudah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini hingga tuntas. Bahkan pihak pengembang juga sudah menyatakan kesiapannya untuk penyelesaian permasalahan ini, sekalipun harus mengulang proses penyerahan fasos dan fasum perumahan GPI ini," tandasnya. (red)*

IMG-20230524-WA0022

Komisi IV DPRD Karawang Angkat Bicara Terkait Mangkraknya Pembangunan IGD RSUD Karawang

Kondisi pembangunan IGD RSUD Karawang yang terlihat mangkrak

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Pembangunan gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Perawatan Kritis Terpadu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang terlihat mangkrak sejak selesai pembangunan tahap I pada Desember 2021.

Parahnya, gedung berlantai lima tersebut yang direncanakan menelan anggaran hinga Rp. 70 miliar lebih yang menjadi temuan BPK.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karawang tahun anggaran 2021 kekurangan volume pada pembangunan proyek tersebut mencapai hingga Rp500 juta.

Dari narasumber yang identitasnya tidak ingin dipublikasikan mengatakan, sejak awal perencanaan pembangunan IGD RSUD Karawang disinyalir sudah bermasalah.

“Proposal awal pembangunan IGD RSUD Karawang yang diajukan ke Pemprov Jabar itu hanya tiga lantai, lah kenapa realisasinya dibangun lima lantai,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Menanggapi sengkarut tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang,H. Asep Ibe, angkat bicara.

Ia tidak menampik adanya kabar bahwa proposal awal pembangunan yang diajukan ke Pemprov Jabar hanya tiga lantai.

“Betul, (saya) dengar informasinya seperti itu. Untuk soal konstruksi belum detail bicara dengan kami karena itu areanya Komisi III,” kata politisi Golkar tersebut kepada media, kemarin.

Menindaklanjuti itu, lanjutnya, pihaknya akan mengundang hearing pihak manajemen RSUD Karawang terkait sengkarut dibalik mangkraknya pembangunan IGD dan juga agenda terkait akan segera berakhirnya masa jabatan Plt Dirut RSUD dokter Fitra Hergyana yang dikhawatirkan akan berdampak terhadap kualitas pelayanan RSUD Karawang.

“Sebelum pra KUA-PPAS 2024, kami Komisi IV akan lakukan hearing dengan RSUD dan Dinkes Karawang. Ini harus ada kepastian terkait pembangunan IGD yang anggaranya berdasarkan info yang kami dapat bersumber dari APBD I,” ujarnya.

H. Asep Ibe menegaskan, pembangunan IGD RSUD Karawang harusnya disinkronisasikan dengan proposal yang diajukan ke Pemprov Jabar agar nanti pelaporannya tidak tumpang tindih, mana bangunan yang dibiayai oleh APBD I dan mana bangunan yang dibiayai secara mandiri (BLUD-red).

“Apalagi ternyata dalam pembangunan itu ada temuan BPK dan agar informasi ini tidak sumir dan kami juga harus mendapatkan informasi secara detail dari manajemen RSUD, sebelum melakukan rapat KUA-PPAS, kami akan melakukan pertemuan dahulu dengan manajemen RSUD di pra KUA-PPAS,” tutupnya. (red)*

IMG-20230427-WA0025

Diduga Syarat Pungli, Biaya Pembuatan Sertifikat Program PTSL Mencapai 15 Juta Rupiah untuk 1 Bidang Tanah

Gambar ilustrasi pungli PTSL

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah-red). Hal tersebut menjadikan dasar dari pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diturunkan ke masing-masing daerah, mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota diberbagai daerah.

Dengan dicanangkannya program tersebut, tentunya masyarakat merasa sangat terbantu, karena selain prosesnya mudah, dan juga dengan biaya yang terjangkau.

Namun, hal tersebut sangat berbanding terbalik dengan yang terjadi di Desa Kertamulya Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang.

Diketahui, pada Tahun 2022, untuk Desa Kertamulya mendapatkan kuota sebanyak kurang lebih kisaran 1100 (seribu seratus bidang tanah), terdiri dari tanah darat dan tanah sawah. Akan tetapi, biaya yang di kenakan kepada salah seorang pemohon dari satu bidang tanah sawah mencapai jutaan rupiah.

Hal tersebut di keluhkan oleh H. Arifah sebagai salah satu Pemohon dalam membuat sertifikat tanah, sebagai mana apa yang di sampaikan TM (inisial) selaku orang kepercayaan dari pemilik tanah H. Arifah, dirinya mengungkapkan bahwa dalam pembuatan sertifikat sawahnya dikenakan biaya hingga 15 juta rupiah oleh Oknum staff Desa berinisial YD.

"Kami salah satu kepercayaan dari pemilik tanah, untuk pembuatan sertifikat tanah sawah di kenakan biaya mencapai 15 Juta (lima belas juta rupiah)" ungkapnya

Berdasar keterangan TM, awalnya pemilik tanah memohon kepada salah satu staf pemerintah desa inisial YD, agar di buatkan sertifikat 1 bidang tanah sawah seluas setengah hektar yang di daftarkan dalam program PTSL. Namun,

"Dari salah satu oknum staff pemerintah desa, kami di kenakan biaya, awal di minta 25 juta, turun jadi 15 juta, dan itu sudah kami bayar tunai 15 juta, dengan dalih banyak yang harus di urus, dengan terpaksa kami menuruti nya, walaupun biaya tersebut sangat mencekik," tutur TM.

Sementara itu, Anton selaku Kepala Desa Kertamulya pun membenarkan adanya biaya yang mencapai 15 juta tersebut, namun dirinya mengucapkan bahwa hal tersebut dilakukan oleh salah satu staff didesanya tanpa konfirmasi kepadanya selaku Kepala Desa.

"Benar, yang meminta biaya tersebut adalah salah satu staff didesa kami YD (inisial), akan tetapi, biaya yang di minta sama staff kami sebesar 15 juta itu tanpa memberikan informasi kepada saya selaku Kepala Desa," ucapnya.

Lebih lanjut, Anton sangat menyesalkan terkait adanya pungutan tersebut, karena selaku Kepala Desa, dirinya tidak pernah mengintruksikan hal tersebut kepada staffnya, juga akan melakukan pemanggilan terhadap staff tersebut, guna menegaskan tentang tanggungjawab untuk melakukan pengembalian uang sebesar 15 juta rupiah tersebut.

"Kami juga sangat menyesalkan perbuatan staff kami. Pada dasarnya, kami selaku Kepala Desa, tidak pernah mengintruksikan seperti itu. Coba nanti akan kami panggil staff kami, sampai dimana pertanggungjawabannya, agar secepat nya biaya sebesar 15 juta akan segera di kembalikan," tegasnya.

Sementara itu, oknum staff YD ketika di hubungi melalui panggilan telpon seluler malah tidak aktif, bahkan dari pemohon pun mencoba untuk mendatangi rumah kediaman YD, namun menurut keterangan pihak keluarganya menerangkan bahwa YD sudah lama tidak pulang ke rumah.

Dengan ada nya informasi ini, dimohon kepada Aparat Penegak Hukum agar segera menidaklanjuti apa yang di informasikan awak media. (Team)*

IMG-20230520-WA0119

Dandim 0604/Karawang Kunjungi Atlet Cricket Asal Karawang Peraih Medali Emas dalam Ajang Sea Games

Foto bersama dalam kunjungan Dandim beserta rombongan dikediaman Andriani

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Dandim 0604/Karawang Letkol Kav Makhdum Habiburrahman mengunjungi rumah Atlet peraih medali emas di ajang Sea Games Kamboja Tahun 2023 dari cabang olahraga Cricket yang berlokasi di Desa Belendung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Sabtu (20/05/2023).

Atlet Cricket tersebut adalah Andriani, putri asal Karawang tinggal di Dusun Krajan RT/RW : 03/01 Desa Belendung, Kecamatan Klari.

Diketahui, Andriani menyumbangkan 3 medali yang diraih pada ajang Sea Games Kamboja Tahun 2023 untuk Indonesia dari cabang olahraga Cricket. Diantaranya adalah 1 medali emas pada nomor Sixes a side putri, dan 2 medali perak, masing-masing di nomor ODI (50 Over) putri dan medali perak di nomor sixes a side putri.

Dalam kunjungannya, Dandim 0604/Karawang di dampingi oleh Danramil 0412/Klari Kapten Inf Beneami Hulu, Pasi Intel Kapten Inf Saprudin, Pasilog Kapten Chk Oman, Danunit Intel Letda Inf Encep serta pengurus Persit KCK cabang XXXI Dim 0604/Karawang Koorcabrem 063 PD III/Siliwangi.

Dalam kesempatannya, Letkol Kav Makhdum Habiburrahman menyampaikan bahwa dirinya sangat merasa bangga, dengan adanya masyarakat Karawang yang bisa mengharumkan nama Indonesia dalam ajang Sea Games.

"Saya yakin semua berbangga, apalagi orang Karawang, 1 emas, 2 perak, itu luar biasa," pungkasnya. (PN)*

IMG-20230520-WA0048

Gelar Uji Petik, Inspektorat Jenderal Kemenkumham Sambangi Rutan Pemalang

Foto bersama antara Tim Penilai Internal Kemenkumham dengan pihak Rutan Kelas llB Pemalang

Jendela Jurnalis Pemalang, JABAR -
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang menerima kunjungan uji petik Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Sabtu (20/05/2023).

Uji petik ini merupakan kelanjutan dari penilaian pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang dicanangkan oleh Rutan Pemalang agar diketahui bagaimana aktualisasi 6 (enam) area perubahan beserta implementasi inovasi unggulan di lapangan.

Foto dalam kegiatan penilaian

Kedatangan TPI disambut hangat oleh Kepala Rutan Pemalang, Sumaryo beserta jajaran. Selanjutnya TPI meninjau beberapa layanan yang ada di Rutan Pemalang seperti layanan kunjungan, layanan kesehatan, layanan integrasi dan layanan terpadu satu pintu. (Ragil74)*