Andhika Kharisma, S.H.,CPL., Ketua LBH DPP LSM F-12
Jendela Jurnalis Karawang, JABAR –
Tempat usaha BROTHERHOOD CAFÉ diduga melakukan penjualan minuman berlakohol tanpa memiliki Izin Penjualan.
Tempat usaha tersebut diduga tidak mengantongi izin SIUP-MB, Izin SKPL-B. izin SKPL-C, izin SKP-B, izin SKP-C serta tidak mengantongin izin NPPBKC selama melakukan kegiatan usahanya. Hal itu diungkapkan oleh Andhika Kharisma, S.H.,CPL. Selaku Ketua LBH DPP LSM F-12, menurutnya berdasarkan investigasi yang dilakukan dan informasi yang dihimpun dari masyarakat, tempat usaha BROTHERHOOD CAFE setiap hari melakukan penjualan minuman berlakohol diserta event live Disk Jokey (DJ).
Tak hanya itu, tempat usaha BROTHERHOOD CAFÉ pun melakukan penjualan minuman berlakohol dengan cara melakukan promosi melalui media elektronik (sosial media) dengan akun Instagramnya bernama “@brotherhoodcafekarawang”.
Manurut Andhika Kharisma, S.H.,CPL selaku Ketua LBH DPP LSM F-12, dirinya telah melaporkan hal tersebut ke Bupati Karawang, Ketua Komisi II DPRD Kab. Karawang, Disperindag Kab. Karawang Satpol PP Kab. Karawang dan Polres Karawang serta Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai Purwakarta atas pelanggaran Perda Kab. Karawang No. 11 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pemberantasan Peredaran Minuman Berlakohol serta pelanggaran Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Pelanggaran Pasal 106 ayat (1) Jo. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kembali menurut Andhika Kharisma, S.H.,CPL. Diharapkan dengan adanya Laporan yang dilayangkan tersebut pemerintah setempat beserta stakeholder terkait dapat melakukan penertiban dengan cara menghentikan penjualan minuman beralkohol yang dilakukan oleh tempat usaha tersebut atau yang lebih parahnya tempat usaha tersebut dilakukan penutupan sementara sebelum mengantongi izin dimaksud. (Pri)*
About The Author