Ilistrasi
Jendela Jurnalis Karawang, JABAR –
Menyikapi pemberitaan sebelumnya terkait adanya pekerjaan pembangunan tangki septik skala individual di Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya beberapa waktu yang menuai polemik akibat dari dugaan pekerjaan yang mangkrak, hingga akhirnya membuka fakta baru seputar dugaan adanya praktik pinjam meminjam CV.
Fakta tentang adanya praktik pinjam meminjam CV yang dilakukan oleh oknum pelaksana dalam mengerjakan proyek yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) tersebut tercetus berdasar keterangan dari HD (inisial) selaku pemilik CV. Sinar Sakti dalam pekerjaan pembangunan tangki septic skala individual yang dikabarkan mangkrak.
Saat dikonfirmasi, HD mengaku bahwa dalam pekerjaan tersebut CV nya dipinjam oleh temannya yang berinisial IN.
“Si IN (inisial) mas nginjem perusahaan. Anu saya mah eta tea nu talun jaya tea harita,” timpal H.D (Inisal) melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp. Rabu (27/9/2023).
“Itu IN (inisial) mas yang pinjam perusahaan saya, kalau pekerjaan saya yang dulu di Desa Talunjaya”
Menyikapi adanya kabar tersebut, Jendela Jurnalis kemudian berupaya mendapatkan keterangan dari Asip Suhendar selaku Kepala Dinas PRKP dengan menghubunginya melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, namun dirinya sama sekali tak menanggapi alias bungkam. Sabtu (30/9/2023).
Sementara itu, menyikapi tentang bungkamnya Kepala Dinas PRKP, membuat H. Nanang Komarudin, SH., MH., selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH Maskar) angkat bicara, dirinya menegaskan bahwa hal tersebut telah melanggar prinsip atau etika serta norma hukum dalam pengadaan jasa pemerintah, dimana hal tersebut mencakup 3 point pelanggaran.
“Peminjaman bendera sejatinya melanggar prinsip atau etika serta norma hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa (PBJ) dimana mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara. Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu. Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, dalam Pengadaan Barang/Jasa pemerintah,” tegasnya. Selasa (3/10/2023).
Lebih lanjut, perihal praktik pinjam meminjam CV, dirinya juga menyebut bahwa hal seperti itu biasanya dapat juga terjadi karena peserta tender tak memenuhi syarat jumlah, sehingga dipakailah nama perusahaan lain untuk sekedar memenuhi persyaratan. Atau ada jaminan oleh Pokja, PPK, maupun pengguna anggaran kepada perusahaan empunya bendera yang akan mendapatkan sebuah proyek.
“Dibalik itu, bisa saja ada imbalan dalam bentuk gratifikasi, fee dan lain- lain dengan jaminan mendapatkan sebuah proyek yang menjurus adanya indikasi KKN,” ungkapnya.
Diluar itu, jika memang ada praktik pinjam-meminjam CV, harusnya dilampirkan sebuah perjanjian yang telah dinotarilkan melalui notaris antara peminjam dan pemik CV sebelum diberikannya tender tersebut kepada CV yang dipinjamkan.
“Patut dipertanyakan, apakah peminjaman CV tersebut diketahui oleh pihak dinas dengan menerima sebuah lampiran keterangan dari notaris dalam bentuk perjanjian peminjaman CV secara legal? kalau tidak, artinya pihak dinas terkait telah lalai dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.
Dungkamnya Kepala Dinas PRKP, dirinya sangat menyayangkan. Menurutnya, sebagai pejabat publik tentunya bisa memberikan keterangan sesuai kapasitasnya, agar bisa memberikan keterbukaan juga untuk masyrakat, bukan dengan diam seribu bahasa hingga menimbulkan spekulasi dugaan yang negatif terhadapnya.
“Sangat disayangkan, pewarta itu sejatinya sedang mencari bahan tulisan dan memberikan hak jawab melalui sebuah keterangan dari pihak terkait, atau dalam hal ini pihak PRKP tinggal menunjukan surat perjanjian peminjaman CV itu jika memang ada. Kalo Kadisnya diam membisu ya nantinya kan ujung-ujungnya bisa jadi ada spekulasi dugaan yang negatif terhadap beliau,” pungkasnya. (Team)*
About The Author