admin

IMG-20230529-WA0016

Menyoroti Batching Plant Wika Beton yang Langgar Tata Ruang, Pengamat Kebijakan Pemerintah Angkat Bicara

Asep Agustian, S.H., M.H.

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Batching plant PT Wijaya Karya Beton yang berlokasi Jalan Interchange Karawang Barat disinyalir telah melanggar tata ruang Kabupaten Karawang.

Pasalnya, meski Wika Beton mendapat izin pendirian bangunan dari Pemkab Karawang karena ada surat rekomendasi dari Kementerian ATR tetapi lokasi dibangunnya batching plant tersebut bukan zona industri, tetapi zona pemukiman dan pedesaan.

Menyikapi hal itu, pengamat kebijakan pemerintahan Kabupaten Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., mengaku tidak habis pikir dengan sikap yang dilakukan oleh PT Wika Beton.

PT Wika Beton menurutnya bukan perusahaan skala kecil dan menengah, tetapi merupakan perusahaan besar yang tentunya mengerti tatanan segala aturan.

“Saya pikir orang-orang Wika Beton itu pada pintar, apakah sebelumnya mereka tidak survei ke lokasi untuk memastikan zona itu masuk zona industri atau tidak? Kalau memang ternyata ada lahan batching plant yang masuk LP2B, maka bagaimana nasib sawah milik para petani yang ada sekitar batching plant tersebut,” ujarnya yang juga Ketua Peradi Karawang ini kepada media, Senin (29/5/2023).

“Kenapa sih Wika Beton enggak cari lahan lain yang tidak melanggar aturan apapun,” sambungnya.

Ia pun menyoroti soal kontrak lahan batching plant Wika Beton yang ternyata sudah habis pada Oktober 2022, kemudian pihak Wika Beton mengaku sudah memperpanjang izin tersebut hingga Oktober 2023.

“Saya meminta dengan tegas agar Satpol PP dan Polres Karawang untuk datang ke lokasi batching plant untuk memeriksa dan mengevaluasi segala perizinannya termasuk konon ada perpanjangan kontraknya dan bila perlu segel dulu bathcing plant tersebut,” tegas pria berkacamata yang akrab disapa Asep Kuncir (Askun) ini.

Ia pun turut menyoroti perihal ada kabar ‘deal-dealan’ atas konsekuensi diberikannya izin pendirian batching plant tersebut meski telah melanggar tata ruang Kabupaten Karawang.
“Buka semua ke publik, jangan korbankan masyarakat Karawang, saya pikir masyarakat Karawang banyak kok yang pintar, enggak bisa dibodoh-bodohi,” ucapnya.

Askun menambahkan, dirinya tidak ada kepentingan apapun saat mengkritisi batching plant Wika Beton yang melanggar tata ruang, sehingga jika ada ketersinggungan pihak lain maka hal itu semata karena dirinya merasa miris lantaran melanggar aturan dianggap enteng.

“Jangan menggampangkan sebuah persoalan lah, semua itu harus sesuai dengan aturan dan peraturan yang ada,” tutupnya. (red)*

IMG-20230529-WA0005

Kabar Gembira, BMMK bersama PEPADI Karawang akan Membuka Pendaftaran Kursus Dalang Wayang Golek

Pamflet pendaftaran kursus dalang wayang golek

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Kabar gembira, untuk kalian yang berminat dan berkeinginan belajar menjadi seorang dalang, BMMK (Badan Musyawarah Masyarakat Karawang) dalam upaya pelestarian kebudayaan, bekerjasama dengan PEPADI (Persatuan Pedalangan Indonesia) akan membuka pendaftaran kursus untuk menjadi dalang wayang golek pada bulan Juli 2023.

Adapun pendaftaran peserta tersebut dibagi dalam 3 kelompok, yaitu kelompok usia PAUD dan SD, kelompok SLTP dan SLTA serta kelompok usia dewasa. Yang dimana dari ketika kelompok tersebut tentunya akan berbeda dari tahapan kursusnya melalui penyesuaian usia.

