Jendela Daerah

IMG-20240913-WA0044

Audiensi Pertanyakan Pengelolaan CSR PLTGU PT. JSP, Gema Cikamaya Sebut Bupati Jangan ‘Semau Gue’

Audiensi Gema Cikamaya dengan DPRD Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Adanya polemik yang terjadi belakangan ini, yaitu terkait pengelolan CSR dari PLTGU PT. JSP yang dinilai tidak tepat sasaran.

Atas dasar hal tersebut, perwakilan masyarakat Cilamaya yang tergabung dalam Gema Cikamaya mengajukan dan telah dilakukan audiensi dengan DPRD Karawang. Kamis (12/9/24).

Audiensi tersebut dihadiri oleh puluhan perwakilan masyarakat Cilamaya, dimana mereka merupakan warga lokal yang merasa terdampak atas adanya proyek PLTGU tersebut.

Dalam audiensi tersebut, H. Elyasa Budianto, S.H., selaku Ketua Gema Cikamaya dan selaku salah satu perwakilan masyarakat Cilamaya meminta kepada Bupati Karawang untuk bisa memahami kondisi masyarakat, dan jangan melakukan penempatan CSR dengan 'semau gue' hanya karena sebuah pencitraan.

"Maka, Saudara selaku Bupati ini, tolong simak, lihat dan belajar untuk memahami kondisi masyarakat. Jangan hanya demi pencitraan jadi semau gue dalam penempatan dana CSR," ucapnya. (12/9/24).

Lebih lanjut, seorang pengacara yang akrab disapa Bang El tersebut menambahkan bahwa dalam audiensi tersebut, selain bersama masyarakat sekitar, pihaknya juga membawa sekitar 30 orang masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan muara dan bernasib kurang baik dan memerlukan perhatian dari pemerintah. Sementara itu, CSR itu sendiri malah disalurkan di wilayah kota yang notabene bisa dianggarkan dari perusahaan lain di kawasan sekitarnya.

"Disinilah, ketika program kerja ugal-ugalan seorang penguasa akan dipukul habis masyarakat yang merasa terdzolimi. Wahai penguasa, kamu fikir tidak ada langit diatas langit?," singgungnya.

Sementara itu, untuk kelengkapan dewan yang terbentuk, maka agenda utama yang harus jadi pertimbangan para anggota DPRD adalah mengutamakan masyarakat yang berhak atas CSR PLTGU PT. JSP yang secara garis besarnya terafiliasi dengan masyarakat Cilamaya dan sekitarnya. (Nunu)*

IMG-20240911-WA0002

Disorot Publik, Kejari Karawang Berikan Klarifikasi Terkait Adanya Plang PPS di Pembangunan Jembatan Cilebar

Akhmad Adi Sugiarto, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Terkait adanya plang Pengamanan Proyek/Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang terpampang di sekitar proyek Jembatan Cilebar yang telan anggaran APBD Karawang sebesar Rp10,4 miliar lebih ramai dikritik publik.

Kepala Kejari Karawang Syaifulah melalui Kepala Seksi Intelijen Akhmad Adi Sugiarto angkat bicara memberikan klarifikasi terkait PPS, Rabu (11/9/2024).

Menurutnya, PPS diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis. PPS adalah bagian dari tugas intelijen penegakan hukum melalui serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan intelijen, dan/ atau pihak lawan yang merugikan kepentingan penegakan hukum, serta ketertiban dan ketenteraman umum dalam pembangunan strategis.

Sementara Proyek Strategis Daerah yang selanjutnya disingkat PSD adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Adi pun membeberkan sejumlah prinsip PPS atau PSD, yakni di antaranya :

1. Objektif sikap dan tindakan dari penyelenggaraan PPS/PSD didasarkan pada fakta dan tidak dapat dipengaruhi dari pendapat, pertimbangan, dan/ atau kepentingan pribadi atau golongan.

2. Profesional PPS/PSD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur pada Bidang Intelijen.

3. Koordinasi Penyelenggaraan PPS/PSD dilakukan melalui proses harmonisasi hubungan fungsional, upaya sinkronisasi, dan sinergi.

4. Kerahasiaan Konsultasi, materi bahan pertimbangan, dan hasil kegiatan bersifat rahasia, serta dikelola secara rahasia dan hanya ditujukan kepada Pemohon PPS/PSD.

5. Netralitas Penyelenggaraan PPS tidak berpihak dari segala bentuk intervensi dan pengaruh pihak manapun.

6. Akuntabilitas PPS diselenggarakan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan PPS/PSD tidak masuk ke dalam ranah teknis pekerjaan dan keuangan dari PSN dan PSD. PPS/PSD dilaksanakan oleh satuan kerja pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, serta Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri,” ungkapnya.

Ia menambahkan, permohonan PPS/PSD dapat disetujui didasarkan pada pekerjaan yang dimohonkan merupakan kategori PSN atau PSD yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau peraturan kebijakan dan tidak ditemukan adanya potensi benturan kepentingan (conflict of interest) apabila dilakukan kegiatan PPS/PSD. (red)*

Sumber : Humas Kejaksaan Negeri Karawang

IMG-20240910-WA0149

Sempat Viral dengan Dugaan Skandal, Camat Jayakerta Kini Berstatus Dinonaktifkan

Gery S. Samrodi, Sekretaris BKPSDM Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, bertindak tegas dengan langsung menonaktifkan Camat Jayakerta, berinisial G, terkait dugaan skandal yang viral di media sosial. Camat tersebut diduga terlibat dalam aksi tak pantas bersama seorang bidan P3K berinisial F di dalam sebuah mobil yang terparkir di halaman Rumah Sakit Hastin.

Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery S. Samrodi, mengungkapkan bahwa Bupati telah menginstruksikan pembentukan tim khusus untuk melakukan pemeriksaan terkait insiden ini. Tim tersebut terdiri dari BKPSDM, Dinas Kesehatan, Inspektorat, serta melibatkan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

“Untuk mempermudah proses pemeriksaan, Camat Jayakerta telah dinonaktifkan dari jabatannya, meski status sebagai ASN masih melekat selama penyelidikan berlangsung,” ujar Gery, Selasa (10/9/2024).

Ia menambahkan, selama pemeriksaan berlangsung, camat yang bersangkutan tidak diizinkan untuk menjalankan tugas kantornya. Pelayanan di kecamatan sementara akan dipegang oleh Sekretaris Camat (Sekcam) sambil menunggu penunjukan Pelaksana Harian (Plh).

Menurut Gery, Camat G telah memenuhi panggilan dari BKPSDM melalui Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Aparatur (PKDA). Sementara itu, bidan F tengah diperiksa oleh pihak Dinas Kesehatan.

“Kami masih menunggu laporan dari Dinas Kesehatan terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap bidan F. Jika diperlukan, kami juga akan meminta keterangan dari pihak Rumah Sakit Hastin, terutama soal rekaman CCTV,” tambah Gery.

Dalam pemeriksaan awal, Camat G membantah tuduhan tindakan asusila. Ia mengaku hanya berada di dalam mobil bersama bidan F untuk memindahkan barang. Namun, tim pemeriksa masih mendalami kebenaran dari pernyataan tersebut dan akan memverifikasi dengan bukti lain, termasuk rekaman CCTV yang diduga merekam kejadian tersebut.

Jika tuduhan terkait tindakan asusila terbukti, Camat G bisa dijerat dengan sanksi indisipliner sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5.

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, sanksinya bisa berujung pada pemecatan,” tutup Gery.

Kasus ini menarik perhatian publik, dan hasil pemeriksaan resmi masih dinantikan untuk menentukan tindakan selanjutnya. (red)*

IMG-20240910-WA0146

Dipasangi Plang Pengamanan Proyek Strategis oleh Kejari Karawang, Proyek Penggantian Jembatan Cilebar Jadi Sorotan Publik

Muhammad Sony Adiputra, Pengamat Hukum Karawang (insert: papan informasi pekerjaan dan plang berlogo Kejari Karawang)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Proyek penggantian Jembatan Cilebar Kecamatan Cilebar yang bervolume panjang 48 meter dan lebar 8 meter dan telan anggaran dari APBD Karawang sebesar Rp10,4 miliar lebih jadi sorotan publik.

Pasalnya, di papan informasi proyek tersebut terpampang juga plang bertuliskan ‘Pengamanan Proyek Strategis Daerah Kabupaten Karawang oleh Kejaksaan Karawang’.

Pengamat hukum Karawang, Muhammad Sony Adiputra, mempertanyakan maksud dan tujuan adanya plang tersebut di papan informasi proyek Jembatan Cilebar.

“Saya mempertanyakan tugas pokok Kejaksaan Negeri Karawang, mengingat adanya Instruksi Kejagung tahun 2019 menegaskan bahwa Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat dan Pembangunan Daerah atau disebut (TP4) / TP4D telah resmi dibubarkan,” kata Sony kepada media. Selasa (10/9/2024).

Menurutnya, sebaiknya Kejari Karawang kembali ke fungsi dan tugasnya saja. Pasalnya, dikhawatirkan apabila jaksa masuk kedalam proyek pembangunan daerah, maka ini rentan terindikasi serta opini publik.

“Kesempatan-kesempatan itu justru terbuka lebar untuk oknum-oknum jaksa melakukan perbuatan-perbuatan tercela. Walaupun diakui juga tidak semua jaksa mau melakukan tindakan-tindakan tercela tersebut,” tegasnya.

Sony kembali mempertanyakan adanya plang pengamanan Kejaksaan di proyek itu.

“Apakah memang pemerintah daerah Karawang merasa terbantu atau terlindungi. Jika terbantu, maka terbantu soal apanya? Jika terlindungi, terlindungi soal apa pula? Jadi apakah itu semua masuk dalam tupoksi dari Kejari Karawang?” ungkapnya.

Sony berharap jangan sampai kedepannya proyek daerah apapun itu melibatkan Kejaksaan untuk pengamanan.

“Ada apa dengan pemerintah daerah Karawang kok jadi begini? Kalau enggak sanggup membangun daerah jagan menggunakan APH dong tuk ikut serta, mereka punya tupoksinya sendiri,” ucapnya.

Sony mengaku kasihan kalau Kejaksaan dilibatkan dalam proyek. Mengingat khawatir ada oknum jaksa yang memanfaatkan hal tersebut dalam bentuk pengamanan proyek untuk keuntungan pribadinya.

“Pekerjaan atau proyek daerah dibawah pengawalan atau pengamanan akan rawan korupsi,” tutupnya. (red)*

IMG-20240910-WA0137

Dilantik Jadi Sekda, Asep Aang Nyatakan Komitmen Untuk Bekerja Secara Kolaboratif

Foto saat pelantikan Asep Aang menjadi Sekda Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Aang Rahmatullah resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh. Pelantikan dilaksanakan di Aula Husni Hamid, Jumat (6/9/24).

Pelantikan ini dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten Daerah (Asda) 1, 2, dan 3, kepala dinas, kepala Bawaslu Karawang, serta sejumlah organisasi masyarakat dan komunitas.

Asep Aang Rahmatullah diangkat menggantikan Acep Jamhuri yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya. Pelantikan ini juga mengakhiri masa tugas Pj. Sekda Eka Sanatha, yang selama ini menjabat sebagai pelaksana harian.

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh mengucapkan selamat atas dilantiknya Asep Aang Rahmatullah sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang.

“Saya mengucapkan selamat kepada saudara H. Asep Aang yang hari ini resmi dilantik menjadi Sekda Karawang, semoga dengan dilantiknya ini mampu meningkatkan kinerja ASN lebih baik,” ujarnya.

Ia juga berharap dengan jabatan dan tugas yang diamanahkan mampu dijalankan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan rasa ikhlas.

“Saya harap mudah-mudahan tugas dan amanah yang diberikan, kerjakan dengan ikhlas dan penuh tanggungjawab,” ujarnya.

Ia juga berpesan agar terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi terkait penyelesaian permasalahan-permasalahan yang ditemui untuk kemajuan Kabupaten Karawang.

Pada kesempatan yang sama, Sekda baru, Asep Aang Rahmatullah, menyatakan komitmennya untuk bekerja secara kolaboratif dengan semua pihak. Selain itu Ia menyampaikan terkait tugas Sekda sebagai komunikator, katalisator, evaluator dan regulator.

Juga, sebagai motivator dan inspirator bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal percepatan atau pelayanan kepada masyarakat sehingga terciptanya pembangunan yang baik bagi daerah.

“Sesuai arahan Bupati, tidak ada satu pun pekerjaan yang bisa diselesaikan sendiri. Saya akan bekerja sama dengan seluruh pihak untuk melanjutkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Karawang,” ujar Aang.

