admin

IMG-20221218-WA0035

Melalui Pokmas, 24 Lansia Tunggal di Cilamaya Kulon Bakal Dapat Hantaran Makan Gratis Pagi dan Sore Selama 14 Hari Kedepan

Pendistribusian makanan bagi lansia tunggal di Cilamaya Kulon

Jendralnews Karawang -
Bagi Lansia, terkhusus Lansia tunggal alias yang hanya tinggal sebatangkara, perlu mendapatkan perhatian serius, terlebih dalam kondisi yang renta, jangankan untuk bekerja, untuk makan pun mereka akan dirasa sangat sulit jika tanpa uluran tangan dari sanak saudara maupun dermawan.

Namun hari ini, mungkin ada sedikit angin segar bagi para Lansia tunggal yang berada diwilayah Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. Karena terhitung hari ini hingga 14 hari kedepan, mereka akan mendapatkan kiriman makanan bergizi untuk pagi dan sore hari, bahkan makanan tersebut akan dibagikan secara cuma-cuma alias gratis.

Seperti yang terlihat pada pagi dan sore hari ini, Minggu (18/12/2022), Pokmas didampingi TKSK dan jajaran Muspika tengah menyebar ke 12 Desa yang ada di Wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon seraya membagikan makanan bergizi bagi para lansia tunggal.

Proses masak dan pengemasan makanan gtatis untuk lansia tunggal

Berdasar keterangan yang didapat jendralnews.co.id, Terhitung ada 24 Lansia tunggal yang mendapatkan makanan, dan kegiatan tersebut merupakan Program dari Kemensos melalui Pokmas Kecamatan Cilamaya Kulon.

Dian Tresnawati selaku Ketua Pokmas Kecamatan Cilamaya Kulon kepada jendralnews co.id menuturkan, bahwa Kemensos mengeluarkan anggaran dengan rincian per Lansia sebesar Rp. 21.000,- namun berupa makanan untuk pagi dan sore hari hingga 14 hari kedepan. Walaupun dirasa tak cukup, namun Pokmas tetap menjalankannya agar Lansia tunggal sedikit terbantu.

"Ya sebenarnya tidak cukup, karena ini program sosial, ya kami tetap laksanakan, supaya para lansia tunggal sedikit terbantu," tutur Dian.

Lebih lanjut, Dian berharap agar program yang dinilai baik tersebut dapat berlanjut, sehingga dapat memberi manfaat dan meringankan beban untuk keperluan makan para Lansia tunggal.

"Semoga program baik ini berjalan sampai selanjutnya, memberi manfaat dan meringankan walau hanya sekedar untuk keperluan makanan para Lansia tunggal yang ada di Cilamaya Kulon," harapnya. (NN).

IMG-20221218-WA0028

Aktif Bersosial, H.Bukhori Didampingi Mandor Edi Bantu Warga Sumurgede yang Rumahnya Roboh Diterjang Angin

H. Bukhori didampingi Mandor Edi bersama Pardi dan RT setempat

Jendralnews Karawang -
Kemarin, Sabtu (17/12/2022) hujan disertai angin kencang menerjang kawasan sekitar Desa Sumurgede, berdasarkan informasi yang didapat, 2 rumah rusak berat, 1 roboh diterjang angin dan 1 lainnya tertimpa pohon kelapa, serta puluhan rumah mengalami rusak ringan. Beruntung tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut.

Berbekal informasi dari Mandor Edi, Kepala Desa Sukakerta H. Bukhori, S.Pdi yang juga dikabarkan akan ikut meramaikan pemilihan Anggota Dewan Dapil lV dari Partai Nasdem pada 2024 nanti terketuk hatinya untuk membantu meringankan beban bagi Pardi, salah satu warga Dusun V RT 002, RW 005, Desa Sumurgede yang mengalami nasib malang hingga bagian dapur rumahnya ambruk akibat diterjang angin kencang.

Dilokasi kejadian, H. Bukhori datang bersama beberapa rekannya, berbincang bersama korban hingga kemudian berinisiatif untuk membantu merehab rumah tersebut.

Kondisi rumah yang ambruk diterjang angin

Tak butuh waktu lama, disaksikan Asan Permana selaku Kades Sumurgede terlihat 1 mobil bak bahan bangunan langsung dibelanjakan dan diturunkan sesuai kebutuhan untuk memperbaiki rumah tersebut.

Kepada jendralnews.co.id, dihadapan Kades Sumurgede, H. Bukhori menuturkan bahwa kedatangannya adalah bentuk support kepada sesama Kades, adapun terkait bantuan tersebut, menurutnya bersosial dan meringankan beban bagi orang yang sedang mengalami musibah itu pahalanya sangat luar biasa, tak ada maksud lain.

