Jendela Daerah

IMG-20230622-WA0110

Agar Tak Terjadi Kembali Masalah Hukum, Ketua LMP Jabar Ingatkan Kalangan Legislatif Karawang Tak Terlibat Masalah Teknis Pokir

H. Awandi Siroj Suwandi, Ketua LMP Mada Jabar

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Bergejolaknya kembali kasus dugaan transaksional proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD II) Karawang yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha kontruksi dengan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang berdasarkan petunjuk berupa pengakuan - pengakuan disesalkan oleh banyak pihak.

Bukan hanya pengakuan dari pengusaha yang kecewa, karena jumlah uang yang diberikan kepada terduga oknum anggota DPRD tidak sesuai dengan jumlah paket proyek yang dijanjikan. Sebelumnya, ada pernyataan atas kontribusi untuk salah satu Partai yang bersumber dari fee proyek APBD atas usulan Pokok Pikiran (Pokir).

Kemudian disusul dengan pengakuan pengusaha yang telah melakukan somasi terhadap terduga oknum anggota DPRD. Tak hanya itu, salah seorang anggota DPRD lainnya juga mengakui atas transaksional tersebut. Selanjutnya menyusul pengakuan pengusaha lainnya yang juga mengaku menerima pembayaran hutang dengan paket proyek dari terduga anggota DPRD.

Dari beberapa permasalahan itu. Publik memberikan respon yang hampir sama, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar serius melakukan pengusutan, dan berdasarkan informasi yang didapat. Laporan terbaru sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Mengingat hal demikian, tokoh masyarakat Karawang yang juga merupakan Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) berskala Nasional di Jawa Barat, yaitu Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), H. Awandi Siroj Suwandi mengaku sangat prihatin atas gejolak yang sedang terjadi.

Dirinya mengatakan, "Sebagai orang tua, saya enggan menyalahkan dan membenarkan salah satu pihak. Secara aspek psikologis, pihak yang mempersoalkan saya anggap wajar. Sebab landasan argumentasi dan tindakan atas upaya hukumnya dibenarkan secara konstitusi," Kamis, (22/6/2023).

"Tapi dilain sisi, jika pun benar adanya dugaan intervensi persoalan teknis kegiatan pembangunan yang diduga dilakukan oleh terduga oknum anggota DPRD terhadap eksekutif dengan menitipkan pengusaha, bahkan adanya transaksional. Meski dari aspek aturan tidak dibenarkan, namun secara psikologis saya anggap juga wajar. Sebab mengingat pendapatan legal anggota legislatif relatif masih sangat kecil, sedangkan biaya politik sangat tinggi," terangnya

Masih kata abah Wandi sapaan akrabnya, "Oleh sebab itu, permasalahan ini perlu segera dibuatkan solusinya. Indonesia sebagai Negara yang menjunjung tinggi hukum sebagai Panglima tertinggi, tentu yang Perlu diurai dari aspek regulasi. dimana Undang - Undang MD3 beserta peraturan dibawahnya, berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) harus menyesuaikan,"

"Karena selama ini, UU MD3 dengan peraturan dibawahnya, hanya memberikan kewenangan pada legislatif untuk melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat yang kemudian diusulkan kepada eksekutif. Selebihnya hanya melaksanakan monitoring saja. Sekedar intervensi masalah teknis saja bisa masuk kategori Abuse Of Power atau penyalah gunaan wewenang," ujarnya

Menutup pernyataannya, abah Wandi mengutarakan, "Saran saya, sebaiknya kalangan legislatif hindari potensi bahaya yang pada akhirnya berurusan kembali dengan APH. Kalau pun mau, lakukan ikhtiar dengan cara mengusulkan perubahan regulasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Minimal ada klausul dalam UU MD3 yang membolehkan legislatif bisa intervensi ranah teknis dalam program pembangunan yang menjadi usulan aspirasi," pungkasnya. (Pri)*

IMG-20230621-WA0062

Pengerukan Tanah Bantaran Kalen Bawah Desa Gembongan Diduga Hamburkan Uang Negara

Foto hasil pekerjaan Normalisasi di Kalen Bawah, Desa Gembongan Kecamatan Banyusari (insert papan informasi)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Warga masyarakat Desa Gembongan, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, menilai excavator yang sedang mengeruk tanah di bantaran Kalen Bawah Desa Gembongan hanya membuang-buang uang Negara untuk sesuatu yang tidak perlu dan tidak memiliki manfaatnya.

Hal itu di sampaikan AD, warga sekitar ketika awak media mendatangi lokasi kegiatan excavator mengeruk tanah mengatakan bahwa dirinya merasa heran. Karena pengerukan tersebut justru malah mengeruk bagian tanggul.

"Eta sabenerna Beko keur naon nya?, sagala babad alas didinya, tanah diratakeun. Padahal geus jelas tadina jiga bukit loba tatangkalan anu nahan supaya tong longsor luhurna, teu aya gunana pisan ngan ngabeakeun duit Rakyat, emang na teu aya deui kitu nu bisa di gawean?" ucap AD dengan penuh tanya dengan bahasa sunda. Selasa (20/6/2023).

Jika diartikan maksudnya adalah,
"Itu sebenarnya ngapain Beko disitu?segala tanah tebing dikeruk diratakan. Padahal jelas tadinya bukitnya banyak pepohonan yang berfungsi penahan supaya tidak longsor atasnya, tidak ada lagi memang nya pekerjaan yang bisa di kerjakan?" ungkap AD.

Foto hasil pekerjaan normalisasi

Namun, setelah ditelusuri lebih dalam, ditemukan selembar papan informasi yang tergeletak tak jauh dari lokasi pekerjaan tersebut. Diketahui bahwa pekerjaan tersebut adalah merupakan kegiatan Normalisasi Kalen Bawah Desa Gembongan Kecamatan Banyusari oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang yang dikerjakan oleh CV. RIZKI FADHILAH AKBAR dengan nilai anggaran Rp. 189.404.000,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun 2023.

Sungguh sangat disayangkan, pekerjaan dengan judul Normalisasi tersebut justru dinilai tak sesuai dengan pekerjaan yang harusnya dikerjakan, yang terjadi malah bukannya manfaat yang di peroleh dari pekerjaan tersebut, karena bukannya lumpur yang di angkat dari sungai malah tanah perbukitan yang berfungsi sebagai tanggul penahan di bantaran kali yang di ratakan, hal tersebut dikhawatirkan malah akan membuat debit air nantinya akan meluber akibat dikikisnya bagian tanggul.

Sementara itu, untuk menggali informasi lebih lanjut, Jendela Jurnalis mencoba menghubungi Rabudi selaku kasie SDA Dinas PUPR Kabupaten Karawang guna mengkonfirmasikan dan untuk mendapatkan informasi lebih detail perihal pekerjaan tersebut. Namun, saat dikonfirmasi dan hingga berita ini ditayangkan, Rabudi selaku Kasie SDA tersebut sama sekali tak memberikan jawaban apapun alias bungkam. (NN)*

IMG-20230613-WA0002

LMP Minta Pengembang yang Tuding ASN DPRKP Karawang Lakukan Pungli Bisa Membuktikan Melalui Proses Hukum

Andri Kurniawan, Wakil Ketua LMP Mada Jabar

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Masyarakat Karawang tengah dihebohkan dengan adanya informasi melalui pemberitaan media massa yang menuding secara terang - terangan terhadap terduga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) pada pengembang.

Oknum ASN yang dimaksud adalah ASN dilingkungan Dinas Pemukiman Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), yang diduga melakukan Pungli untuk kegiatan penyerahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) perumahan.

Seperti yang diakui oleh salah seorang pengembang yang minta identitasnya dirahasiakan, modus yang dilakukan oknum ASN dan stafnya tersebut dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat keluarnya Berita Acara (BA) penyerahan Fasos dan Fasum perumahan.

Mengetahui perihal tersebut, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (Waketu LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan mendesak pihak pengembang perumahan yang telah blak - blakan ke ruang publik, agar dapat mempertanggung jawabkan tudingannya.

"Berhubung sudah melemparkan informasi ke publik, dan tuduhannya sangat serius soal Pungli. Tentu jangan lagi meminta identitasnya untuk disembunyikan, karena nantinya akan menjadi bola liar. Pasalnya secara institusi atau kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah disebut. Bahkan bukan hanya Dinas PRKP, melainkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang," Ulasnya, Senin, (12/6/2023).

Lebih lanjut Andri menegaskan, "Kalau memang yakin dan memiliki bukti yang kuat atas dugaan Pungli itu, buka saja ke publik, dan langsung tunjuk hidung terduga oknumnya. Jangan seolah melempar bola liar, yang pada akhirnya dapat merugikan nama baik dan OPD - OPD yang disebutkan, khususnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang,"

"Atau kalau memang ada kekhawatiran akan adanya itimidasi, tidak perlu juga dibuka ke publik terlebih dahulu. LMP Mada Jabar dan Markas Cabang (Marcab) Karawang, dengan tangan terbuka siap memberikan pendampingan secara hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Kami tunggu pengembang tersebut untuk buka - bukaan, dan jika buktinya cukup, kami akan dampingi sampai ke Aparat Penegak Hukum (APH), untuk benar - benar bisa diproses," Tandasnya.

Masih kata Andri, "Tapi jika sebaliknya, dalam arti lain tidak bisa membuktikan atas tuduhannya. Sehingga terjadi bola liar dimasyarakat, pengembang tersebut harus diproses secara hukum. Karena atas tuduhannya berpotensi mencoreng nama baik Pemerintah,"

"Saya pun meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Karawang jangan tinggal diam menyikapi informasi ini. Harus ada langkah untuk menggali kebenarannya. Jika memang terbukti adanya Pungli, harus ada proses hukum, sebagai pembuktian bahwa itu merupakan ulah oknum, sebagai bentuk rehabilitasi terhadap Pemkab Karawang. Tapi jika tidak dapat dibuktikan, Pemkab Karawang harus menempuh upaya hukum. Karena nama baik dan marwah Pemerintah dipertaruhkan," Pungkasnya.(Pri)*

IMG-20230611-WA0066

Proyek Pembangunan Peningkatan Jalan Tak Bertuan di Kecamatan Pakisjaya, Dinas PUPR Karawang Harus Ekstra Ketat Dalam Penunjukkan

Penampakan foto pekerjaan peningkatan jalan tanpa papan informasi

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Dalam proses percepatan pembangunan, pemerintah pusat tengah gencar-gencarnya merealisasikan pembangunan, baik yang berada di Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pedesaan. Dengan tujuan agar masyarakat dapat menikmati dan merasakan akses pembangunan yang bagus, juga demi menunjang taraf perekonomian pada umum nya.

Dengan di dukungnya pembangunan sarana dan prasarana yang memadai, tentunya akan berdampak terhadap kemajuan dan perkembangan perekonomian.

Seperti halnya yang kini tengah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas PUPR yang tengah gencar dan super ekstra dalam merealisasi program. Dimana program tersebut sangat di nanti-nanti warga masyarakat luas. Salah satu nya seperti pembangunan sarana infrastrukur mulai dari pembangunan jembatan,peningkatan jalan, pembangunan drainase dan lainnya, seperti pembangunan proyek peningkatan jalan yang berlokasi di Desa Solokan dan Desa Telukjaya kecamatan Pakisjaya kabupaten karawang yang saat ini tengah ada proses pengerjaan.

Namun sangat disayangkan, proyek yang bernilai ratusan juta tersebut terkesan tidak bertuan. Pasalnya, salah satu oknum pemborong dalam melaksanakan pekerjaannya seperti bermain petak umpet, sehingga ada indikasi dugaan bertujuan untuk mengelabui publik.

