admin

IMG-20221002-WA0001

Duel Maut Arema FC VS Persebaya Berakhir dengan Skor Ratusan Korban Jiwa

Foto suasana kerusuhan di stadion kanjuruhan, Malang.

Jendela Jurnalis, Malang -
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kab. Malang, Jatim, Sabtu (1/10/22) malam, akibatkan 127 orang tewas. Ini merupakan data yang sudah dikonfirmasi Kepolisian. Kerusuhan terjadi saat laga Arema FC VS Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan. Aremania kecewa, timnya kalah 2-3 dan terlibat gesekan dengan pihak keamanan.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta memastikan, ada 127 orang yang meninggal dunia akibat kerusuhan tersebut. Korban berasal dari Aremania dan Petugas Kepolisian yang tengah bertugas.

"Dalam kejadian tersebut telah meninggal 127 orang, 2 diantaranya Anggota Polri dan 125 supporter. Lalu yang meninggal di stadion ada 34 orang," terang Nico, saat memberikan keterangannya di Mapolres Malang, Minggu pagi (2/10/22).

"Korban yang meninggal di RS mayoritas nyawanya tak tertolong, karena sudah dalam kondisi memburuk dikarenakan kerusuhan yang terjadi. Korban di stadion berjatuhan, karena mereka sesak nafas dan terjadi penumpukan, sehingga terinjak-injak karena panik, akibat tembakan gas air mata," lanjut Nico.

"Mereka pergi ke luar ke satu titik di pintu keluar, kalau gak salah, pintu 10 atau pintu 12. Kemudian terjadi penumpukan, saat penumpukan itulah terjadi sesak nafas, kekurangan oksigen," imbuhnya.

"Dari sanalah akhirnya para korban di evakuasi ke RS terdekat, diantaranya RS Wava Husada, RS Teja Husada, RSUD Kanjuruhan, hingga ada yang dilarikan ke RS di Kota Malang," pungkasnya. (Her)

IMG-20221001-WA0011

Satgas Yonif PR 305/Tengkorak Serahkan Sembako kepada Keluarga yang Berduka

Foto penyerahan sembako kepada keluarga yang berduka.

Jendela Jurnalis Intan Jaya -
Satgas Yonif PR 305/Tengkorak, menyerahkan bantuan sembako berupa beras, kepada keluarga Yance Sani yang sedang berduka, karena anak kecilnya meninggal dunia, Jum'at (30/9/22). Rumah duka berlokasi di Kp. Amaesiga, Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua.

Saat Patroli dari Posramil Mamba ke Kp. Amaesiga yang dipimpin Danpos Mamba, Lettu Inf Imam Hadi Wibowo Sembiring, terlihat ada keramaian di Honai. Setelah melihat keramaian di salah satu rumah warga Kp. Amaesiga, Danpos dan Anggotanya segera datang ke Honai tersebut.

Setelah sampai, Yance Sani pemilik Honai beserta keluarga, menyambut baik kedatangan Danpos Mamba dan Tim Patroli pun membagikan gula-gula (permen), buku tulis, pensil dan ballpoin kepada anak-anak yang berada di lingkungan Honai.

Foto kebersamaan usai penyerahan sembako.

Yance Sani mengatakan "Kami sedang berduka, karena anak kecil kami meninggal dan baru saja di kubur, makanya kami keluarga lagi duduk berkumpul."

Tanpa fikir panjang, Tim Patroli memberikan sembako berupa beras kepada keluarga Yance Sani. Danpos Lettu Inf Imam Hadi Wibowo Sembiring menyampaikan, bahwa beras ini sebagai tanda ungkapan turut berduka cita dari Satgas Yonif PR 305/Tengkorak.

"Kami datang untuk silaturahmi ke masyarakat yang ada di Kp. Amaesiga. Kami berharap, silaturahmi ini tidak akan terputus sampai di sini dan tetap menjalin hubungan persaudaraan, karena kami datang ke Intan Jaya membawa pesan damai, yaitu Papeda (Papua Penuh Damai)," terang Danpos Imam.

Imam menambahkan, keluarga Yance Sani sangat senang dengan kedatangannya, mereka pun duduk sambil bercerita dan mengajarkan sedikit bahasa asli dari suku mereka yaitu suku Moni, dimana Aju adalah sebutan untuk anak laki-laki, Ajoa adalah sebutan untuk anak perempuan, Aita adalah sebutan untuk Bapak dan Ama adalah sebutan untuk Ibu. (DJ/Her)

IMG-20221001-WA0013

Diduga Lakukan Penyelewengan, PLN Rayon Belambangan Umpu Resmi Dilaporkan ke Kejati dan Polda

Foto Yopi Zulkarnain.

Jendela Jurnalis Lampung -
Diduga melakukan penyelewengan terkait denda pelanggan yang hampir rata-rata mencapai Rp1 juta, PLN Rayon Belambangan Umpu, Prov. Lampung, resmi dilaporkan ke Kejati dan Tipikor Polda Bandar Lampung.

Pasalnya, beberapa bukti pelanggan yang membayar tunggakan dan denda pemakaian listrik, yang nominalnya hampir mencapai 1 jutaan, setelah dilakukan pengecekan tidak keluar di jaringan komputer.

Yopi Zulkarnain mengatakan, benar, kami sudah melakukan pengecekan data-data pelanggan yang membayar tunggakan atau denda ke pihak PLN Rayon Belambangan Umpu, namun tidak keluar di jaringan teknologi yang serba canggih sekarang ini.

"Kami menduga adanya penyimpangan dari uang tersebut, karena tidak di setor atau diberikan kepada Negara dan data tersebut yang kami lakukan pengecekan dari tahun 2019," kata Yopi.

"Coba dikalikan saja, kalau 1 pelanggan tersebut membayar Rp1.000.000 dan dikalikan paling kecil 5 pelanggan per-hari, setelah itu dikalikan selama 1 bulan dan dikalikan dari tahun 2019 sampai 2022, sudah besar nilai uang tersebut yang seharusnya dikembalikan ke Negara," terusnya.

"Selain hal tersebut di atas, kami juga melakukan pelaporan ruang lingkup Pemda dan Pengusaha-pengusaha yang diduga telah bekerjasama dengan pihak PLN Rayon Belambangan Umpu, yang selama ini telah merugikan Negara," lanjut dia.

"Semuanya kami pasrahkan sama APH dan instansi-instansi terkait, dalam menentukan apa yang sepantasnya dilakukan dengan PLN Rayon Belambangan Umpu, yang kami duga telah merugikan Nagara itu," imbuhnya.

"Namun, apabila tidak ada tanggapan dari pihak Kejati dan pihak Tipikor Bandar Lampung, maka kami akan melayangkan pengaduan kami tersebut ke Kejagung dan KPK, sekalian apabila perlu," pungkas Yopi. (Her)

IMG-20221001-WA0004

Tanamkan Karakter Siswa Tangguh, Disiplin dan Religius, SMK TKM Rutin Gelar Apel Setiap Sebelum dan Sesudah Belajar.

Foto dalam kegiatan apel (Sumber : Jurnal Sekolah TKM)

Jendela Jurnalis Karawang -
Siswa dan Siswi di SMK Taruna Karya Mandiri Tempuran rutin melaksanakan kegiatan apel, yang dimana kegiatan tersebut digelar secara rutin setiap sebelum masuk dan sesudah jam pelajaran usai, tepatnya pada setiap pagi dan sore hari.

Seperti yang terlihat pada hari ini, Senin (26/09/2022). Pada kegiatan rutinitas apel tersebut diikuti oleh seluruh Siswa-Siswi beserta seluruh Guru, bahkan apel tersebut merupakan budaya atau tradisi di SMK Taruna Karya Mandiri yang akan selalu dilakukan sampai kapanpun.

"Apel ini kan dilakukan sebelum murid masuk ke kelas di isi dengan membaca Asmaul Husna, Surat-surat pendek, dan do'a-do'a. Yang namanya do'a itukan mujarab apalagi di lakukan sebelum belajar, supaya murid belajarnya lancar." Ucap Agung Islahudin, selaku salah satu Guru di SMK TKM.

Selain itu, menurut Agung juga apel dapat melatih daya tahan siswa-siswi, karena dilakukan kurang lebih 10 sampai 20 menit.

"Bukan hanya di isi oleh bacaan do'a-do'a saja, biasanya setelah itu akan ada pengarahan dari guru-guru atau pun dari kesiswaan." Ucapnya.

Biasanya, Guru-guru atau dari kesiswaan memberikan informasi atau pengarahan yang berkaitan dengan sekolah, kemudian evaluasi agar siswa menjadi lebih baik kedepannya.

"Evaluasi terkait kedisiplinan ini biasanya disampaikan agar murid lebih bagus dalam kedisiplinan. Mulai dari disiplin waktu cara berpakaian yang rapih." Tambahnya.

Manfaat yang siswa-siswi dapat dari kegiatan apel juga banyak loh, selain untuk melatih daya tahan, siswa-siswi juga dapat hafal surat-surat pendek, asmaul husna, karena dilakukanya rutinitas.

"Apel kan dilakukan nya setiap hari ya, bermanfaat banget buat kita yang tidak hafal surah-surah pendek, asmaul husna dan do'a-do'anya, kita tuh jadi hafal karna dibaca setiap hari sebelum belajar." Ucap Selvi salah satu murid di SMK TKM.

Liputan: Fatimah, Putri dan Zakiah
(Team Jurnal Sekolah TKM).

IMG-20220930-WA0002

Ratusan Wartawan Bagikan Ribuan Selembaran Surat Terbuka untuk Kapolres Karawang.

Foto dalam aksi solidaritas wartawan.

Jendela Jurnalis, Karawang -
Mengiringi aksi demonstrasi KWIB (Koalisi Wartawan Indonesia Bersatu) di Kemendagri-Jakarta, ratusan Wartawan di Kab. Karawang, Jabar, juga melakukan aksi solidaritas di Bunderan Mall Ramayana Karawang, Kamis (29/9/22) sore.

Dengan pengawalan ketat dari Aparat Kepolisian, para awak media yang tergabung dalam FJK (Forum Jurnalis Karawang) ini, melakukan orasi dan membagikan selembaran kertas kepada para pengguna jalan yang berisikan 'Surat Terbuka untuk Kapolres Karawang'.

Korlap Aksi, Ega Nugraha mengatakan, aksi solidaritas ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja Kapolres Karawang dan jajarannya, yang telah bekerja 'on the track' atas penanganan kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua Wartawan di Karawang, sehingga hari ini pihak Kepolisian sudah menetapkan dua tersangka atas penanganan kasus tersebut.

Foto saat perwakilan aksi menyampaikan orasi.

Namun demikian, sambung Ega, para Jurnalis Karawang berharap, agar pihak Kepolisian segera memburu dan menetapkan para tersangka lainnya.

"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tentu kami para awak media mengapresiasi kinerja Kepolisian tersebut. Kami juga berharap, pihak Kepolisian segera menetapkan tersangka lainnya, untuk segera dirilis ke publik," harap Ega.

Disampaikan Ega, aksi para Jurnalis Karawang di Bunderan Mall Ramayana, kali ini membagikan 3.890 selembaran kertas kepada para pengguna jalan dan masyarakat umum, tentang harapan para Jurnalis kepada Kapolres Karawang, atas kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua Wartawan di Karawang, yang melibatkan Oknum ASN di lingkungan Pemkab Karawang.

Kenapa 3.890 selembaran yang dibagikan, Ega kembali menjelaskan, jika kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua Wartawan di Karawang, terjadi saat masih dalam suasana kemeriahan rangkaian HUT Kab. Karawang ke-389 tahun. Sehingga para awak Jurnalis berharap, dengan ditetapkannya para tersangka oleh Penyidik Polres Karawang, juga menjadi kado istimewa untuk kedua korban.

"Dengan ditetapkannya para tersangka nanti, tentu ini adalah langkah awal perjuangan kawan-kawan Jurnalis untuk mengawal kasus ini. Perjalanannya masih panjang dan kita akan mengawal kasus ini sampai inkrah di Pengadilan, sampai ada kepastian hukum, hingga kedua rekan kami (korban) benar-benar mendapatkan keadilan hukum," paparnya.

Atas nama perjuangan, sambung Ega, FJK juga berterima kasih kepada para Jurnalis di seluruh nusantara, yang telah ikut berjuang mengawal kasus ini. Terlebih kasus ini membutuhkan perhatian khusus dalam penanganannya, karena para terduga pelaku, melibatkan orang-orang yang 'berkuasa' di Kab. Karawang.

"Kami juga meminta do'a dan dukungan kepada seluruh lapisan masyarakat, agar penanganan kasus ini segera selesai dengan mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan. Kami apresiasi kinerja Kapolres Karawang dan jajarannya, yang sudah menetapkan dua tersangka," katanya.

"Kami berharap, peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. Cukup sudah kejadian ini terjadi di Karawang. Sehingga kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk semuanya, bahwa sengketa pemberitaan media bisa diselesaikan melalui aturan main UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Tidak harus melalui tindakan intimidasi, persekusi, pemukulan, penculikan, penganiayaan ataupun bentuk tindakan kriminal lainnya," tutup Ega. (Asp/Dng/Her)

IMG-20220929-WA0000

Layaknya Pekerja Sosial, Oknum Warga Desa Pasirukem Diduga Lakukan Pungli Berkedok Jasa.

Ilustrasi Pungli.

Jendela Jurnalis Karawang-
Berkedok pekerja sosial, Seorang Warga Desa Pasirukem berinisial TN diduga tega membohongi warga di Desanya dengan dalih bisa mengaktifkan Kartu ATM BTN yang menurutnya telah terblokir, dan ia tanpa basa basi meminta kartu ATM BTN, KTP dan sejumlah uang dengan nominal Rp.150.000,- di awal, Sabtu (10/09/22), dengan menjanjikan akan selesai sekitar 3 hari dari pengambilan berkas.

Namun, sampai sekitar satu minggu berlalu, TN tak kunjung datang lagi, bahkan tak ada kabar sekalipun.

Hal tersebut mencuat lantaran ada salah satu warga yang merasa dibohongi, sebut saja WS (inisial), salah satu warga yang mengaku telah dibohongi oleh TN dan menceritakan kronologisnya kepada Jendela Jurnalis.

WS berinisiatif untuk mendatangi kediaman TN untuk mempertanyakan dan meminta kejelasan terkait dokumen yang telah ia berikan apakah sudah selesai atau tidaknya pada sekitar Jum'at sore (16/09/22).

Bukannya kabar baik yang WS terima, TN malah mengatakan bahwa ATM nya tak bisa diperbaiki oleh TN, dan harus pemilik ATM nya langsung yang datang ke Bank tersebut.

Merasa kecewa, WS meminta agar dokumen beserta sejumlah uang yang ia berikan kepada TN dikembalikan, namun TN menjawab bahwa ATM nya harus diambil oleh yang bersangkutan (WS-red), dan TN akan mengganti kerugian WS sebesar Rp.50.000,- dari uang yang ia minta di awal, namun WS menolak, dan hanya mengambil KTP lantaran takut datanya disalah gunakan.

"Saya dimintain uang segitu, eh malah saya suruh ngambil sendiri ke Bank, pas saya tanyain kejelasannya, dia malah katanya mau ngembaliin uang saya Rp. 50.000,- saya gak ambil, saya cuma ambil KTP aja, takut datanya dipake macem-macem," ungkap WS.

Berdasarkan keterangan WS, Jendela Jurnalis langsung menghubungi TN melalui pesan Whatsapp, guna mempertanyakan kejelasan dari proses yang telah TN janjikan sejak awal.

Dalam pesan singkat melalui Whatsapp, TN menyangkal menahan ATM milik WS, namun ia mengakui telah memungut sejumlah uang kepada WS, dan dirinya mengungkapkan bahwa itu atas dasar permintaan tolong dari Ibu RT dan warung ATM.

"Itu Ibu RT sama warung atm minta tolong ke saya, Saya sanggup nganter ngambil istrinya atau anak nya yang bisa ngambil. Ini pun kalau duit mau kembalikan silahkan ambil," ungkapnya.

Ketika Redaksi mengkonfirmasi terkait kejadian tersebut, Purwanto selaku Kades Pasirukem menghimbau agar warganya harus pintar, karena itu tugasnya PSM dan Operator Desa, dan Ia pun menuturkan bahwa sudah dilakukan teguran terhadap TN melalui Akbar selaku PSM setempat.

"Ya seharusnya masy itu harus pintar, kan udah ada PSM dan Operator, kenapa masih pilih ke orang yg menawarkan jasa. WS kan tau kalau PSM dan operatornya Akbar, kenapa malah pilih yg lain," ucap Kades yang akrab disapa dengan sebutan Mas Pur kepada Jendela Jurnalis melalui pesan singkatnya.

"TN juga sudah ditegur sama Akbar (PSM). Udah saya perintahkan Akbar," tambahnya. Rabu (28/09/2022).

Sampai berita ini dimuat, TN belum mengembalikan ATM milik WS, dan TN pun belum memberi kabar kelanjutan terkait Kartu ATM BTN nya. (NN).

IMG-20220928-WA0002

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Karawang.

Foto Team Kuasa Hukum dari salah satu Wartawan korban penganiayaan.

Jendela Jurnalis Karawang -
Usai ditetapkannya 2 tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) Karawang dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap 2 wartawan di Kabupaten Karawang, mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban (Gusti Sevta Gumilar alias Junot) yakni Indra Sugara, SH.

Oleh karena itu, Indra Sugara SH mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Karawang.

“Terkait dugaan penganiayaan wartawan oleh oknum ASN di Karawang, kami selaku tim kuasa hukum dari korban yakni Saudara Junot (Gusti), untuk meminta kepada semua pihak guna mentaati proses supremasi hukum yang saat ini tengah berjalan di Polres Karawang,” ungkap Indra Sugara SH dalam keterangan resminya kepada awak media di Karawang, Rabu (28/9/2022).

Ia menuturkan, bahwasannya tim kuasa hukum dari korban memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Polri guna bertindak ‘Presisi’, sesuai dengan slogan yang digaungkan saat ini.

“Kita semua percaya dan yakin, bahwa Polres Karawang akan bertindak ‘Presisi’ sesuai dengan program Kapolri Jenderal Sigit Listiyo Prabowo yang saat ini digaungkan dengan Salam Presisi-nya,” ucapnya.

"Presisi itukan artinya Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Jadi kami percaya betul bahwa Polres Karawang tetap berjalan di jalur yang benar hingga permasalahan yang menimpa klien kami ini bisa terang benderang,” kata Indra.

Meski demikian, lanjutnya, pihak tim kuasa hukum pun masih menunggu penetapan tersangka yang resmi dari Polres Karawang, yang di mana dalam hal ini Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono SH SIK MH CPHR, sudah berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Kami masih menunggu penetapan tersangka yang resmi dari Polres Karawang. Karena bapak Kapolres Karawang (AKBP Aldi Subartono, red) sendiri sudah berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini,” ungkapnya.

Disinggung terkait adanya pernyataan Kapolres Karawang yang telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut, Indra menyebut bahwa Polres Karawang sudah berada di jalur yang benar.

“Iya sudah ada 2 orang yang di tetapkan sebagai tersangka, berarti polisi sudah berada di jalur yang benar dan masih tetap on the track menangani kasus klien kami dengan sangat-sangat serius,” kata Indra.

Disamping itu, lanjut Indra, adapun framing atau penggiringan opini yang saat ini terjadi, seharusnya tidak menjadi sebuah kelengahan untuk mengawal proses supremasi hukum yang tengah berjalan dan ditangani oleh Tim Khusus Sat Reskrim Polres Karawang bentukan Kapolres Karawang.

“Untuk framing ataupun penggiringan opini yang bergulir di sosial media kepada klien kami, seharusnya tidak menjadi kelengahan bagi seluruh lapisan kalangan masyarakat untuk tetap mengawal proses hukum kasus penganiayaan kepada dua wartawan di Karawang,” ujar Indra.

“Kita fokuskan saja kepada proses hukumnya, dan kita sudah 100 persen percaya kepada polisi untuk mengusut tuntas kasus ini sebagaimana di utarakan Kapolres sebelumnya,” tambah Indra.

Kuasa hukum pun mengucapkan banyak terimakasih kepada Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono beserta jajarannya yang sudah bekerja dengan sangat baik dan benar tanpa tedeng aling-aling.

"Selanjutnya kami pun mengucapkan rasa terima kasih kami yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Karawang beserta jajarannya yang sudah bekerja dengan sangat baik, serta tidak lupa kami ucapkan terima kasih pula kepada semua pihak atas perhatian dan dorongan demi terciptanya rasa keadilan yang seadil-adilnya di bumi Pangkal Perjuangan ini," pungkasnya.

(Rls/Irfan/Oya).

IMG-20220926-WA0002

Perkembangan Kasus Penganiayaan Dua Wartawan di Karawang, Diduga Kini Dibumbui “Manuver Bujuk Rayu Penguasa”.

Foto salh satu jurnalis korban penganiayaan. (Sumber: Nuansa Metro)

Jendela Jurnalis Karawang -
Perkembangan kasus penganiayaan dan penculikan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang, terus bergulir dan memasuki babak baru.

Salah satu korban penganiayaan, Gusti Setya Gumilar yang akrab disapa Junot kepada puluhan wartawan di Mako Polres Karawang, membeberkan perkembangan kasus penganiayaan yang menimpa dirinya bersama seorang rekannya.

Junot secara gamblang menceritakan kronologis kejadian dirinya ditemui seorang "utusan" yang mengaku membawa pesan dari Karawang satu.

Dituturkan Junot, Saat itu dirinya hendak menyerahkan Barang Bukti (BB) berupa pakaian yang ia pakai pada saat dirinya mengalami penganiayaan. Namun kemudian ia bertemu rekannya satu profesi yang juga ia sudah anggap Abangnya sendiri dan bersedia mengantarkannya ke Polres Karawang.

"Awalnya saya hendak ke Polres menyerahkan barang bukti berupa pakaian, namun saat itu ,saya bertemu rekan satu profesi saya, yang kemudian malah mengajak saya ke sebuah kantor pemasaran didaerah Majalaya. Tidak jadi ke Polres Karawang," ungkapnya, Senin (26/9/2022).

"Saya di sana by phone (melalui saluran telepon genggam), oleh salah seorang yang mengaku utusan penguasa ditawari uang sebesar Rp. 50 juta yang mengatakan uang itu adalah uang pribadi penguasa tersebut. Namun saya tolak," ucapnya.

Dari situ, lanjut Junot menuturkan, ia oleh rekannya dibawa ke Hotel Novotel dan di sana sudah disiapkan Check in selama dua hari dikamar Nomor 915.

"Saya dibawa ke Novotel, dan di sana saya sudah disiapkan check in dua hari. Saya check in bersama rekan saya tersebut, dimana kita masih VC (vidio call ) dengan utusan penguasa tersebut," ujar Junot.

"Tak lama kemudian selang satu jam setengah, utusan penguasa tersebut datang dan beliau menanyakan apakah saya berkenan atau tidak. Kemudian di sana ada bahasa dari Rp. 50 juta naik ke Rp. 75 juta dan saya tanya kalau misalkan saya berdamai bagaimana kemudian tanggung jawab saya kepada rekan -rekan (wartawan), kepada masyarakat Karawang, dia bilang, Junot geser dari Karawang selama 1 sampai 2 minggu, silahkan mau di Semarang atau Jogjakarta," ulasnya menceritakan penawaran damai yang dibawa utusan penguasa tersebut.

Setelah berbincang dengan sang utusan, tidak lama kemudian, lanjut Junot lagi, ada VC dengan sang penguasa. Ditegaskan Junot kepada wartawan, sang penguasa tersebut yaitu Karawang I.

"Karena saya mengetahui betul pakaian yang saya lihat didalam VC tersebut. Ketika VC ini, beliau (di duga Bupati Karawang) memohon kepada saya sambil menangis bahwa apa yang terjadi kepada saya dengan "orangnya dia" atau "pejabatnya dia " ini banyak ditunggangi oleh politik," terangnya.

"Disitu saya memohon maaf bahwa perlakuan dari pejabat itu sudah menyakiti saya, orang tua saya dan teman -teman saya. Dan saya katakan saya ingin tetap on the track," lanjut Junot.

"Disitu beliau pun sempat menangis dalam VC tersebut, dan meminta maaf sambil mengatakan "hampura kang Junot, kamu juga sering mengkritisi saya" (aku minta maaf sama kamu), sama ibu kamu, nenek kamu. Dan soal Fery pimpinan saya dan soal pengacara saya, penguasa tersebut juga mengatakan bahwa itu nanti adalah urusannya," tandasnya.

Kemudian Junot mengungkapkan, ia diminta menandatangani surat pernyataan dan Karawang I (di duga Bupati Karawang), mengatakan bahwa uang itu uang pribadinya.

"Saya diminta menandatangani, dan bahasanya saat itu bahwa " itu uang dari aku pribadi" bukan dari Aang. Saya pun ikuti alur pihak mereka. Saya mau menandatangani dengan catatan pakai paraf saja tidak mau tanda tangan asli, disitu saya juga diminta tag vidio, bahwa saya berada dalam kesadaran yang penuh. Dan menyebutkan itu hanya kesalahpahaman," urainya.

Menurut Gusti Gumelar, utusan penguasa tersebut adalah seorang anggota DPRD Kabupaten Karawang berinisial DIS.

"Disana saya di vidiokan beberapa kali oleh utusan inisial DIS yang juga seorang anggota dewan dari partai penguasa. Kemudian ketika saya sudah menandatangani dan membuat vidio tersebut, datang orang membawa sebuah dus kue, ketika dibuka ini uang pribadinya teteh. Utusan penguasa itu mengatakan saya tidak memotong sekali, dan ketika dihitung oleh orang tersebut ada sekitar Rp. 100 juta," pungkasnya. (Irfan Sahab/Red)

IMG-20220922-WA0005

Jurnalis Korban Kekerasan Oknum Pejabat di Karawang Akan Mendapatkan Perlindungan Dari LPSK.

Foto LPSK bersama Kuasa Hukum korban.

Jendela Jurnalis Karawang -
Gusti Gumilar alias Junot salah satu wartawan korban kekerasan yang di duga oleh oknum pejabat Karawang, akan mendapatkan perlindungan psikologis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Hal tersebut di sampaikan Candra Irawan selaku kuasa hukum Junot kepada Media, Kamis (22/9/2022).

Candra mengatakan, hari ini dua orang LPSK mendatangi korban, namun hari ini korban tidak dapat di temui, pihaknya akan membawa korban ke kantor LPSK di Jakarta, untuk di berikan perlindungan psikologis, perlindungan fisik dari ancaman dan lain lain, LPSK menyediakan rumah aman untuk korban.

Foto kunjungan LPSK.

"Selain memberikan perlindungan dan rehabilitasi fisik, LPSK juga akan memantau perkembangan kasus ini ke Polres Karawang maupun ke RSUD Karawang terkait hasil visum," ucapnya.

Candra menuturkan, LPSK mempersilahkan keluarga korban jika ingin meminta perlindungan, karena LPSK menyiapkan perlindungan bukan hanya untuk korban, namun keluarga korban pun, LPSK siap memberikan perlindungan. (Irfan NM/Red).

IMG-20220922-WA0000

Terkait Masih Ditemukannya Penahanan Dokumen Pribadi Milik CPMI Oleh Oknum Sponsor, Kadivkominfo Garda BMI Karawang Angkat Bicara.

Nunu Nugraha, Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi Garda BMI DPC Kabupaten Karawang.

Jendela Jurnalis Karawang -
Kejadian penahanan dokumen atau data pribadi masih sering terjadi kepada para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) oleh Oknum Sponsor maupun Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Biasanya, mereka akan menahan dokumen dengan alasan untuk meminta uang tebusan, jika CPMI tidak jadi proses berangkat ke Negara tujuan atau sudah berangkat tetapi mengalami masalah, sehingga tidak bisa melunasi sisa potongan agen.

Seperti beberapa kasus yang ditemui oleh Garda Buruh Migran Indonesia (Garda BMI) yang secara khusus bergerak di bidang pendampingan, perlindungan dan pengadvokasian terhadap segala jenis permasalahan yang dialami oleh PMI.

Garda BMI, dalam setiap proses pendampingan maupun penanganan setiap permasalahan akan selalu menanyakan kronologis hingga fotocopy dokumen data diri, guna mempermudah pendampingan dan pencarian informasi lanjutan, khususnya untuk melampirkan data dalam pembuatan surat kuasa dari keluarga PMI kepada Garda BMI.

Logo Garda BMI.

Namun, dari beberapa aduan, Garda BMI kerap kali menemukan kesulitan, terlebih dalam hal penghimpunan data, alasan dan keterangan yang kerap dilontarkan oleh pihak keluarga PMI adalah bahwa dokumen data diri PMI tersebut ditahan oleh Oknum sponsor.

Terkait maraknya kasus penahanan dokumen pribadi milik CPMI, Nunu Nugraha selaku Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi (Divkominfo Garda BMI) DPC Kabupaten Karawang angkat bicara. Kepada Jendela Jurnalis ia mengaku seringkali menemukan kasus serupa, yaitu dokumen pribadi PMI nya ditahan oleh Oknum Sponsor.

"Beberapa kali kami memproses aduan dan menangani permasalahan yang dialami oleh PMI, ketika menanyakan dokumen data untuk kelengkapan formulir aduan, dari pihak keluarga malah bingung, katanya KTP, KK bahkan ada yang hingga Buku Nikah pun ditahan Oknum Sponsor, padahal kan itu data yang harusnya dipegang PMI ataupun keluarganya," terangnya. (21/09/2022).

Seperti pada kasus PMI berinisial "P" asal Desa Tegalsawah, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang yang berangkat untuk bekerja ke Malaysia pada sekitar Maret 2020 lalu melalui Sponsor dengan inisial "I", mengadu dan ingin dibantu permasalahannya, namun ketika penghimpunan data, dokumen pribadi dari PMI nya berdasarkan keterangan keluarga katanya dari sejak sebelum berangkat dokumen tersebut ada ditangan sponsor yang memberangkatkannya waktu itu, padahal kalau dihitung dari tahun pemberangkatan, harusnya dokumen itu sudah dikembalikan, karena sudah hampir 3 tahun berlalu, dan tidak ada alasan lain, karena kemungkinan untuk pemotongan biaya agen pun pasti sudah selesai.

Nunu menuturkan, terkait kasus yang dialami P, ketika dikonfirmasi kepada Sponsornya malah kebingungan, bahkan hingga lebih dari 1 minggu dihubungi melalui pesan singkat pun belum ada jawaban berupa informasi tentang P maupun terkait dokumen yang ditahan tersebut.

"Mirisnya Oknum Sponsor ini malah bingung sendiri, pas kami datang untuk konfirmasi Oknum sponsor ini malah kebingungan, terus dia beralasan minta waktu untuk mencari data dan dokumen ke kantornya / Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI-red), eh pas udah lebih dari 1 minggu, ditanyakan lagi katanya dokumennya belum ketemu dan masih dicari, bahkan untuk kejelasan informasi mengenai P pun belum ada, dirinya berdalih bahwa komputer dikantornya sedang error," tuturnya.

Lebih lanjut, lantaran merasa tak kunjung mendapatkan kejelasan, Nunu mengungkapkan bahwa jika dalam waktu dekat masih belum mendapatkan kejelasan, dirinya mengaku akan mengambil langkah tegas.

"Dalam UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pada Pasal 6 ayat 1 terkait hak Calon PMI disebutkan bahwa Setiap Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia memiliki hak untuk menguasai dokumen perjalanan selama bekerja dan memperoleh dokumen dan perjanjian kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia, dan tentunya itu seharusnya menjadi data penunjang bagi kelengkapan informasi yang dimiliki Sponsor untuk informasi lanjutan kepada pihak keluarga melalui salinannya. Sedangkan terkait dokumen yang ditahan, pihak keluarga bisa saja menuntut melalui jalur pidana atas dasar penggelapan, yang dimana mengenai penggelapan tersebut diatur dalam Pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku. Jika dalam waktu dekat masih belum ada kejelasan, Kami akan mengambil langkah tegas," tambahnya.

Nunu mengaku heran dengan belum dikembalikannya dokumen tersebut, lantaran menurutnya tak mungkin kalo sudah hampir 3 tahun berlalu masih punya tunggakan potongan kepada agen, dan tidak ada alasan lain untuk itu, dan ia juga berharap agar oknum sponsor tersebut segera mengembalikan dokumen milik P, serta memberikan kejelasan data terkait keberadaan P saat ini, agar pihak keluarga tak selalu cemas.

"Saya heran, itu kan dari P berangkat sudah hampir 3 tahun, kalau untuk masa pemotongan oleh agen kan gak ada yang sampe segitu lamanya, lantas apalagi alasannya untuk penahanan dokumen milik P itu? Saya berharap agar Sponsor ini segera mengembalikan dokumen milik P yang ditahan, serta dapat memberikan kejelasan maupun data terkait keberadaan P saat ini, agar keluarga dari P tak cemas lagi," harapnya. (DNK).