Mengenai tempat kursusnya, ada 4 titik lokasi yang ditunjuk, yaitu di Sekretariat BMMK (Disparbud Karawang), Kemudian di Padepokan Gentra Manah PEPADI Jabar, Padepokan Cinta Komara 3 dan di Sanggar Seni Rengganis Cikampek.

Untuk biaya kursusnya dijamin sangat terjangkau. Dengan tenaga pengajar dan pembimbing yang profesional dibidangnya, yang tentunya akan bisa mengarahkan dan mengasah potensimu untuk lebih mahir menjadi seorang dalang.

Jika berminat atau ingin sekedar konsultasi untuk informasi detailnya, kalian bisa datang langsung ke lokasi tempat pendaftaran di Sekretariat BMMK Karawang, tepatnya di Kompleks Disparbud Karawang, Jln. Alun-Alun no 2, Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Atau bisa menghubungi Contact Person Pusat Informasi di nomor 08578298546 (WhatsApp).

Jadi, tunggu apalagi, persiapkan diri dan raih mimpimu untuk selangkah lagi menjadi seorang dalang profesional. (Pri)*

IMG-20230528-WA0051

Menyikapi Hasil RDP Terkait Plt. Direktur RSUD Karawang, Sekjen LSM Kompak Reformasi Pertanyakan Kinerja Kelompok Pakar dan Sindir DPRD

Pancajihadi Al Panji, Sekjen LSM Kompak Reformasi

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Sekjen LSM Kompak Reformasi Pancajihadi Al Panji menyikapi terkait pernyataan Asep Agustian di media saat beberapa hari setelah dikukuhkan menjadi anggota kelompok pakar, yang menyebut bahwa kehadiran kelompok pakar akan menjadikan DPRD menjadi lebih baik, menurutnya hanyalah isapan jempol belaka.

"Pernyataan salah seorang anggota Kelompok Pakar Asep Agustian di media beberapa hari setelah dikukuhkannya beliau menjadi anggota kelompok pakar bahwa kehadiran kelompok pakar akan menjadikan DPRD menjadi lebih baik. pernyataan tersebut hanyalah isapan jempol belaka," ucapnya, Minggu (28/5/2023).

Menurut Panji, hal tersebut terbukti dari hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) Komisi 1 DPRD bersama BKPSDM dan Plt. Direktur RSUD lalu, karena berdasar informasi yang ia dapatkan, diketahui bahwa tidak ada pendampingan maupun masukan dari kelompok pakar.

"Ini terbukti dari hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi 1 DPRD dengan BKPSDM dan Plt. Direktur RSUD. Bahkan, menurut informasi yang kami dapatkan tidak ada pendampingan atau masukan dari tim kelompok pakar. Terutama yang membidangi keahlian hukum. Padahal rencana RDP itu jauh-jauh hari sudah diumumkan oleh Ketua Komisi 1. Harusnya proaktif mendampingi," ungkapnya.

Panji menegaskan, bahwa seharusnya dengan diminta ataupun tidak, setidaknya kelompok pakar sudah menyampaikan nota kedinasan pendapat terkait perspektif hukum tentang jabatan Direktur RSUD.

"Walaupun diminta atau tidak, setidaknya sudah menyampaikan berupa nota kedinasan pendapat kelompok pakar terkait jabatan direktur RSUD dalam perspektif hukum terlepas sejalan atau tidak dengan keinginan Eksekutif, yaitu Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian," tegasnya.

Panji pun menambahkan, publik mungkin tahu, bahwa Asep Agustian pernah menyampaikan komentar di media, terkait rekomendasi KASN yang ternyata sependapat dengan dirinya, yaitu dengan mengembalikan jabatan dr Fitra ke dokter fungsional.

"Kalau kita amati, secara pribadi kita sama-sama tahu bahwa Asep Agustian pernah berkomentar di media menanggapi rekomendasi KASN dan pendapatnya sejalan dengan KASN yaitu mengembalikan dr. Fitra ke dokter fungsional," tambahnya.