Hal tersebut berdasar keterangan yang dituturkan oleh YN (inisial) selaku warga masyarakat sekitar. Bahwa proyek tersebut dinilai layaknya proyek uka-uka yang tidak melampirkan selembar informasi pun, seolah ada yang ditutup-tutupi.

"Proyek peningkatan jalan yang berlokasi di Desa Telukjaya, Dusun Balong, memang pantas di sebut proyek uka-uka, nyatanya proyek peningkatan jalan yang sedang di kerjakan, tanpa memasangkan papan informasi, CV mana yang di tunjuk pihak Dinas, berapa nilai anggaran, berapa volume yang di kerjakan, dan di duga belum kantongi ijin seperti SPK (Surat Perintah Kerja)," tuturnya. Minggu (11/6/2023).

Lebih lanjut, menurut keterangan Pemdes setempat saat dimintai keterangan melalui panggilan telepon mengatakan bahwa membenarkan terkait adanya pekerjaan tersebut, namun mengenai pelaksananya mereka menerangkan bahwa tidak tahu menahu.

"Benar sedang ada pekerjaan peningkatan jalan dan itu sedang berjalan, tapi mengenai pelaksana atau pemborongnya saya tidak tahu, dan papan proyek pun itu tidak ada," terangnya.

Di tempat berbeda, ada juga proyek pembangunan peningkatan jalan poros yang berlokasi di Desa Solokan, Kecamatan Pakisjaya, yang tidak jauh berbeda dengan proyek peningkatan jalan yang berlokasi di Desa Telukjaya, sehingga menimbulkan dugaan bahwa oknum pemborong tengah bermain petak umpet. Bahkan, salah satu staf Pemdes Solokan pun tidak tahu tentang siapa pelaksana atau pun pemborongnya.

Hingga berita ini terbit, oknum pemborong sulit untuk ditemui dan dikomunikasikan. Apakah lepas dari pengawasan Dinas PUPR ataukah mungkin memang ada kongkalikong antara pengawas Dinas dengan Oknum kontraktor yang jelas-jelas dalam hal ini sudah menabrak UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi publik. (Team JJ)*

IMG-20230611-WA0056

Muncul Polemik Pembiaran Perda Tanpa Perbup, Gary Gagarin Sebut Bupati Tak Komitmen dan Tak Tertib Peraturan Perundang-Undangan

Gary Gagarin, S.H., M.H.

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Terungkapnya ratusan peraturan daerah (Perda) yang telah dibentuk tetapi ternyata tidak ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (Perbup) mendapat sorotan publik.

Praktisi hukum yang juga Ketua Prodi Ilmu Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., turut menyoroti permasalahan tersebut.
Gary menilai, abainya Bupati tehadap pembentukan Perbup sebagai bukti jika Bupati tidak memiliki komitmen terhadap urgensi pembentukkan peraturan peundangan-undangan.

“Yang harus kita ketahui bersama bahwa dalam pembentukkan peraturan daerah itu dilakukan oleh legislatif bersama dengan eksekutif. Artinya eksekutif pun ikut dan tahu mengenai peraturan daerah apa saja yang akan dibuat, dibahas, dan yang akan disahkan,” ucap Gary kepada media, Minggu (11/6/2023).

Gary menegaskan, pihak eksekutif seharusnya paham betul jika Perda sebagai peraturan pelaksanaan membutuhkan Perbup sebagai peraturan teknisnya.

“Jika tidak ada Perbup maka Perda tersebut tidak akan bisa dieksekusi implementasinya karena tidak mungkin peraturan teknis dimasukan dalam Perda,”kata kandidat doktor ilmu hukum ini.

Gary kembali menegaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang harus memahami apa itu prinsip negara hukum dimana setiap penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi pemerintah tidak bisa seenaknya berbuat kepada masyarakat jika tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka posisi kedudukan peraturan disini sangat penting untuk menunjang pembangunan yang ada di Kabupaten Karawang. Baik untuk pembangunan infrastruktur maupun untuk penyelesaian masalah sosial yang ada. Jika seperti ini maka yang terjadi adalah adanya stagnasi pemerintahan. Tidak bsa dilaksanakan karena payung hukumnya belum siap. Terjadi kekosongan hukum disana meskipun perdanya sudah ada,” tegasnya.

"Kembali lagi ini masalah komitmen dan prioritas kepala daerah mau membawa kabupaten karawang ke arah mana. Kita lihat ketegasan bupati akan seperti apa ke depan karena masalah ini sudah terjadi beberapa tahun ke belakang dimana banyak Perda belum ditindaklanjuti dengan peraturan Bupatinya,” sambungnya.

“Jadi bisa dikatakan pemerintah daerah atau bupati tidak tertib peraturan perundang-undangan,” timpalnya lagi.

Gary menjelaskan, dasar ditetapkannya Perbup itu ada dua berdasarkan UU Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan. Pertama, diperintahkan oleh peraturan perundangan yang lebih tinggi atau kedua, karena Kewenangan.

“Dalam hal ini berarti bupati dengan sengaja tidak menetapkan perbupnya atau dapat dikatakan ada pembiaran. Kemudian kita juga bisa kaitan dengan UU Pemda tentang kewajiban kepala daerah salah satunya adalah melaksanakan ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan. Tapi faktanya Bupati tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepala daerah,” tutupnya. (red)*

IMG-20230610-WA0029

Terkait Polemik Batching Plant Wika Beton, Kamada LMP Jabar Sesalkan Adanya Pelanggaran Regulasi yang Dikecualikan Oleh Kebijakan

H. Awandi Siroj Suwandi, Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (Kamada LMP Jabar)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Keberadaan pabrik batching plant milik PT. Wijaya Karya Beton di Jalan Interchange Karawang Barat dididuga langgar tata ruang Kabupaten Karawang.

Pasalnya, pabrik batching plant tersebut dibangun pada Zona Kuning yang diperuntukkan sebagai permukiman dan perdesaan, bukan untuk zona industri. Selain itu, pembangunan batching plant tersebut juga disinyalir menggerus zona LP2B.

Berdasarkan informasi yang didapat awak media, awalnya Pemkab Karawang menolak pembangunan batching plant di area tersebut. Namun kemudian ketika ada surat rekomendasi dari Kementerian ATR bahwa pembangunan batching plant itu untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) kereta cepat.

Menanggapi perihal tersebut, Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (Kamada LMP Jabar), H. Awandi Siroj Suwandi menyesalkan atas pengecualian regulasi atau peraturan yang dapat dikecualikan oleh surat rekomendasi Kementrian.

"Coba kita artikan saja secara sederhana dengan menggunakan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian rekomendasi itu adalah saran yang menganjurkan, membenarkan, menguatkan. Sedangkan soal Tata Ruang dan LP2B ini merupakan regulasi, dimana setiap daerah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang itu yang merujuk pada Undang - Undang," jelas H. Awandi Siroj Suwandi saat dimintai pendapatnya awak media, Sabtu (10/6/2023).

Menurut Bah Wandi sapaan akrabnya, meski keberadaan pabrik batching plant itu suatu keharusan, karena harus menunjang PSN. Tapi apa kah tidak ada tempat lain? Karawang ini merupakan daerah dengan jumlah kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, kenapa tidak dikawasan industri saja.

"Atas dasar itu, dalam waktu dekat LMP Mada Jabar akan meminta dibukanya forum audiensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan unsur lainnya, untuk mengkonfirmasi secara langsung," sambunya.

Tapi sesungguhnya tutur Bah Wandi, tidak perlu lagi konfirmasi, tapi harus ada tindakan tegas dan konkret. Karena persoalannya sudah jelas, suatu produk regulasi yang dikecualikan oleh kebijakan.

"Belum lagi persoalan kompensasi yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang soal pemugaran gapura Selamat Datang Kabupaten Karawang di Jalan Interchange (dekat Hotel Novotel) yang kemudian perwakilan management PT Wijaya Karya Beton seolah lempar tanggung jawab pada pimpinan terdahulunya," tandasnya.

Bah Wandi menambahkan, Kemudian informasi tambahan yang saya dapatkan. Pemilik lahan sampai dengan saat ini belum mendapat pembayaran atas perpanjangan sewa menyewa lahan tersebut.

“Pemilik lahan belum menerima uang perpanjang kontrak tersebut,” pungkasnya. (red)*

IMG-20230427-WA0025

Babak Baru Dugaan Pungli PTSL Desa Kertamulya, Sudah Dalam Tahap Lidik Tim Saber Pungli

Ilustrasi dugaan pungli Program PTSL

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah-red). Hal tersebut menjadikan dasar dari pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diturunkan ke masing-masing daerah, mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota diberbagai daerah.

Dengan dicanangkannya program tersebut, tentunya masyarakat merasa sangat terbantu. Karena selain prosesnya mudah, dan juga cukup terjangkau dalam segi biaya.

Namun, hal tersebut sangat berbanding terbalik dengan yang terjadi di Desa Kertamulya Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang. Pasalnya, didesa tersebut disinyalir adanya praktek pungli hingga belasan juta rupiah.

Semua bermula pada Tahun 2022 lalu, untuk Desa Kertamulya mendapatkan kuota sebanyak kurang lebih kisaran 1100 (seribu seratus) bidang tanah dengan Program PTSL, terdiri dari tanah darat dan tanah sawah. Akan tetapi, biaya yang di kenakan kepada salah seorang pemohon dari satu bidang tanah sawah ada yang mencapai belasan juta rupiah.

Hal tersebut di keluhkan oleh H. Arifah sebagai salah satu Pemohon dalam membuat sertifikat tanah, sebagai mana apa yang di sampaikan TM (inisial) selaku orang kepercayaan dari pemilik tanah H. Arifah, dirinya mengungkapkan bahwa dalam pembuatan sertifikat sawahnya dikenakan biaya hingga 15 juta rupiah.

"Kami salah satu kepercayaan dari pemilik tanah, untuk pembuatan sertifikat tanah sawah di kenakan biaya mencapai 15 Juta (lima belas juta rupiah)" ungkapnya

Berdasar keterangan TM, awalnya pemilik tanah memohon kepada salah satu staf pemerintah desa inisial YD, agar di buatkan sertifikat 1 bidang tanah sawah seluas setengah hektar yang di daftarkan dalam program PTSL. Namun,

"Dari salah satu oknum staff pemerintah desa, kami di kenakan biaya, awal di minta 25 juta, turun jadi 15 juta, dan itu sudah kami bayar tunai 15 juta, dengan dalih banyak yang harus di urus, dengan terpaksa kami menuruti nya, walaupun biaya tersebut sangat mencekik," tutur TM.

Sementara itu, Anton selaku Kepala Desa Kertamulya pun membenarkan adanya biaya yang mencapai 15 juta tersebut, namun dirinya mengucapkan bahwa hal tersebut dilakukan oleh salah satu staff didesanya tanpa konfirmasi kepadanya selaku Kepala Desa.

"Benar, yang meminta biaya tersebut adalah salah satu staff didesa kami YD (inisial), akan tetapi, biaya yang di minta sama staff kami sebesar 15 juta itu tanpa memberikan informasi kepada saya selaku Kepala Desa," ucapnya.

Lebih lanjut, Anton sangat menyesalkan terkait adanya pungutan tersebut, karena selaku Kepala Desa, dirinya tidak pernah mengintruksikan hal tersebut kepada staffnya, juga akan melakukan pemanggilan terhadap staff tersebut, guna menegaskan tentang tanggungjawab untuk melakukan pengembalian uang sebesar 15 juta rupiah tersebut.

