Jendela Daerah

Mantan Kadispenda Karawang Ungkap Bahwa Pertamina Memang Tak Transparan Soal DBH Migas Dari Dahulu

Saleh Efendi

Jendela Jurnalis Karawang -
Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Karawang periode 2006-2007, Saleh Efendi, menuding Pertamina dari dahulu tidak transparansi soal DBH Migas yang diterima Kabupaten Karawang.

“Itu yang saya alami ketika menjabat Kadispenda pada 2006-2007,” katanya kepada awak media, Rabu (4/12/2022), di kediamannya di Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat.

Ia menjelaskan, saat menjabat Kadispenda Karawang dirinya dan sejumlah pejabat lainnya pernah diundang oleh Dirjen Migas. Dalam forum tersebut dirinya mempertanyakan dari mana rumusan munculnya angka Rp88 miliar DBH Migas yang dierima Kabupaten Karawang setiap tahunnya. Namun pihak Pertamina tidak mau memberikan penjelasan berapa sebenarnya jumlah total besaran lifting migas yang dihasilkan bumi Karawang setiap tahunnya.

“Pada forum itu saya mendesak Pertamina agar membuka data besaran lifting migas yang dihasilkan dari setiap daerah penghasil migas, tapi Pertamina tidak mau membuka,” ungkapnya.

“Pada waktu itu juga saya mendapat informasi dari Bappenas kalau harga minyak bumi 70 dolar Amerika per barrel, lalu kenapa pihak Dirjen Migas bilangnya hanya 50 dolar Amerika per barrel. Pihak Dirjen Migas alasannya 20 dolar Amerika dipakai operasional. Saya waktu itu langsung protes, kami maunya terima DBH itu dari bruto bukan netto. Protes saya didukung oleh daerah lain, tapi tetap pihak Pertamina tidak mau membuka data bruto lifting yang diterima setiap daerahnya,” jelasnya.

Ia menyarankan kepada pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Karawang untuk membuka jalur komunikasi kepada pihak Pertamina dengan duduk bersama.

“Protes yang disampaikan Bupati Meranti itu benar, hanya saja saya tidak setuju dengan bahasanya. Kalau Bupati Cellica ngerti soal migas dan berani bicara mungkin nama Cellica makin terkenal,” pungkasnya. (Red)

Kapolres Karawang Gelar Pers Release Laporan Giat Tahunan 2022

Foto dalam agenda laporan kegiatan

Jendela Jurnalis, Karawang -
Di penghujung akhir tahun 2022, Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, SH, SIK, MH, mengadakan Pers Release laporan Giat yang dilakukan sepanjang tahun 2022, Kamis (29/12/22), bertempat di Lobby Mako Polres Karawang. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengucapkan "Selamat Hari Nataru 2023".

Berikut beberapa laporan Giat yang telah dilakukan sepanjang tahun 2022, antara lain:

Giat Prehensif

  1. Satbinmas Polres Karawang laksanakan sambang Bhabinkamtibmas sebanyak 262800 Giat.
  2. Penyuluhan Binmas 'go to school' or campus sebanyak 9000 Giat.
  3. Duduk bersama masyarakat sebanyak 10500 Giat.
  4. Jum'at Curhat, 72 Giat.
  5. Satlantas, Persiapan anak 48 Giat, 'Police go to school' 50 Giat, 'Safety Riding' 12 Giat, Forum Lalin 41 Giat, kampanye keselamatan 160 Giat, 'traffic management' 43 Giat, kawasan Tiblantas 8 Giat, Sekolah Mengemudi 7 Giat, masyarakat terorganisir 112 Giat, serta masyarakat tidak terorganisir 285 kali.
  6. Sat Intelkam melaksanakan pengawalan Unras sebanyak 59 kali.
  7. Satreskrim melakukan penyuluhan perlindungan anak 51 kali, penyuluhan kekerasan pada perempuan 40 kali.

Kegiatan Preventif

  1. Samapta, patroli presisi meningkat, di tahun 2021 sebanyak 1050 kali, namun di tahun 2022 dilakukan sebanyak 1440 kali atau naik 37% dari tahun sebelumnya.
  2. Satlantas, menggelar patroli simpatik di tahun 2021 sebanyak 1020, sedangkan di tahun 2022 sebanyak 1610 atau meningkat 57% dari tahun sebelumnya.
  3. Satkoba, menggelar Police go to school sebanyak 15 kali.
  4. Reskrim dan Krimreserse sebanyak 10 kali.

Kegiatan Refresif

  1. Reskrim menerima laporan 1629 kasus. Jumlah penyelesaian sebanyak 1753 atau 108 % tingkat penyelesaian, 296 kekerasan terhadap perempuan dan anak.
  2. Untuk Kasus korupsi, Polres Karawang menyelesaikan 3 kasus.
  3. Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 275 tersangka dan RJ sebanyak 319 kasus.

Kasus yang Menonjol

  1. Kapolsek Karawang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji dan mengamankan 4 orang tersangka yang merugikan Negara Rp1,2 m lebih, saat ini masuki tahap 2.
  2. Pengungkapan kasus pupuk subsidi, telah diamankan 1 tersangka dengan kerugian Negara Rp45 juta, masih dalam Sidik.
  3. Kasus menghilangkan nyawa orang lain, terhadap anak di bawah umur, dengan tersangka 1 orang, sudah masuki tahap 2.
  4. Kasus Curanmor kendaraan R4, berhasil diamankan 4 tersangka, dimana para pelakunya melakukan aksinya di 16 TKP. 5 unit kendaraan yang berhasil diamankan, sudah dikembalikan kepada korban.
  5. Kasus wedding organizer, pelaku 1 orang, sudah tahap 2.
  6. Kasus arisan online, telah diamankan 3 tersangka dan sudah melaksanakan tahap 2.
  7. Kasus pembunuhan di Tirta Jaya, menetapkan 2 orang tersangka dan sudah tahap 2.

"Secara keseluruhan, kasus Curanmor yang berhasil diamankan sebanyak 63 tersangka, dengan total kendaraan yang diamankan 67 unit. Untuk kasus Tipikor, hasil recovery yang berhasil diungkap sebesar Rp1,137, 511,180, dengan 1 tersangka," jelas Kapolres.

Sementara untuk Giat Baksos, Polres Karawang telah menyalurkan bantuan beras kepada masyarakat sebanyak 50.000 kg; minyak sayur 10 rb botol; sembako 11 rb pack; perbaikan rumah ibadah 20 unit; Rutilahu 3 unit; Jum'at berkah 1156 Giat dan Giat lainnya sebanyak 1521 Giat.

Untuk inovasi Polres Karawang, Lapor Pak Kapolres semenjak dilaunching 14 September 2021 hingga akhir 2022, sudah masuk 3875 laporan.

"Surat Cinta Kapolres telah didistribusikan sebanyak 106942 surat di wilayah Karawang," paparnya.

Kapolres menambahkan, Satkoba berhasil mengamankan 80 ribu butir obat keras tertentu, seperti Tramadol, eximer dan lain-lain. Kapolres berkomitmen akan mencegah peredaran obat tersebut, yang saat ini sudah sampai ke pelosok Desa.

"Penggunaan obat-obatan tersebut sangat berbahaya dan melanggar UU. Jadi, mari sama-sama berani menekan dan mencegah peredaran obat tersebut, agar generasi muda kita tidak menjadi korban," pungkasnya. (Red/AP)

Gelar Sosialisasi, Ketua KPU Karawang Harapkan Dukungan Media dalam Penyebaran Informasi

Foto dalam kegiatan sosialisasi

Jendela Jurnalis Karawang -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, bersama dengan 13 Organisasi Wartawan dan Media se-Kabupaten Karawang, bertempat di Lapak Kopi, Kelurahan Nagasari Karawang Barat, Kabupaten Karawang, pada Rabu (28/12/ 2022).

Acara sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat, Tantan.

Menurut Tantan, di jaman digitalisasi sekarang ini, wartawan harus mempublikasikan sebuah berita harus sesuai dengan fakta, jangan berita hoax.

Dikesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid, mengungkapkan bahwa media massa, baik media cetak maupun elektronik adalah mitra KPU yang berperan memberikan informasi, sosialisasi, pendidikan pemilih, dan literasi kepada masyarakat dalam semua tahapan Pemilu.

“Media sangat penting dalam memberikan sosialisasi Pemilu kepada masyarakat, karena selama ini dukungan dalam pemberitaan sangat besar, sehingga sosialisasi tersampaikan kepada masyarakat," ucap Miftah.

Miftah juga meminta dukungan kepada teman-teman media untuk membantu menyebarkan sosialisasi kepada masyarakat. Karena media bisa menjangkau seluruh lapisan, baik itu ditingkatan kabupaten bahkan sampai ke akar rumput.

"Kami berharap kerjasamanya yang baik. Semoga kegiatan ini meski sederhana namun tidak mengurangi jalinan silaturahmi dan kekeluargaan diantara KPU dengan awak media," pungkasnya. (Red/Fan)

Media Delik.co.id Gelar Diskusi Publik Terkait Transparansi DBH Migas Karawang, Eksekutif Pemkab dan Pertamina Malah Tak Hadir

Foto narasumber yang hadir dalam diskusi

Jendela Jurnalis Karawang -
Transparansi Dana Hagi Hasil Minyak Bumi dan Gas (DBH Migas) kembali jadi sorotan usai Bupati Meranti, Muhammad Adil, ‘mengamuk’ lantaran wilayahnya dinilai tidak mendapat keadilan dalam menerima DBH Migas.

Apa yang terjadi di Kabupaten Meranti dianggap sebagian orang tidak jauh berbeda dengan apa yang dialami Kabupaten Karawang.

Menyoroti hal itu, dengan menggandeng Serikat Tani Karawang (Setakar) media online delik.co.id dalam rangka Road to 2th menggelar diskusi publik dengan tema ‘Peran Daerah Penghasil Migas Untuk Kesejahteraan Rakyat’ pada Selasa (27/12/2022) di Lapak Ngopi Cafe, Karawang.

Peserta diakusi yang terlihat cukup interaktif

Dihadiri 50 lebih peserta yang berasal dari sejumlah elemen masyarakat di antaranya dari kalangan mahasiswa, aktivis, advokat, pengusaha dan insan pers.

Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin, Ketua Pansus Raperda Petrogas H. Dedi Rustandi, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karawang Taufik Ismail dan pengamat kebijakan pemerintah yang juga Ketua DPC Peradi Karawang Asep Agustian.

Foto bersama usai diskusi

Sementara itu, undangan sebagai narasumber dari pihak Pertamina dan eksekutif Pemkab Karawang malah tak terlihat hadir.

Mamit selaku Direktur Eksekutif Energy Watch yang ikut serta meskipun hanya melalui aplikasi zoom (disebabkan sakit), dirinya menyampaikan, bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan undang-undang terbaru terkait pembagian dana bagi hasil migas yakni UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“UU HKPD menggantikan UU yang lama yaitu UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

Mamit juga mengungkapkan, dalam UU HPKD mengatur lebih detail pembagian DBH Migas terutama untuk daerah penghasil migas kendati porsi pembagiannya tidak mengalami perubahan signifikan.

“Sebelum Bupati Meranti protes DBH Migas, sebenarnya 1-2 tahun sebelumnya juga teman-teman menyampaikan kegelisahan yang sama terkait DBH Migas karena menurut mereka DBH Migas ini tidak memberikan kontribusi eknomi besar bagi masyarakat sekitar,” ungkapnya.

“Sebagai daerah penghasil migas besar daerah tersebut seharusnya memberikan dampak kesejahteraan yang lebih bagi masyarakatnya,” sambungnya.

Kemudian, Ketua Pansus Raperda Petrogas, H. Dedi Rustandi, memaparkan, berdasarkan data yang dimilikinya DBH Migas yang didapatkan Pemkab Karawang pada 2022 sebesar Rp25 miliar lebih.

“Sesuai regulasi masih gunakan UU Nomor 33/2004, belum dikonversi gunakan UU HKPD dan masih ada kesempatan dua tahun ke depan beralih ke UU HKPD. Jadi definitifnya berlaku pada 2024. Ini adalah momen agar bersama-sama diskusi sehingga tidak ada loss pendapatan DBH Migas sesuai UU terbaru,” ujarnya.

Lebih lanjut, mengulas persoalan Petrogas. Menurutnya, BUMD Petrogas sudah berdiri sejak tahun 2003. Namun seiring dinamika politik yang terjadi, Petrogas sempat naik turun.

“Petrogas sempat disuntik modal sebesar Rp750 juta. Kantornya sempat hilang atau tidak jelas, namun sekarang kantornya ada di kompleks Islamic Center Karawang. Kami sendiri baru tahu lokasi kantornya setelah dibentuk pansus,” ungkap pria yang akrab disapa dengan panggilan Kang Derus tersebut.

Ia juga memaparkan, pada tahun 2019 muncul raperda usulan dari eksekutif yaitu Raperda Penyesuaian Badan Hukum BUMD yang merujuk PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan menghidupkan kembali Petrogas.

“Maka dari itu kami coba kembali gali potensi dan permasalahan yang terjadi pada Petrogas. Saya juga baru tahu ternyata Direktur Petrogas Giovani yang status hukumnya menggantung. SK-nya sempat habis lalu diperpanjang dan tidak diberikan gaji dan itu menjadi dinamika luar biasa,” paparnya.

Menurut Derus, eksekutif berusaha mendorong agar badan hukum Petrogas berbentuk perumda, tetapi hasil kajiannya ke sejumlah daerah ternyata BUMD yang bergerak di bidang Petrogas itu berbentuk perseroda.

“Maka kami bersepakat agar badan hukum Petrogas ini berbentuk perseroda,” ujarnya.

Sementara itu, Taufik Ismail mengkritisi ketidakhadiran pihak Pertamina dan Pemkab Karawang dalam diskusi tersebut. Ketidakhadiran mereka dinilai sebagai sikap tidak baik.

“Saya tidak tahu apakah mereka tidak berani berdiskusi atau memang mereka tidak miliki keilmuan,” tegas Kang Pipik, sapaan akrabnya.

Ia juga mengkritisi Pemkab Karawang yang tampak tidak serius mengurus Petrogas sampai-sampai direkturnya tidak mendapat gaji selama sembilan tahun.

“Ini kan konyol. Bikin ini bikin itu saja tapi pertanggungjawabannya tidak ada. Itu yang perlu kita kritisi,” ucap Ketua PDIP Karawang tersebut

Ditempat yang sama, H. Endang Sodikin mengawali pernyataannya dengan menjelaskan pembagian eksplorasi migas yang dilakukan Pertamina bidang hulu di lepas pantai dan di darat.

“Bila dilakukan di lepas pantai dilakukan oleh ONWJ yang sempat bermasalah dengan tumpahan minyak. Bila dilakukan eksplorasi di darat itu wilayah Pertamina EP,” ucap Kang HES sapaan akrabnya.

Dengan adanya UU HKPD terbaru dan potensi migas baik yang di lepas pantai batas 4 mill dan di darat, lanjutnya, Kabupaten Karawang diprediksi bisa mendapatkan DBH Migas lebih dari Rp50 miliar.

“Tinggal bagaimana peluang Pemkab Karawang menyampaikan interupsiya kepada pihak terkait,” tegasnya.

“Sejumlah kabupaten/kota termasuk Karawang masih belum puas dengan DBH Migas yang diterima,” sambungnya.

Politikus Gerindra ini juga mengingatkan kepada Pemkab Karawang lakukan interupsi kepada pihak terkait kaitannya dengan dampak lingkungan imbas eksplorasi dan eksploitasi migas dalam waktu 10-20 tahun ke depan.

“Tinggal sekarang posisi Kabupaten Karawang ada dimana? Apakah sebagai kabupaten pelopor atau kabupaten pengekor. Jika sebagai kabupaten pelopor cobalah lakukan dinamisasi untuk menyikapi persoalan-persoalan seperti ini,” ucapnya.

Terakhir, Asep Agustian mengkritisi wujud konkret manfaat DBH Migas yang harusnya bisa dinikmati warga Kabupaten Karawang hingga saat ini tidak jelas.

Ia pun mengecam ketidakhadiran dari pihak Pertamina dan eksekutif Pemkab Karawang dalam diskusi publik.

“Tidak tranparansinya besaran DBH Migas yang diterima menjadi persoalan selain manfaatnya juga yang dirasakan tidak ada. Kalau tidak tranparansi bisa berdampak seperti Kabupaten Meranti dan bikin malu,” ujar Kang Asku, sapaan akrabnya.

Bahkan dengan kondisi ketidaktransparan ini, Askun khawatir Karawang akan menjadi Kabupaten Meranti jilid 2 yang ngamuk-ngamuk tuntut keadilan DBH Migas.

“Ayo enggak apa-apa kalau memang seperti Meranti itu hak kita-kita. Bahkan seperti disampaikan Bung Latif demo saja sekalian karena itu bagian dari rakyat untuk rakyat,” tegasnya.

Di ujung pernyataannya, Askun mengajak kepada anggota dewan yang hadir untuk transparan soal DBH Migas dan pengaktifan kembali Petrogas.

“Harus transparan. Berapa, kepada apa (siapa) dan jadi apa harus jelas sampaikan ke publik,” tutupnya. (Red/NN)

Ratusan WBP Dapatkan Remisi Hari Raya Natal, Ibnu Chaldun: Semoga Dapat Meresapi dan Bersyukur

Foto bersama usai pembacaan remisi

Jendela Jurnalis, Jakarta -
Sebanyak 699 WBP, mendapatkan Remisi Hari Raya Natal. Melalui Peringatan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2022 ini, bukan hanya sebatas tanpa alasan atau tanpa makna. Dimana, jalan lain dapat dimaknai sebagai jalan baru yang ditempuh umat manusia, meskipun itu adalah jalan yang tidak mudah, seringkali yang ditemui adalah hambatan. Inilah keadaan yang sebenarnya dihadapi Warga Binaan saat ini, ikuti jalan Tuhan yang menuntun untuk menjadi manusia yang baru dan seutuhnya, dengan menjalani pidana.

Tingginya angka kelebihan penghuni atau overcrowding, ini tantangan di hampir seluruh Lapas di seluruh Indonesia. Begitu kurangnya fasilitas Sapras dan lemahnya pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal, bahkan masih kurang optimalnya sistem keamanan dan pengawasannya, serta urgensi untuk melakukan reorientasi sistem Pemasyarakatan, dalam menjamin dan menghormati hak-hak Warga Binaan.

UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, mengamatkan perbaikan secara mendasar. Dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan, diharapkan dapat memperkuat terwujudnya dan terlaksananya konsep keadilan restoratif, yang dianut dalam sistem Peradilan Pidana Terpadu, baik untuk anak dan dewasa, serta pembaharuan hukum pidana nasional.

Pemberian remisi Warga Binaan adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam, yang juga hak yang diberikan kepada Warga Binaan yang dilindungi oleh UU, setelah memenuhi syarat subtantif dan administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program binaan yang diberikan, dengan tujuan agar dapat berintegrasi secara sehat, dengan masyarakat dan keluarga dan kembali diterima oleh masyarakat.

Kemenkumham melalui Ditjenpas, mendukung program Pemerintahan, dalam melaksanakan reformasi dan birokrasi terhadap sistem penyelenggaran organisasi Kemenkumham yang baik, efektik dan efisien. Dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, untuk mewujudkan Good Goverment dan Prience Goverment, menuju Aparatur Kemenkumham yang bersih dan bebas dari KKN. Meningkatkan pelayanan prima, serta meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja.

"Semoga dengan pemberiaan remisi khusus ini, para WBP dapat meresapi momentum Hari Natal dan bersyukur pada Tuhan YMK. Karena kita tidak memungkiri, remisi wujud dari Kasih Allah yang nikmat, yang layak dari Tuhan. Karena kita mau belajar mematuhi aturan, tanpa adanya suatu pelanggaran, dengan berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik. Semoga Tuhan Yang Maha Kasih memberkati dan melindungi kita semua," jelas Ibnu Chaldun, di tengah-tengah kata sambutannya.

