Jendela Daerah

IMG-20240910-WA0137

Dilantik Jadi Sekda, Asep Aang Nyatakan Komitmen Untuk Bekerja Secara Kolaboratif

Foto saat pelantikan Asep Aang menjadi Sekda Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Aang Rahmatullah resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh. Pelantikan dilaksanakan di Aula Husni Hamid, Jumat (6/9/24).

Pelantikan ini dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten Daerah (Asda) 1, 2, dan 3, kepala dinas, kepala Bawaslu Karawang, serta sejumlah organisasi masyarakat dan komunitas.

Asep Aang Rahmatullah diangkat menggantikan Acep Jamhuri yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya. Pelantikan ini juga mengakhiri masa tugas Pj. Sekda Eka Sanatha, yang selama ini menjabat sebagai pelaksana harian.

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh mengucapkan selamat atas dilantiknya Asep Aang Rahmatullah sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang.

“Saya mengucapkan selamat kepada saudara H. Asep Aang yang hari ini resmi dilantik menjadi Sekda Karawang, semoga dengan dilantiknya ini mampu meningkatkan kinerja ASN lebih baik,” ujarnya.

Ia juga berharap dengan jabatan dan tugas yang diamanahkan mampu dijalankan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan rasa ikhlas.

“Saya harap mudah-mudahan tugas dan amanah yang diberikan, kerjakan dengan ikhlas dan penuh tanggungjawab,” ujarnya.

Ia juga berpesan agar terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi terkait penyelesaian permasalahan-permasalahan yang ditemui untuk kemajuan Kabupaten Karawang.

Pada kesempatan yang sama, Sekda baru, Asep Aang Rahmatullah, menyatakan komitmennya untuk bekerja secara kolaboratif dengan semua pihak. Selain itu Ia menyampaikan terkait tugas Sekda sebagai komunikator, katalisator, evaluator dan regulator.

Juga, sebagai motivator dan inspirator bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal percepatan atau pelayanan kepada masyarakat sehingga terciptanya pembangunan yang baik bagi daerah.

“Sesuai arahan Bupati, tidak ada satu pun pekerjaan yang bisa diselesaikan sendiri. Saya akan bekerja sama dengan seluruh pihak untuk melanjutkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Karawang,” ujar Aang.

Mengenai posisinya sebagai Plt. BKPSDM dan Bapenda, Asep mengungkapkan bahwa kekosongan jabatan tersebut akan segera diisi melalui Baperjakat.

“Kami akan memastikan posisi yang kosong segera terisi agar pemerintahan tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Pelantikan ini menjadi langkah baru dalam pemerintahan Kabupaten Karawang, dengan harapan kolaborasi dan sinergi antar pihak terus terjalin demi kemajuan daerah.(red)*

IMG-20240907-WA0147

Tuai Kontroversi, LSM Lodaya Sebut Pelantikan Sekda Karawang Labrak Etika

Nace Permana, Ketua LSM Lodaya

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh pada Jumat (6/9/2024) melantik Asep Aang Rahmatullah sebagai Sekda Karawang.

Pelantikan sekda yang dilakukan pada saat detik-detik penetapan pasangan calon (paslon) di kontestasi Pilkada Karawang 2024 menuai kontroversi publik.

Ketua LSM Lodaya, Nace Permana, menilai pelantikan sekda definitif melabrak etika.

“Pengangkatan sekda definitif , terlepas aturannya terpenuhi atau tidak, tapi yang jadi sorotan kita adalah etika karena memang momennya yang tidak tepat, semua paham betul bahwa sekarang ini sedang (tahapan) Pilkada dan tidak bisa dipungkiri netralitas seorang Asep Aang ini juga harus dipertanyakan,” kata Nace kepada media, Sabtu (7/9/2024) siang.

Nace menjelaskan, sosok Aang ini dalam banyak hal dikesehariannya banyak bersama dengan salah satu (bakal) calon dan ketika Aang punya kekuasaan sebagai seorang sekda, maka hal itu (Aang) harus diawasi ketat jangan sampai jabatan sekda disalahgunakan untuk menekan para ASN untuk menggiring kepada salah satu calon.

“Yang perlu dipertanyakan ya etika tadi, apakah (Bupati) tidak bisa menunda waktu ketika pengisian jabatan sekda itu dilakukan setelah Pilkada, terlepas siapapun yang menang. Akan lebih elegan dan humanis kalau pengisian jabatan sekda itu dilakukan setelah Pilkada,” ujarnya.

Nace juga menilai, pengisian jabatan sekda saat ini tidak terlalu urgen (mendesak) karena sudah ada pengisian jabatan sekda sementara (Pj Sekda) yang dipegang Eka Sanatha.

Tak hanya itu, lanjut Nace, pengangkatan Aang sebagai sekda dinilai labrak kepangkatan lantaran masih banyak senior di atas Aang yang dilangkahi.

“Bukan berarti kita tidak suka terhadap seseorang, tapi ya tadi dikembalikan kepada bagaimana menerapkan pengelolaan ASN itu secara bijak dan beretika,” tegasnya.

Bila ada sekelompok orang yang mengklaim pengangkatan sekda itu sudah dapat izin dari Kemendagri, Nace mengingatkan bahwa petahana ini sudah terdaftar sebagai (bakal) pasangan calon di KPU Kabupaten Karawang.

“Nah ini yang rentan akan disalahgunakan oleh pihak tertentu dan saya sangat berkeyakinan sekda yang baru diangkat ini netralitasnya akan diragukan karena selama ini toh semua bukan rahasia lagi kok,” tutupnya. (red)*

IMG-20240907-WA0016

Soroti Pelantikan Sekda Karawang, Praktisi Hukum Menduga Ada Unsur Kepentingan Politik

Ujang Suhana, Praktisi Hukum Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Detik-detik jelang penetapan pasangan calon (paslon) kontestasi Pilkada Karawang 2024, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh yang juga bakal calon bupati di Pilkada Karawang melantik Asep Aang Rahmatullah menjadi sekretaris daerah (Sekda) pada Jumat (6/9/2024) siang sekira pukul 13.00 WIB.

Namun pelantikan sekda tersebut menuai kritikan tajam dari praktisi hukum Karawang, Ujang Suhana.

Menurut Ujang, wajib hukumnya bagi bupati apalagi yang bersangkutan kembali menyalonkan diri di Pilkada Karawang untuk mengikuti aturan UU RI yang berlaku dan jangan bertindak di luar UU demi Kepentingan politik PILKADA dengan menggunakan Abuse Of Power (penyalahgunaan kekuasaan), namun semestinya harus berdasarkan pada peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.

Ia membeberkan sejumlah regulasi di antaranya seperti Pasal 132 A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Bahwa menurut saya dengan berdasarkan uraian diatas, maka jelas pasti akan menjadi obyek sengketa bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku yang telah di atur dengan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,” ucapnya.

Ujang menegaskan, dalam aturan itu dalam Pasal 71 ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Ujang kembali menjelaskan, oleh karena itu maka di pasal 71, ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 71, ayat (2) berbunyi ‘Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Lalu ayat (4) bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat (Pj.) Gubernur atau Penjabat (Pj) Bupati/Walikota.

“Saya menyatakan secara tegas. Obyek sengketa bertentangan dengan Surat Imbauan Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI) Nomor. 438/ PM/K1/03/2024, atau bertentangan peraturan perundangan yang berlaku , maka sejak tanggal 22 Maret 2024, Gubernur/Kepala Daerah dilarang mengganti pejabat/PNS, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelantikan Sekda Karawang potensi mengakibatkan sengketa karena diduga dilakukan demi kepentingan politik dalam Pilakda Karawang 2024 dengan menggunakan Abuse Of Power.

“Bagi pejabat, Gubernur, Bupati/ Walikota yang melakukan pelanggaran UU NO 10 tahun 2016 pasal 71 (2) dan pasal 162 {3} bisa di pidana penjara dan denda dan larang secara UU 6 bulan sebelum penetapan calon yaitu terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 tidak boleh Bupati dan Walikota melaksanakannya,” tutupnya. (red)*

IMG-20240904-WA0128

Terkuak! Pekerjaan Emplacement yang Amburadul di SDN Manggungjaya I Berjalan Tanpa Pengawasan, Ketum LBH Maskar akan Lapor ke Kejari Karawang

H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., Ketua Umum LBH Maskar Indonesia

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya, tentang hasil pelaksanaan proyek emplacement di SDN Manggungjaya I yang amburadul bermotif batik akibat dari banyaknya retakan-retakan, Jendela Jurnalis kemudian menghubungi pihak konsultan yang mengawasi pekerjaan tersebut atas arahan dari Kabid Pendas (Pendidikan Dasar) pada Disdikpora (Dinas Pendidikan dan Olahraga).

Akan tetapi, setelah Jendela Jurnalis berkomunikasi dan bertemu dengan Jay selaku pihak konsultan yang di maksud, akhirnya terungkap bahwa dirinya beserta tim konsultan CV. Gama bukanlah pihak yang merencanakan dan mengawasi pekerjaan tersebut.

Dibalik itu, Jay menjelaskan bahwa sebelumnya ada mandor yang mengabari terkait akan dimulainya pekerjaan emplacement di SDN Manggungjaya I. Namun setelah pihaknya melakukan pengecekan data, diketahui bahwa tidak kontrak untuk CV. Gama atas pekerjaan di lokasi tersebut.

"Hanya memang, sebelum pekerjaan dimulai, Mandor Ebod ada kirim WA (pesan WhatsApp) ke saya, memberitahukan bahwa pekerjaan akan dimulai. Serta Ebod pun mengirimkan gambar-gambar lokasi yang telah dipasangi begisting. Akan tetapi, ketika saya cek di data, ternyata untuk sekolah SDN Manggungjaya I tidak ada dalam kontrak kami," papar Jay. Rabu (4/9/24).

Sementara itu, berdasar keterangan dari Jay, setelah pihaknya memeriksa data, belakangan diketahui bahwa ternyata yang merencanakan proyek tersebut adalah pihak dari CV. Mitra Graha Konsultan. Sehingga, Jay menegaskan bahwa seharusnya yang mengawasi pekerjaan tersebut pun adalah pihak dari CV. Mitra Graha.

Dengan adanya kejadian tersebut, dapat disimpulkan bahwa Kabid Pendas selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), ternyata tidak mengetahui dengan jelas siapa konsultan yang mengawasi pekerjaan tersebut. Artinya, pekerjaan tersebut akhirnya berjalan tanpa pengawasan dari pihak dinas maupun konsultan, sehingga besar dugaan bahwa pemborong dapat dengan leluasa dan bekerja seenaknya untuk mencari keuntungan tanpa memikirkan kualitas dari hasil pekerjaan tersebut.

Akibatnya, baru 2 hari selesai dikerjakan saja emplacement tersebut telihat banyak retakan. Bahkan, yang paling mencolok adalah penampakan betonnya yang berwarna putih berbalut serbuk seperti terigu, dan bisa terbang ketika tertiup angin layaknya debu halus diatas permukaan emplacemet.

Untuk konfirmasi lanjutan, Jendela Jurnalis kemudian kembali mencoba menghubungi Yanto selaku Kabid Pendas sekaligus KPA dalam proyek tersebut. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, dirinya belum bisa dihubungi serta tidak mengangkat saat ditelepon.

Atas adanya kejadian tersebut, akhirnya menuai sorotan dan kritik dari H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., selaku Ketua Umum LBH Maskar Indonesia. Dalam komentarnya, Ia menduga adanya unsur kongkalikong antara pihak dinas dengan pemborong, Selain itu, Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan adanya temuan tersebut kepada pihak APH (Aparatur Penegak Hukum).

"Kalau itu tidak diperbaiki tapi dibayar oleh dinas ke pemborong, besar kemungkinan telah terjadi kongkalikong ataupun kolusi yang mengakibatkan adanya kerugian uang negara. Sebagai warga negara, kami siap melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Karawang," tegasnya.

Lebih lanjut, Ia juga meminta agar Kabid Pendas selaku KPA, wajib untuk turun melakukan sidak kelapangan atas hasil pekerjaan tersebut.

"Kabid Pendas harus mengambil sikap, karena pekerjaan tanpa pengawasan tidak boleh dicairkan. Apalagi hasilnya tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera di RAB," pungkasnya. (Team)*

IMG-20240904-WA0129

Romantis, Mantan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Bersatu Dukung Acep – Gina di Pilkada 2024

Cellica - Jimmy (Mantan Bupati dan Wakil Bupati Karawang)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Mantan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Periode 2015 - 2020, Cellica Nurrachadiana - Ahmad Zamakhsyari kembali turun gunung berduet di Pilkada Karawang 2024.

Kali ini keduanya bukan berperan sebagai kandidat pilkada, melainkan sebagai timses pasangan Acep Jamhuri - Gina Fadlia Swara.

Selain Cellica - Jimmy, ada juga mantan Bupati Karawang, Dadang S Muchtar dan H. Ade Swara yang ikut mendukung pencalonan Acep - Gina.

Diketahui, Cellica merupakan Anggota DPR RI Dapil Jabar 7 dari Partai Demokrat yang mendukung pencalonan Acep - Gina. Bahkan Cellica dipercaya langsung parpol koalisi untuk menjadi Ketua Tim Pemenangan Acep - Gina.

Cellica dikabarkan memiliki hubungan emosional baik dengan Acep Jamhuri sejak ia masih menjabat sebagai Bupati Karawang 2 periode.

Di masa pemerintahan Cellica, sosok Acep dikenal sebagai ASN yang handal hingga akhirnya menjabat sebagai Sekda.

Sementara Ahmad Zamakhsyari (Kang Jimmy) merupakan kader Partai Gerindra yang ikut berkontribusi besar memenangkan Prabowo - Gibran di Karawang pada Pilpres 2024 kemarin.

Partai Gerindra yang mengusung kader terbaiknya Gina Fadlia Swara di Pilkada Karawang 2024, akhirnya mengharuskan Kang Jimmy kembali turun gunung untuk memenangkan pasangan Acep - Gina.

"Yang paling penting dalam hidup adalah menjalin hubungan, menjadi seorang manusia yang baik, dan memberikan arti dalam kehidupan orang lain,"

"Hatur nuhun Kang ahmadzamakhsyari atas silaturahminya siang tadi," tulis Cellica, dalan akun instagram pribadinya saat bertemu dengan Kang Jimmy.

Sementara saat bertemu dengan Acep Jamhuri pada Rabu (4/9/2024), Kang Jimmy menegaskan bahwa ia sudah berijtihad untuk memenangkan pasangan Acep - Gina di Pilkada Karawang 2024.

"Untuk dan atas nama Partai Gerindra, saya sudah berijtihad untuk berjuang maksimal memenangkan sahabat Acep Jamhuri dan Teh Gina menjadi Bupati dan Wakil Bupati Karawang 2024 - 2029,"

"Bismillah Kang jadi Bupati Karawang. Bismillah-keun, gaskeun, abringkeun, jadikeun!," kata Kang Jimmy kepada Acep Jamhuri. (red)*

IMG-20240903-WA0064

Mendapat Penghargaan Kinerja Tahun 2024, Aceh Barat Diguyur Dana Insentif Rp 11, 93 M

Pj. Bupati Aceh Barat

Jendela Jurnalis Meulaboh, ACEH BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat terus menuai trend positif dalam kaitan kinerja tahun berjalan di Kategori Kesejahteraan Masyarakat. Setelah di tahun 2023 Aceh Barat juga menuai prestasi yang sama, termasuk dengan kemampuan pengendalian inflasi yang menjadi salah satu terbaik secara nasional. Serta atas sukses tahun 2023 itu Aceh Barat meraih dana insentif sebanyak tiga kali secara beruntun.

Trend positif kinerja tahun berjalan itu kembali berlanjut tahun ini, ketika Pemkab Aceh Barat mendapatkan guyuran dana insentif 2024 atas prestasi kinerja tahun berjalan kategori Kesejahteraan Masyarakat. Prestasi itu membuat Aceh Barat meraih insentif Fiskal sebanyak Rp 11,93 miliar.

“Alhamdulillah, ini adalah hasil kerja kolektif semua jajaran di Pemkab Aceh Barat. Dana ini menjadi modal tersendiri untuk lebih meningkatkan kinerja untuk terus mensejahterakan rakyat serta hal hal lain yang sesuai dengan regulasi penggunaan dana itu sendiri,” kata Penjabat (Pj) Bupati Mahdi Efendi kepada awak media, Senin (0/09/24) malam.

Menurut Mahdi, sukses kinerja itu bukanlah hasil kerja personal, akan tetapi adalah buah dari kerja kolektif dalam bentuk kolaborasi dan sinergi yang saling mendukung. Hingga mewujudkan prestasi atas nama daerah.

“Jadi ini bukan hasil kerja personal, termasuk bupati sekalipun. Karena ini benar benar hasil kerja bersama dalam sebuah team work yang saling mengisi dan saling mendukung untuk meraih hasil maksimal yang bisa dipersembahkan bagi rakyat Aceh Barat,” kata Mahdi.

Karena itu pula, Mahdi secara terbuka menyatakan, penghargaan tersebut didedikasikan kepada seluruh ASN dan Tekon di Pemkab Aceh Barat yang menjadi bagian sentral atas torehan prestasi secara beruntun sejak tahun 2023 lalu itu.

SK Menkeu RI Sri Mulyani Indarwati Nomor 353 tahun 2024 tertanggal 1 September 2024 itu, menyebutkan, dana insentif tersebut terbagi atas kinerja penghapusan kemiskinan ekstreem, kategori kinerja penurunan stunting, kategori penggunaan produk dalam negeri, serta kategori Percepatan Belanja Daerah.

Selain itu pada daftar Lampiran terlihat penerima dana insentif fiskal itu termasuk Pemerintah Aceh senilai Rp 10,639 miliar, Aceh Barat Rp 11,931 miliar dan yang terbanyak diraih oleh Kota Langsa Rp 17,480 miliar. Secara keseluruhan sebanyak 18 Pemkab dan Pemkot di Aceh meraih dana insentif tersebut, selain Pemerintah Aceh tentunya.

Pemkab Pidie menjadi daerah yang terkecil mendapatkan insentif fiskal karena hanya 5,21 miliar. Jadi kita perlu bersyukur atas penghargaan tersebut, karena jumlahnya juga di atas sebagian daerah lain di Aceh, termasuk jumlah yang diterima Pemerintah Aceh.

Pada sisi lain, Pj Bupati Mahdi juga menyebutkan dirinya juga mendapat undangan untuk mengikuti Rakor Nasional Percepatan Penurunan Stunting. Undangan itu dilayangkan oleh Kementerian Sekretariat Negara dan berlangsung tangal 3-6 September 2024 dengan lokasi acara Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta.

“Kita ingin membawa oleh oleh khusus untuk Aceh Barat melalui forum itu, terutama terkait penangnan stunting secara taktis dan terukur,” kata Pj Bupati Mahdi. (Muhibbul Jamil)*

IMG-20240903-WA0034

Emplacemet Bermotif Batik di SDN Manggungjaya l Bikin Geger Publik, Pihak Konsultan Malah Tak Tahu Siapa Pemborongnya

Kondisi emplacement (insert: papan informasi pekerjaan)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Emplacement Halaman SDN Manggungjaya I yang terletak di Dusun Krajan Barat, RT. 001/003, Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, kini sedang ramai menjadi perbincangan warga setempat dan wali murid. Hal tersebut disebabkan karena emplacement halaman sekolah tersebut unik, semacam hiasan betonisasi berbatik ataukah terobosan terbaru dari Disdikpora (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga) Kabupaten Karawang. Selasa, (3/9/24).

Hiasan-hiasan betonisasi atau emplacement halaman tersebut memang terpampang nyata berada di halaman sekolah SDN Manggungjaya I, garis-garis yang acak yang diperkirakan terbuat dari cairan semen yang membentuk pola-pola unik atau bermotif batik.

Proyek emplacement halaman sekolah dasar negeri manggungjaya I yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024 dengan nomor SPK : 027.03.PPK./SPK/PENDAS-4937727/Vlll/2024, untuk nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp.142.244.000.00,- dengan penyedia jasa CV.ANGKA WIJAYA PERSADA.

Hiasan betonisasi atau emplacement halaman sekolah SDN Manggungjaya I yang bermotifkan batik tersebut menuai kontroversi dari warga setempat atau wali murid. Bahkan ada yang mengomentarinya dengan dikemas sindiran.

"Halaman sekolah SDN Manggungjaya I kemarin sesudah dibangun belum ada garis-garis semacam motif batik seperti ini, apakah seperti ini model betonisasi emplacement bermotif batik di tahun 2024, ataukah ini terobosan terbaru dari dinas terkait," ujar NN (inisal) sambil tertawa terbahak-bahak. Senin (2/9/24).

Lebih lanjut, NN menyindir bahwa tak hanya menyerupai batik saja, ini juga terdapat motif-motif lain yang tak kalah indahnya dengan motif batik dari kain sutra, hingga akhirnya NN mengungkapkan kekecewaannya serta mempertanyakan apakah pekerjaan tersebut memang gagal kontruksi?.

"Sayang, uang negara terkesan dihamburkan untuk pekerjaan yang diduga tidak berkualitas seperti ini," ungkapnya.

NN menduga, proses pekerjaan maupun material yang diduga digunakan tidak sesuai dengan rancangan atau rencana bangunan. Sehingga dalam waktu singkat saja, emplacement halaman SDN Manggungjaya I itu sudah mengalami kerusakan.

"Sebagai masyarakat yang memiliki kewenangan untuk turut mengawasi proses pembangunan yang menggunakan uang rakyat, kami minta agar pihak terkait turun ke lapangan dan cek emplacement halaman SDN I Manggungjaya ini," tegasnya.

Ia juga meminta agar tagihan pekerjaan itu jangan dibayar dahulu oleh Pemerintah Kabupaten Karawang. Dimana pelaksana pekerjaan emplacement dinilai tidak serius dalam mengerjakan kewajibannya sebagaimana yang tertuang di dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya), juga harus diberikan sanksi.

"Bila perlu, seret secara pidana bila ada indikasi terjadinya hal itu," imbuhnya.

Hal tersebut senada dengan yang dikeluhkan oleh salah satu Guru SDN Manggungjaya I kepada jendralnews.co.id, dirinya merasa kecewa dengan melihat hasil pekerjaan yang baru saja selesai dua hari, namun sudah terlihat retak-retak.

"Terlihat betonisasi ngepruy kaya tepung, apakah ini kurang air atau kelebihan air atau malah kurang profesional CV tersebut dalam bekerja," ujar seorang Guru yang namanya enggan dipublikasikan.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cecep Mulyawan saat dikonfirmasi tertulis terkait pekerjaan emplacement di SDN Manggungjaya I yang retak-retak tersebut, Ia mengarahkan untuk melakukan konfirmasi ke PPK. Lalu, saat ditanya terkait siapa KPA nya. Plt Kadis menjawab, "Pak Kabid Pendas," ujarnya.

Disisi lain, Yanto selaku Kabid Pendas (Pendidikan Dasar) saat dikonfirmasi hanya menimpali singkat serta akan mengeceknya.

"Siap, mau di cek dulu, "singkatnya. Selasa, (3/9/24).

Adapun berdasarkan keterangan Jay selaku pihak konsultan yang ditunjuk oleh Dina untuk merencanakan dan mengawasi pekerjaan tersebut dirinya membenarkan bahwa timnya yang mengawasi pekerjaan emplacement tersebut.

"Akan tetapi hari ini tim saya yang mengawasi pekerjaan sedang izin, jadi tidak bisa saya hubungi untuk dimintai penjelasannya. Adapun siapa pemborong nya, saya juga belum tahu," tutur Jay.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana atau pemborong belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangannya. (Pri)*

IMG-20230529-WA0078-1024x717

Ramai Jadi Sorotan, Asep Agustian Minta APH Tuntaskan Kontroversi CSR PT. JSP

Asep Agustian, S.H., M.H.

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Penataan Jalan Tuparev di Kecamatan Karawang Barat yang dibiayai dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP/CSR) PT Jawa Satu Power (JSP) terus tuai polemik dan kontroversi publik Karawang.

Pasalnya, publik menyoroti adanya  dugaan pengalihan CSR yang awalnya diperuntukan di Kecamatan Cilamaya sesuai lokasi PT JSP berada, tetapi malah dialihkan ke Jalan Tuparev Kecamatan Karawang Barat.

Pengamat kebijakan pemerintahan, Asep Agustian, pada dasarnya mengapresiasi apabila Bupati Karawang melakukan penataan Kota Karawang.

“Saya sih sangat setuju dengan pembangunan dan penataannya, karena Jalan Tuparev dan sekitarnya itu kan clue dari Kota Karawang,” ucap Askun, sapaan akrabnya, mengawali wawancara dengan media, Senin (2/9/2024).

Namun, Askun menyoroti adanya kontroversi yang begitu luas karena disinyalir ada pengalihan CSR yang diperuntukan untuk warga Cilamaya, kemudian dialihkan ke Jalan Tuparev.

“Berarti dalam hal ini siapa sih yang salah. Kalau mau mencari siapa yang salah, maka pihak APH (aparat penegak hukum) baik itu dari kepolisian dan kejaksaan yang notabennya neh Kejari Karawang melepem dan tidak peka dengan adanya kejadian-kejadian seperti ini, seharusnya mereka peka dan cekatan dengan banyaknya pemberitaan yang kontroversi,” ujarnya.

“Kejari Karawang ini apa sih kerjanya kalau memang enggak (dibantu) dari media. Harusnya ditelusuri adanya pemberitaan yang kontroversi soal CSR,” sambungnya.

Askun menyoroti pula perihal perencanaan dan tim teknis yang notabennya dianggap orang-orang pintar mengapa mereka ditunda dahulu penataan Jalan Tuparev dengan menggunakan paving blok.

“Sementara jalan itu ketika musim hujan sering kebanjiran, nah ketika banjir bagaimana dengan pasir abu yang melandasi paving blok, apakah tidak terbawa oleh air banjir? Saya pikir itu jalan akan ditingkatkan dengan betonisasi, tapi malah dibuat seperti itu. Harusnya kan dikeruk dulu bukan timpa langsung pasir abu lalu ditempel dengan paving blok,” ujarnya.

“Dari sisi perencanaan dan teknisnya yang konon katanya orang profesional dan proporsional, mana? Jangan bersifat hari ini ada anggaran, hari ini juga harus dihabiskan, ujungnya pemborosan yang harusnya (manfaat) lama tapi malah sebentar. Gimana sih tim perencanaan dan teknis kok enggak punya pemikiran matang,” timpalnya.

Askun mengingatkan agar tidak menganaktirikan warga Cilamaya kalau memang awalnya CSR itu diperuntukan untuk mereka.

“Kalau memang itu (pengalihan CSR) benar berarti ada penyalahgunaan dan itu silakan dikaji oleh tim APH, benar enggak ini awalnya buat Cilamaya, kalau ini tidak ditindak, warga Cilamaya bisa demo” tandasnya. (red)*

IMG-20240901-WA0072

Ungguli Rivalnya, M. Sani AD Terpilih Jadi Ketua Pemuda Gampong Cot Darat Periode 2024 – 2029

Foto bersama antara 2 kandidat beserta panitia dan aparatur setempat

Jendela Jurnalis Aceh Barat, ACEH - Pemilihan Ketua Pemuda Gampong Cot Darat periode 2024-2029 yang dilaksanakan di Balai Desa Gampong Cot Darat berjalan dengan lancar. Minggu (1/9/24).

Heri Satria, S.Pd selaku Ketua Pelaksana pemilihan melaporkan bahwa Pemilihan Ketua Pemuda Gampong Cot Darat dilakukan secara langsung dengan diikuti oleh 2 orang kandidat.

Adapun untuk 2 kandidat tersebut adalah Robi Diansah dengan nomor urut 1, dan M. Sani AD dengan nomor urut 2.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan pemilihan tersebut dimulai sejak pukul 8.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Dalam proses perhitungan suara, M.Sani AD (nomor urut 2) unggul atas rivalnya Robi Diansyah (nomor urut 1), dimana M. Sani AD memperoleh suara sah sebanyak 218 suara, sedangkan Robi Diansyah memperoleh suara sah sebanyak 177 suara. Sementara itu, untuk suara tidak sah atau rusak sebanyak 12 suara dari 810 pemilih yang terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (PDF).

Pada kesempatannya, Zulkarnain, S.Pd., selaku Keuchik (Kepala Desa) Gampong Cot Darat mengaku sangat berterima kasih kepada seluruh warga masyarakat dan panitia yang telah menyukseskan pemilihan Ketua Pemuda periode 2024-2029.

Lebih lanjut, Zulkarnain juga berharap kepada ketua pemuda terpilih, agar dapat mengemban amanah ini dengan baik dan berharap agar dibawah kepemimpinan ketua pemuda yang baru.

"Saya berharap, semua pemuda dapat bersatu padu dan menjadi penggerak utama dalam segala kegiatan sosial kemasyarakatan, demi mewujudkan pembangunan Gampong yang lebih baik," ucapnya.

Sementara itu, M. Sani AD selaku ketua pemuda terpilih pun mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh warga yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.

"Terima kasih kepada yang telah memilih saya, dan mari kita bersatu dalam mewujudkan kepemudaan yang kompak di Gampong yang kita cintai ini," ungkapnya. (M.Jamil)*

IMG-20240901-WA0056

Pj Bupati Aceh Barat Gelar Pembukaan Cabor Softball pada PON XXI Aceh – Sumut

Seremonial pembukaan cabang olahraga Softball

Jendela Jurnalis Meulaboh, ACEH BARAT - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Drs. Mahdi Efendi, secara resmi memulai pertandingan cabang olahraga (cabor) softball pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024. Pembukaan ini ditandai dengan seremonial pemukulan bola di Lapangan Teuku Umar, Aceh Barat, Minggu (01/09/2024)

Acara tersebut dihadiri oleh pejabat daerah, perwakilan KONI Aceh Barat, pengurus cabang olahraga, serta masyarakat setempat yang antusias mengikuti kegiatan tersebut.

Mahdi mengatakan pembukaan pertandingan softball ini menjadi momentum penting bagi perkembangan olahraga di Aceh Barat. Ia juga menekankan bahwa momen ini merupakan kesempatan bagi daerah untuk berkontribusi dalam kemajuan olahraga di tingkat nasional.

"Pembukaan pertandingan perdana cabang olahraga softball pada PON XXI Aceh-Sumut 2024 yang di gelar di Aceh Barat ini tentunya menjadi momentum yang sangat bersejarah dan membanggakan bagi kita semua. Ini juga menjadi bagian dari upaya kita untuk turut menyukseskan pelaksanaan PON XXI," ujar Mahdi.

Kata Mahdi, Pada PON XXI tahun ini, Kabupaten Aceh Barat akan memperlombakan dua cabang olahraga, yakni handball dan softball, yang akan berlangsung selama 7 hari sejak tanggal 1 hingga 7 September mendatang. Kedua cabang olahraga tersebut diharapkan dapat meningkatkan semangat berolahraga di kalangan masyarakat, sekaligus mendorong prestasi para atlet untuk berprestasi di level nasional, imbuhnya

Mahdi juga menekankan pentingnya perkembangan olahraga sebagai sarana untuk membangun karakter dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Ia berharap melalui pertandingan softball ini, minat dan partisipasi masyarakat terhadap olahraga semakin meningkat, serta dapat menjadi wadah bagi para atlet dari berbagai daerah untuk menunjukkan kemampuan terbaik mereka.

"Pertandingan softball ini akan menjadi ajang kompetisi yang diharapkan dapat melahirkan atlet-atlet berprestasi, sekaligus memperkuat semangat kebersamaan dan sportivitas di kalangan masyarakat Aceh Barat," tandasnya.(M.Jamil)*