admin

IMG-20230511-WA0014

Selangkah Lagi, Organisasi Mobil Wisata Karawang “ORMOSTA” Tempuh Legalitas

Foto bersama dalam persiapan deklarasi ORMOSTA

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Komunitas Mobil Wisata atau biasa sering disebut mobil odong - odong oleh kalangan masyarakat umum kini sudah mulai diakui keberadaanya oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.

Terbukti, dengan sering mondar mandirnya pengurus dari salah satu komunitas mobil wisata tersebut, yaitu Perkumpulan Dora Wisata Karawang (PEDWIKAR) ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Karawang.

Alhasil, dari seringnya komunikasi dengan pemerintah Kabupaten Karawang melalui Disparbud Karawang sudah mengahasilkan kesepakatan antara Dinas terkait yaitu Disparbud, Dishub, Kapolres Karawang melalui Kasatlatasnya dan Bagian Hukum Pemda Karawang, melalui rapat bersama yang dilaksanakan pada 16 Maret 2023 lalu di Kantor Disparbud Karawang.

Foto saat pemaparan persiapan deklarasi

Dari hasil rapat tersebut, nantinya berupa surat keterangan dari Kepala Disparbud Karawang yang menyatakan mobil wisata yang selanjutnya disebut "MOSTA" sebagai kendaraan mobil Wisata Karawang.

Menurut Ketua PEDWIKAR Karawang Oman Sulaeman saat disela - sela kegiatan silaturahmi menuju Deklarasi Mobil Wisata di Rengasdengklok. Dirinya membeberkan bahwa pengurusan legalitas mobil wisata tinggal selangkah lagi.

"Tingal selangkah lagi menuju legalitas tentang mobil wisata, yaitu Disposisi dari Bupati Karawang ke Disparbud, karena sesuai petunjuk dari Kadisparbud Karawang sebelum menandatangani surat keterangan, baiknya bersurat terlebih dahulu kepada Ibu Bupati agar kami punya dasar untuk menandatangani surat keterangan ini," beber Oman mengutip pembicaraan Kadisparbud Karawang. Rabu (10/5/2023).

Kemudian lanjut Oman, selain legalitas keberadaan mobil wisata juga nantinya ada organisasi Induk mobil wisata yang dinamakan ORMOSTA yaitu Organisasi Mobil Wisata Karawang.

"Kami sepakat untuk Ketua Umum dari Ormosta (Organisasi Mobil Wisata) yaitu Kang Iwan Karsiwan, dan sekretarisnya Kang Waya Karmila, serta bendahara saya sendiri Oman Sulaeman," terangnya.

Dalam prosesnya, susunan organisasi yang telah disepakati tersebut nantinya akan diajukan kepada Dispabud Karawang, sebagai mitra kerja disparbud Karawang di bidang pariwisata untuk kemudian di sahkan oleh Kepala Disparbud Karawang.

Oman juga menjelaskan bahwa untuk rencana selanjutnya yaitu akan menggelar deklarasi keberadaan mobil wisata Karawang dan terbentuknya Organisasi Mobil Wisata Karawang "ORMOSTA" yang dijadwalkan akan digelar pada Tanggal 20 Juli 2023 mendatang seraya menunggu surat Keterangan dari Disparbud Karawang.

"Walaupun suratnya belum terbit, tetap kami laksanakan deklarasi di Tanggal 20 Juli 2023," pungkas Oman. (wk.co)*

IMG-20230510-WA0081

Satu Persatu Warga Binaan Rutan Pemalang Digeledah Petugas, Ini Penjelasanya

Foto saat dilakukan penggeledahan

Jendela Jurnalis Pemalang, JATENG -
Petugas Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang, melaksanakan Apel Deklarasi Zero Halinar (handphone, pungutan liar, dan narkoba) pada Rabu (10/05/2023).

Apel deklarasi dilaksanakan di lapangan Blok Aman dengan disaksikan secara langsung oleh warga binaan pemasyarakatan.

Secara bergantian, satu persatu petugas menandatangani Ikrar Zero Halinar dimulai dari Kepala Rutan Pemalang, Sumaryo. Dilanjutkan pejabat struktural dan petugas lainnya.

Dalam deklarasi tersebut, seluruh petugas Rutan Pemalang berikrar, menyatakan perang terhadap halinar; menolak atau tidak memfasilitasi halinar; mendukung penegakkan hukum terhadap segala tindak pidana narkoba; dan siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.apabila terlibat praktik halinar.

Usai deklarasi, petugas melaksanakan penggeledahan kamar hunian dengan hasil tidak ditemukan barang-barang terlarang. (Ragil74)*

IMG-20230510-WA0026 (1)

Terkait Polemik Jabatan Plt. Direktur RSUD Karawang, Sekjen LSM Kompak Reformasi Sayangkan RDP Digelar Tertutup

Pancajihadi Al Panji (Sekjen LSM Kompak Reformasi)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi AL Panji, mengapresiasi komisi I DPRD Kabupaten Karawang atas diselenggarakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait jabatan Plt. Direktur RSUD.

Dirinya pun menegaskan bahwa sebelumnya pernah ada Anggota DPRD yang mencetuskan akan mengambil langkah RDP, namun sangat disayangkan lantaran dalam penyelenggaraannya digelar tertutup.

"Saya masih ingat ada dua anggota DPRD pernah bicara akan RDP namun tidak ada kejelasannya. Namun kami sangat menyayangkan juga RDP diadakan secara tertutup padahal ini urusan publik dan bukan menyangkut rahasia Negara," tutur Panji pada Rabu (10/5/2023).

"Kami menyayangkan juga ketua Komisi I terkesan sebagai corong atau humas eksekutif. Dari pemaparan ketua komisi I kita dapat tahu hasil dari RDP tersebut. Dan kami menyimpulkan bahwa RDP tersebut sangat menyesatkan tidak berdasar pada substansi permasalahan," tambahnya.

Dari statemen ketua komisi satu di beberapa media termasuk video yang beredar bahwa pembahasan yang menyangkut jabatan tertinggi di RSUD yang kini tengah viral, Ketua Komisi menyebutkan bahwa Peraturan No. 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat Daerah, Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2014 Tentang Organisasi Perangkat Daerah kabupaten Karawang.

Selanjutnya, berdasar PP No. 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah dan Perda No. 14 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang PP No. 72 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Perda No. 11 tahun 2021. Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KARAWANG.

Peraturan perundang-undangan tersebut itu sama sekali tidak mengatur jabatan dr. Fitra sebagai Pelaksana tugas (Plt)
Peraturan atau dasar hukum di atas adalah peraturan yang menyangkut tentang dasar hukum pengangkatan jabatan Direktur RSUD yang definitif.

Seperti kita ketahui bersama, bahwa bupati selaku pejabat pembina kepegawaian itu menggkat dr. Fitra sebagai Plt. Padahal, urusan PLT itu ada aturan tersendiri yaitu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 1 Angka 26, disebutkan bahwa Pelaksana
Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif
yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan gubernur atau
keputusan bupati/wali kota dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.

"Nah, dr. Fitra itu diangkat jadi Plt. 28 Mei 2021. Jadi genap sudah 2 tahun. Jelas ini pelanggarannya," tegas Panji.

Kemudian, berdasar Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
1/SE/I/2021 Tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian
dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian angka 3 huruf b poin 13.c),
disebutkan bahwa Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk
sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas.

Sebagaimana kita ketahui, dr. Fitra menjabat sebagai fungsional paling rendah yaitu Ahli Pertama, tentunya harus melawati satu jenjang lagi yaitu Ahli Muda sebelum menduduki jabatan ahli Madya.

"Dalam SK Bupati tertanggal 28 Mei 2021 jelas dr. Fitr Hergayana diketahui diangkat menjadi Plt. Direktur RSUD, bukan Direktur RSUD, dan sampai saat ini dia (dr. Fitra) menandatangani dokumen tentu saja dibawahnya tanda tangan tersebut ada nama dan jabatannya sebagai Plt. Jadi wajar kalau KASN memberi teguran berupa surat rekomendasi yang memiliki konsekuensi penonaktifan selaku kepala daerah," bebernya.

"Sekali lagi kita jangan terkecoh antara jabatan definitif dan Plt. Yang mana memiliki aturan sendiri-sendiri," tutupnya. (red)*

IMG-20230510-WA0025 (1)

Hendak Wawancara Ketua DPC PKB Karawang, Jurnalis Malah Diusir Seorang Oknum Bacaleg

Ilustrasi

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Sikap arogan ditunjukkan Oknum Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Karawang, lantaran diduga mengusir para awak media yang hendak mewawancarai Ketua DPC PKB Karawang, H. Rahmat Hidayat Djati terkait persiapan Pendaftaran Baceleg PKB ke KPU Karawang.

Oknum Kader Perempuan PKB tersebut berinisial AH tiba-tiba menyuruh pulang para awak media yang hendak konfirmasi ke Ketua DPC PKB Karawang. Seperti yang diungkap beberapa awak media di lokasi kejadian, yakni di Kantor DPC PKB Kabupaten Karawang.

"Sudah pulang, pulang, bubar, bubar, gak ada wartawan disini, ini acara internal, walaupun disini ada wartawan itu hanya timses disini," ungkap awak media yang menjadi korban pengusiran sembari mengutip perkataan Oknum Kader PKB tersebut dengan nada cetus, Selasa (9/5/2023).

Yanto Jawa bahkan menjadi salah satu Wartawan Media Online yang berada di lokasi, sangat menyesalkan sikap Oknum Kader PKB tersebut. Padahal profesi Yanto sebagai jurnalis, dilindungi undang-undang untuk menyampaikan informasi ke masyarakat. Terlebih kedatangan awak media, untuk menkonfirmasi Ketua PKB Karawang terkait persiapan jelang Pemilu.

"Diperlakukan seperti ini, tidak begitu caranya, apalagi dia mengaku rekan, tidak begitu caranya. Kan bisa duduk dulu, ngomong baik-baik. Saya sebagai jurnalis yang sudah tahunan, merasa sakit hati," jelasnya.

"Kami datang berlima tidak melakukan apa-apa dihardik dengan kata-kata yang tidak baik serta diusir. Oleh karena itu, betapa perihnya saya melihat dan mendengar, menyaksikan ucapan dan prilakunya yang tidak baik terhadap kami berlima," imbuhnya menyesalkan.

Yanto menambahkan, tidak pantas seseorang Kader Partai yang hendak mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mengusir para jurnalis, berarti menghalangi jurnalis yang akan melakukan wawancara terhadap Ketua DPC PKB Karawang.

"Apalagi ada informasi dia mau maju jadi Bacaleg PKB. Segitu belum jadi Dewan, kalau udah jadi Dewan mungkin saya diusir kali kalau datang ke Gedung DPRD, asa pang aing na," pungkas Yanto dengan nada kecewa. (***)

IMG-20230508-WA0104

Kantor KPUD Kabupaten Pemalang Diserbu Ratusan Kader dan Anggota PKS, Begini Penjelasanya

Foto Kader PKS saat berkumpul didepan Kantor KPUD Pemalang

Jendela Jurnalis Pemalang, JATENG -
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pemalang hari ini melakukan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pemalang ke KPUD Pemalang. Senin (8/5/2023 ).

Ketua DPD PKS Pemalang, Suwarso mengatakan khusus untuk pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Pemalang ini dilaksanakan secara serentak baik itu DPP maupun DPW pada hari Senin 8 Mei 2023. PKS pemalang, lanjutnya, menggelar parade budaya dan konvoi berjalan kaki dan ontel dari kantor DPTD PKS di jalan . Ahmad Dahlan Sirandu menuju kantor KPU di jalan Ahmad yani, Pemalang.

Dalam konvoi tersebut dimeriahkan atraksi pecut, alunan rebana, pukulan calung dan komunitas ontelis.
“Kita akan menampilkan parade budaya dengan langsung Bersama anggota fraksi PKS DPRD Kabupaten Pemalang " kata Suwarso.

"50 Bacaleg DPRD Pemalang, struktur dan anggota PKS Pemalang serta didampingi juga bacaleg RI dan Provinsi. Kami mengundang kehadiran masyarakat yang simpati terhadap perjuangan pks dari kalangan pemuda, petani, nelayan, komunitas, dan sebagainya,” terang Suwarso.

Parade budaya ini dipilih partai nomor urut 8 ini, sebagai sebuah harapan besar agar ajang pesta demokrasi Pemilu 2024 dapat berjalan dengan suasana kegembiraan bagi setiap rakyat di Kabupaten Pemalang.

Pemilu berjalan dengan penuh jiwa kenegarawanan bagi setiap stakeholder sehingga tercipta suasana yang kondusif.

“InsyaAllah PKS siap bersama rakyat melangkah mengikuti setiap tahapan pemilu dengan semangat kejujuran, keadilan, transparan sekaligus keceriaan setiap rakyat dalam pesta demokrasi,” jelas Suwarso.

Proses pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Pemalang, juga bersamaan dengan pendaftaran Bacaleg DPR RI di KPU Pusat,

Pendaftaran bakal calon anggota DPRD tingkat provinsi dan DPRD tingkat kota/kabupaten di seluruh Indonesia. (Ragil74)*

IMG-20230508-WA0058 (1)

Targetkan 12 Kursi pada Pemilu 2024, DPD PKS Karawang Resmi Daftarkan Bacaleg DPRD Ke KPUD Karawang

Ketua DPD PKS Karawang Budiwanto beserta jajarannya didampingi Petugas KPU

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Karawang mendaftarkan bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Karawang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang.

Mulai pukul 08.00 wib, jajaran pengurus DPD PKS Karawang bersama para kader dan relawan, melakukan konvoi dari kantor DPD Partai PKS Karawang menuju kantor KPU Karawang.

Ketua DPD Partai PKS Karawang, H. Budiwanto mengatakan hari ini Partai PKS serentak mulai dari DPP, DPW, DPD mendaftarkan calon anggota legislatif ke KPU.

"Hari ini DPD Partai PKS Karawang, menyerahkan 544 berkas persyaratan dari 50 orang Bacaleg untuk enam Daerah Pemilihan," ucap H. Budiwanto saat Konferensi pers di kantor KPU Karawang, Senin (8/5/2023).

Di kesempatan ini, H. Budiwanto menegaskan pada Pemilu legislatif 2024, DPD Partai PKS menargetkan 12 kursi.

"Mudah-mudahan target tersebut dapat terealisasi, dan Partai PKS dapat memenangkan Pemilu pada 14 Februari 2024 nanti," tandasnya. (red)*

IMG-20230508-WA0056

Pastikan Kecepatan dan Kemudahan Legalisasi Dokumen Publik, Kemenkumham Jateng Gelar Sosialisasi Layanan Apostille

Foto dalam kegiatan sosialisasi apostille

Jendela Jurnalis Pemalang, JATENG -
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah gencar mensosialisasikan layanan Apostille kepada masyarakat luas.

Terkini, Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar Sosialisasi Layanan Apostille dengan tema "Legalisasi Dokumen Publik Pasti Cepat dan Mudah Melalui Layanan Apostille" di Grand Wahid Hotel Salatiga, Senin (08/05/23).

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan diwakili Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya menyebarluakan informasi pelayanan publik mengenai model baru dalam layanan legaliasi dokumen publik yang menyederhanakan rantai birokrasi.

Dengan tujuan, memberikan pemahaman mengenai manfaat dan prosedur penggunaan layanan legalisasi Apostille terhadap dokumen publik dan memperoleh pemahaman mengenai keterkaitan layanan Apostille dengan pelayanan publik lainnya.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Dr A Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan mengungkapkan, bahwa layanan Apostille merupakan sebuah upaya pemerintah dalam mewujudkan kecepatan dan kemudahan dalam urusan-urusan keperdataan warga negara.

"Dengan pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing, maka dokumen publik yang dikeluarkan di suatu negara akan dapat berlaku di negara tujuan cukup dengan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Otoritas yang berkompeten (Competent Authority) di negara asal," ungkap Nur Ichwan membacakan sambutan.

"Dengan menjadi negara peserta Konvensi Internasional tersebut, hubungan hukum keperdataan lintas negara dan eksekusi putusan atau penetapan pengadilan yang akan dilakukan di luar negeri diharapkan akan memperlancar pemberian kepastian
hukum bagi para pihak yang berkepentingan," tambahnya.

Kadiv Yankumham juga menjelaskan, Kemenkumham Competent Authority tengah membangun kapasitas sumber daya manusia dan sarana dan prasarana yang dapat memberikan layanan legalisasi Apostille secara memadai di seluruh Kantor Wilayah.

"Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas dan para pemangku kepentingan sekaligus mengakomodir saran dan kritik dari seluruh pihak untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu layanan publik," jelasnya.

Untuk mengenalkan lebih dalam mengenai layanan Apostille, kegiatan sosialisasi diisi pemaparan materi dari tiga narasumber yakni Direktur Pencatatan Sipil Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Dr Handayani, Arisy Nabawi, Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum serta Utami Nurwiati, Penyusun Rencana Kerja dan Anggaran pada Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Sebagai informasi, Peserta kegiatan Sosialisasi berjumlah 100 (seratus) orang yang berasal dari Badan Peradilan, Perguruan Tinggi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan; Kantor Kementerian Agama; dan Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham Jateng.

Tampak hadir mengikuti kegiatan pembukaan, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga Andri Lesmano dan beberapa Pejabat Administrasi UPT Kanwil Kemenkumham Jateng. (Ragil74)*

IMG-20230508-WA0055

Mendekati Akhir Masa Jabatan, Ketua KPU Karawang Mengundurkan Diri

Miftah Faridz

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Masyarakat Karawang dikejutkan atas pengunduran diri Miftah Faridz dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang. Dirinya, secara tiba-tiba menyatakan mundur dari jabatannya.

Keputusan Miftah Faridz mengungkapkan pengunduran darinya dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Karawang ini, disampaikan secara langsung dalam kesempatan yang digelarnya di kantor sekretariat KPU Karawang, Minggu (7/5) siang.

"Dalam sebuah proses perjalanan, ada arah kedepan, belok kiri dan kanan atau putar balik. Karena itu, maka izinkan saya secara pribadi untuk menyampaikan pengunduran diri saya sebagai Ketua KPU Kabupaten Karawang," ujar Miftah Faridz kepada wartawan di gedung KPUD Karawang.

Ia menjelaskan, proses pengajuan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua KPU Karawang sudah dilakukan dirinya ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat pada Senin (1/5/2023) di pekan lalu.

"Terhitung pada tanggal 1 Mei 2023 kemarin, surat pengunduran diri saya dari Ketua KPU Kabupaten Karawang sudah diajukan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat," jelas Faridz.

Dalam pernyataan pengunduran diri yang dilakukan Miftah Faridz ini, didampingi oleh Ikhmal Maulana, Aceng Kasum Sonjaya dan Mulyana selaku Komisioner KPU Kabupaten Karawang.

Seperti diketahui, Miftah Faridz yang menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Karawang selama dua periode ini, menyatakan pengunduran dirinya diakhir masa jabatannya yang menyisakan empat bulan lagi.

"Setelah saya beristikharah dan meminta restu dari ibu kandung saya. Dan sukur alhamdulillah, keputusan saya untuk mundur sebagai Ketua KPU Karawang ini sudah direstui oleh keluarga besar saya, utamanya ibu kandung saya," terangnya. (red)*

IMG-20230507-WA0003

Terkait Anggaran untuk Kegiatan Study Tour, Dewan Pendidikan Siap Terima Aduan Wali Murid

Dewan Pengawas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Mat Atin alias Ujo

Jendela Jurnalis Kapupaten Bekasi -
Adanya Surat Edaran Kadisdik No 800/2479/Disdik/2019 terkait Larangan Jual Seragam & Pungutan disekolah ( SD & SMP ) Negeri Kabupaten Bekasi, dimana pada saat itu di jabat oleh Carwinda ditengarai sudah tidak di patuhi lagi dan di duga banyak terdapat pelanggaran.

Untuk itu dewan pengawas pendidikan kabupaten Bekasi Mat Atin atau lebih akrab di sapa Ujo akan menerima dan menampung keluhan orang tua murid terkait Study tour yang di lakukan pihak sekolah menengah pertama negeri di kabupaten Bekasi.

"Secara logika kita tidak dapat memvonis namun kita bekerja sesuai dengan Permendikbud nomer 44 itu jelas kalau waktu di tentukan sifatnya mengikat itu ada indikasi pungli kalau tiga item tidak termasuk itu tidak ada indikasi pungli," jelas Ujo.

Ujo menjelaskan akan menerima aduan wali murid apabila dengan kegiatan tersebut memberatkan para wali murid.

"Kita akan terima aduan para orang tua murid dan kami juga tidak segan akan menanyakan kepada pihak sekolah yang mengadakan kegiatan Study tour tersebut," tambah Ujo.

Sementara banyaknya sekolah menengah pertama negeri di kabupaten Bekasi yang di sinyalir melakukan pelanggaran dengan mengadakan kegiatan study tour, di mana diantaranya SMPN 12 tambun.

Dimana di saat melakukan kegiatan tersebut di duga tanpa berkordinasi dengan humas sekolah maupun orang tua wali murid.

Yang anehnya lagi biaya yang di tetapkan diduga tanpa ada rapat dengan komite sekolah, bahkan biaya yang di tetapkan sebesar satu juta lima ratus tersebut di kordinasi oleh ketua kelas dan guru wali kelas tersebut

"Untuk kasus di sekolah SMPN 12 kembali ke tehnik apa yang di lakukan sekolah tersebut, dan nanti secepatnya saya akan meminta keterangan dari pihak sekolah SMPN 12," lanjut Ujo.

Ujo juga menambahkan, nantinya apabila pihak sekolah dalam kegiatan itu mengikat atau memaksa tentu sekolah tersebut harus di pertanyakan.

"Pada prinsipnya sekolah harus mengikuti Permendikbud nomer 44 dan kami akan dalami adanya laporan tersebut," Tandas Ujo.

"Kemungkinan di hari Senin atau hari Selasa Kami akan mendatangi sekolah menengah pertama negeri 12 untuk mempertanyakan kegiatan study tour yang di lakukan," tutup Ujo. (Mat/Yub)*

IMG-20230507-WA0035

Bus Tanpa Sopir Terjun Bebas ke Jurang di Obyek Wisata Guci

Kondisi Bus yang setengah hancur akibat terjun ke jurang

Jendela Jurnalis Tegal, JATENG -
Sebuah Bus Pariwisata berwarna merah terjun ke jurang di jalur Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023).

Berdasarkan informasi yang diterima, bus tersebut berisi rombongan ziarah Masjid Baitul Hanif, Perumahan Graha Raya, Kayu Gede, Serpong Utara, Tangerang, Banten.

Dari video yang beredar dan melaporkan kondisi kecelakaan bus, ada dua bus yang digunakan peziarah, namun satu bus jatuh ke jurang.

Satu bus dari rombongan tersebut melaju ke jurang dan jatuh ke sungai yang banyak terdapat bebatuan besar.

Pascakejadian, semua penumpang sudah dievakuasi ke rumah sakit terdekat. Belum ada informasi terkait kondisi para korban.

Melansir dari beberapa sumber, sebelum bus tersebut terjun ke jurang, Bus dalam keadaan sedang di panasi mesinnya dan sopir pergi ke warung.

Tiba-tiba Bus berjalan sendiri turun ke bawah karena jalanan yang menurun padahal Ban belakang Bus sudah di Ganjal.

Bus berjalan sendiri dan akhirnya terguling hingga posisinya miring di sungai yang menuju ke Guci.

Bus itu terjun bebas di jurang dekat jembatan yang terletak di jalur wisata Guci, di bawah pasar.

Warga setempat banyak yang membantu proses evakuasi penumpang bus tersebut

Salah satu warga, RW Su'aib mengaku melihat banyak penumpang yang tak sadarkan diri atau pingsan akibat insiden ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan insiden kecelakaan bus ini.

Kombes Iqbal menyebut, korban telah dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pengobatan.

Ia juga berjanji akan mengabarkan lebih lanjut terkait kronologi dan jumlah korban. (Ragil74)*