admin

IMG-20230109-WA0004-1

Ironi Negeri Konoha: Presiden Suruh Awasi DD, Oknum Polisi Malah Jadi Herder Kades

Wilson Lalengke

Jendela Jurnalis, Jakarta –
Sungguh malang melihat nasib Negeri bernama Indonesia. Negeri yang konon “gemah ripah loh jinawi”, Negeri kaya-raya, tapi rakyatnya bermandikan pilu dan derita sepanjang masa. Tidak hanya miskin materi, tapi juga miskin keadilan.

Namun kemalangan itu belum seberapa. Sebab, adakah nasib malang yang lebih malang dari nasib Presiden Jokowi yang dielu-elukan banyak orang di seantero Negeri dan mancanegara itu? Bayangkan, instruksi orang No. Wahid di Indonesia ini, tidak dianggap sama sekali oleh Oknum Polisi kroco di Polda Sultra sana. Luar biasa!

Presiden RI Jokowi gembar-gembor menyuruh rakyatnya mengawasi penggunaan DD yang dikucurkan ke 74 ribu Desa se-nusantara. Tapi di lain pihak, tepatnya di Polda Sultra, ada Oknum Polisi yang diduga kuat menjadi herder alias anjing penjaga bagi Oknum Kades Tanjung Laimeo, agar DD dapat diembat sesuka hati sang Oknum Kades. Fenomena ini jelas merupakan Ironi Negeri Konoha, meminjam bahasa para slanker terkini.

Adalah Edran, seorang Wartawan lokal, memberitakan tentang dugaan pengemplangan DD oleh Oknum Kades Tanjung Laimeo, Kec. Sawa, Kab. Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Berita itu diunggah di media online tempatnya berkarya, dengan situs www.topikterkini.com. Tulisan Edran itu sesungguhnya adalah kutipan dari hasil wawancaranya terhadap narasumber, Aras Moita, yang merupakan warga di wilayah itu.

“Awalnya, diduga Oknum Kades Tanjung Laimeo, menganggarkan pembangunan tambatan perahu (dermaga kayu) tahun 2018 dengan nilai anggaran Rp151.370.000 dan LPJ-nya diduga telah rampung, sebab telah tayang pada Sistem Informasi Desa (SID). Namun diketahui, kegiatan tersebut bukan bersumber dari DD, melainkan yang kami ketahui itu merupakan proyek Kemenaker Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja oleh Disnakertrans Kab. Konut, yang pada tahun 2018 itu kami bersama masyarakat setempat melakukan rapat/musyawarah, dalam acara sosialisasi Disnakertrans (yang) juga dihadiri oleh Camat Sawa, terkait pembangunan dermaga kayu itu.” Demikian kutipan pernyataan Aras Moita, yang dalam tulisan Edran diinisialkan sebagai AM.

Berita selengkapnya di sini: Proyek Dermaga Kayu Milik Nakertrans, Diduga Diklaim Pemdes Tanjung Laimeo Bersumber DD (https://topikterkini.com/2021/04/04/proyek-dermaga-kayu-milik-nakertrans-diduga-di-klaim-pemdes-tanjung-laimeo-bersumber-dd/)

Laporan yang ditayangkan pada 4 April 2021 itu, selanjutnya menuai protes dari Kades setempat. Oknum Kades tersebut diduga kuat, membuat LP ke Polda Sultra, terkait berita ini. Penulis berita, Edran, dilaporkan karena tulisannya itu.

Alhasil, saat ini Edran harus berhadapan dengan hukum. Dia dijerat dengan Pasal berlapis hasil utak-atik Pasal, oleh Oknum Penyidik berinisial HRS di Polda Sultra. Wartawan diancam dengan Pasal 14 ayat (1) UU-RI No. 1 tahun 1946 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan Pasal 14 ayat (2) UU yang sama, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. Lulusan Sarjana Kehutanan itu juga dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU-RI No 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Otak Oknum Polisi di Polda Sultra yang menangani kasus ini sangat unik. Mereka bukannya menyelidiki tentang kebenaran informasi terkait dugaan penyelewengan dana rakyat oleh pengguna anggaran yang dilaporkan rakyat melalui media, tapi yang dikejar untuk diproses hukum adalah rakyat yang melaporkan atau memberitakan dugaan penyelewengan tersebut.

Alasan Oknum Polisi itu juga sangat aneh dan memprihatinkan. Edran ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap medianya tidak terverifikasi Dewan Pers (DP), plus Edran terdaftar pada Organisasi Pers yang non-konstituen DP. Memang benar-benar super edan Polisinya…!!!

Oknum Polisi itu tidak sadar, bahwa Dewan (pecundang) Pers itu, telah melecehkan Institusi Kepolisian dalam kasus Wartawan menjadi Kapolsek di Blora beberapa waktu lalu. Oknum itu juga tidak sadar (mungkin karena kebanyakan nyabu) bahwa ada ribuan Polisi berfungsi ganda di lapangan sebagai “Wartawan” dan berkolaborasi dengan rekan-rekan Wartawan di lapangan. Apakah semua Polisi-Wartawan dan/atau Wartawan-Polisi itu memiliki KTA organisasi yang tergabung di DP? Apakah media-media yang selama ini memberitakan kegiatan Polri (dan K/L lainnya) merupakan media yang terverifikasi DP?

