Dua Pekerjaan Normalisasi dalam Jarak Empat Bulan, Curi Start Ataukah Tumpang Tindih Anggaran?

0
Pekerjaan pembangunan TPT di lokasi yang belum lama dinormalisasi melalui pengerukan menggunakan alat berat excavator

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR –
Pekerjaan Normalisasi di Dusun Gembongan, Desa Gembongan, Kecamatan Banyusari diduga terindikasi adanya tumpang tindih anggaran. Minggu (8/10/2023).

Pasalnya, aliran sungai yang kini sedang dibangunkan TPT melalui rekanan dari CV. ANUGRAH JAYA untuk pekerjaan dengan judul “Normalisasi Kali Soma, Dusun Gembongan, Desa Gembongan, Kecamatan Banyusari (P02 – 77)” dengan menelan anggaran dari APBD Kabupaten Karawang Tahun 2023 sebesar Rp. 189.244.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) tersebut diduga terindikasi adanya tumpang tindih anggaran.

Dugaan tersebut bukan tanpa alasan, karena sekitar 4 bulan yang lalu, tepatnya pada bulan Juni 2023 lalu, yang dimana kali tersebut dinormalisasi melalui pekerjaan pengerukan menggunakan alat berat berupa excavator yang didanai juga dari APBD Kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Selain itu, jika dalam pekerjaan tersebut tidak ada indikasi tumpang tindih anggaran, patut diduga juga rekanan dalam pekerjaan tersebut mendahului ketentuan yang biasa disebut dengan istilah “Curi Start”, yang dimana peruntukan pekerjaan tersebut adalah melalui serapan anggaran di tahun depan.

Berdasar hal tersebut, Jendela Jurnalis kemudian menghubungi Rabudi selaku Kasie SDA di Dinas PUPR Karawang melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp. Namun sangat disayangkan, pesan berupa pertanyaan untuk meminta keterangan terkait adanya dugaan tumpang tindih anggaran tersebut hanya dibaca, namun sekali tak direspon alias bungkam. Minggu (8/10/2023).

Sungguh disayangkan, padahal berdasarkan aturan, dalam setiap proyek yang diselenggarakan pemerintah semestinya melalui tahap pengkajian dan survey terlebih dahulu, agar setiap pelaksanaan pembangunan memberikan dampak manfaat dalam segi pemerataan bagi kebutuhan masyarakat. Selain itu juga dalam satu mata anggaran tidak boleh ada 2 proyek di lokasi yang sama.

Hal tersebut pun mendapatkan komentar dari Y (inisial) selaku masyarakat Kecamatan Banyusari diluar Desa Gembongan yang mengharapkan sentuhan Normalisasi diwilayahnya, karena menurutnya Sungai di Kecamatan Banyusari itu bukan di Dusun Gembongan saja.

“Itu kan baru aja beberapa bulan kemarin dikeruk pake beko, sekarang dibangun turap, padahal di Banyusari itu masih banyak juga yang butuh perbaikan infrastruktur, kok proyek tumpang tindih disitu melulu,” cetusnya. Minggu (8/10/2023).

Sementara itu, HN (inisial) selaku Aktifis Muda yang juga pengamat pembangunan angkat bicara, menurutnya pekerjaan normalisasi di Desa Gembongan menimbulkan adanya dua dugaan kemungkinan.

“Kemungkinan pertama, telah terjadi tumpang tindih anggaran, atau yang kedua adanya proyek anggaran biaya tambahan 2023. Akan tetapi, pemborong sebelum tender dimulai diduga melakukan curi start, itu artinya pemborong bekerja sepbelum SPK terbit. Kemungkinan tersebut terlihat dari papan proyek yang tidak mencantumkan no SPK yang tidak ditulis secara lengkap,” pungkasnya.

Terpisah, pelaksana pekerjaan berinisal HR saat dikonfirmasi terkait pekerjaan tersebut mengaku telah mengantongi SPK yang diterbitkan oleh Dinas PUPR Karawang.

Adapun siapa pengawas yang ditugaskan oleh dinas PUPR Kabupaten Karawang untuk mengawasi pekerjaan tersebut belum diketahui. (NN)*

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *