Jendela Daerah

IMG-20240719-WA0016

Dikonfirmasi Terkait Dugaan Kekurangan Volume, Pelaksana CV. ARDI PRADANA Sebut Itu Hal Wajar

Foto kondisi pekerjaan

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Pemerintah Kabupaten Karawang terus menggelontorkan bantuan sarana dan prasarana,seperti pembangunan saluran tersier,yang berlokasi di desa Sindang Mulya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, demi kepentingan dan kesejahteraan, masyarakat sangat berterimakasih dan mengapresiasi kepada pemerintah pusat, pemerintah kabupaten dan khususnya pemerintah Desa Sindang mulya. Jum'at (19/7/24).

Namun sangat disayangkan, dalam pekasanaannya, dinilai adanya dugaan kecurangan dalam teknis pekerjaan, sehingga hal tersebut harus memerlukan adanya pengawasan extra ketat dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang, agar tidak terjadi adanya ke bocoran anggaran.

Karena, semua itu terjadi akibat kurangnya pengawasan dari dinas terkait terhadap pembangunan proyek yang saat ini sedang berjalan, sehingga akan berdampak buruk terhadap kualitas bangunan.

Pada kegiatan pelaksanaan pembangunan saluran tersier yang beralamat di Dusun Rawabambu l RT 004, RW 002 Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang tersebut dikerjakan asal jadi dan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta disinyalir berjalan tanpa pengawasan.

Adanya dugaan tersebut, diadasari dengan fakta yang terlihat di lokasi pekerjaan, dimana pekerjaannya seolah dikerjakan dengan terburu-buru, sehingga hasilnya tidak maksimal. Selain itu, galian pondasi pun sangat minim (dangkal) serta dalam keadaan berair tanpa adanya proses pengeringan terlebih dahulu, dan malah langsung dilakukan pemasangan batu belah.
Kuat dugaan, penataan saluran dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan terkesan bermain curang.

Sementara itu, menurut keterangan salah satu pekerja, dirinya menerangkan bahwa untuk penggalian dan lebar dasar bawah sudah sesuai, untuk lebar dasar bawah 40 CM. Sementara itu, ketika di ukur ulang, rata untuk lebar bawah hanya berada di kisaran 30 - 35 CM saja.

Diketahui, proyek penurapan saluran tersebut dikerjakan oleh CV. ARDI PRADANA untuk mengerjakan turap dengan volume Panjang 2x178 M' dan Tinggi 0,80,M' menuai perhatian dengan nilai kontrak sebesar Rp. 189.254.000.00. (seratus delapan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun 2024.

Di sisi lain, masyarakat berharap pemerintah dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Karawang, agar lebih ketat dan turun kelapangan untuk meninjau proyek-proyek yang sedang berjalan.

Terpisah, Jendela Jurnalis kemudian mencoba untuk menghubungi pelaksana berinisial AH melalui pesan aplikasi WhatsApp, dalam konfirmasinya ia menjawab bahwa hal tersebut dianggap wajar.

"Kalau memang ada kekurangan, itu sih hal yang wajar," timpalnya.

Menyikapi hal tersebut, dinilai pihak pelaksana seolah enggan menanggapi adanya temuan tersebut. Namun, dengan adanya pemberitaan ini, setidaknya dapat dijadikan bahan evaluasi oleh pihak Dinas PUPR Karawang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui siapa pengawas yang ditugaskan oleh Dinas PUPR Karawang untuk mengawasi berjalannya pekerjaan tersebut. (Tinggun)*

IMG-20240718-WA0042

Pemerintah Aceh Barat Sosialisasikan Qanun Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan

Kegiatan Sosialisasi Terkait Implementasi Qanun Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan

Jendela Jurnalis Meulaboh, ACEH BARAT - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait implementasi Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan regulasi baru yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor pariwisata di wilayah tersebut.

Plt Kepala Disparpora Aceh Barat, Mirsal, menjelaskan bahwa qanun ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi pariwisata yang dimiliki kabupaten Aceh Barat "Melalui Qanun Nomor 4 Tahun 2023, kami berupaya untuk membangun infrastruktur pariwisata yang berkualitas serta meningkatkan layanan dan daya tarik destinasi pariwisata di Aceh Barat," ujar Mirsal.

Sosialisasi yang diadakan di Aula DP3AKB Aceh Barat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk para pelaku usaha pariwisata, akademisi, dan masyarakat. Diskusi intensif dilakukan untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai substansi qanun ini serta implikasinya bagi pengembangan sektor pariwisata lokal.

Selain itu, Mirsal juga menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak untuk mendukung implementasi qanun ini guna mencapai tujuan pembangunan pariwisata yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi. "Kami mengundang semua elemen masyarakat dan investor untuk bersama-sama membangun destinasi pariwisata yang ramah lingkungan dan menguntungkan secara ekonomi," tambahnya.

Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Barat telah resmi disosialisasikan sebagai landasan hukum bagi semua kegiatan pembangunan pariwisata di daerah tersebut. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pariwisata yang berkelanjutan.

Qanun tersebut memiliki legalitas yang kuat secara hukum dalam membangun Gampong wisata di Aceh Barat. Kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa SKPD terkait, unsur akademik, para camat, beberapa kepala Gampong wisata, serta pemuda-pemudi duta wisata. (Muhibbul Jamil)*

IMG-20240717-WA0056

Berkunjung ke Gampong Drien Sibak, Pj Bupati Mahdi Berdialog dengan Warga

Foto saat Pj Bupati Aceh Barat berbincang dengan warga Gampong Drien Sibak

Jendela Jurnalis Meulaboh, ACEH BARAT - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Mahdi, kembali melakukan kunjungan ke daerah pedalaman Aceh Barat. Kali ini yang dikunjungi adalah Gampong Drien Sibak, Kecamatan Sungai Mas.

Kunjungan itu dalam rangka kegiatan "Saweu Gampong". Kunjungan itu bertujuan untuk menghimpun informasi mengenai kondisi masyarakat setempat serta memantau langsung pelatihan pembuatan tempe yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Aceh Barat. Rabu (17/07/2024).

Dalam kunjungannya, Mahdi berdialog dengan warga setempat mendengarkan aspirasi dan keluhan yang mereka hadapi.

Selain itu, Mahdi juga meninjau kegiatan pelatihan pembuatan tempe yang sedang berlangsung, yang merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan keterampilan dan ekonomi masyarakat setempat.

Mahdi berharap, pembuatan tempe ini diharapkan dapat membuka peluang usaha baru bagi warga Gampong Drien Sibak. Sehingga mereka dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga. "Kami berharap dengan adanya pelatihan ini, masyarakat bisa lebih mandiri secara ekonomi dan mampu menciptakan lapangan kerja baru di desa mereka," ujar Mahdi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Aceh Barat, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau, imbuhnya.

Masyarakat Gampong Drien Sibak menyambut baik kunjungan Pj Bupati dan berharap pemerintah daerah terus memberikan perhatian dan bantuan untuk memajukan desa mereka.(Muhibbul Jamil)*

IMG-20240717-WA0055

Pj Bupati Aceh Barat Kukuhkan Panitia Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI

Foto saat Pengukuhan Panitia Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79

Jendela Jurnalis Aceh Barat, ACEH - Penjabat (Pj) Drs Mahdi Efendi, resmi mengukuhkan Panitia Penyelenggara Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Kabupaten Aceh Barat tahun 2024. Acara pengukuhan berlangsung di Aula Gedung C BKPSDM Aceh Barat, Rabu, (17/07/2024).

Mahdi mengatakan, sebagai bentuk komitmen dalam menyukseskan peringatan bersejarah ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah membentuk panitia penyelenggara yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 273 Tahun 2024. Panitia ini bertugas mendukung berbagai persiapan serta mengorganisir seluruh rangkaian kegiatan peringatan kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini.”Pelaksanaan peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ini tentunya akan melibatkan banyak personel dan berbagai kegiatan. Hal ini membutuhkan keseriusan, koordinasi, kerjasama, dan komunikasi yang baik agar setiap kegiatan yang dilaksanakan dapat berlangsung dengan lancar,” ujarnya

Pj Bupati ini menekankan agar seluruh panitia penyelenggara dapat bersinergi dalam mempersiapkan seluruh rangkaian kegiatan, khususnya dari aspek pelaksanaan upacara. Mengingat lokasi upacara tahun ini akan berbeda dari tahun sebelumnya, karena adanya proses pengerjaan renovasi Lapangan Teuku Umar untuk kebutuhan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON).

Mahdi turut mengimbau kepada jajaran pemerintah, baik jajaran OPD, pemerintah kecamatan dan gampong, serta seluruh elemen masyarakatm untuk mengibarkan bendera merah putih pada lokasi kantor maupun rumah, menghias gapura, memasang umbul-umbul, serta berbagai atribut lainnya. “Dengan demikian, suasana kemeriahan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia kali ini dapat dirasakan bersama,” pungkas Mahdi. (Muhibbul Jamil)*

IMG-20240717-WA0015

Keluarkan Surat Edaran, Bupati Karawang Tegas Larang ASN dan Pegawai BUMD Terlibat Judi Online maupun Konvensional

Foto Bupati Karawang H. Aep Syaepulloh, S.E., (insert : gambar ilustrasi judi online)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Bupati Karawang, H Aep Syaepuloh SE tegas untuk melawan aktivitas perjudian di lingkungan Pemkab Karawang. Bupati Aep mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan judi online dan konvensional, kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karawang. Rabu 17 Juli 2024.

Surat Edaran dengan nomor registrasi 2883 Tahun 2024 tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional itu sudah diedarkan. SE tersebut diterbitkan sehubungan dengan maraknya judi online di Indonesia khususnya Provinsi Jawa Barat sebagai Provinsi dengan jumlah transaksi Judi Online terbanyak berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dalam rangka menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, maka kami terbitkan SE bagi ASN agar tidak berjudi," tandas Bupati.

Poin-poin dari SE nomor 2883 tahun 2024 itu antara lain :

  1. Melarang seluruh ASN dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk terlibat dalam kegiatan Perjudian Online, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya maupun perjudian konvensional.
  2. Memerintahkan penerapan Sistem Pengendalian Intern di masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja/BUMD untuk mencegah terjadinya transaksi Judi Online maupun perjudian konvensional.
  3. Mengaktifkan kanal pelaporan dan pengaduan yang memberikan perlindungan kepada pelapor/pengadu sesuai ketentuan mengenai Whistleblowing System.
  4. Melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan Judi Online dan Judi Konvensional kepada seluruh ASN dan Pegawai BUMD di lingkungan masing-masing.
  5. Melaporkan ASN dan Pegawai BUMD yang terlibat transaksi Judi Online dan Judi Konvensional melalui https://wbs.karawangkab.go.id atau kepada Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD.
  6. Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar membentuk Tim Internal untuk melaksanakan penanganan kasus Judi Online dan Judi Konvensional.
  7. Menerapkan sanksi disiplin kepada ASN dan Pegawai BUMD yang terlibat transaksi Judi Online dan Judi Konvensional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Dalam hal terbukti bahwa ASN atau Pegawai BUMD terlibat dalam transaksi Judi Online dan/atau Judi Konvensional, Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar melimpahkan penanganan kasus kepada Aparat Penegak Hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Bupati, ada sanksi yang akan dikeluarkan Pemkab, jika terbukti ada ASN yang melakukan aktivitas judi online, maka akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses hukum.

"Kita serahkan ke yang berwajib. Ini demi integritas dan juga menjaga profesionalitas ASN," ujar Bupati.

Bupati mengatakan, pengaruh judi online di Karawang mengakibatkan tingginya angka gugat cerai. Saat Gebyar PATEN di Cikampek, Bupati mendapat laporan dari KUA Kecamatan Cikampek ada beberapa kasus karena suami tidak bertanggungjawab memberikan nafkah diduga karena terjerat judi online dan pinjaman online. (rilis/red)*

IMG-20240717-WA0013

Gelar Rakor bersama Forkopimda Aceh Barat, Pj Bupati Mahdi Bahas Pemberantasan Judol

Pj Bupati bersama Forkopimda Aceh Barat

Jendela Jurnalis Meulaboh, ACEH BARAT - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi dan jajaran, bersama Forkopimda melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai pemberantasan judi online (judol) dan permainan mesin capit boneka. Rapat ini diadakan di ruang rapat kantor Bupati Aceh Barat pada Selasa, (16/07/2024)

Penjabat Bupati Aceh Barat, Mahdi, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan kunjungan lapangan bersama Forkopimda untuk menertibkan judi online dan permainan capit boneka. Mahdi menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online secara menyeluruh, baik di kalangan ASN maupun masyarakat umum.

"Kami sudah sepakat untuk selalu memberantas judi online secara keseluruhan bagi ASN dan masyarakat lainnya. Mari kita bersinergi bersama tokoh masyarakat, tokoh ulama, dan para stakeholder lainnya untuk memberantas judi di Aceh Barat," ujar Mahdi.

Dandim 0105 Aceh Barat, Letkol Hendra Mirza, dan Kabag Ops Polres Aceh Barat, sepakat menyatakan dengan tegas bahwa mereka tidak akan membekingi atau memberikan angin segar kepada pelaku judi di Aceh Barat. Mereka siap menindak tegas para pelaku judi.

Senada dengan itu, Kejaksaan Negeri Aceh Barat melalui Kasi Intel dan Jampidsus, Agung, juga mendukung penuh upaya pemberantasan praktik judi di Aceh Barat. Agung mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti enam kasus judi online yang saat ini sedang diproses di pengadilan.

Dengan adanya koordinasi yang solid antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan Kejaksaan, diharapkan Aceh Barat dapat terbebas dari praktik judi online dan permainan mesin capit boneka yang meresahkan masyarakat. (Muhibbul Jamil)*

IMG-20240715-WA0035

Wujudkan Tertib Berlalu Lintas, Polres Aceh Barat Gelar Operasi Patuh Seulawah 2024

Anggota Polres Aceh Barat saat mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2024 di Mapolres Aceh Barat

Jendela Jurnalis Aceh Barat, ACEH - Polres Aceh Barat melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2024 dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”.

Apel gelar pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Barat ini turut dihadiri oleh Forkopimda Aceh Barat dan dilaksankan pada lapangan apel Mapolres Aceh Barat, Senin (15/7/2024).

Adapun yang menjadi Perwira Apel Kasat lantas Polres Aceh Barat Yusrizal, S.E., dan selaku Komandan upacara Ipda Novi Asriadi, S.A.B. kanit Gakkum Sat Lantas Polres Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat yang membacakan Amanat Kapolda Aceh menyampaikan apel gelar pasukan ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi kamseltibcarlantas yang akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 15 Juli sampai dengan 28 Juli 2024.

“Operasi Patuh ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan tema “tertib berlalu lintas demi terwujudnya indonesia emas,”ucapnya.

Dikatakan, Operasi ini dilaksankan setiap tahun dan merupakan kalender Kamtibmas, seperti yang akan kita laksanakan saat ini, berdasarkan analisa dan evaluasi kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polda Aceh.

Pada Tahun 2023 sebanyak 66.220 Pelanggar lalu lintas dan Periode Januari s/d Juni Tahun 2024 sebanyak 75.502 Pelanggaran, Kemudian Kasus Laka Lantas pada Tahun 2023 sebanyak 1.786 Kasus, sebanyak 386 orang Meninggal Dunia, sedangkan Periode Januari s/d Juni 2024sebanyak 3.538 Kasus dengan 456 orang Meninggal Dunia.

“Permasalahan-permasalahan tersebut dibutuhkan peran serta seluruh stakeholder agar mampu meningkatkan kampanye kamseltibcar lantas. Selain itu juga diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintahan lainnya yang selama ini dirasakan masih perlu ditingkatkan sehingga dapat menentukan solusi penyelesaian secara menyeluruh,” katanya.

Operasi Patuh Seulawah Tahun 2024, menurut Kapolres Aceh Barat, bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas korban laka serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah - 2024 ini, Polres Aceh Barat mengedepankan fungsi lalu lintas.

Dirinya juga menambahkan, Operasi patuh Seulawah 2024 adalah merupakan jenis operasi harkamtibmas bidang lantas yang mengedepankan tindakan preemtif, preventif dan gakkum lantas dengan sasaran pelanggaran prioritas dalam operasi patuh Seulawah 2024 ini adalah :

1). Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2). Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur.

3). Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.

4). Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sni dan pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt.

5). Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.

6). Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan Arah, dan

7). Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

8). Pengemudi atau pengendara ranmor yang ugal- ugalan.

"Kami melakukan operasi ini secara rutin untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mentaati peraturan berlalu lintas demi keselamatan bersama," pungkasnya. (Muhibbul Jamil)*

IMG-20240714-WA0047

Dituding Salahgunakan Retribusi, Pengurus TPI se-Kabupaten Karawang akan Gelar Aksi ke Kejari Karawang

Foto para pengurus TPI saat melakukan pertemuan dan menggelar diskusi di KPPL Samudra Mulya Ciparagejaya

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Menyikapi adanya tuduhan dugaan penyalagunaan retribusi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Ciparagejaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, pengurus TPI se-Kabupaten Karawang mengaku akan melakukan aksi ke Kejaksaan Negeri Karawang, serta akan menyerahkan pengelolaan TPI ke Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karawang.

Hal tersebut diungkapkan Fahri, S.H., selaku penasehat hukum TPI Ciparagejaya dalam forum yang digelar di Aula Koperasi Produksi Perikanan Laut (KPPL) Samudra Mulya Ciparagejaya. Minggu (14/7/24).

Bahkan, Fahri juga menegaskan bahwa terkait hal tersebut, semua Pengurus TPI harus turut mengambil sikap, seperti contoh yang terjadi di TPI Desa Muara Lama Cilamaya Wetan, yang diketahui bahwa tempatnya saja masih berstatus sewa.

"Suara kita harus satu suara, bukan kepentingan satu suara TPI Desa Ciparagejaya saja, dan kalau kita lihat salah satu contoh di TPI Muara Lama, tempatnya saja masih sewa, apa yang menjadi penyalahgunaan keuangan retribusi? sementara pengelola tidak memanfaatkan fasilitas negara. Toh negara tidak memberikan fasilitas, terutama dinas terkait Dinas Perikanan," tegasnya.

Sementara itu, pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Simon, S.H., bahkan dirinya mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Karawang yang terkesan melakukan penekanan dalam proses BAP.

"Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang? kok kesanya ada penekanan dalam BAP. Dan lebih parahnya, kok mudah sekali seorang Oknum Bidang Kerjasama Daerah yang menyuruh mengembalikan saja itung itung lagi apes. Dan menurut kami, nilai 2,4 persen itu seluruh pengelola TPI tidak akan mampu," cetusnya.

Lebih lanjut, Simon juga menerangkan bahwa target dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karawang sudah terpenuhi, dirinya malah merasa heran tentang dimana letak kesalahan pengelola TPI.

"Terus salah pengelola TPI apa? Statement keras kami ini ingin menghentikan kriminalisasi Nelanyan di Kabupaten Karawang," tegasnya.

Terpisah, saat dimintai keterangannya mengenai adanya isu penekanan dari Kejaksaan Negeri Karawang, H. kartono selaku manager TPI Ciparagejaya membenarkan adanya hal tersebut.

"Saya merasa ada penekanan BAP ke saya, seolah - olah saya melakukan pelanggaran retribusi," timpalnya.

