admin

IMG-20231115-WA0047

Sah! Pengurus DPD JPKP Kabupeten Bekasi Resmi Terbentuk

Foto penyerahan SK dari DPW JPKP Jabar ke DPD JPKP Kabupaten Bekasi

Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR -
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Provinsi Jawa Barat Endang Suryana serahkan SK pengurus DPD J.P.K.P Kabupaten Bekasi. Dengan di serahkan SK tersebut, DPD J.P.K.P Kabupaten Bekasi resmi terbentuk.

"Saya ucapkan selamat kepada pengurus J.P.K.P kabupaten Bekasi, semoga SK yang di berikan ini dapat menjalankan tugas sesuai dengan aturan," ucap Endang Suryana yang biasa disapa Endang Nupo saat serahkan SK, Rabu (15/11/2023).

Sementara Ketua DPD J.P.K.P Kabupaten Bekasi, Deden Gintara menuturkan, SK yang di terima ini adalah suatu amanah dan tanggung jawab yang sangat besar.

"Saya minta rekan-rekan pengurus, penasehat maupun pembina di DPD J.P.K.P kabupaten Bekasi untuk mensuport kegiatan yang akan di laksanakan demi berkembangnya organisasi ini," ucap Deden Guntara kepada media, Rabu (15/11/2023).

Untuk kedepannya, kata Deden akan fokus membentuk pengurus tingkat kecamatan yang ada di wilayah kerja kabupaten Bekasi dan juga akan mengupayakan tempat sekretariat untuk aktivitas keorganisasian.

Dia juga berharap kehadiran J.P.K.P di kabupaten Bekasi ini bisa ikut andil dalam mensukseskan program pemerintah dan juga akan turut serta dalam menyukseskan pesta demokrasi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini yaitu pileg, pilkada, dan pemilu tahun 2024 mendatang.

Menurutnya, DPD J.P.K.P kabupaten Bekasi juga bakal memanfaatkan sumber daya yang ada terutama generasi muda untuk tujuan hal yang positif demi kemajuan kabupaten Bekasi kedepannya.

"Bersama J.P.K.P ini kita perkuat silaturahmi, persatuan dan kesatuan serta menjaga independensi. Jangan sampai kita ditunggangi maupun menunggangi kepentingan tertentu," kata Deden.

"Selain itu jangan sampai ormas atau LSM terjebak radikalisme, karna tujuan utama ormas atau LSM untuk membantu masyarakat demi terciptanya keadilan ditengah masyarakat," tandasnya. ***

IMG-20231115-WA0038

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar, Terdakwa Ajukan Duplik Terhadap Replik Kejati Sulsel

Pengajuan Duplik terhadap Replik Kejati Sulsel

Jendela Jurnalis Sulsel, -
Terdakwa kasus dugaan korupsi Tambang Pasir Laut Takalar, H. Hasbullah bersama rekannya mengajukan Duplik terhadap Replik Penuntut Umum Kejati Sulsel, dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut Takalar tahun 2020.

"Senin, (13/10/2023). Bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar," Ujar Soetarmi SH. MH selaku Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi selatan (Sulsel).

Dalam hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Farid Hidayat Sopamena, S.H., M.H membuka sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar Tahun 2020, Agenda sidang pada hari ini yaitu pembacaan Duplik oleh Terdakwa H. Hasbullah, S.Sos. M.Si (Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2020) dan Terdakwa Juharman, S.Sos. M.Si, (Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2018-2020).

Duplik tersebut merupakan jawaban para Terdakwa atas Replik yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati SulSel. 

Setelah Terdakwa H. Hasbullah, S.Sos. M.Si dan Terdakwa Juharman, S.Sos. M.Si membacakan Duplik, maka Duplik tersebut diserahkan kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati SulSel. Bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati SulSel telah mendakwa Terdakwa H. Hasbullah, S.Sos. M.Si dan Terdakwa Juharman, S.Sos. M.Si, melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 yaitu dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Perbuatan Terdakwa H. Hasbullah, S.Sos. M.Si dan Terdakwa Juharman, S.Sos. M.Si telah merugikan keuangan negara/daerah Kabupaten Takalar senilai Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah)," jelasnya.