Mengenai posisinya sebagai Plt. BKPSDM dan Bapenda, Asep mengungkapkan bahwa kekosongan jabatan tersebut akan segera diisi melalui Baperjakat.

“Kami akan memastikan posisi yang kosong segera terisi agar pemerintahan tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Pelantikan ini menjadi langkah baru dalam pemerintahan Kabupaten Karawang, dengan harapan kolaborasi dan sinergi antar pihak terus terjalin demi kemajuan daerah.(red)*

IMG-20240907-WA0147

Tuai Kontroversi, LSM Lodaya Sebut Pelantikan Sekda Karawang Labrak Etika

Nace Permana, Ketua LSM Lodaya

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh pada Jumat (6/9/2024) melantik Asep Aang Rahmatullah sebagai Sekda Karawang.

Pelantikan sekda yang dilakukan pada saat detik-detik penetapan pasangan calon (paslon) di kontestasi Pilkada Karawang 2024 menuai kontroversi publik.

Ketua LSM Lodaya, Nace Permana, menilai pelantikan sekda definitif melabrak etika.

“Pengangkatan sekda definitif , terlepas aturannya terpenuhi atau tidak, tapi yang jadi sorotan kita adalah etika karena memang momennya yang tidak tepat, semua paham betul bahwa sekarang ini sedang (tahapan) Pilkada dan tidak bisa dipungkiri netralitas seorang Asep Aang ini juga harus dipertanyakan,” kata Nace kepada media, Sabtu (7/9/2024) siang.

Nace menjelaskan, sosok Aang ini dalam banyak hal dikesehariannya banyak bersama dengan salah satu (bakal) calon dan ketika Aang punya kekuasaan sebagai seorang sekda, maka hal itu (Aang) harus diawasi ketat jangan sampai jabatan sekda disalahgunakan untuk menekan para ASN untuk menggiring kepada salah satu calon.

“Yang perlu dipertanyakan ya etika tadi, apakah (Bupati) tidak bisa menunda waktu ketika pengisian jabatan sekda itu dilakukan setelah Pilkada, terlepas siapapun yang menang. Akan lebih elegan dan humanis kalau pengisian jabatan sekda itu dilakukan setelah Pilkada,” ujarnya.

Nace juga menilai, pengisian jabatan sekda saat ini tidak terlalu urgen (mendesak) karena sudah ada pengisian jabatan sekda sementara (Pj Sekda) yang dipegang Eka Sanatha.

Tak hanya itu, lanjut Nace, pengangkatan Aang sebagai sekda dinilai labrak kepangkatan lantaran masih banyak senior di atas Aang yang dilangkahi.

“Bukan berarti kita tidak suka terhadap seseorang, tapi ya tadi dikembalikan kepada bagaimana menerapkan pengelolaan ASN itu secara bijak dan beretika,” tegasnya.

Bila ada sekelompok orang yang mengklaim pengangkatan sekda itu sudah dapat izin dari Kemendagri, Nace mengingatkan bahwa petahana ini sudah terdaftar sebagai (bakal) pasangan calon di KPU Kabupaten Karawang.

“Nah ini yang rentan akan disalahgunakan oleh pihak tertentu dan saya sangat berkeyakinan sekda yang baru diangkat ini netralitasnya akan diragukan karena selama ini toh semua bukan rahasia lagi kok,” tutupnya. (red)*

IMG-20240907-WA0016

Soroti Pelantikan Sekda Karawang, Praktisi Hukum Menduga Ada Unsur Kepentingan Politik

Ujang Suhana, Praktisi Hukum Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Detik-detik jelang penetapan pasangan calon (paslon) kontestasi Pilkada Karawang 2024, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh yang juga bakal calon bupati di Pilkada Karawang melantik Asep Aang Rahmatullah menjadi sekretaris daerah (Sekda) pada Jumat (6/9/2024) siang sekira pukul 13.00 WIB.

Namun pelantikan sekda tersebut menuai kritikan tajam dari praktisi hukum Karawang, Ujang Suhana.

Menurut Ujang, wajib hukumnya bagi bupati apalagi yang bersangkutan kembali menyalonkan diri di Pilkada Karawang untuk mengikuti aturan UU RI yang berlaku dan jangan bertindak di luar UU demi Kepentingan politik PILKADA dengan menggunakan Abuse Of Power (penyalahgunaan kekuasaan), namun semestinya harus berdasarkan pada peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.