Bahkan, dirinya menyayangkan dan menyindir DPRD, bahwa dengan anggaran sekitar Rp. 50,2 juta perbulan ternyata tidak menjadikan DPRD lebih baik, terlebih dalam hal tersebut DPRD malah terlihat seperti Jubir (Juru Bicara) BKPSDM.

"Disayangkan juga dengan anggaran 50,2 juta perbulan tapi hasilnya tidak menjadikan DPRD lebih baik. Terlihat ketika ketua Komisi satu seperti jubir BKPSDM," sindirnya.

Lebih lanjut, Panji juga menanyakan terkait kehadiran kelompok pakar yang belakangan nyaris tak terdengar. Padahal, dirinya optimis ketika melihat debut pertamanya dalam menyikapi kekosongan jabatan di Karawang.

"Pada awalnya kami optimis dengan kehadiran kelompok pakar, terlebih debut pertamanya meyikapi persoalan 26 jabatan kosong. Dan sekarang kinerjanya nyaris tak terdengar. Apa memang kurang sosialisasi kinerja kelompok pakar? atau memang kitanya tidak tahu hasil kenerja kelompok pakar?, Atau memang kinerjanya tertutup untuk publik?," pungkasnya. (Pri)*

IMG-20230528-WA0026

Siap Berjuang All Out di Pileg 2024, Dede Anwar Hidayat Bertekad Fokus dalam Peningkatan Mutu dan Kualitas Dunia Pendidikan

DR. Anwar Hidayat, SH., MH, (Dede Anwar) Bacaleg DPRD Dapil VI Kabupaten Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Usai resmi di usung DPC Partai PDIP Karawang dan telah terdaftar di KPU Karawang sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Dapil VI Karawang, DR. Dede Anwar Hidayat menyatakan siap berjuang All out di kontestasi Pemilu legislatif tahun 2024.

Dede Anwar menegaskan, sebagai seorang pejuang, dirinya akan bertarung semaksimal mungkin meraih kursi DPRD Karawang dari Dapil VI.

"Tentu dengan strategi yang berbeda dengan calon lainnya, saya tidak peduli apakah nanti sistem Pemilu nya tertutup atau terbuka, saya akan tetap maju dan berjuang di Pemilu legislatif 2024," ungkapnya saat di temui awak media di kediamannya, Jum'at (26/5/2023).

Menurutnya, profesi yang dijalankannya sehari hari sebagai pengusaha dan akademisi itu sudah merupakan bentuk konsolidasi dan interaksi dengan masyarakat, walaupun dirinya tidak secara langsung menyampaikan kepada masyarakat akan maju sebagai Bacaleg.

"Semua berjalan alami saja," ujar Dede Anwar yang saat ini menjadi Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPC PDI Perjuangan Karawang.

Dede Anwar mengatakan, jika kelak dirinya terpilih menjadi anggota DPRD Karawang, dirinya akan fokus pada peningkatan mutu dan kualitas dunia pendidikan di Kabupaten Karawang, Karena pendidikan adalah pondasi utama kemajuan suatu daerah.

"Infrastruktur pendidikan adalah hal terpenting dalam meningkatkan indeks pembangunan sumber daya manusia, maka Pemerintah daerah dan legislatif harus fokus pada program pembangunan infrastruktur pendidikan di Karawang, dengan komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan seluruh stakeholder saya yakin dunia pendidikan akan maju dan berkualitas," pungkasnya. (red)*

IMG-20230525-WA0037

Dinilai Buruk dalam Kinerja, Ormas Paguyuban Maskar Geruduk Kantor Disdikpora Karawang

Foto saat Ketua dan anggota Ormas Paguyuban Masyarakat Karawang di ruang rapat Disdikpora Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Ormas Paguyuban Masyarakat Karawang mendatangi Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang.

Sebelumnya, Ormas Paguyuban Maskar telah mengirimkan surat audiensi untuk menyampaikan aspirasinya terkait buruknya kinerja Disdikpora Kabupaten Karawang.

Namun saat audiensi tersebut diselenggarakan, omas Paguyuban Maskar tidak mendapatkan tanggapan dari kepala dinas dan Kabid SD/SMP, karena dalam audiensi tersebut pihak Disdikpora hanya diwakili oleh Sekretaris Dinas Cecep dengan didampingi Kasi Dikdas Yanto.

“Kami menilai ini malah kadis terkesan alergi tidak hadir dalam audensi ini,” ungkap Ketua Ormas Paguyuban Maskar Kabupaten Karawang, Supardi saat di ruangan rapat kepala dinas Disdikpora, pada Rabu (24/05/2023).

Dikatakan Supardi, tujuan audiensi bersama rekan-rekan anggotanya, yaitu ingin memberikan kritikan dan masukan mengenai buruknya kinerja Disdikpora Karawang, terlebih terkait atas adanya temuan BPK Tahun Anggaran 2020-2021.

“Kami ke sini dengan niat baik dan tujuan baik, Kami menilai Disdikpora ini mempunyai prestasi yang kurang baik sekali, beberapa tahun ke belakang ini,” ujar Supardi.

Menurut Supardi, apa yang disampaikan tersebut, adalah salah satu bentuk kepedulian pihaknya selaku putra daerah terhadap Disdikpora Karawang.

“Aksi ini bentuk rasa kepedulian kami agar ke depannya hal seperti ini jangan terulang kembali. Dan ini tindakan awal kami, apa bila apa yang disampaikan tidak direspon, mungkin kami akan mengambil langkah-langkah lain, dengan melaporkan ke pihak aparat penegak hukum” Tegas Supardi.

Ungkapan lain pun disampaikan oleh anggota Maskar Nanang, terkait adanya dugaan banyaknya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pengawasan buruk dan tidak tepat sasaran, serta banyaknya pekerjaan yang telah rampung dikerjakan, namun kurang baik dalam pengerjaannya.

“Tujuan audiensi ini kita ingin bagaimana mengawal dunia pendidikan lebih baik lagi, baik dari segi pembangunan, pembelajaran, maupun pendidikannya, dan terkait masalah kegiatan ke depan kami berharap jangan sampai dinas dan lembaga saling berbenturan, berpatokan lah pada Undang-undang dan aturan hukum,” jelas Nanang.

Menurutnya, yang duduk di disdikpora banyak yang bukan ahlinya, sehingga apa yang dikerjakan menjadi carut marut.

“Yang jelas kami ingin mengawal pembangunan di Kabupaten Karawang ini lebih berkualitas lagi,” tuturnya.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Ormas Paguyuban Maskar, Sekdis Disdikpora Cecep sangat menyambut baik masukan dan kritik tersebut, dirinya berjanji akan mengakomodir semua apa yang menjadi harapan Ormas Paguyuban Maskar tersebut.

“Kami menyambut baik apa yang disampaikan, tapi kami mohon maaf kami tidak bisa mengambil keputusan, nanti apa yang menjadi keinginan kita sampaikan ke kepala dinas, karena yang bersangkutan sedang tidak ada di kantor, lagi banyak kegiatan dan bukan alergi terhadap kedatangan Ormas Paguyuban Maskar," tandasnya. (red)*

IMG-20230524-WA0064

Puluhan Tahun Berdiri, Terungkap bahwa Pengembang Perumahan GPI Belum Serahkan Fasos dan Fasum

Audiensi antara pihak terkait bersama Pemdes Purwasari dengan Pengembang Perumahan Griya Pesona Indah di Gedung DPRD Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Kepala Desa Purwasari bersama puluhan warga mendatangi kantor DPRD Kabupaten Karawang, untuk mengadukan terkait Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos dan Fasum) Perumahan Griya Panorama Indah (GPI) yang belum diserah terimakan oleh pengembang ke Pemerintah Daerah. Padahal, perumahan tersebut sudah berdiri sejak 22 tahun lalu. Rabu (24/5/2023).

