Jendela Daerah

IMG-20230307-WA0012

Sekdes Waluya Kecamatan Kutawaluya Beberkan bahwa Dua Kepala Dusun Sudah Tidak Aktif “Berhenti” Sejak Tahun 2022

Wawan M. Darwan (Sekdes Waluya)

Jendela Jurnalis Karawang -
Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditahun 2022 menerapkan disiplin kepada seluruh Perangkat Desa Waluya secara tertulis pihak Perangkat Desa sepakat menandatangani surat Pernyataan siap sanggup secara rutin semingu sekali setiap Hari Rabu "Wajib Hadir Minggon Desa," apabila kewajiban Minggon Desa berturut-turut tidak hadir, maka dinyatakan dengan sendirinya secara sadar telah mengundurkan diri atau siap diberhentikan. Selasa. (7/3/2023).

Diruang Kantor Desa, Wawan M. Darwan selaku Sekertaris Desa (Sekdes) Waluya dihadapan awak media menerangkan bahwa aparatur Desa tidak berhak mendapatkan dana honor apabila sudah tidak aktif, baik mengundurkan diri maupun diberhentikan.

"Aparatur desa waluya yang tidak berhak mendapatkan dana Honor yaitu adalah Perangkat Desa yang sudah tidak aktif atau sudah mengundurkan diri atau diberhentikan," terangnya.

Sekdes waluya Wawan didampingi Ketua BPD Nadi Supendi juga menegaskan bahwa sejak Agustus 2022 semua Perangkat Desa Waluya sudah membuat pernyataan yang berisikan patuh terhadap kewajiban mengikuti Minggon Desa dalam setiap Hari Rabu.

"Sudah terang benderang dengan jelas dibulan Agustus tahun 2022, secara tertulis semua Perangkat Desa Waluya sudah membuat pernyataan siap patuh terhadap kewajiban setiap Hari Rabu wajib rutin Minggon Desa. Apabila dua bulan berturut-turut tidak memenuhi kewajiban hadir Minggon Desa, maka dinyatakan Mengundurkan diri," tegasnya.

"Diantara yang tidak aktif tidak pernah Hadir disetiap hari rabu jadwal minggon desa  selama dua bulan berturut-turut dari bulan Agustus -September-hingga oktober dan seterusnya yaitu Nursen Kepala Dusun Cikeris 2 dan sodara Dayung Kepala Dusun waluya maka dua nama perangkat desa tersebut dinyatakan sejak September 2022 sudah Nonton aktif alias menjabat Kadusnya sudah Berhenti," tambahnya.

Wawan menyatakan bahwa 2 orang Perangkat Desa sudah tidak pernah hadir dalam minggon, maka tidak mendapatkan honor lantaran telah dinyatakan tidak aktif dan dianggap mengundurkan diri dari tugas dan kewajibannya.

"Konsekuensi dua orang perangkat Desa Waluya, yaitu Nursen dan Dayung tersebut dikarenakan dari September 2022 Kadus tersebut sudah tidak pernah hadir minggon, alias jabatan Kadus yang diemban mengundurkan diri serta tidak aktif dalam semua kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayahnya. Maka dengan sendirinya lepas upah Siltafnya," tutup Sekdes Wawan. (Red)*

IMG-20230306-WA0007-1

Upayakan Izin Klinik, Rutan Pemalang Lakukan Koordinasi dengan Dinas Kesehatan

Kepala Rutan Pemalang Sumaryo didampingi Galuh Anggoro saat bertemu dengan Kadinkes Yulis Nuraya

Jendela Jurnalis Pemalang, Jateng -
Sumaryo, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Pemalang lakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang terkait perizinan Klinik Kesehatan Rumah Tahanan. Senin (6/3/2023).

Hal tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan dari Direktorat Jenderal Kemasyarakatan (DITJEN PAS), terkait percepatan capaian izin klinik di Lapas, Rutan dan LPKA.

Dalam kedatangannya, Sumaryo didampingi Galuh Anggoro selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan untuk melakukan kordinasi dengan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang.

Koordinasi tersebut disambut baik serta diterima langsung oleh Dokter Yulis Nuraya selaku Kepala Dinas Kesehatan diruang kerjanya.

Dalam kesempatannya, Yulis Nuraya menyatakan bahwa dirinya sangat menyambut baik terkait izin klinik dari Rutan. Bahkan, dirinya juga mengaku akan bekerjasama dalam penempatan tenaga medis (Dokter) dan apoteker di Klinik Rutan Pemalang nantinya.

Sementara itu, Karutan Pemalang Sumaryo menyatakan, jika kesehatan warga binaan pada tataran yang sangat penting untuk di prioritaskan.

"Masalah kesehatan bagi warga binaan merupakan program utama bagi kami, untuk itu berkaitan perijinan klinik rutan kami segerakan," katanya. (Ragil Surono).

IMG-20230305-WA0001

Penyelenggaraan Muskab IPSI Karawang Resmi Ditunda

Andri Yanto, S.Pd, Ketua Panitia Muskab IPSI Karawang

Jendela Jurnalis Karawang -
Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Pengurus Kabupaten Karawang akan menggelar Musyawarah Kabupaten (Muskab) ke XIV Tahun 2023, tahapan demi tahapan pun sudah dilaksanakan. Namun pelaksanaan pemilihannya kini dikabarkan ditunda. Minggu (5/3/2023).

Terkait agenda tersebut, Ketua Panitia Muskab IPSI Karawang, Andri Yanto, S.pd mengatakan, mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi setiap 4 tahun sekali digelar Muskab untuk menetapkan seorang Ketua Pada Musyawarah Nanti.

Oleh karena itu, pengurus Pengkab IPSI membentuk panitia dengan No surat Keputusan skep 073 tahun 2023 untuk melaksanakan Muskab IPSI Karawang.

Perlu Dicatat Oleh Semua, bahwa Panitia Membuat sebuah tahapan tidak sendirian, bahkan dalam penentuan tanggal Pendaftaran sampai penutupan pun di tentukan perguruan pada 15 Januari 2023 di al-ghammar bersama 37 perguruan yang hadir. Dan itu memenuhi quorum musyawarah hingga menghasilkan kemufakatan seperti Persyaratan calon, tanggal pendaftaran, pemungutan surat dukungan baik secara offline maupun online.

Semuanya mengetahui, bahkan yang hadir pun dipersilahkan untuk mendaftar dengan catatan tidak melewati batas waktu yang telah disepakati bersama.

"Muskab ini adalah MUSYAWARAH untuk mencapai Mufakat, inilah Cara Pencak Silat. Saya berdoa mudah mudahan siapapun yang Memimpin IPSI Karawang Itulah Yang terbaik," tutur Andri.

"Acara Muskab Ini mengangkat tema Bersatu membangun Pencak Silat Karawang yang Berprestasi. Menjadi harapan kita semua pada ketua terpilih nantinya," tambahnya.

Andri menjelaskan, tahapan Muskab IPSI Karawang mulai dari pembentukan panitia, penyebaran undangan pra Muskab, pemberitahuan secara online, pertemuan ketua perguruan Silat dan pengurus IPSI Karawang pra Muskab 2023, penerimaan surat dukungan, pendaftaran calon ketua IPSI Karawang periode 2023-2027.

"Kita melakukan verifikasi surat dukungan paguron yang masuk tertanggal 16-31 Januari kepada panitia. Ada 64 perguruan silat, sedangkan yang aktif kegiatan atau event kita catat sekitar 35 sampai 40 perguruan silat. Sebab itu, panitia melakukan verifikasi turun langsung ke sekretariat perguruan silat," jelasnya.

Lanjut Andri, kemudian penyebaran surat undangan persiapan Muskab IPSI Karawang, pertemuan ketua perguruan Silat dan pengurus IPSI Karawang. Panitia juga melakukan konsultasi dan laporan kegiatan pelaksanaan ke Pengprov IPSI Jawa Barat, penyebaran undangan Muskab IPSI Karawang dan rapat panitia finalisasi Muskab.

Namun tertanggal 1 Maret 2023 kami panitia mendapatkan surat dari ketua umum IPSI Karawang yang isinya tentang pengakomodiran calon yang harus masuk dalam kontestasi Muskab sehingga kami menjawab dan meneruskan surat tersebut kepada Pengprop IPSI Jawabarat.

Alhasil demi menjaga musyawarah ini tetap Kondusif maka atas saran dan pendapat pengprop IPSI Jawabarat yaitu di tunda sampai batas waktu yang memang benar-benar siap di langsungkan musyawarah atau muskab ini.

Selanjutnya Kami panitia di tanggal 2 Maret 2023 melaksanakan musyawarah di internal Panitia menimbang sebuah keputusan penting itu dan akhirnya semua panitia yg hadir malam itu sepakat dan patuh secara aturan saran dan pendapat.

Dan Putusannya adalah Muskab Di Tunda sampai batas waktu yang tidak bisa di tentukan. Tak sampai disana di tanggal 3 Maret 2023 Panitiapun Bergerak Cepat untuk mengirimkan Surat Penundaan Tersebut Kepada Seluruh Perguruan Pencak silat se Kabupaten Karawang berikut Intansi yang sudah terundang melalui surat elektonik (whatsapp).

Andri berharap bisa sukses Menetapkan Ketua Umum IPSI Karawang melalui Muskab Nanti karena fokus Kita di IPSI Karawang adalah pembinaan atlet untuk meraih prestasi di tingkat Nasional, bahkan Internasional

"Tetap Jaga Silaturahmi," tutup Andri. (ARS).

IMG-20230303-WA0003

Pengadaan Internet Bernilai Puluhan Milyar Disdikpora Pangandaran, Menjadi Sorotan PPWI Jabar

Pengurus PPWI Jawa Barat

Jendela Jurnalis, Pangandaran -
"Anggaran puluhan milyar pada pengadaan internet fiber optic domestic kecepatan 40 Mbps tahun 2020-2021, program dari Disdikpora Kab. Pangandaran, dianggap tidak efektif dan efisien, sehingga patut diduga ada potensi terjadinya kerugian keuangan daerah," ungkap salah satu aktivis yang dikenal selalu kritis, Anton Rahanto, ketika menyampaikan statementnya kepada awak media, perwakilan dari PPWI, Rabu (1/3/23).

Hal itu, lanjut Anton, terlihat dari beberapa fakta di lapangan, diantaranya mengenai pemasangan internetnya diduga terkesan asal pasang, di Kantor Korwil dan sekolah-sekolah yang notabene sekolah dan Kantor Korwil tersebut kebanyakan sudah memiliki jaringan internet dari penyedia provider lain.

"Disdikpora diduga memaksakan dan terkesan tidak punya kriteria, mana yang urgensi harus dipasang dan mana yang tidak," ujarnya.

Selain itu, sambung Anton, harganya terbilang mahal ketika dibandingkan dengan penyedia yang sebelumnya sudah ada di Pangandaran.

"Harga dari penyedia Disdik, satu titiknya 40 Mbps mencapai kisaran 18 juta perbulan, sementara harga dari penyedia yang sebelumnya sudah ada terpasang di sebagian sekolah dan di Kantor Korwil, yaitu mahalnya kisaran 300 sampai 600 ribu perbulan. Paket dedicated atau domestiknya pun terbilang harganya standar. Melihat di e-catalog LKPP, seperti di icon+anak cabang dari PLN yang domestic FO 40 Mbps itu harganya kisaran 9 juta perbulan, belum lagi ada yang dari Indihome anak cabang dari Telkom dan banyak lagi penyedia Perusahaan lain yang harganya relatif murah. Artinya, jika diperbandingkan harga itu sangat-sangat jomplang. Kenapa Disdik tidak memilih yang lebih murah? Maka patut diduga adanya unsur kesengajaan dalam persekongkolan," cetusnya.

Sementara, untuk kebutuhan di sekolah-sekolah dan Kantor Korwil dirasa juga sudah cukup ketika memakai internet seperti Indihome dan lain sebagainya, yang harganya relatif murah.

"Hal ini terbukti dengan adanya sekolah-sekolah yang mandiri memasang internet sendiri biayanya dari dana BOS, aman-aman saja, tidak adanya kendala. ANBK pun lancar dijalankan," tuturnya.

Belum lagi, beber Anton, pemakaian internet di tiap sekolah rata-rata sekitar 9-10 Mbps dari 40 Mbps.

"Artinya, kurang lebih 30 Mbps tidak terpakai, sementara Disdik membayarnya full 40 Mbps, harga kurang lebih 18 juta perbulan, kontrak selama satu tahun. Atas hal itu, kami menduga adanya potensi kerugian keuangan yang timbul akibat Disdik tidak mengidentifikasi terlebih dahulu atas pemakaian internet di sekolah-sekolah secara riil. Perencanaannya pun patut dipertanyakan, sebab kejadian ini beruntun dua tahun, tahun 2020 dan 2021," terangnya.

Menurut Anton, dugaan tersebut menjadi asumsi kuat dengan adanya data temuan dari BPK tahun 2021, yaitu diantaranya:

"Penganggaran pengadaan internet 40 Mbps dedicated tidak didukung identifikasi kebutuhan, pemilihan penyedia tidak didahului dengan survei harga dari penyedia lain untuk memperoleh harga dan layanan yang paling menguntungkan, rata-rata kuota internet yang terpakai pada SDN hanya 9,39 Mbps dari 40 Mbps yang diadakan, sehingga pemborosan keuangan daerah sebesar Rp11.945.748.000, pengadaan internet 40 Mbps untuk 10 Kantor Korwil tidak tepat sasaran, sehingga pemborosan keuangan daerah sebesar Rp2.226.000.000" jelasnya.

Sebagimana diketahui, di Kab. Pangandaran ada 282 SDN dan 37 SMPN. Pada tahun 2020-2021, Disdik telah mengadakan layanan internet kontrak satu tahun, yang dipasang tahun 2020 dan 2021, ada 131 titik sekolah dan 10 titik Kantor Korwil, jumlah totalnya yaitu ada 141 titik, dengan masing-masing satu titiknya harga sebesar Rp18.550.000 perbulan.

Pada tahun 2020 ada 52 titik sekolah yang dipasang, yaitu 37 SMPN dan 15 SDN. Sementara pada tahun 2021 ada 89 titik yang dipasang, yaitu 79 SDN dan 10 Kantor Korwil. Pengadaannya dilakukan melalui e-catalog, tahun 2020 dimenangkan oleh PT. SJM dan tahun 2021 dimenangkan oleh PT. CJI, masing-masing kontraknya selama satu tahun.

Ditambah lagi 2 titik yang dipasang di Kantor Disdik selama 12 bulan oleh PT. SJM. Sementara yang 2 titik di Kantor Disdik harganya berbeda, sebab satu titik internetnya 50 Mbps internasional dan satu titik lagi 100 Mbps domestik. Harganya Rp24.300.000 perbulan untuk yang 50 Mbps internasional dan Rp52.254.000 perbulan untuk yang 100 Mbps domestik, jangka waktunya selama satu tahun, dari Desember 2020 sampai Desember 2021.

"Jika dikalkulasikan, akan muncul angka yang sangat fantastis hanya untuk pengadaan internet fiber optik tersebut, yaitu:

  • 141 titik X Rp18.550.000 X 12 bulan = Rp31.386.600.000
  • 1 titik X Rp24.300.000 X 12 bulan = Rp291.600.000
  • 1 titik X Rp52.254.000 X 12 bulan = Rp627.048.000
    Jumlah totalnya, Rp31.386.600.000 + Rp291.600.000 + Rp627.048.000 = Rp32.305.248.000 (tiga puluh dua milyar tiga ratus lima juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah)," urai Anton.

Anton memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, yaitu menunjukkan bahwa usulan anggaran untuk pengadaan internet fiber optic domestic kecepatan 40 Mbps tersebut, tidak disertai dengan identifikasi kebutuhan. Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya berisi uraian secara umum tentang rencana pengadaan internet. KAK tidak menguraikan perhitungan kebutuhan internet riil persekolah dan Kantor Korwil, berdasarkan data-data atau informasi yang relevan dikaitkan dengan penilaian prioritas (efisiensi) dan tujuan/kegunaan pengadaan internet tersebut (efektivitas). KAK juga
tidak menguraikan hasil identifikasi terkait kriteria sasaran/penerima manfa'at, mekanisme penggunaan, kesiapan Sapras pendukung, konsep keberlanjutan pemanfa'atan (jangka pendek, menengah, panjang) dan kesiapan siswa (pihak pengguna).

Keterangan dari PPK kepada BPK, bahwa pengadaan internet fiber optic 40 Mbps tersebut (dhi. Sekdis Disdikpora, pada saat perencanaan pengadaan, saat pemeriksaan menjabat sebagai Kadis Disdikpora), diketahui harga pertitiknya sebesar Rp18.550.000 perbulan untuk 79 SDN dan 10 Kantor Korwil, didasarkan atas kebutuhan untuk mendukung Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
selama pandemi Covid-19 dan menunjang pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) tahun 2021, yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.

Menurut Anton, penjelasan PPK tersebut terbantahkan saat BPK melakukan konfirmasi secara uji petik kepada pihak sekolah, baik yang berlokasi di daerah perkotaan (Kec. Pangandaran, Kec. Parigi dan wilayah lainnya) maupun di daerah pelosok (Kec. Langkaplancar dan wilayah lainnya). Dari hasil konfirmasi, diketahui bahwa PJJ tidak akan mungkin dilaksanakan, karena sebagian besar siswa belum mempunyai perangkat yang diperlukan untuk PJJ, seperti laptop, tablet, gawai dengan spesifikasi tertentu maupun koneksi internet. Selain itu, pada tahun 2021 proses pembelajaran untuk SDN telah memberlakukan 50 persen Pembelajaran Tatap Muka (PTN). Pada saat pembelajaran secara tatap muka, siswa menerima pelajaran dari guru di sekolah selama sekitar 6 jam (06.00-12.00) WIB.

"Selanjutnya, SDN yang tidak memperoleh hasil pengadaan internet fiber optik domestic 40 Mbps dedicated tersebut tetap mengikuti ANBK dengan pengadaan internet secara mandiri menggunakan dana BOS, dengan membeli layanan internet dari provider yang tersedia di masing-masing daerah. Selain itu, ANBK tahun 2021 untuk SDN dilaksanakan hanya dua hari pada bulan November 2021, dengan rangkaian kegiatan ANBK dari mulai simulasi, gladi bersih dan pelaksanaan, keseluruhan membutuhkan waktu sekitar 23 hari. Dengan demikian, tanpa pengadaan internet fiber optic domestic 40 Mbps dedicated tersebut, sekolah tetap dapat mengikuti ANBK menggunakan fasilitas internet, yang secara mandiri telah tersedia dengan pembiayaan dari dana BOS yang diterima sekolah setiap tahun," beber Anton, menyampaikan beberapa hasil dari temuan BPK.

Menyikapi persoalan tersebut, Ketua PPWI Jabar, Agus Chepy Kurniadi menilai, bahwa pengadaan internet fiber optic 40 Mbps tersebut bukan hanya dianggap adanya pemborosan.

"Hasil investigasi lapangan dan menganalisa data dari BPK, kami menilai bukan hanya sekedar ada pemborosan, tapi diduga merugikan keuangan, yang berpotensi korupsi. Hal tersebut terlihat dari cara-cara yang dilakukan, diantaranya seperti pemasangan internetnya di lokasi yang sebelumya sudah terpasang internet, keseragaman pemasangan internetnya 40 Mbps, diduga pemasangan internet di Kantor Korwil tidak tepat sasaran, diduga tidak malakukan survei harga atau memilih harga termurah yang lebih menguntungkan dan perencanannya tidak matang. Artinya, ini terindikasi bukan hanya sebuah kealpaan administrasi saja, tapi ini suatu perbuatan yang patut diduga adanya unsur kesengajaan dalam persekongkolan dari sebelumnya," ujarnya.

Mengenai adanya dugaan Kerugian Negara, kata Agus, salah satunya diatur dalam UU tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 59 ayat (1) yang menjelaskan, 'bahwa Kerugian Negara dapat terjadi karena pelanggaran hukum atau kelalaian Pejabat Negara atau Pegawai Negeri, bukan Bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan administratif atau oleh Bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan kebendaharaan', tambahnya.

Menyinggung soal perencanaan, Agus mengatakan, bahwa Disdik diduga tidak mengindahkan Peraturan LKPP No. 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Salah satu diantaranya menyebutkan, bahwa dalam perencanaan harus melakukan identifikasi kebutuhan barang dan jasa. Sebagaimana diketahui, Identifikasi kebutuhan adalah suatu usaha dalam mencari, mengumpulkan, meneliti serta mencatat data dan informasi tentang kebutuhan barang dan jasa," imbuhnya.

Selain itu, sambung Agus, dalam Perpres No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 18 ayat (1) menyatakan, bahwa perencanaan pengadaan meliputi
identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal dan anggaran pengadaan barang/jasa.

"Artinya, sangatlah jelas bahwa perencanaan merupakan tonggak yang sangat penting. Sementara dengan basic ilmu dari jabatan PPK, tentunya juga pasti sudah mengetahui tentang teknis dan mekanismenya. Namun pada kenyataanya, PPK diduga tidak mengindahkan aturan tersebut," ucapnya.

Maka dari itu, tegas Agus, dengan menjunjung tinggi dan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocent), kami sebagai bagian elemen masyarakat, merasa berkepentingan untuk mengawal dan memantau jalannya setiap Program Pemerintah, serta kinerja Aparatur Negara yang sesuai dengan tugas dan fugsinya, dalam menjalankan amanat konstitusi.

"Hal ini dilakukan, semata-mata demi mewujudkan Pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik-praktik KKN (good governance). Juga masih dalam koridor PP No. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor," tandasnya.

Di tempat terpisah, salah satu praktisi hukum di Jakarta, Bismar Ginting, SH, MH mengatakan, bahwa setelah mencermati Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021, terkait pengadaan internet fiber optic domestic kecepatan 40 Mbps dedicated, dengan harga Rp18 juta, dianggap tidak rasional ketika dibandingkan dengan penyedia lain yang sepesifikasinya sama harganya jauh lebih murah. Intinya ada di perencanaan awal dan pemilihan penyedia yang harus benar-benar teliti memilih yang menguntungkan sehingga tercipta efektif, efisien.

"Diantaranya penjelasan BPK yang menyebutkan, bahwa harga dengan Rp18 juta lebih perbulan/persekolah untuk kebutuhan internet 9,39 Mbps yang disebabkan tidak adanya evaluasi dari penentuan sebelumnya 40 Mbps, adalah tidak wajar. Dengan adanya kata tidak wajar tersebut, diprediksi adanya dugaan Kerugian Negara. Dugaan kerugian Keuangan Negara bisa juga disebabkan atas unsur kesengajaan ataupun lalai. Berangkat dari hal tersebut, maka kami akan mendesak dan meminta kepada BPK RI, harus tinjau ulang kembali, dengan cara melakukan Audit Forensik," ringkas Bismar Ginting, SH, MH, menutup pembicaraannya dengan nada tegas, ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon.

Berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi selalu memberikan ruang untuk menggunakan hak jawab dan koreksinya, yang selanjutnya akan ditayangkan pada segmen berita berikutnya. (Red/AP)

IMG-20230302-WA0006

Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah, Kades Oengkapala Resmi Dilaporkan

Foto saat pelaporan di Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Buton Utara

Jendela Jurnalis, Butur -
Setelah mengantongi data yang berhasil dihimpun, Kades Oengkapala, Kec. Wakorumba Utara (Wakorut), Kab. Buton Utara (Butur), berinisial LJ, resmi dilaporkan ke Polres Butur, Kamis (23/2/23).

Kades LJ tersebut dilaporkan atas dugaan penggelapan dana dan tanda tangan palsu, dalam ADD dan DD tahun 2019. Akibat perbuatannya itu, LJ terindikasi telah merugikan Negara sekitar kurang lebih Rp230 juta.

Dengan adanya dugaan itu, atas nama PPWI Kab. Butur, Laode Yus Asman, resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Butur. Laporan itu diterima langsung oleh Unit III Tipikor Polres Butur.

Asman kepada Jendral News mengatakan, bahwa berdasarkan investigasi yang dilakukan, pihaknya mendapatkan informasi dari beberapa sumber. Dari data yang ada, terdapat dugaan adanya penggelapan Anggaran Desa tahun 2019.

"Dugaan penyelewengan anggaran itu, meliputi pengadaan bibit kedelai sebanyak 965 Kg, pengadaan Motor Dinas Operasional Desa sebanyak dua unit dan Rehabilitasi Peningkatan Gedung Balai Desa," ungkap Asman.

Selain melakukan penggelapan anggaran, Kades LJ juga diduga keras melakukan pemalsuan tanda tangan warga, yang terdaftar sebagai penerima pengadaan bibit kedelai sebanyak 965 Kg.

"Anggaran belanja bibit kedelai telah dicairkan sebesar kurang lebih Rp28 juta, tetapi faktanya bibit kedelai tidak diadakan atau fiktif," kata Asman.

Pada saat pengajuan program bibit kedelai itu, tambahnya, sebagian besar warga tidak tahu-menahu adanya program bibit tersebut. Jadi, warga yang terdaftar sebagai penerima bibit, sangat mungkin dipalsukan tanda tangannya.

"Selain itu juga, program rehabilitasi gedung serbaguna dan pengadaan kendaraan R2, terindikasi bermasalah," terang Asman.

Lebih lanjut Asman menjelaskan, bahwa dari hasil investigasinya terkait program Rehabilitasi Peningkatan Balai Desa, yaitu Gedung Serbaguna, yang memakan anggaran kurang lebih Rp230 juta, ada beberapa item yang tidak diadakan.

"Yang tidak diadakan diantaranya, tehel ukuran 40x40 cm, lantai intelclok 416 m dan kaca 12 m2" jelasnya.

Sementara untuk pengadaan kendaraan R2 yang memakan anggaran sebesar Rp70 juta, hingga kini tidak jelas barangnya.

"Unit motor diduga tidak ada sampai saat ini, atau fiktif," ungkap Asman mempertanyakan.

Dia kemudian menjelaskan, bahwa LJ diduga telah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi, barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang. Atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan.

"Maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian, di hukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun," terang Asman.

Kata dia, Kades Oengkapala atau Aparatur Pemded Oengkapala, tidak terbuka tentang informasi kegiatan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat TA 2019. Hal ini terbukti, bahwa di Ds. Oengkapala, walau terpasang papan informasi tentang APBDes, tidak adanya sosialisasi APBDes maupun laporan realisasi TA 2019, sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Sehingga warga Desa tidak mendapatkan informasi real terkait kegiatan pembangunan dalam Desa," jelasnya.

Kades selaku penanggung-jawab pengelolaan Keuangan Desa, tidak menjalankan Tupoksinya dalam pengelolaan Keuangan esa. Dalam kasus ini, Kades terindikasi menyimpan dan membelanjakan uang, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan dilakukan secara bersama-sama, sehingga menimbulkan dugaan kerugian Keuangan Negara.

Di sisi lain, terkait penggelapan anggaran, sudah termasuk lingkup Tipikor, sebagaimana diatur oleh UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah oleh UU No. 20 tahun 2001.

"Yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara," beber Aman lagi.

Oleh karena itu, pria yang getol menyarakan pemberantasan korupsi di daerahnya itu menilai, bahwa dengan adanya dugaan penggelapan dana tersebut, Kades Oengkapala terindikasi memperkaya diri dan diduga keras sangat jelas adanya KKN di tubuh Pemdes Oengkapala," sambungnya.

Terakhir, selaku Pengurus DPC PPWI Butur ia berharap, khususnya kepada APH, dalam hal ini Penyidik Tipikor Polres Butur, untuk secepatnya melakukan Lidik dan Sidik, dengan memanggil Kades Oengkapala, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran beberapa Program Desa yang diduga fiktif atau tidak direalisasikan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Butur, AKP Laode Sumarno, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Baru masuk laporannya kemarin," kata Sumarno, saat dihubungi melalui pesan WA, Sabtu (25/2/23).

Lanjut Sumarno, pihaknya akan dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, tentang laporan tersebut. (Red/AP)

IMG-20230226-WA0005

Kinerja Dinilai Buruk, Warga Minta Walikota Manado Copot Kadis PUPR

Andre Angouw Walikota Manado (kiri) dan Efort Inkiriwang Kabid Investigasi LSM Kibar (kanan)

Jendela Jurnalis, Manado -
Kabid Investigasi LSM Kibar, Efort Inkiriwang mengatakan, bahwa pihaknya menilai kinerja Kadis PUPR Kota Manado, Jhon Suwu, sangat mengecewakan. Menurutnya, hampir semua proyek yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR saat ini tidak dikerjakan dengan benar, bahkan terindikasi kuat terjadi mark-up dan korupsi dalam penganggaran dan pelaksanaannya.

Hal tersebut disampaikan Efort Inkiriwang kepada Jendral News, ketika dimintai pendapatnya tentang sejumlah pemberitaan yang mengungkapkan berbagai kejanggalan dan indikasi proyek mangkrak di Kota Manado, yang pembiayaannya dari Angggaran Negara.

“Memang kinerja Kadis PUPR Kota Manado, Jhon Suwu, sangat mengecewakan. Ini sudah menjadi perhatian LSM Kibar dan teman-teman Jurnalis di Manado,” ungkap Ingkiriwang, Sabtu, 25 Februari 2023.

Untuk itu, sambung dia, LSM Kibar mendesak Walikota Manado, segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kadis PUPR, Jhon Suwu dan mencopot yang bersangkutan.

“Walikota Manado, Bapak Andre Angouw, harus lebih memperhatikan lagi kinerja dari Kadis PUPR, karena banyak yang tidak sesuai dengan yang diharapkan masyarakat. Walikota harus memeriksa kinerja Kadis Jhon Suwu dan mencopotnya, jika kinerjanya terus memburuk seperti yang terjadi belakangan ini,” tegas Efort Ingkiriwang.

Lebih jauh, Inkiriwang mengatakan, bahwa publik bertambah kecewa terhadap kinerja Kadis PUPR, karena sang Kadis terkesan acuh tak acuh saja terhadap berbagai keluhan dan komplain masyarakat.

“Sudah banyak keluhan, komplain dan pertanyaan dari warga melalui media massa kepada Jhon Suwu selaku Kadis PUPR, mengenai pekerjaan-pekerjaan yang tidak sesuai perencanaan proyeknya, namun tidak diindahkan, tanpa jawaban apapun,” ujarnya dengan mimik kecewa.

Jadi sekali lagi, kata Ingkiriwang, atas nama LSM Kibar dirinya menegaskan, agar Walikota Manado melakukan evaluasi terhadap kinerja Kadis PUPR, Jhon Suwu.

“Tolong lihat kinerjanya. Jika perlu segera dicopot jabatannya sebagai Kadis PUPR Kota Manado, bila memang tidak mampu mengemban amanat Negara. Ini semata-mata sebagai upaya, agar Manado lebih hebat ke depannya," tutupnya.

