admin

IMG-20230221-WA0008

Warga Binaan Rutan Pemalang, Dapatkan Pengecekan Kesehatan Rutin

Foto dalam kegiatan pengecekan kesehatan

Jendela Jurnalis Pemalang, Jawa Tengah -
Dalam rangka pemenuhan hak yaitu memberikan pelayanan kesehatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara maksimal, Rutan Kelas IIB Pemalang melalukan pengecekan kesehatan secara rutin, kegiatan ini diwujudkan dalam bentuk kontrol kesehatan keliling pada seluruh Blok hunian WBP. Selasa (21/02/2023).

JFT Perawat Rutan Pemalang dengan didampingi oleh Petugas Blok melaukan Kontrol keliling (Troling) kesehatan secara rutin setiap hari. Anis Arum Nuraeni selaku JFT Perawat Rutan Kelas IIB Pemalang melakukan kegiatan ini setiap hari setelah apel pagi pegawai. Pengecekan kesehatan dilaksanakan dengan turun langsung dari kamar ke kamar di seluruh blok hunian WBP.

Dalam pelaksanaannya, Anis selaku Perawat mengungkapkan pihaknya melakukan pengecekan pada tiap kamar terhadap kondisi kesehatan WBP. Hal ini dilakukan dalam rangka deteksi dini cegah timbulnya dan penularan penyakit di dalam Blok hunian serta menangani pasien WBP yang membutuhkan tindakan medis secara cepat.

Foto dalam kegiatan pengecekan kesehatan

“Setiap Pagi kami melakukan pengecekan kesehatan kepada Seluruh WBP pada tiap kamar. Jika terdapat WBP yang mempunyai keluhan atau sakit dan membutuhkan penanganan lebih lanjut akan dicatat untuk diberikan tindakan di Poliklinik”, tutur Anis.

Anis memberikan himbauan kepada seluruh Warga Binaan untuk dapat melapor secepat mungkin dengan petugas jika ada yang mempunyai keluhan atau sakit dan membutuhkan penanganan medis.

“Kami memastikan, semua Warga Binaan mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama. Ini sebagai bentuk pelayanan kami untuk dapat memberikan hak dalam bentuk pelayanan kesehatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara maksimal ”, tegas Galuh Anggoro Widodo selaku Kepala Subsi Pelayanan Tahanan.
(Ragil Surono)

IMG-20230221-WA0004

Ingin Wujudkan Indonesia Berkeadilan, Wilson Lalengke Cs Inisiasi Pendirian Organisasi Permata Indonesia

Wilson Lalengke bersama Jajaran Pengurus Permata

Jendela Jurnalis, Jakarta –
Korban kriminalisasi Polres Lamtim, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menginisiasi pendirian secara resmi sebuah organisasi bernama Persaudaraan Mantan Tahanan atau disingkat Permata Indonesia. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini mengatakan, dirinya tidak sendiri dalam merealisasikan rencana pendirian organisasi yang akan mewadahi para mantan tahanan itu.

“Kemarin (Sabtu, 11 Februari 2023, red), saya bersama rekan - rekan yang pernah ditahan, berkumpul dan mendiskusikan pendirian organisasi yang akan menghimpun setiap mantan tahanan, baik yang sudah divonis Pengadilan, maupun yang hanya ditahan satu - dua hari oleh Polisi. Hasilnya, kita bersepakat untuk membentuk organisasi dengan nama Persaudaraan Mantan Tahanan atau disingkat Permata Indonesia,” ungkap Wilson Lalengke, kepada jaringan media se-nusantara, melalui Press Release-nya, Minggu, 12 Februari 2023.

Hadir pada pertemuan tersebut, tambah pria yang sempat dipenjarakan sebagai korban kriminalisasi Oknum Kapolres Lamtim tahun lalu ini, sejumlah mantan tahanan dan beberapa Pemerhati Hukum Indonesia.

“Dalam pertemuan kemarin, selain saya, ada juga Agus Chepy Kurniadi dan Agus Eryan Kusmana dari Bandung, Jupri dan Cahyo Raharjo dari Cirebon, Warsito dari Sragen dan Ujang Kosasi (Team Penasehat Hukum PPWI, red). Banyak lagi rekan mantan tahanan lainnya, tapi tidak sempat hadir, karena kendala waktu dan jarak. Nanti setelah ini, kita susun kepengurusan organisasinya dan akan melakukan persiapan untuk deklarasi bersama,” imbuh Wilson Lalengke.

Permata Indonesia, masih menurut Wilson Lalengke, dimaksudkan untuk mewadahi setiap mantan tahanan, baik Dalam Negeri maupun di Luar Negeri dan orang asing. Organisasi ini dibuat bagi semua yang pernah mengalami penahanan, entah sipil, militer, Polisi, pengungsi; baik di penjara, di Rutan, di Kantor Polisi, Kejaksaan, imigrasi, maupun di tempat tertentu lainnya. Mereka bisa saja sebagai korban kriminalisasi, tahanan politik, tahanan kriminal murni, ataupun sifat penahanan lainnya; baik di tahan di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri. Masa penahanan juga bisa bervariasi, durasi penahanan sehari, seminggu, sebulan, setahun, sepuluh tahun, atau lainnya.

“Semuanya boleh gabung,” ujar lulusan Pasca Sarjana Bid. Global Ethics dari Birmingham University, England, itu.

Ormas berbentuk perkumpulan ini, akan fokus melakukan pemberdayaan para mantan tahanan, melalui berbagai bentuk usaha di bidang ekonomi, sosial-budaya, kemanusiaan dan hukum. Dalam waktu dekat ini, Permata Indonesia akan membantu Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandar Lampung, dalam mendirikan Griya Abhipraya atau rumah harapan, yang nantinya akan mempekerjakan para mantan tahanan dalam memproduksi kopi olahan, sebagai produk unggulan dari Griya ini.

“Juga, kita akan bekerjasama dengan rekan-rekan Pengusaha, dalam memberdayakan para Anggota Permata Indonesia, seperti dengan Sarupa Collection di Bandung, Freebox dan para pihak yang peduli terhadap para warga mantan tahanan,” beber Tokoh Pers Nasional, yang dikenal getol membela warga masyarakat yang terdzholimi itu.

Wilson Lalengke selanjutnya menghimbau kepada seluruh mantan tahanan, agar tetap bersemangat, percaya diri dan tidak malu unjuk diri di publik sebagai mantan tahanan. Ayah dari 4 orang anak itu mengatakan, bahwa para warga binaan dan mantan tahanan, adalah orang-orang pilihan yang diambil Tuhan dari tengah orang banyak, untuk menjalani proses secara khusus di lembaga pendidikan kehidupan.

“Para warga binaan di Lapas dan Rutan, termasuk yang di tahan di berbagai tempat, jenis, bentuk dan durasi penahanan, merupakan orang-orang pilihan Tuhan. Mereka diambil dari tengah orang banyak dan dimasukkan ke dalam suatu wadah dengan perlakuan special, yang kita sebut proses hukum atau sejenisnya. Ibarat batu yang dianggap kasar dan buruk, mereka diproses dan dibentuk sedemikian rupa, dibina dan ditempa dengan berbagai program, juga dididik dan dilatih, untuk kemudian yang bersangkutan keluar sebagai batu mulia, berlian, emas, ruby dan sebagainya. Setiap mantan tahanan adalah Permata!” tutur Wilson Lalengke panjang lebar.

Saat ini, katanya lagi, pihaknya sedang menuntaskan penyiapan legalitas Permata Indonesia, seperti Akte Notaris, SK Kemenkumham dan lain sebagainya. Selain itu, mereka juga sedang mempersiapkan struktur kepengurusan di tingkat nasional. Beberapa Tokoh Nasional telah menyatakan siap mendukung dan bersedia menjadi Dewan Penasehat, Pengawas dan bagian kepengurusan lainnya.

“Keluarga para mantan tahanan juga boleh gabung. Kita sangat berharap, orgnasisasi ini bisa memberikan kontribusi bagi Indonesia, tidak hanya dalam bentuk pemberdayaan warga masyarakat, tapi lebih besar dari itu akan menjadi pendorong perbaikan sistem hukum dan implementasinya menuju Indonesia berkeadilan,” kata alumni program Persahabatan Indonesia-Jepang Abad-21 ini, menghakhiri Pernyataan Persnya. (AP)

IMG-20230221-WA0003

Jebakan Batman Ranperpres, DP Ingin Jadi Lembaga Pemerintah

Foto ketum SMSI bersama jajaran

Jendela Jurnalis, Jakarta
Oleh:
Ketum Serikat Pers RI, Hence Mandagi

Kericuhan Dewan Pers (DP) dan para konstituennya, saat pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang media berkelanjutan, sempat menjadi tranding topic di kalangan Insan Pers tanah air. Selain memalukan, DP dan konstituen mempertontonkan silang pendapat para Elit Pers, bak ‘perang Bharatayuda’ di depan Pejabat Kemenkominfo dan Kemenkopolhukam.

Entah kepentingan Kelompok Pers mana yang tengah diperjuangkan dua kelompok Elit Pers yang biasanya terlihat mesra ini.

Yang pasti, ada 'bau-bau' kepentingan oligarki tercium di tengah pembahasan Perpres ini. Kue belanja iklan yang hanya 15 persen dari total belanja iklan nasional itu, diakal - akalin dengan kemasan isu monopoli 60 persen belanja iklan oleh Perusahaan Platform Digital Asing, sehingga urgensi Perpres perlu dikebut.

Padahal, yang justru memonopoli belanja iklan di Indonesia adalah media TV Nasional, yang menguasai 78 persen dari total belanja iklan nasional.

Pihak DP sendiri sudah menyetor kepada Kemenkominfo, draft Raperapres tahun 2023, tentang "Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital, untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas."

Kemenkominfo yang dikejar setoran, makin bergairah dan tancap gas, untuk memenuhi perintah deadline dari Presiden RI, Jokowi, agar Perpres tersebut jangan lewat sebulan, setelah Perwakilan Pers bertemu Kominfo.

Perpres media berkelanjutan ini pun dikebut, meski mendapat penolakan keras dari berbagai pihak, termasuk oleh sejumlah konstituen DP sendiri.

Ramai diberitakan, Ketum SMSI, Firdaus, mengingatkan pihak Pemerintah, agar dalam penyusunan draft Publisher Right Platform Digital, tetap memperhatikan masukan - masukan Ketua DP sebelumnya, alm. Azyumardi Azra.

Dia menandaskan, agar jangan ada agenda terselubung untuk membunuh Perusahaan Pers start up, yang sekarang berkembang dan 2000 Perusahaan, diantaranya di bawah binaan SMSI.

Sayangnya, DP dan Kemenkominfo, tak menghiraukan semua masukan dan penolakan. Malah pembahasan terus berlanjut di lokasi berbeda. Bak pepatah kuno, ‘anjing menggonggong khafila berlalu.'

Terlepas dari ‘perang saudara’ DP dan para konstituennya, ada persoalan lain yang lebih substansial dari wacana penerbitan Perpres media berkelanjutan ini.

Bahayanya, Perpres ini bakal mencederai dan mengkhianati perjuangan Kemerdekaan Pers tahun 1999. UU No. 40/1999 lahir dengan semangat swa regulasi, demi menjamin Kemerdekaan Pers.

Oleh sebab itu, tidak ada turunan peraturan, ketika UU Pers ini disahkan pada tahun 1999. Karena pada paragraf akhir dalam bagian Penjelasan Bab I Ketentuan Umum disebutkan: "Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, UU ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang - undangan lainnya."

Dasar hukum dalam menerbitkan Perpres dengan nama kerennya Publisher Rights ini, salah satunya adalah UU Pers, disamping UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tentunya Perpres ini jadi sangat bertentangan dengan UU Pers itu sendiri.

Parahnya, pada draft Perpres yang diajukan DP, terdapat banyak Pasal yang justru telah menempatkan DP sebagai regulator, bukan lagi sebagai fasilitator atau lembaga independen, sebagaimana diatur dalam UU Pers. Dan itu jelas, telah merubah fungsi DP menjadi Lembaga Pemerintahan, yang mengatur perijinan atau regulasi.

Jika Perpres ini disahkan Presiden, maka Pemerintah menempatkan DP bukan lagi lembaga independen, melainkan sebagai Lembaga Pemerintah.

Pada draft Perpres yang diajukan DP, Pasal 5 ayat (1) disebutkan: "Perusahaan Platform Digital ditetapkan oleh DP, berdasarkan kehadiran signifikan dari Perusahaan Platofrm Digital di Indonesia."

Kemudian muncul lagi di Pasal 6: "Tata cara dan mekanisme pengukuran kehadiran signifikan Persuahaan Platform Digital, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh DP."

Sementara pada Pasal 8 Ayat (1) disebutkan: "Perusahaan Pers yang berhak mengajukan permohonan kepada DP atas pelaksanaan tanggung jawab Perusahaan Platform Digital, adalah Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh DP." Dan Ayat (2): "Perusahaan Pers yang belum terverifikasi oleh DP, dapat mengajukan permohonan verifikasi kepada DP."

Pada bagian akhir dibuat aturan, bahwa untuk mewujudkan kesepakatan bagi hasil antara Perushaaan Pers dan Perusahaan Platform Digital, DP lah yang membuat atau membentuk pelaksana.

Mencermati kondisi ini, DP dan Pemerintah mungkin lagi terserang penyakit "amnesia". Karena baru - baru ini ada putusan MK terkait perkara No. 38/PUU-XIX/2021 tentang Uji Materiil UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, terhadap UUD tahun 1945.

Dalam pertimbangan hukumnya, MH MK menyatakan, beberapa ketentuan dalam UU 40/1999 yang mengatur jaminan Kebebasan Pers, yaitu: Poin ke sembilan, “Pengaturan mandiri (self regulation) dalam penyusunan peraturan di Bid. Pers, dengan memberikan ruang bagi Organisasi - organisasi Pers, dalam menyusun sendiri peraturan-peraturan di Bid. Pers, dengan difasilitasi oleh DP yang independen.”

Pada bagian penting pertimbangan hukumnya, MH MK mengutip keterangan Presiden RI, Jokowi, bahwa ketentuan UU Pers memiliki makna, bahwa fungsi DP adalah sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan - peraturan di Bid. Pers dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan (regulator).

Mahkamah mempertimbangkan, bahwa tujuan dibentuknya DP adalah untuk mengembangkan Kemerdekaan Pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas Pers Nasional. Tujuan tersebut dicapai antara lain, dengan adanya peraturan - peraturan di Bid. Pers, yang menjadi acuan dan standarisasi. Namun demikian, agar tetap menjaga independensi dan Kemerdekaan Pers, maka peraturan di Bid. Pers disusun sedemikian rupa tanpa ada intervensi dari Pemerintah, maupun dari DP itu sendiri.

Dengan adanya putusan MK tersebut, jika Perpres dipaksakan, maka akan bertentangan dengan putusan MK. Karena Pemerintah melakukan intervensi dengan membuat Perpres, sebagai regulasi buat Pers.

Presiden, Kemenkominfo dan DP, harusnya menghormati putusan MK dan menjadikannya sebagai dasar pembentukan peraturan di Bid. pers, adalah swa regulasi atau hanya Organisasi Pers yang berhak menyusun Peraturan Pers.

DP saja tidak boleh membuat atau menentukan sendiri isi Peraturan Pers menurut UU Pers, namun Presiden justru hendak membuat Peraturan Pers.

Kondisi ini memang tidak mengejutkan. Sebab selama ini, Pers Indonesia seolah-olah hanya milik Elit Pers. Tak heran, DP sering menjadi sasaran kritik pergerakan Kebebasan Pers.

Regulasi media yang akan dibuat lewat Perpres media berkelanjutan itu, pada intinya akan mengatur penyaluran iklan dari Perusahaan Platform Digital ke Perusahaan Pers.

Selama ini, platform digital milik asing, menyalurkan iklan ke Perusahaan Pers secara langsung, tanpa perantara. Meskipun penghasilan media online dari bekerjasama dengan platform digital asing sangat minim, namun pembagiannya cukup merata di seluruh Indonesia. Atau ada ratusan ribu media online yang bergerak di Bid. Pers maupun Non Pers, yang menerima iklan dari platform digital asing.

Tak ada regulasi yang mengatur kerjasama tersebut. Penghasilan media tergantung dari kekuatan berita yang dipublish, apakah dibaca orang atau tidak. Sayangnya, penghasilan media yang sangat kecil dari paltform digital asing itu pun, nantinya bakal dikuasai kelompok Elit Pers di DP, lewat pemberlakuan Perpres media berkelanjutan.

Menyikapi kondisi ini, penulis menyarakan kepada Presiden RI, Jokowi, sebaiknya Pemerintah membuat regulasi jangan tangung-tanggung. Gunakan saja dasar UU anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sehingga tidak perlu menggunakan UU Pers. Selain itu, sebaiknya Pemerintah menggunakan UU Kadin, sebagai tambahan dasar hukum Perpres.

Sebagai masukan bagi Pemerintah, monopoli belanja iklan nasional oleh Perusahaan Lembaga Penyiaran atau TV Nasional, justru harus dibuatkan regulasi, agar tidak ada praktek monopoli.

Di Negara ini ada UU No. 1 tahun 1987 tentang Kadin, yang mengatur tentang upaya mengembangkan iklim usaha yang sehat, meningkatkan pembinaan dunia usaha, mengembangkan dan mendorong pemerataan kesempatan yang seluas - luasnya bagi Masyarakat Pengusaha, untuk ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dari pada Pemerintah sibuk mencampuri urusan Pers yang sudah menutup ruang bagi pihak luar menyusun Peraturan Pers termasuk Pemerintah, lebih baik Pemerintah mengurus pemerataan belanja iklan nasional, yang kini dimonopoli oleh segelintir orang dan Perusahaan yang berdomisili di Jakarta.

Karena berbicara pelarangan persaingan usaha tidak sehat, maka Pengusaha yang melanggar ketentuan itu yang harus diatur, dalam hal ini Perusahaan Agency Periklanan dan Pengusaha Platform Digital, baik lokal maupun asing. Lembaga yang paling tepat melakukan itu berdasarkan aturan perundang - undangan, adalah Kadin.

Kadin diberikan kewenangan oleh UU Kadin, pada Pasal 7 huruf (f), untuk melakukan kegiatan: “Penyelenggaraan upaya memelihara kerukunan di satu pihak, serta upaya mencegah yang tidak sehat di pihak lain diantara Pengusaha Indonesia dan mewujudkan kerjasama yang serasi antara Usaha Negara, Koperasi dan usaha swasta, serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha.”

Kemudian pada huruf (g): “Penyelenggaraan dan peningkatan hubungan dan kerjasama antara Pengusaha Indonesia dan Pengusaha Luar Negeri, seiring dengan kebutuhan dan kepentingan pembangunan di bidang ekonomi, sesuai dengan tujuan pembangunan nasional."

Dengan demikian, urusan perdagangan, perindustrian dan jasa menurut perundang - undangan, adalah kewenangan Kadin, bukan DP. Akan sangat rancu dan aneh, jika DP ‘kegenitan’ ingin diberi kewenangan mengatur urusan perdagangan, perindustrian dan jasa, yang jelas-jelas merupakan domain Kadin.

DP hanya diberi fungsi oleh UU Pers, sesuai Pasal 15 ayat 2. Di luar Pasal itu, DP harusnya tahu diri dan tidak boleh bermimpi menjadi regulator.

Presiden memiliki niat yang tulus untuk membuat regulasi, agar terjadi pemerataan perolehan iklan bagi Perusahaan Pers di seluruh Indonesia. Jadi, informasi tentang monopoli belanja iklan nasional oleh TV Nasional, juga perlu diketahui Presiden.

Jangan-jangan selama ini Presiden tidak terinformasi soal belanja iklan nasional, hanya dimonopoli oleh segelintir Pengusaha di Jakarta saja. Perputaran uang di bisnis ini, kini mencapai lebih dari Rp200 triliun pertahun, namun tidak ada satu lembaga pun di Negeri ini yang berani mengutak - atik.

UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sejatinya harus diberlakukan terhadap distribusi belanja iklan yang hanya terpusat di Kota Jakarta saja. Padahal pada ketentuan umum, UU ini menyebutkan: “Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha, yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu, sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.”

Disebutkan pula, dalam ketentuan umum UU ini tentang: “Persekongkolan atau konspirasi usaha, adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain, dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan, bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.”

Pada bagian yang sama disebutkan pula: “Persaingan usaha tidak sehat, adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum, atau menghambat persaingan usaha.”

Yang melanggar Pasal tentang monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, ada sanksi pidana dan denda yang cukup besar.

Untuk mengatasi atau menghindari praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, maka Pemerintah telah membuat UU Kadin, untuk memberi peran strategis kepada Kadin, dalam memastikan tidak ada praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di lingkungan Pengusaha dan Perusahaan di Indonesia.

Oleh karena yang ingin diatur Presiden, adalah kerjasama Perusahaan Platform Digital Asing dengan Perusahaan Pers, maka sistem yang berlaku adalah business to business. Jadi, bukan menyangkut karya jurnalistik yang menjadi domain DP dan Organisasi Pers.

Bagaimana mungkin DP mau mengatur Pengusaha media tentang tata cara Perusahaannya berbisnis dengan Perusahaan Asing. Fungsi pengaturan business to business tidak ada dalam fungsi DP pada UU Pers.

Jika Presiden sampai memakai draft Perpres yang disodorin DP, maka itu berpotensi mencoreng prestasi gilang - gemilang Jokowi selama dua periode Pemerintahannya. Presiden Jokowi tidak boleh dijebak dan diperhadapkan dengan dilema, untuk mengeksekusi Perpres versi DP. Ini namanya Ranperpres, bisa jadi jebakan batman bagi Presiden Jokowi.

Mayoritas Pers di seluruh Indonesia, justru menunggu langkah berani Presiden Jokowi, membuat regulasi agar belanja iklan nasional tidak hanya dimonopoli oleh segelintir orang saja. Presiden harus mampu memberdayakan Kadin dalam masalah monopoli belanja iklan media, agar dapat membantu Pengusaha media lokal yang merupakan mayoritas masyarakat Pers, yang selama ini terabaikan dan termarjinalisasi.

Karena banyak pemilik atau Pengusaha Media yang bukan berprofesi sebagai Wartawan, sehingga tidak pas jika dipaksa berbisnis dengan menggunakan UU Pers. Organisasi Perusahaan Pers yang menjadi bagian dalam UU Pers, hanya berlaku untuk memastikan Perusahaan Pers menghasilkan karya jurnalistik yang bertanggung jawab dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Ketika Pengusahanya atau Perusahaan itu bersentuhan dengan bisnis, maka aturan perundangan yang berlaku tentunya menggunakan UU No. 1 tahun 1987 tentang Kadin dan perlindungan usahanya menggunakan UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (AP)

IMG-20230220-WA0021

Dorong Masyarakat Pulih dan Bangkit, Yonbekang-3/Rat Gelar HUT ke-62

Foto bersama dalam acara HUT ke-62 Yonbekang-3/Rat (Sumber : PPWI)

Jendela Jurnalis, Jakpus -
Batalyon Perbekalan Angkutan 3/Darat (Yonbekang 3/Rat) atau di era tahun 60-an bernama Yon Anmor, menggelar acara HUT ke-62, Minggu (19/2/23), bertempat di Mako Jl. Bungur Raya, Kec. Senen, Jakpus. YonBekang 3/Rat, merupakan Satpel Bantuan Adm Perbekalan dan Angkutan, yang berada di bawah Komando Pusat Pembekalan Angkutan Angkatan Darat (Pusbekangad) yang dikomandoi Letkol Cba Boby Wijayanto.

Acara diawali dengan penanaman pohon dan pemotongan pita, sebagai tanda dimulainya perayaan HUT ke-62. Selain itu, digelar senam kesegaran jasmani, bersama dengan warga masyarakat.

Dalam HUT tersebut dihadiri Kapusbekangad, Mayjen TNI Helly Guntoro; Kapolda Metro Jaya, Irjenpol M. Fadhil Imran; Kapolres Metro Jakpus, Kombespol Komarudin; Plt Wakil Walikotamadya Jakpus, Iqbal Akbarudin; beserta Camat Senen, Ronny Jarpiko; Camat Kemayoran, Asep Mulyaman; Lurah Bungur, Achmad Zainur Rachman; dan Ketua FKDM Kotamadya Jakpus, Patri Yuni.

Adapun beberapa hal yang disampaikan dalam acara tersebut adalah "Sehat Bersama…Pulih Bersama" pasca pandemi Covid-19. Selain itu, dalam HUT ke-62 tersebut, Yonbekang 3/Rat akan mendorong masyarakat untuk bangkit, memajukan perekonomian bangsa, serta meningkatkan sinergitas TNI - Polri, untuk dukung warga masyarakat dalam menggali atau memanfa'atkan seluruh potensi melalui bazar UMKM.

Bukti wujud dari kebangkitan ekonomi masyarakat adalah, hasil kerajinan dan sajian berbagai macam kuliner yang mendukung Indonesia pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat dan mewujudkan "Sukses Jakarta untuk Bangsa Indonesia Maju, Aman dan Sejahtera".

Danyonbekang Letkol Cba Boby Wijayanto beserta para undangan, meninjau stan UMKM, Dukcapil Mobile, Donor Darah, Pratapa Coconut dan juga rumah lobster air tawar, yang langsung diresmikan oleh Kapusbekangad, Mayjen TNI Helly Guntoro.

Acara HUT ke-62 Yonbekangad, dipandu pelawak Indonesia Derry dan Tim, serta menghadirkan berbagai penampilan hiburan, seperti penampilan Marching Band SMP 78, Marching Band TK Kartika, penampilan angklung SDS Kartika XI-8 Cibinong dan Reog Simogiri Sampurno. (AP)

IMG-20230220-WA0019

Warga Lapor Oknum Kades Lakukan Pencurian, Polsek Pasir Sakti Tolak Berikan Tanda Bukti Lapor

Muhalik, Warga Dusun 7, Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur

Jendela Jurnalis, Lamtim -
Muhalik (L/50), warga Dsn 7, Ds. Pasir Sakti, Kec. Pasir Sakti, Kab. Lamtim, Prov. Lampung, merasa sangat kecewa atas pelayanan Kepolisian di Polsek Pasir Sakti, Polres Lamtim. Pasalnya, Muhalik melaporkan Oknum Kades setempat, yang diduga kuat telah melakukan pencurian dan pengrusakan tanaman jenis rumput gajah di kebunnya. Namun, hingga 3 hari dari saat membuat laporan, Muhalik belum juga diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan atau Pengaduan (STPL/P) oleh Petugas Polsek Pasir Sakti.

“Sudah tiga hari sejak saya melaporkan dugaan pencurian pasir dan pengrusakan tanaman rumput gajah di kebun saya yang dilakukan oleh Oknum Kades, namun belum juga ada tanda bukti laporan diberikan Polisi,” ungkap Muhalik kecewa, 18 Februari 2023.

Selanjutnya, pria paruh baya itu menjelaskan kepada awak media, bahwa dirinya diundang oleh Kapolsek untuk hadir di Mapolsek Pasir Sakti, pada Jum’at, 18 Februari 2023, pukul 13.00 WIB. Sesampainya di Mapolsek, Muhalik dipertemukan (dimediasi) dengan Kades Pasir Sakti berinisial SW dan turut hadir Camat Pasir Sakti. Pada intinya, pelapor diarahkan agar bisa berdamai dengan terlapor.

“Saya diundang Kapolsek, waktunya setelah Jum’atan dan sesampainya saya di Polsek, saya dipertemukan dengan SW dan turut hadir Pak Camat dan Kapolsek. Intinya, saya diarahkan untuk berdamai,” jelas Muhalik.

Kades SW selaku terlapor, terang Muhalik, di hadapan Kapolsek dan Camat, telah mengakui kesalahannya dan meminta ma’af atas perbuatan yang telah dilakukan. Muhalik pun selaku korban, telah mema’afkan pelaku. Namun karena awalnya SW yang menantang Muhalik untuk melaporkan dugaan pencurian dan pengrusakan tanamannya, maka pelapor menyerahkan segala sesuatunya yang terkait dengan laporannya, agar tetap diproses sebagaimana mestinya.

“Dalam pertemuan itu, Kades minta ma’af, karena telah mengambil rumput yang saya tanam tanpa izin. Selaku umat muslim, bila ada orang minta ma’af, yaa saya ma’afkan. Namun karena sedari awal Kades yang menantang saya untuk melapor ke Polisi, maka saya sudah laporan dan segala sesuatunya biarlah hukum yang bicara. Yaa, saya tidak mau damai, karena saya sudah laporan, biar aja tetap berlanjut,” terang Muhalik.

Dalam pertemuan itu, Muhalik pun meminta, agar Polsek bisa memberikan STPL/P kepadanya, sebagai bukti telah melaporkan SW. Namun Kapolsek mengatakan, bahwa STPL/P tidak diberikan, dengan alasan kasus yang dilaporkan adalah pidana ringan dan kasus ini tanpa bukti laporan, akan langsung bisa naik di persidangan.

“Pada saat itu, saya minta bukti tanda penerimaan laporan. STPL itu sangat penting, itu adalah bukti bahwa saya telah melaporkan SW ke Polsek. Namun Kapolsek bilang, karena ini tindak pidana ringan, maka nanti langsung aja naik di persidangan, tidak perlu STPL, bisa langsung disidang,” lanjut Muhalik.

Lebih lanjut Muhalik menegaskan, bahwa selaku korban, dirinya keberatan dengan pelayanan Polsek Pasir Sakti, karena sudah 3 hari laporan, namun tidak diberikan STPL/P.

“Yaa, saya keberatan dan dibuat kebingungan. STPL/P itu adalah bukti saya telah melapor, kalau mau naik ke persidangan, pasti dasarnya adalah laporan dari saya. Lah, kok saya tidak berikan STPL/P yaa. Tapi mau gimana lagi, Kapolsek langsung yang bilang, tanpa STPL/P nanti langsung sidang di Pengadilan Sukadana. Harapan saya, agar masalah ini dapat diproses dan dapat menjadi pembelajaran bagi Kades, agar tidak sewenang-wenang terhadap warganya. Dan untuk ke depannya, jangan lagi ada Kades yang menantang warga untuk melapor ke Polisi. Bila salah, yaa tetap salah, jangan mentang-mentang jadi Kades, lalu merasa kebal hukum,” kata Muhalik.

Di akhir wawancara, Muhalik mengatakan, bahwa dia telah dimintai keterangan dan telah menandatangani BAP sekitar 5 atau 6 lembar kertas BAP. Namun tidak juga diberikan STPL/P.

“Saya sudah memberikan keterangan dan telah menandatangani BAP sekitar 5-6 lembar. Saya seharusnya diberikan STPL/P, namun yaa, sudahlah. Senin nanti (20/2/23), saya akan datang ke Polsek lagi, untuk meminta STPL/P yang isinya, bahwa laporan saya sudah diterima. Yang namanya laporan masyarakat, pidana ringan maupun pidana berat, yaa hak pelapor adalah menerima STPL/P dan kewajiban Polsek selaku penerima laporan dari masyarakat, yaa wajib memberikan STPL/P kepada pelapor,” tutup Muhalik dengan tegas.

Sementara itu, Ketum PPWI, Wilson Lalengke, saat dimintai komentarnya terkait kasus Polisi enggan memberikan surat tanda bukti terima laporan kepada pelapor mengatakan, bahwa Oknum Polisi di Polsek Pasir Sakti itu, semestinya tidak layak bertugas sebagai Polisi.

“Oknum Polisi semacam itu sebenarnya masih harus belajar yaa. Dia tidak semestinya diberi tugas yang dia sendiri masih awam. Sangat berbahaya jika hal itu dibiarkan berlarut. Pelayanan Polri bisa tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tutur alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Akibat sikap dan perilaku Oknum Polisi semacam itu, kata Wilson Lalengke, citra Polri di masyarakat jelas semakin terpuruk.

“Terlalu banyak Oknum Anggota Polri yang tidak mampu melaksakan Tupoksinya dengan baik dan benar. Publik semakin kecewa dan kepercayaan mereka terhadap institusi Polri semakin luntur. Semestinya Kapolri melakukan revolusi di internalnya, agar para oknum yang tidak bisa bekerja sebagaimana sejatinya seorang Polisi, dapat dibersihkan dari tubuh Polri,” tukasnya mengakhiri komentarnya. (AP)

IMG-20230220-WA0015

Bapas Bandar Lampung Gandeng Permata Indonesia Kelola Griya Abhipraya

Ketua Umum Permata Indonesia, Wilson Lalengke (kiri) bersama Kabapas Bandar Lampung, Muhammad Rolan (kanan)

Jendela Jurnalis, Jakarta –
Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandar Lampung, menggandeng Organisasi Persaudaraan Mantan Tahanan (Permata) Indonesia, dalam pendirian dan pengelolaan Griya Abhipraya (Rumah Harapan) Bandar Lampung. Kerjasama tersebut dituangkan dalam nota kesefahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) yang akan ditandatangani oleh kedua belah pihak, dalam waktu dekat ini.

Hal tersebut disampaikan Ketum Permata Indonesia, Wilson Lalengke kepada Jendral News, usai melakukan pertemuan dengan Kabapas Bandar Lampung, Muhammad Rolan, Sabtu, 18 Februari 2023.

“Saya tadi baru saja bertemu dengan Kabapas Bandar Lampung, Pak Rolan, yang kebetulan sedang berakhir pekan di Jakarta. Kita sempatkan membahas persiapan penandatanganan perjanjian kesefahaman, terkait dengan pendirian dan pengelolaan Griya Abhipraya Bandar Lampung,” ungkap lulusan Pasca Sarjana Bid. Applied Ethics dari Utrecht University, Belanda dan Linkoping University, Swedia itu.

Wilson Lalengke yang sempat ditahan sebagai korban kriminalisasi Oknum Kapolres Lamtim dan Kapolda Lampung tahun 2022 lalu juga menjelaskan, bahwa Griya Abhipraya yang sedang dipersiapkan ini, akan menjadi pusat kegiatan belajar, berlatih dan berkarya bagi para warga binaan, terutama dari seputaran Bandar Lampung dan sekitarnya. Berdasarkan pemantauan di lapangan, bangunan yang digunakan untuk Griya Abhipraya yang terletak di komplek Lapas Wayhui, Bandar Lampung, hampir rampung direnovasi.

Dalam keterangan lanjutannya, Wilson Lalengke mengatakan, bahwa Griya Abhipraya akan melatih dan mempekerjakan para warga binaan dalam menghasilkan produk siap pakai. Produk andalan yang akan dihasilkan oleh Griya ini, adalah kopi bubuk olahan dengan merek ‘Permata Coffee’.

“Lampung merupakan salah satu daerah penghasil kopi di Indonesia. Oleh karena itu, komoditi ini jadi pilihan untuk diolah di Griya Abhipraya Bandar Lampung nantinya. Bahan baku mudah didapat, transportasi mulai bagus, peminat kopi Lampung juga makin tinggi. Kopi dengan merek Permata Coffee ini, diracik khusus oleh ahli yang juga praktisi kopi kaliber internasional dari Dewan Pakar Kopi Indonesia,” beber Wilson Lalengke optimis.

Namun demikian, lanjutnya, ada beberapa bidang usaha yang juga akan dikembangkan untuk menjadi produk para warga binaan di Griya Abhipraya Bandar Lampung, yang akan dikunjungi dan diresmikan oleh Ibu Negara, Iriana Jokowi, akhir bulan ini.

“Nanti akan ada pelatihan sablon dan konveksi, kerajinan lukis, kuliner sehat, beternak, berkebun dan lainnya,” jelas Tokoh Pers Nasional itu.

Menutup keterangannya, Wilson Lalengke mengharapkan dukungan dari semua pihak, untuk terealisasinya program tersebut. Dia juga berharap kepada para mantan tahanan (mantan Napi) untuk tidak sungkan-sungkan menghubungi Permata Indonesia dan bergabung bersama, dalam rangka membangun bangsa melalui pembinaan para warga binaan.

“Kepada masyarakat luas, saya mohon kiranya untuk memperbaiki pola fikir yang kurang baik selama ini terhadap para warga binaan dan mantan Napi. Sesungguhnya, kata pria yang juga menyelesaikan studi S-2 Bid. Global Ethics di Birmingham University, Inggris, itu, para warga binaan adalah orang-orang terpilih dari sekian banyak orang berperilaku buruk di luar sana. Mereka kemudian digembleng di kampus kehidupan bernama penjara. Usai masa pembinaan di balik jeruji besi itu, setiap warga binaan keluar sebagai pemenang, sebagai permata, berlian, emas, ruby, atau jenis batu mulia lainnya, yang pasti sangat berguna di masyarakat, bila diberdayakan oleh lingkungannya,” tutur mantan Dosen Filsafat dan Logika Ilmu, di Universitas Bina Nusantara Jakarta ini. (AP)

Sekretariat PERMATA Indonesia
Jl. Anggrek Cenderawasih X, No. K/29, RT.001/003, Kel. Kemanggisan, Kec. Palmerah, Kota Jakbar, DKI Jakarta – 11480, Indonesia; Telepon: +62-21-53668243, Mobile/WA: +62-81371549165

IMG-20230220-WA0014

Indonesia dan Lebanon Sepakat Perkuat Kerjasama di Bidang Kebudayaan

Foto dalam penandatanganan dokumen kerjasama antara Indonesia dan Lebanon

Jendela Jurnalis, Tripoli -
Indonesia dan Lebanon hari ini, Jum'at, 17 Februari 2023, menanda-tangani dokumen kerjasama kedua bangsa, dalam bidang kebudayaan dan kemanusiaan. Penanda-tanganan kerjasama tersebut dilakukan di Kantor Asosiasi Kebudayaan Tripoli, Lebanon, sekira pukul 12.00 waktu setempat.

Pada pertemuan resmi antara Kedua Negara tersebut, Indonesia diwakili oleh Dubes Indonesia untuk Lebanon, Hajriyanto Thohari, sementara Lebanon diwakili oleh President of Tripoli Cultural Association, Dr. Ramez Al-Ferri. Pertemuan kedua delegasi Indonesia-Lebanon itu, berlangsung hangat dan penuh semangat persahabatan.

Dubes Hajriyanto Thohari kepada Wartawan mengatakan, bahwa Indonesia siap membantu Lebanon dalam berbagai bidang, sesuai kebutuhan warga masyarakatnya.

"Selain bidang kebudayaan, kita juga siap mengirimkan para pelatih pencak silat 'Tapak Suci' ke Lebanon, untuk memberikan pelatihan di bidang olahraga beladiri ini. Indonesia juga akan mengirimkan para ekspatriat bidang kebencanaan, untuk membantu memberikan pengetahuan dan wawasan kebencanaan kepada warga masyarakat Lebanon, agar ketika terjadi bencana, mereka lebih siap menghadapinya," jelasnya, dalam Konferensi Pers yang digelar usai pertemuan.

Indonesia juga mendorong kerjasama di bidang ekonomi dan perdagangan, pertukaran pelajar melalui pemberian beasiswa, saling kunjungan muhibah Tokoh Masyarakat kedua bangsa dan bidang pariwisata.

"Indonesia menyediakan beasiswa untuk calon pelajar Lebanon yang berminat melanjutkan studi di Indonesia, namun selama ini masih belum terpenuhi sebagaimana diharapkan. Semoga kedepannya, program ini dapat lebih menarik minat bagi para pelajar Lebanon untuk ke Indonesia," tambah politisi Golkar yang menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI periode 2009-2014 itu.

Dalam rangka meningkatkan hubungan kerjasama di bidang informasi, demikian Dubes Hajriyanto Thohari, pihaknya juga akan mengupayakan pengiriman Jurnalis Indonesia ke Lebanon.

"Kita akan berupaya mengirimkan Jurnalis ke Lebanon, agar dapat melihat langsung kondisi dan keadaan serta cara hidup masyarakat Lebanon, demi memperkuat hubungan persahabatan Kedua Negara," ucapnya di depan President of Tripoli Cultural Association, Dr. Ramez Al-Ferri dan teamnya.

Acara pertemuan bilateral ini, juga diwarnai pemberian buku-buku oleh Dubes Indonesia, untuk menjadi referensi para pembaca Lebanon. Tidak kurang dari 100 lebih buku berbagai judul dan tema yang disampaikan kepada perpustakaan yang ada di Kantor Tripoli Cultural Association. Hajriyanto Thohari juga menyerahkan alat musik angklung dan beberapa benda hasil seni-budaya asli Indonesia kepada lembaga tersebut.

Artikel ini ditulis berdasarkan hasil pemantauan langsung Redaksi KOPI ke tempat pertemuan di Gedung Tripoli Cultural Association, melalui saluran online Video Call dengan Perwakilan PPWI Lebanon, Dr. Abdul Rahman Dabbousi. (AP)

IMG-20230220-WA0011

Terkait Pemugaran Gedung Merdeka Bandung, Formas dan PPWI Jabar Minta Menlu RI Turun Tangan

Pekerjaan pemugaran Gedung Merdeka Bandung

Jendela Jurnalis, Jawa Barat -
Forum Masyarakat (Formas) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia Jawa Barat (PPWI Jabar) mendesak Pemerintah, khususnya Menlu RI, untuk turun langsung meninjau dan mengevaluasi kegiatan pemugaran Gedung Merdeka yang terletak di Jl. Asia-Afrika Kota Bandung. Pasalnya, proyek yang menelan biaya miliaran rupiah Dana Negara itu, terindikasi kuat melanggar berbagai aturan dan terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Forum Ormas, LSM dan Komunitas Prov. Jabar, Hendra Mulyana, bersama Ketua DPD PPWI Jabar, Agus Chepy Kurniadi, kepada Jendral News, Jum'at, 17 Februari 2023.

“Setelah dilakukan investigasi di lapangan, terkait adanya proyek pemugaran Gedung Merdeka dimaksud, ditemukan begitu banyak kejanggalan,” ujar Hendra Mulyana, didampingi Agus Chepy Kurniadi.

Sebagaimana diketahui, Gedung Merdeka adalah gedung bersejarah yang pernah digunakan sebagai tempat KTT Asia-Afrika, tahun 1955. Gedung ini juga digunakan sebagai museum yang memamerkan berbagai benda koleksi dan foto terkait Konferensi Asia-Afrika, yang merupakan cikal bakal Gerakan Non-Blok. Pada tahun 1955 itu juga, tepatnya tanggal 7 April 1955, Presiden Soekarno mengganti nama Gedung Societeit Concordia, menjadi Gedung Merdeka dan Jl. Raya Pos, menjadi Jl. Asia Afrika.

Terkini, sejak awal September 2022, gedung bersejarah itu pun dipugar oleh Pemprov Jabar, menggunakan dana APBD Prov. Jabar TA 2022. Awalnya, kegiatan pemugaran diperkirakan rampung pada Desember 2022 lalu. Pemprov Jabar menyatakan, bahwa pelaksanaan pekerjaan pemugaran tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bandung. Rekomendasi itu tertuang melalui Surat Kadisbudpar Kota Bandung, No. B/TU/4087/Disbudpar/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022, perihal Surat Rekomendasi TACB Jl. Asia Afrika, No. 65.

Namun belakangan, proyek pemugaran Gedung Merdeka tersebut menuai sorotan. Ketua Ormas Garda Gadjah Putih Kota Bandung, Wardani misalnya, mempertanyakan berbagai kejanggalan dan dugaan pelanggaran peraturan dan teknis pekerjaan yang dilakukan oleh pihak pelaksana proyek tersebut.

"Pada Senin, 12 Desember 2022 lalu, kami melakukan investigasi di lapangan, terkait adanya proyek pemugaran Gedung Merdeka. Namun setelah kami cek, nyatanya kami melihat adanya kejanggalan pada proyek tersebut. Di papan proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan pada tanggal 2 September 2022, dengan waktu 121 hari kalender. Seharusnya, pekerjaan itu sudah 90% selesai. Tapi faktanya, kami nilai baru mencapai 30% pekerjaan," ujarnya kepada awak media, Selasa (13/12/22) lalu.

Sebagai Ketua Garda Gadjah Putih, tambah Wardani, dirinya menduga adanya kejanggalan pada proyek pemugaran Gedung Merdeka tersebut.

“Ada indikasi jual beli proyek,” katanya.

Wardani juga menyampikan, bahwa pihaknya dari awal sudah mengawasi pekerjaan Pemugaran Gedung Merdeka tersebut. Pertama dipugar, kami pun ikut mengawasi dan mengontrol di lapangan. Namun nyatanya, para pekerja di proyek pemugaran tersebut tidak menta'ati peraturan dengan menerapkan K3 yang mengacu pada keselamatan.

“Kami manganggap, bahwa pengawas sudah lalai dalam melaksanakan tugas, atas keselamatan pekerja,” imbuh Anggota Garda Gadjah Putih yang lain.

Sementara itu, Agus Chepy Kurniadi tidak ketinggalan berkomentar. Menurutnya, Gedung Merdeka di Kota Bandung itu adalah cagar budaya yang tidak hanya untuk skala nasional, tapi juga di tingkat internasional. Oleh karena itu, proses pengerjaan pemugarannya harus benar-benar teliti dan sempurna. Pemugaran bangunan Gedung Merdeka harus merujuk pada Permen PUPR, No. 01/PRT/Tahun 2015, tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan, UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan PP No. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002, yang secara khusus jelas mengatur tentang pelestarian bangunan cagar budaya.

“Anggaran konstruksinya Rp4,1 milyar, meliputi perbaikan utama penggantian rangka atap untuk sisi barat, ruang VIP, perbaikan dinding karena sudah banyak yang retak, plafon, mushala, toilet, pengecatan, tata udara dan tata lampu. Namun fakta di lapangan pekerjaan baru 30%, yang semestinya di bulan Desember lalu minimal 90% pekerjaan harus selesai. Maka dalam hal ini, baik Sekda, PPK, maupun Biro Umum Prov. Jabar, harus ikut bertangung jawab secara profesional, atas pekerjaan pemugaran Gedung Merdeka dimaksud, sebagai culture heritage,” terang Agus Chepy.

Pimred media online jayantaranews.com itu juga mengatakan, bahwa timnya masih menelisik soal dugaan temuan penyelewengan anggaran Tipikor pada pekerjaan tersebut.

"Dan jika terbukti, maka kami akan menuntut dan melaporkan pada APH, dalam hal ini Kejati Jabar dan Kejakgung RI, untuk mengusut tuntas persoalan tersebut," tambah Agus Chepy.

Sebagai warga Bandung, demikian ucapnya, dia berharap agar persoalan ini segera dituntaskan sebaik-baiknya.

"Jangan anggap sepele yah. Meski bangunan berskala kecil, namun menyangkut marwah Indonesia di mata dunia. Jadi, jangan coreng muka Indonesia di mata dunia. Dan kami sebagai Warga Indonesia, sangat tidak terima!" tegasnya.

Sementara itu, Hendra Mulyana selaku Koordinator Ormas, LSM dan Komunitas Jabar, saat dimintai tanggapan atas persoalan tersebut, pun turut angkat suara.

"Sebenarnya, jika menyikapi persoalan tersebut, ini adalah bukti bahwa kita ini peduli dan sayang terhadap bangsa ini, karena menyangkut kita dan anak cucu kita mendatang. Kami pun sudah ketemu dengan pihak PPK dan beliau juga mengakui atas kejanggalan tersebut. Dan kita ingin berikan solusi, namun seakan mengabaikan. Andai mereka masih tidak merespon niat baik kita, ya sudah, kita akan melangkah ke level atas yang lebih berwenang. Dan kami minta Menlu RI turun tangan," urainya.

Hendra Mulyana menambahkan, bahwa pihaknya mempertanyakan keprofesionalan Pemerintah, dalam mengerjakan pemugaran Gedung Merdeka.

"Kami hanya mempertanyakan kepada Pemerintah, bahwa terkait penanganan pemugaran Gedung Merdeka Kota Bandung, sangat tidak profesional dan berpotensi merugikan Keuangan Negara. Terus terang, kami sangat kecewa terhadap Pemda Provinsi. Kalau diibaratkan manusia, Gedung Merdeka itu menjerit!" tukasnya.

Di kesempatan yang sama, Tim Spesialis Konsultan Teknis (Consultant Technical Specialist) dari Forum Ormas, LSM dan Komunitas Jabar, Kang Cakra menyampaikan, bahwa persoalan tersebut memang harus disikapi.

"Jangan sampai pada tinggal diam, kita sudah tahu, tapi kenapa kita harus menunggu. Apakah kita mesti melakukan langkah-langkah seperti demo, andai secara koordinasi persuasif pun masih bisa kita lakukan?" tuturnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi belum berhasil menghubungi pihak-pihak terkait yang mempunyai kewenangan dalam hal pemugaran bangunan dimaksud. (AP)

IMG-20230220-WA0005

Apresiasi Kinerja bagi Pegawai Teladan, Rutan Pemalang Berikan Piagam Penghargaan

Foto pemberian penghargaan

Jendela Jurnalis Pemalang, Jateng -
Guna bentuk apresiasi dan evaluasi terhadap kinerja, produktivitas dan semangat bekerja pegawai, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pemalang melakukan penilaian kinerja pegawai secara periodik

Sebagai bentuk Apresiasi tersebut, Kepala Rutan Pemalang memberikan Piagam Penghargaan. Penyerahan piagam penghargaan ini dilaksanaan bersamaan dengan Upacara Bendera rutin Senin (20/2/2023), dengan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Pemalang Sumaryo.

Pemberian penghargaan tersebut didasarkan pada keputusan dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kepala Rutan dan Pejabat Struktural serta Pokja I dan III Pembangunan Zona Integritas.

Ada dua kategori dalam pemberian penghargaan yang diberikan setiap bulan ini, yaitu Pegawai Teladan dan Pegawai Pemberi Pelayanan Terbaik

Pada Periode Bulan Januari ini, pemberian penghargaan bagi pegawai teladan pada Rumah Tahanan Negara Pemalang diterima oleh Umar Udin (Staff Subsi Pengelolaan) dan kategori Pegawai Pemberi Pelayanan Terbaik diterima oleh Dimas Novarian Cahya (Subsi Pelayanan Tahanan).

Sumaryo berharap, agar hal ini dapat menjadi contoh dan motivasi bagi pegawai yang lain, serta untuk pegawai yang terpilih agar dapat terus mempertahankan dan memberikan kinerja terbaik serta terus menambah pengetahuan tentang aturan-aturan terkait tugas dan fungsi agar dapat menjadi teladan bagi rekan-rekan yang lain.

“Saya ucapkan selamat kepada pegawai yang telah terpilih, dan saya harap saudara Umar Udin dan Dimas dapat mempertahankan dedikasinya bahkan ditingkatkan menjadi lebih baik,” ucap Sumaryo mengakhiri amanatnya.
(Ragil Surono)*

IMG-20230218-WA0015

Ketum PPWI Kecam Aksi Penganiayaan Terhadap Wartawan Tomohon

Wilson Lalengke

Jendela Jurnalis, Manado -
Aksi penganiayaan terhadap Wartawan yang terjadi di Kota Tomohon, Ds. Kolongan Batas Jaga I, Kec. Sonder, mendapat tanggapan keras dari Ketum PPWI, Wilson Lalengke. Pernyataan dan kecaman tersebut disampaikannya, saat dimintai komentarnya oleh Jendral News melalui pesan WA, Jum'at, (17/2/23).

Wilson Lalengke yang selalu membela Wartawan diseluruh Indonesia ini, mengecam keras aksi penganiayaan di Kota yang terkenal dengan kuliner ekstrimnya itu. Menurut Wilson, penganiayaan terhadap siapapun tidak boleh terjadi, baik terhadap Wartawan maupun warga dari kalangan manapun.

"Kapasitas sebagai warga biasa ataupun Wartawan, penganiayaan tidak boleh terjadi terhadap siapapun. Terkait pemukulan Wartawan di Tomohon itu, terlepas apakah dia sedang bertugas sebagai Wartawan atau tidak, pemukulan dan penganiayaan terhadapnya merupakan perbuatan pidana," kata alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Wilson juga menambahkan, agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku penganiayaan harus dihukum sesuai hukum yang berlaku.

"Aparat harus mengusut tuntas. Apabila Aparat tidak menjalankan tugasnya, warga boleh turun tangan mencari penyerang itu dan dihakimi di jalanan," tegas dia.

Di tempat terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Online Idenpenden (PWOIN) Sulawesi Utara, Reza Lumanu, S.E meminta, agar APH memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku penganiayaan terhadap Wartawan. Hal itu penting, agar memberi efek jera kepada siapapun, untuk tidak melakukan penganiayaan terhadap Wartawan maupun orang lain.

"Saya minta APH agar memberi hukuman yang berat kepada para terduga pelaku, yang melakukan aksi penganiayaan menggunakan Sajam terhadap Wartawan Online Suara Nusantara yang bernama Jeiny Oroh dan saya akan kawal kasus ini sampai di Pengadilan, saya akan selalu menyuarakan di media, apabila ada hal - hal yang menyimpang," ucap Reza Lumanu. (Red/AP)