"Kami juga sangat menyesalkan perbuatan staff kami. Pada dasarnya, kami selaku Kepala Desa, tidak pernah mengintruksikan seperti itu. Coba nanti akan kami panggil staff kami, sampai dimana pertanggungjawabannya, agar secepat nya biaya sebesar 15 juta akan segera di kembalikan," tegasnya.

Sementara itu, oknum staff YD ketika di hubungi melalui panggilan telpon seluler malah tidak aktif, bahkan dari pemohon pun mencoba untuk mendatangi rumah kediaman YD, namun menurut keterangan pihak keluarganya menerangkan bahwa YD sudah lama tidak pulang ke rumah.

Sebelumnya, Joko yang merupakan pihak Saber Pungli Karawang ketika dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp menjawab bahwa pihaknya berencana untuk menindaklanjuti dan akan segera kelapangan.

"Nanti rencana saber akan turun ke lapangan, mohon waktu," singkatnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi kembali terkait perkembangannya, Joko menerangkan bahwa prosesnya sudah dalam tahap penyelidikan.

"Iya, sedang dalam proses lidik," pungkasnya ketika dikonfirmasi kembali pada Rabu (7/6/2023). (Pri)*

IMG-20230605-WA0065

Juarai LomDesKel Tingkat Kabupaten Karawang, Kini Pemdes Bayur Kidul Bersiap Ikuti Lomba Tingkat Provinsi

H. Darsono, AMK., Kepala Desa Bayur Kidul

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Setelah beberapa hari sebelumnya dinobatkan sebagai Juara dalam Lomba antar Desa dan Kelurahan (Lomdeskel) se-Kabupaten Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), kini Pemerintah Desa Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang tengah bersiap untuk mengikuti lomba di tingkat Provinsi Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Desa (Kades) H. Darsono, A.MK., kepada Jendela Jurnalis, bahwa dirinya bersama staff kini tengah kembali mempersiapkan materi dan segala bentuk keperluan untuk mengikuti Lomdeskel di tingkat Provinsi.

"Iya kang, kita sekarang lagi sibuk persiapan untuk ikut lomdeskel tingkat Provinsi, ini kita sedang menyempurnakan materi," ungkap Kades muda lulusan Diploma 3 Keperawatan tersebut. Senin (5/6/2023).

Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai tema dan sejauh mana persiapannya, Darsono menjelaskan bahwa Pemdes Bayur Kidul akan mengambil tema unik yang berkaitan dengan Lumbung Pangan, dan itu sudah 80 persen persiapan.

"Kali ini kita mau bawa tema masih seputar tata kelola pemerintahan desa, tetap dengan menyesuaikan potensi yang kita miliki, yaitu seputar lumbung pangan, untuk persiapannya alhamdulilah sudah sekitar 80 persenan dan siap untuk dilombakan rabu besok," tambahnya.

Ditempat yang sama, Dudi Alexandrie, S.STP., selaku Camat Cilamaya Kulon yang kebetulan tengah turut serta mendampingi dan memberikan support kepada Pemdes Bayur Kidul mengaku sangat bangga, karena melalui prestasi yang didapatkan Pemdes Bayur Kidul turut serta mengangkat nama Cilamaya Kulon.

"Alhamdulilah, saya sangat apresiasi, ini prestasi yang luar biasa untuk Bayur Kidul dan bisa mengangkat Cilamaya Kulon juga, pokoknya kita doakan saja agar di lomdeskel tingkat provinsi nanti bisa lancar, urusan juara atau tidak yang penting kita sudah berjuang, yang penting harus tetap semangat," ucapnya. (Yanto)*

IMG-20230605-WA0063

Harapkan Percepatan Pemekaran, KPP DOB Kota Cikampek Memohon Restu dan Gelar Do’a Bersama di Makam Adipati Singaperbangsa

H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., Ketua KPP DOB Kota Cikampek

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Dalam rangka mengupayakan percepatan pemekaran, KPP DOB (Komite Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru) yang diketuai oleh H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., atau yang sering akrab disapa Kang Toleng terus bergerak melakukan konsolidasi dan melanjutkan perjuangan sepeninggalnya Almarhum H. Ajat pada Tahun 2022 lalu.

