Sempat Viral dengan Dugaan Skandal, Camat Jayakerta Kini Berstatus Dinonaktifkan

0
Gery S. Samrodi, Sekretaris BKPSDM Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, bertindak tegas dengan langsung menonaktifkan Camat Jayakerta, berinisial G, terkait dugaan skandal yang viral di media sosial. Camat tersebut diduga terlibat dalam aksi tak pantas bersama seorang bidan P3K berinisial F di dalam sebuah mobil yang terparkir di halaman Rumah Sakit Hastin.

Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery S. Samrodi, mengungkapkan bahwa Bupati telah menginstruksikan pembentukan tim khusus untuk melakukan pemeriksaan terkait insiden ini. Tim tersebut terdiri dari BKPSDM, Dinas Kesehatan, Inspektorat, serta melibatkan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

“Untuk mempermudah proses pemeriksaan, Camat Jayakerta telah dinonaktifkan dari jabatannya, meski status sebagai ASN masih melekat selama penyelidikan berlangsung,” ujar Gery, Selasa (10/9/2024).

Ia menambahkan, selama pemeriksaan berlangsung, camat yang bersangkutan tidak diizinkan untuk menjalankan tugas kantornya. Pelayanan di kecamatan sementara akan dipegang oleh Sekretaris Camat (Sekcam) sambil menunggu penunjukan Pelaksana Harian (Plh).

Menurut Gery, Camat G telah memenuhi panggilan dari BKPSDM melalui Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Aparatur (PKDA). Sementara itu, bidan F tengah diperiksa oleh pihak Dinas Kesehatan.

“Kami masih menunggu laporan dari Dinas Kesehatan terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap bidan F. Jika diperlukan, kami juga akan meminta keterangan dari pihak Rumah Sakit Hastin, terutama soal rekaman CCTV,” tambah Gery.

Dalam pemeriksaan awal, Camat G membantah tuduhan tindakan asusila. Ia mengaku hanya berada di dalam mobil bersama bidan F untuk memindahkan barang. Namun, tim pemeriksa masih mendalami kebenaran dari pernyataan tersebut dan akan memverifikasi dengan bukti lain, termasuk rekaman CCTV yang diduga merekam kejadian tersebut.

Jika tuduhan terkait tindakan asusila terbukti, Camat G bisa dijerat dengan sanksi indisipliner sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5.

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, sanksinya bisa berujung pada pemecatan,” tutup Gery.

Kasus ini menarik perhatian publik, dan hasil pemeriksaan resmi masih dinantikan untuk menentukan tindakan selanjutnya. (red)*

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *