Bulan: Oktober 2025

IMG-20251030-WA0015

‎Penyalur Telah Resmi Bayar Denda Administrasi, Jabar Istimewa kini Menanti Kepulangan Edah

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Proses penyelesaian administrasi Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dusun Banteng Ompong, Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, bernama Edah, yang sempat terlantar di Jeddah, Arab Saudi, kini memasuki tahap akhir. Kewajiban denda sebesar 5.000 riyal kepada Syarikah atau agen penyalur Baba Al Rasyid telah resmi dibayarkan.

‎Ketua Koordinator Jabar Istimewa Kabupaten Karawang, Saripudin, SH. MH., mengonfirmasi pada Rabu (29/10/1025) malam, bahwa dana denda tersebut telah ditransfer langsung ke pihak agen penyalur di Jeddah. Pembayaran itu merupakan bagian dari aturan dan tanggungjawab administratif yang harus dipenuhi sebelum proses pemulangan tenaga kerja ke Indonesia dapat dilakukan.

‎"Alhamdulillah, kewajiban denda sebesar 5 ribu riyal sudah kami lunasi kepada Syarikah Baba Al Rasyid. Ini bagian dari penyelesaian administrasi sebagaimana ketentuan di Arab Saudi," ujar Saripudin.

‎Saripudin juga menyampaikan, bahwa pihak penyalur tenaga kerja, H. Sarip, telah menyatakan bertanggungjawab penuh terhadap seluruh biaya, baik pembayaran denda maupun biaya pemulangan Edah hingga kembali ke rumahnya.

‎"Difasilitasi Disnakertrans Karawang, pihak penyalur H. Sarip sudah berkomitmen menanggung seluruh biaya, termasuk kepulangan Edah sampai tiba dengan selamat di Cilamaya," tambahnya.

‎Edah sebelumnya sempat viral setelah dilaporkan terlantar dan meminta pertolongan di wilayah Jeddah. Berkat koordinasi cepat dari KJRI Jeddah serta dukungan berbagai pihak di Indonesia, ia kemudian diselamatkan dan ditempatkan di shelter KJRI sambil menunggu penyelesaian administrasi.

‎Saripudin mengapresiasi peran KJRI Jeddah, Kemenlu, dan jaringan relawan Jabar Istimewa, Disnakertrans, Rekan-rekan Media, yang terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

‎"Kami berharap Edah segera dipulangkan dengan aman dan tanpa hambatan. Kasus ini menjadi pelajaran agar setiap penempatan tenaga kerja dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai prosedur," tandasnya. (Pri/red)*

IMG-20251030-WA0001

Berdalih Permintaan Orangtua Siswa, SMPN 1 Banyusari Masih Nekad Lakukan Praktik Jual Beli Seragam

Ilustrasi

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Larangan Bupati Karawang, H. Aep Saepulloh, terkait praktik jual beli seragam sekolah di lingkungan satuan pendidikan negeri tampaknya kembali dilanggar. Kali ini, dugaan penjualan seragam kembali mencuat di SMPN 1 Banyusari, Kabupaten Karawang.

‎Informasi dugaan pelanggaran tersebut bermula dari keterangan sejumlah siswa kelas VII yang mengaku membeli baju batik seharga Rp125 ribu dan kaos olahraga Rp140 ribu di koperasi sekolah. Praktik ini disebut-sebut sudah berjalan sejak awal tahun ajaran baru.

‎Ketika dikonfirmasi di ruang Tata Usaha pada Kamis (23/10/2025), Kepala SMPN 1 Banyusari Hj.Sopiah yang didampingi Humas sekolah, Nunung Sukarsih, serta Ketua Koperasi sekolah, Ani, tidak menampik adanya penjualan seragam olahraga di lingkungan sekolah.

‎“Memang ada penjualan kaos olahraga, tapi itu atas keinginan dan dorongan dari para orang tua siswa kelas VII. Sekalipun sudah ada larangan dari Pak Bupati maupun Gubernur Jawa Barat, kami pihak sekolah juga serba salah. Karena seragam olahraga ini memang kebutuhan siswa. Kami tidak memaksa untuk membeli, hanya menyiapkan bagi yang membutuhkan,” ujar Kepala Sekolah.

‎Kepala sekolah menambahkan, keberadaan kaos olahraga tersebut dianggap penting karena menjadi identitas sekolah.

‎“Kalau tidak seragam, kami sulit mengenali apakah siswa itu benar dari sekolah kami atau bukan,” tambahnya.

‎Sementara itu, Ketua Koperasi Sekolah Ani menjelaskan bahwa harga kaos olahraga di koperasi berkisar Rp120 ribu hingga Rp140 ribu, tergantung ukuran.

‎Meski pihak sekolah beralasan penjualan dilakukan atas dasar permintaan orang tua, hal ini tetap menimbulkan sorotan publik. Dengan dalih “permintaan orang tua”, praktik jual seragam sekolah tidak dapat dibenarkan karena berpotensi melanggar aturan, serta mencederai prinsip pendidikan gratis dan non-komersial yang telah diatur oleh pemerintah daerah.

‎Menyikapi hal ini, sejumlah kalangan berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang segera menindaklanjuti dugaan praktik tersebut guna memastikan SMPN 1 Banyusari mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mengulangi kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan Bupati. (Pri)*

IMG-20251027-WA0015

Kades dan Warga Desa Talunjaya Ucapkan Terimakasih atas Realisasi Pembangunan Gedung Serba Guna

Kades Talunjaya, saat melakukan peninjauan pembangunan gedung serba guna di area Kantor Desa Talunjaya

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Kepala Desa Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, H. Maman Durahman, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya kepada Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, atas terealisasinya pembangunan Gedung Serbaguna di desanya.

‎Pembangunan tersebut saat ini tengah berlangsung dan dilaksanakan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang, dengan pelaksana pekerjaan berasal dari pihak ketiga.

‎Dalam keterangannya kepada media, Senin (27/10/2025), di Kantor Desa Talunjaya, H. Maman Durahman mengungkapkan rasa syukur atas perhatian pemerintah daerah terhadap kebutuhan masyarakat di wilayahnya.

‎“Alhamdulillah, kami atas nama Pemerintah Desa Talunjaya dan seluruh masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, serta jajaran Pemkab Karawang. Semoga setelah selesai nanti, pembangunan Gedung Serbaguna ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar H. Maman.

‎Menurutnya, keberadaan Gedung Serbaguna tersebut akan menjadi sarana penting bagi masyarakat dalam menunjang berbagai kegiatan sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan.

‎“Insyaallah, gedung ini nanti bisa digunakan untuk kegiatan warga seperti rapat, pertemuan, acara keagamaan, dan kegiatan sosial lainnya. Kami berharap pembangunannya berjalan lancar dan hasilnya sesuai harapan,” tambahnya.

‎Lebih lanjut, H. Maman juga menegaskan bahwa Pemerintah Desa Talunjaya siap mendukung dan mengawal proses pembangunan agar berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

‎Ia berharap, dengan selesainya pembangunan tersebut, Desa Talunjaya semakin maju dan fasilitas publik yang ada dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga.

‎Pembangunan Gedung Serbaguna ini menjadi salah satu bentuk perhatian nyata Pemerintah Kabupaten Karawang terhadap peningkatan infrastruktur desa, khususnya dalam mendukung aktivitas masyarakat di tingkat lokal.

‎Hal senada juga diungkapkan oleh Jaya yang merupakan Warga di Dusun Talunasman Desa Talunjaya. Menurutnya, dengan adanya gedung serba guna, tentunya itu bisa menjadi penunjang kegiatan warga.

‎"Ya Alhamdulilah, atas realisasinya kami selaku warga mengucapkan terimakasih kepada pihak terkait, karena dengan adanya gedung itu, nantinya warga pun bisa turut mempergunakannya untuk kegiatan yang bersifat umum," pungkasnya. (red)*

IMG-20251023-WA0026

Berjalan Tanpa Pengawasan, Proyek Peningkatan Jalan Banyuasih – Mekarasih Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Proses pengerjaan peningkatan jalan Banyuasih - Mekarasih

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Dalam rangka meningkatkan infrastruktur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang kini tengah merealisasikan pekerjaan peningkatan jalan. Salah satunya seperti yang tengah direalisasikan untuk jalur Banyuasih - Mekarasih yang berada di Kecamatan Banyusari. Kamis (23/10/05)

‎Namun sayangnya, dalam proses pelaksanaannya diduga lemah pengawasan. Pasalnya, saat pekerjaan pengaspalan atau hotmix  berlangsung, awak media tidak menemukan keberadaan pengawas.

‎Bahkan, ketika dipertanyakan keberadaan mandor lapangan pun para pekerja seolah enggan memberikan keterangan dan menyebut tidak tahu.

‎"Gak ada Pak, gak tau," timpal salah seorang pekerja dengan singkat.

‎Lebih parahnya, di lokasi pekerjaan juga tidak terlihat adanya aktifitas maupun keberadaan team lab yang seharunya ada saat pekerjaan berlangsung untuk melakukan pengukuran suhu aspal.


‎Atas dasar hal tersebut, awak media kemudian berupaya mengonfirmasi Joko selaku PPHP (Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan) dalam pekerjaan tersebut. Namun sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, dirinya sama sekali belum memberikan keterangan maupun tanggapannya.

‎Sementara itu, YS (inisial) selaku masyarakat Kecamatan Banyusari sangat menyayangkan atas adanya proyek yang dikerjakan seolah asal-asalan tanpa pengawasan tersebut.

‎"Kok bisa ya? Pekerjaan dinas seperti itu kayak yang lagi ngerjain proyek-proyekan saja, gak ada pengawas, gak ada yang mengecek suhu aspal, bahkan mandor pun seolah menghilang. Terus fungsi dari Dinas selaku penyelenggara kegiatan dimana?," ungkapnya dengan nada heran.

‎Untuk diketahui, pekerjaan peningkatan jalan tersebut dikerjakan oleh CV. PANGESTU UTAMA dengan nominal anggaran sebesar Rp. 189.100.000 (seratus delapan puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang TA 2025. (Pri)*

IMG-20251021-WA0014

Jadi Sekretaris MOI Karawang, Nunu Mengaku Siap Hidupkan Organisasi

KSB dan Pengurus DPC MOI Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja, organisasi perkumpulan DPC Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Karawang menggelar konsolidasi internal pada Senin (20/10/2025) sore di Kafe NUA.
‎Hampir semua pengurus tampak kompak menghadiri rapat tersebut dengan antusias.

‎Menurut Ketua DPC MOI Kabupaten Karawang, Latifudin Manaf, konsolidasi internal organisasi dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat struktur kelembagaan, meningkatkan koordinasi antar unit, serta mempercepat pengambilan keputusan.

‎“Alhamdulilah, rapat konsolidasi berjalan dengan baik dengan menghasilkan sejumlah keputusan penting agar organisasi MOI Karawang tetap berjalan baik sampai akhir masa jabatan 2026,” kata Latif yang juga pemilik media delik.co.id.

‎Keputusan penting itu di antaranya, peserta rapat sepakat menunjuk Nunu Nugraha sebagai Sekrtaris, Rizqi Ramdani sebagai bendahara dan Putra Agustian sebagai Wakil Ketua.

‎“Kita rapikan dahulu struktur KSB-nya, bidang-bidang lainnya nanti mengikuti penyesuaian,” ucap Latif.

‎Latif berharap dengan adanya ‘penyegaran’ KSB bisa memacu kembali kinerja organisasi lebih baik.

‎Ia pun mengajak kepada seluruh pengurus MOI Karawang bila mendapatkan sejumlah kritikan untuk disikapi dengan bijak dan dijadikan cambukan motivasi.

‎“Maka, jika hari ini orang lain memandang kita biasa-biasa saja, itu tak masalah. Karena sejarah mencatat, perubahan besar selalu dimulai dari gerakan kecil yang dianggap remeh,” tutupnya.

‎Sementara itu, pasca ditunjuk sebagai Sekretaris, Nunu selaku Direktur di Media Online Jendela Jurnalis / jendralnews.co.id mengaku akan berupaya membawa organisasi ke arah yang lebih baik dan berfokus pada aspek pengelolaan dan akan berupaya menghidupkan oraganisasi dengan berbagai program yang akan dijalankan dalam waktu dekat.

‎"Insya Allah, kali ini saya dipercaya kawan-kawan menjadi Sekjend, kedepannya saya akan menyusun berbagai program, mulai dari pembenahan administrasi hingga langkah untuk menghidupkan organisasi," ungkapnya.

‎Lebih lanjut, Nunu menyebut bahwa besar kecilnya organisasi, bukan terlihat dari banyaknya pengurus maupun anggota, melainkan dari langkah dan upaya untuk menghidupkan organisasi.

‎"Gak usah banyak, beberapa orang pun kita akan buktikan bahwa MOI Karawang akan tetap eksis jika kita mau berusaha menghidupkannya," pungkasnya. (red)*

IMG-20240717-WA0051

Dinilai Tak Elok, Ketum LBH Maskar Sesalkan Sikap Oknum PPHP Bidang Jalan Dinas PUPR Karawang

H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., (Ketum LBH Maskar Indonesia)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Salah satu oknum Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) di bidang jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Karawang, inisial J dinilai sulit untuk dikonfirmasi wartawan terkait sejumlah proyek.

‎Sikap oknum pejabat tersebut sangat tidak elok. Sebagai pejabat publik, harusnya bisa lebih kooperatif dan memberi klarifikasi secara detail.Padahal, media berupaya meminta keterangan resmi mengenai pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah dan da beberapa lokasi kegiatan yang konfirmasi kan oleh wartawan kepada inisial J, pertama peningkatan jalan Pasirukem-Langensari kecamatan Cilamaya kulon dengan nominal anggaran 639.476.535 serta proyek peningkatan jalan Tanjung-Tanjungsari kecamatan Banyusari senilai 189.099.000 dan masih banyak yang lain.

‎Menanggapi hal tersebut,ketua umum LBH Maskar Indonesia H.Nanang Komarudin, S.H,. M,H menilai bahwa sikap tertutup dari seorang PPHP terhadap media sangat disayangkan.Menurutnya, pejabat publik seharusnya bersikap terbuka terhadap wartawan dalam rangka transparansi pelaksanaan proyek pemerintah.

‎“PPHP adalah pelayan publik yang memiliki tanggung jawab dan integritas. Sudah sepatutnya mereka bersinergi dengan wartawan untuk saling berbagi informasi terkait kegiatan pembangunan,” ujar H.Nanang.

‎Ia menambahkan, hubungan baik antara pejabat publik dan wartawan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan proyek, termasuk progres dan kualitas pekerjaan yang sedang berjalan.
‎“Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berperan sebagai kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.

‎Lebih lanjut, H.Nanang juga mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

‎“Pejabat yang mengelola keuangan negara wajib terbuka kepada publik. Jika PPHP menolak dikonfirmasi atau komunikasi dengan wartawan, hal itu bisa menimbulkan kesan ada sesuatu yang ditutupi,” tegasnya.

‎Ia pun berharap agar seluruh pejabat, khususnya yang mengelola proyek pemerintah, memahami peran wartawan dalam mendukung keterbukaan informasi publik.Bila oknum pejabat itu tidak mau menjawab konfirmasi dari wartawan lebih bagus mundur aja dari jabatannya, atau mengajukan pensiun dini.

‎“Di era digital seperti sekarang, konfirmasi bisa dilakukan dengan mudah, baik lewat telepon maupun pesan WhatsApp. Jadi tidak ada alasan bagi pejabat publik untuk menghindar,” tutupnya.

‎Disisi lain,  Y Mulyana pimpinan redaksi media online Inlandernews.com sekaligus Bendahara AMKI Karawang menilai oknum pejabat yang menolak dikonfirmasi perihal informasi publik itu merupakan bentuk ketidakterbukaan pemerintah.

‎Harus ada evaluasi bagi pejabat yang tidak terbuka, sebab hal itu merupakan wujud ketidakpahaman pejabat terhadap Pers, ini darurat, padahal para pejabat setiap hari pasti berhubungan dengan wartawan, jelasnya.

‎Kalau jadi pejabat publik, jangan sampai saat ditelepon wartawan malah tidak diangkat. Jadi kesannya seolah-olah wartawan yang salah karena dianggap tidak cover both side. Padahal, kadang narasumber yang tidak responsif.

‎Maka, jika tidak siap menerima telepon wartawan, jangan jadi pejabat publik, pensiun saja, tegasnya.

‎Prinsip cover both side selama ini sering dianggap hanya menjadi tanggung jawab wartawan. Padahal, Pedoman Media Siber telah mengatur bahwa berita tanpa konfirmasi tetap dapat diterbitkan, asalkan alasan ketidakmampuan menghubungi narasumber dicantumkan.

‎Misalnya, saat wartawan menelepon tidak diangkat atau narasumber tidak dapat ditemui, itu harus ditulis. Jadi bukan berarti wartawan tidak mau cover both side, tetapi narasumber yang sulit dihubungi. Prinsip ini berlaku adil bagi semua pihak. Jadi jangan mengkambinghitamkan wartawan.

‎Proses konfirmasi adalah bagian penting dari kerja jurnalistik dan menjadi pembeda antara media profesional dan media sosial.
‎Wartawan itu menguji informasi melalui konfirmasi, wawancara, dan penyuntingan hingga informasi tersebut menjadi berita.

‎Seorang pejabat publik seharusnya bisa memahami bahwa Pers memiliki peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati perbedaan dalam kehidupan masyarakat, tutupnya. (Pri)*

IMG-20251009-WA0058

Tanggapi Statement Wakil Bupati, Tatang Obet Mengaku Kecewa

Wakil Bupati Karawang (kiri), Tatang Obet (kanan)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Aktivis Tatang Obet, yang juga merupakan bagian dari tim pendukung pasangan Bupati H. Aep Saepuloh dan Wakil Bupati H. Maslani pada Pilkada 2024, mengaku sangat kecewa terhadap sikap Wakil Bupati Karawang H. Maslani. Kekecewaan tersebut muncul setelah pernyataan Wakil Bupati di media online yang dinilai tidak menjawab dugaan cawe-cawe terhadap tim Pokja LPSE, melainkan justru menimbulkan dugaan intimidasi dan ancaman hukum terhadap kritik yang disampaikan dirinya.

‎Menurut Tatang Obet, dirinya merasa menyesal atas sikap yang ditunjukkan Wakil Bupati Karawang.

‎“Kalau tidak mau dikritik, jangan mau jadi pejabat, lebih baik jadi pengusaha. Saya dan keluarga kini tahu karakter Wakil Bupati Karawang sangat berbeda dengan Bupati H. Aep Saepuloh,” ujarnya kepada, Kamis (09/10/2025).

‎Obet menjelaskan, dirinya menilai Bupati Aep Saepuloh lebih responsif terhadap keluhan masyarakat.

‎“Ketika ada warga mengeluh soal janji membangun rumah tidak layak huni (rutilahu) yang belum terealisasi, Bupati langsung sigap menindaklanjuti dan rumah tersebut segera dibangun,” katanya.

‎Lebih lanjut, Obet menyesalkan sikap Wakil Bupati yang tersinggung saat dimintai klarifikasi terkait pemanggilan salah satu tim Pokja Barjas.

‎“Alih-alih memberikan penjelasan, Wakil Bupati malah membuat pernyataan di media bahwa dirinya difitnah dan dicemarkan nama baiknya,” ungkapnya.

‎Sebelumnya, kata Obet, ia sudah menyampaikan hal tersebut melalui media Perjuangannews.com dan juga lewat podcast “Titik Temu”. Namun, baru setelah itu Wakil Bupati merasa disudutkan.

‎“Padahal hal itu bisa diselesaikan dengan mudah, cukup memberikan klarifikasi atau hak jawab kepada jurnalis, bukan malah membuat bantahan dan dugaan intimidasi lewat media lain,” tegasnya.

‎Tatang Obet juga mengaku heran dengan sikap Wakil Bupati Karawang yang terkesan alergi terhadap kritik masyarakat.

‎“Seolah-olah beliau mempersiapkan perangkap bagi masyarakat yang salah ucap. Padahal kami hanya menjalankan hak sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 tentang kebebasan berpendapat, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujarnya.

‎Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024, pejabat publik tidak lagi dapat melaporkan masyarakat atas tuduhan pencemaran nama baik.

‎“Pejabat publik seharusnya terbuka terhadap kritik dan menjawab dengan tindakan nyata, bukan intimidasi,” pungkas Obet. (red)*

IMG-20251009-WA0029

Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Karawang Gelar Diklatsar Anggota Satlinmas Inti Desa/Kelurahan Kabupaten Karawang Tahun 2025

Foto bersama dalam kegiatan Diklatsar

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Karawang menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Anggota Satlinmas Inti Desa/Kelurahan Tingkat Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025 angkatan ke-2 (dua) yang diselenggarakan selama 3 hari, yaitu dari Tanggal 8 hingga 10 Oktober 2025 mendatang di Lokasi Wisata Kampung Turis, Desa Mekarbuana, Kecamatan Tegalwaru.

‎Kegiatan tersebut diikuti oleh sekitar 60 peserta yang meliputi dari unsur Linmas TRC sebanyak 36 orang dan 24 Orang Linmas Inti Desa/Kelurahan.

‎Acep Supriadi, S.H., S.HI., M.H., selaku Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Karawang memaparkan bahwa dasar dari digelarnya Diklatsar tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan masyarakat.

‎Selain itu, juga merujuk pada Perbup Karawang Nomor 65 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat Di Daerah dan Program Kerja Bidang Linmas pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025 tentang Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Anggota Satlinmas Inti Desa/Kelurahan.

‎Lebih lanjut, Acep mengungkapkan bahwa maksud dari digelarnya Diklatsar tersebut adalah untuk memberikan wawasan dan kebersamaan antar Anggota Satlinmas.

‎"Adapun tujuan dari digelarnya Diklatsar ini adalah untuk membentuk anggota linmas yang terlatih dan paham akan tugas pokok dan fungsinya, memupuk rasa persaudaraan di kalangan sesama anggota linmas dan melatih jiwa sportif dan bertanggungjawab," ungkapnya kepada Jendela Jurnalis.

Rangkaian kegiatan Diklatsar

‎Dalam pelaksanaannya, dilakukan terlebih dahulu upacara pelepasan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang Basuki Rahmat, S.E., dan Pembukaan Diklatsar Linmas oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Karawang Dudi Rahmat Hidayat, S.T., M.M.

‎Adapun untuk mengisi kegiatan Diklatsar itu sendiri, didatangkan berbagai narasumber dari berbagai unsur yang terdiri dari :

‎1. Puskesmas Tegalwaru: Materi P3K, Penanggulangan Kondisi Kedaruratan Medis dan Cek Kesehatan.

‎2. Polsek Tegalwaru: Materi Urgensi Siskamling dan Kewenangan Satlinmas.

‎3. Koramil Pangkalan: Materi PBB, Kesamaptaan dan Tata Upacara Sipil (TUS).

‎4. BKPSDM: Dinamika Kelompok dan Emostional Spiritual Quotient / ESQ.

‎5. SAR SAGARA: Materi Deteksidini dan Tanggap Bencana.

‎6. Dojo Alami: Materi Pengenalan Beladiri Praktis.

Basuki Rahmat, S.E., (Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang)

‎Dengan digelarnya kegiatan tersebut, Basuki Rahmat, S.E., selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang berharap agar kegiatan tersebut bisa menjadi ajang penambah pengetahuan bagi Linmas.

‎"Harapan kami, dengan Diklatsar ini dapat menambah pengetahuan untuk Linmas Kabupaten Karawang, sehingga siap menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat," pungkasnya. (NN)*

IMG-20251009-WA0028

Wakil Bupati Karawang Terkejut, Isu Cawe – Cawe Paket Proyek Seret Namanya

H. Maslani (Wakil Bupati Karawang)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Wakil Bupati Karawang, H. Maslani, angkat suara terkait tudingan serius yang dilontarkan oleh seorang aktivis Karawang, Tatang Suryadi alias Tatang Obet, dalam Podcast TitikTemu. Dalam tayangan tersebut, Tatang secara terbuka menuding Maslani terlibat dalam dugaan cawe-cawe di Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa Pemkab Karawang.

‎Tudingan ini langsung mengundang respons keras dari H. Maslani. Saat dikonfirmasi oleh Redaksi Nuansa Metro melalui sambungan telepon, Kamis (9/10), Maslani mengaku terkejut sekaligus kecewa dengan pernyataan yang disampaikan Tatang Obet secara terbuka di ruang publik.

‎“Semalam saya mengetahui tentang pernyataan saudara Tatang Obet di podcast TitikTemu setelah diberitahu oleh Kim,” ujar Maslani dengan nada serius.

‎Wabup Karawang itu mengungkapkan rasa ketidakadilan yang ia rasakan, karena namanya tiba-tiba diseret dalam isu sensitif yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Karawang.

‎“Tentunya saya secara pribadi merasa dirugikan, dan saya juga akan membahas ini secepatnya dengan tim saya. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Maslani menegaskan bahwa ia akan segera menentukan langkah hukum atau klarifikasi yang diperlukan guna menjaga nama baiknya. Ia meminta publik untuk menunggu proses selanjutnya.

‎ “Tunggu saja ya, saya akan diskusi dulu, langkah apa nanti yang akan saya ambil,” pungkasnya.

‎Pernyataan Terbuka, Konsekuensi Serius

‎Pernyataan Tatang Obet dalam podcast tersebut dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk keberanian, namun juga bisa menjadi bumerang apabila tidak disertai bukti kuat.

‎Tuduhan terhadap pejabat publik, apalagi disampaikan secara terang-terangan di media sosial, memiliki konsekuensi hukum dan etika yang tidak ringan.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Tatang Obet belum memberikan klarifikasi lebih lanjut atas reaksi Wabup Maslani. Namun, isu ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik Karawang dalam waktu dekat, mengingat pentingnya integritas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintahan.

‎Redaksi Jendela Jurnalis akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru secara objektif dan mendalam. (red/Pri)*

IMG-20241007-WA0012

Kritik Terkait “Poe Ibu”, Ketua PERADI Karawang Sebut Kebijakan Dedi Mulyadi Cacat Hukum

Asep Agustian, S.H., M.H., (Askun) Ketua PERADI Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Ketua DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Kabupaten Karawang, Asep Agustian, SH. MH ikut angkat bicara, terkait polemik Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengenai gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) atau donasi Rp 1.000 per hari yang diberlakukan bagi ASN, lembaga pendidikan, pemerintahan desa hingga masyarakat umum.

‎Praktisi hukum yang akrab disapa Askun ini menegaskan, bahwa kebijakan Dedi Mulyadi ini cacat hukum, karena tidak memiliki dasar hukum aturan di atasnya. Sehingga ia meminta KDM segera mencabut surat edaran tersebut.

‎"Kebijakan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sehingga sulit pertanggungjawabannya, ketika nanti ditemukan masalah hukum (penyelewengan, red)," tutur Askun, Selasa (7/10/2025).

‎Askun mengaku memahami psikologis Dedi Mulyadi yang mulai kewalahan didatangi ratusan bahkan ribuan warga setiap harinya ke Lembur Pakuan-Subang untuk meminta bantuan. Namun demikian, jangan sampai solusi atas persoalan di Lembur Pakuan ini kemudian dibebankan kepada masyarakat secara umum.

‎"Ya itu resiko Dedi Mulyadi sebagai gubernur dan youtober yang selama ini selalu tampil dengan performa begitu di hadapan publik. Sehingga konsekuensinya dompet pribadi pun jadi boncos,"

‎"Tapi saya minta Kang Dedi Mulyadi tidak membebani masyarakat di luar pajak dan retribusi. Iya memang nominial donasinya kecil cuma Rp 1.000/hari. Tetapi ketika dikumpulkan dalam satu bulan, ya tetap akan membebani masyarakat kalangan bawah. Meski sifatnya sukarela, tetapi terkesan wajib karena dikoordinir RT/RW atas dasar Surat Edaran gubernur," katanya.

‎"Jangan sampai nanti Jabar Istimewa menjadi Jabar Miskin, karena menghimbau masyarakatnya 'udunan' di luar pajak dan retribusi," sindirnya.

‎Sarankan Rangkul Setiap Kepala Daerah untuk Membuat Posko Aduan Masyarakat

‎Dalam persoalan ini, Askun lebih setuju agar KDM merangkul semua kepala daerah di Jawa Barat untuk membuat posko aduan masyarakat di daerahnya masing-masing. Sehingga jangan sampai masyarakat yang memiliki kesulitan berdatangan langsung ke Lembur Pakuan.

‎Sehingga nantinya, posko aduan masyarakat di setiap daerah ini akan mendata setiap bentuk persoalan keluhan ekonomi warga, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan yang selama ini keluhannya sering disampaikan warga ke Lembur Pakuan.

‎"Dalam persoalan ini lebih baik dicari solusi lain. Tolong dong Kang Dedi Mulyadi baik-baik dengan para bupati/walikota, ajak mereka semua,"

‎"Jangan bentar-bentar masyarakat ngadu ke KDM. Pada akhirnya bupati/walikota di setiap daerah di-bully, karena dianggap tidak peduli kepada masyarakatnya. Saya juga tidak mau Bupati Karawang dibegitukan oleh masyarakat," kata Askun.

‎Adat Istiadat dan Budaya Tak Harus Selalu Diatur Pemerintah

‎Terakhir, Askun menegaskan agar KDM segera mencabut Surat Edaran kebijakan Poe Ibu ini. Karena menurutnya, tidak semua adat istiadat, budaya maupun kebiasaan masyarakat harus selalu diatur pemerintah.

‎"Biarlah budaya gotong royong masyarakat mengenai rereongan untuk membantu sesama masyarakat ini berjalan dengan sendirinya, tidak perlu diatur dalam bentuk Surat Edaran gubernur. Karena nanti nilai dan kesannya akan berbeda. Yang awalnya bersifat sukarela, tiba-tiba terkesan wajib karena adanya Surat Edaran gubernur," katanya.

‎"Lagian jika surat edaran ini diberlakukan, saya kira akan membuat peluang perilaku korupsi baru di masyarakat. Lebih baik budaya rereongan ini berjalan normatif saja seperti biasanya. Jangan bebani lagi masyarakat di luar pajak dan retribusi," tandas Askun. (red)*