Diketahui, sebanyak 7 Kecamatan yang tergabung dalam KPP DOB telah memiliki kepengurusan yang solid dalam perjuangan pemekaran Kota Cikampek.

Seperti dalam sebuah acara yang diselenggarakan oleh Kang Toleng di kompleks makam Adipati Singaperbangsa (Bupati Pertama Karawang) yang berlokasi di Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon. Minggu (4/6/2023).

Dimana dalam acara tersebut perwakilan Pengurus KPP DOB dari 7 Kecamatan yang ada di Wilayah Cikampek berkumpul sekaligus menggelar do'a bersama dengan tujuan untuk meminta restu agar pemekaran Kota Cikampek segera terealisasikan.

Perwakilan dan Pengurus dari 7 Kecamatan yang tergabung dalam KPP DOB

Dalam kesempatannya, Kang Toleng selaku Ketua menyampaikan dan meminta kepada rekan-rekan media agar dapat membantu mempublikasikan segala bentuk perjuangan KPP DOB.

“Kepada rekan-rekan media, kami mohon untuk dibantu soal tujuan KPP DOB, agar rencana kami bisa terealisasi, ini hanya tinggal nunggu persetujuan dari Bupati Karawang saja,” tuturnya.

Hal tersebut selaras dengan harapan yang diungkapkan H. Udin Abdul Gani, selaku salah satu perwakilan KPP DOB dari Kecamatan Cilamaya Wetan yang menyatakan bahwa dirinya mendukung sepenuhnya atas perencanaan untuk di bentuknya Kota Cikampek.

"Harapan kami sebagai Korcam dari Kecamatan masing-masing, mengharapkan supaya segera mungkin bupati membantu untuk penandatanganan agar Kota Cikampek itu bisa lepas dari Kabupaten Karawang, ungkapnya.

Lebih lanjut, harapan yang diungkapkan tersebut menurutnya merupakan harapan dari Gubernur juga, terlebih dalam hal pemerataan pembangunan.

"Karena ini aturan dan harapan dari Gubernur juga, bahwa untuk pemerataan pembangunan dari pusat itu supaya ada daerah-daerah yang dimekarkan. Supaya terasa efek manfaat tersebut oleh warga masyarakat setempat," pungkasnya. (DNK)*

IMG-20230602-WA0040

Soroti Polemik Batching Plant Wika Beton yang Langgar Tata Ruang, GMPI Desak Ketegasan Pemda Karawang

Anggadita, Ketua Departemen Pemuda DPP Ormas GMPI

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Polemik bacthing plant PT Wika Beton yang berlokasi di Interchange Karawang Barat masih terus bergulir. Pasalnya, lokasi batching plant tersebut telah melanggar tata ruang Kabupaten Karawang.

Zona bangunan batching plant Wika Beton bukan diperuntukan untuk industri tetapi untuk zona permukiman dan pedesaan.

Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Departemen Pemuda Ormas DPP GMPI, Anggadita, menyesalkan sikap Pemkab Karawang yang telah mengizinkan pendirian bangunan batching plant Wika Beton sejak taun 2019 silam.

“Padahal jelas-jelas bangunan tersebut telah melanggar tata ruang Kabupaten Karawang, apakah Pemkab Karawang takut dengan perusahaan BUMN tersebut ataukah ada hal lain sehingga membuat Pemkab Karawang mengeluarkan izin pendirian batcing plant tersebut,” kata Angga kepada media, Jumat (2/6/2023).

Seharusnya, kata Angga, Pemkab Karawang jangan tebang pilih terhadap pihak perusahaan manapun, bila memang melanggar aturan maka jangan keluarkan izinnya.

“Cabut izinnya dan segel bangunannya. Pemkab Karawang harus berani tegakan aturan,” pungkasnya. (red)*