admin

IMG-20240106-WA0028

Kapolsek Pedes Sambangi Masyarakat dan Himbau Jaga Keamanan

Giat Sambang Polsek Pedes

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Polsek Pedes Polres Karawang Polda Jawa Barat menggelar Giat Sambang ke Kecamatan Pedes untuk melakukan diskusi seputar Pemilu Tahun 2024 dan upaya penjagaan kamtibmas bersama unsur muspika Kecamatan Pedes. Sabtu (6/1/24).

Selain itu, pihaknya juga melaksanakan Patroli Perekat Presisi dengan sasaran Wilayah Kecamatan Pedes agar aman terkendali.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek menyampaikan beberapa hal, diantaranya ialah terkait masalah keamanan agar bersama masyarakat dan perangkat Desa untuk menjaga keamanan, serta mengantisipasi terkait kewaspadaan untuk pengunjung pantai, agar berhati-hati saat berenang dipantai, juga menghimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan lingkungan.

"Kepada perngakat Desa, agar selalu mengingatkan masyarakat dan pengelola pantai untuk terus Menghimbau pengunjung jangan sampai ada korban karena tenggelam dipantai," ucapnya Kapolsek Pedes Akp. Marsad, SH., MH.

Wartawan kemudian mengkonfirmasi Rano Setia Budi., A.md., ST., Staff Humas Polsek Pedes, dan Ia pun membenarkan.

"Benar, Bapak Kapolsek Pedes sambang ke masyarakat pantai dan diberikan himbauan berdialog dengan masyarakat. Untuk itu, Kapolsek yang diberikan atensi dari Bapak Kapolres Karawang Akbp. Wirdhanto Hadicaksono untuk menjaga keamanan lingkungan dan mengajak masyarakat untuk menciptakan keamanan, dan bila ada tindakan kejahatan agar segera menghubungi LAPOR PAK KAPOLSEK PEDES di no 0857-1786-5705," tutup Budi. (Rey)*

IMG-20240106-WA0029

Bhabinkamtibmas Polsek Pedes Tingkatkan Keamanan Ditengah Masyarakat

Giat Sambang Masyarakat

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Anggota Polsek Pedes Polres Karawang Polda Jabar Aipda Karjono, bersama Brigadir Muhammad Johan Widarma melaksanakan sambang dan dialogis dilanjutkan Patroli Prekat rutin di wilayah hukum Polsek Pedes sambangi perangkat Desa Mekarpohaci Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang. Sabtu (6/1/24).

Dalam kegiatanny, Anggota Polsek Pedes terus gencarakan patroli dari siang hingga malam hari, khususnya untuk memberikan arahan kepada anak muda, agar tidak nongkrong, tidak mengkonsumsi minuman beralkohol maupun Narkoba.

Selain itu, juga untuk memberikan informasi ataupun melaporkan segala kejadian ke Polsek Pedes, bertujuan agar membantu menjaga situasi Kamtibmas dilingkungan sekitar, agar aman dari aksi geng motor.

"Saya mengajak kepada perngakat Desa dan masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan. Ini semua untuk mengantisipasi terjadinya tindakan kejahtan yang mengancam masyarakat, ini semua mencegah tindakan tawuran dan perdaran narkoba," tutur Aipda Karjono.

"Polsek pedes menghimbau agar jangan ikut geng motor dan mengkonsumsi miras dan narkoba yang melanggar hukum, setelah kami himbau dengan humanis agar anak muda yang nongkrong untuk segera pulang kerumah masing-masing, mengingat selaku waspada akan adanya tindakan kejahtan," tambah Brigadir Muhammad Johan.

Anggota juga menyambangi pemuda bersama masyarakat dan menghimbau agar berhati-hati dengan adanya tindak kejahatan. Setelah itu, anak muda pulang kerumah masing masing dan tidak di ketemukan membawa sajam untuk tawuran dan tidak mengkonsumsi minuman keras baik narkoba dan yang lainnya. (Rey)*

IMG-20240106-WA0004

Diduga, Oknum Guru SDN Gempolkarya II Pungli Iuran Raport Sebesar 25.000 Kepada anak Yatim Piatu

Abdul Rojak alias Kojek, Tim Investigasi DPD IWO-Indonesia Kabupaten Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
SD Negeri Gempolkarya II Dusun Pangkalan Desa Gempolkarya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang di duga melakukan pungutan liar (Pungli) Raport siswa kelas 1 sampai Kelas VI sebesar 25.000 per siswa.

