admin

IMG-20230317-WA0005

Keren!!! PEPADI Karawang Siapkan Gelar Karya Dalang Nonoman Tahun 2023, Salah Satu Pesertanya adalah Wanita

Waya Karmila, S.Pd, Ketua PEPADI Karawang

Jendela Jurnalias Karawang - Dalam rangka melestarikan kesenian Wayang Golek agar digemari kalangan masyarakat di Kabupaten Karawang, PEPADI Karawang mengadakan helatan Gelar Karya Dalang Nonoman Karawang tahun 2023.

Acara yang rencananya akan di gelar di Padepokan Cinta Komara III Kampung Kosambi Jaya Kelurahan Mekarjati Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang pada hari Minggu 19 Maret 2023.

7 Orang Dalang Muda yang akan tampil mempersembahkan Karya Terbaik mereka dalam Gelar Karya Dalang Nonoman ini.

Dalam famplet Gelar Karya Nonoman terdapat 1 peserta Dalang wanita

Menurut Kasie Kesenian Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang dan juga Ketua PEPADI Kabupaten Karawang, Waya Karmila mengatakan, Gelar Karya Nonoman ini dilaksanakan guna meningkatkan kemampuan para Dalang muda yang ada di Kabupaten Karawang.

“Tujuh orang dalang yang akan tampil dalam gelar Karya Dalang Nonoman, salah satunya adalah Dalang Wanita ” ujarnya. Jumat (17/03/23)

Dalam kegiatan tersebut rencananya akan dihadiri oleh Ketua PEPADI Provinsi, Ketua PEPADI Kabupaten/Kota di Jawa Barat, serta para sesepuh dalang di Kabupaten Karawang.

“Untuk para Juri yang akan menilai penampilan para peserta, Kami telah meminta Dalang Wawan Dede Amung dan Dalang Apep Hudaya dari Bandung” tambah Waya.

Kreteria penilaian bukan juara melainkan berdasarkan Kategori. Adapun Kategori yang akan dijadikan dasar penilaian diantaranya Kategori Sabet, Antawacana, Dramatisasi, Amardawa Lagu, Favorite dan Mumpuni. (Red)

IMG-20230317-WA0007

Korwilcambidik Jayakerta Gelar Peringatan Isra Mi’raj Sekaligus Silaturahmi Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Suasana dalam peringatan Isra Mi'raj sekaligus menyambut bulan suci ramadhan

Jendela Jurnalis Karawang -
Dalam rangka memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW, sekaligus juga menyambut Bulan Suci Ramadhan, Korwilcambidik Jayakerta menggelar silaturahmi di aula Kantornya pada Rabu 15 Maret 2023.

Dalam kegiatan bertajuk silaturahmi tersebut, dihadiri juga oleh para Kepala Sekolah SD/MI serta Guru Agama Se Kecamatan Jayakerta beserta para tamu undangan.

H. Sudirja selaku Korwilcambidik Kecamatan Jayakerta menuturkan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang hanya digelar setahun sekali, dirinya juga sangat berterimakasih karena kegiatan tersebut dapat terselenggara berkat kerjasama Korwilcambidik dengan Forum Pendidikan Agama Islam.

"Kebetulan Kegiatan Isra Mi’raj ini memang diadakan setahun sekali, Alhamdulillah respon daripada Guru Agama Sangat baik. Dan kebetulan acara ini dipromotori oleh Forum Pendidikan Agama Islam (PAI-red)," tuturnya.

Lebih lanjut, H. Sudirja juga mengucapkan rasa syukurnya atas telah terselenggaranya acara tersebut, bahkan bisa dihadiri oleh semua Kepala Sekolah beserta Guru Agama se-Jayakerta.

"Alhamdulilah puji sukur kehadirat Allah SWT, pada hari ini Kami bersama-sama bisa melaksanakan Isro Mi’raj alhamdulilah semua Kepala Sekolah dan Guru Agama hadir di acara ini," ucapnya.

Selain silaturahmi, para peserta juga disuguhkan dengan siraman rohani yang cukup menyejukkan hati dari Ust. Muhamad Fahmi, sehingga menambah suasana islami semakin kental dan penuh khidmat.

Melalui kegiatan tersebut, H. Sudirja berharap selain untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, juga bisa menjadi ajang silaturahmi yang baik.

"Semoga adanya Isra Mi’raj ini bisa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta menjalin silaturahmi," pungkasnya. (NN)*

IMG-20230316-WA0017

PGRI Kab. Bekasi bersama Lainnya, Galang Bansos bagi Warga Masyarakat Terdampak Bencana Banjir

Foto bersama saat serah terima penyaluran bantuan

Jendela Jurnalis, Bekasi -
PGRI Kab. Bekasi, yang diinisiasi oleh Ketuanya Asep Saepulloh, bersama Kwaran Pramuka dan Pengurus PGRI Kecamatan, menghimpun bantuan dari para donatur, guna membantu warga masyarakat yang terdampak bencana banjir di beberapa wilayah Kab. Bekasi.

Diwawancara awak media, Asep Saepulloh mengatakan, Bansos ini adalah kepedulian dari PGRI Kab. Bekasi, PGRI Kecamatan, para Pengurus Kwaran Pramuka Kecamatan dan Pengurus M3S/MKKS SD/SMP/SMA/SMK, menghimpun penggalangan Bansos, dari para guru dan tenaga pendidikan lainnya, di Kab. Bekasi.

Dikatakannya, bantuan tersebut disalurkan kepada pihak yang membutuhkan, terutama bagi warga masyarakat yang terdampak musibah bencana banjir.

"Alhamdulillaah, Giat Bansos tersebut berjalan lancar. Para Pengurus PGRI Cabang Kecamatan dan Kabupaten, dengan tulus dan ikhlas, melakukan Giat sosial ini," ucap Asep.

Lebih lanjut, Asep Seapulloh yang juga selaku Ketua PGRI Kab. Bekasi menjelaskan, bahwa penyaluran Bansos tesebut, dilaksanakan oleh para Pengurus PGRI Kecamatan dan Kabupaten. Beberapa cabang yang sudah menyalurkan Bansos diantaranya: Kec. Serang Baru, Tambun Selatan, Cibitung, Cikarang Utara dan Cikarang Selatan.

"Adapun wilayah masyarakat penerima bantuan, diantaranya di Kec. Muaragembong, Cabangbungin, Pebayuran, Kedungwaringin, Sukakarya dan Karangbahagia," beber Asep.

"Semoga Bansos tersebut bermanfa'at dan bisa membantu meringankan beban warga masyarakat yang terdampak bencana banjir," imbuh pria yang namanya santer digadang-gadang sebagai Cabup Bekasi 2024 itu. (Red/AP)*

IMG-20230316-WA0018

Kapolres Jakbar Takut Tangkap Natalia Rusli? Seharusnya Kapolres Tuntut Pencemaran Nama Baik

Foto Ketum PPWI saat melayat atas meninggalnya Ibunda Natalia Rusli di Grand Heaven

Jendela Jurnalis, Sorong -
Beberapa media, antara lain kasuaritv.com, menyebarkan berita bohong yang menyatakan, bahwa Kapolres Jakbar takut menangkap Natalia Rusli, yang disebut melenggang di depan matanya. Berita yang mengutip informasi dari Napi pemalsuan KTP, Alvin Liem itu, telah beredar sejak Sabtu, 4 Maret 2023 lalu.

Menurut Alvin, yang saat ini mendekam di Lapas Salemba, Jakpus, Natalia Rusli berada di Jakarta, tepatnya di Rumah Duka Grand Heaven, menunggui jenazah Ibundanya, yang wafat pada Sabtu, 4 Maret 2023. Segelintir media peliharaan Pimpinan LQ Lawfirm itu, menelan mentah-mentah dan menayangkan release dari sang terpidana 4,5 tahun itu, di media masing-masing.

Berita terkait dapat dibaca disini: DPO NR di Depan Mata, Aparat Polres Jakarta Barat Tidak Berani Tangkap (https://www.kasuaritv.com/2023/03/dpo-nr-di-depan-mata-aparat-polres.html)

Menanggapi hal tersebut, berbagai pihak sangat menyayangkan pemberitaan bohong yang tidak sesuai fakta lapangan ini. Ketum PPWI, Wilson Lalengke, misalnya mengatakan, bahwa semestinya rekan-rekan media melakukan penelusuran informasi terlebih dahulu, sebelum menayangkan sebuah berita, terutama jika informasi itu bersumber dari orang yang diketahui telah melakukan perbuatan pidana.

"Sayang sekali, jika Wartawan dan media menyuguhi publik pembacanya dengan berita bohong. Hal itu sama dengan memberi makan otak publik, dengan informasi sampah dan kotoran yang sangat membahayakan perkembangan pola fikir masyarakat. Semestinya, teman-teman media melakukan penelusuran atas kebenaran informasi, sebelum mempublikasikannya. Apalagi informasi dari Alvin Lim, yang berada dibalik jeruji besi. Bagaimana dia tahu ada Natalia Rusli di Grand Heaven, dia tidak lihat sendiri. Pasti informasinya dari kaki tangan dia, yang sangat mungkin memberikan informasi palsu ke Alvin," jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Wartawan lokal di Sorong, tempat media kasuaritv.com berpusat, Riswandi Panjaitan, justru mendorong, agar pihak Polri mengambil langkah tegas, atas pemberitaan bohong itu.

"Seharusnya Kapolri mengambil tindakan tegas terhadap pemberitaan ini. Media yang memuat berita itu, perlu dimintai klarifikasi tentang kebenaran informasi yang mereka sebarkan. Karena, apabila benar kejadian seperti itu, maka masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap Kepolisian," ujar Panjaitan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Ketum PPWI, Wilson Lalengke, saat dimintai komentarnya tentang hal tersebut, Rabu, 9 Maret 2023 lalu mengatakan, bahwa dirinya hadir langsung melayat Almh. Ibundanya Natalia Rusli. Sebagaimana diketahui, Wartawan senior itu selalu menyempatkan diri, untuk mengunjungi dan melayat ke tempat keluarga Anggota PPWI dan sahabatnya yang sedang berduka.

"Pada saat saya bersama istri dan rekan PPWI dari Sidorajo melayat ke Rumah Duka Grand Heaven, kami tidak melihat Natalia di tempat tersebut, yang ada hanya kelima anaknya saja dan beberapa kerabat, menunggui jenazah Nenek mereka. Jadi, sangat miris melihat perilaku teman-teman media yang tidak memiliki perasaan dan empati sama sekali, menyebarkan berita bohong tentang warga yang sedang berduka-cita," ucap Wilson Lalengke, dengan nada sedih.

Untuk itu, kata Panjaitan, apabila media yang menerbitkan berita tentang keberadaan Natalia Rusli di rumah duka tersebut tidak dapat membuktikan kebenaran beritanya, dapat dipastikan media ini telah menyebarkan berita hoax dan sudah mencemarkan nama baik Polri, yang dituding takut menangkap Natalia Rusli. Riswandi Pandjaitan, selanjutnya meminta Kapolri, memberikan atensi terhadap pemberitaan yang tidak benar tentang Polri, seperti yang ditayangkan segelintir media partisan itu.

"Saya berharap, Kapolri mau memperhatikan permasalahan ini, karena berita yang sudah beredar sangat berdampak terhadap nama baik Kepolisian, yang sekarang sedang masa pemulihan setelah kasus Sambo. Seharusnya bisa dibuat klarifikasi terkait berita yang mengatakan Ibu Natalia Rusli orang yang kebal hukum dan Polisi tidak berani menangkap. Justru Sampai sekarang, Natalia Rusli sedang berjuang untuk membela dirinya yang sudah dikriminalisasi oleh Oknum Polres Jakbar, hingga beredar pengumuman dia masuk DPO. Mohon kepada Kapolri, terutama Oknum Polres Jakbar yang disebut dalam berita tersebut, dapat merespon berita yang sudah beredar, agar dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polisi," tegas Panjaitan.

Berita yang tidak benar dan tidak ada bukti dokumentasi, lanjutnya, dapat dikategorikan sebagai berita hoax. Apalagi terhadap pemberitaan yang sudah beredar, masyarakat ingin sekali mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

"Kalau memang benar saat itu ada Natalia Rusli dan tidak ditangkap, Polisi yang menangani kasus ini seharusnya diberikan sanksi, karena lalai melaksanakan tugasnya. Namun bila beritanya yang tidak benar, seharusnya Polres Jakbar menuntut media yang sudah mencemarkan nama baik Kepolisian, khususnya Polres Jakbar," pungkas Riswandi Panjaitan. (Red/AP)*

IMG-20230316-WA0016

Surat Usulan Pengganti Pj. Bupati Bekasi dari Ketua DPRD Bekasi Menjadi Sorotan Publik, Ini Paparan Ketum LSM Sniper Indonesia

Gunawan, Ketum LSM Sniper Indonesia

Jendela Jurnalis, Bekasi
Menyebarnya surat dari Ketua DPRD Kab. Bekasi, tentang pengusulan tiga nama pengganti Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menjadi sorotan publik.

Ketum LSM Sniper Indonesia, Gunawan, menulis artikel tentang pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah, kepada Jendral News, Selasa (14/3/23).

Menurutnya, ada tata caranya untuk pengisian kekosongan Kepala Daerah, karena diatur jelas dalam Perundang-undangan, sebagaimana berikut:

Tata Cara Pengisian Kekosongan Kepala Daerah

Apa itu pengisian kekosongan Kepala Daerah yang masa jabatannya belum berakhir dan pengisian kekosongan Kepala Daerah yang masa jabatannya telah berakhir.

A. Pengisian Kekosongan Kepala Daerah yang Masa Jabatannya Belum Berakhir.

Mengenai pengisian kekosongan Kepala Daerah yang masa jabatannya belum berakhir, diatur dengan jelas di UU No. 23 tahun 2014, tentang Pemda dan UU No. 10 tahun 2016, tentang Pilgub, Bupati dan Walikota.

UU 23 Tahun 2014
Pasal 78 ayat (1)
Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena:
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri; atau
c. Diberhentikan.

Pasal 87 ayat (2)
Apabila Bupati/Walikota berhenti sebagaimana dimaksud pada Pasal 78, atau diberhentikan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan pengisian jabatan Bupati/Walikota, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan, mengenai Pilkada (UU 10 tahun 2016).

UU 10 Tahun 2016
Pasal 173 ayat (1) dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota berhenti karena:
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri; dan
c. Diberhentikan;
Maka Wagub, Wabup dan Wakil Walikota, menggantikan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pasal 173 Ayat (2)
DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wagub menjadi Gubernur, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri, untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur.

Pasal 173 Ayat (4)
DPRD Kabupaten/Kota, menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wabup/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur, untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota.

Pasal 174 Ayat (7)
Dalam hal sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan Penjabat Gubernur dan Menteri, menetapkan Penjabat Bupati/Walikota.

Contoh:
Pengisian Kekosongan Jabatan

Bupati Bekasi, Periode 2017-2022:
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, diberhentikan (putusan hukum tetap dari Pengadilan), dengan menyisakan masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.

Eka Supria Atmaja sebagai Wabup Bekasi, ditetapkan menjadi Bupati. Hal ini dilakukan melalui proses pengusulan oleh DPRD Kab. Bekasi (mekanisme politik), sebagaimana diatur di Pasal 173 ayat (4) UU 10 tahun 2016.

