admin

IMG-20240218-WA0040

Aliran Sungai Terganggu, Warga Berharap Adanya Pembersihan Tumpukan Rumput di Sungai Bubon

Aliran Sungai Bubon

Jendela Jurnalis Aceh Barat, ACEH - Aliran Sungai Bubon yang bermuara di Kuala Bubon, Kecamatan Sama Tiga, Kabupaten Aceh Barat, kini tampaknya kurang begitu lancar, hal tersebut akibat adanya tumpukan rumput yang masih terbentang ditengah sungai, tepatnya dibawah jembatan penghubung perbatasan Ujung dengan Blang Bale.

Menurut pengakuan beberapa narasumber, salah satu warga menuturkan kepada Jendela Jurnalis mengatakan bahwa kalau dibiarkan dan tidak dibersihkan, rumput yang menumpuk tersebut juga akan menyulitkan penguna sampan untuk melalui sungai tersebut.

Sementara itu, warga lainnya pun berharap agar segera ada pihak yang melakukan pembersihan tumpukan rumput tersebut, tentunya bertujuan agar aliran air di sungai tersebut berjalan lancar.

"Saya berharap, pihak tertentu dapat memberikan perhatian tentang tumpukan rumput ditengah sungai, untuk dapat dibersihkan, demi terciptanya aliran air yang lancar," harapnya. (17/2/24). (M.Jamil)*

IMG-20240215-WA0030

Proses Peralihan Yayasan PKBM Citra Gama Diduga Dilakukan Secara Unprosedural dan Ada Kongkalikong dengan Oknum Dinas Pendidikan Karawang

Foto papan nama PKBM Citra Gama

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 butir 10 yang menyatakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang sering disingkat sebagai PKBM sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal.

PKBM itu sendiri, merupakan suatu wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat, yang diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya melalui program-program yang diselenggarakan di PKBM yang beragam dan dapat juga tak terbatas. Namun dengan tetap harus sesuai dengan kondisi, potensi dan kebutuhan masyarakat di mana PKBM itu berada.

Pada umumnya, program yang biasanya tersedia di setiap PKBM adalah Pendidikan Kesetaraan (A,B dan C), Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan, dan lain-lainnya.

Namun, walaupun PKBM memliliki sifat nonformal, akan tetapi, kredibilitas dari pengelolaannya harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan, mulai dari SK penetapan hingga izin operasionalnya.

Namun sangat disayangkan, diduga hal tersebut tidak dilakukan oleh yayasan yang menaungi PKBM Citra Gama yang kini terletak di Dusun Pagadungan, RT/RW 04/02, Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. Dimana, diketahui kini PKBM tersebut telah berganti yayasan dan kepengurusan, dengan menjalankan program lanjutan dari kegiatan PKBM semasa masih dinaungi oleh yayasan yang lama.

Berdasarkan hasil konfirmasi Jendela Jurnalis kepada AH (inisial) selaku Ketua PKBM Citra Gama yang baru melalui panggilan telepon, dirinya membenarkan bahwa PKBM tersebut kini sudah berganti yayasan. Namun ketika ditanyakan lebih lanjut terkait proses peralihannya, AH menjelaskan bahwa proses peralihannya tanpa melalui rapat pengurus yayasan yang lama, dan hanya bermodalkan rekaman suara dari Ketua Yayasan yang lama yang isinya bahwa ketua yayasan yang lama menyerahkan.

Adapun yang dimaksud dengan menyerahkan tersebut, awak media tidak pernah tahu karena tidak mendengar secara langsung isi rekaman tersebut.

Lebih lanjut, HA mengatakan bahwa bukti rekaman tersebut dijadikan bahan untuk notaris dalam melakukan proses pengalihan payung hukum atas PKBM Citra Gama tersebut.

"Saya ada bukti rekaman, bahwa ketua yayasan yang lama menyerahkan, karena dirinya sedang diluar negeri," ucap AH. Senin (12/2/24).

Berdasarkan keterangan AH tersebut, muncul dugaan bahwa proses pengalihan tersebut dapat terlaksana dikarenakan adanya kongkalikong antara yayasan yang baru dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang selaku verifikator yang melakukan verifikasi kelayakan untuk PKBM Citra Gama dapat beralih ke yayasan yang baru tersebut.

Dugaan kongkalikong tersebut, diungkapkan oleh salah satu Tokoh Masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Tempuran yang tidak mau disebutkan namanya. Dimana Tokoh Masyarakat tesebut mengatakan bahwa dirinya bingung bagaima cara Dinas Pendidikan menilai dan memverifikasi sebagai uji kelayakan untuk yayasan yang baru tersebut bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar lembaga PKBM Citra Gama, karena yayasan yang baru tersebut tidak mempunyai bangunan sebagai sarana dan prasarana untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, apalagi seperti diketahui WB (Warga Belajar) yang ada di PKBM tersebut sesuai data Dapodik berjumlah 237 orang.

"Saya menduga, PKBM Citra Gama telah melakukan manipulasi data beserta oknum dinas dengan mengisi data bahwasanya telah memiliki ruang kelas untuk kegiatan belajar mengajar. Yang pada kenyataannya, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan di teras rumah HA, itupun tidak berjumlah 237 siswa dalam setiap pelaksanaannya," ungkapnya. Sabtu (10/2/24).

Bahkan, Tokoh Masyarakat tersebut mengatakan bahwa AH tersebut merupakan Pensiunan dari Penilik Dikmas Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang.

Terkait hal tersebut, Jendela Jurnalis mencoba mengonfirmasikan hal tersebut kepada H. Kosim selaku Kasie Dikmas Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, dirinya seolah bungkam dan enggan menanggapi. (Pri/Yanto)*

Editor : Nunu Nugraha

IMG-20240213-WA0049

Terungkap! Percakapan Salah Satu Oknum Caleg di Karawang Saat Melakukan Upaya Pengondisian Politik Uang

Ilustrasi

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Menjelang Pemilu (Pemilihan Umum) serentak yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024, semua pihak penyelenggara Pemilu kini tengah bekerja ekstra ketat, mulai dari pendistribusian dan persiapan pelaksanaan, hingga proses pemantauan guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum).

Terlebih, mengingat dengan sudah menjadi rahasia umumnya Politik Uang (money politic), yang dimana hal tersebut merupakan upaya untuk memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap yang dimana dalam pelanggarannya berpotensi mendapatkan sanksi.

Terkait hal tersebut, Nunu Nugraha selaku Pimpinan Redaksi dari Media Online Jendela Jurnalis menemukan adanya upaya pengondisian untuk Politik Uang yang dilakukan oleh salah satu Calon Anggota Legislatif tingkat DPRD Kabupaten Karawang di Dapil VI (enam) yang meliputi wilayah Kecamatan Ciampel, Klari, Majalaya, Karawang Timur dan Purwasari.

Terbongkarnya upaya tersebut berawal saat DAH (inisial) yang diketahui merupakan salah satu Caleg membuat WAG (Grup WhatsApp) berisi nama salah satu Desa di wilayahnya. Dalam WAG tersebut, terlihat dirinya menyebutkan beberapa nama untuk selanjutnya dimintai data dengan bahasa yang menjurus ke arah Politik Uang.

Selain itu, salah satu Anggota WAG lainnya yang diduga bertugas untuk mengkoordinir pendataan, dengan gamblang dirinya menyebutkan bahwa Anggota WAG lainnya diminta untuk mendata nama siapa saja yang nantinya akan diberikan sejumlah uang dengan istilah "Uang Cendol" dari Caleg tersebut.

Lebih lanjut, saat dikonfirmasi dan ditanyakan terkait hal tersebut, DAH tak berani memberikan penjelasan lebih rinci, dirinya hanya menyebutkan bahwa salah memasukan orang ke WAG, yaitu malah memasukan Nomor WhatsApp Nunu Nugraha ke WAG yang dibuatnya, dan langsung mengeluarkannya saat sudah menyadari bahwa dirinya salah memasukan orang ke WAG tersebut.

Terkait adanya hal tersebut, Nunu mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Karawang.

"Terkait hal ini, saya akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Karawang atau melalui Panwas setempat. Tentunya untuk dilakukan tindak lanjut terkait adanya upaya pengondisian yang menjurus ke Politik Uang tersebut," ungkap Nunu. Selasa (13/2/24).

Nunu menjelaskan, beberapa alat bukti yang didapatkan yaitu berupa beberapa voice note yang didapatkan dari WAG tersebut, serta screenshoot dari isi percakapan. Untuk selanjutnya agar bisa dilakukan pengembangan kepada beberapa orang yang berada didalam WAG tersebut.

Nunu juga Berharap, dengan adanya upaya tersebut, pihak Bawaslu bisa memberikan tindakan pencegahan terhadap adanya upaya salah satu Oknum Caleg untuk tidak melakukan Politik Uang. Karena jika itu terjadi, pihak Bawaslu harus mengambil langkah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan tugas dan fungsinya.

"Jika sudah ada upaya untuk melakukan hal seperti itu, Bawaslu harus lebih ekstra ketat untuk mengawasi, memantau dan memastikan agar Caleg tersebut tidak melakukan hal itu (Money Politik-red)," tegasnya.

Untuk diketahui, tindak pidana politik uang itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara. Bahkan, praktik politik uang yang dilakukan pada masa tenang akan lebih berat sanksinya, dimana pelakunya bisa dikenakan ancaman pidana yaitu kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 46 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, DAH belum berhasil dihubungi untuk dapat dimintai keterangan lebih lanjut. (Pri)*

IMG-20240212-WA0011

Terbentuknya Forum Jurnalis Pemantau Pemilu di Kabupaten Karawang, Wujud Peran Serta Jurnalis Sebagai Benteng Demokrasi

Forum Jurnalis Pemantau Pemilu

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Sebanyak 27 jurnalis dari media online dan media cetak di masing-masing Kecamatan yang berada di Kabupaten Karawang, mendeklarasikan FORUM JURNALIS PEMANTAU PEMILU 2024 yang diinisiasi oleh beberapa jurnalis yang kini tergabung di Forum JPP (Jurnalis Pemantau Pemilu) Karawang. Senin (12/2/24)).

Terkait terbentuknya Forum JPP itu sendiri, Andi selaku Ketua Forum JPP menjelaskan bahwa selain bertujuan untuk memudahkan peliputan dalam pemilu, juga agar memudahkan komunikasi antar jurnalis terkait situasi pemilu dengan jangkauan yang lebih luas.

"Kita bergabung bersama disini, tanpa ada kepentingan dari pihak manapun, namun hanya untuk memudahkan komunikasi dan peliputan seputar pemilu 2024 di Karawang yang sebentar lagi dilaksanakan," jelasnya yang juga merupakan Pimpinan Perusahaan dari Media Online SajagatNews tersebut.

Hal tersebut senada dengan yang disampaikan oleh Priatna yang juga tergabung dalam Forum JPP untuk pemantauan Pemilu di Kecamatan Cilamaya Wetan. Menurutnya, dengan adanya forum ini, tentunya informasi-informasi seputar Pemilu di Karawang akan lebih mudah didapatkan, dan sangat bermanfaat terhadap kemudahan jangkauan peliputan layaknya Media Center Pemilu 2024 bagi pemburu informasi.

Berikut data dari 27 jurnalis yang tergabung dalam Forum JPP Kabupaten Karawang ;

  1. Irfan Sahab dari Media NuansaMetro untuk pemantauan di Kecamatan Karawang Timur
  2. Ratna Dewi dari Media MetroPlus
    untuk pemantauan di Kecamatan Klari
  3. Aisyah Feby dari Media PantauNews
    untuk pemantauan di Kecamatan Kutawaluya
  4. Aep Kurnaedi dari Media Sinfonews untuk pemantauan di Kecamatan Karawang Barat
  5. Rizaldi dari Media Aryamandalika.com untuk pemantauan di Kecamatan Telukjambe Timur
  6. Sultoni dari Media JejakHukum untuk di Kecamatan Rengasdengklok
  7. Bodong dari Media Alexa untuk pemantauan di Kecamatan Lemahabang
  8. Cacaw Somantri dari Media OtentikNews
    untuk di Kecamatan Purwasari
  9. Sukaryadari Media KarawangNews
    untuk pemantauan di wilayah Kecamatan Tirtamulya
  10. M. Ahdan dari Media PantauNews
    untuk pemantauan di Kecamatan Cikampek
  11. A. Jauhari dari Media PantauNews untuk memantau di Kecamatan Kotabaru
  12. A. Dzulfikri dari Media BeritaPembaharuan untuk pemantauan di Kecamatan Jayakerta
  13. Doni Arief dari Media Filesatu
    untuk pemantauan di Kecamatan Pangkalan
  14. Suryana dari Media SuaraMas
    untuk pemantauan di area Kecamatan Majalaya
  15. Mamat Rahmat dari Media BeritaPembaharuan untuk pemantauan di Kecamatan Rawamerta
  16. Dede dari Media KepoinNews untuk area pemantauan di Kecamatan Tegalwaru
  17. Yayat dari Media BeritaPembaharuan
    untuk pemantauan di wilayah Kecamatan Cilebar
  18. Suryadi dari Media KepoinNews
    untuk pemantauan di Kecamatan Telukjambe Barat
  19. Asep dari Media InfoNews untuk pemantauan di Kecamatan Jatisari
  20. Iqbal dari Media BeritaPembaharuan untuk pemantauan di wilayah Kecamatan Batujaya
  21. Fitri dari Media Nuansametro untuk pemantauan di wilayah Kecamatan Ciampel
  22. Uyan Supriatna dari Media Suryadinamika untuk wilayah pemantauan di Kecamatan Telagasari
  23. Priatna dari Media Indoshinju.com untuk memantau di Cilamaya Wetan
  24. Yanto Mulyana Pimred Media Inlanderkarawang.co.id untuk memantau di Kecamatan Cilamaya Kulon
  25. Nunu Nugraha, Pimred dari Media jendralnews.co.id untuk memantau di Kecamatan Tempuran
  26. Sapan Supriatna dari Media Reformasiaktual untuk pemantauan di Kecamatan Banyusari
  27. Azis dari Media Nuansa Metro untuk pemantauan di Kecamatan Pedes

Adapun untuk formasi strukturalnya, Forum JPP diketuai oleh Andi (SajagatNews), Nunu Nugraha (jendralnews.co.id) selaku Wakil Ketua, dan Priatna (indoshinju) selaku Sekretaris. (TeamJPP)*

IMG-20240211-WA0038

Berikut Larangan dan Sanksi Jika Melanggar Aturan di Masa Tenang Pemilu 2024

Seruan Pemilu 2024

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Kampanye Pemilu 2024 sudah berakhir pada 10 Februari 2024 kemarin. Hari ini, tepatnya 11-13 Februari 2024 memasuki masa tenang. Dan pada 14 Februari 2024 hari pencoblosan.

Masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Bagi siapapun yang melanggar, tentu ada sanksinya.

Menurut Anggota KPU Idham Holik menyatakan, hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye, agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya.

"Mungkin hanya Indonesia yang memulai konsep hari tenang. Hari tenang adalah ciri khas pemilu Indonesia," ucap Idham, di Jakarta, baru-baru ini.

Idham mengajak semua pihak untuk memastikan bahwa media harus mematuhi aturan tentang hari tenang, karena hari tenang adalah salah satu dari 11 tahapan pemilu.

Diketahui, aturan masa tenang Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Sehingga, nantinya sudah tidak ada lagi Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang baik terhadap calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) maupun terhadap peserta Pemilu lainnya.

Dalam aturan yang berlaku selama masa tenang juga dilarang untuk melakukan kampanye melalui baik secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui media cetak, elektronik, sosial media, maupun dalam bentuk apapun yang dapat dianggap sebagai bentuk kampanye.

Selain itu, juga dilarang untuk melakukan kegiatan yang dapat memengaruhi pemilih, seperti pemberian hadiah atau barang, serta penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.

Seluruh peserta Pemilu, baik calon maupun tim kampanye, wajib untuk mematuhi aturan dan larangan yang berlaku selama masa tenang. Bagi yang melanggar sanksi pidana siap menanti.

Pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2027 tentang Pemilu menyebutkan ;

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.

Pasal 509 UU 2017 tentang Pemilu menyebutkan ;

Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). ***

IMG-20240210-WA0098

Konsisten Lestarikan Seni dan Budaya, PKBM Ratu Kencana Dapatkan Piagam Penghargaan dari Disparbud Karawang

Foto Syarif Hidayatulloh (baju putih) Ketua PKBM Ratu Kencana saat menerima penghargaan dari Disparbud

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Berbicara tentang kesenian dan kebudayaan, keduanya merupakan sesuatu yang berkaitan dengan seni atau keindahan, serta mengandung aspek budaya dengak cakupan yang luas. Salah satunya merupakan wujud dari kekayaan seni budaya di Indonesia yang beraneka ragam.

Hal tersebut pula yang dijadikan dasar implementasi oleh PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Ratu Kencana yang terletak di Desa Sukaratu, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang.

Melalui pelestarian seni dan budaya, PKBM Ratu Kencana kini telah berhasil mengukir prestasi, salah satunya adalah melalui penghargaan yang didapatkan dari Disparbud (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan) Kabupaten Karawang.

Atas didapatkannya penghargaan tersebut, Syarif Hidayatulloh selaku Ketua PKBM Ratu Kencana mengucapkan rasa terimakasihnya kepada pihak Disparbud Kabupaten Karawang.

"Terimakasih atas penghargaan yg diberikan, semoga semakin menambah motivasi kami untuk terus ngamumule seni budaya dan tradisi lokal," ucapnya saat diwawancarai Jendela Jurnalis. Sabtu 10/2/24).

Foto kegiatan warga belajar di PKBM Ratu Kencana

Lebih lanjut, Syarif juga mengungkapkan bahwa penghargaan yang telah didapatkan tersebut merupakan hasil kerja keras dan kerjasama yang baik antara pendidik dan warga belajar di PKBM tersebut.

Selain itu, Syarif juga menerangkan bahwa di PKBM Ratu Kencana memang selalu konsen dan konsisten terhadap pelestarian seni budaya, khususnya seni budaya lokal seperti seni tari dan seni musik tradisional yang selama ini telah berjalan melalui ekstrakulikuler Seni Tari dan Karawitan (degung). (Nunu)*

IMG-20240207-WA0032

Tuti Yasin, Caleg DPR-RI Partai Nasdem Nomor Urut 2 Gelar Sosialisasi dan Edukasi Politik Tentang Pemilu di Rengasdengklok

Keterangan : Tuti Yasin (berkerudung) saat berfoto bersama Kader Nasdem dan Masyarakat di Kecamatan Rengasdengklok

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Dr. Tuti Nurcholifah Yasin, MM., Caleg DPR-RI dari Partai Nasdem Nomor Urut 2 menggelar sosialisasi dan memberikan edukasi politik kepada masyarakat di Dusun Krajan, Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang Rabu (7/2/24).

Tak sendiran, kehadirannya di Rengasdengklok didampingi dan disambut baik oleh Kader Nasdem di Kecamatan Rengasdengklok.

Dalam kesempatannya, Perempuan yang lebih akrab disapa Teh Tuti Yasin tersebht mengajak warga Kecamatan Rengasdengklok untuk mensukseskan pelaksanaan Pileg (Pemilu Legislatif) dan Pilpres (Pemilu Presiden) 2024.

Manurutnya, memberikan hak politik di Pemilu 2024 baik pada Pilpres maupun Pileg, merupakan ajang proses pengujian kedaulatan rakyat yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Lebih lanjut, Tuti Yasin juga mengungkapkan rasa bahagianya, karena dapat bersilahturahmi dengan masyarakat di Dusun Krajan, Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, sehingga dapat menyampaikan pesan politik secara langsung kepada masyarakat.

"Alhamdulillah, saya merasa bahagia dan senang dapat bersilaturahmi dengan warga masyarakat Dusun Krajan, Desa Karyasari bersama para kader Nasdem. Ternyata, di Kecamatan Rengasdengklok banyak kader militan Nasdem yang solid," ungkapnya.

"Di Pemilu Legislatif 2024 nanti, Nasdem harus menjadi pemenang dengan perolehan suara mayoritas dan signifikan raihan suaranya," tambahnya.

Selain itu, Tuti yasin juga menegaskan bahwa pada Rabu 14 Februari 2024 nanti, warga harus datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) di wilayahnya masing-masing.

"Untuk Caleg Nasdem DPR-RI Nomor Urut 2, saya sendiri. Sementara Pilpres pilih Capres Anis - Muhaimin Nomor 1," tegasnya.

Sementara itu, Ketua PAC (Pimpinan Anak Cabang) Partai Nasdem Kecamatan Rengasdengklok menyampaikan bahwa, Tuti Yasin harus didukung secara maksimal oleh para kader Nasdem dan fungsionaris PAC di Kecamatan Rengasdengklok.

"Kita harus kerja keras, antarkan Teh Tuti Yasin sebagai Caleg DPR-RI di Kabupaten Karawang, Purwakarta dan Bekasi, agar terpilih jadi wakil rakyat dari Nasdem dalam hasil Pemilu Legislatif 2024 nanti," ucapnya.

Selain itu, senada dengan yang disampaikan Tuti Yasin, dirinya juga menegaskan kepada para kadernya, agar dalam Pilpres nanti memilih AMIN (Anis - Muhaimin) sebagai Capres dan Cawapres dengan Nomor Urut 1 yang dimana Paslon tersebut di usung oleh Partai Nasdem. (Rey)*

Editor : Nunu Nugraha

IMG-20240207-WA0009

Peringatan Isra Mi’raj di SMA Negeri 1 Rengasdengklok Berlangsung Khidmat

Foto peringatan Isra Mi'raj di SMA Negeri 1 Rengasdengklok.

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Seperti tahun-tahun sebelumnya, di penjuru dunia seluruh umat Islam memperingati peristiwa besar (Isra’ Mi’raj) 1445 Hijriah dengan berbagai caranya. Seperti halnya kegiatan yang kini digelar di SMA Negeri 1 Rengasdengklok yang terletak di Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang. Rabu (7/2/24).

Dengan khidmat, acara peringatan Isra’ Mi’raj tersebut berlangsung dihalaman Sekolah SMA Negeri 1 Rengasdengklok. Selain itu, juga disertai antusiasme dari para Siswa-Siswi, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah Dewan Guru tenaga Pendidik dan kependidikan di SMA Negeri 1 Rengasdengklok.

Acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan Sholawat Nabi dan lantunan Ayat Suci Al-Qur’an oleh Siswa/i, dilanjutkan dengan Sambutan oleh Jaji Hanuji Kartaatmaja, S.Pd., selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Rengasdengklok.

Acara kemudian berlanjut ke acara inti, yaitu siraman rohani, hingga kemudian acara ditutup dengan do’a.

Bagi Umat Islam, Isra’ Mi’raj itu sendiri merupakan peristiwa besar, yaitu peristiwa saat Nabi Muhammad SAW memperoleh berbagai pengalaman dan pengetahuan yang sangat bermanfaat bagi dirinya, umatnya serta alam semesta.

Sementara itu, pengertian Isra’ merupakan perjalanan Nabi Muhammad SAW. dari Masjidil Haram ke Masjidil Al-Aqso, sedangkan Mi’raj adalah perjalanan nabi Muhammad SAW dari Masjidil Al-Aqso menuju Sidrotul Muntaha (langit ke tujuh).

Banyak hikmah dan pelajaran yang bisa kita petik dari peristiwa Isra Mi’raj tersebut. Dengan harapan agar siswa-siswi di SMA negeri 1 Rengasdengklok bisa menjadi generasi yang tidak hanya menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan juga religius dalam menyebarkan kebaikan.

Terkait hal tersebut, pihak SMA Negeri 1 Rengasdengklok akan selalu konsisten dalam memfasilitasi seluruh kegiatan sekolah, guna untuk mencetak generasi muda (Milenial) yang berilmu dan berakhlakul karimah, khusunya bagi milenial yang kini hidup di era digitalisasi seperti saat ini.

Dengan demikian, perkembangan zaman memang tidak bisa dipungkiri, namun penguatan Akhlak harus tetap ditanamkan terhadap generasi milenial, sebagai bentuk pembekalan diri bagi insan muda yang beriman dan bertaqwa. (Reynaldi)*

IMG-20240206-WA0091

Diduga Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Jatiwangi Kecamatan Jatisari Kini Terancam Hukuman Penjara

Foto saat konferensi pers di Polres Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Polres Karawang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp.221.118.160.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan, satu tersangka berinisial AW adalah Kepala Desa di Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang Jawa Barat.

"Pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan kegiatan entertain selama kurun waktu tahun anggaran 2018," ungkap Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksino dalam konferensi pers, Selasa (6/2/24).

"Selain itu, pelaku juga menggunakan anggaran dana desa tahun 2018 tersebut untuk pembangunan fisik di desanya," sambung Kapolres.

Menurut Wirdhanto, atas perbuatannya itu, pelaku di jerat dengan Pasal 2, atau Pasal 3, atau Pasal 8, UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No.31 tahun 1999 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 Tahun penjara dan denda subsider sebesar Rp.100 juta sampai dengan Rp.350 juta.

Adapun barang bukti tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018 yang dilakukan Kades Jatiwangi, Jatisari, Karawang antara lain ;

  • 1 (satu) Salinan APBdes Desa Jatiwangi.
  • 1 (satu) salinan foto Copy Buku Rekening desa No Rek 040320030677 Desa Jatiwangi.
  • 1 (satu) salinan rekening koran Desa Jatiwangi Tahun 2018.
  • 1 (satu) Salinan SK Pengangkatan Kepala Desa Jatiwangi a/n Abdul Wahid nomor : 142.1/Kep.221Huk/2015.
  • 1 (satu ) Salinan Keputusan Bupati tentang pengesahan pemberhentian jabatan Kepala Desa Jatiwangi a/n Abdul Wahid nomor : 1411 / Kep.162 — Huk / 2021.
  • 1 (satu) Proposal Dana Desa Tahap II Tahun 2018.
  • 1 (Salinan surat perintah membayar (SPM ) : 4 04.02/0237/SPM/LS/2018,tanggal 24 September 2018.
  • 1 (satu) Salinan Surat Perintah Pencairan Dana SP2D) Nomor 51/1782/BL/LS/2018,tanggal 27 September 2018.
  • Surat dari Kepala Desa Jatiwangi nomor : 141/006/Ds, Perihal Permohonan Pembuatan Area Umum
    (Taman Desa) tanggal 14 Desember 2018.
  • Surat dokumen dari PJT Il yang menerangkan berkaitan — dengan kepemilikan atau DIB (daftar
    inventarisasi barang) Kelola yang diserah operasi kepada PJT II (unit usaha wilayah II) SK.39 / KPTS /
    11994 yang di pergunakan oleh Desa Jatiwangi untuk Pembangunan fisik program Dana Desa tahun
    anggaran 2018.
  • Surat dokumen dani PJT II nomor 14 / DIl/ 11 / SD /2019, tanggal 11 januari 2019 yang di tandatangani oleh General manager Wilayah II Sdr. Mario Mora P Daulay. (red)*

IMG-20240206-WA0002

Gandeng Perusahaan Industri, Unsika Berkomitmen Untuk Terus Mengembangkan Karier dan Kewirausahaan Mahasiswa

Foto bersama usai penandatanganan MoU.

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Bekerjasama dengan Alumni, Dr. H. Amirudin selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), dan juga sekaligus mewakili Rektor untuk menyelenggarakan pelepasan mahasiswa dalam kegiatan kunjungan Industri, penandatanganan MoU serta rekrutmen karyawan dengan PT. Tirta Frensindo Jaya Mayora Group. Senin (5/2/24).

Dalam sambutannya, Ia menyampaikan,
"Saya mewakili Pak Rektor dalam kegiatan ini, semata-mata untuk terus mewujudkan Unsika yang humanis, berdaya saing, serta mendunia. Itu langkah nyata Unsika untuk terus menguatkan kompetensi mahasiswa, mengoptimalkan kerjasama dengan mitra, serta berihtiar untuk terus hadir di tengah-tengah lulusan/alumni," ucapnya dihadapan para mahasiswa.

Sementara itu, Dr. Eman Sulaeman, SE,.MM., yang hari ini bertindak sebagai Ketua UPA Pengembangan Karier dan Kewirausahaan Mahasiswa mengungkapkan bahwa, "Saya memulai ini semua dengan Bismillah, semoga semesta memberikan kemudahan dalam pekerjaan dan tanggung jawab saya, saya berpikir setiap tahun unsika meluluskan alumni hampir di atas 2500 setiap tahunnya, sungguh ini menjadi bahan yang perlu saya pikirkan bagaimana unsika hadir di tengah lulusan atau alumni kita ini," ungkapnya.

"Semoga Allah SWT memberikan kemudahan, sehingga kami menjadi sohibul wasilah untuk para alumni kita," tambahnya.

Foto kegiatan

Ditempat terpisah, Ardawi Sumarno, S.Pd., M.Pd., selaku sekretaris BKK Unsika menjelaskan terkait awal mula terselenggaranya rangkaian kegiatan tersebut.

"Rangkaian kegiatan ini dimulai dari surat yang diberikan PT. Tirta Frensindo Jaya Mayora Group kepada Unsika, lalu kami merespon kegiatan ini dengan memberikan tawaran 3 kegiatan, dimulai dari rekrutmen karyawan yang alhamdulillah sampai hari ini sedang berproses seleksinya. Doakan saja semoga hasilnya baik," paparnya.

"Terkait kunjungan industri tersebut, tentunya kami melibatkan mahasiswa dari UKM Kewirausahaan Unsika, agar teman-teman mahasiswa UKM Kewirausahaan bisa mengenal dunia industri, serta mendapat edukasi dengan baik. Selanjutnya, dalam program kerjasama kami mengajukan MoU, PKS dan IA, tentunya agar kegiatan ini bisa dirasakan manfaatnya lebih luas, serta tentunya akan meningkatkan nilai IKU, serta bahkan bisa menjadi point dalam akreditasi di Unsika, semoga selalu di berikan kemudahan, Aamiin," tutupnya. (Andri)*

Editor : Nunu Nugraha