Jendela Nasional

IMG-20231123-WA0102

Meninggal Dunia di Malaysia Akibat Sakit, Jenazah PMI Asal Karawang Akhirnya Berhasil Dipulangkan

Foto pihak keluarga, Tim BP3MI Jawa Barat, Kawan PMi Kabupaten Karawang dan Kepala Desa Tegalurung usai dilakukan serah terima jenazah

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Kisah pilu dari dunia pekerja migran kini terulang kembali, dimana salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Iyah Binti Dasrip yang berasal dari Dusun Kiserut, RT/RW 004/001, Desa Tegalurung, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang dikabarkan telah meninggal dunia dikarenakan sakit saat dirinya be di Negeri Jiran Malaysia.

Berdasar keterangan pihak keluarga, Iyah dikabarkan meninggal pada tanggal 18 November 2023 akibat dari penyakit yang dideritanya.

Sebelumnya, Iyah berangkat bekerja ke Malaysia pada sekitar tahun 2018. Namun selama bekerja di Malaysia, Iyah diketahui bernasib kurang beruntung dan sering berpindah-pindah majikan, bahkan komunikasi bersama pihak keluarga pun jarang dilakukan.

Belakangan, pihak keluarga mendapat kabar bahwa Iyah mengidap penyakit pada bagian pencernaan dan sudah sempat mendapatkan penanganan melalui operasi.

Namun, pada tanggal 10 November 2023, pihak keluarga kembali mendapatkan kabar bahwa Iyah dikeluarkan dari rumah sakit, hal tersebut dikarenakan Iyah sudah tidak mampu membayar biaya pengobatan, hingga akhirnya Iyah dibantu oleh seseorang untuk disewakan sebuah kontrakan agar dirinya tidak terlantar.

Foto kondisi Iyah saat keluar dari rumah sakit

Namun nasib berkata lain, akibat penyakit yang tak kunjung membaik, Iyah dikabarkan meninggal dunia pada 18 November 2023.

Setelah melalui proses yang cukup panjang, dengan dibantu BP3MI Jawa Barat, jenazah Iyah akhirnya bisa dipulangkan ke tanah air pada Kamis (23/11/2023).

Tim dari BP3MI Jawa Barat kemudian melakukan penjemputan jenazah di Bandara Soekarno Hatta, dan kemudian melakukan koordinasi bersama Kawan PMI Kabupaten Karawang serta Pihak Pemerintahan di Cilamaya Kulon, hingga akhirnya jenazah tiba di rumah duka pada sekitar Pukul 19.00 WIB (23/11/2023).

Foto saat penandatanganan dokumen serah terima jenazah antara pihak BP3Mi Jawa Barat kepada pihak keluarga

Sementara itu, terkait proses pemulangan jenazah Iyah, Toto Nur Anwari selaku Kepala Desa Tegalurung mengucapkan rasa terimakasihnya kepada beberapa pihak yang telah membantu proses pemulangan jenazah.

"Saya mengucapkan banyak terimakasih, khususnya kepada semua pihak yang sudah membantu proses pemulangan jenazah warga kami," ucapnya.

Sementara itu, berdasar keterangan dari salah satu pihak keluarga, proses pemakaman akan dilakukan pada Jum'at pagi (24/11/2023). (Nunu)*

IMG-20231121-WA0004

Kajati Sulsel Bersama Jajarannya Ikuti Kujungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI, Ternyata Ini yang Dibahas

Sanitiar Burhanudin, Jaksa Agung Ri

Jendela Jurnalis Sulsel, - Dalam rangka Pelaksanaan Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Wakajati Sulsel Zet Tadung Allo, para Asisten, Kabang TU, Para Koordinator, Para Pejabat eselon IV dan V serta seluruh pegawai di lingkup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengikuti kegiatan virtual tersebut di Baruga Adhyaksa. Senin (20/10/2023).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulel Soetarmi menjelaskan, bahwa  Kunjungan Kerja Virtual tersebut diselenggarakan dalam rangka evaluasi dan pengingat bagi seluruh Insan Adhyaksa, terhadap setiap arahan Jaksa Agung. Baik yang telah diterbitkan dalam bentuk Surat, Surat Edaran, Instruksi, Keputusan, Pedoman Jaksa Agung maupun Peraturan Kejaksaan.

"Saya ingin memastikan Saudara sekalian, agar setiap arahan yang telah saya sampaikan sudah dibaca. Laksanakan dan tindaklanjuti secara cermat," ujar Jaksa Agung.

Dalam kesempatannya, Jaksa Agung menyampaikan beberapa concern, diantaranya ialah mengenai urgensi mempertahankan kepercayaan publik terhadap Institusi Kejaksaan. Karena hingga saat ini, berdasar hasil Lembaga Survei Indonesia, Kejaksaan masih menjadi lembaga penegak hukum yang dipercaya publik, dan 75,1% kepercayaan dari masyarakat merujuk survei dari Indikator Politik Indonesia. Hal tersebut menurutnya merupakan sesuatu yang sulit dipertahankan.

