Respon IPW atas Laporan Aspri Wamenkumham

0
Sugeng Teguh Santoso, Ketum IPW

Jendela Jurnalis, Jakarta –
Ketum IPW, Sugeng Teguh Santoso, menghormati langkah seorang pria bernama Yogi Arie Rukmana, yang disebut sebagai Aspri Wamenkumham, saudara Edward Omar Sharif Hiarej, yang melelaporkan dirinya ke Bareskrim Mabes Polri, atas tuduhan pencemaran nama baik. Langkah pelaporan terhadap Sugeng Teguh Santoso, dinilai oleh Sugeng sebagai langkah yang sesuai hukum.

Atas laporan pada dirinya tersebut, Sugeng Teguh Santoso menyatakan siap menghadapinya, karena itu adalah resiko yang harus dihadapi sebagai seorang Gakkum. Sebelumnya, Sugeng telah melaporkan Wamen EOSH ke KPK, atas dugaan korupsi penerimaan dana Rp7 milyard dari PT. CLM.

Sugeng menyatakan, mengapresiasi langkah Polri yang tidak terburu-buru menerima laporan dari seorang pria bernama Yogi Arie Rukmana tersebut dalam bentuk LP, tetapi menerima dalam bentuk Dumas, yang diterima dengan Reg. 092/3/2023. Menurut Sugeng, pelaporan laki-laki Yogi Arie Rukmana tersebut, belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana, sehingga hanya diterima sebagai Dumas, yang akan ditela’ah Bareskrim. Sugeng juga menambahkan, agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap Lidik, karena atas alasan sebagai berikut:

  1. Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan korupsi Wamen EOSH ke KPK, sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 42 dan 43 UU Tipikor. Apalagi di tengah fenomena hedonisme dan penumpukkan kekayaan Penyelenggara Negara yang tidak wajar.
  2. Sugeng Teguh Santoso menyebutkan, bahwa dirinya melaporkan seorang Wamen bernisial EOSH dan hanya menyebut pihak lain sebagai inisial YAR, bukan pria dengan nama Yogi Arie Rukmana. Sehingga pengaduan pria Yogi Arie Rukmana, adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar, seperti kebakaran jenggot.
  3. Bahwa dalam pernyataan di depan Wartawan, Sugeng Teguh Santoso telah menyatakan, dirinya menghormati prinsip praduga tidak bersalah, sehingga pernyataan-pernyataannya yang menyebut person selalu menyebut dengan inisial. Soal ada orang yang merasa tersinggung, itu adalah urusan orang tersebut.
  4. Pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya, sehingga kalaupun ada pengaduan pencemaran nama baik, harus ditunda menunggu proses hukum Tipikor yang sedang diproses di KPK.

Pelaporan ke KPK adalah dalam posisi sebagai peran serta warga dalam pemberantasan korupsi, tidak mewakili pihak manapun dan ditegaskan PT. CLM atau seorang yang bernama Helmut Hermawan, bukanlah kliennya. (AP)

Narasumber:
Ketum IPW
Ketum Peradi Pergerakan
Advokat
Sugeng Teguh Santoso

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *