Jendela Daerah

IMG-20230717-WA0048

Perjuangkan Hak, 7.000 Petani Siap Kepung BPN Karawang

Foto massa dari Serikat Pekerja Tani Karawang (Sepetak)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Serikat Pekerja Tani Karawang (Sepetak) menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran untuk mengepung kantor AR/BPN Karawang dalam waktu dekat ini.

Tidak tanggung-tanggung, Sepetak mengklaim telah lakukan konsolidasi besar tiap-tiap desa anggota Sepetak. Tercatat ada sekitar 7.000 orang pemohon sudah siap mengepung kantor ATR/BPN Karawang.

“Perjuangan hak atas tanah bagi petani anggota Sepetak merupakan perjuangan ideologis, yakni perjuangan pengambilalihan alat produksi berupa tanah demi masa depan kesejahteraan kaum pekerja tani,” kata Ketua Sepetak, Wahyudin, dalam keterangan tertulisnya kepada Jendela Jurnalis, Senin (17/7/2023).

Bogel, sapaan akrabnya, menuturkan, Sepetak sudah melayangkan surat somasi kepada kantor ATR/BPN Karawang bahwa tanggal 21 Juli 2023 berkas permohonan hak atas tanah petani berupa sampling sebanyak 88 bidang tanah harus diselesaikan, sebab permohonan tersebut sudah melewati batas ketentuan SOP pendaftaran tanah.

Jika pada tanggal tersebut BPN Karawang tidak bisa menyelesaikan sertifikat maka satu minggu setelahnya yakni tanggal 27 Juli 2023 ribuan masa anggota Sepetak yang tersebar di 13 desa akan mengepung kantor ATR/BPN Karawang agar pengerjaan sertifikat bisa diselesaikan pada hari itu juga.

“Seluruh pintu keluar kantor ATR/BPN Karawang dipastikan akan dikepung oleh aksi massa agar tidak ada satupun pegawai kantor ATR/BPN Karawang yang bisa keluar sampai sertifikat selesai,” tegas Bogel.

Bogel menjelaskan, memaknai kawasan hutan tidak bisa lepas dari terminologi hokum. Aturan hukum yang mengatur tentang kehutanan adalah UU No. 41 Tahun 1999. Dalam penjelasannya sebuah wilayah bisa disebut kawasan hutan jika sudah dikukuhkan. Tahapan proses pengukuhan kawasan hutan, di antaranya penujukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan. Jika salah satu tahapan tersebut tidak dapat dipenuhi maka aspek legal kawasan hutan cacat secara hukum, apalagi dokumen pengukuhan kawasan hutan tidak mampu dibuktikan keberadaannya maka dipastikan kawasan hutan tersebut BODONG.

Hal tersebut di atas terjadi di Karawang, hamparan tanah yang diklaim sebagai kawasan hutan di karawang ternyata tidak memiliki dokumen pengukuhan yang utuh. Klaim kawasan hutan di Karawang selama ini hanya berdasar pada peta hutan semata tanpa dokumen utuh pengukuhan, padahal pemetaan merupakan tahapan ketiga pengukuhan setelah dilakukan penujukan dan penataan batas. Pada SK Kementrian Pertanian dan Agraria No 92/Um/54 Tahun 1954 tentang Penujukan Kawasan Hutan di Jawa Barat menerangkan ada 4 (empat) kelompok hutan di Karawang, di antaranya kelompok hutan sangabuana, kelompok hutan gunung karadak, kelompok hutan tanjakan pacul dan kelompok hutan pasir gombong.

“Batas kawasan hutan sekarang yang berada di selatan Karawang (berdasar peta yang ada) tidak sesuai dengan SK Penujukan tersebut, bahkan kelompok hutan Cikeong yang terhampar di Utara Karawang tidak ada di dalamnya,” ungkapnya.

Menurut Bogel, tanah yang diklaim sebagai kawasan hutan di Karawang di luar batas penujukan SK 1954 adalah tanah rakyat, yaitu tanah yang sengaja dirampas untuk dihutanisasi demi kepentingan kaum modal. Kurun waktu antara tahun 1970-1980an otoritas kehutanan melalui Perum Perhutani melakukan perampasan tanah dari masyarakat secara keji, mereka mengusir masyarakat yang tinggal dan bertani disana yang kemudian rumah-rumah mereka dibakar serta bukti-bukti bayar pajak tanah mereka berupa girik dimusnahkan dengan dalih dipinjam.

Oleh sebab itu, kata Bogel, tanah rakyat yang dirampas oleh otoritas kehutanan harus direbut kembali melalui perjuangan reforma agraria, yaitu perjuangan yang amat mulia bagi kaum tani demi mengangkat kembali harkat dan martabat mereka yang selama puluhan tahun dikangkangi oleh kebijakan keliru di bawah otoritas kehutanan. Jalan konkret perjuangan hak atas tanah kaum tani Karawang bersama Sepetak di atas klaim kawasan hutan yakni mendaftarkan tanah mereka ke BPN Karawang untuk diterbitkan sertifikat hak miliknya dan BPN Karawang harus menerimanya tanpa terkecuali.

“Kaum tani harus menang! Hidup petani, hidup petani, hidup petani. Tanah untuk rakyat bukan untuk bangsat! Bubarkan Perhutani!” pungkasnya. (red)*

IMG-20230711-WA0055

Dinilai Adanya Kelalaian Penyebab Jembatan Ambruk, Direktur CV. MITRA UNGGUL SEJAHTERA Tuding Dinas PUPR Karawang Salah Perencanaan

Kondisi jembatan yang ambruk

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH Maskar) H Nanang Komarudin, S.H., M.H., mengatakan bahwa kejadian adanya jembatan yang ambruk di Dusun Lampean ll, Desa Kedawung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat diduga banyak unsur kelalaian, bahkan dari awal pembangunan hingga saat ini pun memang bermasalah.

Menurutnya, dari awal pekerjaan jembatan tersebut sudah ramai diberitakan oleh beberapa media online, khususnya terkait kesalahan titik dan kesalahan pemasangan papan informasi proyek yang ditempel dilokasi kegiatan.

Pembangunan jembatan di Dusun Lampean ll Desa Kedawung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang, dengan nomor kontrak 027.2/079/10.2.01.12.2.40/KPA-JLN/PUPR/2023, dengan waktu pelaksanaan 90 Hari kalender dan dikerjakan oleh CV. MITRA UNGGUL SEJAHTERA.

Pasalnya, diduga CV.MITRA UNGGUL SEJAHTERA dalam pelaksanaan nya adalah sebuah kelalaian yang tak dapat dibiarkan, karena progres pembangunan jembatan tersebut dalam bekerja tidak sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

H. Nanang Komarudin, S.H., M.H ketum LBH Maskar Indonesia menegaskan, pelaksanaan pengerjaan jembatan oleh CV. MITRA UNGGUL SEJAHTERA adalah sebuah kelalaian yang tak dapat dibiarkan, karena progres pembangunan jembatan tersebut diduga kuat tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Proyek pembangunan jembatan di Dusun Lampean ll yang berada di Desa Kedawung, Kecamatan Lemahabang, adanya kejadian ambruknya jembatan yang belum selesai dibangun tersebut diduga kuat bukan karena faktor alam, melainkan kesengajaan oknum kontraktor yang diduga mengurangi bahan material yang ada di RAB. sehingga terlepas dari bantalan penahanan jembatan," tegasnya.

Menurutnya, jika pelaksana pembangunan jembatan tersebut mengerjakan dengan RAB yang sesuai, tentunya tidak akan ada insiden seperti yang terjadi saat ini.

"Apabila pelaksanaan pembangunan jembatan tersebut sesuai spesifikasi dan RAB yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Karawang, saya yakin akan baik-baik saja dalam pelaksanaan nya, dan tidak akan ada insiden seperti ini," pungkasnya

Ditempat terpisah, H.K (Inisial) selaku direktur CV. MITRA UNGGUL SEJAHTERA saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp dirinya berdalih bahwa penyebab runtuhnya jembatan tersebut akibat perencanaan yang salah serta tata kontruksi yang rentan ambruk.

"Salah satu penyebab jembatan yang runtuh itu akibat perencanaan yang salah, dan tata kontruksi nya rentan ambruk," ujarnya. Senin (10/7/2023).

Sementara itu, Yoyo Imam selaku pihak pengawas dari Dinas PUPR Karawang yang ditugaskan untuk mengawasi jalannya pekerjaan jembatan tersebut menjelaskan dalam aplikasi WhatsApp bahwa runtuhnya jembatan diakibatkan oleh banjir yang terjadi pada jumat malam, sedangkan baru di cor dalam kurun waktu 3 hari sebelum kejadian banjir dan dinilai belum cukup umur beton.

"Itu karena adanya bencana banjir di jumat malam sampai sabtu pagi kejadiannya," jelasnya.

Lebih lanjut, dirinya menerangkan bahwa sudah mengecek kondisi jembatan dan sudah berkoordinasi dengan pihak rekanan agar nantinya dilakukan perbaikan.

"Kami pengerjaan sudah sesuai perencanaan yang ada, pondasi sudah dikedalaman 3 Meter sesuai gambar kontrak. Jembatan lama yang rusak terkena banjir akan dibongkar total dan akan dibangun ulang oleh rekanan," tutupnya. (Pri)*

IMG-20230707-WA0038

Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah Ikuti Pelaksanaan Gebyar Paten di Cilamaya Kulon

Wakil Bupati Karawang saat memberikan sambutan dalam acara Paten

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali menggelar Gebyar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) di Kecamatan Cilamaya Kulon. Jum'at (07/07/23).

Kegiatan ini diadakan agar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, Selain menghadirkan puluhan jenis pelayanan, kegiatan ini juga dilakukan untuk menyerap keluhan dan problematika di daerah, yang disampaikan langsung oleh masyarakat setempat.

"Paten ini adalah cara bagaimana kami memberikan pelayanan agar bisa dirasakan oleh masyarakat, karena pada Paten ini tentunya pelayanan yang dibutuhkan disediakan di sini, baik dari OPD maupun instansi vertikal yang turut hadir memberikan pelayanan," ucap Aep Syaepulloh Wakil Bupati Karawang dalam pidato sambutannya.

Gebyar Paten hadir dengan memberikan puluhan jenis pelayanan, seperti pelayanan administrasi kependudukan, perpanjangan SIM, pembayaran PBB melalui BJB keliling, pelayanan BPJS, dan lain-lain.

Melalui pelayanan yang ada, Ribuan masyarakat yang ada di Kecamatan Cilamaya Kulon terlihat membanjiri area lokasi Paten, baik yang datang untuk mengurus administrasi, maupun yang ingin membeli produk UMKM dari stand yang telah disediakan melalui Bazaar, hingga yang hanya sekedar ingin bertemu atau melihat Wakil Bupati secara langsung.

Salah satu stand produk UMKM dari Desa Bayur Kidul

Uasai menyampaikan pidatonya, Wakil Bupati Aep Saepulloh kemudian mengunjungi stand bazar UMKM dari keseluruhan desa yang ada di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon, serta membeli beberapa produk-produk lokal di bazar UMKM tersebut.

Selaku tuan rumah, Camat Cilamaya Kulon Dudi Alexandrie S.STP., menyampaikan keterangannya mengenai kegiatan Gebyar Paten kepada wartawan Jendral News.

"Kegiatan paten ini diselenggarakan melalui program dari Pemkab, dengan tujuan agar mempermudah masyarakat dalam mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi. selain itu, ini juga menjadi ajang bertemunya Muspika bersama Pemkab, juga dengan menggelar pameran produk UMKM dari setiap Desa," Terangnya.

Camat Cilamaya Kulon beserta peserta dalam acara Paten

Ia berharap kegiatan ini dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan gratis dari gebyar paten ini, serta untuk memberi kesempatan kepada pelaku UMKM agar bisa memasarkan serta memperkenalkan produk-produk mereka, khususnya kepada pemerintah Kabupaten Karawang.

"Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi semuanya yang terlibat dan juga bagi masyarakat Cilamaya Kulon melalui pelayanan yang ada disini, serta untuk UMKM dari setiap Desa yang ada pun dapat meningkat eksistensinya, tentu saja untuk keberlanjutan perihal kemajuan perekonomian masyarakat Desa juga," Pungkasnya. (dank)*

IMG-20230701-WA0092(1)

Jadi Korban Kecelakaan, Warga Tempuran Keluhkan Rusaknya Jalan Jalur Layapan

Foto kondisi hancurnya jalan jalur layapan dan kondisi korban kecelakaan akibat jalan belah dan berlubang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Mamah Maryamah, Seorang ibu yang merupakan warga Desa Cikuntul, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang mengeluhkan buruknya infrastruktur pada jalan jalur Layapan yang menghubungkan antara Kecamatan Tempuran dan Telagasari.

Bukan tanpa alasan, hal tersebut lantaran dirinya menjadi korban kecelakaan tunggal akibat jalan berlubang di jalur layapan tersebut.

Kepada Jendela Jurnalis, Mamah Maryamah menceritakan bahwa dirinya menjadi korban kecelakaan tunggal akibat adanya jalan berlubang dijalur layapan pada malam takbiran idul adha kemarin, tepatnya pada Rabu malam (28/6/2023) saat dirinya perjalanan pulang sehabis dari rumah orang tuanya. Atas kejadian tersebut, dirinya mengalami luka serius pada bagian wajah dan kaki hingga dilarikan dan dirawat Klinik Medika Tempuran.

"Saya jadi korban kecelakaan tunggal dijalan layapan a, jatuh akibat jalan berlubang, saya sampai dibawa ke medika tempuran karena luka serius sampai beberapa jahitan," terangnya saat dihubungi Jendela Jurnalis. Sabtu (1/7/2023).

Lebih lanjut, dirinya mengharapkan adanya solusi dari pemerintah agar tak terjadi lagi kecelakaan serupa menimpa orang lain.

"Coba gimana itu solusinya dari pemerintah biar jalan bisa dibenerin," tambahnya.

Sementara itu, selain berharap adanya perhatian dan perbaikan jalur layapan oleh pemerintah Kabupaten karawang, terkait kejadian tersebut juga dirinya membuat postingan pribadi melalui postingan facebook dengan akun Ibuna Haifa dan dishare ke grup facebook "info kec. tempuran" hingga menuai beberapa komentar warganet.

Dalam isi postingannya, ia berharap agar pemerintah lebih memperhatikan jalan jalur layapan yang banyak berlubang hingga menimbulkan kecelakaan, dan minimnya penerangan yang dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap rawannya tindak kejahatan. Terlebih, masyarakat merasa sudah berkontribusi melalui pembayaran pajak. (NN)*

IMG-20230701-WA0087

Dinilai Semrawut, Pelayanan Puskesmas Tirtamulya Dikeluhkan Masyarakat

Foto saat berlangsungnya mediasi antara pihak Puskesmas Tirtamulya dengan Keluarga Ibu Aminah

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Kegiatan pelayanan di Puskesmas Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang dinilai terkesan Semerawut. Bukan tanpa alasan, hal tersebut berdasar fakta dari adanya keluhan dari masyarakat yang datang ke Kantor Puskesmas Tirtamulya pada Sabtu (1/7/2023).

Kejadian pengaduan dari masyarakat tersebut disebabkan lantaran adanya pelayanan dari pihak Puskesmas Kecamatan Tirtamulya yang dinilai buruk, dimana yang seharusnya masyarakat dilayani dengan baik dan ramah, justru yang terjadi malah sebaliknya.

Pengaduan dan penyampaian keluhan tersebut disampaikan oleh Aminah (68) selaku seorang ibu yang sudah tergolong dalam kategori lanjut usia yang mengaku mendapatkan perlakuan yang dinilai kurang baik.

Kejadian bermula pada saat Aminah hendak berobat di puskesmas pada Hari Selasa (27/6/2023). Namun bukannya mendapatkan pelayanan yang baik, dirinya malah mendapatkan perlakuan yang dinilai kurang pantas, padahal kejadian tersebut menurutnya hanya bermula dari ketidaktahuan Aminah dalam proses pendaftaran pelayanan kesehatan, bukannya diarahkan, Aminah malah dibentak oleh salah seorang petugas Puskesmas Tirtamulya, yang mengakibatkan dirinya menangis tersedu saat itu juga akibat bentakan tersebut, bahkan kejadian tersebut juga disaksikan oleh Fatimaningsih (57) yang merupakan warga disekitar.

Aminah menangis bukan hanya karena bentakannya saja, yang lebih menyakitkan hati Aminah adalah lantaran dirinya dibentak oleh petugas tersebut dalam keadaan ramai pengunjung di puskesmas alias dihadapan orang banyak.

"Ibu teh geus nini-nini, teu nyaho cara daftar teh kumaha, atuh lamun salah mah dibejaan, lain malah dicarekan, jaba dihareupeun jelema loba, meuni asa ku nyeri teuing ieu, teu karasa ibu ceurik didinya keneh," tutur Aminah saat menceritakan kejadian tersebut kepada Jendela Jurnalis dalam bahasa sunda.

Jika diartikan dalam bahasa Indonesia artinya adalah, "Saya itu udah tua, tidak tahu caranya daftar, kalaupun salah ya beritahukan saja, bukannya malah dibentak, apalagi didepan orang banyak, sampai sakit hati saya, tak terasa menangis saat itu juga."

Atas adanya kejadian tersebut, akhirnya menuai reaksi dari Rahmat (44) yang merupakan anak kandung dari Aminah. Dirinya kemudian mengambil langkah untuk mengkonfirmasikan kejadian tersebut kepada Ade Haeridin selaku Kepala Puskesmas Tirtamulya, hingga dijadwalkan mediasi yang diselenggarakan di Kantor Puskesmas Tirtamulya pada Hari Sabtu (1/7/2023).

Dalam mediasi tersebut, pihak keluarga Aminah bersama Pihak Puskesmas Tirtamulya sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan cara kekeluargaan.

Namun Rahmat sangat menyayangkan, usai mediasi berlangsung dengan cara kekeluargaan, Kepala Puskesmas Ade Haeridin menolak untuk membuat surat pernyataan kesepakatan penyelesaian. Padahal, Rahmat selaku anak korban mengaku sangat menginginkan adanya oret-oretan atau surat kesepakan dari kedua belah pihak, agar kejadian serupa tak terulang kembali dikemudian hari kepada keluarganya.

"Tadi kita udah mediasi secara kekeluargaan, pihak puskesmas sudah meminta maaf secara lisan, tapi pihak puskesmas gak mau menandatangani surat permintaan maaf tertulis yang kita usulkan, padahal itu kan bisa menjadi acuan keseriusan pihak puskesmas dalam perbaikan pelayanan kedepannya," ungkap Rahmat kepada Jendela Jurnalis. Sabtu (1/7/2023).

Sementara itu, untuk berimbangnya pemberitaan, Jendela Jurnalis kemudian mengkonfirmasi Ade Haeridin selaku Kepala Puskesmas Tirtamulya, dan dirinya membenarkan adanya kejadian tersebut. Ketika disinggung terkait alasan penolakan penandatanganan permintaan maaf secara tertulis, dirinya menjelaskan bahwa sudah menyampaikan permintaan maaf secara lisan saat mediasi berlangsung.

"Untuk tuntutan, pihak Ibu Min (Aminah) itu kan menginginkan permintaan maaf dari kita, dan kita sudah penuhi itu, kalo untuk oret-oretan itu saya rasa tidak perlu, yang jelas kedepannya kami akan berkomitmen untuk memperbaiki pelayanan," ucapnya saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp. (Team)*

IMG-20230629-WA0045

Kasus Dugaan Korupsi Banprov Proyek Pengadaan PJU di Dishub Karawang Kini Ditangani Kejari Karawang

Rudi Iskonjaya, Kasie Intel Kejari Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PJU Bantuan Propinsi Jawa Barat (Banprov) tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 3.5 miliar saat ini sedang di tangani Kejaksaan Negeri Karawang, bahkan sejumlah pejabat dilingkungan Dishub Karawang termasuk pejabat Unit layanan pengadaan ( ULP) Pemkab Karawang kabarnya sudah dipanggil dan diminta keterangannya oleh Kejari Karawang.

Terkait dugaan korupsi proyek bantuan provinsi (Banprov) sebesar 3,5 Milyar pada tahun anggaran 2022, diantaranya diperuntukan untuk pengadaan dan pemasangan 253 set mulai dari tiang, lampu kabel dan biaya penyambungan ke PLN yang tersebar di 27 lokasi di kabupaten Karawang serta pengadaan Trafic Ligt, Barier, marka jalan, dan pengadaan lainnya yang anggaran cukup fantastis.

Selain para pejabat Dishub dan ULP, kemungkinan para rekanan pemilik CV atau PT pemenang lelang maupun penujukan langsung (PL) selaku pemenang tender sejumlah Paket proyek Dishub akan segera diminta keterangan pihak Kejaksaan Negeri Karawang.

Kasie Intel Kejari Karawang, Rudi Iskonjaya, saat dihubungi Awak media melalui pesan seluler membenarkan bahwa Kejari Karawang telah memeriksa sejumlah pejabat Dishub Karawang terkait dugaan korupsi Banprov tersebut.

"Benar Kang, proses penyelidikan masih terus berjalan," ucapnya, Senin (19/6/2023) lalu.

Kepala Dinas Perhubungan, Agus Kurnia belum dapat ditemui, di hubungi Via Pesan Seluler tidak pernah menjawab termasuk Kabid Sapras Dicky Prayoga sebagai PPK dan KPA sulit dihubungi. (red)*

IMG-20230626-WA0082

Alergi Gunakan DBHCHT Untuk Kepentingan Rakyat, MOI Karawang Kritik Kepala SKPD

Foto bersama usai Audiensi antara BPKAD dengan MOI Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Karawang ternyata ada yang alergi menjalankan program untuk kepentingan rakyat yang anggarannya bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT).

Hal itu terungkap ketika DPC Media Online Indonesia (MOI) Karawang melakukan audiensi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, Senin (26/6/2023), di Aula Siliwangi BPKAD Kabupaten Karawang terkait realisasi penggunaan DBH-CHT tahun anggaran 2022 sebesar Rp106 miliar lebih.

