Jendela Daerah

IMG-20230516-WA0062

Kabar Gembira, Akses Jalan Menuju Kuta Tandingan Desa Mulyasejati Ciampel akan Dibangun oleh PT. Argo Multi Produk Alami

Suasana saat rapat di kantor Desa Mulyasejati bersama berbagai element masyarakat

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Kebahagiaan tersendiri bagi masyarakat Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Karena akses jalan yang menuju Kuta Tandingan, tempat berziarah dan wisata religi sebentar lagi akan dibangun.

Adalah PT. Argo Multiproduk Alami yang berniat baik untuk membangun akses jalan menuju Kuta Tandingan tersebut. Niat tersebut dipaparkan dalam acara rapat di Kantor Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel Karawang. Senin (15/5/2023).

Dalam rapat tersebut, dipimpin langsung oleh Jumadi selaku Kepala Desa Mulyasejati, dan dihadiri oleh Camat Kecamatan Ciampel Agus Sugiono, Polsek Ciampel, Perwakilan Kehutanan, Babinsa, Perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, LMDH beserta Tokoh Masyarakat Desa Mulyasejati.

Peserta rapat dalam pembahasan akan dibangunnya jalan di Desa Mulyasejati

Kepala Desa Mulyasejati Jumadi dalam sambutannya mengatakan bahwa awalnya dirinya merasa ragu, namun setelah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak PT. Dirinya kini sudah mantap yakin bahwa jalan didesanya akan segera dibangun.

"Awalnya kami kurang percaya dengan niat baik dari PT. Argo Multiproduk Alami, namun setelah beberapa kali pertemuan dengan pihak PT. Argo, baru kami percaya dan kami langsung mengambil sikap mendatangi ke berbagai Intansi terkait, diantaranya Pa Camat Ciampel, Pa Kapolsek, Babinsa, pihak kehutanan dan Pemda Karawang melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Karawang," tuturnya.

"Dan hari ini kami akan meyakinkan dan akan mendengar langsung dari yang bersangkutan, yaitu PT. Argo, Sesuai dengan Jargon Kami Desa Mulyasejati yaitu Desa Udagan, artinya desa kami menjadi udagan (Tujuan) para investor," tambahnya.

Camat Kecamatan Ciampel H. Agus Sugiono pun mengapresiasi dan menyambut dengan gembira terkait niat baik dari PT. Argo Multiproduk Alami.

"Mudah-mudahan ini menjadikan Desa Mulyasejati menjadi Desa yang Sejati dan Sejahtera," ungkap H. Agus Sugiono.

Sementara itu, Direktur Utama PT. Argo Multiproduk Alami Paulus Kanipa mengungkapkan bahwa dirinya menginginkan kesinambungan bersama masyarakat Desa Mulyasejati.

"Kami ingin berkesinambungan dan kami ingin bersama masyarakat menikmati alam di Desa ini, dan mengajak masyarakat Desa Muyasejati ini terlibat langsung melestarian potensi alam yang ada di Kutatandingan dan menjadikan sumber mata pencaharian bagi masyarakat sekitar," ungkapnya.

Lebih lanjut, terkait teknis pembangunannya pun dirinya menginginkan agar seluruh masyarakat lokal terlibat didalamnya, baik dalam segi pengadaan material, hingga pengerjaannya menggunakan jasa tenaga kerja lokal.

"Kemudian untuk rencana pembangunannya kami akan mulai di awal bulan Juni ini, kami rencanakan sekitar dua bulan pembangunan sudah rampung. Kami juga menginginkan seluruh material semuanya dari masyarakat sekitar, artinya segala sesuatunya, pekerjanya juga dari masyarakat sekitar. Kemudian seluruh pembiayaan kami tanggung," pungkasnya. (Wk.co)*

IMG-20230516-WA0040

Jalan Jalur Layapan Memprihatinkan, Warganet Sindir Lewat Pantun

Tangkapan layar status facebook dari akun bernama Dewatama

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Diduga akibat miris melihat kondisi jalan di jalur "Layapan" yang menghubungkan Kecamatan Telagasari dan Kecamatan Tempuran, warganet berikan sindiran melalui pantun dalam postingan facebook. Selasa (16/05/2023).

Hal tersebut diutarakan oleh pemilik akun facebook Dewatama dengan menyertakan foto yang diambil didalam mobil. Dalam foto tersebut, terlihat kondisi jalanan berlubang dengan kondisi belah yang dimungkinkan akan terasa berbahaya bagi pengguna jalan.

Dalam postingannya, pemilik akun facebook Dewatama memberikan sindiran dengan tujuan memberitahukan agar pengguna jalan dijalur tersebut berhati-hati.

"Mang dede ngajak balapan,
Tipoleset ragrag kana susukan,
Mang kahade liwat layapan,
Jalanna rarempag kurang perhatian,
Arek moal ieu teh?!!!" sindir akun facebook Dewatama dalam bahasa sunda melalui postingannya, yang jika diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia adalah merupakan sindiran untuk jalanan yang hancur akibat kurang perhatian.

Hal tersebut pun sontak ditimpali oleh warganet lainnya, dengan ikut memberikan komentar terkait postingan tersebut.

"Moal, anggaranna ipis.." timpal akun bernama Muhammad Ibra, mengomentari dengan nada sindiran yang jika diartikan dalam bahasa Indonesia adalah "Enggak, anggarannya tipis".

Lampiran foto dari postingan akun facebook Dewatama

Tentu saja, postingan tersebut merupakan sindiran telak bagi pihak terkait.

Namun sayangnya, hingga berita ini naik di meja redaksi, pihak Dinas PUPR Karawang, khususnya bagian jalan, sulit untuk dikonfirmasi. (NN)*

IMG-20230515-WA0012

Sekjen LSM Kompak Reformasi Sebut Orang yang Paling Bertanggungjawab Terkait Plt. Direktur RSUD Karawang adalah Sekda

Foto RSUD karawang, (insert) Pancajihadi Al Panji Sekjen LSM Kompak Reformasi dan Drs. H. Acep Jamhuri, M.SI

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Anggaran besar di Sekretariat Daerah tidaklah berbanding lurus dengan tertib hukum di Kabupaten Karawang.

Adalah Sekretariat Daerah Bidang Hukum, tidak kurang dari dua miliar pertahun alokasi APBD untuk pembangunan bidang hukum di kabupaten Karawang.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji dalam keterangannya yang dikirim ke redaksi jendralnews co.id pada Minggu (14/5).

"Contoh nyata kemunduran dan abai kepada peraturan perundangan adalah pengangkatan dr. Fitra sebagai Plt Direktur RSUD. Hal ini jelas dikuatkan dengan surat rekomendasi KASN ada dua pelanggaran dalam menunjuk dr. Fitra menjadi Plt. Direktur RSUD," ungkap Panji.

Menurutnya, pelanggaran yang pertama penunjukan dr. Fitra karena dia masih menjabat Fungsional jenjang ahli pertama, sementara dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 Tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan
Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian angka 3 huruf b poin 1, poin 13 dan poin 14, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1) Apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas/terdapat kekosongan pejabat karena berhalangan sementara
atau berhalangan tetap, dan untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka pejabat pemerintah di atasnya agar menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas.

13) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dengan ketentuan :
a) Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas.

b) Dalam hal pejabat fungsional jenjang ahli utama akan ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, maka harus ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

c) Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas.bahwa untuk jabatan struktural JPT dibenarkan pelaksana tugasnya dari Fungsional tapi harus fungsional jenjang Ahli Madya.

Kata Panji, kesalahan kedua dr. Fitra menjabat Plt. Direktur RSUD sudah melebihi satu tahun. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 1 Angka 25 dan
Angka 26, disebutkan bahwa :

Pelaksana Harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara yang diangkat dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.

"Pelaksana Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun," jelasnya.

Lebih lanjut Panji menjelaskan, bahwa dr. Fitra diangkat menjadi Plt. Direktur RSUD pada tanggal 28 Mei 2021 jelas ini melebihi satu tahun. Adalah sesuatu yang memalukan, lembaga setingkat KASN saja merekomendasikan seperti itu dan hal ini tidak terlepas dari kinerja Sekda selaku Pejabat Yang Berwenang atau PYB.

"Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2015 Tentang ASN Pasal 1, poin 13 Yang dimaksud pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," urainya.

"Dan yang dimaksud dengan Pejabat yang berwenang dalam konteks kabupaten adalah Sekda. Bahwa salah satu tugas sekda sebagai PYB adalah sebagai pengusul atau merekomendasi kepada Pejabat pembina kepegawaian atau bupati bila seorang ASN untuk dipindahkan diberhentikan atau diangkat," sambungnya.

Panji menegaskan, Sekda lah sebagai garda terdepan dalam memproses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN dan untuk selanjutnya di tetapkan bupati. Di Sekretariat Daerah lah semua di godog atau diproses.

"Terlebih anggaran bagian hukum hampir 2 miliar tapi hasilnya seperti ini. Sekda seperti tidak tahu saja bagaimana sanksi bila abai terhadap rekomendasi KASN," sindir Panji.

"Jelas dalam surat KASN bahwa yang nantinya dapat sanksi adalah Sekda dan Bupati. Dan tentunya bupati akan menyalahkan sekda. Karena memberikan rekomendasi atau usulan dr. Fitra yang tidak sesuai peraturan perundangan," tandasnya.

Lucunya lagi kata Panji, dalam RDP dengan legislatif, malah yang hadir BKPSDM bukanya Sekretaris Daerah (Sekda). Disitu menyebut bahwa dr. Fitra masih ada waktu sampai akhir 2023 karena ada masa transisi 2 tahun dari Fungsional ke struktural. Hal ini konon katanya merujuk kepada Perda No. 11 tahun 2021. Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang.

"Saya jadi heran metode interpretasi hukum apa yang digunakan hingga menghasilkan kesimpulan seperti itu. Masa peralihan itukan bagi Direktur definitif yang berasal dari fungsional ke struktural tanpa melihat jenjang jabatan fungsional," ujarnya

Panji menyimpulkan, bahwa dr. Fitra itu pelaksana tugas yabg harus merujuknya ke Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa Plt itu paling lama satu tahun. Kecuali dr. Fitra itu pada tanggal 28 Mei 2023 memang ditunjuk sebagai Direktur Definitif. Tentunya bisa saja merujuk ke perda tersebut.

"Kita sebagai masyarakat hanya bisa mendapatkan tontonan seperti itu dengan biaya pertunjukan yang fantastis," sesalnya.

"Jadi benar kata pepatah anggaran besar bukan jaminan suatu keberhasilan, malah justru sebaliknya. Dan Award yang diraih kabupaten Karawang terbaik se-Indonesia sistem merit ternyata buktinya seperti ini," pungkasnya. (red)*

IMG-20230511-WA0075

Sarat Penyimpangan, Pekerjaan TPT di Desa Balonggandu Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Foto papan informasi dan fisik pekerjaan pembangunan TPT di Desa Balonggandu yang disinyalir tidak sesuai spesifikasi

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di jalan utama Dusun Kertasari RT 02/06, Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, yang tengah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Balonggandu dengan Volume = Panjang 185 M, Lebar 0,30 cm, Tinggi 0,90 cm, bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap 1 Tahun 2023, senilai Rp 78.400.000,- (tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi.

Pasalnya, berdasar pantauan Team Jendela Jurnalis, selain galian pondasi yang dinilai kurang maksimal karena terlihat sangat dangkal dan kurang lebar, kemudian tidak pula dipasangi rucuk sebagai penguat tembok pada titik-titik tertentu agar bangunan tidak mudah ambruk. Selasa (9/5/2023).

Terlebih, pemasangan batu pun terlihat dengan hanya dipasang 1 baris batu belah saja, menyebabkan pondasi tersebut terlihat tipis dan disinyalir tak akan kokoh bertahan lama.

Bahkan, saat awak media datangi lokasi proyek pembangunan TPT untuk melaksanakan tugas sebagai sosial control, tak ada seorang pun pekerja yang terlihat.

Demi berimbangnya pemberitaan, awak media lalu mendatangi kantor kepala desa Balonggandu guna menanyakan terkait progres pembangunan proyek TPT tersebut. Namun, kepala desa Balong gandu sedang tidak berada ditempat.

"Sedang keluar," Kata salah seorang aparat desa yang ditemui dikantor Desa.

Saat awak media mencoba menghubungi Anto selaku Kades Balonggandu melalui pesan aplikasi WhatsApp dengan nada sindiran bahwa proyeknya terlihat bagus, dirinya menimpali bahwa pekerjaan tersebut belum selesai, jadi belum bagus.

"Nya can beres, alus mah lamun geus beres," timpalnya.

Lebih lanjut, saat ditanyakan terkait spesifikasi dan pemasangan batu yang dinilai tak sesuai aturan standarisasi umum pemasangan pondasi TPT, dirinya tak menimpali lagi.

Sementara itu, Jendela Jurnalis kemudian mengkonfirmasikan temuan tersebut kepada Puryanto selaku Kasie PMD Kecamatan Jatisari terkait pekerjaan yang terlihat tidak sesuai spesifikasi tersebut, malah sama sekali tak dibalas alias bungkam. Disinyalir proyek pembuatan TPT tersebut luput dari pengawasan pihak berwenang. (PA)*

IMG-20230511-WA0014

Selangkah Lagi, Organisasi Mobil Wisata Karawang “ORMOSTA” Tempuh Legalitas

Foto bersama dalam persiapan deklarasi ORMOSTA

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Komunitas Mobil Wisata atau biasa sering disebut mobil odong - odong oleh kalangan masyarakat umum kini sudah mulai diakui keberadaanya oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.

Terbukti, dengan sering mondar mandirnya pengurus dari salah satu komunitas mobil wisata tersebut, yaitu Perkumpulan Dora Wisata Karawang (PEDWIKAR) ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Karawang.

Alhasil, dari seringnya komunikasi dengan pemerintah Kabupaten Karawang melalui Disparbud Karawang sudah mengahasilkan kesepakatan antara Dinas terkait yaitu Disparbud, Dishub, Kapolres Karawang melalui Kasatlatasnya dan Bagian Hukum Pemda Karawang, melalui rapat bersama yang dilaksanakan pada 16 Maret 2023 lalu di Kantor Disparbud Karawang.

Foto saat pemaparan persiapan deklarasi

Dari hasil rapat tersebut, nantinya berupa surat keterangan dari Kepala Disparbud Karawang yang menyatakan mobil wisata yang selanjutnya disebut "MOSTA" sebagai kendaraan mobil Wisata Karawang.

Menurut Ketua PEDWIKAR Karawang Oman Sulaeman saat disela - sela kegiatan silaturahmi menuju Deklarasi Mobil Wisata di Rengasdengklok. Dirinya membeberkan bahwa pengurusan legalitas mobil wisata tinggal selangkah lagi.

"Tingal selangkah lagi menuju legalitas tentang mobil wisata, yaitu Disposisi dari Bupati Karawang ke Disparbud, karena sesuai petunjuk dari Kadisparbud Karawang sebelum menandatangani surat keterangan, baiknya bersurat terlebih dahulu kepada Ibu Bupati agar kami punya dasar untuk menandatangani surat keterangan ini," beber Oman mengutip pembicaraan Kadisparbud Karawang. Rabu (10/5/2023).

Kemudian lanjut Oman, selain legalitas keberadaan mobil wisata juga nantinya ada organisasi Induk mobil wisata yang dinamakan ORMOSTA yaitu Organisasi Mobil Wisata Karawang.

"Kami sepakat untuk Ketua Umum dari Ormosta (Organisasi Mobil Wisata) yaitu Kang Iwan Karsiwan, dan sekretarisnya Kang Waya Karmila, serta bendahara saya sendiri Oman Sulaeman," terangnya.

Dalam prosesnya, susunan organisasi yang telah disepakati tersebut nantinya akan diajukan kepada Dispabud Karawang, sebagai mitra kerja disparbud Karawang di bidang pariwisata untuk kemudian di sahkan oleh Kepala Disparbud Karawang.

Oman juga menjelaskan bahwa untuk rencana selanjutnya yaitu akan menggelar deklarasi keberadaan mobil wisata Karawang dan terbentuknya Organisasi Mobil Wisata Karawang "ORMOSTA" yang dijadwalkan akan digelar pada Tanggal 20 Juli 2023 mendatang seraya menunggu surat Keterangan dari Disparbud Karawang.

"Walaupun suratnya belum terbit, tetap kami laksanakan deklarasi di Tanggal 20 Juli 2023," pungkas Oman. (wk.co)*

IMG-20230510-WA0081

Satu Persatu Warga Binaan Rutan Pemalang Digeledah Petugas, Ini Penjelasanya

Foto saat dilakukan penggeledahan

Jendela Jurnalis Pemalang, JATENG -
Petugas Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang, melaksanakan Apel Deklarasi Zero Halinar (handphone, pungutan liar, dan narkoba) pada Rabu (10/05/2023).

Apel deklarasi dilaksanakan di lapangan Blok Aman dengan disaksikan secara langsung oleh warga binaan pemasyarakatan.

Secara bergantian, satu persatu petugas menandatangani Ikrar Zero Halinar dimulai dari Kepala Rutan Pemalang, Sumaryo. Dilanjutkan pejabat struktural dan petugas lainnya.

Dalam deklarasi tersebut, seluruh petugas Rutan Pemalang berikrar, menyatakan perang terhadap halinar; menolak atau tidak memfasilitasi halinar; mendukung penegakkan hukum terhadap segala tindak pidana narkoba; dan siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.apabila terlibat praktik halinar.

Usai deklarasi, petugas melaksanakan penggeledahan kamar hunian dengan hasil tidak ditemukan barang-barang terlarang. (Ragil74)*

IMG-20230510-WA0026 (1)

Terkait Polemik Jabatan Plt. Direktur RSUD Karawang, Sekjen LSM Kompak Reformasi Sayangkan RDP Digelar Tertutup

Pancajihadi Al Panji (Sekjen LSM Kompak Reformasi)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi AL Panji, mengapresiasi komisi I DPRD Kabupaten Karawang atas diselenggarakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait jabatan Plt. Direktur RSUD.

Dirinya pun menegaskan bahwa sebelumnya pernah ada Anggota DPRD yang mencetuskan akan mengambil langkah RDP, namun sangat disayangkan lantaran dalam penyelenggaraannya digelar tertutup.

"Saya masih ingat ada dua anggota DPRD pernah bicara akan RDP namun tidak ada kejelasannya. Namun kami sangat menyayangkan juga RDP diadakan secara tertutup padahal ini urusan publik dan bukan menyangkut rahasia Negara," tutur Panji pada Rabu (10/5/2023).

"Kami menyayangkan juga ketua Komisi I terkesan sebagai corong atau humas eksekutif. Dari pemaparan ketua komisi I kita dapat tahu hasil dari RDP tersebut. Dan kami menyimpulkan bahwa RDP tersebut sangat menyesatkan tidak berdasar pada substansi permasalahan," tambahnya.

Dari statemen ketua komisi satu di beberapa media termasuk video yang beredar bahwa pembahasan yang menyangkut jabatan tertinggi di RSUD yang kini tengah viral, Ketua Komisi menyebutkan bahwa Peraturan No. 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat Daerah, Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2014 Tentang Organisasi Perangkat Daerah kabupaten Karawang.

Selanjutnya, berdasar PP No. 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah dan Perda No. 14 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang PP No. 72 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Perda No. 11 tahun 2021. Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KARAWANG.

Peraturan perundang-undangan tersebut itu sama sekali tidak mengatur jabatan dr. Fitra sebagai Pelaksana tugas (Plt)
Peraturan atau dasar hukum di atas adalah peraturan yang menyangkut tentang dasar hukum pengangkatan jabatan Direktur RSUD yang definitif.

Seperti kita ketahui bersama, bahwa bupati selaku pejabat pembina kepegawaian itu menggkat dr. Fitra sebagai Plt. Padahal, urusan PLT itu ada aturan tersendiri yaitu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 1 Angka 26, disebutkan bahwa Pelaksana
Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif
yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan gubernur atau
keputusan bupati/wali kota dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.

"Nah, dr. Fitra itu diangkat jadi Plt. 28 Mei 2021. Jadi genap sudah 2 tahun. Jelas ini pelanggarannya," tegas Panji.

Kemudian, berdasar Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
1/SE/I/2021 Tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian
dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian angka 3 huruf b poin 13.c),
disebutkan bahwa Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk
sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas.

Sebagaimana kita ketahui, dr. Fitra menjabat sebagai fungsional paling rendah yaitu Ahli Pertama, tentunya harus melawati satu jenjang lagi yaitu Ahli Muda sebelum menduduki jabatan ahli Madya.

"Dalam SK Bupati tertanggal 28 Mei 2021 jelas dr. Fitr Hergayana diketahui diangkat menjadi Plt. Direktur RSUD, bukan Direktur RSUD, dan sampai saat ini dia (dr. Fitra) menandatangani dokumen tentu saja dibawahnya tanda tangan tersebut ada nama dan jabatannya sebagai Plt. Jadi wajar kalau KASN memberi teguran berupa surat rekomendasi yang memiliki konsekuensi penonaktifan selaku kepala daerah," bebernya.

"Sekali lagi kita jangan terkecoh antara jabatan definitif dan Plt. Yang mana memiliki aturan sendiri-sendiri," tutupnya. (red)*

IMG-20230508-WA0056

Pastikan Kecepatan dan Kemudahan Legalisasi Dokumen Publik, Kemenkumham Jateng Gelar Sosialisasi Layanan Apostille

Foto dalam kegiatan sosialisasi apostille

Jendela Jurnalis Pemalang, JATENG -
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah gencar mensosialisasikan layanan Apostille kepada masyarakat luas.

Terkini, Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar Sosialisasi Layanan Apostille dengan tema "Legalisasi Dokumen Publik Pasti Cepat dan Mudah Melalui Layanan Apostille" di Grand Wahid Hotel Salatiga, Senin (08/05/23).

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan diwakili Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya menyebarluakan informasi pelayanan publik mengenai model baru dalam layanan legaliasi dokumen publik yang menyederhanakan rantai birokrasi.

Dengan tujuan, memberikan pemahaman mengenai manfaat dan prosedur penggunaan layanan legalisasi Apostille terhadap dokumen publik dan memperoleh pemahaman mengenai keterkaitan layanan Apostille dengan pelayanan publik lainnya.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Dr A Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan mengungkapkan, bahwa layanan Apostille merupakan sebuah upaya pemerintah dalam mewujudkan kecepatan dan kemudahan dalam urusan-urusan keperdataan warga negara.

"Dengan pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing, maka dokumen publik yang dikeluarkan di suatu negara akan dapat berlaku di negara tujuan cukup dengan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Otoritas yang berkompeten (Competent Authority) di negara asal," ungkap Nur Ichwan membacakan sambutan.

"Dengan menjadi negara peserta Konvensi Internasional tersebut, hubungan hukum keperdataan lintas negara dan eksekusi putusan atau penetapan pengadilan yang akan dilakukan di luar negeri diharapkan akan memperlancar pemberian kepastian
hukum bagi para pihak yang berkepentingan," tambahnya.

Kadiv Yankumham juga menjelaskan, Kemenkumham Competent Authority tengah membangun kapasitas sumber daya manusia dan sarana dan prasarana yang dapat memberikan layanan legalisasi Apostille secara memadai di seluruh Kantor Wilayah.

"Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas dan para pemangku kepentingan sekaligus mengakomodir saran dan kritik dari seluruh pihak untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu layanan publik," jelasnya.

Untuk mengenalkan lebih dalam mengenai layanan Apostille, kegiatan sosialisasi diisi pemaparan materi dari tiga narasumber yakni Direktur Pencatatan Sipil Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Dr Handayani, Arisy Nabawi, Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum serta Utami Nurwiati, Penyusun Rencana Kerja dan Anggaran pada Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Sebagai informasi, Peserta kegiatan Sosialisasi berjumlah 100 (seratus) orang yang berasal dari Badan Peradilan, Perguruan Tinggi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan; Kantor Kementerian Agama; dan Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham Jateng.

Tampak hadir mengikuti kegiatan pembukaan, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga Andri Lesmano dan beberapa Pejabat Administrasi UPT Kanwil Kemenkumham Jateng. (Ragil74)*

IMG-20230508-WA0055

Mendekati Akhir Masa Jabatan, Ketua KPU Karawang Mengundurkan Diri

Miftah Faridz

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Masyarakat Karawang dikejutkan atas pengunduran diri Miftah Faridz dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang. Dirinya, secara tiba-tiba menyatakan mundur dari jabatannya.

Keputusan Miftah Faridz mengungkapkan pengunduran darinya dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Karawang ini, disampaikan secara langsung dalam kesempatan yang digelarnya di kantor sekretariat KPU Karawang, Minggu (7/5) siang.

"Dalam sebuah proses perjalanan, ada arah kedepan, belok kiri dan kanan atau putar balik. Karena itu, maka izinkan saya secara pribadi untuk menyampaikan pengunduran diri saya sebagai Ketua KPU Kabupaten Karawang," ujar Miftah Faridz kepada wartawan di gedung KPUD Karawang.

Ia menjelaskan, proses pengajuan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua KPU Karawang sudah dilakukan dirinya ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat pada Senin (1/5/2023) di pekan lalu.

"Terhitung pada tanggal 1 Mei 2023 kemarin, surat pengunduran diri saya dari Ketua KPU Kabupaten Karawang sudah diajukan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat," jelas Faridz.

Dalam pernyataan pengunduran diri yang dilakukan Miftah Faridz ini, didampingi oleh Ikhmal Maulana, Aceng Kasum Sonjaya dan Mulyana selaku Komisioner KPU Kabupaten Karawang.

Seperti diketahui, Miftah Faridz yang menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Karawang selama dua periode ini, menyatakan pengunduran dirinya diakhir masa jabatannya yang menyisakan empat bulan lagi.

"Setelah saya beristikharah dan meminta restu dari ibu kandung saya. Dan sukur alhamdulillah, keputusan saya untuk mundur sebagai Ketua KPU Karawang ini sudah direstui oleh keluarga besar saya, utamanya ibu kandung saya," terangnya. (red)*

IMG-20230507-WA0011

Seolah Disembunyikan, Proyek Turap di Desa Purwajaya Dikerjakan Asal-asalan dan Tanpa Papan Informasi

Beberapa temuan dalam pekerjaan penurapan di Dusun Banir, Desa Purwajaya, Kecamatan Tempuran, Karawang yang diduga dikerjakan asal-asalan

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Proyek penurapan yang tengah berlangsung di Dusun Banir, Desa Purwajaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang disinyalir sengaja dikerjakan tanpa adanya papan informasi dan bahkan dikerjakan asal-asalan.

