Jendela Nasional

IMG-20230318-WA0002

Pengurus Walet Basura Karawang Hadiri Munas di Sumedang dan Tandatangani Deklarasi Pemanah Tradisional Nusantara

Ketua Walet Basura Karawang saat akan menandatangani deklarasi Pemanah Tradisional Nusantaa

Jendela Jurnalis Sumedang -
Dalam rangka mempererat tali silaturahmi serta memperkuat kepengurusan, Walet Basura Nusantara menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke 1 di Srimanganti, Karaton Sumedang Larang, Sumedang, Jawa Barat pada 17 s/d 19 Maret 2023.

Dalam kegiatan Walet Basura Nusantara yang diketuai oleh Bunda Ully Sigar tersebut, yang juga tak lain adalah Kakak dari Artis terkenal Paramitha Rusady pun mendapatkan antusiasme dari Jajaran Pengurus Walet Basura Karawang yang turut serta dan aktif dalam rangkaian Munas yang digelar selama 3 Hari tersebut.

Bahkan, H. Oo Nurrohman selaku Ketua Walet Basura Karawang bersama delegasi diseluruh Nusantara turut menandatangani nota kesepahaman serta Deklarasi Pemanah Tradisional Nusantara menggelar rapat pembentukan aturan kompetisi panah tradisional Sumedangan serta Jamparingan.

Artis Cantik Paramitha Rusady yang menjadi Icon Walet Basura saat berfoto bersama Srikandi Walet Basura Nusantara

Tak hanya itu, Jajaran Pengurus Walet Basura Karawang pun ikut dalam agenda program pelestarian alam dan lingkungan hidup di lokasi lainnya selain di titik lokasi Munas.

Kepada Jendela Jurnalis, Oo Nurrohman menuturkan bahwa segala aspek yang jadi point dalam agenda munas tersebut sangatlah penting dalam mendorong pelestarian alam maupun kesenian tradisional.

"Dalam agenda Munas ini, segala aspek yang jadi point dalam agenda munas ini sangatlah penting, salah satunya dalam mendorong pelestarian alam maupun kesenian tradisional, memperkuat silaturahmi, serta mempersiapkan program kerja kedepannya," tutur Pria yang akrab disapa Jio tersebut.

Oo Nurrohman juga berharap agar kedepannya program-program dari hasil Munas dapat diterapkan di Karawang, serta dapat bekerjasama dan didukung oleh Dinas terkait.

"Semoga hasil dari Munas ini kedepannya bisa kita terapkan juga di Karawang secara khusus, salah satu programnya yaitu menerapkan atau mengadakan pelatihan panah tradisional di tingkat sekolah, saya berharap agar kedepannya juga Dinas terkait dapat mendukung upaya kita dalam melestarikan kebudayaan," harapnya.

Foto bersama usai penandatanganan Deklarasi Pemanah Tradisional Nusantara

Lebih lanjut, Nunu Nugraha selaku Sekretaris Jendral Walet Basura Karawang menerangkan bahwa dalam program jangka panjang Walet Basura, semuanya adalah implementasi dari kecintaan manusia terhadap alam, serta warisan kebudayaan yang ada di Nusantara.

"Sepanjang kegiatan dalam munas ini, banyak membahas serta merancang program jangka panjang, dan semuanya adalah implementasi dari kecintaan kami terhadap pelestarian alam, juga warisan budaya yang ada diseluruh penjuru Nusantara," terangnya.

Dalam rangkaian Munasnya, Walet Basura juga membentuk Divisi dalam merancang aturan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan untuk Kompetisi Olahraga Tradisional berupa Panahan.

Sekitar ratusan peserta dari berbagai pelosok turut mewarnai agenda Munas tersebut, diantaranya ada dari Provinsi Bangka Belitung, Banten, dan beberapa delegasi lainnya yang tergabung dalam Walet Basura Nusantara. Bahkan acara menjadi lebih akrab dan meriah dengan kehadiran Paramitha Rusady yang memang didaulat menjadi Icon Walet Basura Nusantara. (Pimred).

IMG-20230316-WA0018

Kapolres Jakbar Takut Tangkap Natalia Rusli? Seharusnya Kapolres Tuntut Pencemaran Nama Baik

Foto Ketum PPWI saat melayat atas meninggalnya Ibunda Natalia Rusli di Grand Heaven

Jendela Jurnalis, Sorong -
Beberapa media, antara lain kasuaritv.com, menyebarkan berita bohong yang menyatakan, bahwa Kapolres Jakbar takut menangkap Natalia Rusli, yang disebut melenggang di depan matanya. Berita yang mengutip informasi dari Napi pemalsuan KTP, Alvin Liem itu, telah beredar sejak Sabtu, 4 Maret 2023 lalu.

Menurut Alvin, yang saat ini mendekam di Lapas Salemba, Jakpus, Natalia Rusli berada di Jakarta, tepatnya di Rumah Duka Grand Heaven, menunggui jenazah Ibundanya, yang wafat pada Sabtu, 4 Maret 2023. Segelintir media peliharaan Pimpinan LQ Lawfirm itu, menelan mentah-mentah dan menayangkan release dari sang terpidana 4,5 tahun itu, di media masing-masing.

Berita terkait dapat dibaca disini: DPO NR di Depan Mata, Aparat Polres Jakarta Barat Tidak Berani Tangkap (https://www.kasuaritv.com/2023/03/dpo-nr-di-depan-mata-aparat-polres.html)

Menanggapi hal tersebut, berbagai pihak sangat menyayangkan pemberitaan bohong yang tidak sesuai fakta lapangan ini. Ketum PPWI, Wilson Lalengke, misalnya mengatakan, bahwa semestinya rekan-rekan media melakukan penelusuran informasi terlebih dahulu, sebelum menayangkan sebuah berita, terutama jika informasi itu bersumber dari orang yang diketahui telah melakukan perbuatan pidana.

"Sayang sekali, jika Wartawan dan media menyuguhi publik pembacanya dengan berita bohong. Hal itu sama dengan memberi makan otak publik, dengan informasi sampah dan kotoran yang sangat membahayakan perkembangan pola fikir masyarakat. Semestinya, teman-teman media melakukan penelusuran atas kebenaran informasi, sebelum mempublikasikannya. Apalagi informasi dari Alvin Lim, yang berada dibalik jeruji besi. Bagaimana dia tahu ada Natalia Rusli di Grand Heaven, dia tidak lihat sendiri. Pasti informasinya dari kaki tangan dia, yang sangat mungkin memberikan informasi palsu ke Alvin," jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Wartawan lokal di Sorong, tempat media kasuaritv.com berpusat, Riswandi Panjaitan, justru mendorong, agar pihak Polri mengambil langkah tegas, atas pemberitaan bohong itu.

"Seharusnya Kapolri mengambil tindakan tegas terhadap pemberitaan ini. Media yang memuat berita itu, perlu dimintai klarifikasi tentang kebenaran informasi yang mereka sebarkan. Karena, apabila benar kejadian seperti itu, maka masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap Kepolisian," ujar Panjaitan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Ketum PPWI, Wilson Lalengke, saat dimintai komentarnya tentang hal tersebut, Rabu, 9 Maret 2023 lalu mengatakan, bahwa dirinya hadir langsung melayat Almh. Ibundanya Natalia Rusli. Sebagaimana diketahui, Wartawan senior itu selalu menyempatkan diri, untuk mengunjungi dan melayat ke tempat keluarga Anggota PPWI dan sahabatnya yang sedang berduka.

"Pada saat saya bersama istri dan rekan PPWI dari Sidorajo melayat ke Rumah Duka Grand Heaven, kami tidak melihat Natalia di tempat tersebut, yang ada hanya kelima anaknya saja dan beberapa kerabat, menunggui jenazah Nenek mereka. Jadi, sangat miris melihat perilaku teman-teman media yang tidak memiliki perasaan dan empati sama sekali, menyebarkan berita bohong tentang warga yang sedang berduka-cita," ucap Wilson Lalengke, dengan nada sedih.

Untuk itu, kata Panjaitan, apabila media yang menerbitkan berita tentang keberadaan Natalia Rusli di rumah duka tersebut tidak dapat membuktikan kebenaran beritanya, dapat dipastikan media ini telah menyebarkan berita hoax dan sudah mencemarkan nama baik Polri, yang dituding takut menangkap Natalia Rusli. Riswandi Pandjaitan, selanjutnya meminta Kapolri, memberikan atensi terhadap pemberitaan yang tidak benar tentang Polri, seperti yang ditayangkan segelintir media partisan itu.

"Saya berharap, Kapolri mau memperhatikan permasalahan ini, karena berita yang sudah beredar sangat berdampak terhadap nama baik Kepolisian, yang sekarang sedang masa pemulihan setelah kasus Sambo. Seharusnya bisa dibuat klarifikasi terkait berita yang mengatakan Ibu Natalia Rusli orang yang kebal hukum dan Polisi tidak berani menangkap. Justru Sampai sekarang, Natalia Rusli sedang berjuang untuk membela dirinya yang sudah dikriminalisasi oleh Oknum Polres Jakbar, hingga beredar pengumuman dia masuk DPO. Mohon kepada Kapolri, terutama Oknum Polres Jakbar yang disebut dalam berita tersebut, dapat merespon berita yang sudah beredar, agar dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polisi," tegas Panjaitan.

Berita yang tidak benar dan tidak ada bukti dokumentasi, lanjutnya, dapat dikategorikan sebagai berita hoax. Apalagi terhadap pemberitaan yang sudah beredar, masyarakat ingin sekali mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

"Kalau memang benar saat itu ada Natalia Rusli dan tidak ditangkap, Polisi yang menangani kasus ini seharusnya diberikan sanksi, karena lalai melaksanakan tugasnya. Namun bila beritanya yang tidak benar, seharusnya Polres Jakbar menuntut media yang sudah mencemarkan nama baik Kepolisian, khususnya Polres Jakbar," pungkas Riswandi Panjaitan. (Red/AP)*

IMG-20230316-WA0005

Respon IPW atas Laporan Aspri Wamenkumham

Sugeng Teguh Santoso, Ketum IPW

Jendela Jurnalis, Jakarta -
Ketum IPW, Sugeng Teguh Santoso, menghormati langkah seorang pria bernama Yogi Arie Rukmana, yang disebut sebagai Aspri Wamenkumham, saudara Edward Omar Sharif Hiarej, yang melelaporkan dirinya ke Bareskrim Mabes Polri, atas tuduhan pencemaran nama baik. Langkah pelaporan terhadap Sugeng Teguh Santoso, dinilai oleh Sugeng sebagai langkah yang sesuai hukum.

Atas laporan pada dirinya tersebut, Sugeng Teguh Santoso menyatakan siap menghadapinya, karena itu adalah resiko yang harus dihadapi sebagai seorang Gakkum. Sebelumnya, Sugeng telah melaporkan Wamen EOSH ke KPK, atas dugaan korupsi penerimaan dana Rp7 milyard dari PT. CLM.

Sugeng menyatakan, mengapresiasi langkah Polri yang tidak terburu-buru menerima laporan dari seorang pria bernama Yogi Arie Rukmana tersebut dalam bentuk LP, tetapi menerima dalam bentuk Dumas, yang diterima dengan Reg. 092/3/2023. Menurut Sugeng, pelaporan laki-laki Yogi Arie Rukmana tersebut, belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana, sehingga hanya diterima sebagai Dumas, yang akan ditela'ah Bareskrim. Sugeng juga menambahkan, agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap Lidik, karena atas alasan sebagai berikut:

  1. Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan korupsi Wamen EOSH ke KPK, sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 42 dan 43 UU Tipikor. Apalagi di tengah fenomena hedonisme dan penumpukkan kekayaan Penyelenggara Negara yang tidak wajar.
  2. Sugeng Teguh Santoso menyebutkan, bahwa dirinya melaporkan seorang Wamen bernisial EOSH dan hanya menyebut pihak lain sebagai inisial YAR, bukan pria dengan nama Yogi Arie Rukmana. Sehingga pengaduan pria Yogi Arie Rukmana, adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar, seperti kebakaran jenggot.
  3. Bahwa dalam pernyataan di depan Wartawan, Sugeng Teguh Santoso telah menyatakan, dirinya menghormati prinsip praduga tidak bersalah, sehingga pernyataan-pernyataannya yang menyebut person selalu menyebut dengan inisial. Soal ada orang yang merasa tersinggung, itu adalah urusan orang tersebut.
  4. Pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya, sehingga kalaupun ada pengaduan pencemaran nama baik, harus ditunda menunggu proses hukum Tipikor yang sedang diproses di KPK.

Pelaporan ke KPK adalah dalam posisi sebagai peran serta warga dalam pemberantasan korupsi, tidak mewakili pihak manapun dan ditegaskan PT. CLM atau seorang yang bernama Helmut Hermawan, bukanlah kliennya. (AP)

Narasumber:
Ketum IPW
Ketum Peradi Pergerakan
Advokat
Sugeng Teguh Santoso

IMG-20230316-WA0003

Menjelang Setahun Persemar-22, Wilson Lalengke: Jangan Takut Masuk Penjara

Wilson Lalengke

Jendela Jurnalis, Jakarta -
Persemar-22 adalah singkatan dari Peristiwa Maret tahun 2022. Persemar-22 mengingatkan kita pada sebuah peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu, 12 Maret 2022, yang diawali oleh aksi damai Ketum PPWI, Wilson Lalengke, bersama rekan-rekannya ke Polres Lamtim sehari sebelumnya. Aksi damai itu diwarnai perebahan 3 buah papan bunga yang isinya melecehkan Wartawan, yang dikirim oleh oknum antah-berantah, yang salah satunya diklaim atas nama segelintir orang yang mengaku Tokoh Adat Lamtim. Esok, Minggu, 12 Maret 2023, genap satu tahun peristiwa kriminalisasi Wilson Lalengke dan kawan-kawan oleh Oknum Aparat Polres Lamtim.

Sebagaimana diketahui, kejadian perobohan papan bunga di Mapol Lamtim dan disusul penangkapan Wilson Lalengke bersama kawan-kawannya, cukup viral pasca kejadian tersebut. Tokoh Pers Nasional itu, selanjutnya diproses hukum dengan berbagai dalih dan alibi pembenaran yang sarat dengan rekayasa kasus dan pemalsuan alat bukti. Wilson Lalengke bersama dua rekannya, yakni Ketua DPD PPWI Lampung, Edi Suryadi dan Wartawan lokal, Sunarso, ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya kemudian dijebloskan Hakim ke penjara, dengan hukuman masing-masing 9 bulan penjara untuk Wilson Lalengke dan 5 bulan penjara untuk Edi Suryadi dan Sunarso.

Sekembalinya dari Rutan Wayhui Bandar Lampung, tempat ketiganya ditahan sebagai Warga Binaan Negara, Wilson Lalengke menggagas sebuah organisasi para mantan tahanan bernama Persaudaraan Mantan Tahanan atau disingkat PERMATA Indonesia. Organisasi yang didirikan di Jakarta oleh belasan mantan tahanan dari berbagai daerah di tanah air itu, kini telah mulai aktivitasnya, antara lain mengelola Griya Abhipraya Bandar Lampung, bekerjasama dengan Bapas Kelas II Bandar Lampung. Griya ini memiliki beberapa program utama, salah satunya adalah produksi kopi olahan dengan merek Kopi Permata.

Dari kediamannya di bilangan Slipi-29, Jakbar, Wilson Lalengke menyampaikan, bahwa salah satu tujuan utama pendirian Organisasi Permata Indonesia, adalah untuk membangun pola fikir baru di tengah masyarakat. Hal itu, kata dia, amat penting, dalam rangka memperbaiki budaya berhukum di Negara ini.

“Kita sudah lelah meminta kepada para Gakkum, untuk melakukan tugasnya dengan baik, benar, profesional dan berintegritas, didasarkan pada moralitas yang tinggi. Namun ternyata, semakin hari hukum kita semakin hancur dan tidak mencapai sasaran yang diinginkan oleh hukum itu sendiri,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, memulai pernyataannya, Sabtu, 11 Maret 2023.

Mengapa bisa demikian? Menurutnya, karena pola fikir masyarakat kebanyakan tentang berhukum yang benar dan ideal itu, tidak dibangun. Kita hanya mengerti, bahwa hukum itu adalah sanksi hukuman yang menakutkan, yang oleh karena itu jangan dilanggar. Masyarakat Indonesia hanya dijejali dengan pemahaman hukum yang berisi doktrin larangan dan sanksi hukuman.

“Kita tidak pernah berfikir untuk mengembangkan sebuah pemahaman, bahwa esensi hukum adalah tanggung jawab. Prinsip berani berbuat berani bertanggung jawab, hanya sebagai hiasan bibir belaka. Dalam kenyataannya, dapat dihitung dengan jari manusia Indonesia, yang mampu menunjukkan diri sebagai orang yang bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya,” jelas mantan guru PPKn di SMA Plus Prov. Riau dan beberapa sekolah di Riau belasan tahun lalu.

Oleh karena mind-set terhadap hukum yang salah itu, maka yang terwujud adalah masyarakat permisif, yang ketakutan ketika berhadapan dengan hukum. Akibatnya, disaat seseorang sudah tersangkut masalah hukum, mereka cenderung mencari jalan instan untuk keluar dari tanggung jawab atas konsekwensi hukum yang harus dipikul. Yang terjadi kemudian, adalah sistem transaksi hukum antara si tersandung hukum dengan APH. Pola ini akhirnya berkembang menjadi semacam bisnis hukum, menggunakan prinsip-prinsip ekonomi, seperti prinsip ‘supply and demand’ dan ‘biaya kecil untung sebesar-besarnya’.

Di kalangan Aparat Hukum muncul istilah lahan basah dan lahan kering. Kita dengan mudah dapat melihat, betapa girangnya seorang Aparat Kepolisian, jika ditugaskan di wilayah tertentu. Lampung salah satunya. Daerah yang memiliki tingkat kriminal yang tinggi, biasanya dianggap wilayah yang sangat legit bagi APH, baik di Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman. Transaksi hukum menjadi hal biasa di wilayah-wilayah semacam ini.

“Sebenarnya, fenomena itu bukan hanya terjadi sekarang. Dari sejak jaman Orba juga sudah ada, tapi tidak semasif dan seterbuka saat ini. Kondisi hukum makin parah terjadi, sejak reformasi berhasil memisahkan Polri dan TNI, yang awalnya berada dalam satu payung ABRI. Aparat Polri, terutama di Unit Reskrim dan Lantas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, dapat dengan mudah menggunakan kewenangan hukum yang dipegangnya, untuk bertransaksi hukum dengan si terduga pelanggar hukum,” terang Wilson Lalengke.

Parahnya, perilaku buruk yang merebak secara terstruktur-sistemik-masif di tubuh Polri, tersambut-bergayut oleh Aparat Kejaksaan, selanjutnya diaminkan oleh jajaran Kehakiman di Pengadilan. Kebanyakan Pengacara juga nimbrung memanfa'atkan peluang bertransaksi-hukum itu, dengan caranya sendiri.

“Saya ingat saat berproses di Polres Lamtim, ada seorang Pengacara yang katanya dari Organisasi Advokat Peradi, menawarkan bantuan hukum ke saya dan kawan-kawan. Akhirnya saya tolak mentah-mentah, setelah beberapa kali dia membujuk saya untuk mau menunjuknya sebagai pembela. Bagaimana tidak, usai mendampingi saya dalam pelaksanaan rekonstrukti kejadian atas penunjukkan Polisi, dia justru pergi bersama-sama dengan para Polisi dan Jaksa, makan bersama di sebuah Restoran. Artinya, dia terindikasi makelar hukum, yang memanfa'atkan peluang bertransaksi-hukum dengan saya,” tuturnya.

Dari perjalanan menyelami alam hukum Indonesia secara langsung di Persemar-22 dari awal hingga selesai menjalani kewajiban dan tanggung jawabnya di Rutan Wayhui, Wilson Lalengke tiba pada sebuah kesimpulan, bahwa sesungguhnya yang perlu dibangun saat ini adalah pola fikir berhukum yang benar: JANGAN TAKUT DIPENJARA. Dengan keberanian bertanggung jawab atas apa yang dilakukan maupun apa yang terjadi, entah secara sengaja ataupun tidak sengaja, entah disadari ataupun tidak disadari, oleh setiap warga masyarakat, maka kondisi berhukum di Negara ini akan berangsur membaik.

“Saya tidak mengatakan, bahwa jangan takut berbuat salah, apalagi jangan takut berbuat kejahatan, jangan takut berbuat kriminal, sama sekali tidak begitu pemahamannya. Yang saya maksudkan adalah, bahwa jika Anda telah tersangkut masalah hukum, hadapi saja dengan santai, berani dan bertanggung jawab. Yakini, bahwa Anda berada pada posisi tersalahkan, entah itu benar-benar salah ataupun kesalahan sebagai hasil rekayasa pihak tertentu, semuanya itu boleh terjadi, karena Tuhan mengizinkannya. Tidak ada sesuatupun yang terjadi tanpa izin Tuhan!” tegas pria yang menyelesaikan studi Pasca Sarjananya di 3 Universitas bergengsi di Eropa, Birmingham University, Utrecht University dan Linkoping University itu.

Poin pentingnya adalah, bahwa siapapun yang sudah tersangkut masalah hukum, tidak perlu mencari jalan pintas agar lolos dari jerat hukum. Setiap orang diharapkan untuk tidak bertransaksi hukum dengan Aparat Hukum, ketika berhadapan dengan hukum. Hadapi saja dengan hati yang tenang, damai dan penuh keihklasan, serta penyerahan yang penuh kepada Tuhan. Jalani jalan hidup yang disediakan Tuhan, melalui proses hukum yang sedang dihadapi.

“Memang tidak mudah, tetapi yakinlah, bahwa itu merupakan hal terbaik yang harus dilakukan. Pertanyaannya sederhana, apakah ketika Anda lolos dari jeratan hukum, akan menjadikan Anda suci dan tidak bersalah? Tidak sama sekali. Anda justru ber-utang perbuatan jahat yang akan terus membayangi perjalanan hidup selanjutnya,” beber pria kelahiran Morowali Utara ini.

Di dalam penjara, masih Wilson Lalengke, dia mengibaratkan sebagai sebuah miniatur komunitas masyarakat yang sedang bersekolah, belajar kehidupan. Sebagai sebuah komunitas warga, hampir semua jenis dan karakter manusia ada di dalam penjara. Ada orang kaya, ada orang miskin. Ada kelas elit, ada orang biasa. Ada orang alim, ada ulama, rohaniawan dan lainnya.

“Penjara adalah sumber belajar kehidupan yang luar biasa dan tak habis-habisnya. Penjara hakekatnya adalah kampus kehidupan, tempat setiap orang dapat menimba ilmu pengetahuan hidup secara langsung, tanpa banyak teori yang membosankan. Penjara adalah tempat teraman dan ternyaman bagi setiap orang yang mau belajar kesejatian hidup. Tidak hanya sebagai kampus, penjara juga adalah tempat ibadah, tempat rekreasi, RS dan tempat beramal. Bagi saya, inilah esensi hukum dan penjara yang sesungguhnya,” cerita Wilson Lalengke, tentang pengalamannya ‘bersekolah’ di Rutan Wayhui, Bandar Lampung.

Salah satu penyebab ketakutan publik dalam berhukum dengan benar, adalah sanksi sosial masyarakat. Stigma negatif yang dilekatkan publik kepada setiap mantan tahanan, menjadi momok yang menakutkan. Tidak jarang, justru keluarga si mantan tahanan sendiri yang membuang sanak keluarganya itu, karena merasa malu. Kondisi itu membuat setiap orang yang berhadapan dengan hukum, berupaya maksimal untuk lolos dari kurungan penjara. Mereka akhirnya rela membayar hukum dengan angka berapapun juga, untuk urusan ini.

“Sebenarnya sangat mudah menepis stigma negatif semacam itu. Hanya perlu sebuah pertanyaan saja: apakah Anda yang tidak pernah merasakan berada di balik jeruji besi dijamin lebih suci dan tidak memiliki kesalahan? Kata penceramah agama: Allah belum membukakan aibmu saja, jadi jangan merasa lebih baik dari orang yang ada di dalam penjara dan/atau para mantan tahanan,” ujar Wilson Lalengke.

Sebaliknya, kata dia, para Warga Binaan dan mantan tahanan, adalah orang-orang pilihan. Mereka dipilih Tuhan dari antara sekian banyak manusia bersalah di atas dunia ini dan dimasukkan dalam sebuah proses yang kita sebut proses hukum.

“Para tahanan adalah ibarat batu-batuan yang kasar, buruk, terbuang dan dianggap tidak berguna. Mereka terpilih oleh Sang Pemulung, yang selanjutnya memasukkan ke dalam bejana pemurnian, diproses melalui sistim penempa'an tertentu, digilas, digiling, dipalu, dikikis, dipanaskan, didinginkan, dibentuk, digosok, di-amplas, dihaluskan dan akhirnya difinalisasi menjadi batu permata. Mereka itu adalah berlian, ruby, safir, manikam dan berbagai macam permata yang mahal harganya,” jelas Wilson Lalengke, panjang lebar.

Kepada para Warga Binaan yang masih menjalani proses di kampus kehidupan dimanapun berada, Wilson Lalengke berpesan, asahlah diri Anda dengan tekun, sabar dan konsisten.

“Dengan bantuan para pembina dan pelatih yang ada, bentuklah diri Anda selama di dalam penjara, baik di bidang kepribadian maupun kemandirian diri, sehingga pada waktunya nanti, Anda boleh keluar menjadi PERMATA Indonesia yang berkilau, memancarkan sinar kebaikan dan kemanfa'atan bagi setiap orang yang ada di sekitar Anda. (Red/AP)

IMG-20230312-WA0010

Lawan Stunting, Kopassus Salurkan Bantuan Nutrisi Tambahan dan Sembako

Aster Kopassus TNI-AD Kolonel Inf Irfan Amir saat sedang menyerahkan paket bantuan nutrisi tambahan bagi anak balita

Jendela Jurnalis, Jakarta –
Dengan mengusung motto ‘Bersama Rakyat TNI Kuat’, Kopassus TNI-AD melakukan penyaluran bantuan berupa makanan bernutrisi tambahan, kepada keluarga yang memiliki anak Balita. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 9 Maret 2023, bertempat di Sukoharjo, Jateng.

Hal tersebut disampaikan Danjen Kopassus, Mayjen TNI Iwan Setiawan, kepada sejumlah media melalui Aster Kopassus, Kolonel Inf. Irfan Amir, usai kegiatan penyaluran bantuan nutrisi tambahan dimaksud.

“Hari ini kita melaksanakan penyaluran bantuan nurtisi tambahan kepada keluarga-keluarga yang memiliki anak Balita. Kebijakan ini dari Bapak Kasad, Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, dalam rangka membantu Pemerintah, mempercepat penurunan angka stunting di Indonesia,” ungkap Irfan Amir.

Dalam hal ini, tambahnya, AD ikut serta berperan aktif mensukseskan progam Pemerintah tersebut, melalui Staf Tertorial AD.

“Kopassus dalam hal ini menyalurkan bantuan nutrisi tambahan dari Bapak Kasad dan bantuan sembako dari Danjen Kopassus. Jumlah bantuan nutrisi dan sembako yang disalurkan hari ini, sebanyak 75 paket dan kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan,” tambah mantan Dandim Jeneponto, Sulsel itu.

Bantuan nutrisi yang diberikan kepada anak-anak di wilayah binaan Staf Teritorial Kopassus, bertujuan agar kebutuhan nutrisi mereka terpenuhi dan kesehatan anak-anak tetap terjaga.

“Sesuai kebijakan Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, Pemerintah mengajak semua komponen bangsa, untuk berusaha menurunkan angka stunting sebesar 14 persen,” jelas petinggi Korps Baret Merah itu.

Sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau WHO, demikian Irfan Amir, prevalensi stunting yang mesti dicapai adalah di bawah 20%.

“Hal ini mendorong tekad Bapak Kasad, untuk menurunkan angka stunting dalam rangka menciptakan generasi muda Indonesia yang siap bersaing, dalam menghadapi tantangan di masa yang akan datang,” tuturnya.

Selain bantuan dalam bentuk nutrisi tambahan bagi anak Balita, Kasad Jenderal Dudung Abdurachman, memberikan bantuan pembuatan sumur air bor di daerah yang mempunyai permasalahan kesulitan air bersih, terutama di wilayah binaan teritorial Grup 2 Kopassus. Bantuan sumur bor itu diberikan kepada masyarakat di Dukuh Jamur, Ds. Trangsan, Kec. Gatak, Kab. Sukoharjo, Prov. Jateng.

“Program penyaluran bantuan ini dilaksanakan, untuk membantu kesulitan masyarakat dimanapun berada, agar terciptanya ketahanan nasional dan kemanunggalan TNI dengan rakyat,” pungkas penyandang melati tiga di pundak ini. (Red/AP)*

IMG-20230312-WA0011

Kriminalisasi Natalia Rusli, Ketum PPWI: Media Jangan Jadi PSK-nya LQ Lawfirm

Jendela Jurnalis, Jakarta –
Ketum PPWI, Wilson Lalengke, mengaku sangat prihatin terhadap beberapa media yang disewa oleh LQ Lawfirm, untuk menyerang sesama Pengacara, Natalia Rusli, S.H. Untuk itu, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mengatakan, agar media-media tersebut tidak menjadi wadah pemuas nafsu menyimpang, alias PSK-nya LQ Lawfirm, yang diketuai Alvin Liem.

Hal tersebut disampaikan Wilson Lalengke kepada jaringan media se-nusantara, menanggapi pertanyaan Wartawan tentang pemberitaan negatif terhadap salah satu Pengurus PPWI Nasional, Natalia Rusli, S.H beberapa waktu terakhir.

“Yaa, itu merupakan hak kawan-kawan untuk memberitakan apapun di media mereka. Sepanjang isi beritanya benar dan faktual, tentu saja kita hargai. Tapi, jika beritanya bohong dan hanya untuk memenuhi hasrat nafsu aneh bin menyimpang pihak tertentu, maka hal itu merupakan bentuk pelacuran jurnalisme, mereka jadi PSK bagi orang yang ingin mereka puaskan libido jahatnya,” ungkap Wilson Lalengke, Kamis, 9 Maret 2023.

Menurut Wilson Lalengke, dirinya mengenal kedua orang yang sedang berseteru, Alvin Liem dan Natalia Rusli. Pada awalnya, kedua Pengacara ini merupakan sahabat baik dan bekerjasama dalam satu Lawfirm. Natalia Rusli sebagai Ketuanya, Alvin Liem yang kini menghuni Lapas Salemba, merupakan salah satu anggotanya. Namun, seperti kebanyakan terjadi di Indonesia, ketika berselisih faham, terutama berkaitan dengan uang, mereka yang awalnya bersahabat, menjadi musuh bebuyutan.

Wilson Lalengke selanjutnya mengharapkan, agar semua pihak mempelajari persoalan demi persoalan yang ada dengan cermat, teliti dan obyektif.

“Jangan main hantam kromo. Saya tahu kawan-kawan media butuh makan, tapi tetap harus menjaga idealisme jurnalistik. Minimal kawan-kawan memberitakan sesuatu yang benar dan faktual. Percayalah, uang dari hasil melacurkan idealisme tidak membawa berkah, justru sebaliknya memicu penyakit. Contohnya banyak, salah satunya Alvin Liem yang saat ini sedang sakit parah di dalam Lapas Salemba,” beber Tokoh Pers Nasional yang beberapa waktu lalu berkunjung ke Lapas Salemba.

Secara substansial, tambah Wilson Lalengke, kasus yang dihadapi Natalia Rusli adalah kriminalisasi terhadapnya sebagai seorang Pengacara. Alvin Liem diduga kuat secara licik, memanfa'atkan kekecewaan seorang klien Natalia Rusli bernama Verawati, untuk melaporkan Natalia Rusli ke Polres Jakbar tahun 2021 lalu. Konyolnya, Oknum Polres Jakbar melihat peluang untuk bermain dalam kasus ini. Dengan gerak cepat, Polres memproses kasus kriminalisasi itu, hingga akhirnya membuat kasus ini semakin rumit untuk diselesaikan.

“Alvin Liem mendampingi Verawati melaporkan Natalia Rusli, yang dianggap menggelapkan dana 15 juta rupiah, yang sebenarnya merupakan honor Natalia sebagai Pengacaranya Verawati mempolisikan Henri Surya, dalam kasus KSP Indosurya. Verawati merupakan salah satu nasabah Indosurya dan menyewa Natalia Rusli dengan bayaran 15 juta rupiah itu. Karena kasusnya terkesan lamban penanganannya, Verawati kecewa dan menuduh Natalia Rusli tidak becus bekerja. Kekecewaan itulah yang dimanfa'atkan Alvin, untuk memuaskan nafsunya menghantam kawannya sendiri,” terang Wilson Lalengke panjang lebar.

Kasus kriminalisasi Natalia Rusli tersebut telah dilaporkan ke Divpropam Polri dan Komisi Kejari.

“Tapi kita tahulah, bagaimana kinerja Aparat Hukum di Negeri ini, parahnya ampun-ampunan. Tidak hanya di Kepolisian, karakter dan mental berhukum aparat yang buruk, juga merebak secara terstruktur-sistemeatis-massif di Kejaksaan, Kehakiman dan bahkan di kalangan sebagian Pengacara,” ujar lulusan Pasca Sarjana Bid. Global Ethics dari Birmingham University, England ini.

Pelaporan kasus kriminalisasi Adv. Natalia Rusli oleh KAI ke Komisi Kejari, dapat dibaca di sini: KAI Nilai Dugaan Kriminalisasi Advokat Natalia Rusli Jadi Preseden Buruk bagi Profesi Pengacara (https://pewarta-indonesia.com/2022/11/kai-nilai-dugaan-kriminalisasi-advokat-natalia-rusli-jadi-preseden-buruk-bagi-profesi-pengacara/)

Wilson Lalengke tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya terhadap beberapa media, karena segelintir Pewarta yang ikut melacurkan medianya ke LQ Lawfirm tersebut, dikelola oleh pentolan-pentolan PPWI yang dibinanya. Dia mengibaratkan, PPWI memelihara anak harimau, saat kecil disusui PPWI, setelah disapih, malah menerkam induknya sendiri.

“Bahkan perjuangan PPWI kerap ibarat menolong anjing dungu yang terjepit, setelah lepas, dia balik menggigit organisasi yang menyelamatkannya. Fenomena yang sedang terjadi ini, sangat menyedihkan dan memprihatinkan,” kata Wilson Lalengke, yang dikenal luas selalu membela Wartawan yang dikriminalisasi di seluruh sudut Negeri ini.

Sementara terkait posisi Alvin Liem yang dipandang oleh sebagian kecil masyarakat dia sedang dikriminalisasi, menurut Wilson Lalengke, hal itu harus dilihat secara obyektif berdasarkan data-data yang ada. Menurutnya, kriminalisasi umumnya muncul jika ada pihak yang merasa dirugikan, namun tidak dapat melaporkannya secara hukum. Misalnya, pada persoalan pemberitaan media yang dijamin konstitusi dan dilindungi UU, tidak bisa dikasuskan. Muncullah kriminalisasi melalui operasi rekayasa kasus, agar orang yang memberitakan itu dapat diproses hukum, menggunakan Pasal-pasal tertentu, didukung data dan informasi palsu.

“Dalam kasus Alvin Liem, siapa yang dirugikan tapi tidak bisa mengkasuskan dia? Alvin masuk Lapas Salemba, atas kasus pemalsuan KTP untuk dapatkan klaim asuransi miliaran dari sebuah Perusahaan Asuransi asing. Dua orang yang terlibat dalam kasus pemalsuan KTP tersebut, sudah divonis 2 tahun penjara. Jadi, kasus Alvin Liem murni pidana, itu bukan kriminalisasi. Bahwa dia vocal terhadap kesemrawutan hukum di Negara ini, itu adalah hal lain dan tetap kita hargai. Tapi bagi saya, kain kotor tidaklah mungkin bisa membersihkan meja kotor,” cetus Wilson Lalengke, yang mengakui bahwa Alvin Liem pernah menjadi Advokat bagi Anggota PPWI, Ery Biyaya, dalam kasus kisruh Dewan Direksi Pabrik Hebel di Cikande, Banten, melawan Mimihetty Layani, pemilik Perusahaan Kopi di Surabaya.

Lagi, menurutnya, Pengacara seharusnya melakukan tugasnya beracara di Pengadilan. Segala pergerakannya dalam proses beracara, itulah yang dipublikasikan di media. Proses peradilan yang mereka lakukan, itulah yang dimediakan, bukan opini dan justifikasi ngawur yang tidak berdasar fakta hukum dan putusan Pengadilan yang digembar-gemborkan.

“Namanya Penasehat Hukum, omongannya harus berdasarkan fakta hukum. Lain halnya jika suara dari LSM, Ormas, Pengamat, atau pihak yang lebih independen, ini perlu didengar publik pendapat mereka. Dan, paling relevan adalah suara korban itu sendiri, inilah yang paling perlu disuarakan di media-media. Bukan suara Lawyer seperti Alvin, yang pasti bersuara karena uang dan kepentingan materi lainnya. Sementara dia sendiri melanggar hukum. Renungkan itu baik-baik yaa, makasih,” pungkas Wilson Lalengke. (Red/AP)*

IMG-20230312-WA0005

PPWI dan KOI Siap Jalin Kerjasama

Ketum beserta Jajaran Pengurus PPWI bersama KOI

Jendela Jurnalis, Jakarta -
Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan The National Olympic Committee of Indonesia atau Komite Olimpiade Indonesia (KOI), sepakat untuk menjalin kerjasama kemitraan dalam berbagai hal, terutama terkait sosialisasi dan publikasi beragam event olahraga yang diprogramkan oleh KOI. Hal ini diungkapkan Ketum PPWI, Wilson Lalengke, kepada jaringan media di tanah air, usai mengadakan pertemuan silaturahmi dengan Ketua KOI, Raja Sapta Oktohari, Selasa, 7 Maret 2023.

“Alhamdulillah, Puji Tuhan, hari ini kita dari PPWI, bisa bertemu-audiensi dengan Ketum KOl, Bapak Raja Sapta Oktohari. Dalam pertemuan tadi, disamping memperkenalkan jajaran kepengurusan PPWI Nasional yang baru, hasil Kongres Nasional III lalu, kita juga membahas beberapa program yang sekiranya dapat dikerjasamakan oleh kedua lembaga ini, PPWI dan KOI,” ungkap Wilson Lalengke.

Dari pantauan lapangan, temu silaturahmi PPWI dengan KOI yang dilaksanakan di Lt. 2 Fairmount Hotel, Senayan, Jakpus itu, berlangsung akrab dalam suasana persahabatan yang apik. Hadir mendampingi Ketum PPWI antara lain, Muhammad Ribaldi Adiwar dari Setnas PPWI dan Edwin Waturandang dari PPWI DKI Jakarta, serta sejumlah Pewarta lainnya. Sementara itu dari pihak KOI, selain Ketum-nya Raja Sapta Oktohari, terlihat juga Toto dan beberapa Staf KOI.

Satu hal yang cukup menarik, pada pertemuan kali ini, rombongan PPWI Nasional, juga mengikut-sertakan Anggota PPWI dari kalangan artis nasional, seorang komedian bertubuh mungil, Alfrets Maurits, yang populer dikenal sebagai Ciput Samudra. Ciput sering lalu-lalang di layar kaca, dalam serial sinetron komedi, Liliput.

Kepada Wartawan, Wilson Lalengke menjelaskan, bahwa usai pertemuannya dengan Ketum KOI, pihaknya segera menyiapkan program kegiatan yang akan diusulkan kepada Organisasi Olimpiade bidang olahraga di Indonesia itu.

“Kita segera siapkan proposal kegiatannya, untuk kita sampaikan ke Pak Okto. Kita akan fokus ke pelatihan Jurnalisme Warga dan publikasi serta konsultasi media massa. Tadi Pak Okto sempat mengatakan, bahwa di Indonesia ini, hal-hal yang terkait dengan prestasi dan keberhasilan, jarang sekali dipublikasikan. Kita selalu lalai dalam mengapresiasi keberhasilan dan prestasi yang diraih anak bangsa sendiri,” tambah alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Menurut Tokoh Pers Nasional itu, untuk mengatasi kurangnya publikasi tentang keberhasilan dan prestasi atlit dan olahragawan, adalah dengan meningkatkan kemampuan mewarta para olahragawan, pelatih, ofisial dan setiap orang yang terlibat dalam event-event olahraga.

“Kita tidak mungkin lagi berharap banyak dari Wartawan media-media tertentu, semisal media-media yang selama ini dianggap besar, mainstream dan dominan. Kita harus mengupayakan, agar setiap kegiatan yang diikuti oleh seorang atlit, semestinya dapat diberitakan atau dipublikasikan oleh atlit dan/atau pelatihnya, atau orang-orang yang terlibat dalam event tersebut. Jadi, jangan tunggu Wartawan datang meliputnya, pasti dia butuh bayaran untuk liputan dan penayangan di media mereka,” tuturnya, mengakhiri Pernyataan Pers-nya.

Acara pertemuan diakhiri dengan foto bersama dan penyerahan Certificate of Appreciation dari PPWI kepada Ketum KOI, Raja Sapta Oktohari. (Red/AP)*

IMG-20230312-WA0003

A Bimasena Soirée Music and Poetry, Pianis Ananda Sukarlan: Musik Itu Puitis

Foto dalam acara A Bimasena Soirée

Jendela Jurnalis, Jakarta -

“Puisi itu musik dan musik itu puitis. Melalui puisi, lahirlah berbagai inspirasi untuk musik,” demikian pianis dan komposer, Ananda Sukarlan menegaskan, dalam acara “A Bimasena Soirée: An Evening of Music and Poetry", di Nusantara Ballroom, The Dharmawangsa Jakarta. Acara ini digagas oleh The Bimasena Club, yang berlokasi di The Dharmawangsa Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.

Lebih lanjut Ananda Sukarlan menjelaskan, “Tujuan dari acara ini, untuk menampilkan dua musikus muda yang baru mulai berkarir. Acara ini sudah berlangsung beberapa kali sebelum pandemi Covid-19 dan ini pertama kalinya pasca pandemi dan akan diselenggarakan secara regular. Kali ini tampil David Hartono Chendra dan Ni Wayan Atmaniari, pemenang kompetisi Tembang Puitik Ananda Sukarlan 2021. Juga tampil penyair Emi Suy, yang mana dua puisi dinyanyikan dalam acara malam ini”.

Kompetisi Tembang Puitik Ananda Sukarlan, pada awalnya diinisiasi oleh Amadeus Enterprise, di Surabaya, tahun 2011. Para pemenangnya kini telah banyak menjadi penyanyi terkemuka, seperti Isyana Sarasvati dan Mariska Setiawan.

Puisi yang dinyanyikan pada acara ini adalah, Sajak untuk Bungbung (Goenawan Mohamad), Yang Terampas dan Yang Putus (Chairil Anwar), Rindu (Emi Suy), Kukusan (Emi Suy), Masuklah! (Naning Scheid), Meninggalkan Kandang (Eka Budianta), Romansa Banda Neira (Emma Hanubun), I Sit and Look Out (Walt Whitman) serta Dalam Do'aku (Sapardi Djoko Damono). Di samping itu, Ananda juga menampilkan piano tunggal dengan lagu "Cicak-Cicak di Dinding", "Yue Liang Dai Biao Wo De Xin" serta "Rapsodia Nusantara no. 8: O Ina Ni Keke".

Ananda Sukarlan adalah salah satu dari sedikit musisi Indonesia yang memiliki perhatian khusus kepada sastra terutama puisi dan menjadikannya sebagai salah satu sumber inspirasi. Ananda adalah lulusan Master (S2) di bidang musik dari Royal Conservatory of The Hague di Den Haag, Belanda, dengan predikat Summa Cumlaude. The Sydney Morning Herald Australia, memberikan predikat sebagai One of The Worlds Leading Pianists at The Forefront of Championing New Piano Music.

Tahun 2014, Ananda Sukarlan menerima penghargaan Dharma Cipta Karsa RI dan Anugerah Kebudayaan RI 2015. Tahun 2020, dia menjadi Presiden Dewan Juri Queen Sofia Prize di Spanyol, sebuah ajang penghargaan tertinggi musik klasik di Eropa. Ananda Sukarlan telah banyak memperkuat hubungan diplomatik antara Indonesia dan banyak Negara, melalui bahasa universal, yaitu musik. Pada Desember 2020, dia menerima anugerah gelar kesatriaan Cavaliere Ordine Della Stella d'Italia dari Presiden Sergio Mattarella.

Baru-baru ini, pada KTT G20 di Indonesia tahun 2022 yang lalu, Kemendikbudristek telah menunjuknya sebagai Pendiri dan Direktur Artistik G20 Orchestra. Penampilan perdana G20 Orchestra itu, dilaksanakan di Candi Borobudur, pada 12 September 2022, yang dihadiri oleh para Menbud Negara-negara G20.

Penyair Emi Suy yang hadir malam itu dan membacakan dua puisinya mengatakan, “Saya merasa sangat terhormat, terharu, bangga, pokoknya campur-aduk, karena diundang dan tampil membacakan puisi saya pada acara A Bimasena Soirée: An Evening of Music and Poetry yang megah ini. Beberapa puisi saya digubah oleh Mas Ananda, menjadi musik yang sangat berkelas sejak beberapa tahun yang lalu. Malam ini, saya membacakan puisi di depan pianis dan komposernya serta para hadirin yang terhormat, bahkan ada Dubes Negara sahabat. Ini sungguh suatu kehormatan buat saya.”

"Puisi Kukusan karya Emi Suy ini dahsyat, karena pesannya tentang seorang ibu yang membesarkan anaknya, seperti memasak hingga matang," ujar Ananda Sukarlan, yang mengemas puisi Emi Suy secara apik, menjadi partitur musik klasik untuk piano.

Emi Suy adalah seorang penyair perempuan Indonesia, yang lahir di Magetan, Jatim, 2 Februari 1979, Pendiri dan Pengurus Komunitas Jagat Sastra Milenia, serta Sekretaris sekaligus Anggota Dewan Redaksi sastramedia.com, serta aktivis sosial kemanusiaan. Emi telah menerbitkan 5 buku kumpulan puisi tunggal, yaitu Tirakat Padam Api (2011), serta Trilogi Sunyi, yang terdiri dari Alarm Sunyi (2017), Ayat Sunyi (2018) dan Api Sunyi (2020), serta Ibu Menanak Nasi hingga Matang Usia Kami (2022). Buku puisi Ayat Sunyi, terpilih menjadi Juara Harapan III Buku Terbaik Perpustakaan Nasional RI, kategori Buku Puisi tahun 2019. Pada tahun 2020, puisi Emi Suy berjudul Malam dan Kukusan, terpilih dibuat menjadi aransemen musik klasik untuk piano dan dimuat pada buku Ananda Sukarlan berjudul Tembang Puitika vol. V. Lalu puisi berjudul Malam, dinyanyikan penyanyi tenor Nikodemus Lukas, diiringi piano oleh Ananda Sukarlan, pada December in Sriwijaya Concert, pada tahun 2020.

Salah seorang penonton yang hadir malam itu, Riri Satria, Founder dan CEO Value Alignment Advisory (VA2) serta Komisaris Independen PT. Jakarta International Container Terminal (JICT) mengatakan, “Saya mengenal sosok Ananda Sukarlan ini melalui sahabat saya, penyair Emi Suy dan menurut saya, Ananda adalah musisi langka dan sangat cerdas. Dia adalah sosok yang memiliki perhatian besar terhadap puisi dan menjadikan puisi sebagai salah satu inspirasi musiknya. Sudah banyak puisi karya penyair Indonesia bahkan Luar Negeri, yang digubahnya menjadi musik. Memahami puisi, lalu ditransformasikan menjadi partitur musik klasik, hanya dapat dilakukan oleh musisi yang cerdas. Ananda ini adalah aset berharga Indonesia, bukan saja untuk dunia musik, melainkan juga puisi atau sastra secara umum.”

"Ketika seorang musisi ingin menggubah puisi menjadi musik atau lagu, maka dia harus menangkap esensi dari puisi dan menemukan nada dalam puisi tersebut. Makanya tidak mudah melakukan alih wahana demikian, dari teks berupa puisi menjadi musik. Alih wahana yang baik, akan memberikan penguatan kepada puisi tersebut dan sebaliknya juga, akan memberikan keindahan puitik kepada musik dan lagu yang disajikan," demikian Ananda menegaskan, sebelum menutup pembicaraan.

Melalui “A Bimasena Soirée: An Evening of Music and Poetry” Ananda Sukarlan semakin memperkokoh dan mempertegas komitmennya untuk mempertemukan puisi dan musik, dalam suatu harmoni yang indah. (AP)

IMG-20230307-WA0010

Kabar Gembira! Menaker Terbitkan Permenaker Baru tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia

Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Sumber: Biro Humas Kemnaker)

Jendela Jurnalis Jakarta -
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Permenaker tersebut ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2023 dan diundangkan pada tanggal 22 Februari 2023.

Permenaker tersebut merupakan pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Menaker mengatakan, pada Permenaker terbaru ini terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

"Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat,” kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (2/3/2023).

Selanjutnya Menaker menjelaskan, besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak ada kenaikan (tetap), yakni sebesar Rp370.000,- (perjanjian kerja 24 bulan).

Rinciannya, iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500,-, sementara iuran selama dan setelah bekerja yaitu, kalau 6 bulan sebesar Rp108.000,-, 12 bulan sebesar Rp189.000,-, dan 24 bulan sebesar Rp332.500,- . Adapun perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500,- setiap bulan.

“Begitu juga dengan besaran iuran JHT tetap sesuai dengan pilihan calon Pekerja Migran Indonesia antara Rp50.000,- s.d Rp600.000,-,” ucap Menaker.

Pada Permenaker 4/2023, manfaat program jaminan sosial bertambah menjadi 21 risiko dibanding Permenaker 18/2018 yang hanya sebanyak 14 risiko.

Secara lebih rinci, manfaat program JKK sebelum, selama, dan setelah bekerja meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan, dan pelatihan vokasional bagi Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang mengalami Cacat Sebagian Anatomis dan/atau Cacat Sebagian Fungsi akibat Kecelakaan Kerja.

Sedangkan manfaat terkait program JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman; dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk pelindungan selama bekerja.

Selain itu, dalam Permenaker 4/2023 juga terdapat program manfaat baru jaminan sosial, yakni bantuan uang kepada Calon Pekerja Migran atau Pekerja Migran yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan, bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan, bantuan uang kepada PMI yang terkena PHK sepihak, dan bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp50.000.000,-

"Dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 yang menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT, para PMI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja. (Red)*

Sumber : Biro Humas Kemnaker

IMG-20230226-WA0006

Perusahaan Pers Start-up Siap-siap Gigit Jari dengan Terbitnya Perpres Keberlanjutan Media

Sihono HT, Ketua SMSI DIY

Jendela Jurnalis, DIY
Oleh: Ketua SMSI DIY, Founder Media Start-up Wiradesa.co, Sihono HT

Presiden RI berencana menerbitkan Perpres tentang Keberlanjutan Media. Kini Kemenkominfo dan Dewan Pers (DP) sedang berpacu, adu cepat, mengusulkan draft rencana Perpres tersebut.

Ada dua usulan draft yang disodorkan ke Presiden. Pertama, usulan dari Kemenkominfo draft R-Perpres, tentang Kerjasama Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers, untuk mendukung Jurnalisme berkualitas. Kedua, usulan DP draft R-Perpres, tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk mendukung Jurnalisme berkualitas.

Kedua Lembaga Negara itu sepertinya tergopoh-gopoh pingin secepat mungkin, memenuhi saran Presiden Jokowi, saat berpidato di puncak peringatan HPN 2023 di Medan, Sumut, Kamis 9 Februari 2023.

“Saran saya bertemu, kemudian dalam satu bulan ini harus selesai mengenai Perpres ini. Jangan lebih dari satu bulan,” tegas Presiden Jokowi.

Memenuhi saran Presiden itu baik, tetapi akan lebih baik jika mendengarkan apa yang dirasakan pengelola Perusahaan Pers Start-up. Perusahaan media kecil di Indonesia itu sekarang jumlahnya puluhan ribu. Pengelola media kecil banting tulang, memeras keringat dan kerja mati-matian, untuk bisa bertahan di masa pandemi Covid-19 dan di era disrupsi.

Mereka para Pimpinan di kedua Lembaga Negara itu, sibuk menyusun peraturan ini-peraturan itu, pedoman ini-pedoman itu, yang semuanya dibiayai Negara. Kami-kami di lapangan, pontang-panting melaksanakannya.

DP yang diamanahi untuk mendata Perusahaan Pers (Pasal 15 ayat 2 butir g UU No. 40/1999 tentang Pers) justru membuat syarat verifikasi yang sulit untuk dipenuhi Perusahaan Media Start-up.

Kami sendiri tidak sulit memenuhi dua syarat utama untuk verifikasi, yakni berbadan hukum Indonesia dan Pimrednya memiliki kartu Wartawan Utama. Tetapi untuk syarat yang lain, memiliki modal minimal Rp50 juta dan menggaji Wartawan sesuai standar upah minimum Provinsi sebanyak 13 kali setahun, serta mengikutkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, itu pukulan telak bagi start-up.

Tidak jarang kita mendapat komentar dari berbagai pihak yang katanya Tokoh Pers.

“Kalau tidak punya modal dan tidak mampu membayar karyawan, ya gak usah mendirikan Perusahaan Pers.”

Emangnya di Indonesia ini yang boleh mendirikan Perusahaan Pers itu, hanya orang yang punya modal? Orang yang punya duit?

Hebatnya, soal verifikasi ini masuk dalam draft R-Perpres usulan DP. Dalam draft usulan R-Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk mendukung Jurnalisme berkualitas, Pasal 8 ayat (1) berbunyi: “Perusahaan Pers yang berhak mengajukan permohonan kepada DP atas pelaksanaan Kerjasama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers, adalah Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh DP.”

Jadi, puluhan ribu Perusahaan Pers Start-up, Perusahaan Media kecil di Indonesia, siap-siap gigit jari, dengan terbitnya Perpres tentang Keberlanjutan Media. Karena, nanti hanya media-media yang bermodal besar, yang akan diuntungkan dengan Perpres ini. Akhirnya, asas keadilan tidak akan dirasakan oleh Perusahaan Media kecil, yang jumlahnya sangat banyak di Indonesia.

BELAJARLAH DARI GOOGLE

Selama ini, Pemerintah (Kemenkominfo, red) dan DP, tidak memberi solusi riil terhadap persoalan yang dihadapi Perusahaan Pers Start-up seperti kami. Pengelola media kecil seperti kami dan juga yang lain, berusaha keras sendiri-sendiri untuk menghasilkan karya Jurnalisme berkualitas dan berusaha, agar bisnis medianya tetap berkelanjutan. Tetapi DP justru merepotkan dengan syarat verifikasi dengan dalih mendata Pers, menjalankan UU.

Ketika Kemenkominfo dan DP sibuk memenuhi saran Presiden, sebenarnya Perusahaan Platform Digital Internasional seperti Google, telah menjalankan apa yang diributkan oleh para Elit Pers dan Pejabat di Indonesia tersebut. Justru, Google yang dikeluhkan itu yang membantu media start-up, media kecil yang terabaikan di draft usulan R-Perpres tentang Keberlanjutan Media.

Bantuan itu tidak hanya pendanaan, tetapi juga workshop (pelatihan) tentang bagaimana membuat karya Jurnalisme berkualitas tinggi dan bisnis media yang berkelanjutan. Program Google News Initiative Start-ups Lab Indonesia, itu salah satu contohnya.

Seharusnya, Pemerintah (Kemenkominfo, red) dan DP, melakukan apa yang dijalankan Google. Khususnya terkait pembuatan karya Jurnalisme berkualitas tinggi dan berbisnis media secara profesional.

Jika memang serius membuat regulasi tentang media, maka ajaklah berbicara kepada semua stakeholders, berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk Perusahaan Media Start-up dan Perusahaan Platform Digital.

Seharusnya DP sebagai lembaga independen, memfasilitasi Organisasi-organisasi Pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang Pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, bukan berpacu adu cepat, dengan Kemenkominfo menyodorkan R-Perpres tentang Keberlanjutan Media kepada Presiden. (Red/AP)