Jalan Poros Mulyasari Desa Pangulah Baru Sudah Retak – Retak, Plt Dinas PUPR Karawang Bungkam
Jendela Jurnalis Karawang, JABAR –
Peningkatan jalan poros Kampung Mulyasari RT. 005, Desa Pangulah Baru, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat yang dikerjakan oleh pihak CV. ENDAH TEGAR UTAMA dengan no kontrak : 027.2/…../10.2.01.08.3.214/PPK-JLN/PUPR 2023 sudah retak-retak.
Padahal, pekerjaan betonisasi jalan itu baru selesai dikerjakan sekitar sepekan lalu, dan dikerjakan oleh oknum rekanan pembangunan yang menggunakan sumber anggaran APBD Kabupaten Karawang Tahun 2023 itu dikeluhkan oleh masyarakat setempat. Mereka menduga pekerjaan tersebut menghasilkan bangunan yang tak berkualitas.
“Baru sepekan saja sudah retak-retak. Bagaimana besok-besok. Hampir bisa dipastikan jalan cor itu akan segera hancur, sayang uang Negara terkesan dihamburkan untuk pekerjaan yang tak berkualitas,” ungkap Amri (samaran).
Lanjutnya, “Anggarannya begitu sangat besar, bahkan nilainya sampai ratusan juta rupiah yang digelontorkan pemerintah melalui Dinas PUPR Kabupaten Karawang. Sebagai warga masyarakat, kami sangat kecewa uang negara (uang rakyat) dari APBD tahun 2023 sebesar Rp 189.635.080, yang dipergunakan untuk proyek peningkatan jalan poros Desa ini hasilnya sangat mengecewakan,” keluhnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH Maskar) H Nanang Komarudin, S.H., M.H., dirinya mengatakan, “Sebagai masyarakat yang punya kewenangan untuk turut mengawasi proses pembangunan, yang menggunakan uang rakyat, kami minta agar pihak terkait turun ke lapangan dan cek jalan poros Kampung Mulyasari, Desa Pangulah Baru, Kecamatan Kotabaru,” tegasnya.
Ia juga meminta, agar tagihan pekerjaan itu jangan dibayar dahulu oleh Pemerintah Kabupaten Karawang, atau jikapun sudah dibayar, maka kerugian negara harus dipastikan untuk dikembalikan.
“Oknum pelaksana CV. ENDAH TEGAR UTAMA yang tidak serius dalam mengerjakan kewajibannya sebagaimana SP yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Karawang, dan juga harus diberikan sanksi. Bila perlu seret secara pidana bila ada indikasi terjadinya hal itu,” imbuhnya.
Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi yang dilayangkan awak media pada Plt kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten karawang Rusman Kusnadi, ST belum mendapatkan jawaban. (Pri)*