Sekolah diwajibkan menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan: RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat Dewan Guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.

Bahwa prinsip dan kewajiban sekolah sebagai pengelola diduga tidak sepenuhnya melaksanakan hal ini, sangat jarang dan bahkan hampir tidak ditemukan rencana penggunaan BOS di umumkan atau dibuat dalam papan pengumuman penggunaan anggaran di sekolah, malah sebaliknya pengelola (kepala sekolah) malah menutupi bahkan menyembunyikan kepada publik bahkan kepada guru disekolah tersebut tidak mengetahui kemana dan berapa dana yang digunakan untuk setiap kegiatan yang di danai dari BOS.

Hal tersebut di benarkan oleh salah seorang orang tua wali murid kelas II di sekolah tersebut ketika Awak Media Jendela Jurnalis. Com. melakukan investigasi di lapangan.
(K) Orang tua dari siswa tersebut mengatakan kepada awak media ketika di mintai komentarnya, 'iya pa, betul anak saya baru kelas 2 , soal raport ini nebus pa, bayar Rp.25.000, pa'total siswa setau saya 40 siswa kelas 2 doang,saya heran ko bisa nebus Raport,masa Raport harus ditebus kaya Raport nya digadein Terus di Tebus," ungkapnya.

MJ selaku orang tua murid kelas V ya anak saya juga sama di suruh nebus Raport Rp.25000 heran saya sedangkan anak saya ga punya ibu piatu lah d sebut nya,masa sekolah sekejam itu anak piatu juga harus nebus Raport dimana hati pemerintah sekejam itu anak piatu di harus kan nebus Raport ya,Se tega itu ya oknum Guru,ya kalau anak saya kan piatu pasti merata yatim juga di pinta untuk nebus ga mungkin piatu doang suruh nebus Raport pasti nya yatim-piatu suruh nebus Raport.

Abdul Rojak alias Kojek Selaku Tim investigasi DPD IWO-Indonesia Kabupaten Karawang mengecam keras kepada Oknum Guru SD negeri Gempolkarya II yang benar-benar kejam kepada anak piatu juga harus nebus Raport bahkan dari kelas 1 sampai kelas VI harus nebus Raport dengan nominal Rp 25000 per siswa,nah yang saya pertanyakan ko kenapa oknum Guru sekejam itu kepada anak yatim dan piatu,ya pasti nya bukan anak piatu doang pasti yatim juga di pinta untuk nebus Raport,inti nya merata yatim-piatu juga Nebus raport.

"Saya ga akan tinggal Diam saya akan Laporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang untuk segera copot oknum guru yang telah mencoreng nama baik Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang jangan tinggal diam copot langsung oknum Guru SDN Gempolkarya II karena sudah mencoreng nama baik instansi pendidikan," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan Oknum Guru dan Kepala Sekolah SDN Gempolkarya ll Belum bisa dikonfirmasi. (red)*

IMG-20231214-WA0062

Sidang Prapid Gary Vs Polres Karawang ke-6, Gary Harapkan Hakim Kabulkan Permohonannya

Gary Gagarin & Partners

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Pengadilan Negeri Karawang kembali menggelar sidang lanjutan (sidang Ke-6) Praperadilan antara pihak Kantor Hukum & Partners Gary Gagarin melawan Polres Karawang, Jumat (5/1/2024).

Agenda sidang tersebut adalah masing-masing pihak yang sedang bersengketa memaparkan kesimpulannya.

"Hari ini sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan. Jadi para pihak menyerahkan kesimpulan terhadap jalannya persidangan kepada hakim dengan maksud meyakinkan hakim terkait siapa yg mampu membuktikan dalilnya," kata Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.

Di dalam kesimpulan, pihak Gary menyampaikan bahwa dalam beberapa persidangan sebelumnya pihaknya telah mampu membuktikan memang ada dugaan kuat kesalahan prosedural dan tahapan yg tidak dijalankan oleh Termohon (Polres Karawang).

"Misalnya ketentuan-ketentuan yang ada di KUHAP dan Perkapolri yang tidak dijalankan Termohon," ucapnya.

