admin

IMG-20230129-WA0023

PPWI dan Lapas Salemba Jakarta, Sepakat Tingkatkan Jalinan Kerjasama

Wilson Lalengke (kiri) dan Yosafat Rizanto (kanan)

Jendela Jurnalis, Jakpus -
PPWI dan Lemba Lapas Kelas II Salemba, Jakpus, sepakat untuk saling mendukung dan bekerjasama satu dengan lainnya. Kedua pihak juga berharap, dapat meningkatkan jalinan kerjasama yang sudah terjalin selama ini.

Hal itu disampaikan Ketum PPWI, Wilson Lalengke, bersama Kalapas Kelas II Salemba, Yosafat Rizanto, usai melakukan pertemuan silaturahmi dan audiensi di Kantor Kalapas Salemba, Jum'at, 27 Januari 2023. Hadir mendampingi Ketum PPWI dalam pertemuan itu, Pengurus PPWI DKI Jakarta, Edwin Waturandang; Wakil Sekretaris II PPWI Nasional, Eva Susanti; Wakil Bendahara I PPWI Nasional, Winarsih Lalengke dan sejumlah Pengurus DPN PPWI lainnya.

"Terima kasih atas kunjungan Ketum PPWI, Pak Wilson Lalengke, ke tempat kami. Kita banyak berdiskusi dan sharing pendapat, PPWI banyak memberikan dukungan, terutama dalam hal pemberitaan. Semoga kerjasama kita akan lebih meningkat di masa-masa mendatang," ujar Kalapas Yosafat Rizanto, kepada Jendral News, usai pertemuan PPWI dengan Lapas Salemba.

Foto bersama usai pertemuan

Dalam hal pemberitaan, tambah pria jangkung yang akrab disapa Pak Yos itu, pihaknya perlu menjalin kerjasama dengan berbagai media, termasuk akivis Medsos dan Pewarta Warga, agar lebih banyak lagi publikasi tentang kegiatan dan program Lapas yang dilaksanakan selama ini.

"Arahan dari Kantor Pusat (Ditjenpas Kemenkumham - red) diharapkan oleh Pimpinan kami, agar lebih banyak lagi pemberitaan yang baik, terkait kegiatan dan program yang dilaksanakan di Lapas selama ini. Jadi, kita berharap, kerjasama dengan PPWI akan semakin baik," tambah Yosafat Rizanto.

Senada dengan Yosafat, Wilson Lalengke menyampaikan, bahwa pihaknya sangat senang dan berterima kasih atas penerimaan Lapas Salemba terhadap kunjungan silaturahmi dan audiensi PPWI. Wilson berharap, kerjasama Lapas Salemba dengan PPWI melalui Pengurus PPWI DKI Jakarta selama ini, akan semakin meningkat di hari-hari kedepan.

"Kita sangat senang dengan berbagai penjelasan dan keterangan yang sudah disampaikan Pak Yos dan kita sangat mendukung, terutama dalam hal pemberitaan. Dengan demikian, publik akan mengetahui lebih banyak tentang apa itu Lapas Salemba, apa yang terjadi di dalam, apa kegiatan dan pembinaan yang sudah dilaksanakan bagi Warga Binaan dan apa program ke depan," jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Wilson Lalengke juga berharap, adanya dukungan dan kepedulian dari berbagai pihak kepada Lapas Salemba, agar berbagai program yang direncanakan untuk dilaksanakan bagi para Warga Binaan, dapat berjalan dengan lancar dan berhasil sesuai harapan.

"Mudah-mudahan, publik juga bisa berpartisipasi untuk membantu kawan-kawan para Petugas, dalam melaksanakan tugas pembinaan terhadap para Warga Binaan, agar menjadi manusia yang sesuai harapan masyarakat," tambah Inisiator dan Pendiri organisasi Persaudaraan Mantan Tahanan (Permata) ini.

Usai pertemuan audiensi, PPWI menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Lapas Salemba Jakarta, yang diterima langsung oleh Kalapas Yosafat Rizanto. Acara yang berlangsung kurang-lebih 1,5 jam itu, kemudian ditutup dengan foto bersama. (AP)

IMG-20230129-WA0019

KPK Tahan DPO Tersangka Gratifikasi Proyek Pembangunan Dermaga di Aceh

Foto penangkapan yang dilakukan oleh KPK

Jendela Jurnalis, Jakarta -
KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka IA dalam perkara dugaan Tipikor, berupa penerimaan gratifikasi atau yang mewakilinya, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Prov. Aceh.

Dikutip Jendral News, Jum'at (27/1/23), dari statement Jubir Bid. Penindakan dan Kelembagaan KPK RI, Ali Fikri, dalam siaran Persnya menjelaskan, dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan IA selaku Wiraswasta bersama IY, Gubernur Aceh periode 2007 - 2012 dan 2017 - 2022 sebagai tersangka.

"Adapun saat ini, perkara IY telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Sedangkan, lanjut Ali Fikri, IA karena selama proses Sidik tidak bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan KPK, maka dimasukkan dalam DPO sejak 30 November 2018 lalu.

"Tersangka IA selanjutnya ditangkap di wilayah Kota Banda Aceh pada 24 Januari 2023, atas koordinasi KPK dengan Polda NAD," kata Ali Fikri.

Ia juga menjelaskan, KPK kemudian membawa IA ke Jakarta, untuk dilakukan penahanan. Penahanan selanjutnya dilakukan terhadap IA untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK, Kav. C1 Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi.

"Konstruksi perkara ini bermula dari pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar, pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, yang pembiayaannya dari APBN," jelas Ali Fikri.

Menurutnya, dalam perjalanannya, IY diduga menerima uang sebagai gratifikasi, dengan istilah ‘jaminan pengamanan’ dari pihak Board of Management PT. NS Joint Operation, Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid. IA diduga, menjadi perantara dalam penerimaan gratifikasi tersebut.

"Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap, dari tahun 2008 - 2011 dengan nominal bervariasi, hingga total berjumlah Rp32,4 miliar," tutur Jubir Bid. Penindakan dan Kelembagaan KPK RI.

Sumber dana pemberian tersebut, sambung Ali Fikri, diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar dimaksud.

"Atas perbuatannya, tersangka IA disangkakan melanggar Pasal 12B UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," pungkasnya.

Disebutkan Ali Fikri, penangkapan salah satu DPO ini, adalah bentuk nyata keseriusan KPK menyelesaikan setiap perkara yang menjadi prioritas, untuk dapat segera dibawa ke proses persidangan. KPK juga kembali mengingatkan kepada DPO lainnya, agar kooperatif dalam proses penegakkan hukum yang harus dipatuhi.

"Sehingga penanganan setiap perkara Tipikor dapat berjalan efektif dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," tutup Ali Fikri. (AP)

IMG-20230129-WA0016

PT. ASMJ II Sei Paku, Pasang Spanduk Peringatan Terkait Pasokan TBS

Spanduk peringatan yang terpasang

Jendela Jurnalis, Teluk Kuantan -
PT. Asia Sawit Makmur Jaya (ASMJ) II Sei Paku, memberikan peringatan kepada pemilik TBS (Tandan Buah Sawit) yang menjual TBS-nya ke PT. ASMJ II Sei Paku. Peringatan itu dilakukan dengan cara memasang spanduk yang bertuliskan "Stop…!!! Pasokan TBS Ilegal, PT. ASMJ tidak menerima TBS kelapa sawit yang diperoleh secara tidak sah atau yang secara perundang-undangan kawasan yang dilarang ditanami," Jum'at (27/1/23).

Ketua DPD PPWI Prov. Riau, Anasrul Mardiansyah, yang juga merupakan Dewan Redaksi Media Garda Tipikor News, bersama Wartawan Riau Truz, Yasni YN, melihat langsung spanduk tersebut. Mereka berdua sempat mengamati spanduk yang terpampang di depan Kantor Perusahaan, saat berkunjung ke PMKS PT. ASMJ II, sebagai tamu undangan Humas PT. ASMJ II, Debi Candra.

Dalam kunjungan silaturahmi tersebut, Anasrul Mardiansyah sempat mempertanyakan tentang pemberitahuan spanduk yang dipasang Management PT. ASMJ II di depan pintu pagar masuk PMKS, kepada Humas Debi Candra dan Manager PMKS, Aidil Refelus.

"Apakah isi dari spanduk tersebut benar-benar sudah dijalankan? Bagaimana Pabrik bisa mengetahui TBS yang mereka terima itu dari perkebunan yang sah atau bukan? Saya berharap, PMKS PT. ASMJ II berkomitmen dengan pemberitahuan tersebut. Jika ketahuan ada TBS ilegal yang masuk ke PMKS PT. ASMJ II sesuai di pemberitahuan spanduk itu, bagaimana?" tanya Anasrul kepada Manager Aidil Refelus.

Menanggapi hal tersebut, Manager PMKS PT. ASMJ II, Aidhil mengatakan, bahwa untuk mengetahui buah sawit yang masuk ke Pabrik Kelapa Sawit atau PKS, dilakukan survey oleh tim pembelian TBS.

"Untuk mengetahui buah masuk ke PKS itu buah ilegal atau bukan, itu sudah disurvey tim pembelian. Masalah buah, itu masalah orang bagian pembelian, termasuk Manajer pembelian dan jika diketahui buah itu ilegal, maka akan ditolak," jelas Aidhil.

Anasrul kemudian mengingatkan, bahwa ada sanksi hukum terkait pelanggaran pemakaian lahan oleh para Pengusaha perkebunan, terutama untuk perkebunan kelapa sawit.

"Menurut UU, TBS ilegal adalah jika berasal dari kebun kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi terbatas, hutan tanaman industri dan kawasan konservasi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 milyar, yang tercantum dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan untuk korporasi seumur hidup, serta denda Rp1 milyar sesuai UU No. 18 tahun 2013," tambah Anasrul. (AP)

IMG-20230129-WA0005

Atasi Intimidasi, Ancaman serta Tindak Kekerasan, Insan Pers Perlu Dibekali Ilmu Bela Diri

Jacob Ereste

Jendela Jurnalis, Banten
By: Jacob Ereste
Kerentanan Profesi Pers - khususnya para Jurnalis yang memburu dan membuat berita - sungguh sangat memprihatinkan.
Intimidasi, ancaman, hingga tindak kekerasan terhadap mereka (Jurnalis, red) saat menunaikan pekerjaannya sebagai Pewarta, masih kerap terjadi bahkan cenderung meningkat dan brutal. Ini semua mengindikasikan, demokrasi dan pelaksanaan hukum di Indonesia belum berjalan baik. Apalagi perlakuan itu dominan dilakukan oleh Aparat Pemerintah atau para Gakkum itu sendiri.

Bahkan, tak jarang iming - iming pun harus disikapi dengan tegar, agar tidak sampai mengkhianati nilai kemuliaan Pekerja Pers sebagai sosial kontrol, yang pula berperan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Perlakuan semacam tersebut di atas - utamanya bagi para pekerja media online - tampak semakin kerap terjadi. Bagi meteka yang merasa terusik baik pekerjaan ataupun aktivitasnya, tak sedikit yang menanggapinya dengan tindak kekerasan.

Runyamnya lagi, para pelaku yang melakukan tindak kekerasan terhadap Insan Pers ini, dominan tidak dapat diproses dengan layak dan patut. Apalagi kemudian masalah persengketaannya, justru malah berhadapan atau dibenturkan dengan pihak Aparat Pemerintah atau para Gakkum.

AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Indonesia mencatat, jenis kekerasan terhadap Jurnalis pada tahun 2020, yang didominasi adanya kekerasan fisik, sebanyak 15 kasus. Pada tahun 2021 sebanyak 7 kasus, disusul pula dominasi teror dan intimidasi, sebanyak 9 kasus. Di tahun 2021 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yaitu 4 kasus. Sedangkan tindak kekerasan terhadap Jurnalis hingga April 2022, tercatat sebanyak 9 kasus.

Namun pada tahun 2016 sempat mencapai 81 kasus, dibanding tahun sebelumnya (2015) yang hanya berjumlah 42 kasus.

Media tempo.co mencatat, tahun 2021 dominan dilakukan APH sebanyak 12 kasus. Tindak kekerasan dari orang yang tidak dikenal sebanyak 10 kasus. Tindak kekerasan dari Aparat Pemerintah sebanyak 8 kasus. Dari warga sebanyak 4 kasus dan dari pekerja profesional sebanyak 3 kasus.

Perlindungan dari UU Pers No. 40/99 maupun Dewan Pers, tampaknya sama sekali tidak dapat diandalkan. Dari sejumlah pengalaman kawan-kawan Pers dalam menghadapi masalah yang merundung itu, tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Karena itu, Insan Pers sendiri yang harus membekali diri dengan segenap kemampuan maupun keahlian yang diperlukan, termasuk ilmu dan kemahiran membela diri. Setidaknya, dalam kondisi terpaksa dan tersudut, kemampuan dasar-dasar dari ilmu bela diri dasar, sudah lebih dari cukup untuk mempertahankan diri.

Jadi, Insan Pers itu sungguh perlu mempunyai multi talenta - tak hanya wawasan dan perbendaharaan ilmu pengetahuan serta keahlian semata - tapi wawasan interdisiplin ketrampilan bela diri, patut juga dimiliki. Sehingga, untuk meminimalisir intimidasi, ancaman, tindak kekerasan yang tidak terduga hingga ketangguhan hati, untuk tidak tergiur pada iming-iming yang juga tidak kalah galaknya, sebagai ancaman bagi pekerja Profesi Jurnalis, sudah harus dipersiapkan sejak awal, meski terpaksa dengan cara bertahap. Bila tidak, kelanggengan kerja pada profesi yang cukup banyak tantangan dan rintangannya ini, tidak akan bertahan lama. Apalagi hendak ditekuni sepanjang hayat.

Hanya dengan begitu, Insan Pers yang tangguh, mampu bertahan - tidak pula sampai tergelincir - mengkhianati profesi yang boleh dibilang suci ini. (HAP)

15 Januari 2023

IMG-20230128-WA0013

Bayi Mungil Tak Berdosa Ditemukan Tergeletak di Mushola

Bayi malang yang ditemukan disebuah mushola

Jendela Jurnalis Pemalang -
Warga Desa Pulosari, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, sekitar hampir menjelang tengah malam dihebohkan dengan penemuan sesosok bayi yang tergeletak begitu saja disebuah Mushola, Jum'at (27/1/2023).

Berdasarkan keterangan warga, bayi yang tak berdosa tersebut ditemukan oleh 2 orang warga yang bernama Wakhuri dan Nursalim saat hendak melaksanakan ibadah shalat malam di sebuah Mushola, tepatnya di Mushola An-Nur yang berlokasi di RT 28, RW 06, Desa Pulosari.

Kemudian kedua warga yang menemukan bayi tersebut melapor ke pihak kepolisian, lantaran bayi yang terlihat belum lama lahir tersebut diduga sengaja dibuang.

Setelah mendapatkan laporan dari warga, pihak kepolisian tak lama kemudian datang dan mengevakuasi bayi tersebut ke Puskesmas Pulosari, guna mendapatkan perawatan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis, kondisi bayi diketahui dalam keadaan sehat.

Lebih lanjut, pihak Kepolisian kemudian menggelar olah TKP dilokasi penemuan bayi.

Berdasar kejadian tersebut, Jendela Jurnalis kemudian menghubungi Umar Aziz selaku Camat Pulosari untuk mengkonfirmasi melalui pesan whatsapp mengenai adanya penemuan bayi tersebut, dan Umar juga mengetahui dan membenarkan kejadian tersebut, bahkan dirinya memberikan keterangan lebih lanjut melalui balasan pesan singkatnya.

Tangkapan layar keterangan Camat Pulosari

"Saat ini bayi tersebut di Bidan Desa, penyelidikan pihak polisi sedang berjalan," jawabnya singkat. (Ragil74).

IMG-20230127-WA0003

Gabus Pucung, Kuliner Khas Kampungnya Pendekar Si Pitung

Hidangan Gabus Pucung

Jendela Jurnalis Pemalang -
Kuliner Betawi yang memiliki kemiripan bumbu, pengolahan dan warna denga rawon di Jawa Timur, Pindang Tetelan di Pekalongan, Pindang Kudus dan Brongkos di Kedu dan Yogyakarta, namun berbeda bahan baku dan sedikit rasa.

Dalam catatan sejarahnya, gabus pucung berawal dari ketidakmampuan masyarakat Betawi khusus yang bermukim di seputaran kali, sawah dan rawa saat masa penjajahan Belanda untuk mengkonsumsi ikan mas,gurame, tongkol atau bandeng yang dirasa sangat mahal bagi kalangan masyarakat bawah.

Kondisi wilayah Kebudayaan Betawi yang tumbuh daerah agraris, dahulu memang masih berdampingan daerah rawa-rawa, sawah dan sungai. Perairan tempat habibat ikan liar seperti gabus, sepat, cere, boncel, belut, lele dan sebagainya.

Ikan Gabus

Melimpahnya ikan ikan gabus di sekitar masyarakat, melahirkan ketrampilan dalam mengolah menjadi sajian yang mewah dan berkelas. Ikan Gabus, sangat mudah dan murah diperoleh tanpa harus dipelihara , sehingga hal yang wajar kalau perkembangbiakan ikan gabus begitu pesat di masa lalu.

Gabus pucung telah menjadi bagian penting bagi tradisi masyarakat Betawi sebagai "nyoroh" yang berarti memberikan sesuatu kepada orang lain dari anak kepada orang tua atau mertua saat menjelang bulan puasa atau menjelang Hari Raya Idul fitri sebagai tanda pengikat tali silaturahmi. Kalau dalam masyarakat Jawa dikenal istilah " munjung, ater ater, atau atur atur". Suatu tindakan kehormatan untuk menjalin relasi, interaksi dan silaturahmi kepada kerabat,saudara, rekan maupun handai taulan.

Ikan Gabus umumnya dimasak dengan pucung atau keluwak. Dalam penyajian diberikan topping bawang goreng dan daun bawang.Sebagai bumbu bawang merah, bawang putih, kunyit, jahe,sere, cabe, salam,laos,garam dan keluwak.

Seiring berjalannya waktu saat ini (2023) ikan gabus sebuah komoditi yang langka di daerah jakarta dan sekitarnya.

Saat ini gabus pucung menjadi kuliner khas betawi yang hadir dirumah makan di seputaran Bekasi, Depok, Jakarta dan Tangerang. (Ragil74).

IMG-20230126-WA0006

Waspada, Kasus Pencurian Kembali Resahkan Warga Karawang

Ilustrasi Pencurian

Jendela Jurnalis Karawang -
Awal tahun 2023, warga Kabupaten Karawang diharapkan tingkatkan kewaspadaan terhadap barang berharganya.

Pasalnya, di Kampung Tegalmalang, Desa Cintalanggeng, Kecamatan Tegalwaru, terjadi aksi kejahatan. Dalam semalam, dua rumah di kampung tersebut disatroni maling yang berhasil menggondol satu unit sepeda moto, dan beberapa unit handphone hilang. Pencurian itu terjadi Selasa (24/1/2023) sekira pukul 03.30 dini hari.

Seorang korban pencurian, Rahman (50), mengaku kehilangan satu sepeda motor matik merk Honda Scoopy dan satu unit handphone yang disimpan di ruang tengah rumahnya.

"Yang hilang motor saya, di boks motor itu ada handphone jadul, ikut hilang juga. Kejadiannya mungkin sekitar jam 3 an menjelang subuh," ujar Rahman.

Ia pun menceritakan peristiwa nahas yang menimpanya. Pada saat dirinya tidur terlelap, pencuri tersebut diperkirakan masuk lewat jendela ruang tengah rumahnya, lalu mengeluarkan sepeda motor di pintu samping sumahnya.

"Saya enggak curiga semalam, mungkin karena pulang larut jadi tidur pulas pas dilihat subuh jendela ruang tengah kaya ngangkat (terbuka), pas buka pintu samping juga engga terkunci, barulah saya sadar kalau motor saya sudah enggak ada," bebernya.

Meski motornya hilang, Rahman tak mau melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Namun ia sangat menyayangkan karena tak mendapatkan jaminan keamanan di lingkungannya.

"Engak berani ah (melapor), nanti ribet harus ngurus berkas ini itu. Enggak apa-apa mending buat pelajaran saya aja, barangkali masih ada rezeki mungkin motor itu nanti bisa ditemukan," imbuhnya.

"Cuma saya ngeluh aja, ternyata keamanan lingkungan disini jadi gak terjamin gitu," lanjutnya.

Terpisah, Enday (57) tetangga Rahman juga mengungkap dirinya kehilangan dua smartphone di rumahnya di malam yang sama.

"Kalau di rumah saya hilang dua hape (smartphone), punya anak saya yang lagi di cas di samping televisi," ujar Enday.

Namun dirinya bersyukur, motor miliknya masih aman tersimpan di dapur tidak jadi korban kemalingan.
"Motor saya di dapur, kalau dibuka pintu dapur kan langsung ke rumah orang, jadi mungkin susah, yang hilang cuma hape, masuknya kayaknya ngebobol jendela rumah di depan. Soalnya ada bekasnya," ungkapnya.

Kepala Desa Cintalanggeng, Emuh, membenarkan adanya kejadian pencurian yang menimpa masyarakat tersebut. Ia juga membenarkan bahwa masyarakat tak ingin melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

"Iya bener, itu tadi malam, yang saya dengar sepeda motor, sama hape jadul," kata Emuh.

Namun ia tak menerima laporan tersebut secara resmi.

"Saya dengar dari warga, korban kehilangan memang enggak melapor, terus saya tanyakan itu langsung untuk memastikan, ternyata benar dia (korban) hilang motor," imbuhnya.

Ia pun mengaku sempat menyarankan korban untuk melaporkan kejadian tersebut, namun korban tetap tak ingin melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya.

"Saya bilang ke Pak Rahman dan Pak Enday, saya ajak mereka untuk melapor katanya enggak mau ribet. Mereka kayak pasrah aja," pungkasnya. (Red).

IMG-20230126-WA0005

Dinilai Strategis, Basarnas Semarang Resmikan Unit Siaga SAR Kabupaten Pemalang

Mansyur Hidayat (Plt. Bupati Kabupaten Pemalang)

Jendela Jurnalis Pemalang -
Badan SAR Nasional (Basarnas) Semarang meresmikan Unit Siaga SAR (USS Basarnas) Kabupaten Pemalang, bertempat di Komplek Rumah Pelayanan Sosial PGOT, Jln. Brigjen Katamso No. 52, Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pemalang. Kamis (26/1/2022).

Dalam acara tersebut, dihadiri oleh Plt. Bupati, Jajaran Satpol PP beserta Perangkat OPD Kabupaten Pemalang lainnya.

Dalam sambutannya, Mansyur Hidayat selaku Plt. Bupati Pemalang menyampaikan bahwa dengan dibentuknya USS Kabupaten Pemalang tersebut diharapkan dapat membantu dan memudahkan tugas dan kinerja Basarnas Semarang di Wilayah Kabupaten Pemalang.

"Berdirinya USS di Kabupaten Pemalang diharapkan memudahkan tugas dan kinerja Basarnas Semarang, dalam rangka misi pencarian dan pertolongan ketika terjadi musibah di Wilayah Kabupaten Pemalang dan sekitarnya," ucap Mansyur.

Mansyur juga berharap agar dibentuknya USS tersebut juga nantinya dapat bekerja secara maksimal, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat Pemalang.

"Semoga unit baru ini dapat bekerja maksimal, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat Pemalang, serta dapat meningkatkan mutu dan kinerja Basarnas Semarang," harapnya.

Lebih lanjut, Mansyur juga berpesan agar keberadaan USS Basarnas Semarang di kabupaten Pemalang tersebut nantinya bisa bersinergi dan bekerjasama dengan Pemda maupun unsur-unsur lainnya yang ada didaerah, khususnya dalam mengatasi persoalan bencana yang bersifat gawat darurat, dan dirinya juga kedepannya agar berupaya menyediakan gedung yang lebih representatif, karena gedung USS yang sekarang statusnya masih pinjam pakai.