Bagi saya, Oknum Polisi semacam HRS and the genk ini, hampir pasti telah menjadi bagian dari mafia pengemplang DD bersama para oknum yang terlibat, dalam menggunakan Anggaran Negara itu. Dengan segala kewenangan yang diberikan kepadanya, oknum tersebut terindikasi kuat melakukan berbagai rekayasa kasus, agar warga kritis seperti Edran dan medianya dapat dibungkam.

Tidak hanya itu, Oknum Polisi HRS dan sejenisnya, telah bekerja bukan untuk kepentingan rakyat, tapi justru menjadi jongos lembaga partikelir DP. Semestinya, oknum dzhalim seperti ini tidak layak menyandang status sebagai pengemban Tupoksi Polri: melayani, melindungi, mengayomi rakyat dan menegakkan hukum berdasarkan fakta demi menghadirkan keadilan.

Sebagai rakyat, saya merugi besar membiayai Oknum Polisi HRS bermental Sambo di Polda Sultra itu. (AP)
Oleh : Wilson Lalengke

IMG-20230108-WA0011

Bersatu Untuk Kedaulatan Rakyat, Delapan Parpol Nyatakan Sikap Menolak Pelaksanaan Pemilu 2024 Digelar Melalui Sistem Tertutup

Foto para Ketua Umum Partai yang menyatakan sikap

Jendela Jurnalis Jakarta -
Delapan partai politik yaitu Partai Golkar, PPP, PAN, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat dan Partai Gerindra menyatakan sikapnya menolak pelaksanaan pemilu 2024 digelar dengan sistem tertutup.

Pertemuan tertutup delapan Partai bertujuan untuk mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia ke arah yang lebih maju dan meminta mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan putusan MK nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

Setidaknya ada lima sikap yang ditunjukan dan dibacakan langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Airlangga menyatakan, kedelapan parpol bersatu untuk kedaulatan rakyat. Dia mengatakan bahwa pertemuan ini akan terus dilakukan secara berkala untuk mengawal sikap politik ke delapan partai.

“Kita 8 partai politik bersatu untuk kedaulatan rakyat,” ujarnya, dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).

Berikut lima pernyataan sikap delapan partai politik mengenai sistem proporsional tertutup:

Pertama, kedelapan partai politik menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi.

Kedua, sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu.

Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum Indonesia dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem.

Ketiga, kedelapan partai politik mendesak KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keempat, kedelapan partai politik mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu terbuka, KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama.

Kelima, kedelapan partai politik berkomitmen untuk berkompetisi dalam pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi.

Tokoh Partai yang hadir pada pertemuan tertutup ini yaitu Ketua umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua umum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Sekjen Nasdem Joni G Plate, Ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Nino Sekjen PPP sedangkan Partai Gerindra Absen. (Red).

IMG-20230108-WA0010

Pererat Tali Persaudaraan dan Kebhinekaan, Melalui Suka Cita Natal Persekutuan Do’a Oikumene Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

Jendela Jurnalis, Jakarta -
Sebagai wujud rasa kebersamaan, kekompakan dan kekeluargaan, Persekutuan Do'a Oikumene Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, merayakan suka cita Natal tahun 2022, yang diselenggarakan secara hybrid virtual Zoomeet maupun secara langsung, dengan bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Sabtu (7/1/23).

Perayaan Natal kali ini mengusung tema "Pulanglah Mereka ke Negerinya Melalui Jalan Lain." (Matius 2:12). Pelaksanaan acara dibagi menjadi 2 (dua) sesi, yaitu Pembukaan Acara dan Ibadah.

Kegiatan diawali dengan laporan kegiatan oleh Ketua Panitia Natal, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus Non TPI Jaksel, Felucia Sengky Ratna.

“Latar belakang kegiatan ini sebagai pembinaan iman, guna meningkatkan pengembangan SDM serta mendukung kinerja organisasi,” ujar Felucia.

“Kepedulian dan cinta kasih terhadap sesama, telah ditunjukkan oleh Persekutuan Do'a Oikumene Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, melalui Bhaksos, pada tanggal 17 Desember 2022, di Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia, Cipayung,” sambung Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, dalam sambutannya.

Pada kesempatan ini juga, beliau dalam sambutannya menyampaikan amanat Menkumham RI, Prof. Yasonna H. Laoly dan Presiden RI, Ir. Jokowi, untuk mengedepankan tata nilai PASTI dan Ber-AKHLAK, yang akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan.

Instruksi tersebut telah diterima dengan baik oleh Kantor-kantor Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, dengan memberikan pelayanan paspor pada hari Sabtu (hari non aktif kerja) untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Nilai kepercayaan (trust) dari masyarakat, akan berdampak pada peningkatan nilai ibadah pula.

Semarak Perayaan Natal ini, diisi dengan penampilan dari WBP Lapas Khusus Narkotika (Lapsustik) Kelas II A Jakarta, Amos Idol, Joyfull Choir, serta dilanjutkan dengan ibadah dan khotbah, yang disampaikan oleh Pendeta Thomas Riwu.

Terakhir, Kakanwil Kemenkumham Lampung, sekaligus Pembina Oikumene (Sorta Delima L. Tobing) menyerahkan tongkat estafet Kepemimpinan Oikumene kepada Kadiv Pemasyarakatan, Marselina Budiningsih.

Kegiatan ditutup dengan penampilan Rapper AMF WBP Lapsustik Kelas II A Jakarta. Turut hadir para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kanit Pelaksana Teknis, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas serta ASN Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. (AP)

IMG-20230108-WA0006

Lagi – lagi Bikin Malu, Salah Seorang Pamen Polri Ditangkap Nyabu di Sebuah Kamar Hotel bersama Seorang Wanita

Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto

Jendela Jurnalis, Jakarta –
Polda Metro Jaya menangkap Pamen Baharkam Polri, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto, terkait kasus narkoba. Polda Metro memastikan, kasus itu akan ditangani hingga tuntas.

“Perintah dari Kapolda juga, kasus ini akan dituntaskan,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, saat dihubungi awak media, Sabtu (7/1/23).

Mukti mengatakan, penangkapan Kombes Pol Yulius, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Dia membantah, penangkapan Kombes Pol Yulius, merupakan pengembangan kasus narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa dan juga ditangani Polda Metro Jaya.

“Nggak ada hubungannya sama TM ya, ini berdiri sendiri,” ujar Mukti.

Dia menambahkan, sesuai arahan dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, kasus narkoba yang melibatkan Kombes Pol Yulius, akan diselesaikan dengan penegakkan hukum tegas.

“Jadi, perintah Kapolda, ditindak tegas yang seperti ini,” terang Mukti.

Kombes Pol Yulius, ditangkap pada Jum'at (6/1) di sebuah kamar Hotel, di daerah Kelapa Gading, Jakut, pukul 15.36 WIB. Dia ditangkap bersama seorang perempuan inisial R.

Mukti mengatakan, sosok perempuan R itu bukan istri dari Kombes Pol Yulius. Kehadiran keduanya di kamar Hotel pun, tidak berkaitan dengan tugas kedinasan yang dilakukan Kombes Pol Yulius.

“Itu temannya saja,” jelas Mukti.

Dari penangkapan tersebut, Polisi menemukan BB sabu. Dua klip sabu disita dari kamar Hotel Kombes Pol Yulius.

“BB-nya 0,5 gr sama 0,6 gr (sabu),” beber Mukti.

Kombes Pol Yulius ditangkap jajaran Polda Metro Jaya, terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi berpangkat Pamen itu, merupakan Anggota Baharkam Mabes Polri.

“Saya membenarkan, bahwa itu hasil penindakan dari Serse Narkoba Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan (dinas) di Baharkam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Red/AP)

IMG-20230107-WA0010

Tiga Kawanan Spesialis Curanmor Berhasil Dibekuk Tim Reskrim Polsek Cilamaya

Foto Tim Reskrim Polsek Cilamaya bersama 3 pelaku yang berhasil diamankan

Jendela Jurnalis Karawang -
Tim Reskrim Polsek Cilamaya Polres Karawang berhasil melakukan penangkapan pelaku curanmor R2 pada Sabtu (7/1/2023).

Pelaku yang berjumlah 3 orang tersebut dibuat tidak berkutik oleh Tim Reskrim pada saat penangkapan di Dusun Krajan Barat RT 005 RW 002 Desa Pasirukem, Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Cilamaya AKP Abdul Kodir mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu tanggal 7 Januari 2023 sekira pukul 24.30 wib oleh Tim Unit Reskrim Polsek Cilamaya yang dipimpin Panit Reskrim Aipda Sahrudin.

Foto barang bukti yang didapatkan dari para pelaku curanmor

“Kita amankan pelaku MH, yang langsung kita interogasi dan mengakui telah melakukan pencurian berupa sepeda motor Honda Beat New warna hitam yang di parkir di samping rumah korban di Dusun Krajan Barat, RT 005 RW 002, Desa Pasirukem, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang,” ungkap Abdul Kodir.

Lanjut Abdul, dari interogasi pelaku mengakui sewaktu mencuri sepeda motor tersebut bersama dengan temannya yang berinisial AH. Kemudian unit Reskrim melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku penadah kendaraan hasil kejahatan berinisial CA.

“Selanjutnya para pelaku ini dibawa ke kantor Polsek Cilamaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Disampaikan Kapolsek bahwa para pelaku setiap melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan cara hunting keliling mencari sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan yang ditinggal pemiliknya.

“Mereka lakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T,” jelas Kapolsek.