Ketua Majelis Hakim Farid Hidayat Sopamena, S.H., M.H menunda pemerikasaan para Terdakwa dan mengagendakan pada sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 dengan agenda pembacaan putusan. (Abu Algifari)*

IMG-20231115-WA0020

Tanpa Papan Informasi, Transparansi Proyek Pembangunan Jembatan di Desa Kampung Sawah Jayakerta Dipertanyakan

Pekerjaan pembangunan jembatan yang diduga tidak transparan

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Proyek Pembangunan Jembatan yang ada di wilayah Dusun Pasar Rt 01/01, Desa Kampung Sawah Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, di lokasi proyek pembangunan jembatan tersebut tidak Transparan Tanpa Papan Nama.

Namun, dalam pelaksanaannya, pembangunan jembatan tersebut tidak diketahu tentang darimana anggarannya, berapa nilai kontraknya, serta CV apa yang menjadi pelaksana pembangunan jembatan tersebut, lantaran tidak ada selembar pun papan informasi publik dalam mengimplementasikan asas transparansi publik sebagaimana mestinya.

Dengan tidak adanya papan informasi, sehingga muncul beberapa pertanyaan dari warga sekitar yang berinisial AS, tentang penyelenggaraannya, yaitu diselenggarakan oleh Dinas PUPR Kabupaten atau dari Dinas PUPR Propinsi, atau dari sumber lainnya.

"Ini jadi gak ada kejelasan, kita gak tau juga siapa pelaksanannya," keluh AS. Rabu (15/11/2023).

AS menegaskan, dimana dalam setiap pekerjaan yang diselenggarakan pemerintah, harusnya menerapkan asas transparansi publik, agar masyarakat pun bisa ikut mengawasi pengerjaannya.

"Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.”ungkapnya.

Di tempat yang sama, warga Dusun Pasar RT.01/01 Desa Kampung Sawah yang tidak mau di sebutkan namanya menyebutkan bahwa sejak dimulai pembangunan jembatan memang tidak ada pemasangan papan proyek.

"Dari awal mulai ngebangun juga gak ada papan proyeknya Pak," ucapnya.

Lebih lanjut, ia berharap agar pekerjaan pembangunan jembatan tersebut dapat sesuai dengan RAB yang sudah diatur oleh pemerintah.

"Biasanya kalau ada pembangunan dari program pemerintah harus jelas karena ini uang rakyat untuk rakyat dan pelaksanaan pembangunan jembatan ini harus sesuai (RAB) rencana anggaran belanja yang sudah di atur oleh pihak pemerintah," harapnya. (Reynaldi)*

IMG-20231115-WA0018

Tandatangani MoU Bersama Sejumlah Instansi, Kejati Sulsel Sampaikan Hal Ini

Foto bersama usai penandatanganan MoU

Jendela Jurnalis Sulsel, - Kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU) diselenggarakan di Lantai 8 Baruga Adyaksa Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Selasa (14/11/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Soetarmi, SH., M.H., selaku Kasie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel menerangkan bahwa penandatanganan MoU tersebut sebagai bentuk kolaborasi antar instansi di Sulsel.

"Kegiatan Ini merupakan wujud inisiasi penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi Sulsel, Universitas Hasanuddin (UNHAS), Universitas Negeri Makassar (UNM), BPN, Kementerian Agama (Kemenag) Kementrian Hukum dan Ham (Kemenhukam), KPU, dan Badan Pengawas Pemilu Sulsel (Bawaslu), serta launcing pembentukan tim terpadu pelayanan hukum sebagai wujud kolaborasi antara instansi di Sulsel," terangnya.

Soetarmi juga menjelaskan, bahwa dalam MoU tersebut ditandatangani oleh beberapa petinggi diantaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., Pejabat Gubernur Sulawesi Selatan Dr. Bahtiar Baharuddin, M.Si, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P, Universitas Negeri Makassar Prof. Dr. Jumadi, S.PD., M.SI, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Tri Wibisono, S.T., M.T, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan Drs. H. Khaeroni, M.SI., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan Drs. Liberti Sitinjak, M.M., M.SI., Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Hasbullah, S.SOS., M.KESOS, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Mardiana Rusli, S.E., M.I.KOM.

Diketahui, maksud dan tujuan dari penandatanganan MoU tersebut yaitu untuk pembentukan tim terpadu, guna memberikan Pelayanan Hukum secara tertulis, lisan, maupun melalui sistem elektronik kepada masyarakat, terkait masalah perdata dan tata usaha negara dalam bentuk konsultasi dan pemberian informasi yang tidak terkait konflik kepentingan dengan Negara atau Pemerintah.

Adapun dari dibentuknya Pelayanan Hukum tersebut, bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, membantu masyarakat atas akses terhadap hukum dan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum maka kesepakatan bersama ini bertujuan untuk pembentukan Tim Terpadu Pelayanan Hukum, Optimalisasi Kualitas dan Kuantitas Pelayanan Hukum dan Optimalisasi Capaian Kinerja Pelayanan Hukum.

Terpisah, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H, dalam sambutannya mengatakan bahwa MoU merupakan kegiatan tim terpadu dalam pelayanan hukum yang merupakan salah satu bentuk pelayanan publik kepada masyarakat khususnya terkait dengan pelayanan hukum, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 yang selanjutnya dijabarkan dalam visi dan misi Kejaksaan yaitu "Menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, proporsional, dan akuntabel,"

Selain itu, sebagaimana tertulis dalam misi kejaksaan RI point 3, yaitu meningkatkan peran Jaksa Pengacara Negera dalam penyelesaian masalah perdata dan tata usaha negara. Khususnya di bidang Perdata dan Tun, dihubungkan dengan amanat Presiden RI pada peringatan hari Bhakti Adhyaksa tanggal 22 juli 2023 yang didalamnya mengandung perintah "Kepercayaan publik yang tinggi itu menjadi modal penting untuk melakukan transformasi, menggerakkan reformasi kejaksaan di semua aspek dan disemua tingkatan."

Sementara itu, tujual lainnya adalah untuk permudah akses masyarakat pada pelayanan hukum, keterbukaan informasi, serta responsif menanagani laporan-laporan masyarakat, yang ditindak lanjuti dalam perintah harian Jaksa Agung RI tahun 2023 poin 2, yang berisi "Tingkatkan kepekaan sosial, beinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat."

Dalam implementasinya, melalui Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan secara terus menerus hadir ditengah-tengah masyarakat salah satunya dengan memberikan edukasi hukum/konsultasi hukum kepada masyarakat yang dilaksanakan baik secara luring maupun daring.

Namun dengan semakin kompleksnya permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat, maka menjadi tantangan dan peluang tersendiri bagi JPN dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan hukum itu sendiri, sehingga dengan adanya kolaborasi dengan stakeholder terkait melalui program tim terpadu pelayanan hukum yang meliputi unsur Pemprov Sulsel, Badan Pertanahan Nasional Prov Sulsel, Kemenkumham Prov Sulsel, Kementerian Agama Prov Sulsel, Komisi Pemilihan Umum Prov Sulsel, Bawaslu Prov Sulsel, Fak. Hukum Unhas, Fak. Ilmu Sosial Dan Hukum UNM, Dan Dinas PMD Prov Sulsel maka kegiatan pelayanan hukum akan semakin optimal berkualitas karena penyelesaiannya permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat dapat diberikan solusi yang tepat, cepat, tuntas dengan bersama-sama stakeholder yang membidangi sektor-sektor terkait.

Inovasi tersebut digagas oleh saudari Siti Nurhidayah, S.H., M.H. yang merupakan kebutuhan organisasi dan stakeholder untuk segera diimplementasikan sebagai bentuk karya nyata mendekatkan akses pelayanan publik kepada masyarakat di Sulawesi Selatan, Jelasnya.

Sebagai rujukan bersama sebagai ASN, Presiden Jokowi dalam sambutan pada saat launcing employer branding ASN berakhlak, tersebut menegaskan: "Dalam perannya sebagai pelayan publik, ASN dilengkapi dengan kewenangan dan sumber daya yang diberikan oleh negara. Upaya-upaya kolaboratif dalam penyelenggaraan pemerintahan harus terus ditingkatkan, baik kolaborasi lintas organisasi, lintas daerah, lintas ilmu, dan lintas profesi. tidak boleh lagi ada ego, ego daerah, ego ilmu."

Sementara dalam kesempatan lain, Presiden Jokowi pada peluncuran laporan tahunan Ombudsman, juga menekankan "Negara harus hadir dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima, cepat, profesional dan berkeadilan. mewujudkan pelayanan publik yang prima memerlukan ikhtiar yang berkelanjutan, memerlukan transformasi sistem, memerlukan tata kelola, membutuhkan perubahan mindset, dan budaya kerja birokrasi kita dari budaya senang dilayani menjadi budaya melayani."

Diakhir sambutannya, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H, menegaskan bahwa untuk keberhasilan pelaksanan program tim terpadu pelayanan hukum diharapkan kolaborasi, sinergi serta partisipasi aktif dari stakeholder yang tergabung dalam tim terpadu pelayanan hukum dapat berjalan dengan baik dengan hasil optimal dan untuk keberlanjutan program ini akan ditindaklanjuti Kejari se-Sulsel dengan membentuk tim terpadu di daerah serta apabila indikator keberhasilan program tersebut cukup tinggi, maka dapat diusulkan untuk ditingkatkan pada terbentuknya tim terpadu pelayanan hukum tingkat Pusat, pungkasnya.

Hal tersebut selaras dengan yang diungkapkan oleh Pejabat Gubernur Sulawesi Selatan Dr. Bahtiar Baharuddin, M.Si mengatakan bahwa apa yang dilakukan Kejati Sulsel sangat luar biasa.

 "Yang dilakukan Kejati Sulsel hari ini merupakan sebuah inovasi yang luar biasa dan memiliki dampak yang besar melalui pembentukan Tim Terpadu Pelayanan Hukum dimana Kejaksaan Khususnya Kejati SulSel telah membuka diri dalam pelayanan hukum. Bahtiar Baharuddin sangat mengapreasi kerja-kerja Kajati SulSel dalam penegakan hukum serta berinovasi dalam pelayanan hukum, tentunya hal ini merupakan terobosan yang luar biasa, olehnya itu pelayanan hukum ini hendaknya dimamfaatkan masyarakat mulai tingkat desa/kelurahan sampai tingkat propinsi untuk memdapatkan bimbingan, pengetahuan dan solusi terhadap permasalahan hukum yang dihadapi," tutupnya (Abu algifari).

IMG-20231114-WA0053

Bersinergi Perangi TPPO, Muspika Cilamaya Kulon Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Komitmen Kesepakatan Bersama

Kegiatan sosialisasi pencegahan TPPO

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara unprosedural, membuat Dudi Alexandrie S.STP., selaku Camat Cilamaya Kulon menginisiasi terselenggaranya Penandatanganan Komitmen dan Kesepakatan bersama Muspika dan seluruh unsur tokoh yang ada di Cilamaya Kulon. Selasa (14/11/2023).

Dalam acara yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Cilamaya Kulon tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kapolsek Cilamaya, Danramil Cilamaya, Seluruh Kepala Desa bersama Ibu-Ibu PKK se-Cilamaya Kulon.

Jajaran Muspika bersama Kepala Desa dan Ibu-Ibu PKK se-Kecamatan Cilamaya Kulon

Kegiatan tersebut diselenggarakan bersamaan dengan agenda minggon yang dilaksanakan secara rutin setiap hari Selasa, dan dilanjutkan dengan paparan sosialisasi seputar pencegahan terkait perekrutan PMI unprosedural, yang disampaikan oleh Kawan PMI Karawang melalui Rasmana selaku Divisi Pendampingan Hukum Pekerja Migran Indonesia, dan Nunu Nugraha selaku Divisi Pencegahan TPPO.

Usai dilakukan Pemaparan dan Diskusi, semua pihak akhirnya sepakat untuk membentuk satuan tugas untuk penanggulangan terjadinya TPPO bagi masyarakat di Cilamaya Kulon dengan menandatangani Komitmen dan Kesepakatan terkait pencegahan TPPO yang diawali oleh Camat dan Danramil Cilamaya, kemudian diikuti oleh Kepala Desa, Ibu-Ibu PKK dan Tokoh Masyarakat.

