Disorot Publik, Kejari Karawang Berikan Klarifikasi Terkait Adanya Plang PPS di Pembangunan Jembatan Cilebar

0
Akhmad Adi Sugiarto, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Terkait adanya plang Pengamanan Proyek/Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang terpampang di sekitar proyek Jembatan Cilebar yang telan anggaran APBD Karawang sebesar Rp10,4 miliar lebih ramai dikritik publik.

Kepala Kejari Karawang Syaifulah melalui Kepala Seksi Intelijen Akhmad Adi Sugiarto angkat bicara memberikan klarifikasi terkait PPS, Rabu (11/9/2024).

Menurutnya, PPS diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis. PPS adalah bagian dari tugas intelijen penegakan hukum melalui serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan intelijen, dan/ atau pihak lawan yang merugikan kepentingan penegakan hukum, serta ketertiban dan ketenteraman umum dalam pembangunan strategis.

Sementara Proyek Strategis Daerah yang selanjutnya disingkat PSD adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Adi pun membeberkan sejumlah prinsip PPS atau PSD, yakni di antaranya :

1. Objektif sikap dan tindakan dari penyelenggaraan PPS/PSD didasarkan pada fakta dan tidak dapat dipengaruhi dari pendapat, pertimbangan, dan/ atau kepentingan pribadi atau golongan.

2. Profesional PPS/PSD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur pada Bidang Intelijen.

3. Koordinasi Penyelenggaraan PPS/PSD dilakukan melalui proses harmonisasi hubungan fungsional, upaya sinkronisasi, dan sinergi.

4. Kerahasiaan Konsultasi, materi bahan pertimbangan, dan hasil kegiatan bersifat rahasia, serta dikelola secara rahasia dan hanya ditujukan kepada Pemohon PPS/PSD.

5. Netralitas Penyelenggaraan PPS tidak berpihak dari segala bentuk intervensi dan pengaruh pihak manapun.

6. Akuntabilitas PPS diselenggarakan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan PPS/PSD tidak masuk ke dalam ranah teknis pekerjaan dan keuangan dari PSN dan PSD. PPS/PSD dilaksanakan oleh satuan kerja pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, serta Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri,” ungkapnya.

Ia menambahkan, permohonan PPS/PSD dapat disetujui didasarkan pada pekerjaan yang dimohonkan merupakan kategori PSN atau PSD yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau peraturan kebijakan dan tidak ditemukan adanya potensi benturan kepentingan (conflict of interest) apabila dilakukan kegiatan PPS/PSD. (red)*

Sumber : Humas Kejaksaan Negeri Karawang

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *