admin

IMG-20230223-WA0018

Dengan Berat Hati, Akhirnya Kang Emil Restui Pengunduran Diri Lucky Hakim

Foto Kang Emil bersama Bupati Kab. Indramayu Nina Agustina. (Sumber : Instagram)

Jendela Jurnalis Jawa Barat -
Terkait ramainya pemberitaan mundurnya Lucky Hakim selaku Wakil Bupati Kabupaten Indramayu beberapa waktu yang lalu, akhirnya Gubernur Jawa Barat, H. M. Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Kang Emil merestui pengunduran diri tersebut.

Seperti dilansir dari postingan akun Instagram pribadi Kang Emil @ridwankamil, dirinya menyatakan telah bertemu dengan Nina Agustina Selaku Bupati Indramayu seraya menyampaikan beberapa hal terkait dinamika politik di Kabupaten Indramayu.

“Ibu Nina Agustina @ninagustina1708 sudah bertemu saya dan menyampaikan berbagai hal terkait dinamika pembangunan dan politik di Kab. Indramayu, termasuk rencana pengunduran diri Wakil Bupati Indramayu @luckyhakimofficial,” cetus Kang Emil dalam Instagramnya.

Gubernur Jawa Barat tersebut jiga menyatakan, usai bertemu dengan keduanya, Kang Emil berkesimpulan bahwa keduanya tetap akan menempuh jalan sendiri-sendiri dalam politik, dan dirinya mengaku akan menghormati hak politis dari keduanya.

“Dengan berat hati, saya sampaikan bahwa masing-masing menyiratkan untuk menempuh jalan politiknya sendiri-sendiri. Sesuatu yang kami harus hormati sebagai hak dari masing-masing,” tambahnya.

Lebih lanjut, meskipun dengan berat hati, dirinya akan memproses pengunduran diri Wabup Lucky Hakim sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan akan melaporkan secara formal kepada Mendagri.

“Sehingga dengan ini, niat pengunduran diri Kang Lucky Hakim akan diproses sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Demikian yang bisa saya sampaikan. Semua proses ini akan kami laporkan secara formal kepada Menteri Dalam Negeri. Demikian update terkait situasi ini. Terima Kasih,” pungkasnya.

Berdasar pernyataan dalam postingan tersebut, artinya Gubernur Jawa Barat dalam hal ini telah menjawab beberapa pertanyaan yang ada dalam benak masyarakat terkait isu pengunduran diri dari Lucky Hakim yang beberapa hari kebelakang ramai diperbincangkan. (NN)*

IMG-20230223-WA0011

Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Seorang Oknum Kadus di Desa Cikarang Akan Dilaporkan ke Polisi

Foto Kasid

Jendela Jurnalis Karawang -
Wakil Taskam, Seorang Oknum Kadus di Desa Cikarang terancam akan dilaporkan oleh Kasid, lantaran diduga telah merugikan secara immateril terhadap proses di pengadilan agama yang sedang dijalankan oleh Kasid selaku tergugat dalam proses pengadilan yang digugatkan oleh Tarsiah selaku penggugat dalam sebuah gugatan perceraian.

Padahal, secara pemerintahan, Kasid maupun Tarsiah bukan warga dari Dusun yang dibawahi oleh Wakil Taskam, karena keduanya berasal dari Dusun Cimahi, Desa Cikarang, sedangkan Wakil Taskam membawahi pemerintahan di Dusun Cikarang, Desa Cikarang.

Hal tersebut yang menyebabkan Kasid geram dan menyatakan akan melaporkan Wakil Taskam dalam hal penyalahgunaan wewenang dan perampasan hak yang telah dilakukan Wakil Taskam terhadapnya.

Kejadian bermula saat Tarsiah menggugat cerai Kasid melalui Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, yang dimana dalam proses gugatannya pihak Pengadilan telah 3 kali melayangkan surat untuk Kasid, dari mulai surat pemberitahuan maupun surat undangan untuk mediasi bagi tergugat. Kasid mengetahui hal tersebut setelah dirinya berupaya mengecek sejauh mana proses gugatan yang sedang ia jalani, mengetahui hal tersebut, Kasid kaget bukan kepalang, lantaran dirinya samasekali tak pernah menerima surat tersebut.

Sangat disayangkan, diduga karena ulah Wakil Taskam, diduga kuat dengan tujuan tertentu, hingga menyebabkan Kasid merasa dirugikan, yang dimana ia sendiri tak dapat mengambil langkah mediasi maupun proses yang lainnya dihadapan pengadilan karena tanggal yang dimaksud dalam undangan tersebut sudah terlampau jauh.

Seperti yang diterangkan Kasid kepada Jendela Jurnalis, dirinya menerangkan bahwa kesempatan dia untuk menghadiri mediasi pun sudah terlambat jauh karena diduga kuat ada campur tangan Wakil Taskam yang menahan surat tersebut agar tak segera diterima olehnya.

"Dari awal, surat dari pengadilan yang diketahui telah 3 kali itu sampai ditangan saya nya jauh dari tanggal yang dijadwalkan, bahkan tak pernah sampai ditangan saya, setelah saya telusuri, ternyata surat itu diambil oleh Wakil Taskam dan malah diberikan ke orang lain. Entah apapun motifnya, yang jelas saya sangat merasa dirugikan, hak saya telah dirampas dengan penyalahguanaan wewenang yang dilakukannya, dan saya merasa ada hak saya yang dia rampas," terang Kasid. Selasa (22/02/2022).

Lebih lanjut, Kasid juga mengungkapkan bahwa terkait gugatan cerai itu haknya Tarsiah, ia bahkan tidak mempermasalahkannya, yang ia permasalahkan adalah kelakuan Wakil Taskam yang telah melanggar aturan dalam penyalahgunaan wewenang, padahal notabene seorang Kepala Dusun harusnya lebih faham aturan.

"Wakil Taskam itu masih saudaranya Tarsiah, kalau masalah gugatan cerainya itu haknya Tarsiah, yang saya permasalahkan adalah penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya, dia kan seorang Kadus, harusnya lebih faham aturan, berani banget berbuat seperti itu, apakah dia merasa kebal hukum?" ungkapnya.

Berdasar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dalam Pasal 17 dan 18 yang dimaksud Penyalahgunaan wewenang adalah penggunaan wewenang oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan dengan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang.

Juga diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya. Asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan  untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.

Terkait dengan hal tersebut, maka Atasan Pejabat Pemerintahan yang membawahinya harus mendasarkan semua tindakannya pada standar operasional prosedur pembuatan keputusan dan/atau tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf h UU Nomor 30 Tahun 2014, yaitu dengan memberikan sanksi terhadap bawahannya yang terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang.

Dalam segi hukum, dijelaskan juga dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan. Dapat dijerat dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Sebelumnya, dilansir dari media online kriminalgroup.com, Kades Cikarang Mukhlisin pernah dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. Sebagai Kepala Desa bahkan dirinya mengaku sudah memanggil Oknum Kadus tersebut untuk mempertanyakan kejelasan informasi terkait perceraian Kasid dan Tarsiah. Dari informasi yang diperoleh dari Kadus, Kades Mukhlisin menyimpulkan, apa yang telah diperbuat oleh Oknum Kadus tersebut harus dipertanggungjawabkan.

“Itu jadi urusan pribadi Oknum Kadus kang. Jangan bawa-bawa Desa. Silahkan pertanggungjawabkan,” tegas Kades Mukhlisin

Dengan asas praduga tak bersalah, hingga berita ini diterbitkan, Jendela Jurnalis belum berhasil mengkonfirmasi dan menemui Oknum Kadus tersebut. (NN).

IMG-20230223-WA0016

Cellica Dinilai Tak Punya Nyali Hadapi Pendemo, Dihubungi Ketua DPRD Pun Tak Menjawab

Foto saat penandatanganan dukungan untuk pembatalan Hibah 10 M oleh peserta aksi

Jendela Jurnalis Karawang -
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, tampak tidak punya nyali menghadapi para demonstran yang meminta pertanggungjawaban dirinya terkait pemberian dana hibah Rp10 miliar kepada Polda Jabar, Kamis (23/2/2023).

Ratusan demonstran yang tergabung dalam Sentral Gerakan Rakyat Karawang (Sentral) mengawali aksinya di Islamic Center Karawang. Sejak pukul 08.00 WIB peserta aksi mulai berdatangan dengan mengendarai R2 dan R4. Pukul 10.00 WIB mereka lakukan aksi long march berjalan kaki menuju kantor Pemda Karawang.

Di depan gerbang kantor Pemda Karawang, satu per satu pentolan Segrak menyampaikan orasinya yang isinya mengkritik tajam kebijakan Cellica memberikan dana hibah tersebut dan menilai kebijakan tersebut telah menyakiti perasaan dan tidak berkeadilan bagi rakyat Karawang.

Pasalnya, saat ini masyarakat Karawang masih ‘dihantui’ sejumlah masalah, di antaranya rusaknya insfrastruktur jalan, banyak rusaknya gedung sekolah, kemiskinan ekstrem,abrasi pantai Utara Karawang.
Mereka tetap bersikeras tidak akan membubarkan aksi sebelum Cellica menemui mereka dan menjelaskan alasannya memberikan dana hibah tersebut.

Sempat ada tawaran bahwa Sekda Karawang, Acep Jamhuri, siap mewakili Cellica untuk menerima para demonstran, tetapi mereka menolak tawaran tersebut.

Di tengah orasi, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Budianto, dan Ketua Fraksi PKB DPRD Karawang, H.Ishak, datang menemui mereka dan menyatakan kesiapannya menerima aspirasi demonstran di dalam gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang.

Ratusan demonstran kemudian beralih menduduki gedung Paripurna DPRD Karawang.

Dalam gedung itu mereka menggelar aksi Sidang Akbar Rakyat Karawang dengan agenda utama meminta kembalikan dana hibah Rp10 miliar untuk kesejahteraan rakyat Karawang.

Layaknya sidang paripurna, para demonstran membentuk sejumlah fraksi, di antaranya Fraksi Persampahan, Fraksi Jalan Butut, Fraksi Nelayan.
Sementara pentolan Segrak, Ace Sudiar, Dadan Suhendarsyah, dan Angga bersama Ketua DPRD H. Budianto, Ketua Fraksi PKB H Ishak, Kelompok Pakar Sony Hersona dan Nace Permana duduk di depan memimpin Sidang Akbar.

Di tengah sidang, sejumlah demonstran meminta kepada H. Budianto agar memanggil Cellica hadir dalam sidang tersebut. Menyanggupi, Budianto kemudian menelpon Cellica. Tetapi sayangnya meski telah tiga kali Cellica ditelepon, lagi-lagi Cellica tampak tidak punya nyali meski hanya sekedar mengangkat telepon Budianto.

Hasilnya, para peserta sidang mendorong DPRD Kabupaten Karawang untuk mengeluarkan rekomendasi pembatalan dana hibah Rp10 miliar.
H. Budianto pun berkomitmen membuat rekomendasi pembatalan dana hibah dalam empat hari kedepan atau Selasa (28/2/2023). (red).

IMG-20230223-WA0010

Gelar Aksi Didepan Kantor Pemda Karawang, SEGRAK Desak Bupati Batalkan Hibah 10 M

Aksi Massa saat longmarch dari Islamic Center ke Pemda Karawang

Jendela Jurnalis Karawang -
Ratusan massa yang tergabung dalam Sentral Gerakan Rakyat Karawang (Segrak) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pemda Karawang, menuntut Bupati Karawang membatalkan pemberian dana hibah dan mendesak Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana segera mengundurkan diri dari jabatannya karena kebijakannya dinilai tidak pro rakyat.

Massa aksi Segrak bergerak longmarch dari Islamic Center menuju kantor Pemda Karawang, dengan meneriakkan yel yel Cellica mundur dari jabatan Bupati Karawang.

Setibanya di depan kantor Pemda Karawang, massa aksi berorasi secara bergantian menyuarakan penolakan pemberian dana hibah ke luar daerah, Kamis (23/2/2023).

Peserta aksi saat di titik kumpul awal

Kordinator Segrak, Ace Sudiar dalam orasinya menolak tegas pemberian dana hibah Bupati Karawang yang nilainya cukup fantastis.

"Menurutnya masih banyak permasalahan-permasalahan di Karawang yang membutuhkan anggaran, seperti gedung sekolah yang rusak dan roboh, infrastruktur jalan banyak yang rusak," ucap Ace.

Ace menegaskan, aksi Segrak ini ingin bertemu langsung dengan Bupati Karawang, agar dapat menjelaskan terkait pemberian dana hibah itu

"Kami mendesak Bupati segera membatalkan pemberian dana hibah tersebut," desaknya.

Ace menuturkan dana hibah yang diterbangkan keluar Karawang itu, setidaknya :

• Cukup untuk 50 Ruang Kelas Baru, memberikan pendidikan lebih layak untuk 2.000 generasi penerus

• Cukup untuk membangun 200 RULAHU, menghentikan tangis pilu 600 anggota keluarga warga Karawang Cukup untuk 500 kelompok usaha IRT, menyelamatkan 2.500 ibu rumah tangga dari jeratan rentenir / Bank Emok.

"Cukup untuk membangun puluhan kilometer ruas jalan kabupaten & poros antar desa, memperlancar mobilitas serta kegiatan ekonomi," ujarnya.

Massa aksi Segrak merasa kecewa Bupati Karawang tidak dapat di temui karena tida ada di kantor Pemda Karawang, lalu aksi Segrak dilanjutkan dengan menggelar sidang rakyat di gedung sidang paripurna DPRD Karawang. (red)*

IMG-20230221-WA0008

Warga Binaan Rutan Pemalang, Dapatkan Pengecekan Kesehatan Rutin

Foto dalam kegiatan pengecekan kesehatan

Jendela Jurnalis Pemalang, Jawa Tengah -
Dalam rangka pemenuhan hak yaitu memberikan pelayanan kesehatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara maksimal, Rutan Kelas IIB Pemalang melalukan pengecekan kesehatan secara rutin, kegiatan ini diwujudkan dalam bentuk kontrol kesehatan keliling pada seluruh Blok hunian WBP. Selasa (21/02/2023).

JFT Perawat Rutan Pemalang dengan didampingi oleh Petugas Blok melaukan Kontrol keliling (Troling) kesehatan secara rutin setiap hari. Anis Arum Nuraeni selaku JFT Perawat Rutan Kelas IIB Pemalang melakukan kegiatan ini setiap hari setelah apel pagi pegawai. Pengecekan kesehatan dilaksanakan dengan turun langsung dari kamar ke kamar di seluruh blok hunian WBP.

Dalam pelaksanaannya, Anis selaku Perawat mengungkapkan pihaknya melakukan pengecekan pada tiap kamar terhadap kondisi kesehatan WBP. Hal ini dilakukan dalam rangka deteksi dini cegah timbulnya dan penularan penyakit di dalam Blok hunian serta menangani pasien WBP yang membutuhkan tindakan medis secara cepat.

Foto dalam kegiatan pengecekan kesehatan

“Setiap Pagi kami melakukan pengecekan kesehatan kepada Seluruh WBP pada tiap kamar. Jika terdapat WBP yang mempunyai keluhan atau sakit dan membutuhkan penanganan lebih lanjut akan dicatat untuk diberikan tindakan di Poliklinik”, tutur Anis.

Anis memberikan himbauan kepada seluruh Warga Binaan untuk dapat melapor secepat mungkin dengan petugas jika ada yang mempunyai keluhan atau sakit dan membutuhkan penanganan medis.

“Kami memastikan, semua Warga Binaan mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama. Ini sebagai bentuk pelayanan kami untuk dapat memberikan hak dalam bentuk pelayanan kesehatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara maksimal ”, tegas Galuh Anggoro Widodo selaku Kepala Subsi Pelayanan Tahanan.
(Ragil Surono)

IMG-20230221-WA0004

Ingin Wujudkan Indonesia Berkeadilan, Wilson Lalengke Cs Inisiasi Pendirian Organisasi Permata Indonesia

Wilson Lalengke bersama Jajaran Pengurus Permata

Jendela Jurnalis, Jakarta –
Korban kriminalisasi Polres Lamtim, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menginisiasi pendirian secara resmi sebuah organisasi bernama Persaudaraan Mantan Tahanan atau disingkat Permata Indonesia. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini mengatakan, dirinya tidak sendiri dalam merealisasikan rencana pendirian organisasi yang akan mewadahi para mantan tahanan itu.

“Kemarin (Sabtu, 11 Februari 2023, red), saya bersama rekan - rekan yang pernah ditahan, berkumpul dan mendiskusikan pendirian organisasi yang akan menghimpun setiap mantan tahanan, baik yang sudah divonis Pengadilan, maupun yang hanya ditahan satu - dua hari oleh Polisi. Hasilnya, kita bersepakat untuk membentuk organisasi dengan nama Persaudaraan Mantan Tahanan atau disingkat Permata Indonesia,” ungkap Wilson Lalengke, kepada jaringan media se-nusantara, melalui Press Release-nya, Minggu, 12 Februari 2023.

Hadir pada pertemuan tersebut, tambah pria yang sempat dipenjarakan sebagai korban kriminalisasi Oknum Kapolres Lamtim tahun lalu ini, sejumlah mantan tahanan dan beberapa Pemerhati Hukum Indonesia.

“Dalam pertemuan kemarin, selain saya, ada juga Agus Chepy Kurniadi dan Agus Eryan Kusmana dari Bandung, Jupri dan Cahyo Raharjo dari Cirebon, Warsito dari Sragen dan Ujang Kosasi (Team Penasehat Hukum PPWI, red). Banyak lagi rekan mantan tahanan lainnya, tapi tidak sempat hadir, karena kendala waktu dan jarak. Nanti setelah ini, kita susun kepengurusan organisasinya dan akan melakukan persiapan untuk deklarasi bersama,” imbuh Wilson Lalengke.

Permata Indonesia, masih menurut Wilson Lalengke, dimaksudkan untuk mewadahi setiap mantan tahanan, baik Dalam Negeri maupun di Luar Negeri dan orang asing. Organisasi ini dibuat bagi semua yang pernah mengalami penahanan, entah sipil, militer, Polisi, pengungsi; baik di penjara, di Rutan, di Kantor Polisi, Kejaksaan, imigrasi, maupun di tempat tertentu lainnya. Mereka bisa saja sebagai korban kriminalisasi, tahanan politik, tahanan kriminal murni, ataupun sifat penahanan lainnya; baik di tahan di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri. Masa penahanan juga bisa bervariasi, durasi penahanan sehari, seminggu, sebulan, setahun, sepuluh tahun, atau lainnya.

“Semuanya boleh gabung,” ujar lulusan Pasca Sarjana Bid. Global Ethics dari Birmingham University, England, itu.

Ormas berbentuk perkumpulan ini, akan fokus melakukan pemberdayaan para mantan tahanan, melalui berbagai bentuk usaha di bidang ekonomi, sosial-budaya, kemanusiaan dan hukum. Dalam waktu dekat ini, Permata Indonesia akan membantu Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandar Lampung, dalam mendirikan Griya Abhipraya atau rumah harapan, yang nantinya akan mempekerjakan para mantan tahanan dalam memproduksi kopi olahan, sebagai produk unggulan dari Griya ini.

“Juga, kita akan bekerjasama dengan rekan-rekan Pengusaha, dalam memberdayakan para Anggota Permata Indonesia, seperti dengan Sarupa Collection di Bandung, Freebox dan para pihak yang peduli terhadap para warga mantan tahanan,” beber Tokoh Pers Nasional, yang dikenal getol membela warga masyarakat yang terdzholimi itu.

Wilson Lalengke selanjutnya menghimbau kepada seluruh mantan tahanan, agar tetap bersemangat, percaya diri dan tidak malu unjuk diri di publik sebagai mantan tahanan. Ayah dari 4 orang anak itu mengatakan, bahwa para warga binaan dan mantan tahanan, adalah orang-orang pilihan yang diambil Tuhan dari tengah orang banyak, untuk menjalani proses secara khusus di lembaga pendidikan kehidupan.

“Para warga binaan di Lapas dan Rutan, termasuk yang di tahan di berbagai tempat, jenis, bentuk dan durasi penahanan, merupakan orang-orang pilihan Tuhan. Mereka diambil dari tengah orang banyak dan dimasukkan ke dalam suatu wadah dengan perlakuan special, yang kita sebut proses hukum atau sejenisnya. Ibarat batu yang dianggap kasar dan buruk, mereka diproses dan dibentuk sedemikian rupa, dibina dan ditempa dengan berbagai program, juga dididik dan dilatih, untuk kemudian yang bersangkutan keluar sebagai batu mulia, berlian, emas, ruby dan sebagainya. Setiap mantan tahanan adalah Permata!” tutur Wilson Lalengke panjang lebar.

Saat ini, katanya lagi, pihaknya sedang menuntaskan penyiapan legalitas Permata Indonesia, seperti Akte Notaris, SK Kemenkumham dan lain sebagainya. Selain itu, mereka juga sedang mempersiapkan struktur kepengurusan di tingkat nasional. Beberapa Tokoh Nasional telah menyatakan siap mendukung dan bersedia menjadi Dewan Penasehat, Pengawas dan bagian kepengurusan lainnya.

“Keluarga para mantan tahanan juga boleh gabung. Kita sangat berharap, orgnasisasi ini bisa memberikan kontribusi bagi Indonesia, tidak hanya dalam bentuk pemberdayaan warga masyarakat, tapi lebih besar dari itu akan menjadi pendorong perbaikan sistem hukum dan implementasinya menuju Indonesia berkeadilan,” kata alumni program Persahabatan Indonesia-Jepang Abad-21 ini, menghakhiri Pernyataan Persnya. (AP)

IMG-20230221-WA0003

Jebakan Batman Ranperpres, DP Ingin Jadi Lembaga Pemerintah

Foto ketum SMSI bersama jajaran

Jendela Jurnalis, Jakarta
Oleh:
Ketum Serikat Pers RI, Hence Mandagi

Kericuhan Dewan Pers (DP) dan para konstituennya, saat pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang media berkelanjutan, sempat menjadi tranding topic di kalangan Insan Pers tanah air. Selain memalukan, DP dan konstituen mempertontonkan silang pendapat para Elit Pers, bak ‘perang Bharatayuda’ di depan Pejabat Kemenkominfo dan Kemenkopolhukam.

Entah kepentingan Kelompok Pers mana yang tengah diperjuangkan dua kelompok Elit Pers yang biasanya terlihat mesra ini.

Yang pasti, ada 'bau-bau' kepentingan oligarki tercium di tengah pembahasan Perpres ini. Kue belanja iklan yang hanya 15 persen dari total belanja iklan nasional itu, diakal - akalin dengan kemasan isu monopoli 60 persen belanja iklan oleh Perusahaan Platform Digital Asing, sehingga urgensi Perpres perlu dikebut.

Padahal, yang justru memonopoli belanja iklan di Indonesia adalah media TV Nasional, yang menguasai 78 persen dari total belanja iklan nasional.

Pihak DP sendiri sudah menyetor kepada Kemenkominfo, draft Raperapres tahun 2023, tentang "Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital, untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas."

Kemenkominfo yang dikejar setoran, makin bergairah dan tancap gas, untuk memenuhi perintah deadline dari Presiden RI, Jokowi, agar Perpres tersebut jangan lewat sebulan, setelah Perwakilan Pers bertemu Kominfo.

Perpres media berkelanjutan ini pun dikebut, meski mendapat penolakan keras dari berbagai pihak, termasuk oleh sejumlah konstituen DP sendiri.

Ramai diberitakan, Ketum SMSI, Firdaus, mengingatkan pihak Pemerintah, agar dalam penyusunan draft Publisher Right Platform Digital, tetap memperhatikan masukan - masukan Ketua DP sebelumnya, alm. Azyumardi Azra.

Dia menandaskan, agar jangan ada agenda terselubung untuk membunuh Perusahaan Pers start up, yang sekarang berkembang dan 2000 Perusahaan, diantaranya di bawah binaan SMSI.

Sayangnya, DP dan Kemenkominfo, tak menghiraukan semua masukan dan penolakan. Malah pembahasan terus berlanjut di lokasi berbeda. Bak pepatah kuno, ‘anjing menggonggong khafila berlalu.'

Terlepas dari ‘perang saudara’ DP dan para konstituennya, ada persoalan lain yang lebih substansial dari wacana penerbitan Perpres media berkelanjutan ini.

Bahayanya, Perpres ini bakal mencederai dan mengkhianati perjuangan Kemerdekaan Pers tahun 1999. UU No. 40/1999 lahir dengan semangat swa regulasi, demi menjamin Kemerdekaan Pers.

Oleh sebab itu, tidak ada turunan peraturan, ketika UU Pers ini disahkan pada tahun 1999. Karena pada paragraf akhir dalam bagian Penjelasan Bab I Ketentuan Umum disebutkan: "Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, UU ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang - undangan lainnya."

Dasar hukum dalam menerbitkan Perpres dengan nama kerennya Publisher Rights ini, salah satunya adalah UU Pers, disamping UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tentunya Perpres ini jadi sangat bertentangan dengan UU Pers itu sendiri.

Parahnya, pada draft Perpres yang diajukan DP, terdapat banyak Pasal yang justru telah menempatkan DP sebagai regulator, bukan lagi sebagai fasilitator atau lembaga independen, sebagaimana diatur dalam UU Pers. Dan itu jelas, telah merubah fungsi DP menjadi Lembaga Pemerintahan, yang mengatur perijinan atau regulasi.

Jika Perpres ini disahkan Presiden, maka Pemerintah menempatkan DP bukan lagi lembaga independen, melainkan sebagai Lembaga Pemerintah.

Pada draft Perpres yang diajukan DP, Pasal 5 ayat (1) disebutkan: "Perusahaan Platform Digital ditetapkan oleh DP, berdasarkan kehadiran signifikan dari Perusahaan Platofrm Digital di Indonesia."

Kemudian muncul lagi di Pasal 6: "Tata cara dan mekanisme pengukuran kehadiran signifikan Persuahaan Platform Digital, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh DP."

Sementara pada Pasal 8 Ayat (1) disebutkan: "Perusahaan Pers yang berhak mengajukan permohonan kepada DP atas pelaksanaan tanggung jawab Perusahaan Platform Digital, adalah Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh DP." Dan Ayat (2): "Perusahaan Pers yang belum terverifikasi oleh DP, dapat mengajukan permohonan verifikasi kepada DP."

Pada bagian akhir dibuat aturan, bahwa untuk mewujudkan kesepakatan bagi hasil antara Perushaaan Pers dan Perusahaan Platform Digital, DP lah yang membuat atau membentuk pelaksana.

Mencermati kondisi ini, DP dan Pemerintah mungkin lagi terserang penyakit "amnesia". Karena baru - baru ini ada putusan MK terkait perkara No. 38/PUU-XIX/2021 tentang Uji Materiil UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, terhadap UUD tahun 1945.

Dalam pertimbangan hukumnya, MH MK menyatakan, beberapa ketentuan dalam UU 40/1999 yang mengatur jaminan Kebebasan Pers, yaitu: Poin ke sembilan, “Pengaturan mandiri (self regulation) dalam penyusunan peraturan di Bid. Pers, dengan memberikan ruang bagi Organisasi - organisasi Pers, dalam menyusun sendiri peraturan-peraturan di Bid. Pers, dengan difasilitasi oleh DP yang independen.”

Pada bagian penting pertimbangan hukumnya, MH MK mengutip keterangan Presiden RI, Jokowi, bahwa ketentuan UU Pers memiliki makna, bahwa fungsi DP adalah sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan - peraturan di Bid. Pers dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan (regulator).

Mahkamah mempertimbangkan, bahwa tujuan dibentuknya DP adalah untuk mengembangkan Kemerdekaan Pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas Pers Nasional. Tujuan tersebut dicapai antara lain, dengan adanya peraturan - peraturan di Bid. Pers, yang menjadi acuan dan standarisasi. Namun demikian, agar tetap menjaga independensi dan Kemerdekaan Pers, maka peraturan di Bid. Pers disusun sedemikian rupa tanpa ada intervensi dari Pemerintah, maupun dari DP itu sendiri.

Dengan adanya putusan MK tersebut, jika Perpres dipaksakan, maka akan bertentangan dengan putusan MK. Karena Pemerintah melakukan intervensi dengan membuat Perpres, sebagai regulasi buat Pers.

Presiden, Kemenkominfo dan DP, harusnya menghormati putusan MK dan menjadikannya sebagai dasar pembentukan peraturan di Bid. pers, adalah swa regulasi atau hanya Organisasi Pers yang berhak menyusun Peraturan Pers.

DP saja tidak boleh membuat atau menentukan sendiri isi Peraturan Pers menurut UU Pers, namun Presiden justru hendak membuat Peraturan Pers.

Kondisi ini memang tidak mengejutkan. Sebab selama ini, Pers Indonesia seolah-olah hanya milik Elit Pers. Tak heran, DP sering menjadi sasaran kritik pergerakan Kebebasan Pers.

Regulasi media yang akan dibuat lewat Perpres media berkelanjutan itu, pada intinya akan mengatur penyaluran iklan dari Perusahaan Platform Digital ke Perusahaan Pers.

Selama ini, platform digital milik asing, menyalurkan iklan ke Perusahaan Pers secara langsung, tanpa perantara. Meskipun penghasilan media online dari bekerjasama dengan platform digital asing sangat minim, namun pembagiannya cukup merata di seluruh Indonesia. Atau ada ratusan ribu media online yang bergerak di Bid. Pers maupun Non Pers, yang menerima iklan dari platform digital asing.

Tak ada regulasi yang mengatur kerjasama tersebut. Penghasilan media tergantung dari kekuatan berita yang dipublish, apakah dibaca orang atau tidak. Sayangnya, penghasilan media yang sangat kecil dari paltform digital asing itu pun, nantinya bakal dikuasai kelompok Elit Pers di DP, lewat pemberlakuan Perpres media berkelanjutan.

Menyikapi kondisi ini, penulis menyarakan kepada Presiden RI, Jokowi, sebaiknya Pemerintah membuat regulasi jangan tangung-tanggung. Gunakan saja dasar UU anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sehingga tidak perlu menggunakan UU Pers. Selain itu, sebaiknya Pemerintah menggunakan UU Kadin, sebagai tambahan dasar hukum Perpres.

Sebagai masukan bagi Pemerintah, monopoli belanja iklan nasional oleh Perusahaan Lembaga Penyiaran atau TV Nasional, justru harus dibuatkan regulasi, agar tidak ada praktek monopoli.

Di Negara ini ada UU No. 1 tahun 1987 tentang Kadin, yang mengatur tentang upaya mengembangkan iklim usaha yang sehat, meningkatkan pembinaan dunia usaha, mengembangkan dan mendorong pemerataan kesempatan yang seluas - luasnya bagi Masyarakat Pengusaha, untuk ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dari pada Pemerintah sibuk mencampuri urusan Pers yang sudah menutup ruang bagi pihak luar menyusun Peraturan Pers termasuk Pemerintah, lebih baik Pemerintah mengurus pemerataan belanja iklan nasional, yang kini dimonopoli oleh segelintir orang dan Perusahaan yang berdomisili di Jakarta.

Karena berbicara pelarangan persaingan usaha tidak sehat, maka Pengusaha yang melanggar ketentuan itu yang harus diatur, dalam hal ini Perusahaan Agency Periklanan dan Pengusaha Platform Digital, baik lokal maupun asing. Lembaga yang paling tepat melakukan itu berdasarkan aturan perundang - undangan, adalah Kadin.

Kadin diberikan kewenangan oleh UU Kadin, pada Pasal 7 huruf (f), untuk melakukan kegiatan: “Penyelenggaraan upaya memelihara kerukunan di satu pihak, serta upaya mencegah yang tidak sehat di pihak lain diantara Pengusaha Indonesia dan mewujudkan kerjasama yang serasi antara Usaha Negara, Koperasi dan usaha swasta, serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha.”

Kemudian pada huruf (g): “Penyelenggaraan dan peningkatan hubungan dan kerjasama antara Pengusaha Indonesia dan Pengusaha Luar Negeri, seiring dengan kebutuhan dan kepentingan pembangunan di bidang ekonomi, sesuai dengan tujuan pembangunan nasional."

Dengan demikian, urusan perdagangan, perindustrian dan jasa menurut perundang - undangan, adalah kewenangan Kadin, bukan DP. Akan sangat rancu dan aneh, jika DP ‘kegenitan’ ingin diberi kewenangan mengatur urusan perdagangan, perindustrian dan jasa, yang jelas-jelas merupakan domain Kadin.

DP hanya diberi fungsi oleh UU Pers, sesuai Pasal 15 ayat 2. Di luar Pasal itu, DP harusnya tahu diri dan tidak boleh bermimpi menjadi regulator.

Presiden memiliki niat yang tulus untuk membuat regulasi, agar terjadi pemerataan perolehan iklan bagi Perusahaan Pers di seluruh Indonesia. Jadi, informasi tentang monopoli belanja iklan nasional oleh TV Nasional, juga perlu diketahui Presiden.

Jangan-jangan selama ini Presiden tidak terinformasi soal belanja iklan nasional, hanya dimonopoli oleh segelintir Pengusaha di Jakarta saja. Perputaran uang di bisnis ini, kini mencapai lebih dari Rp200 triliun pertahun, namun tidak ada satu lembaga pun di Negeri ini yang berani mengutak - atik.

UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sejatinya harus diberlakukan terhadap distribusi belanja iklan yang hanya terpusat di Kota Jakarta saja. Padahal pada ketentuan umum, UU ini menyebutkan: “Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha, yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu, sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.”

Disebutkan pula, dalam ketentuan umum UU ini tentang: “Persekongkolan atau konspirasi usaha, adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain, dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan, bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.”

Pada bagian yang sama disebutkan pula: “Persaingan usaha tidak sehat, adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum, atau menghambat persaingan usaha.”

Yang melanggar Pasal tentang monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, ada sanksi pidana dan denda yang cukup besar.

Untuk mengatasi atau menghindari praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, maka Pemerintah telah membuat UU Kadin, untuk memberi peran strategis kepada Kadin, dalam memastikan tidak ada praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di lingkungan Pengusaha dan Perusahaan di Indonesia.

Oleh karena yang ingin diatur Presiden, adalah kerjasama Perusahaan Platform Digital Asing dengan Perusahaan Pers, maka sistem yang berlaku adalah business to business. Jadi, bukan menyangkut karya jurnalistik yang menjadi domain DP dan Organisasi Pers.

Bagaimana mungkin DP mau mengatur Pengusaha media tentang tata cara Perusahaannya berbisnis dengan Perusahaan Asing. Fungsi pengaturan business to business tidak ada dalam fungsi DP pada UU Pers.

Jika Presiden sampai memakai draft Perpres yang disodorin DP, maka itu berpotensi mencoreng prestasi gilang - gemilang Jokowi selama dua periode Pemerintahannya. Presiden Jokowi tidak boleh dijebak dan diperhadapkan dengan dilema, untuk mengeksekusi Perpres versi DP. Ini namanya Ranperpres, bisa jadi jebakan batman bagi Presiden Jokowi.

Mayoritas Pers di seluruh Indonesia, justru menunggu langkah berani Presiden Jokowi, membuat regulasi agar belanja iklan nasional tidak hanya dimonopoli oleh segelintir orang saja. Presiden harus mampu memberdayakan Kadin dalam masalah monopoli belanja iklan media, agar dapat membantu Pengusaha media lokal yang merupakan mayoritas masyarakat Pers, yang selama ini terabaikan dan termarjinalisasi.

Karena banyak pemilik atau Pengusaha Media yang bukan berprofesi sebagai Wartawan, sehingga tidak pas jika dipaksa berbisnis dengan menggunakan UU Pers. Organisasi Perusahaan Pers yang menjadi bagian dalam UU Pers, hanya berlaku untuk memastikan Perusahaan Pers menghasilkan karya jurnalistik yang bertanggung jawab dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Ketika Pengusahanya atau Perusahaan itu bersentuhan dengan bisnis, maka aturan perundangan yang berlaku tentunya menggunakan UU No. 1 tahun 1987 tentang Kadin dan perlindungan usahanya menggunakan UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (AP)

IMG-20230220-WA0021

Dorong Masyarakat Pulih dan Bangkit, Yonbekang-3/Rat Gelar HUT ke-62

Foto bersama dalam acara HUT ke-62 Yonbekang-3/Rat (Sumber : PPWI)

Jendela Jurnalis, Jakpus -
Batalyon Perbekalan Angkutan 3/Darat (Yonbekang 3/Rat) atau di era tahun 60-an bernama Yon Anmor, menggelar acara HUT ke-62, Minggu (19/2/23), bertempat di Mako Jl. Bungur Raya, Kec. Senen, Jakpus. YonBekang 3/Rat, merupakan Satpel Bantuan Adm Perbekalan dan Angkutan, yang berada di bawah Komando Pusat Pembekalan Angkutan Angkatan Darat (Pusbekangad) yang dikomandoi Letkol Cba Boby Wijayanto.

Acara diawali dengan penanaman pohon dan pemotongan pita, sebagai tanda dimulainya perayaan HUT ke-62. Selain itu, digelar senam kesegaran jasmani, bersama dengan warga masyarakat.

Dalam HUT tersebut dihadiri Kapusbekangad, Mayjen TNI Helly Guntoro; Kapolda Metro Jaya, Irjenpol M. Fadhil Imran; Kapolres Metro Jakpus, Kombespol Komarudin; Plt Wakil Walikotamadya Jakpus, Iqbal Akbarudin; beserta Camat Senen, Ronny Jarpiko; Camat Kemayoran, Asep Mulyaman; Lurah Bungur, Achmad Zainur Rachman; dan Ketua FKDM Kotamadya Jakpus, Patri Yuni.

Adapun beberapa hal yang disampaikan dalam acara tersebut adalah "Sehat Bersama…Pulih Bersama" pasca pandemi Covid-19. Selain itu, dalam HUT ke-62 tersebut, Yonbekang 3/Rat akan mendorong masyarakat untuk bangkit, memajukan perekonomian bangsa, serta meningkatkan sinergitas TNI - Polri, untuk dukung warga masyarakat dalam menggali atau memanfa'atkan seluruh potensi melalui bazar UMKM.

Bukti wujud dari kebangkitan ekonomi masyarakat adalah, hasil kerajinan dan sajian berbagai macam kuliner yang mendukung Indonesia pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat dan mewujudkan "Sukses Jakarta untuk Bangsa Indonesia Maju, Aman dan Sejahtera".

Danyonbekang Letkol Cba Boby Wijayanto beserta para undangan, meninjau stan UMKM, Dukcapil Mobile, Donor Darah, Pratapa Coconut dan juga rumah lobster air tawar, yang langsung diresmikan oleh Kapusbekangad, Mayjen TNI Helly Guntoro.

Acara HUT ke-62 Yonbekangad, dipandu pelawak Indonesia Derry dan Tim, serta menghadirkan berbagai penampilan hiburan, seperti penampilan Marching Band SMP 78, Marching Band TK Kartika, penampilan angklung SDS Kartika XI-8 Cibinong dan Reog Simogiri Sampurno. (AP)

IMG-20230220-WA0019

Warga Lapor Oknum Kades Lakukan Pencurian, Polsek Pasir Sakti Tolak Berikan Tanda Bukti Lapor

Muhalik, Warga Dusun 7, Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur

Jendela Jurnalis, Lamtim -
Muhalik (L/50), warga Dsn 7, Ds. Pasir Sakti, Kec. Pasir Sakti, Kab. Lamtim, Prov. Lampung, merasa sangat kecewa atas pelayanan Kepolisian di Polsek Pasir Sakti, Polres Lamtim. Pasalnya, Muhalik melaporkan Oknum Kades setempat, yang diduga kuat telah melakukan pencurian dan pengrusakan tanaman jenis rumput gajah di kebunnya. Namun, hingga 3 hari dari saat membuat laporan, Muhalik belum juga diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan atau Pengaduan (STPL/P) oleh Petugas Polsek Pasir Sakti.

“Sudah tiga hari sejak saya melaporkan dugaan pencurian pasir dan pengrusakan tanaman rumput gajah di kebun saya yang dilakukan oleh Oknum Kades, namun belum juga ada tanda bukti laporan diberikan Polisi,” ungkap Muhalik kecewa, 18 Februari 2023.

Selanjutnya, pria paruh baya itu menjelaskan kepada awak media, bahwa dirinya diundang oleh Kapolsek untuk hadir di Mapolsek Pasir Sakti, pada Jum’at, 18 Februari 2023, pukul 13.00 WIB. Sesampainya di Mapolsek, Muhalik dipertemukan (dimediasi) dengan Kades Pasir Sakti berinisial SW dan turut hadir Camat Pasir Sakti. Pada intinya, pelapor diarahkan agar bisa berdamai dengan terlapor.

“Saya diundang Kapolsek, waktunya setelah Jum’atan dan sesampainya saya di Polsek, saya dipertemukan dengan SW dan turut hadir Pak Camat dan Kapolsek. Intinya, saya diarahkan untuk berdamai,” jelas Muhalik.

Kades SW selaku terlapor, terang Muhalik, di hadapan Kapolsek dan Camat, telah mengakui kesalahannya dan meminta ma’af atas perbuatan yang telah dilakukan. Muhalik pun selaku korban, telah mema’afkan pelaku. Namun karena awalnya SW yang menantang Muhalik untuk melaporkan dugaan pencurian dan pengrusakan tanamannya, maka pelapor menyerahkan segala sesuatunya yang terkait dengan laporannya, agar tetap diproses sebagaimana mestinya.

“Dalam pertemuan itu, Kades minta ma’af, karena telah mengambil rumput yang saya tanam tanpa izin. Selaku umat muslim, bila ada orang minta ma’af, yaa saya ma’afkan. Namun karena sedari awal Kades yang menantang saya untuk melapor ke Polisi, maka saya sudah laporan dan segala sesuatunya biarlah hukum yang bicara. Yaa, saya tidak mau damai, karena saya sudah laporan, biar aja tetap berlanjut,” terang Muhalik.

Dalam pertemuan itu, Muhalik pun meminta, agar Polsek bisa memberikan STPL/P kepadanya, sebagai bukti telah melaporkan SW. Namun Kapolsek mengatakan, bahwa STPL/P tidak diberikan, dengan alasan kasus yang dilaporkan adalah pidana ringan dan kasus ini tanpa bukti laporan, akan langsung bisa naik di persidangan.

“Pada saat itu, saya minta bukti tanda penerimaan laporan. STPL itu sangat penting, itu adalah bukti bahwa saya telah melaporkan SW ke Polsek. Namun Kapolsek bilang, karena ini tindak pidana ringan, maka nanti langsung aja naik di persidangan, tidak perlu STPL, bisa langsung disidang,” lanjut Muhalik.

Lebih lanjut Muhalik menegaskan, bahwa selaku korban, dirinya keberatan dengan pelayanan Polsek Pasir Sakti, karena sudah 3 hari laporan, namun tidak diberikan STPL/P.

“Yaa, saya keberatan dan dibuat kebingungan. STPL/P itu adalah bukti saya telah melapor, kalau mau naik ke persidangan, pasti dasarnya adalah laporan dari saya. Lah, kok saya tidak berikan STPL/P yaa. Tapi mau gimana lagi, Kapolsek langsung yang bilang, tanpa STPL/P nanti langsung sidang di Pengadilan Sukadana. Harapan saya, agar masalah ini dapat diproses dan dapat menjadi pembelajaran bagi Kades, agar tidak sewenang-wenang terhadap warganya. Dan untuk ke depannya, jangan lagi ada Kades yang menantang warga untuk melapor ke Polisi. Bila salah, yaa tetap salah, jangan mentang-mentang jadi Kades, lalu merasa kebal hukum,” kata Muhalik.

Di akhir wawancara, Muhalik mengatakan, bahwa dia telah dimintai keterangan dan telah menandatangani BAP sekitar 5 atau 6 lembar kertas BAP. Namun tidak juga diberikan STPL/P.

