FRN Siap Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS
Jendela Jurnalis, Cirebon -
Baru-baru ini, tepatnya 27 Februari 2023, Organisasi Kewartawanan Fast Respon Nusantara (FRN) gelar audensi dengan DPRD Kota Cirebon dan Disdik Kota Cirebon, membahas seputaran penggunaan dana BOS yang dinilai kurang transparan, sehingga rentan disalah-gunakan. Parahnya lagi, pihak Disdik malah diduga melindungi pihak sekolah.
Dalam gelar audensi tersebut, sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh Anggota FRN, salah satunya mempertanyakan, mengapa masih banyak pihak sekolah yang enggan memasang papan informasi penggunaan dana BOS.
Disdik pun mengatakan, untuk tahun ini tidak wajib dipasang, karena di Juknis BOS tahun ini, tidak ada aturannya harus memasang papan informasi penggunanaan dana BOS.
"Pernyataan Kasi Disdik, Ade Wahyu Ningsih itu, ngawur," kata Kang Dede.
Jelas di Juknis BOS itu tertuang, pihak sekolah wajib memasang BOS K7A di papan Informasi. Di tambah lagi dengan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik: "Setiap badan publik wajib memasang papan informasi penggunaan anggaran yang bersumber dari Uang Negara".
"Kasi ini pura-pura bodoh, apa pura-pura tidak tahu ya? Kalau sampai batas waktunya tidak memberikan himbauan kepada pihak sekolah, maka FRN akan bongkar semuanya," tegas Wakil Ketua FRN, Kang Dede, yang pula didampingi Sekretaris, M. Harun.
Dugaan pihak Disdik berkonspirasi dengan pihak sokolah terlihat lagi, ketika maraknya pihak sekolah yang menjual buku LKS, namun Kabid Disdik Kota Cirebon, Handi Sugiyanto, memperbolehkan pihak sekolah menjual buku LKS tersebut, yang menurutnya mengacu kepada Perda.
"Tidak ada aturan Perda yang menegaskan, memperbolehkan menjual buku LKS, justru banyak aturan yang melarang menjual buku LKS, seperti PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181a," bantah Kang Dede dengan M. Harun.
Ditambah juga dengan Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, Pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
Pasal 63 ayat (1) UU Perbukuan. Pasal 64 ayat (1) UU Perbukuan.
"Kalaupun benar Perda tersebut memperbolehkan, itu jelas melanggar aturan karena mengangkangi aturan yang lebih tinggi, itu tidak boleh. Aturan mainnya, peraturan yang paling bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Aturan apapun tidak boleh melampoi UUD 1945," tegasnya.
Bidang hukum FRN turut menegaskan, "Sekali lagi kita ingatkan, Jika Disdik masih melindungi sekolah yang bersalah dan tidak memberikan himbauan, maka kami tak segan-segan akan membuat aduan kepada Walikota, untuk mengganti Kadisdik Kota Cirebon dan aduan ke pihak APH, karena kami memiliki bukti, pihak sekolah seolah-olah memaksa harus membeli buku LKS, salah satunya adalah SMPN 7 Cirebon!" (Red/AP)*