Abdul mengatakan barang bukti yang berhasil disita berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat New warna hitam milik pelaku, 1 buah kunci leter T, 2 buah mata kunci leter T, 2 buah handphone, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat New warna merah hitam nopol B-3485-UVD.

“Dihimbau kepada masyarakat agar lebih waspada lagi memarkirkan kendaraannya. Laporkan apabila menemukan hal yang mencurigakan dan mengarah pada tindak kriminal maupun gangguan keamanan lainnya melalui Lapor Pak Kapolres ataupun langsung ke Polsek terdekat,” himbau Kapolsek.(Pri/Red)

IMG-20230107-WA0006

Gugatan PMH terhadap Ratna Rezekie yang Konon Kabarnya Ada Keterlibatan Oknum Penyidik, Segera Disidangkan di PN-Jakbar

Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Jendela Jurnalis, Jakarta -
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Ratna Rezekie ke PN-Jakbar yang didaftarkan oleh Adv. Ujang Kosasih, SH, segera akan disidangkan dalam waktu dekat. Hal tersebut disampaikan Penasehat Hukum (PH) PPWI, Adv. Ujang Kosasih, SH kepada Jendral News, Jum'at, 6 Januari 2023.

"Gugatan PMH terhadap Ratna Rezekie dan kawan-kawannya, sudah mendapatkan No. perkara Gugatan PMH dari PN-Jakbar, yakni persidangan No: 1192/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. Gugatan PMH ini akan disidangkan mulai tanggal 24 Januari 2023 mendatang," ungkap Advokat kelahiran Banten itu.

Selanjutnya, tambah Ujang Kosasih, PN-Jakbar akan mengirimkan relaas atau panggilan kepada para tergugat PMH, untuk mengikuti persidangan pertama. Adv. Ujang Kosasih, SH yang dalam perkara ini mewakili kliennya, H. Yayan Sofyan berharap, agar para tergugat dapat menghadiri persidangan sebagaimana mestinya.

"Sebagai Warga Negara yang baik, kami berharap agar para tergugat yang berjumlah empat orang dapat menghadiri persidangan, sehingga membuat masalah menjadi terang, agar Hakim dapat memutuskan perkara gugatan PMH ini dengan seadil-adilnya," demikian ucap Ujang Kosasih.

Sebagaimana diberitakan secara massif beberapa waktu lalu di media-media se-tanah air, bahwa H. Yayan Sofyan melalui kuasa hukumnya, telah mendaftarkan gugatan PMH terhadap Ratna Rezekie dan tiga orang rekannya ke PN-Jakbar. Wanita berusia 35 tahun yang tinggal di Jl. Pengukiran I, No. 18, Kel. Pekeojan, Kec. Tambora, Jakbar ini, diduga kuat telah melakukan pelanggaran perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, akibat melakukan pembatalan perjanjian perdamaian secara sepihak. Tidak hanya itu, setelah membatalkan perjanjian damai yang dibuat bersama H. Yayan Sofyan, Ratna Rezekie juga diduga kuat memeras Yayan sebesar Rp10 miliyar.

Secara detail, berikut ini diuraikan kronologi peristiwa hingga munculnya PMH, yakni pembatalan perjanjian damai secara sepihak. Tidak hanya itu, para tergugat juga terindikasi kuat melakukan pemerasan terhadap penggugat, yang diduga kuat dibantu Oknum Pengacara dan Polisi Polda Metro Jaya.

Pada tanggal 25 November 2021, sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) orang peserta bisnis trading forex PT. Sentra Megah Indotek (SMI) milik Hartedi, H. Yayan Sofyan dan Fahmi Alfian yang merasa dirugikan Perusahaan ini, memberikan kuasa khusus kepada Ratna Rezekie (tergugat I) untuk mengambil langkah-langkah hukum terhadap SMI. Selanjutnya, pada tanggal 29 November 2021, Ratna Rezekie memberikan kuasa (subtitusi) kepada Master Trust Lawfirm, Pimpinan Adv. Natalia Rusli, SH.

Untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas hal tersebut, pada tanggal 10 Desember 2021, Master Trust Lawfirm mewakili klien-kliennya, yakni Ratna Rezekie, Lie Rudy Iskandar, Fitro Dharma Hermawan S.DS dan Marvin Buntara, melaporkan 3 Direksi PT. SMI ke Polda Metro Jaya, dengan No. LP: LP/B/6189/X11/2021/SPKT PMJ. LP tersebut kemudian berproses di Polda Metro Jaya, pada Ditreskrimsus.

Setelah melalui proses formil Kepolisian, mulai dari tahap Lidik dan klarifikasi para pihak, berkas laporan kemudian naik ke tahap Sidik. Ketiga Direksi PT. SMI, Hartedi, H. Yayan Sofyan dan Fahmi Alfian, akhirnya mengupayakan jalan perdamaian dengan para pelapor, untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

Adv. Natalia Rusli, SH dari Master Trust Lawfirm bersama para pelapor, akhirnya sepakat bertemu dengan pihak PT. SMI yang diwakili oleh Ketum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang berperan membantu terjadinya perdamaian. Pertemuan perdamaian antara para pihak tersebut, dilaksanakan pada Selasa, 20 September 2022, di Publik Markette, Grand Indonesia, Jakpus. Selain Natalia Rusli, dari pihak pelapor hadir Ratna Rezekie, Lie Rudy Iskandar, Fitro Dharma Hermawan S.DS dan Marvin Buntara. Dari pihak terlapor PT. SMI, hadir Wilson Lalengke.

Pertemuan yang berlangsung cair, hangat dan penuh kekeluargaan itu, akhirnya menghasilkan Kesepakatan Perdamaian antara pelapor, yakni Ratna Rezekie bersama 99 orang yang diwakilinya, Lie Rudy Iskandar, Fitro Dharma Hermawan S.DS dan Marvin Buntara, dengan pihak Wilson Lalengke yang mewakili PT. SMI. Perjanjian Perdamaian itu tentu saja disertai kesepakatan pembayaran kompensasi kerugian, sesuai nominal yang disepakati.

PT. SMI selanjutnya melakukan pembayaran, baik secara langsung lunas maupun bertahap. Kepada beberapa pelapor perlu dilakukan pembayaran bertahap, sesuai kesepakatan dalam rangka menjaga komitmen penyelesaian kasus melalui pencabutan LP. PT. SMI akan melakukan tahapan pelunasan disaat penanda-tanganan pencabutan LP di Polda Metro Jaya.

Kepada para pelapor, PT. SMI telah melakukan pembayaran sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dari total Rp68.784.387 (USD 4.791) kepada Lie Rudy Iskandar; lunas Rp11.250,000 (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Fitro Dharma Hermawan S.DS; dan Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dari total Rp38.333.190 (USD 2.670) kepada Marvin Buntara. Sementara untuk Ratna Rezekie, yang berperan sebagai marketing PT. SMI tidak mendapatkan kompensasi, karena Tergugat I ini telah mendapatkan keuntungan dari bisnis forex PT. SMI sebesar lebih dari Rp1 miliar dan tidak mengalami kerugian apapun dari kerjasama bisnis dengan Perusahaan yang berpusat di Bandung itu.

Ratna Cs Tandatangani Perjanjian Damai

Singkat cerita, berkas perjanjian perdamaian telah ditandatangani oleh para pihak dengan sadar dan tidak ada paksaan dari siapapun, pada Selasa, 20 September 2022. Isi perjanjian perdamaian itu pada intinya mengatakan, bahwa Ratna Rezekie (bersama 99 orang yang diwakilinya), Lie Rudy Iskandar, Fitro Dharma Hermawan S.DS dan Marvin Buntara, menyatakan kesediaan memberikan kuasa kepada Master Trus Lawfirm, untuk melakukan perdamaian dan pencabutan LP.

Pada tanggal 7 Desember 2022, salah satu terlapor H. Yayan Sofyan, dipanggil oleh Penyidik Polda Metro Jaya dan dipertemukan dengan orang yang bernama Farida, yang mengaku sebagai kuasa hukum Ratna Rezekie Cs. Dalam pertemuan yang terkesan sebagai jebakan oleh Oknum Penyidik itu, Farida dan Oknum Polisi ini membahas terkait pertanggungjawaban PT. SMI. Farida dan Oknum Penyidik menyatakan, akan memproses lanjut kasus tersebut dan mengabaikan Surat Pernyataan Perjanjian Perdamaian, serta berkas pencabutan laporan yang sudah disampaikan para pelapor melalui Master Trust Lawfirm.

Yang mencengangkan, mengagetkan, dan membuat bulu kuduk berdiri adalah, ketika Oknum Kuasa Hukum Ratna Rezekie Cs bernama Farida, meminta pembayaran Rp10 miliyar, agar kasus ini dapat diselesaikan dengan damai. Permintaan yang lebih tepat disebut pemerasan itu, terlihat diaminkan oleh Oknum Penyidik Polda Metro Jaya yang memanggil terlapor. Dan, bahkan mereka menetapkan waktu penyelesaian pembayaran Rp10 miliyar ini, hanya dalam tempo 10 hari terhitung sejak pertemuan tersebut.

Berdasarkan kronologi kejadian dan kesepakatan-kesepakatan yang terjadi antar kedua belah pihak, terlihat jelas bahwa Ratna Rezekie, Lie Rudy Iskandar, Fitro Dharma Hermawan S.DS dan Marvin Buntara, telah melakukan PMH. Secara khusus, Ratna Rezekie telah merugikan para Direksi PT. SMI, dengan cara memprovokasi para peserta bisnis PT. SMI, untuk mencabut surat kesepakatan perdamian tertanggal 20 September 2022 secara sepihak dan secara bersama-sama melakukan pemerasan kepada ketiga terlapor, dengan meminta dana Rp10 miliyar kepada para Direksi PT. SMI tanpa dasar.

Pemutusan Perjanjian Sepihak adalah PMH

Yurisprudensi MA No. 4/Yur/Pdt/2018 menyatakan, bahwa “Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam PMH”. Berdasarkan ketentuan hukum ini, atas PMH tersebut, seseorang dapat mengajukan gugatan PMH, untuk meminta ganti rugi atas tindakan salah satu pihak yang membatalkan perjanjian secara sepihak.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan, bahwa ‘Tiap PMH yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut’,” tegas Adv. Ujang Kosasih, SH.

Sementara itu, Ketum PPWI, Wilson Lalengke menegaskan, bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Disamping karena dirinya pada saat terjadinya kesepakatan perjanjian perdamaian hadir mewakili pihak PT. SMI, juga karena H. Yayan Sofyan merupakan Pengurus PPWI Nasional, yang harus diadvokasi oleh organisasi para Citizen Jurnalis Indonesia itu.

“Saya heran, demi uang, orang-orang semacam Ratna Cs itu bisa menghancurkan harga dirinya, dengan mengkhianati perjanjian yang dibuatnya sendiri. Manusia tanpa harga diri adalah sampah. Demikian juga Oknum Penyidik Polda Metro Jaya, yang diduga kuat berada di belakang Ratna Cs itu. Saya akan laporkan segera oknum itu ke Kapolri, supaya dibereskan para Aparat pengidap Virus Sambo semacam ini dan tidak boleh ada di institusi Polri,” sembur alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menyesalkan, Sabtu, 24 Desember 2022. (Red/AP)

IMG-20230106-WA0003

Kang Dedi Ditetapkan sebagai Kuwu Gempol, Alumni Lemhannas Sampaikan Apresiasi kepada Bupati Cirebon

Jendela Jurnalis, Cirebon -
Kuwu atau Kades Gempol, Kang Dedi, yang sempat diberhentikan karena penolakan segelintir warga, akhirnya diangkat kembali untuk menjabat sebagai Kuwu Definitif Ds. Gempol, Kab. Cirebon, Prov. Jabar. Penetapan Dedi sebagai Kuwu Gempol, dituangkan dalam SK Bupati Cirebon, No: 141.1/Kep.732-DPMD/2022, tertanggal 30 Desember 2022.

SK peng-aktif-an kembali Kang Dedi sebagai Kuwu Gempol, Kec. Gempol, Kab. Cirebon, yang ditanda-tangani Bupati Imron, telah diterima yang bersangkutan pada tanggal 5 Januari 2023. Dalam acara penyerahan SK dimaksud di Kantor Camat Gempol, selain Kuwu Dedi dan Camat Sri Darmanto, hadir juga Kasi Pemerintahan Kec. Gempol, Abdillah. Sayang sekali, Pj. Kuwu Gempol, Nurhayati Endang Ekawati, tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Terkait hal tersebut, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyampaikan apresiasi dan penghargaannya kepada Pemkab Cirebon.

"Dari penelusuran saya, diketahui bahwa Kang Dedi itu dipilih secara demokratis, pada Pilwu serentak Kab. Cirebon, pada November 2021 lalu. Proses yang dilalui oleh yang bersangkutan, mulai dari pencalonan, seleksi calon, bahkan mengikuti ujian khusus Calon Kuwu Gempol, hingga tahapan pemungutan suara yang dimenangkan oleh Dedi, telah berlangsung dengan sangat baik, hampir tidak ada cacat demokrasi sama sekali. Jadi, sudah pada tempatnya Dedi ditetapkan sebagai Pemimpin di Desanya itu," beber Wilson Lalengke kepada Jendral News, Jum'at, 6 Januari 2023.

Terkait dengan suara-suara miring tentang sosok Dedi yang disinyalir tidak becus dalam bekerja, berpotensi melakukan korupsi dan berbagai tudingan lainnya, Ketum PPWI ini menyatakan, bahwa asumsi-asumsi semacam itu biasa saja.

"Boleh saja orang berpendapat seperti itu, tapi bukan berarti harus dijadikan dasar untuk memberhentikan seseorang dari jabatan Kades. Dia saja baru bekerja beberapa bulan, dari 6 tahun masa jabatan kedepannya, mengapa sudah dituduh macam-macam begitu? Jangan aneh-anehlah. Kita sudah sepakat, menggunakan mekanisme demokrasi dalam menentukan Pemimpin, ya harus dipatuhi hasil demokrasi yang ada," jelas lulusan Pasca Sarjana bid. studi Global Ethics dari Birmingham University, England itu.

Namun demikian, Tokoh Pers Nasional ini, tidak menafikkan kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh seorang Pejabat. Tapi menurutnya, jika ada indikasi ke arah itu, ada mekanisme hukum yang mengaturnya.

"Lapor ke pihak berwajib saja jika ada indikasi penyalahgunaan jabatan, kewenangan dan tidak becus dalam bekerja. Ada Itwasda, Kejaksaan dan Kepolisian, yang akan menangani pelanggaran oleh Pejabat," sebutnya.

Kepada Kuwu Dedi, Wilson Lalengke berpesan, agar yang bersangkutan menjalankan tugasnya sebagai Kuwu Gempol, dengan sebaik-baiknya.

"Kepada Kang Dedi, pesan saya, agar Anda melaksanakan Tupoksi kekuwuan Ds. Gempol dengan sebaik-bainya. Berikan layanan terbaik bagi setiap warga Gempol. jangan memikirkan hal-hal di luar tugasnya sebagai Kuwu Gempol. Berlaku adil bagi semua Warga Desa. Gunakan setiap rupiah yang diberikan Negara, bagi kesejahteraan masyarakat Ds. Gempol," ujarnya.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawal pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat Kuwu Gempol, agar benar-benar berjalan sesuai rel dan aturan yang ada.

"PPWI Cirebon akan terus memantau dan mengawal kinerja Kang Dedi sebagai Kuwu Gempol. Jika ada yang sekiranya melenceng dari aturan dan merugikan masyarakat, kita pasti akan kritisi dan jika perlu, akan melaporkan kepada yang berwajib. Oleh karena itu, bekerjalah dengan baik dan benar bagi kepentingan masyarakat Ds. Gempol," tegas Wilson Lalengke, menghakhiri pernyataannya. (Red/AP)

IMG-20230105-WA0021

AKBP Wirdhanto Resmi Jadi Kapolres Karawang Usai Jalani Sertijab di Polda Jabar

Foto AKBP Aldi bersama AKBP Wirdhanto

Jendela Jurnalis Karawang -
Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) Pejabat Utama Polda Jabar hingga Kapolres Jajaran. kegiatan tersebut bertempat di Aula Muryono Polda Jabar, Kamis (5/12/2023).

Serah terima jabatan tersebut di pimpin Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Suntana, M. Si, kegoatan serah terima jabatan tersebut dengan pengambilan sumpah jabatan, pelantikan, dan penandatangan berita acara.

Upacara sertijab ini dihadiri oleh Para Pejabat Utama Polda Jabar dan Para Kapolres Jajaran.

Salah satu Kapolres di jajaran Polda Jabar yang melaksanakan Sertijab adalah Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, yang hari ini didampingi Ibu Bhayangkari melakukan serah terima jabatan bersama dengan Kapolres yang melaksanakan serah terima.

Seperti diketahui Kapolres Karawang  AKBP Aldi Subartono S.IK,SH,MH,CPHR saat ini telah pindah tugas sebagai Kapolres Cimahi dan digantikan oleh AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.H, S. I.K M.Si sebagai Kapolres Karawang yang baru.

Akan banyak tugas dan tanggung jawab kedepan yang diemban Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.H, S. I.K M.Si demi menjaga kondusifitas diwilayah hukum Polres Karawang. (Rilis/Red)

IMG-20230105-WA0011

Awali Kunker di Tahun 2023, Ketum PPWI Sambangi Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang

Foto Ketum PWI bersama beberapa Perwakilan Lapas Narkotika Cipinang

Jendela Jurnalis, Jakarta -
Awali Kunker di tahun 2023, Ketum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyambangi Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, di Cipinang, Jaktim, DKI Jakarta, Selasa (3/1/23), sekitar jam 12.00 WIB. Kunker tersebut, dalam rangka memenuhi undangan silaturahmi khusus dari Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KaKPLP) Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, M. Khapi, A.Md.IP, S.Sos, MM.

Pertemuan silaturahmi tersebut, diagendakan di siang hari oleh pihak Lapas, karena sembari berbincang-bincang, juga sekalian makan siang. Dalam pertemuan silaturahmi itu, Ketum PPWI ditemani beberapa Anggotanya, antara lain Wakil Bendahara I PPWI, Winarsih, S.Pd dan PPWI DKI Jakarta, Edwin Waturandang.

Sementara itu, dari pihak Lapas Narkotika Cipinang, selain KaKPLP, terlihat hadir Kasi Adm Kam, Heri Purnomo, SH dan beberapa jajarannya. Khapi pada pertemuan itu, sekaligus mewakili Kalapas Narkotika Cipinang.

Foto Ketum PPWI bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KaKPLP) Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, M. Khapi, A.Md.IP, S.Sos, MM

Dalam acara Maksi dan bincang-bincang santai tersebut, Khapi menyampaikan beberapa program kegiatan di Lapas Narkotika Cipinang. KaKPLP yang murah senyum itu, juga bercerita tentang suka-duka dalam melaksanakan tugas dan tanggung-jawab kepada seluruh Warga Binaan, dengan karakter yang berbeda-beda.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, kata Khapi, pihaknya menilai, peran media sangat dibutuhkan.

"Media sangat diperlukan, untuk membantu mengekspos kegiatan-kegiatan positif yang sudah dilakukan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta selama ini, ke publik," ungkapnya, Selasa, 3 Januari 2023.

Sementara itu, Wilson Lalengke, yang merupakan Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 mengatakan, bahwa publikasi kegiatan sangat membantu inseminasi informasi dan merubah opini publik tentang Lapas dan Rutan. Lapas dan Rutan bukan lagi tempat yang menyeramkan, akan tetapi tempat yang menyenangkan, sebagai Sekolah Kehidupan, untuk melatih Warga Binaan, dalam menghadapi persoalan-persoalan hidup.

"Lapas dan Rutan adalah tempat yang sangat menyenangkan, tempat yang bisa digunakan semua orang, sebagai 'Sekolah Kehidupan'. Disinilah kita berlatih menghadapi persoalan-persoalan hidup, yang mungkin berbeda sekali keadaannya, ketika kita berada di luar sana," tutur Wilson Lalengke.

Lulusan Pasca sarjana Bid. Studi Applied Ethics dari Utrecht University, The Netherlands dan Linkoping University, Sweden ini berharap, pertemuan silaturahmi dengan pihak Lapas Narkotika Cipinang, bermanfa'at bagi semua pihak.

"Apa yang telah menjadi bagian dari diskusi-diskusi kecil kita di pertemuan silaturahmi ini, kiranya dapat memberikan manfa'at, baik untuk Warga Binaan, maupun bagi pembangunan Bangsa dan Negara, termasuk juga masyarakat umum di luar sana," jelas Wilson Lalengke.

Selain membicarakan perihal kolaborasi antara PPWI sebagai media dengan Lapas Cipinang dalam program kegiatannya, Ketum PPWI, Wilson Lalengke, juga secara sekilas membahas perihal organisasi Persaudaraan Mantan Tahanan (PERMATA) yang sedang dalam proses penyiapan legalitas struktur kepengurusannya. Hal tersebut disambut baik M. Khapi dan Heri Purnomo.

"Adanya organisasi semacam PERMATA ini, akan sangat banyak membantu kami para pengelola Lapas dan Rutan, dalam membina dan mempersiapkan Warga Binaan kami, menghadapi kehidupan barunya seusai menjalani proses pembinaan di sini," ujar Khapi.

Di akhir pertemuan, Ketum PPWI menyerahkan Plakat Penghargaan, sebagai tanda kenang-kenangan terjalinnya silaturahmi antara PPWI dengan Lapas Narkotika Klas II Cipinang Jakarta, kepada pihak Lapas yang diterima oleh M. Khapi, didampingi Heri Purnomo. Dalam penyampaiannya kepada media usai pertemuan, Khapi mengatakan, bahwa pertemuan tersebut merupakan awal kolaborasi yang sangat luar biasa, antara media dan Lapas. Antara lain, untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat umum, bahwa Lapas memiliki banyak program yang bermanfa'at bagi Warga Binaan.

"Pertemuan ini sangat penting, karena media merupakan partner strategis bagi kami, untuk memberikan informasi kepada masyarakat umum, terkait program pembinaan kepribadian, ketrampilan hidup dan kemandirian Warga Binaan kami," pungkas M. Khapi. (Red/AP)

IMG-20230105-WA0012

Resmikan Masjid Al-Danish, Kapolres Karawang: Terima Kasih kepada Seluruh Pihak yang Telah Berkontribusi

Foto saat Kapolres melakukan gunting pita

Jendela Jurnalis, Karawang -
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, SH, SIK, MH, CPHR, meresmikan Masjid Al-Danish, Senin (2/1/23), bertempat di Polsek Klari, Kec. Klari. Masjid Al-Danish diprakarsai Pak Jimmy, Perusahaan di wilayah Klari, Tokoh masyarakat dan Ulama, serta seluruh masyarakat Klari.

"Semua ini akan menjadi ladang amal kita semua," ujar Kapolres, di hadapan tamu dan awak media.

Selain dihadiri Kapolres Karawang dan PJU Kapolres Karawang, turut pula dihadiri Kapolsek Klari, Kompol Hidayat, SH; mantan Kapolsek Klari, Relisman Nasution; Wakapolsek Klari, Marjani; Mantan Kapolsek Klari, Ricky; Muspika Klari, Camat Klari, Koramil Klari, ulama, Tokoh Masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Foto saat penandatanganan prasasti peresmian

Dalam sambutannya, Aldi merasa bangga, dengan idzin Allah swt, pembangunan Masjid Al-Danish telah rampung. Dan bertepatan dengan Ultah Kapolsek Klari ke-50, Masjid Al-Danish diresmikan.

"Syukur alhamdulillah, pembangunan Masjid Al-Danish telah selesai. Saya selaku Kapolres Karawang, merasa bangga dan berterima kasih kepada para Kapolsek terdahulu dan seluruh pihak yang telah berkontribusi, dalam pembangunan Masjid Al-Danish," tutur Kapolres.

Sementara itu, berdasarkan pantauan awak media, kondisi di lapangan lancar. Menurut Panit Lantas Polsek Klar, IPDA Richie Suharyadi, SH yang mengamankan jalur, situasi Lalin, ramai lancar.

"Alhamdulillah, untuk jalur Lalin, di Klari ramai lancar, tidak ada kendala kemacetan atau apapun. Semuanya berjalan lancar dan baik," tutupnya. (Red/AP)