“Saya sudah memberikan keterangan dan telah menandatangani BAP sekitar 5-6 lembar. Saya seharusnya diberikan STPL/P, namun yaa, sudahlah. Senin nanti (20/2/23), saya akan datang ke Polsek lagi, untuk meminta STPL/P yang isinya, bahwa laporan saya sudah diterima. Yang namanya laporan masyarakat, pidana ringan maupun pidana berat, yaa hak pelapor adalah menerima STPL/P dan kewajiban Polsek selaku penerima laporan dari masyarakat, yaa wajib memberikan STPL/P kepada pelapor,” tutup Muhalik dengan tegas.

Sementara itu, Ketum PPWI, Wilson Lalengke, saat dimintai komentarnya terkait kasus Polisi enggan memberikan surat tanda bukti terima laporan kepada pelapor mengatakan, bahwa Oknum Polisi di Polsek Pasir Sakti itu, semestinya tidak layak bertugas sebagai Polisi.

“Oknum Polisi semacam itu sebenarnya masih harus belajar yaa. Dia tidak semestinya diberi tugas yang dia sendiri masih awam. Sangat berbahaya jika hal itu dibiarkan berlarut. Pelayanan Polri bisa tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tutur alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Akibat sikap dan perilaku Oknum Polisi semacam itu, kata Wilson Lalengke, citra Polri di masyarakat jelas semakin terpuruk.

“Terlalu banyak Oknum Anggota Polri yang tidak mampu melaksakan Tupoksinya dengan baik dan benar. Publik semakin kecewa dan kepercayaan mereka terhadap institusi Polri semakin luntur. Semestinya Kapolri melakukan revolusi di internalnya, agar para oknum yang tidak bisa bekerja sebagaimana sejatinya seorang Polisi, dapat dibersihkan dari tubuh Polri,” tukasnya mengakhiri komentarnya. (AP)

IMG-20230220-WA0015

Bapas Bandar Lampung Gandeng Permata Indonesia Kelola Griya Abhipraya

Ketua Umum Permata Indonesia, Wilson Lalengke (kiri) bersama Kabapas Bandar Lampung, Muhammad Rolan (kanan)

Jendela Jurnalis, Jakarta –
Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandar Lampung, menggandeng Organisasi Persaudaraan Mantan Tahanan (Permata) Indonesia, dalam pendirian dan pengelolaan Griya Abhipraya (Rumah Harapan) Bandar Lampung. Kerjasama tersebut dituangkan dalam nota kesefahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) yang akan ditandatangani oleh kedua belah pihak, dalam waktu dekat ini.

Hal tersebut disampaikan Ketum Permata Indonesia, Wilson Lalengke kepada Jendral News, usai melakukan pertemuan dengan Kabapas Bandar Lampung, Muhammad Rolan, Sabtu, 18 Februari 2023.

“Saya tadi baru saja bertemu dengan Kabapas Bandar Lampung, Pak Rolan, yang kebetulan sedang berakhir pekan di Jakarta. Kita sempatkan membahas persiapan penandatanganan perjanjian kesefahaman, terkait dengan pendirian dan pengelolaan Griya Abhipraya Bandar Lampung,” ungkap lulusan Pasca Sarjana Bid. Applied Ethics dari Utrecht University, Belanda dan Linkoping University, Swedia itu.

Wilson Lalengke yang sempat ditahan sebagai korban kriminalisasi Oknum Kapolres Lamtim dan Kapolda Lampung tahun 2022 lalu juga menjelaskan, bahwa Griya Abhipraya yang sedang dipersiapkan ini, akan menjadi pusat kegiatan belajar, berlatih dan berkarya bagi para warga binaan, terutama dari seputaran Bandar Lampung dan sekitarnya. Berdasarkan pemantauan di lapangan, bangunan yang digunakan untuk Griya Abhipraya yang terletak di komplek Lapas Wayhui, Bandar Lampung, hampir rampung direnovasi.

Dalam keterangan lanjutannya, Wilson Lalengke mengatakan, bahwa Griya Abhipraya akan melatih dan mempekerjakan para warga binaan dalam menghasilkan produk siap pakai. Produk andalan yang akan dihasilkan oleh Griya ini, adalah kopi bubuk olahan dengan merek ‘Permata Coffee’.

“Lampung merupakan salah satu daerah penghasil kopi di Indonesia. Oleh karena itu, komoditi ini jadi pilihan untuk diolah di Griya Abhipraya Bandar Lampung nantinya. Bahan baku mudah didapat, transportasi mulai bagus, peminat kopi Lampung juga makin tinggi. Kopi dengan merek Permata Coffee ini, diracik khusus oleh ahli yang juga praktisi kopi kaliber internasional dari Dewan Pakar Kopi Indonesia,” beber Wilson Lalengke optimis.

Namun demikian, lanjutnya, ada beberapa bidang usaha yang juga akan dikembangkan untuk menjadi produk para warga binaan di Griya Abhipraya Bandar Lampung, yang akan dikunjungi dan diresmikan oleh Ibu Negara, Iriana Jokowi, akhir bulan ini.

“Nanti akan ada pelatihan sablon dan konveksi, kerajinan lukis, kuliner sehat, beternak, berkebun dan lainnya,” jelas Tokoh Pers Nasional itu.

Menutup keterangannya, Wilson Lalengke mengharapkan dukungan dari semua pihak, untuk terealisasinya program tersebut. Dia juga berharap kepada para mantan tahanan (mantan Napi) untuk tidak sungkan-sungkan menghubungi Permata Indonesia dan bergabung bersama, dalam rangka membangun bangsa melalui pembinaan para warga binaan.

“Kepada masyarakat luas, saya mohon kiranya untuk memperbaiki pola fikir yang kurang baik selama ini terhadap para warga binaan dan mantan Napi. Sesungguhnya, kata pria yang juga menyelesaikan studi S-2 Bid. Global Ethics di Birmingham University, Inggris, itu, para warga binaan adalah orang-orang terpilih dari sekian banyak orang berperilaku buruk di luar sana. Mereka kemudian digembleng di kampus kehidupan bernama penjara. Usai masa pembinaan di balik jeruji besi itu, setiap warga binaan keluar sebagai pemenang, sebagai permata, berlian, emas, ruby, atau jenis batu mulia lainnya, yang pasti sangat berguna di masyarakat, bila diberdayakan oleh lingkungannya,” tutur mantan Dosen Filsafat dan Logika Ilmu, di Universitas Bina Nusantara Jakarta ini. (AP)

Sekretariat PERMATA Indonesia
Jl. Anggrek Cenderawasih X, No. K/29, RT.001/003, Kel. Kemanggisan, Kec. Palmerah, Kota Jakbar, DKI Jakarta – 11480, Indonesia; Telepon: +62-21-53668243, Mobile/WA: +62-81371549165