Saat diwawancara, Dudie Alexandrie menerangkan bahwa kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk implementasi sesuai arahan dari Plt. Bupati Karawang saat menggelar sosialisasi di Disnaker beberapa hari lalu.

"Kegiatan ini kita selenggarakan memang tanpa persiapan, tapi kita upayakan untuk melakukan sosialisasi dengan bersinergi bersama pihak yang berkompeten dibidangnya. Kita berupaya mengimplementasikan arahan dari Plt. Bupati, agar melakukan sosialisasi di tingkat Kecamatan kepada para Kades, untuk nantinya Kades meneruskan kembali ke Masyarakat melalui kegiatan minggon desa," terangnya. Selasa (14/11/2023).

Lebih Lanjut, Camat yang dikenal aktif bermasyarakat tersebut memberikan pesan kepada masyarakat di Cilamaya Kulon, agar jangan mudah tergiur dengan rayu manis oknum sponsor yang melakukan perekrutan, agar tidak menjadi korban TPPO.

"Saya menghimbau kepada masyarakat, jangan mudah terbuai rayuan manis para oknum sponsor, pastikan dulu perusahaannya legal atau tidaknya, dan cari tahu dulu apakah perusahaan tersebut terdaftar dan bisa melakukan penempatan di luar negeri," ucapnya.

"Zaman sekarang kan semuanya sudah digital, informasi-informasi pun lebih gampang dicari, apalagi ada website resmi pemerintah. Untuk pencegahannya, mari kita bersama-sama bersinergi dalam melakukan sosialisasi dan upaya pencarian solusi," tutupnya. (Pri)*

IMG-20231114-WA00441

Ketua LSM Lidik Karawang Desak Inspektorat Audit BUMDes di Desa Rengasdengklok Selatan yang Diduga Fiktif

Suhanta, Ketua LSM Lidik Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Ketua LSM Lidik Karawang, Suhanta angkat bicara terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, yang diduga fiktif.

Dirinya prihatin terhadap penggunaan uang Negara yang seharusnya diperuntukkan guna kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tersebut.

"Dengan adanya ketidakjelasan penggunaan dana BUMDes yang diduga piktif tersebut sangat disayangkan, hal ini karena BUMDes bertujuan untuk mensejahterankan masyarakat desa dan sebagai pemasukan desa bukan kepentingan pribadi," ujar Suhanta. Selasa (14/11/2023).

Dalam menyikapi permasalahan Bumdes Rengasdengklok selatan, lanjut Suhanta. Pihaknya sudah melayangkan surat konfirmasi minggu lalu kepada Kepala Desa Rengasdengklok Selatan.

"Pada tahun 2019 ada penambahan modal Bumdes sebesar Rp 180 juta dari Kepala Desa sebelumnya, pada tahun 2020 pergantian Kepala Desa yang baru, namun masih terus mengangararkan modal Bumdes setiap turun anggaran dana desa," kata Suhanta.

Lebih lanjut dikatakan Suhanta, pihaknya sebagai elemen kontrol sosial berharap kepada aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) segera mengambil langkah untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait hal tersebut.

"Begitu juga dengan Inspektorat berharap melakukan audit fisik juga jangan hanya administratif saja. LSM Lidik saat konfirmasi tidak terlihat Bumdes Rengasdengklok Selatan berjalan," ungkapnya.

Suhanta menambahkan, dalam hal ini pihaknya akan segera mengawal masyarakat untuk melaporkan Kepala Desa Rengasdengklok Selatan.

Sementara mantan Bendahara Bumdes Rengasdengklok Selatan, saat di konfirmasi membenarkan atas dugaan tersebut. Saya ini walupun sebagai Bendahara Bumdes tidak tau menau soal anggaran apapun.

"Pernah saya tanda tangan penerimaan uang Bumdes, tetapi hanya tanda tangam saja, saya tidak tahu karena uangnya di pegang oleh ketua Bumdes waktu itu Haji Rasum, sebesar Rp 60 juta sekian," jelasnya. (red)*

IMG-20231114-WA0042

Ketua FK-PKBM Karawang Berikan Klarifikasi Terkait Beredarnya Pemberitaan Dugaan Bancakan Anggaran BOP PKBM

Ketua FK-PKBM Karawang, Asep Lesmana

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Beredarnya pemberitaan tentang dugaan adanya bancakan anggaran BOP PKBM di Karawang membuat Asep Lesmana, S.sos, M.Pd., selaku Ketua FK-PKBM angkat bicara. Selasa 14/11/23.

Dalam klarifikasinya, Ketua PKBM mengungkapkan bahwa melalui beberapa pertimbangan, dirinya menyebut bahwa beredarnya berita tersebut tidak memiliki nilai kebenaran dan tidak didasari dengan fakta yang sesungguhnya terjadi.

"Pemberitaan itu tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi. Terlebih informasi perihal 10% setor ke pengurus FK-PKBM dari Program BOP adalah tidak benar dan nilai tersebut bersifat imajinatif dan asumtif belaka secara sepihak, sehingga menyesatkan (informasi belum teruji dan tidak berimbang)," ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Ales tersebut menyebut bahwa pemberitaan yang demikian telah membuat nama Pengurus FK PKBM yang mengutamakan kepercayaan dalam melandasi hubungan pendidikan PKBM di Kabupaten Karawang menjadi tercemar ataupun buruk.

Lebih lanjut, Ales menerangkan bahwa fakta yang sesungguhnya terjadi bukanlah terkait dengan persoalan 10 % setor ke pengurus FK-PKBM dari Program BOP.

"Jelas itu tidak ada dalam regulasi kami dan tidak mungkin itu terjadi, tidak ada potongan untuk seluruh PKBM se Kabupaten Karawang 8,5 % (FK-PKBM) dan 1,5 %, sebagaimana yang dituliskan pada pemberitaan tersebut," terangnya.

Ales juga membeberkan, "Bahwa perihal lain yang perlu kami jelaskan bahwa FK-PKBM pada tanggal 18 Desember 2022, bertempat di Hotel Akshaya bertepatan dengan di gelarnya Musda FK-PKBM ke-5, yang dihadiri oleh para pengurus PKBM di kabupaten karawang. Hal tersebut membahas dan menyepakati tentang agenda kerja berikut kegiatan-kegiatan bersama PKBM yang mendukung pada perkembangan Sumberdaya PKBM itu sendiri, dan kegiatan-kegiatan tersebut tentu memerlukan Bugeting Anggaran, hal inilah yang kemudian kami sepakati dalam rapat agar dapat dibiayai secara tanggung renteng dalam penyelenggaraanya, guna terselenggaranya kegiatan tersebut dan sebagai catatan bahwa hal ini sudah disepakati dan dipahami oleh setiap pengurus PKBM dimana budgetingnya tidak mengganggu anggaran operasional PKBM yang di berikan Oleh pemerintah," bebernya.

Lebih lanjut, Ales menjelaskan bahwa pengurus itu tidak menginisiasi, mengusulkan, apalagi memerintahkannya. Tetapi hal tersebut mutlak berasal dari keputusan bersama dalam rapat kerja FK-PKBM Kabupaten Karawang di Hotel Akhsaya pada tanggal 18 Desember 2022 lalu.

"Hal tersebut telah kami klarifikasi pula kepada setiap pengurus PKBM di Kabupaten Karawang, hal lain Bahwa setiap pengeluaran biaya yang terjadi dalam hal pembiayaan kegiatan kegiatan bersama tersebut yang berasal dari PKBM yang kami terima, FK-PKBM selalu melaporkan kepada pihak Anggota FK-PKBM yaitu seluruh PKBM se Kabupaten Karawang dalam setiap rapat rutin, sebagai wujud transparansi anggaran, dan anggota mengetahui serta menyetujuinya tanpa catatan," jelasnya.

Ales menegaskan, dirinya meminta agar media yang telah membuat pemberitaan tersebut meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan/atau meralat artikel berita yang dinilai menyesatkan dengan sumber berita sepihak.

"Hal tersebut kiranya perlu menjadi perhatian, untuk yang bersangkutan dapat meneguhkan makna pers itu sendiri, sebagai terdapat pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dan peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1,2,3,10 Kode Etik Jurnalistik," tutupnya. ***

IMG-20231113-WA0096

Diduga Menghina Profesi Wartawan, Akun Facebook Bayu Samboja Dilaporkan ke Polisi

Foto : Perwakilan wartawan usai membuat laporan terpadu di Polres Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Sejumlah Jurnalis di Karawang mendatangi Polsek Rengasdengklok untuk melaporkan tindakan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan pada postingannya di media sosial facebook dengan akun Bayu Samboja. Senin (13/11/2023).

Adapun jurnalis yang melapor tersebut diantaranya adalah Maman Rusmana alias Kerung, dari FJR POST, Alim dari Media Tinta Merah, Jumar Setiabudi dari Jajaran Organisasi SWI DPD Karawang, serta Kosim dari Media Wios.

Keempat orang tersebut diterima di Polsek Rengasdengklok, akan tetapi, karena materi laporannya menyangkut UU ITE, pengaduan wartawan tersebut kemudian diarahkan ke Polres Karawang.

Didampingi dua orang anggota Polsek Rengasdengklok, para jurnalis tersebut akhirnya melanjutkan untuk membuat laporan di Polres Karawang.

Adapun penyebab dilaporkannya akun facebook tersebut lantaran telah berani memposting status yang diduga bermuatan ujaran kebencian serta penghinaan terhadap profesi wartawan, dengan kata "Wartawan Kelas Ti Anjng"

Berdasar informasi, pemilik akun facebook tersebut berdomisili di Desa Teluk Bango, Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Saat mengajukan pelaporan di ruang Kasi Pidana Umum Polres Karawang, Maman Rusmana selaku perwakilan pelapor membeberkan kronologi dugaan pelecehan dan penghinaan pada profesi wartawan yang ditunjukan kepada seluruh wartawan karena tidak disertai kata oknum.

Kepada awak media, Maman juga mengaku sempat ikut menyertakan komentar dalam postingan akun facebook tersebut dengan nada keberatan, lantaran menurutnya postingan tersebut dianggap telah menghina, serta ada unsur ujaran kebencian yang dirasa telah mencederai hati insan pers.

"Saya atas nama wartawan FJRpost dan mewakili semua rekan yang ikut komen di facebook terduga dengan nama akunnya Bayu Samboja, dan saya sempat menyampaikan keberatan saya di komentar tersebut, karena dalam pemahaman saya itu telah menghina, menebar kebencian, dan mencederai hati insan pers. Saya telah melaporkan Pengaduan (Lapdu) yang ditangani Staf Reserse Kriminal Umum Polres Karawang. Dan alhamdulillah sudah ditanggapi dalam bentuk pelaporan yang sah sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (red)*

IMG-20231113-WA0084-1

Pemkab Aceh Barat Gelar Pelatihan Mitigasi Kebencanaan

PJ Bupati Aceh Barat didampingi Forkipimda saat meninjau area rawan banjir

Jendela Jurnalis Aceg Barat, ACEH -
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui BPBD Aceh Barat, menggelar pelatihan mitigasi kebencanaan. Acara dalam bentuk Fokus Group Discussion (FGD) itu di arahkan untuk penyusunan rencana kontinjensi bencana banjir,. Dihadiri langsung oleh Pejabat Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi serta anggota Forkopimda, berlangsung di lapangan Pasie Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan, Senin (13/11/2023).

PJ Bupati Aceh Barat, Drs Mahdi Efendi dalam sambutannya, menegaskan, pentingnya keterlibatan semua pihak dalam mewujudkan langkah-langkah preventif dan penanggulangan bencana banjir. "Dengan adanya kesadaran bersama, kita dapat meminimalisir risiko serta meningkatkan kapasitas tanggap masyarakat terhadap ancaman banjir," ujarnya.

Forkopimda yang turut serta dalam kegiatan ini, menegaskan komitmen bersama untuk mendukung upaya pencegahan bencana. Mereka memandang FGD sebagai forum yang strategis untuk menyusun rencana kontinjensi yang tangguh dan adaptif.

Mahdi meminta, peserta aktif berdiskusi mengenai pemetaan wilayah rawan, peningkatan infrastruktur drainase, serta peran aktif masyarakat dalam mitigasi bencana. Rencana kontinjensi yang disusun dalam forum ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam menghadapi potensi bencana banjir di masa mendatang.

Ditambahkan, Pelatihan dan FGD tersebut tidak hanya mencerminkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, tetapi juga menunjukkan komitmen semua pihak untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama. Dengan langkah-langkah konkret seperti ini, diharapkan Kabupaten Aceh Barat dapat menjadi contoh dalam pencegahan bencana dan penanganan darurat.

Untuk itu katanya lagi, perlu meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesiapsiagaan dalam mencegah timbulnya dampak dari bencana banjir, sebuah kegiatan berlangsung dengan tujuan memberikan panduan konkret.

"Kegiatan ini bertujuan utama untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang tindakan yang harus diambil saat terjadi bencana, alur dan arah evakuasi yang aman, serta kebutuhan yang harus dipersiapkan selama masa darurat, kata Mahdi menambahkan," ungkapnya.

"Salah satu aspek penting yang disoroti adalah pencegahan dampak buruk seperti korban jiwa, kerugian harta benda, dan dampak lainnya yang sering kali terjadi akibat banjir," pungkasnya.

Kalak BPBD Aceh Barat Jamal Mirda mengatakan, kegiatan ini adalah langkah konkret untuk mempersiapkan masyarakat dalam menghadapi situasi darurat. "Kesiapsiagaan adalah kunci untuk mengurangi risiko dan dampak bencana. Melalui pemahaman dan latihan, kita dapat meminimalkan kerugian dan melindungi nyawa serta harta benda.

Pihak BPBD juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan serupa di masa mendatang. Dengan adanya kerjasama dan keterlibatan semua pihak, diharapkan dapat diciptakan lingkungan yang lebih aman dan tangguh dalam menghadapi potensi bencana banjir.(Muhibbul Jamil)*

IMG-20231112-WA0038

Acara Peringatan Maulid di Masjid Suak Panteu Breh Aceh Barat Berjalan dengan Lancar

Suasana dalam Peringatan Maulid Nabi di Masjid Suak Panteu Breh, Aceh barat

Jendela Jurnalis Aceh Barat, ACEH -
Suasana Maulid Nabi Muhammad SAW masih dirasakan melalui kegiatan peringatan yang diselenggarakan di halaman Masjid Suak Panteu Breh, Kecamatan Sama Tiga, Kabupaten Aceh Barat. Minggu (12/11/2023).

Acara Peringatan Maulid Nabi tersebut dimeriahkan oleh 10 Grup Dzikir Gampong yang secara keseluruhan tergabung di Kecamatan Sama Tiga.

Kepada Jendela Jurnalis, Ketua Panitia acara Peringatan Maulid Nabi yang tidak mau namanya dipublikasikan mengatakan bahwa sebelumnya telah dilakukan musyawarah, hingga akhirnya kegiatan tersebut terlaksana dengan baik.

"Sebelumnya telah dilakukan musyawarah di Gampong, hingga tercapai bersatu padu dalam pelaksanaan Peringatan Maulid di Tahun 2023 ini," terangnya.

Ditempat yang sama, Tajudin selaku Keuchik (Kepala Desa) Gampong Suak Panteu Breh saat diwawancarai usai dirinya melaksanakan shalat ashar berjamaah di mesjid Suak Panteu Breh mengucapkan rasa terimakasihnya kepada seluruh undangan yang hadir.

"Terimakasih, kami mengucap kepada Bapak-bapak seluruh undangan yang telah memenuhi undangan kami, yaitu ada 10 Gampong, dalam rangka melaksanakan Dzikir Maulid," ucapnya.

Lebih lanjut, Tajudin menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan peringatan maulid di Suak Panteu Breh diselenggarakan secara sederhana, begitu juga dalam segi masakan untuk jamuan yang mungkin ada kukurangan seperti dari rasa dan dalam penyajiannya, dirinya mengucapkan maaf dan berharap agar para tamu undangan memakluminya.

"Untuk itu, kami meminta maaf sebesar-besarnya," ucap Keuchik yang bernama lengkap Tajudin Meahiri tersebut dihadapan para jamaah.***

Penulis : Muhibbul Jamil
Editor : Nunu Nugraha