"Bantuan ini adalah inisiatif saya, hati kecil saya terketuk untuk membantu warga Sumurgede yang sedang mengalami musibah, juga ini bentuk support saya terhadap sesama Kades, lagipula kan pahalanya luar biasa kalo kita berupaya memberi kepada mereka yang benar-benar sedang membutuhkan bantuan, dan tak ada maksud lain selain ingin membantu," tuturnya.

Foto saat H. Bukhori berbincang bersama Kades Sumurgede

Ketika disinggung terkait rencananya untuk meramaikan kontestasi Pileg pada 2024 nanti, dirinya hanya menjawab datar seraya melemparkan senyum.

"Kalo untuk masalah itu mah ya insya allah kita akan tetap berupaya, karena tujuan saya tetap satu, ingin menjadi orang yang bermanfaat bagi sesama, terlebih jika nanti takdir baik menyertai, tentunya akan lebih mudah untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial maupun pemerataan pembangunan," jawabnya.

Terkait bantuan tersebut, Pardi dihadapan banyak orang juga mengucapkan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya, atas kepedulian dan bantuan yang membuatnya sangat terbantu untuk meringankan bebannya, ia juga mendoakan agar H. Bukhori selalu disehatkan dan dilancarkan segala urusan maupun niatnya.

"Terimakasih banyak untuk Bapak, udah peduli sampe ngasih bantuan bahan bangunannya, saya merasa terbantu sekali, semoga Bapak sehat selalu, dilancarkan juga segala urusan dan niatnya," ungkapnya. (NN).

IMG-20221218-WA0019

Tak Kenal Lelah, Camat Cilamaya Kulon Didampingi Kades Sumurgede Kunjungi Rumah Warga yang Roboh dan Tertimpa Pohon Kelapa

Foto saat meninjau bangunan yang rusak tertimpa pohon kelapa

Jendralnews Karawang -
Kemarin, Sabtu (17/12/2022) hujan disertai angin kencang menerjang kawasan sekitar Desa Sumurgede, berdasarkan informasi yang didapat, 2 rumah rusak berat, 1 roboh diterjang angin dan 1 lainnya tertimpa pohon kelapa, serta puluhan rumah mengalami rusak ringan. Beruntung tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut.

Menyikapi adanya laporan kejadian tersebut, Dudi Alexandri selaku Camat Cilamaya Kulon beserta Muspika didampingi Asan Permana selaku Kepala Desa Sumurgede cepat tanggap mengunjungi warganya yang mendapatkan musibah tersebut, salah satu korban yang rumahnya tertimpa pohon kelapa akibat terjangan angin puting beliung yang berlokasi di Dusun V RT 01, RW 05 Desa Sumurgede.

Kepada jendralnews.co.id, Dudi mengungkapkan keprihatinannya atas musibah tersebut, dan dirinya juga menerangkan telah mengambil langkah dengan mengajukan bantuan kepada BPBD Kab. Karawang, selain itu, ia juga menghimbau agar masyarakat waspada terhadap cuaca buruk yang mungkin bisa kapan saja terjadi.

Foto saat Camat beserta Kades berbincang dengan Wahid, salah satu korban yang rumahnya tertimpa pohon kelapa

"Turut prihatin atas musibah ini, kami sudah ajukan ke BPBD agar korban dapat segera mendapatkan bantuan. Kondisi Cuaca sekarang menurut BMKG kedepannya cukup perlu diwaspadai, terutama curah hujan dan angin kencang, dan upaya kita salah satunya sudah mengintruksikan jajaran Aparatur Desa agar melakukan kegiatan gorol, mengantisipasi saluran yang tersendat hingga dapat mengakibatkan banjir," terangnya.

Hal tersebut selaras dengan yang disampaikan Asan Permana selaku Kades Sumurgede, dirinya juga menghimbau agar masyarakat selalu waspada menghadapi cuaca yang cukup extreem belakangan ini.

Usai kunjungan berlangsung, Wahid, salah satu korban yang rumahnya tertimpa pohon kelapa, ia menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Kades dan Camat.

"Terimakasih atas kunjungannya untuk Bapak Camat sama Pak Lurah. untung gak ada korban, saya aja pas kejadian sampe lari, saking kagetnya," ucapnya.

Foto saat mengunjungi rumah Pardi, rumahnya ambruk diterjang angin kencang

Sebelumnya, tak jauh dari lokasi tersebut, tepatnya di RT 02, RW 05, rombongan Camat didampingi Kades juga mengunjungi rumah Pardi, salah satu warga yang bagian dapur rumahnya ambruk diterjang angin kencang. (NN).

IMG-20221218-WA0009

Jelang Nataru, Kapolres Karawang Cek Kesiapan Jalur Tol Cikampek 1 dan 2

Foto saat pengecekan di jalur Japek 1 dan Japek 2

Jendela Jurnalis, Karawang -
Dalam rangka memastikan keamanan dan kelancaran Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023, Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, SH, SIK, MH, CPHR, melaksanakan pengecekan kesiapan Jalur Tol Cikampek (Japek ) 1 dan Jalur Cikampek Selatan (Japek) 2, Jum'at (16/12/22) pukul 15.00 WIB. Berdasarkan pantauan, proses pelebaran Tol Japek 1, dengan panjang pengerjaan dari KM 50-KM 67 yang semula 3 lajur dan bahu jalan, menjadi 4 lajur dan bahu jalan (Jalur A).

Sedangkan panjang pengerjaan dari KM 61-KM 50 yang semula 3 lajur dan bahu jalan, menjadi 4 lajur dan bahu jalan (Jalur B). Secara umum, pengerjaan pelebaran dari 3 lajur menjadi 4 lajur tanpa bahu jalan, sudah selesai dikerjakan.

Namun terdapat 3 jembatan yang masih tahap pelebaran yang posisinya di bahu jalan, yaitu di KM 50, KM 53 dan KM 57. Ruas tol yang sudah selesai pengerjaannya 4 lajur dan bahu jalan, dari KM 58-KM 67.

Foto saat wawancara

Kapolres Karawang menjelaskan, bahwa pada Jum'at, 16 Desember 2022, pukul 14.00 WIB, akan dilaksanakan uji coba pembukaan lajur pelebaran, menjadi 4 lajur tanpa bahu jalan.

"Pengecekan ini kita lakukan untuk memastikan keamanan, kelancaran dan kenyamanan pada momen Nataru," kata Kapolres.

Sementara itu, pembukaan Tol Japek 2 sendiri, mulai masuk dari KM 77 jalur B Purwakarta, exit Tol Sadang sampai dengan GT Kutanagara sepanjang 9 km (wilayah Karawang) dan keluar ke jalur arteri Curug sampai dengan Simpang Kosambi Karawang sepanjang 15 km, dengan median jalan tambalan 30 persen, lebar 7 m, terdapat 2 lajur kiri dan lajur kanan (berlawanan).

Dalam Giat tersebut, Kapolres didampingi Kabag Ops, Kasat Lantas, serta Dishub, yang juga melaksanakan pengecekan Rest Area KM 57 dan pengecekan Pos Pam.

"Semoga Pam Nataru nanti berjalan lancar dan kondusif," harap Kapolres. (AP)

IMG-20221218-WA0010

Polres Karawang Gelar Ops Pekat Lodaya 2022, Dalam Sepekan Amankan 4 Pelaku Curat

4 Pelaku yang berhasil diamankan jajaran Polres Karawang

Jendela Jurnalis, Karawang -
Polres Karawang, Polda Jabar, menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Lodaya 2022. Operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka memberantas penyakit masyarakat, dengan sasaran premanisme, Curas, Curat, Curanmor, Handak, Senpi, Sajam, obat-obatan terlarang, serta Miras.

Hasilnya, dalam sepekan Polres Karawang berhasil mengamankan 4 pelaku Curat, dengan 1 tersangka yang sekaligus memiliki dan menyimpan obat-obatan terlarang. Para pelaku melakukan aksinya di lokasi dan wilayah yang berbeda. Dalam Ops Pekat ini, Polsek jajaran Polres Karawang gencar melakukan pengungkapan kasus tindak pidana, dengan informasi yang diperoleh dari masyarakat maupun Medsos. Tim bergerak cepat, sehingga para pelaku dapat segera ditangkap.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, melalui Kasat Reskrim, AKP Bustomi mengungkapkan, bahwa ke 4 pelaku adalah DR, AF, SA dan TW. Lebih jauh diungkapkan, bahwa pelaku DR ditangkap pada Rabu, 7 Desember 2022, sekira pukul 10.00 WIB. Pelaku melakukan tindak pidana Curat R2, pada hari Selasa, 15 November 2022, sekitar pukul 06.30 WIB, di Kontrakan Kp. Krajan, RT. 03/01, Ds. Jomin Timur, Cikampek, Karawang.

Sepeda motor yang digasak pelaku ialah Honda ACHIM21B04 AT milik Rizky Aditya, yang tengah diparkir di halaman kontrakan. Diketahui setelah melihat CCTV, bahwa pelaku yang mengambil sepeda motor milik pelapor sebanyak 2 orang. Sementara rekan pelaku JN saat ini masih diburu oleh Tim Resmob Polres Karawang.

Pelaku ditangkap dengan BB 1 gagang kunci T, 2 mata kunci T, kunci magnet, 1 tas selempang warna hitam, 1 unit Honda Beat warna putih merah tanpa Nopol, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem tanpa Nopol dan rekaman CCTV kontrakan TKP. Para pelaku menggasak sepeda motor milik korban, dengan menggunakan kunci T.

Selanjutnya, pelaku AF dan SA diamankan pada Selasa, 13 Desember 2022, pukul 09.15 WIB. Pelaku melakukan Curat R2 milik korban Khorul Anam. Kepada Petugas, pelaku mengaku melakukan Curat dengan cara merusak kunci kontak, dengan aksi kurun waktu pukul 02.00-05.00 WIB. Saat diamankan, pelaku berada di Dsn. Kendaljaya Barat.

"Selain pelaku, kita juga amankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street Hitam, 1 Buah mata kunci, 1 lembar STNK dan 1 buah kunci kontak," terang Kasat.

Lanjut Kasat, Timnya juga melakukan penangkapan pelaku Curat R2 yang memiliki serta menyimpan obat-obatan terlarang jenis Alphzolam 1 dan jenis Deazepham, berinisial TW.

"Pelaku TW melakukan aksinya pada Sabtu (10/12/22) sekira pukul 01.30 WIB, di halaman kontrakan Dsn. Kalikalapa, RT. 09/04, Ds. Sukaluyu, Kec. Telukjambe Timur, Kab. Karawang," beber Kasat.

Kasat menambahkan, "Pelaku mendorong motor hasil curian dan akan membeli bensin di tempat penjualan bensin eceran. Langsung dilakukan penangkapan, sehubungan korban memberitahukan kepada kami, bahwa sepeda motor Honda trail CRF-nya hilang dalam keadaan habis bensin, sehingga piket Reskrim melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian".

BB yang diamankan berupa sepeda motor trail merk Honda CRF warna hitam merah, yang pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dan dilakukan pengeledahan, ditemukan obat-obatan terlarang yang disimpan di dalam tas milik pelaku.

"Dari tersangka kita amankan BB 1 (satu) unit sepeda motor trail merk Honda CRF Nopol T-2359-RJ, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih Nopol T-3913-D, sekaligus BB obat-obatan berupa Alphazolam sebanyak 42 lembar @10 butir dan Neazepham 500 butir warna putih," terangnya.

Kasat menghimbau kepada masyarakat, untuk lebih berhati-hati dan tetap waspada.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada, khususnya dalam memarkirkan kendaraannya. Segera laporkan bilamana menemukan hal yang mencurigakan ataupun yang berpotensi menganggu Kamtibmas kepada Polisi, melalui layanan Lapor Pak Kapolres maupun Lapor Pak Kapolsek. Waspada, karena tindak kejahatan dapat terjadi dimanapun dan kepada siapapun," pungkas Kasat Reskrim. (AP)

IMG-20221217-WA0010

Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Sebabkan Pohon Kelapa Tumbang dan Menimpa Rumah Warga

Foto kondisi rumah yang tertimpa pohon kelapa

Jendralnews Karawang -
Hujan deras disertai angin kencang kembali melanda beberapa wilayah di Kabupaten Karawang, hingga menyebabkan banyaknya pohon tumbang dan terjadi kerusakan bangunan akibat terjangan angin.

Seperti yang terjadi disekitar Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten, Karawang. Hujan deras disertai angin kencang menyebabkan beberapa kerusakan yang cukup serius, mulai dari putusnya jalur kabel PLN, atap rumah yang rusak tertiup angin, ada yang sampai rumahnya ambruk, bahkan hingga ada yang rumahnya rusak parah akibat tertimpa pohon kelapa yang tumbang pada Sabtu sore hari. (17/12/2022).

Salah satunya adalah kejadian yang menimpa Wahid, warga RT 001, RW 005, Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang. Hujan deras disertai angin kencang menyebabkan rumahnya ambruk akibat dari tertimpa pohon kelapa yang tumbang tepat kearah rumahnya, beruntung tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut.

Kepada jendralnews.co.id Wahid menuturkan, bahwa waktu kejadian dirinya bahkan sedang berada dibagian depan rumah, lantaran angin kencang membuatnya merasa tak tenang jika berada didalam rumah. Dan benar saja, tepat didepannya berdiri tersebut tiba-tiba rumahnya tertimpa pohon kelapa, bahkan ia juga sempat terkena reruntuhan, namun beruntung ia bisa segera menghindar keluar rumah untuk menyelamatkan diri.

"Alhamdulillah, saya masih bisa selamat dari musibah ini, tidak ada luka, cuma kondisi rumah saya bisa dilihat rusak parah. Kejadiannya begitu cepat, cuma sebelumnya sudah ada firasat karena emang melihat angin sangat kencang, dan yang saya khawatirkan benar-benar kejadian rumah saya tiba-tiba tertimpa pohon kelapa yang roboh," tuturnya. (DNK).

IMG-20221217-WA0008

PWI Cabut Keanggotaan Wartawan Umbaran, Wilson Lalengke: Itu Tindakan Brutal dan Sangat Disayangkan

Jendela Jurnalis, Jakarta –
Ketum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA mengatakan, bahwa sungguh sangat disayangkan atas sikap dan kebijakan yang diambil Organisasi PWI, terkait masalah Wartawan Umbaran Wibowo, yang dilantik menjadi Kapolsek. Menurutnya, tindakan semacam itu tidak mesti dilakukan oleh sebuah Organisasi Pers, terutama PWI yang sudah cukup umur ini.

Hal tersebut disampaikan Wilson Lalengke, merespon pertanyaan awak media terkait pencopotan status Iptu Umbaran dari Keanggotaan PWI, oleh Dewan Kehormatan Organisasi Pers tertua di Indonesia itu.

“Sebenarnya saya tidak ingin mengomentari kasus ini, karena kurang pada tempatnya menilai kebijakan rumah tangga tetangga sebelah. Namun, sebagai pandangan pribadi saya saja, secara jujur saya prihatin dan sangat menyayangkan hal itu terjadi. Semestinya, sebuah organisasi berfungsi sebagai pengayom dan pelindung anggotanya. Setiap anggota tentu berharap banyak terhadap organisasinya, jika yang bersangkutan menghadapi masalah dalam berbagai hal,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Jum'at, 16 Desember 2022.

Bahkan, kata Wilson Lalengke, sebuah organisasi yang ideal, mempunyai organ yang membidangi hukum dan advokasi. Tujuan utama adanya team hukum dan advokasi dalam sebuah organisasi, adalah untuk memberikan pembelaan terhadap setiap anggotanya disaat mengalami masalah.

“Jadi, agak aneh menurut saya, jika yang terjadi sebaliknya, organisasi tidak memberikan pengayoman dan perlindungan kepada anggotanya. Malah mempersalahkan dan menghukumnya, ini tindakan brutal. Kecuali kalau Pak Umbaran itu melakukan tindak pidana murni, yang tidak bisa ditolerir sama sekali, semisal melakukan korupsi, pembunuhan, perampokan dan tindakan kriminal sadis lainnya,” jelas lulusan Pasca Sarjana Bid. Global Ethics dari Universitas Birmingham, Inggris itu.

Berita terkait baca di sini: Dewan Kehormatan Berhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari Keanggotaan PWI (https://beritamerdeka.net/news/dewan-kehormatan-berhentikan-iptu-umbaran-wibowo-dari-keanggotaan-pwi/index.html)

Dari catatan Redaksi, dalam banyak kasus yang dihadapi anggotanya di berbagai daerah, Pengurus PWI terkesan lebih sering mengorbankan anggotanya jika ada masalah yang terjadi atas mereka. Salah satunya adalah kasus pemecatan Pengurus PWI Lampung beberapa waktu lalu, yang ditangkap Polisi akibat diduga melakukan pemerasan terhadap Sekdis PUPR Prov. Lampung. Juga, kasus Wartawan yang diduga Anggota PWI di Sulut baru-baru ini yang ditangkap Polisi, atas laporan sebuah RM, tidak diberikan pembelaan oleh organisasinya. Beberapa tahun lalu, Anggota PWI di Aceh berurusan dengan Polisi karena pemberitaan, PWI muncul sebagai Ahli Pers, yang justru memberatkan Wartawan tersebut di Pengadilan.

Di lain pihak, jika diakui secara jujur dan mau membuka data real, begitu banyak Anggota PWI yang berprofesi ganda. Mereka antara dari kalangan PNS dan Aparat, serta Pengusaha yang bergabung dengan organisasi yang didirikan pada 9 Februari 1946 di Surakarta ini.

“Kalau mengharamkan warga Non-Wartawan bergabung dengan organisasinya, yaa semestinya pecat semua anggota yang bukan Wartawan murni. Jangan hanya Iptu Umbaran saja. Itu termasuk tindakan diskriminatif namanya,” tegas Wilson Lalengke.

Soal status Wartawan Madya yang disandang Polisi Intel Iptu Umbaran Wibowo, yang rencananya akan dicabut oleh Dewan Pers (DP), Wilson Lalengke mengatakan, hal itu lebih baik.

“Lebih cepat dicabut lebih bagus, karena uka-uka (UKW, red) DP itu illegal. Yang resmi itu adalah Sertifikat Kompetensi yang berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP, bukan DP. Itu kata UU, bukan saya yaa,” ucap Tokoh Pers Nasional itu tegas.

Menyikapi fenomena ini, Wilson Lalengke menyarankan kepada setiap warga masyarakat, terutama mereka yang ingin berkecimpung dalam dunia jurnalistik tanpa harus meninggalkan pekerjaan utamanya, PPWI terbuka untuk mewadahi mereka. Organisasi PPWI memang didirikan untuk menjadi wadah para pegiat jurnalistik, yang bekerja di berbagai sektor non-jurnalisme.