Kemudian Bupati Eka Supria Atmaja meninggal dunia, dilakukan estafet kepemimpinan daerah oleh H. Akhmad Marjuki sebagai Wabup Bekasi, dari hasil pemilihan oleh DPRD Kab. Bekasi dan kemudian diusulkan oleh DPRD ke Mendagri melalui Gubernur (mekanisme politik), kemudian ditetapkan menjabat Plt. Bupati Bekasi, sampai selesai masa jabatannya 2022.

B. Pengisian Kekosongan Kepala Daerah yang Masa Jabatannya Telah Berakhir.

Mengenai pengisian kekosongan Kepala Daerah yang masa jabatannya telah berakhir, diatur dengan jelas di UU No. 10 tahun 2016, tentang Pilgub, Bupati dan Walikota.

UU 10 Tahun 2016
Pasal 201 ayat (9)
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 dan tahun 2023, diangkat Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wakil Walikota, melalui pPemilihan Serentak Nasional, pada tahun 2024.

Pasal 201 ayat (10)
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya sampai dengan Pelantikan Gubernur, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Pasal 201 ayat (11)
Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat Penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sampai dengan pelantikan Bupati/Walikota, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Contoh:
Berdasarkan usulan Gubernur Jabar, Mendagri mengangkat dan menetapkan Dani Ramdan, sebagai Penjabat Bupati Bekasi, sebagaimana diatur di Pasal 201 ayat (11) UU 10 tahun 2016, tentang Pilgub, Bupati dan Walikota. (Red/AP)*

IMG-20230316-WA0011

Mengerikan!!! Jalan Berlubang di Jembatan Irigasi Jalan Baru, Memakan Korban Jiwa

Jendela Jurnalis, Karawang -
Dalam dua minggu terakhir ini, banyak pengendara khususnya R2 yang mengalami kecelakaan di Jembatan Jalan Baru. Hal tersebut disebabkan adanya lubang yang berukuran lebar di tengah jembatan irigasi, tepatnya di Jl. Alternatif Krajan II, Ds. Warung Bambu, Kec. Karawang Timur, Kab. Karawang, Jabar.

Atas perihal tersebut, Ketua DPC PPWI Karawang, Dede Nurcahya, turut prihatin dan memohon perhatian kepada instansi terkait, untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.

"Di jembatan tersebut sering terjadi kecelakaan, semenjak adanya lubang tersebut. Jalan Baru merupakan jalan yang padat, banyak dilalui pengendara R2 dan R4. Yang lebih parahnya lagi, jika malam hari di lokasi tersebut gelap, jadi tidak terlihat adanya lubang, maka rawan terjadi Laka Lantas," jelas Dede.

Lanjutnya, kecelakaan didominasi pengendara R2, sampai-sampai ada korban jiwa.

"Baru hari Senin (5/3/23) kemarin, salah satu korban kecelakaan meninggal dunia, akibat lubang tersebut. Karena kejadiannya subuh dan kondisinya gelap, maka korban tidak segera tertolong," terangnya.

Lalu, pada hari Jum'at (10/3/23), sekitar pukul 19.00 WIB, terjadi lagi Laka Lantas dan Dede segera berkoordinasi dengan Kanit Laka Lantas Polres Karawang, Iptu Ali Idrus, terkait tindakan antisipasi yang harus diambil. Selanjutnya, Ali Idrus bersama Dede dan beberapa warga sekitar, bersama-sama menutup lubang tersebut dengan mix coast dan gram asphalt.

"Sementara untuk meng-antisipasi terjadinya kecelakaan, kami bersama warga setempat menutup lubang tersebut dengan mix coast dan gram asphalt," jelas Ali.

Ia berpesan kepada masyarakat yang melintas di Jalan Baru, agar berhati-hati khususnya pengendara R2.

"Gunakan kendaraan dengan batas kecepatan atau tidak mengebut, disiplin berlalu lintas, menjaga keamanan, serta selalu berdo'a," pungkasnya. (Red/AP)*

IMG-20230316-WA0012

Gelapkan Dana Perusahaan, Polisi Segera Kejar Pelaku Anto dan Ori

Jendela Jurnalis, Babel -
Direktur PT. Multi Inti Resources Sejahtera (MIRS) bernama Ori alias Husli Corizon, diduga kuat telah melakukan pelanggaran pidana penggelapan dana Perusahaan sebesar Rp300 juta. Hal itu dilakukan Ori bersama GM HRD, Anto alias Junianto Saputra, pada Kamis, 9 Maret 2023.

Peristiwa ini diketahui, berdasarkan Lapdumas ke Polresta Pangkal Pinang, Polda Bangka Belitung (Babel).

“Berdasarkan Lapdu ke Polresta Pangkal Pinang, No. B/29/III/2023/Sat Reskrim, tanggal 13 Maret 2023, kedua orang yang diduga kuat sebagai pelaku penggelapan dana Perusahaan, yakni Anto dan Ori, kita berharap Polisi dapat menangkap mereka dan memprosesnya secara hukum,” ungkap PR Officer PT. MIRS, Samuel Then, kepada Jendral News, Selasa, 14 Maret 2023.

Dalam melakukan aksinya, kedua Oknum Pengelola PT. MIRS, Anto dan Ori, juga melibatkan pihak lain. Dari penelusuran lapangan, diduga kuat, Kurator PT. Multi Inti Sarana (MIS), Jimmy Hutagalung, S.H, ikut terlibat dalam kasus tersebut.

“Diduga, juga terdapat keterlibatan Kurator PT. MIS, Jimmy Hutagalung S.H, atas perbuatan pidana kedua Oknum PT. MIRS tersebut,” tambah Samuel.

Tidak hanya itu, demikian tutur Samuel lagi, ada kemungkinan keterlibatan oknum lainnya lagi.

“Polresta Pangkal Pinang telah memanggil dan mencari kedua pelaku, untuk dimintakan keterangan dan akan menggali lebih dalam, jika ditemukan keterlibatan oknum lain yang berinisial EJ dari Perusahaan yang masih satu group dengan PT. MIRS,” jelasnya.

Menurut Samuel, sangat mungkin ada peran oknum berinisial EJ dalam kasus tersebut. Pasalnya, EJ meupakan orang yang diduga kuat memuluskan aksi keduanya. Dukungan EJ dinilai menjadi motivasi bagi kedua pelaku, sehingga mereka berani melakukan perbuatan pidana penggelapan dana Perusahaan ini.

Adapun modus operandi yang dijalankan kedua oknum dimaksud, adalah dengan berpura-pura mengambil dana untuk pembayaran gaji karyawan.

“Pada tanggal 9 Maret 2023, Junianto Saputra, atas perintah Husli Corinzon, mengambil uang sejumlah Rp300 juta, bagi hasil kerja kapal isap produksi dari rekanan kerja, yang mengoperasikan kapal isap produksi di Kantor rekanan tersebut. Namun kemudian, dana Rp300 juta tersebut tidak diberikan kepada bagian keuangan Perusahaan atau disetorkan ke Rek. PT. MIRRS,” beber Samuel dengan menambahkan, bahwa pihaknya sangat kecewa atas perilaku korup Oknum Direktur Perusahaan.

Pihak Perusahaan berharap, para terduga pelaku penggelapan dana yang seharusnya untuk membayar gaji serta biaya operasional Perusahaan, bisa segera tertangkap. (Red/AP)

IMG-20230316-WA0005

Respon IPW atas Laporan Aspri Wamenkumham

Sugeng Teguh Santoso, Ketum IPW

Jendela Jurnalis, Jakarta -
Ketum IPW, Sugeng Teguh Santoso, menghormati langkah seorang pria bernama Yogi Arie Rukmana, yang disebut sebagai Aspri Wamenkumham, saudara Edward Omar Sharif Hiarej, yang melelaporkan dirinya ke Bareskrim Mabes Polri, atas tuduhan pencemaran nama baik. Langkah pelaporan terhadap Sugeng Teguh Santoso, dinilai oleh Sugeng sebagai langkah yang sesuai hukum.

Atas laporan pada dirinya tersebut, Sugeng Teguh Santoso menyatakan siap menghadapinya, karena itu adalah resiko yang harus dihadapi sebagai seorang Gakkum. Sebelumnya, Sugeng telah melaporkan Wamen EOSH ke KPK, atas dugaan korupsi penerimaan dana Rp7 milyard dari PT. CLM.

Sugeng menyatakan, mengapresiasi langkah Polri yang tidak terburu-buru menerima laporan dari seorang pria bernama Yogi Arie Rukmana tersebut dalam bentuk LP, tetapi menerima dalam bentuk Dumas, yang diterima dengan Reg. 092/3/2023. Menurut Sugeng, pelaporan laki-laki Yogi Arie Rukmana tersebut, belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana, sehingga hanya diterima sebagai Dumas, yang akan ditela'ah Bareskrim. Sugeng juga menambahkan, agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap Lidik, karena atas alasan sebagai berikut:

  1. Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan korupsi Wamen EOSH ke KPK, sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 42 dan 43 UU Tipikor. Apalagi di tengah fenomena hedonisme dan penumpukkan kekayaan Penyelenggara Negara yang tidak wajar.
  2. Sugeng Teguh Santoso menyebutkan, bahwa dirinya melaporkan seorang Wamen bernisial EOSH dan hanya menyebut pihak lain sebagai inisial YAR, bukan pria dengan nama Yogi Arie Rukmana. Sehingga pengaduan pria Yogi Arie Rukmana, adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar, seperti kebakaran jenggot.
  3. Bahwa dalam pernyataan di depan Wartawan, Sugeng Teguh Santoso telah menyatakan, dirinya menghormati prinsip praduga tidak bersalah, sehingga pernyataan-pernyataannya yang menyebut person selalu menyebut dengan inisial. Soal ada orang yang merasa tersinggung, itu adalah urusan orang tersebut.
  4. Pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya, sehingga kalaupun ada pengaduan pencemaran nama baik, harus ditunda menunggu proses hukum Tipikor yang sedang diproses di KPK.

Pelaporan ke KPK adalah dalam posisi sebagai peran serta warga dalam pemberantasan korupsi, tidak mewakili pihak manapun dan ditegaskan PT. CLM atau seorang yang bernama Helmut Hermawan, bukanlah kliennya. (AP)

Narasumber:
Ketum IPW
Ketum Peradi Pergerakan
Advokat
Sugeng Teguh Santoso

IMG-20230316-WA0002

SMA Negeri 2 Pemalang Sabet Juara Umum Lomba Pelajar Pelopor Keselamatan Berlalulintas

Foto Jajaran Dishub Pemalang bersama Siswa dan Guru di SMAN 2 Pemalang

Jendela Jurnalis Pemalang, Jateng -
Dinas perhubungan kabupaten Pemalang, menggelar karya ilmiah dan Tes Tertulis, berkaitan dengan Keselamatan Berlalulintas dan Angkutan Jalan, tingkat sekolah menengah atas se- Kabupaten Pada rabu ( 15/3/2023 )

Tiga puluh siswa terbaik dikirimkan dari masing-masing sekolah, Setelah melalui seleksi yang ketat.

Kepala dinas perhubungan kabupaten Pemalang Mukminun, melalui kepala bidang Lalulintas Tarno menuturkan,jika lomba karya ilmiah tentang keselamatan berlalulintas, dimaksudkan untuk membentuk karakter siswa yang disiplin dan menjadi contoh pada lingkungan sekolahnya masing-masing.

"Bertujuan untuk melahirkan generasi muda, yang patuh dan taat aturan dalam Berlalulintas, sehingga jadi contoh dalam keselamatan jalan raya," ujar Tarno.

Selama beberapa jam dari pagi jam 08.00 hingga siang hari, mereka berkutat dalam materi yang diberikan oleh panitia, dalam hal penulisan dan test tertulis karya ilmiah tersebut.

Dari tiga puluh peserta, melalui penilaian yang ketat dari pihak juri, akhirnya terpilih sebagai juara pertama Muhammad Raihan dari SMA negeri 2 Pemalang, dengan mengusung judul karya ilmiah nya Light crossing system sebagai alat alternatif peringatan adanya aktifitas penyeberangan.

Kemudian disusul juara Dua Abdul kohar dari SMA negeri 1 Pemalang, dengan karya ilmiah nya berjudul " pengembangan augmented reality" sebagai penunjang sosialisasi pelajar pelopor keselamatan berlalulintas.

Lalu disusul Lulu Malinda dari SMA negeri 2, dengan karya ilmiah yang di beri judul "Traffic light portable" sebagai upaya untuk mengurangi tenaga manusia.

Masing-masing pemenang lomba karya ilmiah tersebut, mendapatkan penghargaan, yang diberikan secara langsung oleh kepala dinas perhubungan kabupaten Pemalang Mukminun, dalam pemberian penghargaan tersebut Kepala Dinas Perhubungan, mengatatakan jika dirinya merasa bangga dengan hasil karya ilmiah para peserta, khususnya para juara,

"Semoga nanti bisa mewakili kabupaten Pemalang ke tingkat Provinsi Jawa tengah, dan menyabet juara kembali," pungkas Mukminun. (Ragil Surono)*

IMG-20230316-WA0003

Menjelang Setahun Persemar-22, Wilson Lalengke: Jangan Takut Masuk Penjara

Wilson Lalengke

Jendela Jurnalis, Jakarta -
Persemar-22 adalah singkatan dari Peristiwa Maret tahun 2022. Persemar-22 mengingatkan kita pada sebuah peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu, 12 Maret 2022, yang diawali oleh aksi damai Ketum PPWI, Wilson Lalengke, bersama rekan-rekannya ke Polres Lamtim sehari sebelumnya. Aksi damai itu diwarnai perebahan 3 buah papan bunga yang isinya melecehkan Wartawan, yang dikirim oleh oknum antah-berantah, yang salah satunya diklaim atas nama segelintir orang yang mengaku Tokoh Adat Lamtim. Esok, Minggu, 12 Maret 2023, genap satu tahun peristiwa kriminalisasi Wilson Lalengke dan kawan-kawan oleh Oknum Aparat Polres Lamtim.

Sebagaimana diketahui, kejadian perobohan papan bunga di Mapol Lamtim dan disusul penangkapan Wilson Lalengke bersama kawan-kawannya, cukup viral pasca kejadian tersebut. Tokoh Pers Nasional itu, selanjutnya diproses hukum dengan berbagai dalih dan alibi pembenaran yang sarat dengan rekayasa kasus dan pemalsuan alat bukti. Wilson Lalengke bersama dua rekannya, yakni Ketua DPD PPWI Lampung, Edi Suryadi dan Wartawan lokal, Sunarso, ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya kemudian dijebloskan Hakim ke penjara, dengan hukuman masing-masing 9 bulan penjara untuk Wilson Lalengke dan 5 bulan penjara untuk Edi Suryadi dan Sunarso.

Sekembalinya dari Rutan Wayhui Bandar Lampung, tempat ketiganya ditahan sebagai Warga Binaan Negara, Wilson Lalengke menggagas sebuah organisasi para mantan tahanan bernama Persaudaraan Mantan Tahanan atau disingkat PERMATA Indonesia. Organisasi yang didirikan di Jakarta oleh belasan mantan tahanan dari berbagai daerah di tanah air itu, kini telah mulai aktivitasnya, antara lain mengelola Griya Abhipraya Bandar Lampung, bekerjasama dengan Bapas Kelas II Bandar Lampung. Griya ini memiliki beberapa program utama, salah satunya adalah produksi kopi olahan dengan merek Kopi Permata.

Dari kediamannya di bilangan Slipi-29, Jakbar, Wilson Lalengke menyampaikan, bahwa salah satu tujuan utama pendirian Organisasi Permata Indonesia, adalah untuk membangun pola fikir baru di tengah masyarakat. Hal itu, kata dia, amat penting, dalam rangka memperbaiki budaya berhukum di Negara ini.

“Kita sudah lelah meminta kepada para Gakkum, untuk melakukan tugasnya dengan baik, benar, profesional dan berintegritas, didasarkan pada moralitas yang tinggi. Namun ternyata, semakin hari hukum kita semakin hancur dan tidak mencapai sasaran yang diinginkan oleh hukum itu sendiri,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, memulai pernyataannya, Sabtu, 11 Maret 2023.

Mengapa bisa demikian? Menurutnya, karena pola fikir masyarakat kebanyakan tentang berhukum yang benar dan ideal itu, tidak dibangun. Kita hanya mengerti, bahwa hukum itu adalah sanksi hukuman yang menakutkan, yang oleh karena itu jangan dilanggar. Masyarakat Indonesia hanya dijejali dengan pemahaman hukum yang berisi doktrin larangan dan sanksi hukuman.

“Kita tidak pernah berfikir untuk mengembangkan sebuah pemahaman, bahwa esensi hukum adalah tanggung jawab. Prinsip berani berbuat berani bertanggung jawab, hanya sebagai hiasan bibir belaka. Dalam kenyataannya, dapat dihitung dengan jari manusia Indonesia, yang mampu menunjukkan diri sebagai orang yang bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya,” jelas mantan guru PPKn di SMA Plus Prov. Riau dan beberapa sekolah di Riau belasan tahun lalu.

Oleh karena mind-set terhadap hukum yang salah itu, maka yang terwujud adalah masyarakat permisif, yang ketakutan ketika berhadapan dengan hukum. Akibatnya, disaat seseorang sudah tersangkut masalah hukum, mereka cenderung mencari jalan instan untuk keluar dari tanggung jawab atas konsekwensi hukum yang harus dipikul. Yang terjadi kemudian, adalah sistem transaksi hukum antara si tersandung hukum dengan APH. Pola ini akhirnya berkembang menjadi semacam bisnis hukum, menggunakan prinsip-prinsip ekonomi, seperti prinsip ‘supply and demand’ dan ‘biaya kecil untung sebesar-besarnya’.

Di kalangan Aparat Hukum muncul istilah lahan basah dan lahan kering. Kita dengan mudah dapat melihat, betapa girangnya seorang Aparat Kepolisian, jika ditugaskan di wilayah tertentu. Lampung salah satunya. Daerah yang memiliki tingkat kriminal yang tinggi, biasanya dianggap wilayah yang sangat legit bagi APH, baik di Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman. Transaksi hukum menjadi hal biasa di wilayah-wilayah semacam ini.

“Sebenarnya, fenomena itu bukan hanya terjadi sekarang. Dari sejak jaman Orba juga sudah ada, tapi tidak semasif dan seterbuka saat ini. Kondisi hukum makin parah terjadi, sejak reformasi berhasil memisahkan Polri dan TNI, yang awalnya berada dalam satu payung ABRI. Aparat Polri, terutama di Unit Reskrim dan Lantas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, dapat dengan mudah menggunakan kewenangan hukum yang dipegangnya, untuk bertransaksi hukum dengan si terduga pelanggar hukum,” terang Wilson Lalengke.

Parahnya, perilaku buruk yang merebak secara terstruktur-sistemik-masif di tubuh Polri, tersambut-bergayut oleh Aparat Kejaksaan, selanjutnya diaminkan oleh jajaran Kehakiman di Pengadilan. Kebanyakan Pengacara juga nimbrung memanfa'atkan peluang bertransaksi-hukum itu, dengan caranya sendiri.

“Saya ingat saat berproses di Polres Lamtim, ada seorang Pengacara yang katanya dari Organisasi Advokat Peradi, menawarkan bantuan hukum ke saya dan kawan-kawan. Akhirnya saya tolak mentah-mentah, setelah beberapa kali dia membujuk saya untuk mau menunjuknya sebagai pembela. Bagaimana tidak, usai mendampingi saya dalam pelaksanaan rekonstrukti kejadian atas penunjukkan Polisi, dia justru pergi bersama-sama dengan para Polisi dan Jaksa, makan bersama di sebuah Restoran. Artinya, dia terindikasi makelar hukum, yang memanfa'atkan peluang bertransaksi-hukum dengan saya,” tuturnya.

Dari perjalanan menyelami alam hukum Indonesia secara langsung di Persemar-22 dari awal hingga selesai menjalani kewajiban dan tanggung jawabnya di Rutan Wayhui, Wilson Lalengke tiba pada sebuah kesimpulan, bahwa sesungguhnya yang perlu dibangun saat ini adalah pola fikir berhukum yang benar: JANGAN TAKUT DIPENJARA. Dengan keberanian bertanggung jawab atas apa yang dilakukan maupun apa yang terjadi, entah secara sengaja ataupun tidak sengaja, entah disadari ataupun tidak disadari, oleh setiap warga masyarakat, maka kondisi berhukum di Negara ini akan berangsur membaik.

“Saya tidak mengatakan, bahwa jangan takut berbuat salah, apalagi jangan takut berbuat kejahatan, jangan takut berbuat kriminal, sama sekali tidak begitu pemahamannya. Yang saya maksudkan adalah, bahwa jika Anda telah tersangkut masalah hukum, hadapi saja dengan santai, berani dan bertanggung jawab. Yakini, bahwa Anda berada pada posisi tersalahkan, entah itu benar-benar salah ataupun kesalahan sebagai hasil rekayasa pihak tertentu, semuanya itu boleh terjadi, karena Tuhan mengizinkannya. Tidak ada sesuatupun yang terjadi tanpa izin Tuhan!” tegas pria yang menyelesaikan studi Pasca Sarjananya di 3 Universitas bergengsi di Eropa, Birmingham University, Utrecht University dan Linkoping University itu.

Poin pentingnya adalah, bahwa siapapun yang sudah tersangkut masalah hukum, tidak perlu mencari jalan pintas agar lolos dari jerat hukum. Setiap orang diharapkan untuk tidak bertransaksi hukum dengan Aparat Hukum, ketika berhadapan dengan hukum. Hadapi saja dengan hati yang tenang, damai dan penuh keihklasan, serta penyerahan yang penuh kepada Tuhan. Jalani jalan hidup yang disediakan Tuhan, melalui proses hukum yang sedang dihadapi.

“Memang tidak mudah, tetapi yakinlah, bahwa itu merupakan hal terbaik yang harus dilakukan. Pertanyaannya sederhana, apakah ketika Anda lolos dari jeratan hukum, akan menjadikan Anda suci dan tidak bersalah? Tidak sama sekali. Anda justru ber-utang perbuatan jahat yang akan terus membayangi perjalanan hidup selanjutnya,” beber pria kelahiran Morowali Utara ini.

Di dalam penjara, masih Wilson Lalengke, dia mengibaratkan sebagai sebuah miniatur komunitas masyarakat yang sedang bersekolah, belajar kehidupan. Sebagai sebuah komunitas warga, hampir semua jenis dan karakter manusia ada di dalam penjara. Ada orang kaya, ada orang miskin. Ada kelas elit, ada orang biasa. Ada orang alim, ada ulama, rohaniawan dan lainnya.

“Penjara adalah sumber belajar kehidupan yang luar biasa dan tak habis-habisnya. Penjara hakekatnya adalah kampus kehidupan, tempat setiap orang dapat menimba ilmu pengetahuan hidup secara langsung, tanpa banyak teori yang membosankan. Penjara adalah tempat teraman dan ternyaman bagi setiap orang yang mau belajar kesejatian hidup. Tidak hanya sebagai kampus, penjara juga adalah tempat ibadah, tempat rekreasi, RS dan tempat beramal. Bagi saya, inilah esensi hukum dan penjara yang sesungguhnya,” cerita Wilson Lalengke, tentang pengalamannya ‘bersekolah’ di Rutan Wayhui, Bandar Lampung.

Salah satu penyebab ketakutan publik dalam berhukum dengan benar, adalah sanksi sosial masyarakat. Stigma negatif yang dilekatkan publik kepada setiap mantan tahanan, menjadi momok yang menakutkan. Tidak jarang, justru keluarga si mantan tahanan sendiri yang membuang sanak keluarganya itu, karena merasa malu. Kondisi itu membuat setiap orang yang berhadapan dengan hukum, berupaya maksimal untuk lolos dari kurungan penjara. Mereka akhirnya rela membayar hukum dengan angka berapapun juga, untuk urusan ini.

“Sebenarnya sangat mudah menepis stigma negatif semacam itu. Hanya perlu sebuah pertanyaan saja: apakah Anda yang tidak pernah merasakan berada di balik jeruji besi dijamin lebih suci dan tidak memiliki kesalahan? Kata penceramah agama: Allah belum membukakan aibmu saja, jadi jangan merasa lebih baik dari orang yang ada di dalam penjara dan/atau para mantan tahanan,” ujar Wilson Lalengke.

Sebaliknya, kata dia, para Warga Binaan dan mantan tahanan, adalah orang-orang pilihan. Mereka dipilih Tuhan dari antara sekian banyak manusia bersalah di atas dunia ini dan dimasukkan dalam sebuah proses yang kita sebut proses hukum.

“Para tahanan adalah ibarat batu-batuan yang kasar, buruk, terbuang dan dianggap tidak berguna. Mereka terpilih oleh Sang Pemulung, yang selanjutnya memasukkan ke dalam bejana pemurnian, diproses melalui sistim penempa'an tertentu, digilas, digiling, dipalu, dikikis, dipanaskan, didinginkan, dibentuk, digosok, di-amplas, dihaluskan dan akhirnya difinalisasi menjadi batu permata. Mereka itu adalah berlian, ruby, safir, manikam dan berbagai macam permata yang mahal harganya,” jelas Wilson Lalengke, panjang lebar.

Kepada para Warga Binaan yang masih menjalani proses di kampus kehidupan dimanapun berada, Wilson Lalengke berpesan, asahlah diri Anda dengan tekun, sabar dan konsisten.

“Dengan bantuan para pembina dan pelatih yang ada, bentuklah diri Anda selama di dalam penjara, baik di bidang kepribadian maupun kemandirian diri, sehingga pada waktunya nanti, Anda boleh keluar menjadi PERMATA Indonesia yang berkilau, memancarkan sinar kebaikan dan kemanfa'atan bagi setiap orang yang ada di sekitar Anda. (Red/AP)