Sementara itu, Ketum PPWI, Wilson Lalengke dari Jakarta mengingatkan, bahwa setiap Aparatur Pemerintah, harus melaksanakan Tupoksinya dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Para Pejabat tidak boleh bekerja dalam alam remang-remang, apalagi di kegelapan. Salah satu prinsip dalam good governance adalah transparency. Semua hal terkait pelaksanaan program pembangunan yang menggunakan uang rakyat, harus dilaporkan dan dipertanggung-jawabkan kepada rakyat. Jadi, jika warga masyarakat mempertanyakan kinerja seorang Pejabat, dia wajib memberikan respon dan jawaban kepada mereka. Pejabat yang diam dan acuh tak acuh, pertanda dia menyembunyikan sesuatu yang hampir pasti merupakan tindakan penyelewengan,” papar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Sabtu, 25 Februari 2023. (Red/AP)

IMG-20230225-WA0012

Siap Tanggulangi Bencana, BAPENA PPNI Kabupaten Pemalang Resmi Dilantik

Foto saat penandatanganan SK dalam pelantikan

Jendela Jurnalis Pemalang, Jateng -
Badan Penanggulangan Bencana Persatuan Perawat Nasional Indonesia (BPD - PPNI) Kabupaten Pemalang, aktif berperan serta dalam Penanggulangan bencana yang terjadi.

Untuk itu, Badan Penanggulangan Bencana atau BAPENA Persatuan Perawat Nasional Indonesia di lantik, guna mempercepat kerja nyata di tengah bencana yang akhir - akhir ini kerap terjadi di Kabupaten Pemalang, karena kondisi musim penghujan, dimana intesitasnya cukup tinggi. Sabtu (25/02/2022).

Ketua pengurus Daerah PPNI Kabupaten Pemalang Tarno menuturkan, BAPENA PPNI Kabupaten Pemalang, dibentuk berdasarkan keputusan hasil Musyawarah Nasional X pada Tahun 2021 lalu di Bali.

Tarno menuturkan, guna mendukung pelaksanaan hasil Musyawarah Nasional X PPNI, perlu di bentuk Badan Penanggulangan bencana di tingkat Kabupaten.

"Pelantikan pengurus BAPENA, dilandasi fungsi organisasi dalam penanggulangan bencana yang terjadi di tengah masyarakat," tuturnya.

Dalam amanatnya kepada para pengurus BAPENA setelah pelantikan, Tarno menyampaikan untuk bekerja secara bersungguh - sungguh, dengan keikhlasan niat melayani masyarakat, bahkan ketika diperlukan dalam kondisi kejadian bencana dimanapun berada, di wilayah Kabupaten Pemalang. (RS)*

IMG-20230223-WA0016

Cellica Dinilai Tak Punya Nyali Hadapi Pendemo, Dihubungi Ketua DPRD Pun Tak Menjawab

Foto saat penandatanganan dukungan untuk pembatalan Hibah 10 M oleh peserta aksi

Jendela Jurnalis Karawang -
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, tampak tidak punya nyali menghadapi para demonstran yang meminta pertanggungjawaban dirinya terkait pemberian dana hibah Rp10 miliar kepada Polda Jabar, Kamis (23/2/2023).

Ratusan demonstran yang tergabung dalam Sentral Gerakan Rakyat Karawang (Sentral) mengawali aksinya di Islamic Center Karawang. Sejak pukul 08.00 WIB peserta aksi mulai berdatangan dengan mengendarai R2 dan R4. Pukul 10.00 WIB mereka lakukan aksi long march berjalan kaki menuju kantor Pemda Karawang.

Di depan gerbang kantor Pemda Karawang, satu per satu pentolan Segrak menyampaikan orasinya yang isinya mengkritik tajam kebijakan Cellica memberikan dana hibah tersebut dan menilai kebijakan tersebut telah menyakiti perasaan dan tidak berkeadilan bagi rakyat Karawang.

Pasalnya, saat ini masyarakat Karawang masih ‘dihantui’ sejumlah masalah, di antaranya rusaknya insfrastruktur jalan, banyak rusaknya gedung sekolah, kemiskinan ekstrem,abrasi pantai Utara Karawang.
Mereka tetap bersikeras tidak akan membubarkan aksi sebelum Cellica menemui mereka dan menjelaskan alasannya memberikan dana hibah tersebut.

Sempat ada tawaran bahwa Sekda Karawang, Acep Jamhuri, siap mewakili Cellica untuk menerima para demonstran, tetapi mereka menolak tawaran tersebut.

Di tengah orasi, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Budianto, dan Ketua Fraksi PKB DPRD Karawang, H.Ishak, datang menemui mereka dan menyatakan kesiapannya menerima aspirasi demonstran di dalam gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang.

Ratusan demonstran kemudian beralih menduduki gedung Paripurna DPRD Karawang.

Dalam gedung itu mereka menggelar aksi Sidang Akbar Rakyat Karawang dengan agenda utama meminta kembalikan dana hibah Rp10 miliar untuk kesejahteraan rakyat Karawang.

Layaknya sidang paripurna, para demonstran membentuk sejumlah fraksi, di antaranya Fraksi Persampahan, Fraksi Jalan Butut, Fraksi Nelayan.
Sementara pentolan Segrak, Ace Sudiar, Dadan Suhendarsyah, dan Angga bersama Ketua DPRD H. Budianto, Ketua Fraksi PKB H Ishak, Kelompok Pakar Sony Hersona dan Nace Permana duduk di depan memimpin Sidang Akbar.

Di tengah sidang, sejumlah demonstran meminta kepada H. Budianto agar memanggil Cellica hadir dalam sidang tersebut. Menyanggupi, Budianto kemudian menelpon Cellica. Tetapi sayangnya meski telah tiga kali Cellica ditelepon, lagi-lagi Cellica tampak tidak punya nyali meski hanya sekedar mengangkat telepon Budianto.

Hasilnya, para peserta sidang mendorong DPRD Kabupaten Karawang untuk mengeluarkan rekomendasi pembatalan dana hibah Rp10 miliar.
H. Budianto pun berkomitmen membuat rekomendasi pembatalan dana hibah dalam empat hari kedepan atau Selasa (28/2/2023). (red).

IMG-20230223-WA0010

Gelar Aksi Didepan Kantor Pemda Karawang, SEGRAK Desak Bupati Batalkan Hibah 10 M

Aksi Massa saat longmarch dari Islamic Center ke Pemda Karawang

Jendela Jurnalis Karawang -
Ratusan massa yang tergabung dalam Sentral Gerakan Rakyat Karawang (Segrak) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pemda Karawang, menuntut Bupati Karawang membatalkan pemberian dana hibah dan mendesak Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana segera mengundurkan diri dari jabatannya karena kebijakannya dinilai tidak pro rakyat.

Massa aksi Segrak bergerak longmarch dari Islamic Center menuju kantor Pemda Karawang, dengan meneriakkan yel yel Cellica mundur dari jabatan Bupati Karawang.

Setibanya di depan kantor Pemda Karawang, massa aksi berorasi secara bergantian menyuarakan penolakan pemberian dana hibah ke luar daerah, Kamis (23/2/2023).

Peserta aksi saat di titik kumpul awal

Kordinator Segrak, Ace Sudiar dalam orasinya menolak tegas pemberian dana hibah Bupati Karawang yang nilainya cukup fantastis.

"Menurutnya masih banyak permasalahan-permasalahan di Karawang yang membutuhkan anggaran, seperti gedung sekolah yang rusak dan roboh, infrastruktur jalan banyak yang rusak," ucap Ace.

Ace menegaskan, aksi Segrak ini ingin bertemu langsung dengan Bupati Karawang, agar dapat menjelaskan terkait pemberian dana hibah itu

"Kami mendesak Bupati segera membatalkan pemberian dana hibah tersebut," desaknya.

Ace menuturkan dana hibah yang diterbangkan keluar Karawang itu, setidaknya :

• Cukup untuk 50 Ruang Kelas Baru, memberikan pendidikan lebih layak untuk 2.000 generasi penerus

• Cukup untuk membangun 200 RULAHU, menghentikan tangis pilu 600 anggota keluarga warga Karawang Cukup untuk 500 kelompok usaha IRT, menyelamatkan 2.500 ibu rumah tangga dari jeratan rentenir / Bank Emok.

"Cukup untuk membangun puluhan kilometer ruas jalan kabupaten & poros antar desa, memperlancar mobilitas serta kegiatan ekonomi," ujarnya.

Massa aksi Segrak merasa kecewa Bupati Karawang tidak dapat di temui karena tida ada di kantor Pemda Karawang, lalu aksi Segrak dilanjutkan dengan menggelar sidang rakyat di gedung sidang paripurna DPRD Karawang. (red)*

IMG-20230217-WA0015

Gelombang Unjuk Rasa dari Segrak akan Kepung Pemda Karawang untuk Sampaikan Tritura

Foto saat Sentral Gerakan Rakyat Karawang (Sagrak) saat menggelar persiapan aksi

Jendela Jurnalis Karawang -
Sedikitnya, 500 massa yang tergabung dalam Sentral Gerakan Rakyat Karawang (Segrak) akan mengepung kantor DPRD Karawang dan kantor bupati Karawang pada Kamis (23/2/2023) mendatang.

Aksi unjuk rasa Segrak yang melibatkan sejumlah eleman masyarakat tersebut dipicu oleh dana hibah Rp10 miliar yang diberikan Pemkab Karawang kepada Polda Jabar.

Pemberian dana hibah tersebut dinilai telah menciderai dan melukai perasaan rakyat Karawang.

Pentolan Segrak, Ace Sudiar, menyampaikan, pada Kamis (16/2/2023) malam puluhan elemen masyarakat berkumpul di suatu kafe dan bersepakat akan melakukan aksi unjuk rasa ‘Sidang Akbar Rakyat Karawang’ yang direncakan akan digelar pada Kamis (23/2/2023).

“Dalam aksi itu kami akan sampaikan Tritura Rakyat Karawang,” ujarnya, Jumat (17/2/2023).

Ace membeberkan, Tritura tersebut di antaranya :

  1. DPRD Karawang segera panggil dan mintai keterangan Bupati atas kebijakan hibah ke luar wilayah Karawang.
  2. Batalkan dan kembalikan uang hibah Rp10 miliar ke luar wilayah Karawang kepada kas daerah Kabupaten Karawang.
  3. Alokasi APBD Karawang harus fokus dan prioritas kepada perbaikan jalan butut, perbaikan gedung SD roboh, mengatasi banjir akut di Desa Karangligar, mengatasi pengangguran, pelayanan kesehatan untuk rakyat.

“Dan perbaiki rumah-rumah rakyat yang tidak layak huni,” pungkasnya. (Red).