Jendela Nasional

IMG-20230331-WA0018

Peradi Pergerakan Jaksel Menilai, Laporan Terhadap Ketum IPW Sebagai Upaya Kriminalisasi Peran Serta Masyarakat

Ketum IPW, Teguh Sugeng Santoso (kiri) dan Ketua DPC Jaksel dari Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan), Fatiatulo Lazira, S.H (kanan)

Jendela Jurnalis, Jaksel -
Ketum IPW, Sugeng Teguh Santoso atau biasa disapa STS, melaporkan dugaan Tipikor yang dilakukan oleh salah satu Wamen ke KPK. Atas laporannya, STS justru dilaporkan balik, dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, di Bareskrim Polri.

Ketua DPC Jaksel, Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan), Fatiatulo Lazira, S.H menilai, bahwa tindakan melaporkan pelapor yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana termasuk Tipikor, berpotensi menciptakan ketakutan-ketakutan masyarakat, untuk mengungkap kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa itu (extra ordinary crime).

"Pelaporan terhadap Ketum IPW, berpotensi menjadi preseden buruk, tidak hanya dalam pengungkapan kasus-kasus dugaan Tipikor, melainkan juga dugaan tindak pidana pada umumnya. Masyarakat akan takut dilaporkan balik, bilamana melaporkan adanya dugaan tindak pidana", kata Fati Lazira.

Fati pun menerangkan, bahwa tindakan melaporkan dugaan Tipikor, adalah hak dan merupakan bagian dari bentuk peran serta masyarakat, yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 41 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2021 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tentang Pemberantasan Tipikor mengatur, bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan Tipikor, termasuk hak untuk memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi Tipikor, dengan berpegang teguh pada asas-asas hukum yang berlaku.

Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) PP No. 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor dijelaskan, bahwa peran serta masyarakat adalah keikutsertaan secara aktif masyarakat, dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan Tipikor, yang dilakukan baik orang perseorangan maupun kelompok orang, antara lain LSM dan Ormas.

"Oleh karena itu, kami meminta, agar Bareskrim Polri menghentikan proses tindak lanjut atas laporan terhadap STS," desaknya.

KPK Wajib Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pelapor

Hal senada diungkapkan Adv. Doris Manggalang Raja Sagala, S.H. Ia menuturkan, bahwa KPK memiliki kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pelapor, dalam setiap dugaan tindak pidana, termasuk Tipikor.

"Perlindungan hukum dimaksudkan, untuk memberikan rasa aman terhadap pelapor. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD tahun 1945, yang berbunyi: Bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," terangnya.

Doris juga menerangkan, bahwa Pasal 15 UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30/2002 tentang KPK mengatur, bahwa KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan, ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya Tipikor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia pun mendorong KPK, agar melaksanakan kewajiban hukum, untuk memberikan perlindungan terhadap STS, selaku pelapor dalam dugaan Tipikor, termasuk berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, untuk menghentikan proses tindak lanjut atas laporan terhadap Ketum IPW itu, serta LPSK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (4) PP 43/2018. (Red/AP)*

IMG-20230327-WA0010

Surat Terbuka untuk Presiden dan Para Pemimpin Indonesia

Surat terbuka dari Maman Supratman (foto kanan : AKBP Dody Prawiranegara

Jendela Jurnalis, Jakarta –
Keluarga salah satu terdakwa dalam kasus pidana narkotika Teddy Minahasa, mengirimkan surat kepada jaringan media di tanah air, berisi permohonan kepada Presiden RI dan beberapa Pejabat Tinggi lainnya, Minggu, 26 Maret 2023. Keluarga yang mengatas-namakan orang tua dari AKBP Dody Prawiranegara itu, adalah Maman Supratman dan Sri Wahyuningsih. Sebagaimana diketahui, Dody adalah seorang Anggota Polri, yang tersangkut kasus kepemilikan dan penjualan narkoba jenis sabu, yang saat ini sedang disidangkan di PN Jakbar.

Berikut ini disalin-tuliskan secara lengkap, isi Surat Terbuka, tertanggal 25 Maret 2023 dimaksud. Semoga dapat mencapai maksud dan tujuannya, diketahui oleh Presiden RI, Jokowi, bersama jajarannya dan masyarakat umum, untuk kemudian dapat direspon sebagaimana mestinya oleh para pihak terkait.

Jakarta, 25 Maret 2023

Kepada Yth.

  1. Presiden RI;
  2. Menkopolkumham;
  3. Menkumham;
  4. Kapolri;
  5. Jaksa Agung RI;
  6. YM-MH PN Jakbar.

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Kami Maman Supratman dan Endang Sri Wahyuningsih, selaku Ayah dan Ibu dari AKBP Dody Prawiranegara, sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana No. Reg: 97/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Brt.

Kami mengirimkan surat terbuka ini, karena kami sudah merasa putus asa dalam menghadapi proses hukum yang berlangsung saat ini, dimana putra kami AKBP Dody Prawiranegara, sudah banyak membantu membuka seterang-terangnya proses Lidik, pemeriksaan perkara ini, baik dalam BAP maupun di persidangan, namun permohonan kami masih belum mendapatkan jawaban, terkait dengan status anak kami AKBP Dody Prawiranegara sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang membantu pihak Gakkum, untuk membantu membuka terang perkara ini.

Puta kami sudah menyampaikan peristiwa demi peristiwa yang telah terjadi secara jujur, jelas, terperinci dan sesuai dengan fakta yang sesungguhnya terjadi.

Selalu ada rasa takut dan rasa khawatir kami sebagai orang tua, yang dimana saat ini putra kami, seorang ayah yang mencari nafkah untuk keluarganya, sedang berjuang dengan kejujurannya, melawan atasannya yang telah memerintahkan, menekan dan memaksa putra kami, untuk menjalankan perintah yang tidak benar dan kini atasan tersebut masih berpangkat Jenderal, tidak ada kekuatan bagi putra kami seorang AKBP, untuk melawan Jenderal Bintang 2, selain dukungan dari Bapak-bapak yang terhormat, serta masyarakat yang masih menghargai kejujuran putra kami. Apalagi Teddy Minahasa, sempat melakukan intervensi terhadap kami pihak keluarga, untuk memaksa AKBP Dody Prawiranega bergabung dengan Teddy Minahasa, agar dapat melindungi Teddy Minahasa dari tindak pidana yang dilakukannya. Tapi, kami dan AKBP Dody Prawiranegara, menolak perintah Teddy Minahasa tersebut, kami sangat menginginkan anak kami untuk mengungkap perkara yang melibatkan Teddy Minahasa tersebut dengan penuh kejujuran dan hal itulah yang dilakukan anak kami sepanjang proses persidangan berlangsung.

Kami sangat berharap kepada Bapak-bapak semua, dapat memberikan perhatian khusus terhadap proses persidangan yang sedang dilaksanakan, serta mempertimbangkan pemberian status JC untuk putra kami. Entah kepada siapa lagi kami bisa memohon sedikit keadilan ini, karena kami hanya masyarakat biasa yang memohon keadilan kepada Pemimpin-pemimpin Negara ini, untuk menegakkan keadilan. Selain itu, kami juga memohon keadilan dan perlindungan dari Pemangku Jabatan di Negeri ini.

Sekiranya Surat Terbuka ini, kami harap sampai kepada Bapak-bapak yang kami hormati, kami memohon dan meminta dengan sangat, agar Bapak-bapak dapat bertindak secara bijaksana, untuk memenuhi dan mengabulkan permohonan kami, agar putra kami ditetapkan sebagai JC dalam perkara ini.

Kami beserta keluarga, akan tetap dan terus menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini, di PN Jakbar.

Demikian Surat Terbuka ini kami tulis dan sampaikan dari hati yang terdalam, untuk kami tujukan kepada Presiden RI; Menkopolkumham; Menkumham; Kapolri; Jaksa Agung RI; YM-MH PN Jakbar.

Atas kesempatan yang diberikan ini, kami ucapkan terima kasih.

Kami yang bermohon,

Tertanda

Maman Supratman

Catatan:
Copy Surat Terbuka ini, ada pada Sekretariat PPWI Nasional. (Red/AP)*

IMG-20230322-WA0031

Kejutan PDB, Hilirisasi dan Peran BUMN

Rizal Calvary Marimbo

Jendela Jurnalis, Jakarta –
Oleh: Rizal Calvary Marimbo

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, perekonomian Indonesia pada tahun 2022 berhasil tumbuh sebesar 5,31 persen dibanding tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Perekonomian domestik tahun 2022 berhasil tumbuh, berkat tingginya pertumbuhan pada triwulan IV-2022, yang naik 5,01 persen (yoy).

Pertumbuhan ini jauh lebih tinggi dari angka pre-Covid-19, yang rata-rata sebesar 5 persen sebelum pandemi. Meski sempat mencatat pertumbuhan negatif saat diterpa badai pandemi Covid-19 pada tahun 2020, perekonomian nasional terus menunjukkan resiliensi dan beranjak pulih lebih cepat satu tahun kemudian.

Dari sisi permintaan (demand), mayoritas komponen pengeluaran pada Kuartal IV-2022, tumbuh cukup kuat. Didukung windfall komoditas unggulan, ekspor mampu tumbuh double digit, yakni mencapai 14,93 persen (yoy). Sementara itu, impor tumbuh sebesar 6,25 persen (yoy) dengan didorong oleh kenaikan impor barang modal dan bahan baku. Kontributor utama dari PDB adalah konsumsi. Sektor konsumsi ini tumbuh 4,48 persen yoy.

Namun yang menarik adalah, untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia berdiri, peran dari investasi atau PMTB (Pembentukan Modal Tetap Bruto) sangat signifikan dalam pembentukan PDB. Yakni investasi tumbuh sebesar 3,33 persen. Dari sisi supply, peran investasi sangat terlihat dalam pembentukan PDB di atas.

Seluruh sektor lapangan usaha mengalami pertumbuhan positif di Triwulan IV-2022. Sektor transportasi dan pergudangan, menjadi sektor dengan pertumbuhan tertinggi, yakni sebesar 16,99 persen (yoy) diikuti oleh sektor akomodasi dan makanan, minuman yang tumbuh sebesar 13,81 persen (yoy) yang didorong oleh peningkatan mobilitas masyarakat, serta peningkatan kunjungan Wisatawan baik Mancanegara maupun Wisatawan Nusantara.

Jika disimak, capaian PDB 2022 di atas, merupakan rebound yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia. Mengingat, sebelumnya Indonesia sempat mengalami pertumbuhan PDB yang minus atau resesi akibat pandemi Covid-19. Covid-19 telah meluluh-lantakkan sendi-sendi perekonomian Indonesia, utamanya dari sisi konsumsi. Konsumsi merupakan tulang punggung (backbone) PDB nasional selama ini. Selama Covid-19, konsumsi tak bisa menjadi andalan utama pertumbuhan.

HILIRISASI

Maka, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, Pemerintah mendorong sektor investasi. Sebab, dengan iklim bisnis yang subur, maka sisi demand dan supply perekonomian akan menjadi bergairah. Investasi sendiri merupakan akar dari segala upaya, demi memulihkan dan menumbuhkan perekonomian di Indonesia, apalagi di tengah pandemi.

Membaiknya perekonomian Indonesia itu, ditopang oleh data investasi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Lembaga ini mencatatkan realisasi investasi Indonesia sepanjang tahun 2022 telah melampaui target, yaitu sebesar Rp1.207,2 Triliun, dari Rp901 Triliun di tahun sebelumnya, atau tumbuh 34% secara tahunan.

“Target Bapak Presiden kepada kami sebesar Rp1.200 Triliun, pada awalnya banyak orang yang pesimis terhadap target ini, alhamdulillah, kita mampu mencapai sebesar Rp1.207,2 Triliun, secara yoy tumbuh 34%,” ucap Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia, dalam Konferensi Pers di Jakarta, 24 Januari 2023.

Pendapatan nasional atau PDB, sangat erat kaitannya dengan investasi. Investasi berupa penanaman modal yang meningkat, akan berdampak positif pada proses produksi dalam bisnis yang semakin giat, kemudian juga akan berimbas pada meningkatnya konsumsi rumah tangga. Bahkan, untuk menjadi Negara maju, Indonesia sebaiknya tidak lagi hanya mengandalkan konsumsi dalam PDB-nya. Indonesia sudah harus mengandalkan investasi. Sebab, di Negara-negara maju, investasi menjadi penopang utama PDB mereka.

BUMN & HILIRISASI

Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM, terus mendapat target menaikkan investasi nasional setiap tahun. Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah meluncurkan peta jalan Hilirisasi Investasi Strategis (HIS) yang mencakup delapan sektor prioritas. Selain itu, Pemerintah menetapkan sebanyak 98 Proyek Peta Peluang Investasi 2020-2022.

Dengan Kementerian dan Lembaga, Kementerian Investasi/BKPM berkoordinasi dengan Kementerian BUMN, untuk mendorong realisasi investasi. Pasalnya, peran BUMN sangat strategis dalam mendorong realisasi investasi nasional.

Saat ini, jumlah BUMN sebanyak 142 Perusahaan, dengan total aset Rp9.000 Triliun, dengan bidang usaha beraneka ragam. Total aset BUMN tersebut, jauh melebihi aset Super Holding Company Temasek (Singapura) yang hanya bernilai Rp1.112,59 Triliun dan Khazanah (Malaysia) hanya sebesar Rp463,59Triliun.

Setiap tahun, kontribusi BUMN atas perekonomian Negara, terus meningkat tajam. Menteri BUMN, Erick Thohir menyebut, laba BUMN hingga Kuartal III-2022 mencapai sebesar Rp155 Triliun, atau meningkat 154 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2021, yang senilai Rp61 Triliun. Kinerja positif ini, turut meningkatkan kontribusi BUMN terhadap pendapatan Negara berupa pajak, dividen dan Pendapatan Negara Bukan (PNBP) sebesar Rp68 Miliar, yakni dari Rp1.130 Triliun (periode 2017 sampai 2019) menjadi Rp1.198 T (2020 hingga Kuartal III-2022).

Di samping itu, BUMN juga berkontribusi untuk perekonomian nasional, melalui pengeluaran operasional dan capital expenditure-nya. Pengeluaran tersebut menyumbang terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, dari sisi konsumsi dan investasi.

PERAN BUMN

Semakin ke sini dunia semakin terbuka, menuntut liberalisasi, deregulasi, ternyata dengan situasi idiologi ekonomi dunia semacam itu, peran BUMN untuk mengamankan kepentingan ekonomi suatu Negara tidak mengecil, apalagi dibilang terpinggirkan. Semakin lama semakin besar dan semakin strategis.

Bahkan, BUMN menjadi alat dan strategi baru bagi Pemerintah, untuk mengamankan kepentingan ekonomi Negara. Negara-negara itu kini memiliki BUMN-BUMN raksasa. Tidak hanya besar atau gendut. Dengan kapasitas super jumbo itu, mereka harus mampu menjalankan tugas. Yakni bertugas mengamankan kepentingan ekonomi Negara. China misalnya, memiliki 70 BUMN raksasa, India 30 BUMN raksasa, Rusia sembilan BUMN, Uni Emirat Arab sembilan BUMN dan Malaysia delapan BUMN raksasa.

BUMN raksasa ini menguasai sektor industri berjaringan, seperti energi, telekomunikasi, transportasi dan perbankan. BUMN di Negara-negara itu terus berkembang dalam beberapa dekade terakhir dan banyak yang mengusasi daftar teratas Fortune 500.

Kembali ke Tanah Air, di dalam peta jalan HIS, Pemerintah telah meluncurkan 8 sektor prioritas, dengan total investasi sebesar USD 545,3 Miliar. Investasi ini melibatkan sebanyak 21 komoditas di sektor mineral, batubara, minyak, gas bumi, perkebunan, kelautan, perikanan dan kehutanan.

Disinilah BUMN, sesuai dengan perintah konstitusi dan UU, memiliki peran untuk terlibat di dalamnya. Sekaligus merupakan peluang besar bagi BUMN, untuk meningkatkan kapasitas bisnisnya, melalui penugasan-penugasan Negara. Saat ini, raksasa-raksasa BUMN kita seperti Mind ID, Pertamina hingga PT. PLN, tengah melibatkan diri dalam Gerakan hilirisasi di atas. (Red/AP)*

Catatan:
Data Diolah Dari Berbagai Sumber

IMG-20230307-WA0007

SEBUMI KSBSI Desak Jokowi Bersikap Tegas Terhadap Kasus Kriminalisasi Romo Paschal

Romo Paschal

Jendela Jurnalis, Jakarta -
Serikat Buruh Migran dan Informal Indonesia afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SEBUMI KSBSI) mengecam keras atas dugaan kriminalisasi warga, yang menimpa Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Chrisanctus Paschalis Saturnus, atau akrab disapa Romo Paschal. Sebagaimana ramai diberitakan, Romo Paschal adalah Tokoh Pejuang Anti Perbudakan dan Perdagangan, yang telah menyelamatkan ratusan warga Indonesia, korban perbudakan dan perdagangan orang.

Saat ini, Romo Paschal sedang dipolisikan oleh Pejabat BIN Daerah Kepri, Bambang Panji Prianggoro, ke Mapolda Kepri, pada 17 Januari 2023. Karena dia membuat laporan terkait aduan masyarakat ke 12 Instansi Pemerintah, termasuk ke Kepala BIN, terkait kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa prosedur. Dimana, dibalik permainan mafia ini, diduga dibackingi Wakabinda Kepri, Bambang Panji.

Laporan Wakabinda Kepri ini tercatat, pada LP No. LP/B/5/1/2023/SPKT/Polda Kepri, pada 17 Januari 2023. Kemudian Ditreskrimum Polda Kepri sedang memproses laporan tersebut, dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor. Pasalnya, Romo Paschal dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.

Yatini Sulistyowati, Ketum DPP SEBUMI KSBSI, mengatakan rasa prihatin terkait masalah hukum yang menimpa Romo Paschal. Sebab, persoalan ini juga bukan hanya dialami dirinya saja, ketika melawan kejahatan mafia PMI. Karena banyak aktivis PMI yang melakukan advokasi korban perdagangan orang, sering mengalami intimidasi, termasuk kepada keluarganya.

“Pada 2015, ketika saya sedang melakukan advokasi korban perdagangan orang (PMI) di NTT, saya juga pernah mengalami intimidasi. Termasuk ada Polisi yang membantu para korban ini, justru diseret ke meja hijau, karena membela si korban,” ucapnya, saat diwawancarai melalui seluler, Sabtu (18/3/23).

Dia menilai, penegakkan hukum di Indonesia terkait memberantas perdagangan orang, sangat lemah. Karena, banyak Oknum Birokrat dan Gakkum terlibat dalam permainan mafia PMI. Dari calo sampai mafia perdagangan ini, memiliki banyak uang, menyuap para oknum tersebut.

“Tak hanya melakukan bisnis perdagangan orang, para mafia perdagangan orang ini juga terlibat dalam bisnis organ tubuh, narkoba dan perjudian. Jadi, kita memang butuh ketegasan hukum, bukan sekadar wacana dalam memberantas permainan keji ini,” ucap Yatini.

Tegasnya, Yatini meminta Presiden Jokowi, bersikap tegas memberantas mafia perdagangan orang. Pasalnya, UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama ini tidak konsisten dijalankan di tengah masyarakat. Termasuk, SEBUMI KSBSI mendesak Presiden Jokowi, untuk bertindak tegas terhadap para Wasgakkum, yang memanfa'atkan mafia PMI.

“Prosedur yang dibuat Romo Paschal, itu sudah benar. Dia mempunyai kewajiban sebagai Ketua KKPPMP, untuk melaporkan ke 12 Instansi Pemerintah dan Kepala BIN. Karena mendapat aduan masyarakat, terkait dugaan mafia PMI. Anehnya, kok sekarang justru dia dilaporkan ke pihak Kepolisian. Padahal, Romo Paschal berjuang atas nama kemanusiaan,” tegasnya.

Kemudian, kata Yatini, Romo Paschal saat menyurati 12 instansi dan Kepala BIN ini, juga pastinya penuh pertimbangan yang matang, juga memahami alur hukumnya. Termasuk, dirinya sudah melakukan investigasi ke lapangan. Karena itu, SEBUMI KSBSI menyampaikan, sikap tegas Presiden Jokowi untuk segera menyikapi kasus hukum yang menimpa Romo Paschal.

“Rencananya SEBUMI KSBSI bersama kawan-kawan lintas aktivis Serikat Buruh Migran lainnya, untuk menyikapi kasus hukum yang menimpa Romo Paschal dan segera menjumpai Komnas HAM. Kami akan melakukan konsolidasi, untuk menyuarakan secara kritis memerangi mafia perdagangan orang,” tegasnya. (Red/AP)*

IMG-20230322-WA0017

Residivis Alvin Lim Koar-koar, Alumni Lemhannas Desak Ditjenpas Benahi Lapas Salemba

Residivis Alvin Lim (tangan terborgol) saat ditangkap Mabes Polri

Jendela Jurnalis, Jakarta -
Residivis Alvin Lim, terpidana 4,5 tahun terkait pemalsuan KTP, baru-baru ini koar-koar melalui penyebaran beberapa Pernyataan Pers-nya yang terkesan menyudutkan Polri, yang kata dia tidak profesional. Selain Polri, Pimpinan LQ Lawfirm itu juga menyebarkan fitnah dan berita bohong terhadap orang-orang yang tidak disukainya, antara lain terhadap Natalia Rusli dan Raja Sapta Oktohari.

Menanggapi fenomena tersebut, Tokoh Pers Nasional, Wilson Lalengke mengatakan, bahwa residivis itu berkemungkinan besar memiliki smartphone dan atau laptop dengan akses internet di dalam penjara.

"Yaa, jika dilihat dari isi beberapa Pernyataan Pers-nya, sangat mungkin dia punya smartphone di Lapas Salemba. Bahkan, mungkin ada laptop dengan akses internet di dalam sana," ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, kepada jaringan media se-nusantara, Jum'at, 17 Maret 2023.

Oleh karena itu, lanjut Wilson Lalengke, dia berharap agar Ditjenpas Kemenkumham dapat segera membenahi secara total Lapas Salemba.

"Lapas Salemba ini selalu bermasalah, dari soal makanan Warga Binaan, Narkoba, Pungli dan sekarang soal residivis Alvin Lim, yang diduga kuat menyimpan Hp dan laptop di kamar tahanan. Ditjenpas harus segera membenahi secara total Lapas itu, termasuk mengevaluasi Kalapas dan jajarannya," ungkap lulusan Pasca Sarjana Bid. Global Ethics dari Birmingham University, England ini.

Dari penelusuran lapangan, ternyata residivis Alvin Lim yang masuk penjara pertama kali karena kasus pidana pengrusakan dan penculikan anak itu, masih aktif berinteraksi di WAG bersama rekan-rekannya.

"Kalapas sudah pasti bocor halus pak. 1000%. Sampai detik inipun, AL masih wa2-an di group media dia kok," ungkap narasumber, yang tidak ingin namanya dipublikasikan.

Narasumber ini juga mengatakan, bahwa Press Release dari residivis Alvin Lim, selalu menggunakan nama dan sosok fiktif. Dia sering menggunakan nama Sugik dan Bambang Hartono, yang dalam Press Release-nya disebut sebagai Humas LQ Lawfirm.

"Saya pastikan, nama Bambang Hartono tidak ada di LQ Lawfirm. Itu nama fiktif, tidak ada orangnya. Kalau Sugik, itu kawan Alvin. Mereka ketemu di penjara saat dia pertama kali masuk jeruji besi. Tapi, kabarnya Sugik ini sudah meninggal lama, namanya masih selalu dipakai untuk kamuflase di publik," tambah narasumber lainnya, yang mengaku sebagai salah satu orang terdekat residivis ini, sebelum yang bersangkutan didepak dari LQ Lawfirm.

Selain meminta agar pihak berwenang membenahi Lapas Salemba, Wilson Lalengke juga menghimbau, agar Alvin Lim yang pernah memberikan bantuan Rp500 ribu kepadanya saat berproses hukum di Lamtim lalu, bisa sedikit meredam gejolak aneh dalam dirinya.

"Penjara itu sesungguhnya dapat menjadi kampus kehidupan, bisa juga jadi tempat ibadah, tempat olahraga, tempat rekreasi dan tempat menjalin silaturahmi yang baik dengan banyak orang di dalam sana. Jangan habiskan waktu untuk memikirkan masalah orang-orang di luar. Sudah ada yang urus Natalia, Oktohari, Henry Surya dan lainnya. Fokuslah untuk membenahi diri sendiri selama di dalam tahanan," tuturnya dengan nada menghimbau.

Kepada teman-teman Wartawan dan media massa di tanah air, Wilson Lalengke yang merupakan Ketum PPWI itu berpesan, agar menjadi Wartawan dan atau Pewarta yang selalu berfikir dan berpihak kepada publik pembacanya. Untuk itu, para Wartawan semestinya tidak menyuguhi publik dengan informasi yang berisi fitnah, bohong, dusta dan tidak berdasarkan fakta lapangan.

"Sayang sekali jika media-media mempublikasikan informasi tentang hal di luar jangkauan narasumber, untuk mengetahui fakta sesungguhnya. Misalnya mempublikasikan Press Release dari residivis Alvin Lim dari dalam penjara, terkait masalah-masalah di luar penjara. Tidak mungkin Alvin Lim bisa memverifikasi informasi yang diterimanya, karena dia tidak bisa keluar untuk melakukan investigasi lapangan," beber Wilson Lalengke.

Apalagi, lanjutnya, Alvin Lim orang hukum. Semua informasi dan pernyataannya harus didasarkan fakta hukum, didasarkan pada data dan dokumen valid yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Alvin Lim mengaku sebagai orang hukum, yang oleh sebab itu dia tidak boleh sembarangan bicara, tanpa dia sendiri punya informasi dan data valid secara hukum. Orang hukum tidak boleh beropini dan berandai-andai. Berbeda dengan Pengamat dan LSM, yang bisa menyampaikan informasi berdasarkan gejala-gejala dan pemikiran orang tentang sesuatu, untuk diuji kebenarannya," tambah Wilson Lalengke, mengakhiri keterangannya. (Red/AP)*

IMG-20230322-WA0016

Polda Banten Sebar Hoax Terkait Penahanan Ibu dan Bayi, Ini Faktanya!

Kiri ke kanan, Ujang Kosasih, S.H., Moch. Ansory, S.H., Sulistyowati, S.H.

Jendela Jurnalis, Banten –
Merespon pemberitaan massif bertajuk Oknum Polda Banten yang tidak berperikemanusiaan karena telah tega menahan ibu dan bayinya di Rutan Polda Banten, Aparat di Polda tersebut mengeluarkan Press Release, yang berisi bantahan atas pemberitaan itu. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang ibu di Banten ditahan bersama bayinya yang masih menyusui, di Rutan Polda Banten, sejak 14 Maret 2023.

Berita terkait dapat dilihat di sini: POLISI TAHAN IBU DAN BAYI GEGARA UTANG-PIUTANG (https://youtube.com/shorts/OfRaEt3hjqs?)

Menurut Keterangan Pers Polda Banten yang ditayangkan beberapa media online, pihak Polda Banten mengakui telah menangkap dan menahan seorang warga berusia 33 tahun berinsial LA, pada Selasa, 14 Maret 2023. Namun mereka tidak mengakui, bahwa anak bayinya yang berusia 1,5 tahun, dibawa serta dan ikut dikerangkeng ke dalam tahanan.

“Pada malam harinya datang suami tersangka tersebut, dengan membawa anaknya yang berusia sekitar 1,5 tahun, untuk bertemu ibunya. Atas dasar kemanusiaan, kemudian Petugas Dit Tahti memberikan kesempatan untuk anak tersebut, bertemu dengan ibunya di ruang pelayanan besuk tahanan.” Demikian pernyatan Polda Banten, sebagaimana dikutip dari media Tren5.co.id.

Menanggapi Siaran Pers tersebut, Kuasa Hukum keluarga LA, Adv. Moch. Ansory, S.H naik pitam dan mengatakan, bahwa informasi dari Polda Banten itu adalah bohong besar. Presiden Perkumpulan Pengacara Republik Indonesia (PPRI) ini dengan mengaskan, bahwa Siaran Pers Polda Banten itu tidak benar atau hoax.

“Berita Siaran Pers Polda Banten itu tidak benar atau hoak!” cetus Ansory, dengan mimik wajah marah.

Selanjutnya, pria paruh baya itu menjelaskan kronologi, ketika dirinya mendatangi Polda Banten, pada tanggal 15 Maret 2023.

“Saat saya datang ke Rutan Polda Banten, tanggal 15 Maret 2023, sekitar pukul 11.30 WIB, justru terlebih dahulu menghadap Petugas Piket dan menanyakan, apakah benar ada seorang bayi bersama ibunya di Rutan ini dan dijawab oleh Petugas Piket ‘kami hanya dititipi Penyidik Reskrimsus Polda Banten Pak, coba klarifikasi ke lantai tiga’. Dan, memang benar ada seorang bayi yang sedang menangis meraung-raung, mungkin gerah kepanasan ditempatkan di ruang yang sangat sempit dan banyak orang, persis di sebelah sel Rutan Polda Banten,” beber Advokat yang getol membela warga konsumen yang terdzholimi oleh para Pengusaha Leasing itu.

Berdasarkan fakta yang dilihat dan didengarnya sendiri, Ansory memastikan bahwa bayi berusia 1,5 tahun itu, benar-benar ditahan bersama ibunya di Rutan Polda Banten.

“Jadi, tidak benar berita Siaran Pers Polda Banten yang mengatakan ‘namun tiba-tiba pada malam harinya, Pensehat Hukum bersama suami tersangka, datang membawa anak untuk mengunjungi tersangka, mengingat membawa anak di bawah umur, pengunjung diterima oleh Penjaga Tahanan di ruang Staf, namun seketika Pengacaranya meningalkan tempat dan selanjutnya suami tersangka juga keluar ruangan, sehingga anak tersebut ditinggalkan sendirian’. Hal ini bohong besar,” tegasnya.

Oleh karena Oknum Polda Banten telah melakukan pelanggaran dengan menyebarkan berita bohong dan rekayasa kronologi kejadian, demikian Moch. Ansory, pihaknya akan mengadukan oknum tersebut ke Divpropam, untuk diproses.

“Pembicara yang mengeluarkan Siaran Pers itu harus diperiksa Propam, atas berita hoak yang ditulis media Realitas News itu,” katanya mengakhiri penjelasannya, Sabtu, 18 Maret 2023.

Sekaitan dengan Siaran Pers Hoax Polda Banten itu, Tim Penasehat Hukum PPWI, Adv. Ujang Kosasih, S.H menyatakan, sangat prihatin dengan mentalitas Aparat di Polda Banten.

“Sudah jelas-jelas arogan dengan menahan ibu dan bayinya secara sewenang-wenang di Rutan, masih juga membuat kebohongan, mengarang cerita dusta, setelah ramai dikritik media se-nusantara. Memangnya orang se-Indonesia ini bodoh semua dan bisa dibodoh-bodohi, dibohongi, dikibuli. Saya sangat prihatin dengan mental, karakter dan moralitas buruk para Oknum Aparat Polisi itu,” ucap Advokat kelahiran Banten ini, dengan nada kesal. (Red/AP)*

IMG-20230322-WA0009

Jelang Evaluasi Pj Kepala Daerah, Mendagri Perlu Evaluasi Posisi Sekjen Kemendagri

Ade Mardiansyah, S.H, MH

Jendela Jurnalis, Jakarta -
Praktisi hukum Ade Mardiansyah, S.H, M.H berharap, Mendagri Tito Karnavian mengevaluasi kembali posisi Suhajar Diantoro sebagai Sekjen Kemendagri, mengingat rekam jejaknya yang kurang baik, saat dirinya menjabat Rektor IPDN. Hal itu, ujar Advokat yang vokal ini, juga terkait dengan adanya proses evaluasi terhadap sejumlah Pj Kepala Daerah, yang saat ini sudah menjabat hampir setahun.

Sebagaimana diketahui, Sekjen Kemendagri termasuk Anggota Tim Evaluasi Pj Kepala Daerah. Evaluasi ini akan menentukan, apakah yang bersangkutan layak diperpanjang jabatannya atau tidak.

Menjelang masa evaluasi jabatan Pj Kepala Daerah ini, sejumlah pihak telah mengingatkan, bahwa proses evaluasi ini rawan dengan kasus penyuapan. Sejumlah kalangan pun, bahkan meminta KPK melakukan pengawasan ketat terkait proses evaluasi para Pj Kepala Daerah, untuk mencegah adanya tindak penyuapan.

"Pengawasan yang ketat ini, untuk mencegah terjadinya tindak penyuapan," tandas Ade Mardiansyah, di Jakarta, Kamis (16/3/23).

Masyarakat berharap, proses evaluasi Pj Kepala Daerah ini benar-benar bersih dari praktek koruptif. Banyak pihak meragukan integritas Tim Evaluasi ini, karena ada oknum yang memiliki catatan (track record) yang kurang baik. Misalkan, Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro.

Siapakah sosok Suhajar Diantoro? Dia adalah mantan Rektor IPDN. Dia dicopot sebagai Rektor IPDN oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, dari jabatannya pada tahun 2015 lalu, karena diduga terlibat kasus suap.

Suhajar Diantoro sendiri, dilantik menjadi Rektor IPDN pada tahun 2013, untuk periode hingga tahun 2017, oleh Mendagri yang saat itu masih dijabat oleh Gamawan Fauzi. Namun pada tahun 2014, namanya sempat terseret kasus dugaan suap mahasiswa baru IPDN, yang membuat dia dipanggil oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.

Dalam pemberitaan Kantor Berita Antara, tertanggal 6 November 2014, Mendagri Tjahjo Kumolo disebutkan, memerintahkan Itjen Kemendagri, untuk memanggil Rektor IPDN, Suhajar Diantoro, dalam dugaan kasus suap mahasiswa baru Perguruan Tinggi ini.

"Saya sudah menerima laporan terkait berbagai macam hal, yang menyangkut Rektor IPDN kita. Tolong dipanggil Rektor itu, (dan) siapa saja yang mengetahui (kasus tersebut). Sabtu (8/11/14) atau Senin depan (10/11/14) bisa tolong dipanggil Rektor IPDN," kata Tjahjo, seperti dikutip antaranews.com.

Usai dicopot dari jabatan Rektor IPDN, Suhajar Diantoro, lalu menjadi Staf Ahli Bid. Pemerintah Kemendagri. Kemudian saat Mendagri dijabat Tito Karnavian, Suhajar dilantik sebagai Sekjen Definitif Kemendagri, pada 10 Maret 2022.

Kasus suap itu mencuat, ketika salah seorang orang tua siswa di Tanjungpinang, Kepri, Andi Cori Patahudin, membeberkan pemberian 10 ribu Dolar AS kepada Suhajar, yang saat itu Rektor IPDN, sebagai jaminan untuk memuluskan anaknya masuk ke institut itu, pada 2014 lalu. Andi Cori merasa ditipu dan dimanfa'atkan Suhajar, yang memberikan janji-janji akan dapat memasukkan anaknya sebagai Praja IPDN.

Dia mengaku, pemberian uang itu, dilakukan dirinya langsung kepada Suhajar, di sebuah Mall di Jakarta, saat bertemu denganya pada Agustus 2014 lalu. Dan saat itu, Suhajar juga sempat menanyakan nilai rata-rata UN anaknya dan menganjurkan agar anaknya mengikuti psikotest, sebagai persiapan masuk seleksi IPDN.

"Saya berbincang banyak dengan dia dan saya bilang, kalau nilai rata-rata anak saya 8,7, hingga dia mengiyakan dan saya serahkan uang 10 ribu Dolar," ujar Andi Cori kepada Wartawan.

Namun dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa IPDN 2014, dari 26 orang kuota yang ditetapkan untuk Kepri, ternyata anaknya tidak lolos. Terus terang, kata Andi Cori, dirinya sangat kesal dengan tidak lulusnya anaknya dan ketika Rektor IPDN itu dihubungi, malah Ponselnya tidak aktif.

Andi Cori mengatakan, jika dari keseluruhan soal yang diuji, dikatakan dapat diisi dan dijawab oleh anaknya. Hanya satu soal yang tidak bisa dijawab, hal itu juga menyangkut umur dirinya, sebagai bapak dari calon mahasiswa.

"Mengenai pelaksanaan seleksi ini, juga pernah saya pertanyakan pada Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan. Namun jawaban mereka beralasan, jika penerimaan mahasiswa IPDN ini, sudah diawasi oleh KPK," ujarnya bercerita.

Selain itu, Andi Cori juga mengaku, sempat berusaha ke Kampus IPDN Jatinangor, guna menemui Suhajar. Namun selama dua hari dirinya menginap disana, Suhajar tidak dapat ditemui, dengan alasan sedang berada di luar daerah.

"Selanjutnya, setelah beberapa kali saya hubungi, Suhajar mengajak bertemu di Jakarta, berjanji akan meloloskan anak saya pada penerimaan IPDN berikutnya. Sedangkan masalah uang 10 ribu Dolar, dijanjikan akan dikembalikan," bebernya. (Red/AP)*

IMG-20230318-WA0002

Pengurus Walet Basura Karawang Hadiri Munas di Sumedang dan Tandatangani Deklarasi Pemanah Tradisional Nusantara

Ketua Walet Basura Karawang saat akan menandatangani deklarasi Pemanah Tradisional Nusantaa

Jendela Jurnalis Sumedang -
Dalam rangka mempererat tali silaturahmi serta memperkuat kepengurusan, Walet Basura Nusantara menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke 1 di Srimanganti, Karaton Sumedang Larang, Sumedang, Jawa Barat pada 17 s/d 19 Maret 2023.

Dalam kegiatan Walet Basura Nusantara yang diketuai oleh Bunda Ully Sigar tersebut, yang juga tak lain adalah Kakak dari Artis terkenal Paramitha Rusady pun mendapatkan antusiasme dari Jajaran Pengurus Walet Basura Karawang yang turut serta dan aktif dalam rangkaian Munas yang digelar selama 3 Hari tersebut.

Bahkan, H. Oo Nurrohman selaku Ketua Walet Basura Karawang bersama delegasi diseluruh Nusantara turut menandatangani nota kesepahaman serta Deklarasi Pemanah Tradisional Nusantara menggelar rapat pembentukan aturan kompetisi panah tradisional Sumedangan serta Jamparingan.

Artis Cantik Paramitha Rusady yang menjadi Icon Walet Basura saat berfoto bersama Srikandi Walet Basura Nusantara

Tak hanya itu, Jajaran Pengurus Walet Basura Karawang pun ikut dalam agenda program pelestarian alam dan lingkungan hidup di lokasi lainnya selain di titik lokasi Munas.

Kepada Jendela Jurnalis, Oo Nurrohman menuturkan bahwa segala aspek yang jadi point dalam agenda munas tersebut sangatlah penting dalam mendorong pelestarian alam maupun kesenian tradisional.

"Dalam agenda Munas ini, segala aspek yang jadi point dalam agenda munas ini sangatlah penting, salah satunya dalam mendorong pelestarian alam maupun kesenian tradisional, memperkuat silaturahmi, serta mempersiapkan program kerja kedepannya," tutur Pria yang akrab disapa Jio tersebut.

Oo Nurrohman juga berharap agar kedepannya program-program dari hasil Munas dapat diterapkan di Karawang, serta dapat bekerjasama dan didukung oleh Dinas terkait.

"Semoga hasil dari Munas ini kedepannya bisa kita terapkan juga di Karawang secara khusus, salah satu programnya yaitu menerapkan atau mengadakan pelatihan panah tradisional di tingkat sekolah, saya berharap agar kedepannya juga Dinas terkait dapat mendukung upaya kita dalam melestarikan kebudayaan," harapnya.

Foto bersama usai penandatanganan Deklarasi Pemanah Tradisional Nusantara

Lebih lanjut, Nunu Nugraha selaku Sekretaris Jendral Walet Basura Karawang menerangkan bahwa dalam program jangka panjang Walet Basura, semuanya adalah implementasi dari kecintaan manusia terhadap alam, serta warisan kebudayaan yang ada di Nusantara.

"Sepanjang kegiatan dalam munas ini, banyak membahas serta merancang program jangka panjang, dan semuanya adalah implementasi dari kecintaan kami terhadap pelestarian alam, juga warisan budaya yang ada diseluruh penjuru Nusantara," terangnya.

Dalam rangkaian Munasnya, Walet Basura juga membentuk Divisi dalam merancang aturan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan untuk Kompetisi Olahraga Tradisional berupa Panahan.

Sekitar ratusan peserta dari berbagai pelosok turut mewarnai agenda Munas tersebut, diantaranya ada dari Provinsi Bangka Belitung, Banten, dan beberapa delegasi lainnya yang tergabung dalam Walet Basura Nusantara. Bahkan acara menjadi lebih akrab dan meriah dengan kehadiran Paramitha Rusady yang memang didaulat menjadi Icon Walet Basura Nusantara. (Pimred).

IMG-20230316-WA0018

Kapolres Jakbar Takut Tangkap Natalia Rusli? Seharusnya Kapolres Tuntut Pencemaran Nama Baik

Foto Ketum PPWI saat melayat atas meninggalnya Ibunda Natalia Rusli di Grand Heaven

Jendela Jurnalis, Sorong -
Beberapa media, antara lain kasuaritv.com, menyebarkan berita bohong yang menyatakan, bahwa Kapolres Jakbar takut menangkap Natalia Rusli, yang disebut melenggang di depan matanya. Berita yang mengutip informasi dari Napi pemalsuan KTP, Alvin Liem itu, telah beredar sejak Sabtu, 4 Maret 2023 lalu.

Menurut Alvin, yang saat ini mendekam di Lapas Salemba, Jakpus, Natalia Rusli berada di Jakarta, tepatnya di Rumah Duka Grand Heaven, menunggui jenazah Ibundanya, yang wafat pada Sabtu, 4 Maret 2023. Segelintir media peliharaan Pimpinan LQ Lawfirm itu, menelan mentah-mentah dan menayangkan release dari sang terpidana 4,5 tahun itu, di media masing-masing.

Berita terkait dapat dibaca disini: DPO NR di Depan Mata, Aparat Polres Jakarta Barat Tidak Berani Tangkap (https://www.kasuaritv.com/2023/03/dpo-nr-di-depan-mata-aparat-polres.html)

Menanggapi hal tersebut, berbagai pihak sangat menyayangkan pemberitaan bohong yang tidak sesuai fakta lapangan ini. Ketum PPWI, Wilson Lalengke, misalnya mengatakan, bahwa semestinya rekan-rekan media melakukan penelusuran informasi terlebih dahulu, sebelum menayangkan sebuah berita, terutama jika informasi itu bersumber dari orang yang diketahui telah melakukan perbuatan pidana.

"Sayang sekali, jika Wartawan dan media menyuguhi publik pembacanya dengan berita bohong. Hal itu sama dengan memberi makan otak publik, dengan informasi sampah dan kotoran yang sangat membahayakan perkembangan pola fikir masyarakat. Semestinya, teman-teman media melakukan penelusuran atas kebenaran informasi, sebelum mempublikasikannya. Apalagi informasi dari Alvin Lim, yang berada dibalik jeruji besi. Bagaimana dia tahu ada Natalia Rusli di Grand Heaven, dia tidak lihat sendiri. Pasti informasinya dari kaki tangan dia, yang sangat mungkin memberikan informasi palsu ke Alvin," jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Wartawan lokal di Sorong, tempat media kasuaritv.com berpusat, Riswandi Panjaitan, justru mendorong, agar pihak Polri mengambil langkah tegas, atas pemberitaan bohong itu.

"Seharusnya Kapolri mengambil tindakan tegas terhadap pemberitaan ini. Media yang memuat berita itu, perlu dimintai klarifikasi tentang kebenaran informasi yang mereka sebarkan. Karena, apabila benar kejadian seperti itu, maka masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap Kepolisian," ujar Panjaitan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Ketum PPWI, Wilson Lalengke, saat dimintai komentarnya tentang hal tersebut, Rabu, 9 Maret 2023 lalu mengatakan, bahwa dirinya hadir langsung melayat Almh. Ibundanya Natalia Rusli. Sebagaimana diketahui, Wartawan senior itu selalu menyempatkan diri, untuk mengunjungi dan melayat ke tempat keluarga Anggota PPWI dan sahabatnya yang sedang berduka.

"Pada saat saya bersama istri dan rekan PPWI dari Sidorajo melayat ke Rumah Duka Grand Heaven, kami tidak melihat Natalia di tempat tersebut, yang ada hanya kelima anaknya saja dan beberapa kerabat, menunggui jenazah Nenek mereka. Jadi, sangat miris melihat perilaku teman-teman media yang tidak memiliki perasaan dan empati sama sekali, menyebarkan berita bohong tentang warga yang sedang berduka-cita," ucap Wilson Lalengke, dengan nada sedih.

Untuk itu, kata Panjaitan, apabila media yang menerbitkan berita tentang keberadaan Natalia Rusli di rumah duka tersebut tidak dapat membuktikan kebenaran beritanya, dapat dipastikan media ini telah menyebarkan berita hoax dan sudah mencemarkan nama baik Polri, yang dituding takut menangkap Natalia Rusli. Riswandi Pandjaitan, selanjutnya meminta Kapolri, memberikan atensi terhadap pemberitaan yang tidak benar tentang Polri, seperti yang ditayangkan segelintir media partisan itu.

"Saya berharap, Kapolri mau memperhatikan permasalahan ini, karena berita yang sudah beredar sangat berdampak terhadap nama baik Kepolisian, yang sekarang sedang masa pemulihan setelah kasus Sambo. Seharusnya bisa dibuat klarifikasi terkait berita yang mengatakan Ibu Natalia Rusli orang yang kebal hukum dan Polisi tidak berani menangkap. Justru Sampai sekarang, Natalia Rusli sedang berjuang untuk membela dirinya yang sudah dikriminalisasi oleh Oknum Polres Jakbar, hingga beredar pengumuman dia masuk DPO. Mohon kepada Kapolri, terutama Oknum Polres Jakbar yang disebut dalam berita tersebut, dapat merespon berita yang sudah beredar, agar dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polisi," tegas Panjaitan.

Berita yang tidak benar dan tidak ada bukti dokumentasi, lanjutnya, dapat dikategorikan sebagai berita hoax. Apalagi terhadap pemberitaan yang sudah beredar, masyarakat ingin sekali mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

"Kalau memang benar saat itu ada Natalia Rusli dan tidak ditangkap, Polisi yang menangani kasus ini seharusnya diberikan sanksi, karena lalai melaksanakan tugasnya. Namun bila beritanya yang tidak benar, seharusnya Polres Jakbar menuntut media yang sudah mencemarkan nama baik Kepolisian, khususnya Polres Jakbar," pungkas Riswandi Panjaitan. (Red/AP)*

IMG-20230316-WA0005

Respon IPW atas Laporan Aspri Wamenkumham

Sugeng Teguh Santoso, Ketum IPW

Jendela Jurnalis, Jakarta -
Ketum IPW, Sugeng Teguh Santoso, menghormati langkah seorang pria bernama Yogi Arie Rukmana, yang disebut sebagai Aspri Wamenkumham, saudara Edward Omar Sharif Hiarej, yang melelaporkan dirinya ke Bareskrim Mabes Polri, atas tuduhan pencemaran nama baik. Langkah pelaporan terhadap Sugeng Teguh Santoso, dinilai oleh Sugeng sebagai langkah yang sesuai hukum.

Atas laporan pada dirinya tersebut, Sugeng Teguh Santoso menyatakan siap menghadapinya, karena itu adalah resiko yang harus dihadapi sebagai seorang Gakkum. Sebelumnya, Sugeng telah melaporkan Wamen EOSH ke KPK, atas dugaan korupsi penerimaan dana Rp7 milyard dari PT. CLM.

Sugeng menyatakan, mengapresiasi langkah Polri yang tidak terburu-buru menerima laporan dari seorang pria bernama Yogi Arie Rukmana tersebut dalam bentuk LP, tetapi menerima dalam bentuk Dumas, yang diterima dengan Reg. 092/3/2023. Menurut Sugeng, pelaporan laki-laki Yogi Arie Rukmana tersebut, belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana, sehingga hanya diterima sebagai Dumas, yang akan ditela'ah Bareskrim. Sugeng juga menambahkan, agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap Lidik, karena atas alasan sebagai berikut:

  1. Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan korupsi Wamen EOSH ke KPK, sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 42 dan 43 UU Tipikor. Apalagi di tengah fenomena hedonisme dan penumpukkan kekayaan Penyelenggara Negara yang tidak wajar.
  2. Sugeng Teguh Santoso menyebutkan, bahwa dirinya melaporkan seorang Wamen bernisial EOSH dan hanya menyebut pihak lain sebagai inisial YAR, bukan pria dengan nama Yogi Arie Rukmana. Sehingga pengaduan pria Yogi Arie Rukmana, adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar, seperti kebakaran jenggot.
  3. Bahwa dalam pernyataan di depan Wartawan, Sugeng Teguh Santoso telah menyatakan, dirinya menghormati prinsip praduga tidak bersalah, sehingga pernyataan-pernyataannya yang menyebut person selalu menyebut dengan inisial. Soal ada orang yang merasa tersinggung, itu adalah urusan orang tersebut.
  4. Pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya, sehingga kalaupun ada pengaduan pencemaran nama baik, harus ditunda menunggu proses hukum Tipikor yang sedang diproses di KPK.

Pelaporan ke KPK adalah dalam posisi sebagai peran serta warga dalam pemberantasan korupsi, tidak mewakili pihak manapun dan ditegaskan PT. CLM atau seorang yang bernama Helmut Hermawan, bukanlah kliennya. (AP)

Narasumber:
Ketum IPW
Ketum Peradi Pergerakan
Advokat
Sugeng Teguh Santoso