Ia membeberkan sejumlah regulasi di antaranya seperti Pasal 132 A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Bahwa menurut saya dengan berdasarkan uraian diatas, maka jelas pasti akan menjadi obyek sengketa bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku yang telah di atur dengan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,” ucapnya.

Ujang menegaskan, dalam aturan itu dalam Pasal 71 ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Ujang kembali menjelaskan, oleh karena itu maka di pasal 71, ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 71, ayat (2) berbunyi ‘Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Lalu ayat (4) bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat (Pj.) Gubernur atau Penjabat (Pj) Bupati/Walikota.

“Saya menyatakan secara tegas. Obyek sengketa bertentangan dengan Surat Imbauan Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI) Nomor. 438/ PM/K1/03/2024, atau bertentangan peraturan perundangan yang berlaku , maka sejak tanggal 22 Maret 2024, Gubernur/Kepala Daerah dilarang mengganti pejabat/PNS, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelantikan Sekda Karawang potensi mengakibatkan sengketa karena diduga dilakukan demi kepentingan politik dalam Pilakda Karawang 2024 dengan menggunakan Abuse Of Power.

“Bagi pejabat, Gubernur, Bupati/ Walikota yang melakukan pelanggaran UU NO 10 tahun 2016 pasal 71 (2) dan pasal 162 {3} bisa di pidana penjara dan denda dan larang secara UU 6 bulan sebelum penetapan calon yaitu terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 tidak boleh Bupati dan Walikota melaksanakannya,” tutupnya. (red)*

IMG-20240904-WA0128

Terkuak! Pekerjaan Emplacement yang Amburadul di SDN Manggungjaya I Berjalan Tanpa Pengawasan, Ketum LBH Maskar akan Lapor ke Kejari Karawang

H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., Ketua Umum LBH Maskar Indonesia

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya, tentang hasil pelaksanaan proyek emplacement di SDN Manggungjaya I yang amburadul bermotif batik akibat dari banyaknya retakan-retakan, Jendela Jurnalis kemudian menghubungi pihak konsultan yang mengawasi pekerjaan tersebut atas arahan dari Kabid Pendas (Pendidikan Dasar) pada Disdikpora (Dinas Pendidikan dan Olahraga).

Akan tetapi, setelah Jendela Jurnalis berkomunikasi dan bertemu dengan Jay selaku pihak konsultan yang di maksud, akhirnya terungkap bahwa dirinya beserta tim konsultan CV. Gama bukanlah pihak yang merencanakan dan mengawasi pekerjaan tersebut.

Dibalik itu, Jay menjelaskan bahwa sebelumnya ada mandor yang mengabari terkait akan dimulainya pekerjaan emplacement di SDN Manggungjaya I. Namun setelah pihaknya melakukan pengecekan data, diketahui bahwa tidak kontrak untuk CV. Gama atas pekerjaan di lokasi tersebut.

"Hanya memang, sebelum pekerjaan dimulai, Mandor Ebod ada kirim WA (pesan WhatsApp) ke saya, memberitahukan bahwa pekerjaan akan dimulai. Serta Ebod pun mengirimkan gambar-gambar lokasi yang telah dipasangi begisting. Akan tetapi, ketika saya cek di data, ternyata untuk sekolah SDN Manggungjaya I tidak ada dalam kontrak kami," papar Jay. Rabu (4/9/24).

Sementara itu, berdasar keterangan dari Jay, setelah pihaknya memeriksa data, belakangan diketahui bahwa ternyata yang merencanakan proyek tersebut adalah pihak dari CV. Mitra Graha Konsultan. Sehingga, Jay menegaskan bahwa seharusnya yang mengawasi pekerjaan tersebut pun adalah pihak dari CV. Mitra Graha.

Dengan adanya kejadian tersebut, dapat disimpulkan bahwa Kabid Pendas selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), ternyata tidak mengetahui dengan jelas siapa konsultan yang mengawasi pekerjaan tersebut. Artinya, pekerjaan tersebut akhirnya berjalan tanpa pengawasan dari pihak dinas maupun konsultan, sehingga besar dugaan bahwa pemborong dapat dengan leluasa dan bekerja seenaknya untuk mencari keuntungan tanpa memikirkan kualitas dari hasil pekerjaan tersebut.

Akibatnya, baru 2 hari selesai dikerjakan saja emplacement tersebut telihat banyak retakan. Bahkan, yang paling mencolok adalah penampakan betonnya yang berwarna putih berbalut serbuk seperti terigu, dan bisa terbang ketika tertiup angin layaknya debu halus diatas permukaan emplacemet.

Untuk konfirmasi lanjutan, Jendela Jurnalis kemudian kembali mencoba menghubungi Yanto selaku Kabid Pendas sekaligus KPA dalam proyek tersebut. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, dirinya belum bisa dihubungi serta tidak mengangkat saat ditelepon.

Atas adanya kejadian tersebut, akhirnya menuai sorotan dan kritik dari H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., selaku Ketua Umum LBH Maskar Indonesia. Dalam komentarnya, Ia menduga adanya unsur kongkalikong antara pihak dinas dengan pemborong, Selain itu, Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan adanya temuan tersebut kepada pihak APH (Aparatur Penegak Hukum).

"Kalau itu tidak diperbaiki tapi dibayar oleh dinas ke pemborong, besar kemungkinan telah terjadi kongkalikong ataupun kolusi yang mengakibatkan adanya kerugian uang negara. Sebagai warga negara, kami siap melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Karawang," tegasnya.

Lebih lanjut, Ia juga meminta agar Kabid Pendas selaku KPA, wajib untuk turun melakukan sidak kelapangan atas hasil pekerjaan tersebut.

"Kabid Pendas harus mengambil sikap, karena pekerjaan tanpa pengawasan tidak boleh dicairkan. Apalagi hasilnya tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera di RAB," pungkasnya. (Team)*

IMG-20240904-WA0129

Romantis, Mantan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Bersatu Dukung Acep – Gina di Pilkada 2024

Cellica - Jimmy (Mantan Bupati dan Wakil Bupati Karawang)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Mantan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Periode 2015 - 2020, Cellica Nurrachadiana - Ahmad Zamakhsyari kembali turun gunung berduet di Pilkada Karawang 2024.

Kali ini keduanya bukan berperan sebagai kandidat pilkada, melainkan sebagai timses pasangan Acep Jamhuri - Gina Fadlia Swara.

Selain Cellica - Jimmy, ada juga mantan Bupati Karawang, Dadang S Muchtar dan H. Ade Swara yang ikut mendukung pencalonan Acep - Gina.

Diketahui, Cellica merupakan Anggota DPR RI Dapil Jabar 7 dari Partai Demokrat yang mendukung pencalonan Acep - Gina. Bahkan Cellica dipercaya langsung parpol koalisi untuk menjadi Ketua Tim Pemenangan Acep - Gina.

Cellica dikabarkan memiliki hubungan emosional baik dengan Acep Jamhuri sejak ia masih menjabat sebagai Bupati Karawang 2 periode.

Di masa pemerintahan Cellica, sosok Acep dikenal sebagai ASN yang handal hingga akhirnya menjabat sebagai Sekda.

Sementara Ahmad Zamakhsyari (Kang Jimmy) merupakan kader Partai Gerindra yang ikut berkontribusi besar memenangkan Prabowo - Gibran di Karawang pada Pilpres 2024 kemarin.

Partai Gerindra yang mengusung kader terbaiknya Gina Fadlia Swara di Pilkada Karawang 2024, akhirnya mengharuskan Kang Jimmy kembali turun gunung untuk memenangkan pasangan Acep - Gina.

"Yang paling penting dalam hidup adalah menjalin hubungan, menjadi seorang manusia yang baik, dan memberikan arti dalam kehidupan orang lain,"

"Hatur nuhun Kang ahmadzamakhsyari atas silaturahminya siang tadi," tulis Cellica, dalan akun instagram pribadinya saat bertemu dengan Kang Jimmy.

Sementara saat bertemu dengan Acep Jamhuri pada Rabu (4/9/2024), Kang Jimmy menegaskan bahwa ia sudah berijtihad untuk memenangkan pasangan Acep - Gina di Pilkada Karawang 2024.

"Untuk dan atas nama Partai Gerindra, saya sudah berijtihad untuk berjuang maksimal memenangkan sahabat Acep Jamhuri dan Teh Gina menjadi Bupati dan Wakil Bupati Karawang 2024 - 2029,"

"Bismillah Kang jadi Bupati Karawang. Bismillah-keun, gaskeun, abringkeun, jadikeun!," kata Kang Jimmy kepada Acep Jamhuri. (red)*

IMG-20240903-WA0064

Mendapat Penghargaan Kinerja Tahun 2024, Aceh Barat Diguyur Dana Insentif Rp 11, 93 M

Pj. Bupati Aceh Barat

Jendela Jurnalis Meulaboh, ACEH BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat terus menuai trend positif dalam kaitan kinerja tahun berjalan di Kategori Kesejahteraan Masyarakat. Setelah di tahun 2023 Aceh Barat juga menuai prestasi yang sama, termasuk dengan kemampuan pengendalian inflasi yang menjadi salah satu terbaik secara nasional. Serta atas sukses tahun 2023 itu Aceh Barat meraih dana insentif sebanyak tiga kali secara beruntun.

Trend positif kinerja tahun berjalan itu kembali berlanjut tahun ini, ketika Pemkab Aceh Barat mendapatkan guyuran dana insentif 2024 atas prestasi kinerja tahun berjalan kategori Kesejahteraan Masyarakat. Prestasi itu membuat Aceh Barat meraih insentif Fiskal sebanyak Rp 11,93 miliar.

“Alhamdulillah, ini adalah hasil kerja kolektif semua jajaran di Pemkab Aceh Barat. Dana ini menjadi modal tersendiri untuk lebih meningkatkan kinerja untuk terus mensejahterakan rakyat serta hal hal lain yang sesuai dengan regulasi penggunaan dana itu sendiri,” kata Penjabat (Pj) Bupati Mahdi Efendi kepada awak media, Senin (0/09/24) malam.

Menurut Mahdi, sukses kinerja itu bukanlah hasil kerja personal, akan tetapi adalah buah dari kerja kolektif dalam bentuk kolaborasi dan sinergi yang saling mendukung. Hingga mewujudkan prestasi atas nama daerah.

“Jadi ini bukan hasil kerja personal, termasuk bupati sekalipun. Karena ini benar benar hasil kerja bersama dalam sebuah team work yang saling mengisi dan saling mendukung untuk meraih hasil maksimal yang bisa dipersembahkan bagi rakyat Aceh Barat,” kata Mahdi.

Karena itu pula, Mahdi secara terbuka menyatakan, penghargaan tersebut didedikasikan kepada seluruh ASN dan Tekon di Pemkab Aceh Barat yang menjadi bagian sentral atas torehan prestasi secara beruntun sejak tahun 2023 lalu itu.

SK Menkeu RI Sri Mulyani Indarwati Nomor 353 tahun 2024 tertanggal 1 September 2024 itu, menyebutkan, dana insentif tersebut terbagi atas kinerja penghapusan kemiskinan ekstreem, kategori kinerja penurunan stunting, kategori penggunaan produk dalam negeri, serta kategori Percepatan Belanja Daerah.

Selain itu pada daftar Lampiran terlihat penerima dana insentif fiskal itu termasuk Pemerintah Aceh senilai Rp 10,639 miliar, Aceh Barat Rp 11,931 miliar dan yang terbanyak diraih oleh Kota Langsa Rp 17,480 miliar. Secara keseluruhan sebanyak 18 Pemkab dan Pemkot di Aceh meraih dana insentif tersebut, selain Pemerintah Aceh tentunya.

Pemkab Pidie menjadi daerah yang terkecil mendapatkan insentif fiskal karena hanya 5,21 miliar. Jadi kita perlu bersyukur atas penghargaan tersebut, karena jumlahnya juga di atas sebagian daerah lain di Aceh, termasuk jumlah yang diterima Pemerintah Aceh.

Pada sisi lain, Pj Bupati Mahdi juga menyebutkan dirinya juga mendapat undangan untuk mengikuti Rakor Nasional Percepatan Penurunan Stunting. Undangan itu dilayangkan oleh Kementerian Sekretariat Negara dan berlangsung tangal 3-6 September 2024 dengan lokasi acara Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta.

“Kita ingin membawa oleh oleh khusus untuk Aceh Barat melalui forum itu, terutama terkait penangnan stunting secara taktis dan terukur,” kata Pj Bupati Mahdi. (Muhibbul Jamil)*