Gary membeberkan sejumlah tahapan yang diduga dilanggar Termohon. Pertama, terkait untuk melakukan upaya paksa penangkapan harus didahului adanya surat panggilan terlebih dahulu maksimal dua kali berturut-turut tidak hadir.

"Tetapi klien kami sama sekali belum pernah dipanggil atau diperiksa," ungkapnya.

Kedua, lanjutnya, dalam Perkapolri dijelaskan bahwa untuk melakukan penangkapan harus dilakukan secara manusiawi dan memperhatikan waktu yang tepat. Artinya jika seseorang sedang melangsungkan perkawinan maka tentu saja itu tidak termasuk sebagai waktu yang tepat karena merupakan acara yg sakral dan hikmat.

Selain itu, dalam pembuktian kemarin sudah terungkap bahwa pada saat melakukan penangkapan Termohon sama sekali tidak menunjukan identitas, menunjukan surat surat resmi, serta tdk ada penandatanganan dokumen.

Masih menurut Gary, di dalam kesimpulan pihaknya telah menegaskan bahwa dalam persidangan pihaknya telah memenuhi dua alat bukti yaitu saksi dan surat. Sedangkan polres hanya memberikan satu alat bukti yaitu surat.

Artinya, kata Gary, bila berbicara soal hukum adalah bicara tentang siapa yang mampu membuktikan. Justru Termohon menurut Gary tidak mampu membukti dalil dalilnya.

"Oleh karena itu, kami sangat berharap agar Hakim Pengadilan Negeri Karawang dapat mengabulkan permohonan praperadilan kami seluruhnya sesuai dg fakta-fakta persidangan yang ada," pungkasnya. (red)*

IMG-20240105-WA0028

Dinas PUPR Karawang Diminta Cek Kondisi Proyek Pembangunan gedung PAUD Pelangi Yang Diduga Mangkrak

PAUD Pelangi

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diminta turun ke lokasi untuk mengecek semua kondisi pembangunan Gedung PAUD Pelangi untuk mengetahui apakah sudah sesuai RAB atau belum? Jangan mau terima informasi dari rekanan yang belum tentu benar.

Hal itu diungkapkan A (inisial) Masyarakat setempat yang ikut menyikapi terkait dugaan mangkraknya pekerjaan proyek pembangunan Gedung PAUD Pelangi yang berlokasi di Dusun Bojong Karya, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok. Jumat. (05/01/24).

"Apabila sudah selesai, mengapa masih dikerjakan? padahal waktunya hari kalendernya sudah melewati batas, itu kan proyek SPK nya harus selesai bulan Desember 2023 sesuai dokumen kontrak," ungkapnya.

Menurut A, pembangunan Gedung PAUD Pelangi tersebut dibiayai dari dana APBD Tahun anggaran 2023 dengan nominal milyaran lebih itu diduga mangkrak, Padahal, kontruksi belum maksimal, buktinya sekarang belum diserah terimakan kepada Ketua PAUD Pelangi dan bangunannya masih dikerjakan.

“Apa itu bukan pelanggaran? atau memang semua ada kongkalingkong antar pengawas dan rekananan?," ucap A dengan nada heran.

A juga menegaskan, bahea dirinya saat ini tengah mengumpulkan bukti, terkait kenapa bisa lolos di DPKAD, padahal pekerjaan belum tuntas, dan kenapa pengawas PUPR mau menandatangani BA.

"Itu kami akan bersurat ke Kejari Karawang, agar dapat digali lebih jauh apakah ada unsur korupsinya atau tidak, agar menjandi efek jera bagi para rekanan, termasuk melaporkan hal ini ke LKKP, bila terbukti blacklist aja CV nya," tegasnya.

Sementara itu, Masyarakat setempat yang enggan menyebutkan namanya mengaku bahwa pihaknya sudah beberapa kali mengingatkan pihak pekerja, agar segera menyelesaikan pembangunan Gedung PAUD Pelangi sesuai waktu kalender yang sudah ditetapkan.

"Namun entah apa yang menjadi kendala, hingga saat ini bangunan tersebut belum diserah terimakan," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pelaksana atau kontraktor pekerjaan Pembangunan Gedung PAUD Pelangi belum dapat dikonfirmasi. (Red)*

IMG-20240104-WA0042

Kapolsek Pedes Sambangi Kantor Panwaslu Kecamatan Pedes, Himbau Untuk Terus Menjaga Sinergitas

Giat Sambang Anggota Polsek Pedes ke Kantor Panwaslu Kecamatan Pedes

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Polsek Pedes Polres Karawang polda Jawa barat Perihal Giat Kapolsek Pedes melaksanakan sambang je kantor Panwaslu Kecamatan Pedes Pada hari Kamis tanggal 03 januari 2024, kapolsek mengajak untuk menciptakan Pemilu damai di Tahun 2024, kapolsek sambang bersama anggota di lanjutkan melaksanakan Patroli Perekat Presisi. Sasaran Obyek Vital Perbankan Desa Payungsari Kecamatan Pedes.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek menyampaikan beberapa hal, diantaranya ialah erkait masalah netralitas panitia pemilu dan TNI/Polri dalam pemilu 2024. Masalah pelanggaran pemilu ketika ada yg melakukan pelanggaran pemilu tolong lebih selektif kedepankan musyawarah, Kecuali ada tindakan lain luar dari pada pemilu maka dengan sendiri nya polri yg akan menyelesaikan. Tolong di antisipasi dari sekarang terkait penyimpanan logistik dari PAM terhadap logistik tersebut baik dari dalam KPU atau TNI polri nya. Kemudian tolong di sosialisasikan kepada aparat setempat para pemangku yg ada TPS nya agar aparat setempat di antisipasi kalau ada pos mejer atau bencan alam harus di antisipasi dari sekarang, apalagi sekarang memasuki musim penghujan. Berikan contoh yg baik dan berikan pelayanan terbaik buat masyarakat ketika ada keluhan keluhan, dan kita harus menjelaskan dengan baik menjaga netralitas ini dengan baik.

"Kepada Panwas Pemilu, jaga kesehatan dari sekarang jangan sampai sakit, karena ini hajat rakyat Indonesia memilih pemimpinnya. Sebagai pengawas Pemilu, kita harus waspada, karena kita juga diawasi oleh Partai-partai dan Calon peserta pemilu. Jadi kita harus profesioanal jangan sampai ada yang tidak netral," ucap kapolsek pedes Akp Marsad SH. MH.

Wartawan kemudian mengkonfirmasi Rano Setia Budi. A.md. ST. Staff Humas Polsek Pedes, dalam keterangannya, ia menambahkan, "Betul bapak kapolsek pedes Sambangi kekantor Panwaslu Kecamatan Pedes mengajak untuk menciptakan Pemilu damai Tahun 2024. Untuk itu kapolsek yang di berikan atensi dari bapak kapolres Karawang Akbp Wirdhanto hadicakson untuk menjaga keamanan lingkungan dan mengajak masyarakat untuk menciptakan pemilu damai, bila ada tindakan kejahatan agar segera menghubungi LAPOR PAK KAPOLSEK PEDES di no 0857-1786-5705," tutup Budi. (Rey)*

IMG-20240104-WA0041

Anggota Polsek Pedes Mengajak Perangkat Desa di Wilayah Hukumnya Untuk Menjaga Keamanan

Patroli Prekat Anggota Polsek Pedes

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Anggota polsek Pedes Polres Karawang Polda Jabar, Aiptu Heri bersama Bripka Hendrike melaksanakan Patroli Prekat dan sambang dialogis tentang tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Kecamatan Cilebar, untuk mengajak kepada tokoh-tokoh pemuda, agar bersama-sama mengantisipasi terjadinya tindakan kejahatan di malam hari.

Dalam kegiatan ini, anggota Polsek Pedes mrnyambangi pemuda dan masyarakat mengantisipasi adanya kejahtan C3 Pada Kamis Tanggal 04 Januari 2024 pada dini hari, serta menghimbau tokoh masyarakat dan pemuda untuk meningkatkan keamanan melalui ronda malam, untuk menjaga keamanan masyarakat.

"Kami Polsek pedes Selain sambang dan dialogis kami himbau juga masyarakat, agar bersama Polsek Pedes menjaga Kejahtan dari TPPO, ayo kita meningkatkan Keamanan warga masyarakat, himbau juga waspada C3, tindak Pidana Perdagangan Orang, saya ajak kepada pemuda dan masyarakat untuk meningkatkan Kamtibmas dan pengawasan terhadap lingkungan sekitar," ucapnya Bripka Hendrike.

Warga Masyarakat wilayah hukum Polsek pedes mengucapkan terimakasih kepada anggota polsek pedes. Yang sudah memberikan himbauan kepada kami sehingga kami dapat Menjaga Keamanan dan pemuda juga diberikan hinbauan untuk tidak melakukan tindakan kejahatan.

"Kami Ucapkan terimkasih bapak kapolsek pedes Akp Marsad dan tak lupa bapak Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto hadicaksono yang sudah memerintahkan Anggota polsek pedes Aiptu Heri Bripka Hendrike, memberikan Keamanan bagi warga Desa Kecamatan Pedes, dengan adanya program CAKEP. Alhamdulilah Desa kami terhindar dari tindak Pidana Perdagangan Orang dan Desa kami menjadi aman, terhindar dari kejahtan, semoga polsek pedes Polres karawang semua anggota nya di berikan kesehatan," tutup tokoh masyarakat Desa Kertamukti, Kecamatan cilebar. (Rey)*

IMG-20231214-WA0062

Sidang Ke-5 Prapid Gary Vs Polres Karawang, Pemohon Hadirkan Saksi dalam Agenda Pembuktian

Gary Gagarin & Partners

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Pengadilan Negeri Karawang kembali menggelar sidang ke-5 lanjutan Praperadilan (prapid) antara pihak Pemohon Kantor Hukum & Partners Gary Gagarin dan pihak Termohon Polres Karawang, Kamis (4/1/2024).

Sidang yang digelar mulai pukul 10.00 WIB tersebut mengagendakan pembuktian dengan memberikan dalil-dalil bukti dan mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Pihak Pemohon menghadirkan tiga orang saksi, sementara pihak Termohon tidak menghadirkan satu orang saksi pun.

Usai sidang, Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Dr. Gary Gagarin, mengatakan, sidang kelima prapid ini dengan agenda pembuktian untuk membuktikan dalil-dalil yang pada sidang-sidang sebelumnya telah disampaikan.

“Dalam hukum itu ‘kan ada asas siapa yang mendalilkan maka dia yang harus bisa membuktikan dan dalam sidang ini kedua pihak diberikan kesempatan untuk membuktikan. Kami tadi sudah memberikan sembilan bukti surat untuk mendukung dalil-dalil kami, termasuk di antaranya penyidik kepolisian yang melakukan penangkapan diduga miliki identitas jelas klien kami karena kami punya bukti mengirimkan indentitas klien berupa KK itu pada tanggal 1 Desember pasca penangkapan pukul 13.00,” kata Gary di hadapan sejumlah awak media.

“Kami juga menghadirkan tiga orang saksi yang dianggap melihat dan menyaksikan serta mengetahui adanya penangkapan klien kami dan dari keterangan para saksi juga terungkap kalau mereka tidak mengetahui yang datang dan melakukan penangkapan itu dari pihak kepolisian atau dari Polres Karawang, bahkan mereka tidak menggunakan seragam dan tidak menunjukan identitas serta tidak menunjukan surat-surat penangkapan dan tidak ada penandatanganan dokumen,” sambungnya.

Gary pun merasa heran kenapa dalam sidang lanjutan ini pihak Termohon tidak menghadirkan para saksi, padahal sidang ini merupakan kesempatan bagi pihak Termohon untuk membuktikan dalilnya bahwa mereka lakukan penangkapan sesuai prosedur.

“Tetapi ketika saksi tidak dihadirkan oleh Termohon, kami curiga dan khawatir mereka berupaya untuk menggugurkan prapid yang sedang kami lakukan,” ucapnya yang juga akademisi UBP Karawang ini.

Gary membeberkan, timbulnya kecurigaan bila pihak Termohon diduga berupaya gugurkan prapid itu di antaranya betapa cepatnya proses yang dilakukan pelimpahan dari Polres Karawang kepada Kejaksaan Karawang dan dari Kejaksaan kepada pengadilan.

“Kenapa saya bilang begitu karena masih banyak sekali saksi yang tidak dihadirkan atau diperiksa Polres Karawang, bahkan sebenarnya klien kami tidak ada hubungan langsung dengan korban tetapi justru kakaknya lah yang ada hubungan langsung dengan korba, tapi kenapa kakaknya tidak pernah dipanggil,” bebernya.

“Bahkan ada juga ada yang di-DPO-kan oleh Polres Karawang tapi yang bersangkutan malah hadir di sidang pertama, dia tidak tahu kalau dia jadi DPO, bahkan juga setelah sidang itu dia main ke Polres Karawang besuk klien kami karena memang dia merasa tidak lakukan pemukulan, itulah mengapa kami nilai kok cepat sekali proses pelimpahan ini. Istilah ini bisa kami katakan dugaan prematur perkara ini lantaran masih banyak yang diperiksa dan diproses,” ungkapnya.

Gary menyampaikan tuntutan pihaknya dalam sidang prapid ini adalah seluruh dokumen penangkapan ini dibatalkan, termasuk pihaknya minta kliennya dibebaskan dari tahanan.

Selain itu, pihaknya telah melaporkan permasalahan ini ke Propam Mabes Polri karena pihaknya merasa perkara ini sudah tidak lazim dan banyak sekali kejanggalan-kejanggalan dan bukti itu semua sudah dibuka di Mabes Polri.

“Kami tinggal menunggu laporan ke Mabes Polri ini berlanjut dan mungkin ada langkah-langkah kami lainnya yang akan kami lakukan dalam waktu dekat. Kami akan all out terus mengawal sidang prapid ini sampai ada keputusan,” tandasnya.

Terpisah, ketika dikonfirmasi hasil sidang lanjutan prapid ini ke Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil, beliau hanya singkat menjawab.
“Pada intinya, prapid ini sudah diambil alih Polda Jabar, kami pendampingan hukum di sana,” ucapnya.

Untuk diketahui, Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners lakukan gugatan praperadilan terhadap Polres Karawang ke PN Karawang. Gugatan itu dilakukan dengan sejumlah alasan di antaranya ada dugaan kuat dalam penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan kliennya cacat prosedur dan dilakukan secara serampangan atau tidak profesional. (red)*

IMG-20240103-WA0004

Pengurus IWO Indonesia DPD Karawang Pecut Program Kerja Untuk Tahun 2024

Pengurus IWOI DPD Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Bertempat di Teras Coffee Rengasdengklok Karawang, Jerri selaku Wakil Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) DPD Karawang melakukan pertemuan dengan pengurus dan anggota IWO Indonesia Koordinator Wilayah (Korwil) Karawang Utara, guna melaksanakan koordinasi membahas terkait program kerja di tahun 2024, Senin (1/01/2024).

Dalam kunjunganya tersebut, Jerri selaku Wakil Ketua IWO Indonesia DPD Karawang di dampingi oleh Ketua Koordinator Bidang Multimedia dan Komunikasi tersebut adalah untuk bersilaturahmi dengan seluruh pengurus dan anggota IWO Indonesia Koordinator Wilayah (Korwil) Karawang Utara guna menjaga kekompakan kesolidan antar sesama pengurus yang ada di DPD maupun pengurus di Koordinator Wilayah (Korwil).

Jerri selaku Wakil Ketua IWO Indonesia DPD Karawang menyebut bahwa kunjungan yang di lakukanya itu adalah untuk memberikan motivasi dan dukungan dalam pergerakan roda organisasi kedepan terkait program-program kerja dan tugas yang sudah di bahas dalam Rakerda.

"Kunjungan yang kami lakukan ini selain untuk mempererat tali silaturahmi dengan para pengurus IWO Indonesa Koordinator Wilayah (Korwil) Karawang Utara, hal ini juga untuk memberikan motivasi dan dorongan serta dukungan agar hubungan antara pimpinan dengn seluruh jajaran pengurus yang tergabung di dalam wadah organisasi IWO Indonesia DPD Karawang lebih dekat, lebih solid dan lebih kompak lagi kedepan dalam melaksanakan program-program kerja dan tugas yang sudah di bahas pada saat Rakerda," ucapnya.

"Saya berharap dengan sudah terbentuknya kepengurusan IWO Indonesia DPD Karawang saat ini kedepan bisa lebih solid, mampu bekerjasama dengan terus melakukan koordinasi dan komunikasi satu dengan yang lain, agar perkembangan-perkembangan program dan progres kerja serta tugas di masing-masing pengurus Koordinator Wilayah (Korwil) bisa termonitor dengan baik," tandasnya.

Sementara itu Ifan Setiawan selaku Wakil Ketua IWO Indonesia Koordinator Wilayah (Korwil) Karawang Utara membenarkan dengan apa yang di sampaikan oleh Jerri selaku Wakil Ketua IWO Indonesia DPD Karawang, menueutnya hal itu memang perlu di lakukan.

"Saya sebagai Wakil Ketua IWO Indonesia Korwil Karawang Utara sangat setuju dengan apa yang di sampaikan oleh pak Jerri. Kerjasama dan sinergitas dengan berbagai intansi dan rekanan pengusaha ataupun kontraktor itu harus di jalin, hal ini jelas termasuk ke dalam program-program kerja serta tugas yang di sampaikan. Kenapa hal ini perlu di lakukan? Pertama, agar keberadaan IWO Indonesia DPD Karawang di akui secara lebih luas, artinya bukan hanya di instansi pemerintahan saja akan tetapi di semua kalangan bahwa IWO Indonesia merupakan organisasi Pers yang membingbing anggotanya agar menjadi wartawan sejati dan profesional dengan selalu mengedapan kode etik dan asas praduga, serta mejungjung tinggi aturan yang tertuang di dalam UU Pers," ungkapnya. (Reynaldi)*

IMG-20240102-WA0021

Sidang Lanjutan Prapid Gary Vs Polres Karawang, Berisi Penyampaian Replik dari Pemohon

Sidang Prapid ke 4

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Pengadilan Negeri Karawang kemblai menggelar Sidang Ke-4 Praperadilan antara pihak Kantor Hukum dan Partners Gary Gagarin melawan Polres Karawang, Selasa (2/12/2024).

Dalam sidang ke-4 mengagendakan replik atau tanggapan dari Pemohon terhadap Jawaban Termohon/Polres Karawang yang sebelumnya disampaikan pada sidang ke-3 di hari Jumat (29/12/2023) kemarin.

Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Gary Gagarin Akbar, menjelaskan, dalam Replik yang disampaikan dan dibacakan pada saat persidangan tadi, ada beberapa poin pihaknya tekankan dan tegaskan terhadap jawaban permohonan praperadilan yang sebelumnya disampaikan oleh Termohon atau Polres Karawang.

“Pertama, pihaknya menolak semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Termohon atau Polres Karawang,” kata Gary.

Kedua, lanjutnya, penangkapan yang dilakukan terhadap kliennya atau pemohon, diduga kuat tidak sesuai prosedur terutama tidak dijalankannya tahapan atau teknis yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesian Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Hal yang tidak sesuai di antaranya yaitu, klien kami ditangkap tanpa pernah dipanggil sebelumnya baik sebagai saksi ataupun sebagai terlapor. Kemudian, seharusnya dalam melakukan penangkapan seharusnya Termohon (Polres Karawang) memperhatikan waktu (tempus) yang tepat. Artinya ketika klien kami ditangkap pada saat itu sedang melaksanakan acara perkawinan, sehingga sangat bertentangan dengan Perkapolri yang berlaku,” bebernya yang juga akademisi UBP Karawang ini.

Ketiga, sambung Gary, setelah mencermati jawaban dari Termohon yang sebelumnya disampaikan, pihaknya berpendapat bahwa Termohon atau Polres Karawang kurang memahami tentang peraturan perundang-undangan sebagai aspek formil/prosedurnya yang menentukan berlakunya aturan hukum secara utuh sebagai rangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik.

“Hal ini diperkuat dengan tidak dimasukannya Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) sebagai dasar untuk menjawab permohonan praperadilan yang kami sampaikan, padahal peraturan tersebut dibuat oleh pimpinan institusi mereka tapi justru tidak dijadikan sebagai rujukan,” tegasnya.

Gary menegaskan, kedudukan Perkapolri adalah sebagai aturan teknis yang dikeluarkan dalam rangka melengkapi ketentuan yang sudah diatur dalam KUHAP. Seharusnya Polres Karawang tidak boleh mengenyampingkan keberadaan Perkapolri tersebut.

“Agenda sidang besok adalah (Duplik) tanggapan dari Polres Karawang terhadap Replik yang kami sampaikan. Kami akan terus mengawal perkara ini dan akan membuktikan semua dalil-dalil yang kami sampaikan sebelumnya,” tandasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil, mengatakan, dalam persidangan Prapid pihaknya sudah mendapatkan pendampingan oleh Bidang Hukum Polda Jabar dan pihaknya akan menerima apapun hasil keputusannya.

“Kita tetap mengikuti proses hukum yang berlaku, apapun keputusannya kita hormati,” ucapnya. (red)*