Dibalik Molornya Pembangunan Tangki Septik Skala Individu di Desa Karangsinom, Terkuak Fakta Adanya Praktik Pinjam Meminjam CV di Dinas PRKP Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR –
Sejumlah kejanggalan ditemukan pada pekerjaan proyek pembangunan tangki septik skala individual di Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya. Dimana proyek yang telah habis masa kontraknya tersebut nyatanya masih terus dikerjakan.
Pembangunan yang menelan anggaran sebesar Rp. 630.529.688.00,- bersumber dari dana APBD Kabupaten Karawang Tahun 2023 melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) untuk pembangunan tangki septik skala individu kepada 69 KK sebagai penerima manfaat tersebut dikerjakan melalui surat pesanan nomor 01/SP/SA.ALS.06-7/KPA-PRKP/2023 yang tertulis dimulai dari Tanggal 23 Juni 2023 hingga 23 September 2023.

Namun, setelah berakhirnya masa kontrak pengerjaan, pihak rekanan diketahui masih mengerjakan proyek pembangunannya. Padahal, limit waktu penyelesaian pekerjaan proyek tersebut telah berakhir.
Hal tersebut akhirnya menuai komentar dari H. Nanang Komarudin, SH., MH., selaku Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH Maskar Indonesia) bahwa dirinya mengaku heran dan bingung melihat ada proyek pembangunan tangki septik skala individual yang masih dikerjakan oleh pihak rekanan, padahal limit waktu penyelesaian pekerjaan telah berakhir dan harus dihentikan.
“Karena jika dipaksakan, akibatnya rekanan bekerja seperti diburu waktu. Sebab itu, jika tak diawasi pihak PPTK, warga meragukan kualitas pekerjaan rekanan, karena kesannya asal jadi dan tanpa memperhatikan kualitas pekerjaan,” ungkapnya.
Masih kata H. Nanang, bahwa sesuai Perpres 54 pasal 120 Tahun 2010. Selain terkena denda, tertuang juga sanksi apa saja yang akan di terapkan pada CV. SINAR SAKTI, apakah dengan progres yang telah dikerjakan bisa selesai sebelum denda mencapai 5 %.
“Saya menilai, setelah mati kontrak sejak Tanggal 23 September 2023, hingga hari ini dari masa perpanjang, namun belum ada progres kesiapan pekerjaan, apabila sampai masa perpanjangan keterlambatan tidak juga kunjung selesai pekerkerjaan tersebut, maka PPK harus memutuskan kontrak dengan pihak rekanan,” terangnya.
Lebih lanjut, dirinya juga menegaskan, bahwa Pemerintah Daerah harus mengkaji ulang sistem pembayarannya, dan inspektorat harus audit kegiatan tersebut. Karena ia juga menilai bahwa dengan anggaran yang fantastis tersebut banyak kegiatan yang diduga tidak akan sesuai dengan spesifikasi.
“Dikarenakan ini bersifat kontraktual, maka klausul keterlambatan dan sanksi denda harus jelas dan tegas disepakati. Dalam klausul kontrak khususnya pada syarat-syarat khusus kontrak agar tidak terjadi pertentangan pemahaman yang berujung pada kasus perdata dikemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, kontraktor CV. SINAR SAKTI pada saat dikonfirmasi malah mengarahkan kepada salah satu kontraktor lainnya berinisial (IN), dengan dalih bahwa CV nya dipinjamkan.
“Si IN (inisial) mas nginjem perusahaan. Anu saya mah eta tea nu talun jaya tea harita,” timpal H.D (Inisal) melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp. Rabu (27/9/2023).
(Itu IN (inisial) mas yang pinjam perusahaan saya, kalau pekerjaan saya yang dulu di Desa Talunjaya)
Berdasar pengakuan HD yang menyatakan bahwa perusahaannya di pinjam oleh orang lain. Hal tersebut menjadikan sebuah fakta baru dan telah membuktikan tentang adanya sewa menyewa ataupun pinjam meminjam CV dalam lingkup pekerjaan yang disalurkan oleh Dinas PRKP.
Padahal, dalam aturan pun sudah dijelaskan, bahwa dalam pengadaan barang maupun jasa tidak dibenarkan adanya praktik sewa menyewa atau pinjam meminjam CV.
Demi mendapatkan keterangan mendetail, Jendela Jurnalis kemudian mengonfirmasikan terkait mangkraknya pembangunan tangki septik tersebut kepada AD (inisial) selaku Bidang Sanitasi dan Pengelolaan Air Minum di Dinas PRKP Kabupaten Karawang. Dan dengan panjang lebar dirinya memberikan penjelasan.
“Saya tanggapi ya. Saya disclaimer dulu ya, terkait pekerjaan ini kapasitas saya sebagai perencana teknis dan monitoring pelaksanaan. Tapi coba saya tanggapi sesuai kapasitas saya ya,” jawabnya. Kamis (28/9/2023).
AD membenarkan bahwa pekerjaan tersebut sudah lewat masa kontrak, akan tetapi pekerjaan terus berlanjut sampai selesai. Kontraktor diberikan addendum waktu sesuai aturan dan denda sesuai aturan juga. Sementara itu, AD hanya memastikan dan mendorong pekerjaan dipastikan selesai, dan hingga sekarang pun masih dalam proses penyelesaian.
Kemudian, dari pihak bidang setiap 2 minggu sekali melakukan rapat evaluasi pencapaian kinerja bersama kontraktor pelaksana. AD juga menjelaskan bahwa dirinya juga punya Master Schedule sebagai guideline kontraktor melaksanakan capaian kerja.
“Jadi ketika ada pelaksanaan yang ditargetkan pada minggu tertentu progresnya minus, itu sudah pasti diberikan surat peringatan. Dalam pekerjaan ini kontraktor sudah diberikan surat peringatan 2 kali,” jelasnya.
“Semoga cukup ya Pak penjelasannya, hatur nuhun,” tutupnya. (PRI)*