Pasalnya, saat Team Jendela Jurnalis mendatangi lokasi proyek tersebut, tak ditemukan selembar pun papan informasi yang berkaitan dengan seputar informasi proyek tersebut. Sabtu (6/5/2023).

Padahal, adanya papan informasi sangat diperlukan, untuk mengetahui proyek tersebut menghabiskan anggaran berapa? bersumber dari anggaran mana? juga terkait berapa panjang dan lebar turap yang harusnya dikerjakan dalam proyek tersebut.

Foto disekitar sisi barat dalam pekerjaan penurapan yang bawahnya terlihat bolong dan disinyalir jika langsung ditutup adukan semen dan pasir nanti tak akan kokoh dan rawan ambruk

Dalam pantauan, pekerjaan penurapan tersebut diduga kuat tidak sesuai spek, selain tidak adanya papan informasi pekerjaan, dalam pengerjaannya juga terlihat asal-asalan, yaitu pondasi yang dibuat seolah ditumpang diatas tanah lumpur berair tanpa dibuatkan kisdam terlebih dahulu. Yang dimana hal tersebut akan membuat pondasi tidak kokoh dan cepat ambruk, lantaran dengan jelas terlihat pada pondasi bagian bawahnya masih banyak yang bolong.

Untuk menggali informasi, Team Jendela Jurnalis mencoba bertanya kepada salah satu pekerja yang ada dilokasi tersebut, guna mendapatkan informasi yang akurat. Namun, pekerja yang enggan disebutkan namanya tersebut mengaku tidak tahu apa-apa, dan malah menyarankan untuk menanyakannya ke Kades Purwajaya.

"Kalo urusan itu mah gak tau Pak, kalo itu mah merapat aja ke Pak Lurah," timpal salah seorang pekerja tersebut.

Sesuai arahan pekerja, Jendela Jurnalis kemudian mencoba menemui H. Tarno selaku Kades Purwajaya untuk meminta keterangan, namun beliau katanya sedang ada acara diluar, dan tidak berada di kantor Desa maupun dirumah.

Tak menyerah, dalam upaya pencarian informasi guna kepentingan publikasi, Jendela Jurnalis kemudian mencoba menghubungi Ralim selaku staff Desa Purwajaya melalui pesan aplikasi WhatsApp, terkait untuk menanyakan pekerjaan turap tersebut apakah anggaran dari Dinas ataupun bersumber dari Dana Desa, karena publik harus tahu itu.

"Waalaikumssalam, siap pa, bukan dari DD dan bukan dari dinas pa, mampir aja ke pa lurah rumah nya dan depan," timpalnya.

Lebih lanjut, saat ditanyakan terkait papan informasi dan kondisi pekerjaan, dirinya menjawab bahwa itu dibuat oleh bagian ekbang, dan dirinya menyarankan kepada Jendela Jurnalis untuk silaturahmi ke Kantor Desa pada hari kerja.

"Mf pa ekbank yg buat, hari kerja atuh pa silaturahmina ka desa, bilih pa lurah seeur acara," tambahnya dalam bahasa sunda yang artinya adalah (Maaf Pa Ekbang yang buat, hari kerja dong silaturahminya ke Desa, mungkin Pa Lurah lagi banyak acara).

Padahal sudah jelas, berdasar UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik), atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh Informasi, juga kewajiban Badan Publik untuk menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan dengan cara yang sederhana.

Dengan tidak adanya papan informasi yang terpampang, diduga kuat pekerjaan penurapan tersebut tidak sesuai spek dan disinyalir penuh kecurangan oleh Oknum pemegang proyek tersebut. Bahkan, saat dikonfirmasi pun terkesan malah saling lempar. (NN)*