Kinerja yang baik para Petugas Lapas dan Rutan serta LPKA di lingkungan DKI Jakarta, dalam membina dan mengarahkan yang baik, tingkat kesadaran dan kedisiplinan yang cukup tinggi. Tidak ada satupun di wilayah DKI Jakarta yang harus dibatalkan remisinya dan pemberian program integrasinya. Hal ini menandakan, kesadaran diri untuk mematuhi aturan dan menjauhi pelanggaran serta mematuhi tata tertib selama di Lapas. (Red/AP)

Batalkan Perjanjian Secara Sepihak, Ujang Kosasih Gugat PMH Ratna Rezekie ke PN Jakbar

Jendela Jurnalis, Jakarta –
Penasehat Hukum PPWI, Adv. Ujang Kosasih, SH, mewakili kliennya H. Yayan Sofyan, mendaftarkan gugatan PMH terhadap Ratna Rezekie, ke PN-Jakbar. Ratna Rezekie, wanita berusia 35 tahun yang tinggal di Jl. Pengukiran I, No. 18, Kel. Pekeojan, Kec. Tambora, Jakbar ini, diduga kuat telah melakukan pelanggaran perdata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, akibat melakukan pembatalan perjanjian perdamaian secara sepihak. Tidak hanya itu, setelah membatalkan perjanjian damai yang dibuat bersama H. Yayan Sofyan, Ratna Rezekie juga diduga kuat memeras Yayan sebesar Rp10 m.

Dalam melakukan aksinya, Ratna tidak bekerja sendiri. Bersama dia sebagai Tergugat I, Adv. Ujang Kosasih, SH juga menggugat Lie Rudy Iskandar (L/44) sebagai Tergugat II, Fitro Dharma Hermawan S.DS (L/39) sebagai Tergugat III dan Marvin Buntara (L/36) sebagai Tergugat IV. Para terduga aktor PMH ini, dibantu oleh seseorang yang mengaku sebagai Kuasa Hukum mereka, bernama Farida. Dalam kasus ini, Oknum Polisi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, juga diduga kuat terlibat sindikat mafia hukum tersebut.

“Gugatannya sudah kita daftarkan ke PN-Jakbar kemarin, Jum'at, 23 Desember 2022 dan sudah diterima oleh Pengadilan, dengan No. Reg (online, red): PN JKT.BRT-122022FZN. Selah itu, kita akan segera masukan berkas gugatan langsung ke PN Jakbar,” ungkap Adv. Ujang Kosasih, SH kepada Jendral News, Sabtu, 24 Desember 2022.

Secara detail, Ujang Kosasih selanjutnya membeberkan kronologi peristiwa yang terjadi hingga munculnya PMH, yakni pembatalan perjanjian damai secara sepihak dan pemerasan, yang diduga kuat dilakukan oleh Ratna Rezekie dan komplotannya, dibantu Oknum Pengacara dan Polisi Polda Metro Jaya.

Pada tanggal 25 November 2021, sebanyak 99 orang peserta bisnis trading forex PT. Sentra Megah Indotek (SMI) milik Hartedi, H. Yayan Sofyan dan Fahmi Alfian, yang merasa dirugikan Perusahaan ini, memberikan kuasa khusus kepada Ratna Rezekie (Tergugat I) untuk mengambil langkah-langkah hukum terhadap SMI. Selanjutnya, pada tanggal 29 November 2021, Ratna Rezekie memberikan kuasa (subtitusi) kepada Master Trust Lawfirm, Pimpinan Adv. Natalia Rusli, SH.

Untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas hal tersebut, pada tanggal 10 Desember 2021, Master Trust Lawfirm mewakili klien-kliennya, yakni Ratna Rezekie, Lie Rudy Iskandar, Fitro Dharma Hermawan S.DS dan Marvin Buntara, melaporkan 3 Direksi PT. SMI ke Polda Metro Jaya, dengan No. laporan LP: LP/B/6189/X11/2021/SPKT PMJ. LP tersebut kemudian berproses di Polda Metro Jaya, pada Ditreskrimsus.

Setelah melalui proses formil Kepolisian, mulai dari tahap Lidik dan klarifikasi para pihak, berkas laporan kemudian naik ke tahap Sidik. Ketiga Direksi PT. SMI, Hartedi, H. Yayan Sofyan dan Fahmi Alfian, akhirnya mengupayakan jalan perdamaian dengan para pelapor, untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

Adv. Natalia Rusli, SH dari Master Trust Lawfirm bersama para pelapor, akhirnya sepakat bertemu dengan pihak PT. SMI yang diwakili oleh Ketum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang berperan membantu terjadinya perdamaian. Pertemuan perdamaian antara para pihak tersebut, dilaksanakan pada Selasa, 20 September 2022, di Publik Markette, Grand Indonesia, Jakpus. Selain Natalia Rusli, dari pihak pelapor hadir Ratna Rezekie, Lie Rudy Iskandar, Fitro Dharma Hermawan S.DS dan Marvin Buntara. Dari pihak terlapor PT. SMI, hadir Wilson Lalengke.

Pertemuan yang berlangsung cair, hangat dan penuh kekeluargaan itu, akhirnya menghasilkan Kesepakatan Perdamaian antara pelapor, yakni Ratna Rezekie bersama 99 orang yang diwakilinya, Lie Rudy Iskandar, Fitro Dharma Hermawan S.DS dan Marvin Buntara, dengan pihak Wilson Lalengke yang mewakili PT. SMI. Perjanjian Perdamaian itu tentu saja disertai kesepakatan pembayaran kompensasi kerugian, sesuai nominal yang disepakati.

PT. SMI selanjutnya melakukan pembayaran, baik secara langsung lunas maupun bertahap. Kepada beberapa pelapor perlu dilakukan pembayaran bertahap, sesuai kesepakatan dalam rangka menjaga komitmen penyelesaian kasus, melalui pencabutan LP. PT. SMI akan melakukan tahapan pelunasan, disaat penanda-tanganan pencabutan LP di Polda Metro Jaya.

Kepada para pelapor, PT. SMI telah melakukan pembayaran sebesar Rp.20.000.000, dari total Rp68.784.387 (USD 4.791) kepada Lie Rudy Iskandar; lunas Rp11.250,000 kepada Fitro Dharma Hermawan S.DS; dan Rp20.000.000, dari total Rp38.333.190 (USD 2.670) kepada Marvin Buntara. Sementara, untuk Ratna Rezekie yang berperan sebagai marketing PT. SMI tidak mendapatkan kompensasi, karena Tergugat I ini telah mendapatkan keuntungan dari bisnis forex PT. SMI sebesar lebih dari Rp1 m dan tidak mengalami kerugian apapun dari kerjasama bisnis dengan Perusahaan yang berpusat di Bandung itu.

Singkat cerita, berkas perjanjian perdamaian telah ditanda-tangani oleh para pihak dengan sadar dan tidak ada paksaan dari siapapun, pada Selasa, 20 September 2022. Isi perjanjian perdamaian itu pada intinya mengatakan, bahwa Ratna Rezekie (bersama 99 orang yang diwakilinya), Lie Rudy Iskandar, Fitro Dharma Hermawan S.DS dan Marvin Buntara, menyatakan kesediaan memberikan kuasa kepada Master Trus Lawfirm, untuk melakukan perdamaian dan pencabutan LP.

Pada tanggal 7 Desember 2022, salah satu terlapor H. Yayan Sofyan, dipanggil oleh Penyidik Polda Metro Jaya dan dipertemukan dengan orang yang bernama Farida, yang mengaku sebagai Kuasa Hukum Ratna Rezekie cs. Dalam pertemuan yang terkesan sebagai jebakan oleh Oknum Penyidik itu, Farida dan Oknum Polisi ini, membahas terkait pertanggung-jawaban PT. SMI. Farida dan Oknum Penyidik menyatakan, akan memproses lanjut kasus tersebut dan mengabaikan Surat Pernyataan Perjanjian Perdamaian serta berkas pencabutan laporan, yang sudah disampaikan para pelapor melalui Master Trust Lawfirm.

Yang mencengangkan, mengagetkan dan membuat bulu kuduk berdiri adalah, ketika Oknum Kuasa Hukum Ratna Rezekie cs bernama Farida, meminta pembayaran Rp10 m, agar kasus ini dapat diselesaikan dengan damai. Permintaan yang lebih tepat disebut pemerasan itu, terlihat diaminkan oleh Oknum Penyidik Polda Metro Jaya, yang memanggil terlapor. Dan, bahkan mereka menetapkan waktu penyelesaian pembayaran Rp10 m ini, hanya dalam tempo 10 hari terhitung sejak pertemuan tersebut.

Berdasarkan kronologi kejadian dan kesepakatan-kesepakatan yang terjadi antar kedua belah pihak, terlihat jelas bahwa Ratna Rezekie, Lie Rudy Iskandar, Fitro Dharma Hermawan S.DS dan Marvin Buntara, telah melakukan PMH. Secara khusus, Ratna Rezekie telah merugikan para Direksi PT. SMI, dengan cara memprovokasi para peserta bisnis PT. SMI, untuk mencabut Surat Kesepakatan Perdamian, tertanggal 20 September 2022 secara sepihak dan secara bersama-sama melakukan pemerasan kepada ketiga terlapor, dengan meminta dana Rp10 m kepada para Direksi PT. SMI tanpa dasar.

Yurisprudensi MA No. 4/Yur/Pdt/2018 menyatakan, bahwa “Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam PMH”. Berdasarkan ketentuan hukum ini, atas PMH tersebut, seseorang dapat mengajukan gugatan PMH, untuk meminta ganti rugi atas tindakan salah satu pihak yang membatalkan perjanjian secara sepihak.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan, bahwa ‘Tiap PMH yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut’,” tegas Adv. Ujang Kosasih, SH.

Sementara itu, Ketum PPWI Wilson Lalengke menegaskan, bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Disamping karena dirinya pada saat terjadinya kesepakatan perjanjian perdamaian hadir mewakili pihak PT. SMI, juga karena H. Yayan Sofyan merupakan Pengurus PPWI Nasional, yang harus di-advokasi oleh organisasi para Citizen Jurnalis Indonesia itu.

“Saya heran, demi uang, orang-orang semacam Ratna cs itu, bisa menghancurkan harga dirinya, dengan mengkhianati perjanjian yang dibuatnya sendiri. Manusia tanpa harga diri adalah sampah. Demikian juga Oknum Penyidik Polda Metro Jaya, yang diduga kuat berada di belakang Ratna cs itu. Saya akan laporkan segera oknum itu ke Kapolri, supaya dibereskan para aparat pengidap Virus Sambo semacam ini dan tidak boleh ada di institusi Polri,” sembur alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menyesalkan, Sabtu, 24 Desember 2022. (Red/AP)

Polres Karawang Laksanakan Supervisi Ops Lilin 2022 Sops Mabes Polri

Foto bersama jajaran perwira yang ditugaskan dalam Ops Lilin 2022

Jendela Jurnalis, Karawang -
Sehubungan dengan dilaksanakannya Ops Lilin Lodaya 2022, yang dimulai tanggal 22 Desember 2022, dalam rangka Pam Hari Raya Nataru 2023. Polres Karawang mengikuti supervisi Ops Lilin 2022 Sops Mabes Polri, Sabtu (24/12/22).

Supervisi berlangsung di Pos Terpadu KM 57, yang dihadiri Brigjen Pol Drs. Edi Setio Budi Santoso; Karo Tekinfo Div. Tik Polri selaku Ketua Tim; Kabag Anev Ropid Polri, Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno; Kombes Pol Marsdianto; AKBP Dhani Gumilar beserta Staf Mabes Polri.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, SH, SIK, MH, menyambut kedatangan Tim Supervisi Ops Lilin 2022 Sops Mabes Polri, ke wilayah Karawang. Giat Supervisi Ops Lilin 2022 Sops Mabes Polri di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, dilakukan guna mengecek kesiapan dan kesigapan Anggota di lapangan.

Suasana Rapat Koordinasi Ops Lodaya 2022

Pengecekan yang dilakukan diantaranya Sapras hingga tata ruang pos, untuk memaksimalkan kinerja hingga pelayanan untuk mengamankan Ops Lilin Lodaya 2022. Selain itu, dalam Giat tersebut juga dilakukan pengecekan CB Rekayasa Lalin yang akan dilakukan, agar tidak terjadi kemacetan yang begitu panjang dalam pelaksanaan Ops Lilin Lodaya 2022.

Tim juga menghimbau kepada Personil, agar tetap berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan harus sesuai SOP yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Supervisi atas kunjungannya di Polres Karawang, untuk melakukan pengecekan terhadap kesiapan Ops Lilin Lodaya 2022.

"Kita harapkan, pelaksanaan Pam Ops Lilin Lodaya 2022 dapat berjalan kondusif, sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," tandas Kapolres. (Red/AP)

Zaenal Musthofa Dilaporkan Balik, Maryadi, SH : “Klient Kami Zaenal Musthofa Akan Terus Mencari Keadilan Sampai Kemanapun”

Maryadi, SH. Kuasa Hukum Zaenal Musthofa

Jendela Jurnalis Karawang -
Usai melaporkan 3 oknum ASN Karawang ke Polda Jabar atas dugaan penculikan dan kekerasan berencana, kini Zaenal Musthofa dikabarkan dilaporkan balik ke Kepolisian atas dugaan pelanggaran UU ITE pasal 14.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Zaenal Musthofa dari kantor hukum El'Dialogis, Maryadi, SH kepada Media, melalui sambungan seluler, Minggu (25/12/202).

Maryadi mengatakan, sah sah saja pihak manapun yang ingin melaporkan kliennya, namun hal yang perlu di ingat, pelaporan tersebut bukan dalam rangka menuju restorative justice.

"Klien kami hanya menuntut keadilan, laporan Zaenal Musthofa ke Polda Jabar harus tetap di proses hingga terduga pelaku penculikan dan penganiayaan ditetapkan menjadi tersangka," tandasnya.

Maryadi menegaskan, walaupun ada pihak yang berusaha mencari-cari celah atas diri Kliennya, pihaknya tidak akan pernah berhenti mencari keadilan seperti kehendak atas Kliennya Zaenal Musthofa.

"Klien kami saudara Zaenal Musthofa akan terus mencari keadilan sampai kemanapun. Tidak ada kata untuk restorative justice, ini memang komitmennya klien kami. Bahkan sudah beberapa kali Zaenal membuat pernyataan bahwa dirinya ogah untuk damai," pungkasnya. (Red/Fan).

Pastikan Nataru Aman dan Lancar, Kapolres Karawang Cek Pos Pam Jomin

AKBP Aldi Subartono saat mengecek dokumen data di POS Jomin

Jendela Jurnalis, Karawang -
Kapolres Karawang, Polda Jabar, AKBP Aldi Subartono, SH, SIK, MH, melakukan pengecekan Pos Pam Ops Lilin dan Tahun Baru 2022, Sabtu (24/12/22). Giat tersebut dilaksanakan, untuk melihat secara langsung Pos Pamyan Terpadu, guna menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) selama perayaan Hari Nataru 2022.

Kali ini, Kapolres mengecek lokasi Pos Pam di Pos Jomin, Cikampek. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres memberikan pengarahan kepada Personil yang terlibat Pam di lokasi.

"Pam Nataru ini, kita siagakan Personil di Pos yang kita anggap ramai, baik itu ramai perbelanjaan, ramai arus Lalin, maupun ramai peribadatan,” jelasnya.

Kapolres menekankan kepada Personil, untuk mewaspadai kejahatan terorisme, kejahatan jalanan di malam hari dan Lakalantas.

"Waspada terhadap tindak kejahatan dan situasi arus Lalin, berikan rasa aman kepada masyarakat dan laksanakan tugas sesuai dengan SOP. Tetap jaga keselamatan dan kesehatan, dengan menerapkan Prokes," tegasnya.

Selain melakukan pengecekan Pos Pam, Kapolres juga melakukan pengecekan kelengkapan anggota dan sarana inventaris penunjang pelaksanaan tugas. Aldi berharap, dengan Pam yang dilakukan jajarannya, dapat memastikan perayaan Nataru di Kab. Karawang berjalan aman dan lancar. (Red/AP)

Kabar Gembira!!! Kanwil Kumham Prov. Lampung Akan Segera Luncurkan Griya Abhipraya

Jendela Jurnalis, Lampung –
Kanwil Kumham Prov. Lampung sedang menyiapkan pendirian Griya Abhipraya, yang segera akan diluncurkan dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas II Bandar Lampung, M. Rolan kepada awak media, melalui Ketum PPWI, Wilson Lalengke, usai melakukan pertemuan terkait rencana tersebut.

Diketahui, Bapas Bandar Lampung menginisasi pertemuan bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kumham Prov. Lampung, Dr. Farid Junaedi, di Gedung Kanwil Kumham Lampung, pada Selasa, 20 Desember 2022. Wilson Lalengke turut hadir dalam pertemuan informal ini, dalam kapasitas sebagai Inisiator pendirian Organisasi Persaudaraan Mantan Tahanan (PERMATA) Indonesia.

“Dalam pertemuan Selasa lalu, selain Kadivpas Bapak Dr. Farid, Kabapas Bapak M. Rolan dan saya, hadir juga praktisi Kopi Indonesia, Bapak Ir. Anang Prihantoro dan Mas Kamto. Keduanya dihadirkan, dalam rangka memberikan masukan dan informasi terkait masalah perkopian yang rencananya menjadi komoditi utama, yang akan dihasilkan oleh Griya Abhipraya Bandar Lampung nantinya,” jelas Wilson Lalengke, Jum'at, 23 Desember 2022.

Griya Abhipraya, sambung Tokoh Pers Nasional itu, adalah rumah singgah yang dapat dimanfa'atkan oleh setiap Warga Binaan dari Universitas Kehidupan (Rutan dan Lapas).

“Griya Abhipraya, diutamakan kepada mereka yang akan menjalani masa persiapan penyelesaian Diksus alias sanksi hukuman di Universitas Kehidupan atau penjara. Namun, rumah singgah ini juga dapat digunakan bagi mereka yang sudah lepas dari masa Diksusnya, apabila belum mendapatkan pekerjaan lainnya,” sambung alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2022 itu.

Hakekatnya, Griya Abhipraya adalah rumah atau gedung yang menjadi pusat para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tidak punya pekerjaan untuk melakukan kegiatan produktif. Griya Abhipraya Bandar Lampung, direncanakan menjadi pusat produksi kopi olahan dengan merek dan brand tersendiri/khusus. Para pekerja yang akan diberdayakan di Griya Abhipraya tersebut, adalah para mantan WBP dari beberapa Universitas Kehidupan di Bandar Lampung dan sekitarnya.

“Dalam waktu dekat, Kabapas, Pak Rolan, akan melakukan pertemuan lagi untuk membahas teknis penyiapan tempat dan Sapras produksi kopi olahan, di Griya Abhipraya Bandar Lampung. Ada dua nama merek kopi olahan kita nanti di sana, yakni Kopi-Inn dan Permata Coffee,” tambah Wilson Lalengke, yang sempat ditahan di Rutan Wayhui, akibat dikriminalisasi oleh Polres Lamtim beberapa waktu lalu.

Merespon informasi ini, para WBP yang sempat dimintai tanggapannya menyatakan, sangat senang dan bersemangat untuk menjalani kehidupan baru yang lebih cerah ke depannya. Bastian misalnya, warga Pesawaran, Lampung ini mengatakan, sangat mendukung adanya pendirian Griya Abhipraya itu.

“Senang sekali dan ini memberikan semangat baru untuk saya dan kawan-kawan WBP di sini. Setelah keluar nanti, ada masa depan bagi kami para mantan WBP, usai menjalani program Diksus di Universitas Kehidupan (Rutan) Wayhui dan lainnya,” ungkap Bastian, yang mengaku sudah 4 kali masuk Rutan itu.

Wilson Lalengke yang berencana menghimpun segenap mantan lulusan Universitas Kehidupan di seluruh Indonesia ini mengatakan, pihaknya sangat antusias untuk mewujudkan pendirian Griya Abhipraya Bandar Lampung.

“Saya berharap, seluruh mantan WBP mendukung program ini dan ikut berpartisipasi mewujudkannya. Kita pasti dapat berkontribusi besar dalam membangun Bangsa Indonesia, melalui program-program positif nan produktif semacam ini. Minimal, kita semua nantinya dapat menjadi konsumen aktif dari produk yang dihasilkan Griya Abhipraya,” tutur lulusan pasca Sarjana Bid. Applied Ethics dari Utrecht University, The Netherlands dan Linkoping University, Sweden itu, menutup keterangannya. (Red/AP)