Kepala Desa Purwasari, Jimi mengungkapkan bahwa perumahan GPI tersebut sudah berdiri hampir 22 tahun, namun karena fasos dan fasum yang belum diserahterimakan ke Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga menurutnya dapat menghambat pembangunan yang akan dilakukan, baik itu oleh Pemda atau pun Pemerintah Desa (Pemdes).

"Diharapkan hasil dari pertemuan ini akan adanya gambaran bagi pemdes terkait proses penyerahan fasos dan fasum perumahan. Serta adanya dorongan kepada pengembang agar segera melakukan penyerahan fasos dan fasum Perumahan GPI ini," ungkap Jimi.

Senada dengan yang diungkapkan Kades, Teguh selaku Kepala Dusun Panorama Desa Purwasari pun memaparkan, selama ini masyarakat cukup kesulitan untuk mendapatkan pembangunan fasilitas yang ada di Perumahan GPI. Bahkan untuk pembangunan infrastruktur selama ini masyarakat melakukan pembangunan secara swadaya.

"Untuk TPU kami juga membeli lahan secara swadaya pada tahun 2003 seluas 600 meter dan tahun 2023 ini 1.000 meter," papar Teguh.

Direktur PT Panorama Mega Realtindo, Louis Tedja merasa telah melakukan permohonan serah terima fasos dan fasum perumahan GPI, bahkan telah dilakukan verifikasi pada tahun 2003 lalu.

Namun sayangnya, pernyataan dari pihak pengembang tersebut tidak dibuktikan dengan data-data berupa dokumen permohonan serta dokumen verifikasi.

"Kami dari pengembang sudah beritikad baik dengan hadir di pertemuan kali ini. Kami sudah melakukan permohonan (penyerahan fasos fasum) pada 2003 lalu, bahkan ada juga memo dari tim verifikasi. Kami berniat untuk menyelesaikan permasalahan ini sampai tuntas," ungkap Luois.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PRKP Karawang, Anyang Saehudin memaparkan, berdasarkan data base yang ada di Dinas PRKP belum tercatat adanya serah terima fasos dan fasum perumahan GPI.

"Jika pengembang perumahan GPI merasa sudah menyerahkan pada tahun 2003, mana buktinya? karena sampai hari ini belum tercatat di PRKP kalau perumahan GPI ini sudah menyerahkan fasos dan fasum," cetusnya.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin mengatakan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Perumahan GPI tersebut pada intinya adalah untuk mendapatkan penyelesaian terkait serah terima fasos dan fasum, sehingga kedepan masyarakat dapat merasakan pembangunan dari pemda. Karena selama fasos dan fasum belum diserahkan oleh pengembang kepada pemda, maka pemda tidak dapat melakukan pembangunan di perumahan tersebut.

"Pada intinya kami di DPRD memfasilitasi masyarakat Perumahan GPI serta Pemdes Purwasari untuk mendapatkan kejelasan terkait Fasos dan Fasum Perumahan GPI, sehingga permasalahan ini dapat segera diselesaikan," ujar Kang HES sapaan akrab H. Endang Sodikin.

Kang HES menuturkan, dalam pertemuan tersebut ada perbedaan argumen dari pihak pengembang yang merasa telah melakukan penyerahan ke pemda, sedangkan data base di PRKP atau pun di DPKAD Karawang belum tercatat adanya serah terima fasos dan fasum perumahan GPI.

Untuk itu, pihaknya akan mengagendakan ulang RDP dengan meminta pihak pengembang agar membawa dokumen-dokumen yang menjadi bukti telah dilakukan serah terima fasos dan fasum perumahan GPI.

"Kami akan agendakan ulang pertemuan ini. Namun hari ini kami semua baik dari masyarakat, pemda atau pun pihak pengembang sudah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini hingga tuntas. Bahkan pihak pengembang juga sudah menyatakan kesiapannya untuk penyelesaian permasalahan ini, sekalipun harus mengulang proses penyerahan fasos dan fasum perumahan GPI ini," tandasnya. (red)*

IMG-20230524-WA0059

Batching Plant Langgar Tata Ruang Karawang, Pihak Wika Beton Akui ada Rekomendasi dari Kementerian ATR

Batching Plant milik PT. Wijaya Karya Beton di Jl. Interchange Karawang Barat

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Pembangunan batching plant PT Wijaya Karya Beton di Jalan Interchange Karawang Barat disinyalir salahi tata ruang Kabupaten Karawang.

Pasalnya, batching plant tersebut dibangun di Zona Kuning yang diperuntukkan sebagai permukiman dan perdesaan, bukan untuk zona industri. Selain itu, pembangunan batching plant tersebut juga disinyalir menggerus zona LP2B.

Berdasarkan informasi yang didapat redaksi Jendela Jurnalis, awalnya Pemkab Karawang menolak pembangunan batching plant di area tersebut. Namun kemudian ketika ada surat rekomendasi dari Kementerian ATR bahwa pembangunan batching plant itu untuk mendukung proyek strategis nasional (PSN) kereta cepat, Pemkab Karawang akhirnya mengizinkan pembangunan batching plant tersebut dengan jangka waktu tiga tahun, 2019 hingga Oktober 2022.

Namun demikian, disinyalir Pemkab Karawang meminta ‘konsekuensi’ atas keluarnya izin tersebut dengan sejumlah syarat, di antaranya memugar gerbang gapura Selamat Datang Kabupaten Karawang di Jalan Interchange (dekat Hotel Novotel).

Saat audiensi dengan DPC Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Karawang, Legal Officer PT Wika Beton Tbk., Sofyan Arerroz, tidak menampik bangunan batching plant tersebut salahi aturan tata ruang Kabupaten Karawang.

“Ya karena ini untuk mendukung proyek PSN Kereta Cepat dan ada rekomendasi dari Kementerian ATR, maka keluar IMB, UKL/UPL dan sebagainya untuk membangun batching plant,” ujarnya.

Pihaknya pun tidak mengelak jika sebelumnya telah mendapat teguran dari DPMPTSP Karawang lantaran telah habis masa sewa lahan, yakni pada Oktober 2022.

“Tetapi karena proyek Kereta Cepat belum kelar juga hingga Oktober 2022, maka kami memohon perpanjangan sewa lagi untuk satu tahun kedepan lagi, yakni hingga Oktober 2023,” ungkapnya.

Ia menambahkan, setelah habis kontrak sewa lahan pada Oktober 2023, pihaknya akan mengembalikan fungsi lahan bathcing plant seperti semula. Namun Sofyan tidak memastikan adanya kabar ‘konsekuensi’ imbas dikeluarkannya izin pendirian bacthing plant dengan pemugaran gerbang selamat datang dan atau pembangunan taman bunderan Interchange.

"Saya kurang paham terkait deal-dealan terkait perijinan yang dipersyaratkan pemugaran gapura. Dulu saya pernah dengar selentingan itu. Mungkin itu koordinasi antara atasan saya yang lama dengan pihak Pemkab Karawang, karena saya masuk tahun 2019 sedangkan proyek tahun 2018," tutupnya. (red)*

IMG-20230524-WA0022

Komisi IV DPRD Karawang Angkat Bicara Terkait Mangkraknya Pembangunan IGD RSUD Karawang

Kondisi pembangunan IGD RSUD Karawang yang terlihat mangkrak

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Pembangunan gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Perawatan Kritis Terpadu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang terlihat mangkrak sejak selesai pembangunan tahap I pada Desember 2021.

Parahnya, gedung berlantai lima tersebut yang direncanakan menelan anggaran hinga Rp. 70 miliar lebih yang menjadi temuan BPK.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karawang tahun anggaran 2021 kekurangan volume pada pembangunan proyek tersebut mencapai hingga Rp500 juta.

Dari narasumber yang identitasnya tidak ingin dipublikasikan mengatakan, sejak awal perencanaan pembangunan IGD RSUD Karawang disinyalir sudah bermasalah.

“Proposal awal pembangunan IGD RSUD Karawang yang diajukan ke Pemprov Jabar itu hanya tiga lantai, lah kenapa realisasinya dibangun lima lantai,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Menanggapi sengkarut tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang,H. Asep Ibe, angkat bicara.

Ia tidak menampik adanya kabar bahwa proposal awal pembangunan yang diajukan ke Pemprov Jabar hanya tiga lantai.

“Betul, (saya) dengar informasinya seperti itu. Untuk soal konstruksi belum detail bicara dengan kami karena itu areanya Komisi III,” kata politisi Golkar tersebut kepada media, kemarin.

Menindaklanjuti itu, lanjutnya, pihaknya akan mengundang hearing pihak manajemen RSUD Karawang terkait sengkarut dibalik mangkraknya pembangunan IGD dan juga agenda terkait akan segera berakhirnya masa jabatan Plt Dirut RSUD dokter Fitra Hergyana yang dikhawatirkan akan berdampak terhadap kualitas pelayanan RSUD Karawang.

“Sebelum pra KUA-PPAS 2024, kami Komisi IV akan lakukan hearing dengan RSUD dan Dinkes Karawang. Ini harus ada kepastian terkait pembangunan IGD yang anggaranya berdasarkan info yang kami dapat bersumber dari APBD I,” ujarnya.

H. Asep Ibe menegaskan, pembangunan IGD RSUD Karawang harusnya disinkronisasikan dengan proposal yang diajukan ke Pemprov Jabar agar nanti pelaporannya tidak tumpang tindih, mana bangunan yang dibiayai oleh APBD I dan mana bangunan yang dibiayai secara mandiri (BLUD-red).

“Apalagi ternyata dalam pembangunan itu ada temuan BPK dan agar informasi ini tidak sumir dan kami juga harus mendapatkan informasi secara detail dari manajemen RSUD, sebelum melakukan rapat KUA-PPAS, kami akan melakukan pertemuan dahulu dengan manajemen RSUD di pra KUA-PPAS,” tutupnya. (red)*

IMG-20230427-WA0025

Diduga Syarat Pungli, Biaya Pembuatan Sertifikat Program PTSL Mencapai 15 Juta Rupiah untuk 1 Bidang Tanah

Gambar ilustrasi pungli PTSL

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah-red). Hal tersebut menjadikan dasar dari pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diturunkan ke masing-masing daerah, mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota diberbagai daerah.

Dengan dicanangkannya program tersebut, tentunya masyarakat merasa sangat terbantu, karena selain prosesnya mudah, dan juga dengan biaya yang terjangkau.

Namun, hal tersebut sangat berbanding terbalik dengan yang terjadi di Desa Kertamulya Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang.

Diketahui, pada Tahun 2022, untuk Desa Kertamulya mendapatkan kuota sebanyak kurang lebih kisaran 1100 (seribu seratus bidang tanah), terdiri dari tanah darat dan tanah sawah. Akan tetapi, biaya yang di kenakan kepada salah seorang pemohon dari satu bidang tanah sawah mencapai jutaan rupiah.

Hal tersebut di keluhkan oleh H. Arifah sebagai salah satu Pemohon dalam membuat sertifikat tanah, sebagai mana apa yang di sampaikan TM (inisial) selaku orang kepercayaan dari pemilik tanah H. Arifah, dirinya mengungkapkan bahwa dalam pembuatan sertifikat sawahnya dikenakan biaya hingga 15 juta rupiah oleh Oknum staff Desa berinisial YD.

"Kami salah satu kepercayaan dari pemilik tanah, untuk pembuatan sertifikat tanah sawah di kenakan biaya mencapai 15 Juta (lima belas juta rupiah)" ungkapnya

Berdasar keterangan TM, awalnya pemilik tanah memohon kepada salah satu staf pemerintah desa inisial YD, agar di buatkan sertifikat 1 bidang tanah sawah seluas setengah hektar yang di daftarkan dalam program PTSL. Namun,

"Dari salah satu oknum staff pemerintah desa, kami di kenakan biaya, awal di minta 25 juta, turun jadi 15 juta, dan itu sudah kami bayar tunai 15 juta, dengan dalih banyak yang harus di urus, dengan terpaksa kami menuruti nya, walaupun biaya tersebut sangat mencekik," tutur TM.

Sementara itu, Anton selaku Kepala Desa Kertamulya pun membenarkan adanya biaya yang mencapai 15 juta tersebut, namun dirinya mengucapkan bahwa hal tersebut dilakukan oleh salah satu staff didesanya tanpa konfirmasi kepadanya selaku Kepala Desa.

"Benar, yang meminta biaya tersebut adalah salah satu staff didesa kami YD (inisial), akan tetapi, biaya yang di minta sama staff kami sebesar 15 juta itu tanpa memberikan informasi kepada saya selaku Kepala Desa," ucapnya.

Lebih lanjut, Anton sangat menyesalkan terkait adanya pungutan tersebut, karena selaku Kepala Desa, dirinya tidak pernah mengintruksikan hal tersebut kepada staffnya, juga akan melakukan pemanggilan terhadap staff tersebut, guna menegaskan tentang tanggungjawab untuk melakukan pengembalian uang sebesar 15 juta rupiah tersebut.

"Kami juga sangat menyesalkan perbuatan staff kami. Pada dasarnya, kami selaku Kepala Desa, tidak pernah mengintruksikan seperti itu. Coba nanti akan kami panggil staff kami, sampai dimana pertanggungjawabannya, agar secepat nya biaya sebesar 15 juta akan segera di kembalikan," tegasnya.

Sementara itu, oknum staff YD ketika di hubungi melalui panggilan telpon seluler malah tidak aktif, bahkan dari pemohon pun mencoba untuk mendatangi rumah kediaman YD, namun menurut keterangan pihak keluarganya menerangkan bahwa YD sudah lama tidak pulang ke rumah.

Dengan ada nya informasi ini, dimohon kepada Aparat Penegak Hukum agar segera menidaklanjuti apa yang di informasikan awak media. (Team)*

IMG-20230520-WA0119

Dandim 0604/Karawang Kunjungi Atlet Cricket Asal Karawang Peraih Medali Emas dalam Ajang Sea Games

Foto bersama dalam kunjungan Dandim beserta rombongan dikediaman Andriani

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Dandim 0604/Karawang Letkol Kav Makhdum Habiburrahman mengunjungi rumah Atlet peraih medali emas di ajang Sea Games Kamboja Tahun 2023 dari cabang olahraga Cricket yang berlokasi di Desa Belendung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Sabtu (20/05/2023).

Atlet Cricket tersebut adalah Andriani, putri asal Karawang tinggal di Dusun Krajan RT/RW : 03/01 Desa Belendung, Kecamatan Klari.

Diketahui, Andriani menyumbangkan 3 medali yang diraih pada ajang Sea Games Kamboja Tahun 2023 untuk Indonesia dari cabang olahraga Cricket. Diantaranya adalah 1 medali emas pada nomor Sixes a side putri, dan 2 medali perak, masing-masing di nomor ODI (50 Over) putri dan medali perak di nomor sixes a side putri.

Dalam kunjungannya, Dandim 0604/Karawang di dampingi oleh Danramil 0412/Klari Kapten Inf Beneami Hulu, Pasi Intel Kapten Inf Saprudin, Pasilog Kapten Chk Oman, Danunit Intel Letda Inf Encep serta pengurus Persit KCK cabang XXXI Dim 0604/Karawang Koorcabrem 063 PD III/Siliwangi.

Dalam kesempatannya, Letkol Kav Makhdum Habiburrahman menyampaikan bahwa dirinya sangat merasa bangga, dengan adanya masyarakat Karawang yang bisa mengharumkan nama Indonesia dalam ajang Sea Games.

"Saya yakin semua berbangga, apalagi orang Karawang, 1 emas, 2 perak, itu luar biasa," pungkasnya. (PN)*