“Ribuan Anggota PPWI adalah pekerja di berbagai bidang yang tidak berhubungan langsung dengan jurnalistik. Namanya Pewarta Warga atau Citizen Journalist. Saat ini, bidang apa yang tidak butuh publikasi? Ketika bicara publikasi dan sosialisasi suatu kegiatan, peristiwa, acara, atau program kerja, maka kita sudah bicara dunia jurnalisme, kewartawanan dan media massa. Dan kerja-kerja jurnalistik itu bisa dilakukan oleh siapa saja, dimana saja, kapan saja. Landasan konstitusionalnya sangat jelas dan tegas di Pasal 28 UUD NKRI tahun 1945,” beber pria yang terkenal gigih membela Wartawan dan warga terdzholimi selama ini.

Kepada Iptu Umbaran, Wilson Lalengke menyampaikan selamat, atas jabatan barunya sebagai Kapolsek Kradenan Blora, sukses dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.

“Pengalaman dan keahlian Anda sebagai Kontributor media TV, dapat menjadi asset untuk memajukan dan mensukseskan program kerja Mapolsek Kradenan Blora, dalam melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum di wilayah kerja Polsek Kradenan Blora,” kata Ketum PPWI, yang sudah melatih ribuan Anggota TNI, Polri, Wartawan, buruh, mahasiswa, PNS dan masyarakat umum itu, mengakhiri keterangannya. (AP)

IMG-20221217-WA0006

Dalam Sepekan, Satreskoba Polres Karawang Kembali Ringkus 3 Tersangka Tindak Pidana Narkotika

3 Tersangka yang berhasil diringkus Polres Karawang

Jendela Jurnalis, Karawang -
Satreskoba Polres Karawang, bergerak cepat dalam melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayahnya, hal tersebut membuahkan hasil. Dalam sepekan, Satreskoba Polres Karawang, berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana narkotika.

Sesuai atensi Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, SH, SIK, MH melalui jajarannya, dengan tegas tidak memberi ampun kepada pelaku tindak pidana apapun, salah satunya kasus narkotika. Tak ayal, setelah kemarin meringkus tersangka narkoba jenis tertentu, kini Satreskoba kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Wilkum Polres Karawang, Rabu (14/12/22).

"Dalam sepekan di bulan ini, kita berhasil mengungkap 3 kasus narkotika jenis sabu, ganja dan extacy," terang Kapolres, melalui Kasat Narkoba.

Adapun para pelaku yang berhasil diringkus yaitu berinisial ES, ditangkap dengan BB antara lain narkotika jenis extacy sebanyak 6,1/5 butir, 1 (satu) unit hp merek Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit hp merek Realme warna biru. ES ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Perum Bumi Sukasari Indah, Blok C2, No. 2, Ds. Sukasari, Kec. Purwasari, Kab. Karawang, Jabar.

Selanjutnya, tersangka IL ditangkap di sebuah Kantor Ekspedisi Tiki, yang beralamat di Jl. Dewi Sartika, dengan narkotika jenis ganja seberat bruto 131,40 gr dan 1 (satu) unit hp merk Vivo warna hitam.

Menurut Kasat Narkoba, AKP Arif Zaenal, bahwa hari ini, Rabu, 14 Desember 2022, sekira pukul 05.00 WIB, tersangka pelaku berinisial KU (42) dengan BB narkotika jenis Sabu-sabu, juga berhasil ditangkap.

"Tersangka kita tangkap di sebuah rumah yang beralamat, Dsn. Bojong Karya II, RT.010/002, Ds. Rengasdengklok Selatan, Kec. Renggasdengklok, Kab. Karawang," tandasnya.

Adapun BB yang ikut diamankan, yaitu 1 (satu) kantong kain hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisikan 12 bungkus plastik bening, masing masing berisikan kristal warna putih. Kemudian 2 pack plastik bening kosong, 1 unit hp merk Realme wama ungu dan 1 unit hp merk Nokia warna hitam.

"Jadi, berat keseluruhan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak bruto ± 13.00 gr dan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Satreskoba tersebut, berdasarkan hasil Lidik dari masyarakat, yang dengan cepat kita tindaklanjuti, baik informasi secara langsung maupun dari Medsos," pungkas Kapolres. (AP)

IMG-20221006-WA0000

Jelang Akhir Tahun 2022, Kantor Hukum eL DIALOGIS Soroti Situasi dan Ragam Permasalahan Hukum

Maryadi, SH

Jendralnews Karawang -
Belum enam bulan Kantor Hukum eL DIALOGIS berdiri di Karawang, sejumlah perkara ditangani, ada yang masih berjalan, dan telah selesai. Selain perkara hukum pidana, juga perdata, eL DIALOGIS aktif sebagai legal konsultan di beberapa perusahaan, menjadi legal praktisnya.

Mulai dari kasus penganiayaan wartawan oleh oknum ASN, harta waris dan KDRT serta penelantaran seorang WNI (warga Karawang) di Inggris, Eropa Barat. Kepala Kantor Hukum eL DIALOGIS, M Sony Adiputra, SH, bersama Maryadi, SH, kembali bertutur mengenai kondisi dan permasalahan hukum dalam sorotannya jelang akhir tahun 2022 ini. Terdapat harapan terhadap proses penegakan hukum di Karawang tentu saja. Maryadi jelaskan, soal kondisi hukum, masih terkesan tebang pilih.

"Dapat dikatakan hal ini terjadi pada kasus penganiayaan dan penculikan yang dialami dua orang wartawan senior (Zaenal dan Junot) di Karawang. Cukup tendensius karena berelasi pada kekuasaan," ungkap Maryadi dalam rillisnya, Kamis (15/12).

Kepala Kantor Hukum eL DIALOGIS,
Sony pun ikut menandaskan, seyogyanya proses penegakan hukum tersebut jauh lebih transparan, akuntabel, dan obyektif profesional, tanpa intervensi dari penguasa. Mulai dari institusi kepolisian dan sudah jadi rahasia umum, seperti apa keadaannya di mata masyarakat kekinian.

Sony pun membeberkan berbagai hal. Berikutnya, beberapa sorotan masalah hukum di tingkat nasional terhadap beberapa institusi, semisal Mahkamah Agung (MA) RI. Dimana sejumlah Hakim Agung diduga terlibat dalam penerimaan suap. Hal ini menurutnya berbanding terbalik dengan situasi Hakim Agung yang sebetulnya penerima gaji yang cukup baik dan bergaji dari APBN.

Bahkan, karir yang sudah optimal, namun semua ukuran tersebut tergadaikan oleh uang sogokan. Yang tidak pantas, cacat, baik secara aturan, moril dan prinsip profesionalitas.

"Dapat kita saksikan, bebasnya sejumlah napi koruptor, yang seharusnya dimiskinkan. Dirampas harta hasil korupsinya, nyatanya kebebasan merekapun masih menunjukkan kemewahan di mata masyarakat. Artinya terdapat kegagalan dalam menciptakan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan pidana khusus (Pidsus) tentang korupsi," terang Soni.

Menurut Soni, baru-baru ini telah disyahkannya KUHP, pada 6 Desember 2022 lalu di DPR RI, amat disayangkan munculnya kontoversi dari sejumlah pasal yang disebut-sebut tidak berkeadilan. Dan merujuk pada pelanggaran HAM, terlalu jauh memasuki ranah privasi publik.

"Dalam hal ini cukup mengganjal jika memang pemerintah dan DPR RI hendak menyilahkan untuk mengkaji di ranah hukum Judicial Review (JR), justru hal tersebut menandakan kelemahan atas dasar-dasar berpikir, mengapa dalam proses pembuatannya tidak secara kritis dikaji agar tidak menimbulkan kontroversi hebat di negeri ini," jelasnya.

Soni menuturkan, kalau mau dikatakan lebih kongkritnya, bahkan pada sejumlah pasal kontroversi tersebut, hal tersebut menunjukkan tanpa adanya logika hukum, filsafat hukum, dan kepastian hukum yang jelas.

"Kita ambil contoh, pasal 424 KUHPidana, pada situasi orang nongkrong di bar/diskotik misalnya. Ketika ada seseorang menawarkan, ataupun bahkan bartender, bisa dikenai Pidana. Padahal hal tersebut bukan delik Pidana. Artinya, pasal tersebut terlalu mengatur privasi masyarakat. Dan menciderai logika hukum pidana itu sendiri. Sekaligus ancaman nyata di sektor industri pariwisata di Indonesia.
Logika yang muncul, pada konteks di ruang tertentu (bar/diskotik), terdapat logika salah kaprah," tandasnya.

Ia pun membeberkan, contohnya semacam logika transaksi narkoba. Si penjual/pengedar, atau yang menawarkan yang dianggap memenuhi unsur pidana. Si pemakai bebas untuk direhabilitasi. Si penjual yang menawarkan jelas dipidana.

"Jika kita telusur, hal mana yang dianggap berpotensi memabukkan seseorang dan menimbulkan dampak dan sebagainya (sudah diatur dalam KUHP). Terkhusus pada yang menawari, hal itu bukanlah bersifat pemaksaan. Dan kehendak bebas, azasi seseorang. Sekali lagi, artinya tidak sampai logika hukumnya," ujarnya.

Lebih jauh Soni mengatakan, yang menjadi unsur pidana, tentu saja menyangkut adanya kerugian (materil dan non materil) oleh salah satu pihak yang dirugikan pelapor, dan terlapor. Maka pasal-pasal tersebut di atas, hanya menjadi kontroversi, tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Dan di dunia bahkan diketahui telah menimbulkan sikap protes PBB.

"Tidak hanya hal tersebut di atas, jagad hukum Nusantara digegerkan oleh berbagai kasus. Polisi tembak polisi. Pada kasus Sambo misalnya, masyarakat kita menyoroti tentang mahalnya harga sebuah keadilan. Dalam hal ini, institusi kepolisian, kejaksaan dan peradilan benar-benar diuji. Presiden RI Joko Widodo di awal masa jabatannya pernah menggaungkan tentang Revolusi Mental. Menjelang akhir periode setahun mendatang, kami melihat seluruh internal institusi penegakkan hukum di Indonesia diganjar apa yang yang disebut Revolusi Mental dalam menegakkan hukum saat ini. Apakah benar-benar akan manifes?," Urainya.

"Dan menjawab tantangan perubahan jaman dalam tata laksana pro justicia dan bersandar pada prinsip perubahan mental sekaligus, Indonesia telah mendapat momentumnya. Kalau tidak dari sekarang, maka mimpi buruk pun akan terus menghantui proses penegakkan hukum agar tidak semakin jauh panggang dari api," pungkasnya. (Red).

IMG-20221215-WA0007

Polisi jadi Wartawan, DP Uring-uringan, Pertanda Ketololan Akut

Iptu Umbaran (Sumber : News Detik.com)

Jendela Jurnalis, Jakarta -
Oleh: Wilson Lalengke
Wartawan jadi Kapolsek di Jateng, DP (Dewan Pers) heboh. Deddy Corbuzier tiba-tiba dapat pangkat melati dua dari TNI, DP bingung. Intel jadi tukang bakso, DP planga-plongo.

Itulah kondisi terkini yang terang-benderang dari lembaga DP, kebanggaan PWI bersama komprador DP pecundang lainnya. Mereka terkejut melongo saat melihat seorang Polisi yang selama ini menjalankan fungsi jurnalistik, tetiba dilantik jadi Kapolsek.

Beritanya baca di sini: Dewan Pers Surati PWI dan TVRI Minta Penjelasan Terkait Iptu Umbara (https://news.detik.com/berita/d-6461481/dewan-pers-surati-pwi-dan-tvri-minta-penjelasan-terkait-iptu-umbara).

Apakah ada yang aneh? Tentunya sangat aneh. Tapi, yang sangat aneh itu DP-nya.

Peran ganda dalam kehidupan sehari-hari adalah hal biasa. Bahkan menjalankan dua-tiga profesi sekaligus, sah saja dilakukan oleh siapapun. Tidak hanya di Indonesia, tidak hanya Polisi atau Intel. Peran ganda juga sangat biasa terjadi di semua Komunitas, Profesi dan Negara di dunia ini.

Ada yang dilakukan secara terang-terangan. Ada yang diperankan dengan kondisi-kondisi tertentu. Maksud dan tujuan biasanya menjadi pertimbangan utama dalam melakonkan peran ganda dalam kehidupan sehari-hari.

Kerja-kerja jurnalisme teramat sering digunakan oleh para pihak tertentu dalam melakukan tugas-tugas utamanya. Terutama oleh Aparat, baik Pemerintah maupun Swasta. Fungsi Intelijen yang berhimpitan erat dengan kegiatan kewartawanan, menjadikan dunia jurnalistik banyak digunakan sebagai wahana mengerjakan tugas bagi seorang Intel.

Banyak Intelijen Asing masuk ke sebuah Negara, termasuk Indonesia, dalam format Uniform Wartawan sebagai peran penyaru (penyamaran). Sebagian mereka datang dalam misi pendidikan, sosial dan keagamaan. Baju mereka senantiasa disesuaikan dengan format yang ingin diperankan. Semua dilakukan dalam rangka memuluskan misi utama sesuai penugasannya.

Agar peran penyaru dapat dilaksanakan dengan baik, setiap Intel pasti dibekali dengan kemampuan yang dituntut oleh kerja-kerja penyamaran. Bahkan, jika dia harus menyaru sebagai orang gila, maka sang Intel perlu berlatih sebagai orang gila. Semua ini dilakukan, sekali lagi, dalam rangka mencapai hasil maksimal dari misi utama yang diembannya.

Iptu Umbara, Polisi yang dipersoalkan DP itu, adalah contoh bagus keberhasilan seorang Intel. Sangat mungkin, karena prestasinya dalam menjalankan tugas-tugas kewartawanan itu, dia diganjar jabatan oleh institusinya. Semoga ini menjadi inspirasi bagi setiap orang yang mengemban tugas Intelijen.

Apakah DP punya hak untuk mempersoalkan kerja-kerja jurnalistik seorang Iptu Umbara yang kini jadi Kapolsek Kradenan Blora? Mengapa perlu mempersoalkan kemampuan kewartawanan seorang Polisi Umbara? Adakah aturan di perundang-undangan yang dilanggar yang bersangkutan?

Saran saya, DP semestinya segera siuman dari pingsan-nya. Baca UU Pers No. 40 tahu1999. Tugasmu adalah mengembangkan Kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers. Bukan mempersoalkan seorang Intel menjadi Wartawan. Apalagi mempersoalkan Iptu Umbara terkait uka-uka DP yang illegal itu. (AP)