"Gedung unit siaga SAR Basarnas masih pinjam pakai, kedepannya barangkali kami bisa usahakan gedung yang lebih representatif," tambahnya.

Perlu diketahui, Unit Siaga Sar Pemalang nantinya akan bekerja meliputi 5 wilayah Kabupaten/Kota di Pantura Jawa Tengah, diantaranya meliputi kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kota Tegal dan kabupaten Tegal.

Ditempat yang sama, Heru Suhartono selaku Kepala Basarnas Semarang menerangkan bahwa dipilihnya Kabupaten Pemalang sebagai lokasi induk USS adalah karena dinilai strategis dan juga dinilai memiliki potensi kecelakaan maupun bencana yang tinggi.

"Dipilihnya Kabupaten Pemalang sebagai lokasi USS Basarnas, sebab dinilai strategis, disamping itu, Pemalang juga memiliki potensi kecelakaan dan bencana yang tinggi," ujar Heru.

Heru juga menjelaskan bahwa Kabupaten Pemalang memiliki gunung dan laut, itulah yang menjadi penilaian potensi bencana, bahkan sebelumnya sudah menangani 5 kejadian dari sejak pertama kali USS di Pemalang dibuka.

"Pemalang memiliki gunung dan laut, sejak di buka kami sudah menangani 5 kejadian, disini kami siapkan 9 personil dan Kapal cepat di Pelabuhan," jelasnya.

Dalam tugasnya nanti, USS akan dibantu oleh para Relawan Potensi SAR pada masing-masing wilayah, dan kedepannya USS juga akan berkordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam penanganan bencana di kabupaten Pemalang. (Ragil74)

IMG-20230126-WA0004

Jajaran Satpol PP Pemalang Hadiri Peresmian Unit Siaga SAR BASARNAS

Agus Mulyadi, Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Pemalang (kiri)

Jendela Jurnalis Pemalang -
Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang, melalui Kepala Bidang Tibumtranmas Agus Mulyadi yang mewakili Raharjo selaku Kasatpol PP Pemalang menghadiri Peresmian Unit Siaga SAR (USS Basarnas) yang digelar di
Komplek Rumah Pelayanan Sosial PGOT, Jln. Brigjen Katamso No. 52, Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pemalang. Kamis (26/1/2022).

Dalam kegiatan tersebut, Mansyur Hidayat, selaku Plt. Bupati Pemalang dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan dibentuknya USS Kabupaten Pemalang tersebut diharapkan dapat membantu dan memudahkan tugas dan kinerja Basarnas Semarang di Wilayah Kabupaten Pemalang.

"Berdirinya USS di Kabupaten Pemalang diharapkan memudahkan tugas dan kinerja Basarnas Semarang, dalam rangka misi pencarian dan pertolongan ketika terjadi musibah di Wilayah Kabupaten Pemalang dan sekitarnya," ucap Mansyur.

Foto kegiatan Peresmian USS Kabupaten Pemalang

Mansyur juga berharap agar dibentuknya USS tersebut juga nantinya dapat bekerja secara maksimal, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat Pemalang.

"Semoga unit baru ini dapat bekerja maksimal, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat Pemalang, serta dapat meningkatkan mutu dan kinerja Basarnas Semarang," harapnya.

Lebih lanjut, Mansyur juga berpesan agar keberadaan USS Basarnas Semarang di kabupaten Pemalang tersebut nantinya bisa bersinergi dan bekerjasama dengan Pemda maupun unsur-unsur lainnya yang ada didaerah, khususnya dalam mengatasi persoalan bencana yang bersifat gawat darurat, dan dirinya juga kedepannya agar berupaya menyediakan gedung yang lebih representatif, karena gedung USS yang sekarang statusnya masih pinjam pakai.

"Gedung unit siaga SAR Basarnas masih pinjam pakai, kedepannya barangkali kami bisa usahakan gedung yang lebih representatif," tambahnya.

Perlu diketahui, Unit Siaga Sar Pemalang nantinya akan bekerja meliputi 5 wilayah Kabupaten/Kota di Pantura Jawa Tengah, diantaranya meliputi kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kota Tegal dan kabupaten Tegal.

Ditempat yang sama, Heru Suhartono selaku Kepala Basarnas Semarang menerangkan bahwa dipilihnya Kabupaten Pemalang sebagai lokasi induk USS adalah karena dinilai strategis dan juga dinilai memiliki potensi kecelakaan maupun bencana yang tinggi.

"Dipilihnya Kabupaten Pemalang sebagai lokasi USS Basarnas, sebab dinilai strategis, disamping itu, Pemalang juga memiliki potensi kecelakaan dan bencana yang tinggi," ujar Heru.

Heru juga menjelaskan bahwa Kabupaten Pemalang memiliki gunung dan laut, itulah yang menjadi penilaian potensi bencana, bahkan sebelumnya sudah menangani 5 kejadian dari sejak pertama kali USS di Pemalang dibuka.

"Pemalang memiliki gunung dan laut, sejak di buka kami sudah menangani 5 kejadian, disini kami siapkan 9 personil dan Kapal cepat di Pelabuhan," jelasnya.

Dalam tugasnya nanti, USS akan dibantu oleh para Relawan Potensi SAR pada masing-masing wilayah, dan kedepannya USS juga akan berkordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam penanganan bencana di kabupaten Pemalang. (Ragil74)

IMG-20230125-WA0004

Terkait Wacana Perpanjang Masa Jabatan Kades, Sekjen Apdesi Karawang Lontarkan Pernyataan Keras

Ketua DPC Apdesi Karawang Sukarya WK SH dan Sekjen DPC Apdesi Karawang H.Alex Sukradi SH.MH ( Kanan/baju putih) 

Jendela Jurnalis Karawang -
Sekjen Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Karawang, H. Alex Sukardi, SH.,MH melontarkan pernyataan keras terkait wacana perpanjangan masa jabatan Kepala desa menjadi sembilan tahun.

Menurut Alex, perpanjangan masa jabatan Kepala desa yang saat ini masa jabatan enam tahun menjadi sembilan tahun, itu hal yang sangat mustahil.

"Yang bisa hanya perubahan amandemen UU no. 6 pasal 39 pasal satu ayat satu dan dua tentang masa jabatan kepala desa selama enam tahun selama tiga periode, jika dirubah menjadi sembilan tahun namun entah bisa berapa periode," ungkapnya kepada awak media usai mengikuti rapat koordinasi APDESI Karawang, di rumah makan Sindang reret, Selasa (24/1/2023).

Alex mengatakan, jika dirubah masa jabatan Kepala desa menjadi sembilan tahun untuk dua periode, pertanyaan nya bagaimana jika Kepala desa yang sudah menjabat dua periode, sedangkan saat Kepala desa tersebut maju mencalonkan diri ada surat pernyataan tidak pernah menjabat Kepala desa selama sekian periode.

"Jika pada undang-undang yang baru tertulis dua periode maka yang saat ini sudah menjabat dua periode tidak bisa mencalonkan lagi, itu lah yang menjadi ke khawatiran kami," ujarnya.

Alex menuturkan amandemen undang-undang memang tugas DPR RI, tetapi harus ada usulan dulu dari Pemerintah untuk di masukan dalam skala prioritas Prolegnas.

"Tentu usulan tersebut harus melalui kajian kajian seperti uji publik, persiapan naskah akademik dengan mengundang ahli tata negara yang independen dan kalangan akademisi," tuturnya.

"Dalam hal ini kita harus samakan dulu persepsi, bahwa yang dirubah itu bunyi undang undang Kepala desa, contoh masa jabatan saya habis di tahun 2024 diperpanjang menjadi 2027, bukan seperti itu," timpalnya.

Alex menegaskan dalam hukum ke tata negaraan tidak nomenklatur SK diperpanjang, seperti kepala desa masa jabatannya habis.

"Lalu terganjal adanya Pemilu maupun skala politik nasional maka tidak ada yang diperpanjang masa jabatan Kepala desa, secara otomatis maka pemerintah mengangkat pejabat sementara Kepala desa dari kalangan ASN," tandasnya. (Red)