Mengetahui hal itu, Ketua DPC MOI Karawang, Latifudin Manaf, mengaku prihatin dan mengkritik atas sikap sejumlah kepala SKPD tersebut.

“Saat auidiensi dengan BPKAD yang diwakili Sekretarisnya Ibu Irma, ternyata ada kepala SKPD yang tidak mau program kerjanya memakai anggarannya yang bersumber dari DBH-CHT,” kata Latifudin yang juga merupakan pemimpin redaksi media online delik.co.id, ini usai audiensi.

Latifudin menuturkan, dari pemaparan Irma, alasan kepala SKPD yang tidak mau menggunakan DBH-CHT lantaran tidak mau disibukan dengan banyak pemeriksaan atau pertanyaan dan kontrol dari APH, media dan aktivis.

“Harusnya sudah tugas mereka yang digaji besar dari uang rakyat menjalankan tugas sesuai tupoksinya, mereka tinggal menjalankan program tanpa pusing memikirkan sumber pendapatan darimana saja koh ngeluh, kalau emang bersih kenapa harus risih,” tegasnya.

Latifudin menambahkan, kepala SKPD itu tinggal menjalankan progam kerja yang anggarannya sudah ada dan jangan terkesan pilah-pilih dari mana sumber anggaran. Uang sudah ada tinggal laksanakan program kerjanya untuk kepentingan rakyat.

“Kalau memang merasa tidak mampu mengelola anggaran atau menjalankan program mudur saja dari kepala OPD, jangan lemah ah,” tukasnya.

Latifudin kembali menambahkan, ketika ada suatu SKPD yang sebagian program kerjanya awalnya sudah diploting gunakan DBH-CHT, kemudian Kepala SKPD tersebut menolak DBH-CHT dan mengganti sumber angagrannya dari sumber anggaran lain.

“Pada akhirnya DBH-CHT tidak terserap sepenuhnya, sehingga imbasnya bisa jadi rugikan rakyat Karawang karena program kerja itu kurang berjalan,” tutupnya.

Untuk diketahui pagu anggaran DBH-CHT tahun anggaran 2022 yang diterima Kabupaten Karawang sebesar Rp106.917.638.562. dari pagu sebesar itu, yang terealisasi sebesar Rp104.240.338.031, sehingga ada sisa anggaran sebesar Rp2.677.300.531.

Sementara untuk tahun anggaran 2023, perkiraan DBH-CHT yang diterima Kabupaten Karawang sebesar Rp146.100.190.000. Bila ditambah dengan pagu sisa DBH-CHT tahun anggaran sebelumnya yang sebesar Rp8.079.521.450, maka total perkiraan DBH-CHT yang diterima Kabupaten Karawang sebesar Rp154.179.711.450. (red)*

IMG-20230625-WA0028

Penyebab Mangkrak dan Putus Kontrak Peningkatan Jalan Bedeng Cikande, Diduga Akibat Memenangkan Penawaran Lelang Termurah

Ketua dan Waketu LMP Marda Jabar

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Upaya Pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dalam mengakomodir aspirasi atau usulan masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sudah mulai memasuki tahapan proses lelang.

Di Karawang sendiri ada beberapa titik prioritas pembangunan infrastruktur yang sangat dinantikan oleh masyarakat. Sebelumnya sudah pernah dimulai dengan cara bertahap, tapi berhubung adanya Pandemi Covid 19, tahap selanjutnya sempat tertunda. Karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) difokuskan pada penanganan serta pengendalian Pandemi, yang disebut dengan istilah refocusing anggaran.

Sejak akhir Tahun 2022, Covid 19 sudah mulai terkendali. Bahkan belum lama ini, Presiden Republik Indonesia menyampaikan status Indonesia sudah benar - benar aman dari virus mematikan tersebut. Sehingga konsentrasi APBD sudah mulai bisa difokuskan kembali pada peruntukan - peruntukan semula, termasuk peruntukan pembangunan infrastruktur.

Selain yang bersumber dari APBD I Provinsi Jabar, pembangunan infrastruktur yang dibiayai langsung oleh APBD II Karawang juga sudah dimulai. Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat Karawang, sebab selama ini keluhan masyarakat soal buruknya infrastruktur kerap kali disampaikan melalui kritikan di Sosial Media (Sosmed) dan media media mainstream.

Mendapat informasi sudah dimulainya tahapan program pembangunan di Karawang, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (Waketu LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan mengapresiasi keseriusan Pemkab Karawang dan Pemprov Jabar yang sudah dengan serius mengakomodir aspirasi masyarakat.

Hanya saja ia mengingatkan, supaya pejabat pada bagian lelang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang terdapat kegiatan pembangunan harus lebih berhati - hati lagi. Agar kejadian pada Tahun 2022 lalu tidak terulang, yakni adanya kegiatan pembangunan yang sampai mangkrak, hingga akhirnya diputus kontrak oleh PPK. Minggu, (25/6/2023).

"Peningkatan jalan Bedeng - Cikande, Kecamatan Cilebar senilai Rp 2 miliar tidak dapat dilanjutkan, karena pihak penyedia jasa pemenang tender yang sudah berkontrak, tanpa alasan jelas tidak melanjutkan tanggung jawabnya. Sehingga dengan begitu masyarakat sangat dirugikan, yang seharusnya sudah menikmati pembangunan jalan atas kontribusi pajak, tapi akibat mangkrak sampai diputusnya kontrak, sampai saat ini belum dapat dilanjutkan," Sesalnya.

Lebih lanjut, Andri mengungkapkan, "Padahal yang saya ketahui, pada waktu sebelum kontrak dibuat. PPK sudah melakukan pendataan dan mewawancarai tenaga ahli, sehingga sangat meyakinkan. Kemudian tidak ditemukan juga red record. Sehingga terpenuhi semua persyaratan,"

"Atas peristiwa itu, saya mencurigai penyebab utamanya adalah terlalu murahnya nilai kontrak. Patut diduga, penyedia jasa terlalu berspekulasi dengan memberikan harga penawaran yang terlalu rendah untuk dapat memenangkan tender, yang pada akhirnya memberatkannya dalam mengerjakan proyek peningkatan jalan Bendeng - Cikande," Ujarnya.

"Oleh sebab itu, saya mewanti - wanti. Agar tim lelang tidak hanya menilai aspek murahnya penawaran untuk diberikan centang bintang. Jika turunnya tidak rasional, patut dicurigai, bukan hanya peristiwa mangkrak saja. Tapi paling utama adalah kualitas hasil pekerjaan. Percuma harga penawaran murah, jika pada akhirnya menjadi masalah, dan harus berurusan dengan auditor sampai terjadinya permasalahan hukum," Pungkasnya. (Pri)*

IMG-20230622-WA0110

Agar Tak Terjadi Kembali Masalah Hukum, Ketua LMP Jabar Ingatkan Kalangan Legislatif Karawang Tak Terlibat Masalah Teknis Pokir

H. Awandi Siroj Suwandi, Ketua LMP Mada Jabar

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Bergejolaknya kembali kasus dugaan transaksional proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD II) Karawang yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha kontruksi dengan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang berdasarkan petunjuk berupa pengakuan - pengakuan disesalkan oleh banyak pihak.

Bukan hanya pengakuan dari pengusaha yang kecewa, karena jumlah uang yang diberikan kepada terduga oknum anggota DPRD tidak sesuai dengan jumlah paket proyek yang dijanjikan. Sebelumnya, ada pernyataan atas kontribusi untuk salah satu Partai yang bersumber dari fee proyek APBD atas usulan Pokok Pikiran (Pokir).

Kemudian disusul dengan pengakuan pengusaha yang telah melakukan somasi terhadap terduga oknum anggota DPRD. Tak hanya itu, salah seorang anggota DPRD lainnya juga mengakui atas transaksional tersebut. Selanjutnya menyusul pengakuan pengusaha lainnya yang juga mengaku menerima pembayaran hutang dengan paket proyek dari terduga anggota DPRD.

Dari beberapa permasalahan itu. Publik memberikan respon yang hampir sama, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar serius melakukan pengusutan, dan berdasarkan informasi yang didapat. Laporan terbaru sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Mengingat hal demikian, tokoh masyarakat Karawang yang juga merupakan Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) berskala Nasional di Jawa Barat, yaitu Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), H. Awandi Siroj Suwandi mengaku sangat prihatin atas gejolak yang sedang terjadi.

Dirinya mengatakan, "Sebagai orang tua, saya enggan menyalahkan dan membenarkan salah satu pihak. Secara aspek psikologis, pihak yang mempersoalkan saya anggap wajar. Sebab landasan argumentasi dan tindakan atas upaya hukumnya dibenarkan secara konstitusi," Kamis, (22/6/2023).

"Tapi dilain sisi, jika pun benar adanya dugaan intervensi persoalan teknis kegiatan pembangunan yang diduga dilakukan oleh terduga oknum anggota DPRD terhadap eksekutif dengan menitipkan pengusaha, bahkan adanya transaksional. Meski dari aspek aturan tidak dibenarkan, namun secara psikologis saya anggap juga wajar. Sebab mengingat pendapatan legal anggota legislatif relatif masih sangat kecil, sedangkan biaya politik sangat tinggi," terangnya

Masih kata abah Wandi sapaan akrabnya, "Oleh sebab itu, permasalahan ini perlu segera dibuatkan solusinya. Indonesia sebagai Negara yang menjunjung tinggi hukum sebagai Panglima tertinggi, tentu yang Perlu diurai dari aspek regulasi. dimana Undang - Undang MD3 beserta peraturan dibawahnya, berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) harus menyesuaikan,"

"Karena selama ini, UU MD3 dengan peraturan dibawahnya, hanya memberikan kewenangan pada legislatif untuk melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat yang kemudian diusulkan kepada eksekutif. Selebihnya hanya melaksanakan monitoring saja. Sekedar intervensi masalah teknis saja bisa masuk kategori Abuse Of Power atau penyalah gunaan wewenang," ujarnya

Menutup pernyataannya, abah Wandi mengutarakan, "Saran saya, sebaiknya kalangan legislatif hindari potensi bahaya yang pada akhirnya berurusan kembali dengan APH. Kalau pun mau, lakukan ikhtiar dengan cara mengusulkan perubahan regulasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Minimal ada klausul dalam UU MD3 yang membolehkan legislatif bisa intervensi ranah teknis dalam program pembangunan yang menjadi usulan aspirasi," pungkasnya. (Pri)*

IMG-20230621-WA0062

Pengerukan Tanah Bantaran Kalen Bawah Desa Gembongan Diduga Hamburkan Uang Negara

Foto hasil pekerjaan Normalisasi di Kalen Bawah, Desa Gembongan Kecamatan Banyusari (insert papan informasi)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Warga masyarakat Desa Gembongan, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, menilai excavator yang sedang mengeruk tanah di bantaran Kalen Bawah Desa Gembongan hanya membuang-buang uang Negara untuk sesuatu yang tidak perlu dan tidak memiliki manfaatnya.

Hal itu di sampaikan AD, warga sekitar ketika awak media mendatangi lokasi kegiatan excavator mengeruk tanah mengatakan bahwa dirinya merasa heran. Karena pengerukan tersebut justru malah mengeruk bagian tanggul.

"Eta sabenerna Beko keur naon nya?, sagala babad alas didinya, tanah diratakeun. Padahal geus jelas tadina jiga bukit loba tatangkalan anu nahan supaya tong longsor luhurna, teu aya gunana pisan ngan ngabeakeun duit Rakyat, emang na teu aya deui kitu nu bisa di gawean?" ucap AD dengan penuh tanya dengan bahasa sunda. Selasa (20/6/2023).

Jika diartikan maksudnya adalah,
"Itu sebenarnya ngapain Beko disitu?segala tanah tebing dikeruk diratakan. Padahal jelas tadinya bukitnya banyak pepohonan yang berfungsi penahan supaya tidak longsor atasnya, tidak ada lagi memang nya pekerjaan yang bisa di kerjakan?" ungkap AD.

Foto hasil pekerjaan normalisasi

Namun, setelah ditelusuri lebih dalam, ditemukan selembar papan informasi yang tergeletak tak jauh dari lokasi pekerjaan tersebut. Diketahui bahwa pekerjaan tersebut adalah merupakan kegiatan Normalisasi Kalen Bawah Desa Gembongan Kecamatan Banyusari oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang yang dikerjakan oleh CV. RIZKI FADHILAH AKBAR dengan nilai anggaran Rp. 189.404.000,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun 2023.

Sungguh sangat disayangkan, pekerjaan dengan judul Normalisasi tersebut justru dinilai tak sesuai dengan pekerjaan yang harusnya dikerjakan, yang terjadi malah bukannya manfaat yang di peroleh dari pekerjaan tersebut, karena bukannya lumpur yang di angkat dari sungai malah tanah perbukitan yang berfungsi sebagai tanggul penahan di bantaran kali yang di ratakan, hal tersebut dikhawatirkan malah akan membuat debit air nantinya akan meluber akibat dikikisnya bagian tanggul.

Sementara itu, untuk menggali informasi lebih lanjut, Jendela Jurnalis mencoba menghubungi Rabudi selaku kasie SDA Dinas PUPR Kabupaten Karawang guna mengkonfirmasikan dan untuk mendapatkan informasi lebih detail perihal pekerjaan tersebut. Namun, saat dikonfirmasi dan hingga berita ini ditayangkan, Rabudi selaku Kasie SDA tersebut sama sekali tak memberikan jawaban apapun alias bungkam. (NN)*