Jaksa Agung menilai, tingkat kepercayaan publik yang telah dicapai Kejaksaan merupakan buah dari kerja keras seluruh Insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, Jaksa Agung menegaskan agar pencapaian tersebut tidak membuat para jajaran menjadi jumawa dan lengah, melainkan perlu konsistensi dalam menegakkan integritas dan dedikasi sebagai faktor utama.

Selain itu, Jaksa Agung menyampaikan bahwa belakangan ini makin marak adanya pemberitaan negatif terhadap Institusi Kejaksaan. Salah satunya, mengenai peristiwa di Bondowoso yang telah membawa kemarahan dan kekecewaan.

Terkait dengan hal itu, Jaksa Agung menekankan bahwa integritas sudah sepatutnya menjadi standar minimum yang harus dimiliki setiap Insan Adhyaksa, dan menjadikan hal tersebut menjadi sebuah habit (kebiasaan-red).

"Saya perintahkan kepada seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai cambuk untuk berintrospeksi diri. Hentikanlah segala upaya untuk mencoba-coba mendekatkan diri dari perbuatan tercela yang kelak mencoreng nama baik pribadi, keluarga dan institusi," ucap Jaksa Agung.

Jaksa Agung juha menegaskan untuk tidak akan segan dalam memberikan sanski, baik administrasi maupun pidana kepada setiap orang yang masih berupaya melakukan tindakan tercela, karena lebih baik mengorbankan satu orang daripada mengorbankan satu institusi.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menekankan mengenai pentingnya meningkatkan pengawasan melekat di satuan kerja. Mengenai hal itu, Jaksa Agung pun telah mengeluarkan Surat Umum Jaksa Agung Nomor: R-3/A/SUJA/01/2022 tentang Meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja. Mengingat kewenangan Kejaksaan sangatlah besar, maka kewenangan tersebut harus dimanfaatkan secara benar dan bertanggung jawab serta yang terpenting adalah bermanfaat bagi masyarakat. 

"Jangan sekali-kali bermain dengan perkara ataupun intervensi pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu bagi para pemimpin satuan kerja, para Kajati dan Para Kajari agar segera laksanakan mitigasi pencegahan terjadinya penyalahgunaan kewenangan para anggotanya, terlebih ini merupakan akhir tahun anggaran yang rentan terjadi penyimpangan," ucap Jaksa Agung menegaskan.

Kemudian mengenai pola interaksi sosial yang kini telah bertransformasi ke arah digital, Jaksa Agung telah berulang kali mengingatkan agar bijak menyikapinya, terutama dalam menggunakan media sosial untuk memanfaatkannya sebagai Branding Institusi.

"Jangan sampai berita kurang baik yang menyangkut nama baik institusi malah ikut diviralkan. Hal tersebut memang menjadi ironi, tetapi jangan sampai hal buruk yang mencoreng nama baik institusi malah menjadi objek penyebarluasan yang dilakukan oleh kita sendiri," keluhnya.

Oleh karena itu, Jaksa Agung tidak bosan-bosan mengingatkan agar seluruh Insan Adhyaksa memedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial.

Jaksa Agung juga membahas mengenai penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang merupakan sebuah tugas besar dalam pola regenerasi institusi Kejaksaan.

Bahkan, Jaksa Agung menekankan agar dalam kesempatan berikutnya tidak lagi ditemukan adanya kecurangan proses seleksi, seperti perjokian ujian ataupun oknum internal yang memanfaatkan proses rekrutmen untuk kepentingan diri sendiri.

"Saya mengingatkan sekaligus mengimbau kepada masyarakat agar jangan percaya kepada orang yang bisa mengurus kelulusan CPNS di Kejaksaan. Itu adalah hal yang tidak benar," tegasnya.

Jaksa Agung juga meminta, agar pelaksanaan kegiatan tersebut harus dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntanbel.

"Mari kita wujudkan penyelenggaraan proses rekrutmen yang baik sehingga kita mampu memperoleh sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas yang mampu melaksanakan tugas secara profesional dan paripurna, “Kami membutuhkan putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi bagian dari Korps Adhyaksa," imbuh Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menekankan kepada jajaran agar selalu melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan pendampingan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Strategis Daerah (PSD).

Terakhir, Jaksa Agung selaku pimpinan tidak pernah bosan mengingatkan untuk terus meningkatkan sense of crisis terhadap segala peristiwa yang terjadi belakangan ini, khususnya yang berkaitan langsung dengan kinerja Kejaksaan, agar tetap menjaga integritas dan soliditas, serta tetap rapatkan barisan guna mengoptimalisasi setiap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan.

"Sekali lagi, Citra Kejaksaan adalah cerminan dari wajah penegakan hukum di Indonesia. Jangan sampai upaya kita bersama untuk meraih prestasi yang telah kita torehkan selama ini tercoreng karena kelalaian kita sendiri," pungkas Jaksa Agung. (Abu Alghifari)*

IMG-20231115-WA0018

Tandatangani MoU Bersama Sejumlah Instansi, Kejati Sulsel Sampaikan Hal Ini

Foto bersama usai penandatanganan MoU

Jendela Jurnalis Sulsel, - Kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU) diselenggarakan di Lantai 8 Baruga Adyaksa Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Selasa (14/11/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Soetarmi, SH., M.H., selaku Kasie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel menerangkan bahwa penandatanganan MoU tersebut sebagai bentuk kolaborasi antar instansi di Sulsel.

"Kegiatan Ini merupakan wujud inisiasi penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi Sulsel, Universitas Hasanuddin (UNHAS), Universitas Negeri Makassar (UNM), BPN, Kementerian Agama (Kemenag) Kementrian Hukum dan Ham (Kemenhukam), KPU, dan Badan Pengawas Pemilu Sulsel (Bawaslu), serta launcing pembentukan tim terpadu pelayanan hukum sebagai wujud kolaborasi antara instansi di Sulsel," terangnya.

Soetarmi juga menjelaskan, bahwa dalam MoU tersebut ditandatangani oleh beberapa petinggi diantaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., Pejabat Gubernur Sulawesi Selatan Dr. Bahtiar Baharuddin, M.Si, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P, Universitas Negeri Makassar Prof. Dr. Jumadi, S.PD., M.SI, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Tri Wibisono, S.T., M.T, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan Drs. H. Khaeroni, M.SI., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan Drs. Liberti Sitinjak, M.M., M.SI., Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Hasbullah, S.SOS., M.KESOS, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Mardiana Rusli, S.E., M.I.KOM.

Diketahui, maksud dan tujuan dari penandatanganan MoU tersebut yaitu untuk pembentukan tim terpadu, guna memberikan Pelayanan Hukum secara tertulis, lisan, maupun melalui sistem elektronik kepada masyarakat, terkait masalah perdata dan tata usaha negara dalam bentuk konsultasi dan pemberian informasi yang tidak terkait konflik kepentingan dengan Negara atau Pemerintah.

Adapun dari dibentuknya Pelayanan Hukum tersebut, bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, membantu masyarakat atas akses terhadap hukum dan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum maka kesepakatan bersama ini bertujuan untuk pembentukan Tim Terpadu Pelayanan Hukum, Optimalisasi Kualitas dan Kuantitas Pelayanan Hukum dan Optimalisasi Capaian Kinerja Pelayanan Hukum.

Terpisah, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H, dalam sambutannya mengatakan bahwa MoU merupakan kegiatan tim terpadu dalam pelayanan hukum yang merupakan salah satu bentuk pelayanan publik kepada masyarakat khususnya terkait dengan pelayanan hukum, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 yang selanjutnya dijabarkan dalam visi dan misi Kejaksaan yaitu "Menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, proporsional, dan akuntabel,"

Selain itu, sebagaimana tertulis dalam misi kejaksaan RI point 3, yaitu meningkatkan peran Jaksa Pengacara Negera dalam penyelesaian masalah perdata dan tata usaha negara. Khususnya di bidang Perdata dan Tun, dihubungkan dengan amanat Presiden RI pada peringatan hari Bhakti Adhyaksa tanggal 22 juli 2023 yang didalamnya mengandung perintah "Kepercayaan publik yang tinggi itu menjadi modal penting untuk melakukan transformasi, menggerakkan reformasi kejaksaan di semua aspek dan disemua tingkatan."

Sementara itu, tujual lainnya adalah untuk permudah akses masyarakat pada pelayanan hukum, keterbukaan informasi, serta responsif menanagani laporan-laporan masyarakat, yang ditindak lanjuti dalam perintah harian Jaksa Agung RI tahun 2023 poin 2, yang berisi "Tingkatkan kepekaan sosial, beinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat."

Dalam implementasinya, melalui Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan secara terus menerus hadir ditengah-tengah masyarakat salah satunya dengan memberikan edukasi hukum/konsultasi hukum kepada masyarakat yang dilaksanakan baik secara luring maupun daring.

Namun dengan semakin kompleksnya permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat, maka menjadi tantangan dan peluang tersendiri bagi JPN dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan hukum itu sendiri, sehingga dengan adanya kolaborasi dengan stakeholder terkait melalui program tim terpadu pelayanan hukum yang meliputi unsur Pemprov Sulsel, Badan Pertanahan Nasional Prov Sulsel, Kemenkumham Prov Sulsel, Kementerian Agama Prov Sulsel, Komisi Pemilihan Umum Prov Sulsel, Bawaslu Prov Sulsel, Fak. Hukum Unhas, Fak. Ilmu Sosial Dan Hukum UNM, Dan Dinas PMD Prov Sulsel maka kegiatan pelayanan hukum akan semakin optimal berkualitas karena penyelesaiannya permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat dapat diberikan solusi yang tepat, cepat, tuntas dengan bersama-sama stakeholder yang membidangi sektor-sektor terkait.

Inovasi tersebut digagas oleh saudari Siti Nurhidayah, S.H., M.H. yang merupakan kebutuhan organisasi dan stakeholder untuk segera diimplementasikan sebagai bentuk karya nyata mendekatkan akses pelayanan publik kepada masyarakat di Sulawesi Selatan, Jelasnya.

Sebagai rujukan bersama sebagai ASN, Presiden Jokowi dalam sambutan pada saat launcing employer branding ASN berakhlak, tersebut menegaskan: "Dalam perannya sebagai pelayan publik, ASN dilengkapi dengan kewenangan dan sumber daya yang diberikan oleh negara. Upaya-upaya kolaboratif dalam penyelenggaraan pemerintahan harus terus ditingkatkan, baik kolaborasi lintas organisasi, lintas daerah, lintas ilmu, dan lintas profesi. tidak boleh lagi ada ego, ego daerah, ego ilmu."

Sementara dalam kesempatan lain, Presiden Jokowi pada peluncuran laporan tahunan Ombudsman, juga menekankan "Negara harus hadir dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima, cepat, profesional dan berkeadilan. mewujudkan pelayanan publik yang prima memerlukan ikhtiar yang berkelanjutan, memerlukan transformasi sistem, memerlukan tata kelola, membutuhkan perubahan mindset, dan budaya kerja birokrasi kita dari budaya senang dilayani menjadi budaya melayani."

Diakhir sambutannya, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H, menegaskan bahwa untuk keberhasilan pelaksanan program tim terpadu pelayanan hukum diharapkan kolaborasi, sinergi serta partisipasi aktif dari stakeholder yang tergabung dalam tim terpadu pelayanan hukum dapat berjalan dengan baik dengan hasil optimal dan untuk keberlanjutan program ini akan ditindaklanjuti Kejari se-Sulsel dengan membentuk tim terpadu di daerah serta apabila indikator keberhasilan program tersebut cukup tinggi, maka dapat diusulkan untuk ditingkatkan pada terbentuknya tim terpadu pelayanan hukum tingkat Pusat, pungkasnya.

Hal tersebut selaras dengan yang diungkapkan oleh Pejabat Gubernur Sulawesi Selatan Dr. Bahtiar Baharuddin, M.Si mengatakan bahwa apa yang dilakukan Kejati Sulsel sangat luar biasa.

 "Yang dilakukan Kejati Sulsel hari ini merupakan sebuah inovasi yang luar biasa dan memiliki dampak yang besar melalui pembentukan Tim Terpadu Pelayanan Hukum dimana Kejaksaan Khususnya Kejati SulSel telah membuka diri dalam pelayanan hukum. Bahtiar Baharuddin sangat mengapreasi kerja-kerja Kajati SulSel dalam penegakan hukum serta berinovasi dalam pelayanan hukum, tentunya hal ini merupakan terobosan yang luar biasa, olehnya itu pelayanan hukum ini hendaknya dimamfaatkan masyarakat mulai tingkat desa/kelurahan sampai tingkat propinsi untuk memdapatkan bimbingan, pengetahuan dan solusi terhadap permasalahan hukum yang dihadapi," tutupnya (Abu algifari).

IMG-20231028-WA0050

Jadi Inspektur Upacara Peringatan Sumpah Pemuda ke-95, Dandim Aceh Barat Sampaikan Pesan Penting

Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Jendela Jurnalis Aceh Barat, ACEH -
Dandim 0105/ Aceh Barat Letkol INF Muhammad Syafii Nasution menjadi inspektur upacara (irup) pada peringatan Sumpah Pemuda ke-95 tahun 2023 yang di laksanakan di Halaman Kantor Bupati Aceh Barat. Sabtu (28/10/2023).

Pantauan awak media di lokasi, upacara dimulai pukul 08.30 WIB. Terlihat Mahdi Efendi didampingi jajaran unsur pimpinan daerah seperti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan para kepala SKPK ikut hadir dan juga jajaran Camat se Aceh Barat.

Pj Bupati Mahdi dalam kesempatan itu mengatakan, momentum peringatan 95 tahun Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2023 menjadi catatan penting bagi semua pihak. Mahdi memberi pesan khusus agar organisasi kepemudaan terlibat aktif dalam berbagai kegiatan serta momen penting bangsa ini. Ia mengajak lintas elemen membangun semangat kolaborasi untuk memajukan Indonesia. Memantapkan kerja bersama dalam satu orkestrasi gerak langkah melalui rangkaian peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 Tahun 2023, sehingga tercipta Pemuda Maju

“Pemuda bukan hanya menjadi pelaku penting membangun ketangguhan bangsa dalam mewujudkan visi besar Indonesia Emas 2045, tetapi juga menjadi tulang punggung untuk kejayaan bangsa sepanjang masa,” ujarnya.

Sementara itu, Dandim 0105/Aceh Barat yang dipercayakan membacakan teks pidato peringatan Hari Sumpah Pemuda dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Ario Bimo Nandito Ariotedjo. Mengambil tema ‘Bersama Majukan Indonesia'. Untuk itun para anak muda perlu memandang keberagaman sebagai anugerah dan merangkainya menjadi kekuatan yang luar biasa menggapai kejayaan.

Pemerintah Republik Indonesia telah membuka luas partisipasi pemuda dan pemudi generasi muda Indonesia untuk seiring sejalan mewujudkan harapan masa depan Indonesia, inklusivitas dalam ekosistem kolaborasi lintas generasi telah membangun optimisme kolektif bahwa para pemuda pemudi saat ini mendapatkan tempat terhormat di dalam pembangunan nasional.

Oleh karena itu setiap Pemuda perlu mempunyai misi dan visi dan peran strategis untuk 30 tahun mendatang, agar pembangunan dapat berjalan lebih cepat dengan strategi terbaik. Yang dapat dilwujudkan dengan tolong-menolong lintas generasi serta gotong royong lintas sektor. (Muhibbul Jamil)*

IMG-20230811-WA0106

CPMI Jalur SPSK Mengeluh Ditempatkan di Bangunan Tua, LPK Pilihan Apjati Dinilai Tak Memenuhi Standar Kelayakan

Foto tampak depan LPK yang dikeluhkan oleh CPMI

Jendela Jurnalis Jakarta, DKI -
Puluhan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja ke luar negeri mengeluhkan tentang kelayakan salah satu Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) berkedok yayasan yang ada dikawasan Jakarta Timur. Rabu (9/8/2023).

Pasalnya, berdasarkan keterangan dari salah satu CPMI yang enggan menyebutkan namanya, melalui pesan aplikasi WhatsApp dirinya bersama puluhan orang lainnya mengaku sebagai CPMI dengan sistem SPSK, hingga kemudian diarahkan ke salah satu LPK yang berada dikawasan Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut.

Namun, alangkah terkejutnya mereka ketika mendapati bangunan 3 lantai untuk tempat penampungan sementara yang dinilai tak layak untuk ditempati. Bahkan, bangunan tersebut disinyalir merupakan bangunan tua yang kemudian hanya di cat ulang saja agar terlihat bagus dari luarnya.

"Lantainya kotor, kita tidur berdempetan kayak sendok. Mumpung belum pasporan ini gimana ya? kita jadi takut," keluhnya.

Lebih lanjut, CPMI tersebut juga mengirimkan video tentang kondisi bangunan tempat penampungan mereka yang memprihatinkan, terlihat dari alas tidur yang hanya alakadarnya dengan karpet diatas lantai, dengan kondisi plafon atap bolong dan rusak, sehingga untuk istirahat saja mereka merasa khawatir akan tertimpa serpihan dari plafon yang mungkin bisa jatuh kapan saja, ditambah dengan suasana yang terkesan seram.

Beberapa foto kondisi penampungan yang dinilai tak layak untuk ditempati

Lebih parahnya lagi, diduga dicurigai dan mencegah adanya pengaduan ke pihak terkait, kabar terakhir menyebutkan bahwa alat komunikasi (Handphone) yang sedang dipakai para CPMI tersebut akan disita oleh pihak LPK.

"Segala HP disita Ya Allah, maaf Pa, masa CPMI SPSK begitu fasilitasnya, LPK pilihan Apjati," tutupnya mengakhiri percakapan.

Namun, sebelum menutup percakapan mereka sempat mengirimkan foto tampak depan dan dengan samar memperlihatkan nama LPK tersebut.

Menyikapi hal tersebut, NK (inisial) yang merupakan seorang perempuan dari Aktivis PMI yang enggan dipublikasikan namanya pun turut menanggapi terkait adanya keluhan CPMI tersebut, bahkan dirinya juga menyinggung Apjati dengan nada sindiran.

"Mungkin kalo pilih LPK yang represent, Apjati dapet ceke nya sedikit, jadi ya gitu deh, atau mungkin ada unsur nepotisme juga," cetusnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari pihak LPK maupun dari pihak Apjati. (Nunu)*

IMG-20230720-WA0026

Gubernur Sebut Warga Miskin di Jabar Menurun

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat membuka pelaksanan UKW PWI Jabar di Aston Hotel, Cirebon (Sumber : PWI Jabar)

Jendela Jurnalis Cirebon,- Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menyebut, selama dirinya menjabat, tidak ada penambahan warga miskin. Yang ada, angka penurunan warga miskin di daerahnya.

"Tidak ada penambahan warga miskin di Jabar, yang ada penurunan warga miskin," kata Ridwan Kamil, saat menghadiri kegiatan Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jabar, di Ballroom Hotel Aston Cirebon, Rabu (19/7/2023).

Menurutnya, apa pun masalah pemerintahan yang dihadapi, dirinya selalu melakukan survei. Soal krisis ekonomi misalnya, dilakukan survei, kemudian terapkan programnya untuk menangani kemiskinan dan dalam dua tahun, hasilnya warga miskin angkanya berkurang sebanyak 310 ribu orang.

"Jadi gubernur berikutnya ya harus lebih kencang. Kami bikin one pesantren one produk, desa digital, petani milenial, kredit tanpa agunan kepada usaha mikro, juga bersama Bu Atalia kita bikin sekoper cinta," katanya.

Ia juga menyebutkan, ekonomi tertinggi di Pulau Jawa yakni Jabar, investasi tertinggi se-Indonesia ada di Jabar selama lima tahun berturut-turut. Bahkan, jalan tol terbanyak di negara ini ada di Jabar. "Kita juga surplus beras sampai 1,3 juta ton. Saat ini ada 60 ribu hektare lahan areal panen baru," ungkapnya.

Seperti diketahui, Pengurus PWI Jabar menggelar road show UKW angkatan 64 dan 65 selama dua hari, Rabu-Kamis (19-20/7/2023), di Ballroom Hotel Aston Cirebon yang diikuti lebih dari 60 wartawan se-Wilayah III Cirebon.

Dalam kegiatan yang dibuka langsung Gubernur Jabar, Ridwan Kamil tersebut, Pengurus PWI Jabar sekaligus memberi penghargaan kepada pria yang akrab disapa Kang Emil ini. Yakni Penghargaan Darma Saharsa Utama, sebagai inisiator program 1.000 UKW di Jabar.

Foto bersama dalam acara pembukaan UKW PWI Jabar (Sumber : PWI Jabar)

Sementara itu, Ketua PWI Jabar, Hilman Hidayat mengapresiasi program 1.000 peserta UKW se-Jabar. Menurutnya, road show program 1.000 peserta UKW justru saat ini banyak ditiru daerah lain. Hal itu tentunya tidak lepas dari peran penting dan bantuan Gubernur Ridwan Kamil yang selama ini memang dikenal dekat dengan kalangan media.

"Pak gubernur sudah menunjukan hal yang esensial. Dia sangat peduli dengan kualitas wartawan. Akhirnya provinsi Jabar mau membantu program ini, dan wartawan yang mau ikut UKW bisa mengikuti secara gratis," kata Hilman.

Hilman tidak menyangkal, di Jabar sendiri ada sekitar 2 ribuan perusahaan media. Sementara jumlah wartawannya, diperkirakan bisa mendekati 10 ribuan. Jumlah tersebut, hanya sebagian kecil saja yang yang lolos UKW dan terverifikasi dewan pers. Di sinilah, kata dia, PWI punya kelebihan mengurus kode etik dan kesejahteraan wartawan

"Intinya, peran pak gubernur untuk membantu wartawan mendapatkan sertifikat UKW, sangat membantu. Sama seperti kepedulian beliau yang sudah sukses mengentaskan angka kemiskinan di Jawa Barat," ujarnya. ***

IMG-20230413-WA0008

Usai Audiensi dengan Menaker, F-Buminu Sarbumusi Akan Sosialisasi Permenaker 4/2022 di Luar Negeri

Foto Jajaran pengurus DPP F-Buminu Sarbumusi saat berfoto bersama Menaker usai audiensi

Jendela Jurnalis Jakarta -
Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (F-Buminu Sarbumusi) melakukan audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah, di Jakarta, pada Rabu (12/4/2023). 

Melalui pertemuan itu, Menaker Ida akan menggandeng F-Buminu Sarbumusi untuk melakukan sosialisasi Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau Asuransi. 

"Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Asuransi membutuhkan pelibatan Buminu dan mensosialisasikannya di luar negeri sekaligus menjadi agen," kata Ketua Umum F-Buminu Sarbumusi Ali Nurdin Abdurrahman kepada media, Kamis (13/4/2023). 

Lebih lanjut, ia mengakui bahwa urusan yang dihadapi pekerja migran Indonesia (PMI) sampai saat ini masih sangat kompleks dengan berbagai permasalahannya. 

Bahkan ia berpandangan, gerakan buruh migran saat ini kurang komprehensif menyentuh aspek migrasi, terutama soal manfaat sosial dan ekonomi PMI. Begitu pula soal pengakuan, penghormatan, dan pelibatan atas hak buruh migran dalam pengambilan keputusan pada tata kelola migrasi.

"Oleh karena itu, dengan basis jaringan dan kelembagaan yang dimiliki saat ini, maka F-Buminu Sarbumusi akan dibangun sebagai lembaga yang terdepan di bidang pengembangan kapasitas buruh migran," tegas Ali Nurdin.

Ali Nurdin menjelaskan bahwa telah terjadi ruang kosong di dalam konstelasi buruh migran saat ini, yakni di aspek pengembangan kapasitas. Ia kemudian menjelaskan berbagai aspek yang sangat penting dan sedang dicanangkan oleh F-Buminu Sarbumusi menjadi sebuah program

"Penyiapan sumber daya manusia yang siap kerja, sumber daya ekonomi sebagai upaya perlindungan dini (preventif), pendampingan di negara penempatan hingga kepulangan dengan harapan lahir pengusaha baru bagi para purna (pensiunan) PMI kelak," jelas Ali Nurdin.

F-Buminu Sarbumusi pun bersyukur karena Menaker Ida Fauziyah sangat memberikan respons positif terkait rencana program yang disusun untuk membantu memberikan perlindungan dan pelayanan kepada para PMI. Ali Nurdin mengaku, pihaknya akan terus melakukan konsolidasi dalam pengimplementasian program tersebut.

Dalam audiensi bersama Menaker Ida Fauziyah itu, Ali Nurdin didampingi oleh jajaran pengurus harian F-Buminu Sarbumusi yakni Wakil Ketua Umum Siti Badriah, Wakil Sekretaris Umum Moh Sodiq, Ketua Bidang Advokasi Abdul Rahim Sitorus, dan Ketua Bidang Kebijakan Publik Muhtar Alim.

Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Syakir NF

IMG-20230331-WA0019

Pendiri TAMPAK: KPK Harus Bersyukur Atas Laporan Ketum IPW Terhadap Wamenkumham

Ketum IPW Sugeng Teguh Santoso (insert : Gedung KPK)

Jendela Jurnalis, Jakarta
Pendiri sekaligus Jubir Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Sandi Situngkir menilai, laporan Ketum IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) ke KPK mengenai keterlibatan Wamenkumham dalam gratifikasi Rp7 M, merupakan bentuk pengawasan dari masyarakat di dalam dugaan korupsi, yang diakui oleh UU.

Hal itu dikatakannya, usai puluhan Pengacara dari berbagai daerah, menggelar Rakon dan mendukung laporan IPW terhadap Wamenkumham ke KPK, juga siap membela Ketum IPW, STS, yang dilaporkan Aspri Wamenkumham ke Bareskrim Polri, terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pencemaran nama baik di Kantor IPW, Jl. Daksinapati Raya, No. 6B Rawamangun, Jakarta, Rabu (29/3/23).

"Seharusnya KPK mensyukuri, terkait adanya laporan dugaan korupsi Wamenkumham. Karena apa yang ada di UU itu, dilaksanakan oleh masyarakat atas peran masyarakat itu," tuturnya.

Sandi juga menegaskan, terkait serangan balik Aspri Wamenkumham yang melaporkan STS ke Bareskrim Polri atas pencemaran nama baik, merupakan kekeliruan Bareskrim. Ada apa?

"Semestinya Polisi tidak terima laporan balik itu, karena laporan di KPK sesuai UU. Apa karena elit yang membuat laporan, maka Polisi menerimanya," ungkapnya.

Sebab, laporan Ketum IPW di KPK itu, sangat konstitusional menurut UU. Karena UU Tipikor, itu mengatur peran serta masyarakat.

"Setiap orang yang mengetahui dugaan adanya tindakan korupsi, dapat melaporkan atau mengadukan kepada instansi Gakum. Bahkan kalau itu terbukti, si pengadu mendapatkan premi. Itu ada Kepresnya, ada PP-nya. Mereka dapat komisi dari pengaduan itu dan juga si pelapor wajib dilindungi," ujarnya.

Menurutnya, apa yang dilaporkan STS ke KPK, itu sesuai data yang ada.

"Apa yang dilaporkan Sugeng yang disampaikan ke publik, itu sesuai data. Bukti transfer ada, chating WA ada, pertalian si pemberi dan penerima berhubungan sama Wamen ada," bebernya. (Red/AP)*

IMG-20230331-WA0018

Peradi Pergerakan Jaksel Menilai, Laporan Terhadap Ketum IPW Sebagai Upaya Kriminalisasi Peran Serta Masyarakat

Ketum IPW, Teguh Sugeng Santoso (kiri) dan Ketua DPC Jaksel dari Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan), Fatiatulo Lazira, S.H (kanan)

Jendela Jurnalis, Jaksel -
Ketum IPW, Sugeng Teguh Santoso atau biasa disapa STS, melaporkan dugaan Tipikor yang dilakukan oleh salah satu Wamen ke KPK. Atas laporannya, STS justru dilaporkan balik, dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, di Bareskrim Polri.

Ketua DPC Jaksel, Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan), Fatiatulo Lazira, S.H menilai, bahwa tindakan melaporkan pelapor yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana termasuk Tipikor, berpotensi menciptakan ketakutan-ketakutan masyarakat, untuk mengungkap kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa itu (extra ordinary crime).

"Pelaporan terhadap Ketum IPW, berpotensi menjadi preseden buruk, tidak hanya dalam pengungkapan kasus-kasus dugaan Tipikor, melainkan juga dugaan tindak pidana pada umumnya. Masyarakat akan takut dilaporkan balik, bilamana melaporkan adanya dugaan tindak pidana", kata Fati Lazira.

Fati pun menerangkan, bahwa tindakan melaporkan dugaan Tipikor, adalah hak dan merupakan bagian dari bentuk peran serta masyarakat, yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 41 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2021 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tentang Pemberantasan Tipikor mengatur, bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan Tipikor, termasuk hak untuk memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi Tipikor, dengan berpegang teguh pada asas-asas hukum yang berlaku.

Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) PP No. 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor dijelaskan, bahwa peran serta masyarakat adalah keikutsertaan secara aktif masyarakat, dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan Tipikor, yang dilakukan baik orang perseorangan maupun kelompok orang, antara lain LSM dan Ormas.

"Oleh karena itu, kami meminta, agar Bareskrim Polri menghentikan proses tindak lanjut atas laporan terhadap STS," desaknya.

KPK Wajib Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pelapor

Hal senada diungkapkan Adv. Doris Manggalang Raja Sagala, S.H. Ia menuturkan, bahwa KPK memiliki kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pelapor, dalam setiap dugaan tindak pidana, termasuk Tipikor.

"Perlindungan hukum dimaksudkan, untuk memberikan rasa aman terhadap pelapor. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD tahun 1945, yang berbunyi: Bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," terangnya.

Doris juga menerangkan, bahwa Pasal 15 UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30/2002 tentang KPK mengatur, bahwa KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan, ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya Tipikor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia pun mendorong KPK, agar melaksanakan kewajiban hukum, untuk memberikan perlindungan terhadap STS, selaku pelapor dalam dugaan Tipikor, termasuk berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, untuk menghentikan proses tindak lanjut atas laporan terhadap Ketum IPW itu, serta LPSK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (4) PP 43/2018. (Red/AP)*

IMG-20230327-WA0010

Surat Terbuka untuk Presiden dan Para Pemimpin Indonesia

Surat terbuka dari Maman Supratman (foto kanan : AKBP Dody Prawiranegara

Jendela Jurnalis, Jakarta –
Keluarga salah satu terdakwa dalam kasus pidana narkotika Teddy Minahasa, mengirimkan surat kepada jaringan media di tanah air, berisi permohonan kepada Presiden RI dan beberapa Pejabat Tinggi lainnya, Minggu, 26 Maret 2023. Keluarga yang mengatas-namakan orang tua dari AKBP Dody Prawiranegara itu, adalah Maman Supratman dan Sri Wahyuningsih. Sebagaimana diketahui, Dody adalah seorang Anggota Polri, yang tersangkut kasus kepemilikan dan penjualan narkoba jenis sabu, yang saat ini sedang disidangkan di PN Jakbar.

Berikut ini disalin-tuliskan secara lengkap, isi Surat Terbuka, tertanggal 25 Maret 2023 dimaksud. Semoga dapat mencapai maksud dan tujuannya, diketahui oleh Presiden RI, Jokowi, bersama jajarannya dan masyarakat umum, untuk kemudian dapat direspon sebagaimana mestinya oleh para pihak terkait.

Jakarta, 25 Maret 2023

Kepada Yth.

  1. Presiden RI;
  2. Menkopolkumham;
  3. Menkumham;
  4. Kapolri;
  5. Jaksa Agung RI;
  6. YM-MH PN Jakbar.

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Kami Maman Supratman dan Endang Sri Wahyuningsih, selaku Ayah dan Ibu dari AKBP Dody Prawiranegara, sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana No. Reg: 97/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Brt.

Kami mengirimkan surat terbuka ini, karena kami sudah merasa putus asa dalam menghadapi proses hukum yang berlangsung saat ini, dimana putra kami AKBP Dody Prawiranegara, sudah banyak membantu membuka seterang-terangnya proses Lidik, pemeriksaan perkara ini, baik dalam BAP maupun di persidangan, namun permohonan kami masih belum mendapatkan jawaban, terkait dengan status anak kami AKBP Dody Prawiranegara sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang membantu pihak Gakkum, untuk membantu membuka terang perkara ini.

Puta kami sudah menyampaikan peristiwa demi peristiwa yang telah terjadi secara jujur, jelas, terperinci dan sesuai dengan fakta yang sesungguhnya terjadi.

Selalu ada rasa takut dan rasa khawatir kami sebagai orang tua, yang dimana saat ini putra kami, seorang ayah yang mencari nafkah untuk keluarganya, sedang berjuang dengan kejujurannya, melawan atasannya yang telah memerintahkan, menekan dan memaksa putra kami, untuk menjalankan perintah yang tidak benar dan kini atasan tersebut masih berpangkat Jenderal, tidak ada kekuatan bagi putra kami seorang AKBP, untuk melawan Jenderal Bintang 2, selain dukungan dari Bapak-bapak yang terhormat, serta masyarakat yang masih menghargai kejujuran putra kami. Apalagi Teddy Minahasa, sempat melakukan intervensi terhadap kami pihak keluarga, untuk memaksa AKBP Dody Prawiranega bergabung dengan Teddy Minahasa, agar dapat melindungi Teddy Minahasa dari tindak pidana yang dilakukannya. Tapi, kami dan AKBP Dody Prawiranegara, menolak perintah Teddy Minahasa tersebut, kami sangat menginginkan anak kami untuk mengungkap perkara yang melibatkan Teddy Minahasa tersebut dengan penuh kejujuran dan hal itulah yang dilakukan anak kami sepanjang proses persidangan berlangsung.

Kami sangat berharap kepada Bapak-bapak semua, dapat memberikan perhatian khusus terhadap proses persidangan yang sedang dilaksanakan, serta mempertimbangkan pemberian status JC untuk putra kami. Entah kepada siapa lagi kami bisa memohon sedikit keadilan ini, karena kami hanya masyarakat biasa yang memohon keadilan kepada Pemimpin-pemimpin Negara ini, untuk menegakkan keadilan. Selain itu, kami juga memohon keadilan dan perlindungan dari Pemangku Jabatan di Negeri ini.

Sekiranya Surat Terbuka ini, kami harap sampai kepada Bapak-bapak yang kami hormati, kami memohon dan meminta dengan sangat, agar Bapak-bapak dapat bertindak secara bijaksana, untuk memenuhi dan mengabulkan permohonan kami, agar putra kami ditetapkan sebagai JC dalam perkara ini.

Kami beserta keluarga, akan tetap dan terus menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini, di PN Jakbar.

Demikian Surat Terbuka ini kami tulis dan sampaikan dari hati yang terdalam, untuk kami tujukan kepada Presiden RI; Menkopolkumham; Menkumham; Kapolri; Jaksa Agung RI; YM-MH PN Jakbar.

Atas kesempatan yang diberikan ini, kami ucapkan terima kasih.

Kami yang bermohon,

Tertanda

Maman Supratman

Catatan:
Copy Surat Terbuka ini, ada pada Sekretariat PPWI Nasional. (Red/AP)*