Menyikapi adanya permasalahan tersebut, Durahim selaku Ketua Himpunan Seluruh Nelayan Indonesia (HNSI) Kabupaten Karawang berharap agar Aperat Penegak Hukum (APH) bisa lebih bijak lagi, mengingat bahwa hal tersebut akan berpengaruh baik terhadap penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kita berharap, persoalan ini bisa cepat selesai, dan APH bisa bijak dan melihat bahwa persoalan retribusi di TPI ada kontribusi PAD ke Pemkab Kabupaten Karawang, jadi dengan adanya retribusi akan menambah PAD," harapnya. (red)*

Editor : Nunu Nugraha

IMG-20240713-WA0037

Gelar Deklarasi, SEPETAK Gelorakan Kebebasan Petani dari Kejahatan Perhutani

Foto para Petani Tambak yang tergabung dalam SEPETAK saat menggelar deklarasi di areal reklaiming Dusun Sungai Terong, Desa Karyabakti, Kecamatan Batujaya

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Ratusan petani tambak Desa Karyabakti yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) mendeklasarikan pembebasan kaum tani dari kejahatan otoritas kehutanan dan kemiskinan ekstrim, Jumat (12/7/2024) siang.

Acara yang dimulai pukul 14.00 WIB itu mengambil titik lokasi di areal reklaiming Dusun Sungai Terong, Desa Karyabakti, Kecamatan Batujaya, ditandai dengan pemasangan plang berukuran 3x2 meter bertuliskan "Kawasan Usaha Tani Tambak Daulat Tani Usir Perhutani”. Setelah selesai pemasangan plang acara dilanjutkan dengan mimbar bebas/orasi politik.

Pengurus Sepetak, Edi Suhendar, menyampaikan, acara tersebut diselenggarakan sebagai pernyataan sikap tegas organisasi bersama anggotanya di Desa Karyabakti yang hingga kini masih berkonflik dengan otoritas kehutanan (Perum Perhutani dan KLHK).

Lebih lanjut Edi memaparkan perihal Pengukuhan Kawasan Hutan Cikiong sebagai Kawasan Hutan Lindung melalui Keputusan Menteri kehutanan SK. 195/kpts-II/2003 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan SK.3286/menLHK-PKTL/KUH/PLA.2/7/2016 tentang Penetapan Kawasan Hutan mengandung dua ciri.

Pertama, pengukuhan kawasan hutan Cikiong memiliki cacat bawaan mengingat pelaksanaan pengukuhan Kawasan hutan telah menunjuk dan menetapkan hampir keseluruhan Kawasan yang merupakan hak-hak pihak ketiga baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang keberadaannya telah ada jauh sebelum penunjukan.

Seperti halnya keberadaan kantor desa, lahan produksi perikanan, pemukiman dan fasos fasum sejak tahun 1980-an. Disamping itu juga terdapat bukti sertifikat hak milik yang terbit tahun 1984 yang berasal dari LR SK KINAG tahun 1965.

“Jika ditinjau dari aspek legal kawasan hutan Cikiong ini bernuansa brutal karena bertentangan dengan Permenhut Nomor 44 tahun 2012 tentang Pedoman Pengukuhan Kawasan hutan,” ucap Edi.

“Kedua, penetapan Kawasan Hutan Cikiong berikut kejahatan Perhutani dengan melakukan penanaman bakau di tambak-tambak petani disertai dengan pemerasan berimplikasi pada kapasitas produksi budi daya ikan sekaligus menyebabkan merosotnya pendapatan petani,” timpalnya.

Edi meyakini dengan melemahnya daya beli, para petani kemudian harus rela terjerat kemiskinan ekstrim.

Selanjutnya, Rangga Wijaya dalam orasinya turut mengemukakan alasan mengapa para petani melakukan penebangan pohon bakau, itu adalah cara sekaligus konsensus alamiah untuk keluar dari jerat kemiskinan ekstrim dimana para petani harus kembali ke keadaan semula saat tambak-tambak yang mereka kelola demikian produktif tanpa pohon bakau dan tanpa pemerasan oleh Perhutani.

“Tindakan penebangan bakau oleh para petani merupakan tindakan yang benar untuk tujuan menghapus klaim Perhutani tanpa dasar hukum yang hanya menyengsarakan para petani,” ujarnya.

Orator lain yang berapi-api, Harul Perasat menyampaikan bahwa untuk merubah dan menentukan nasibnya sendiri, para petani mesti memiliki keberanian menghadapi segala bentuk keangkaramurkaan otoritas kehutanan seperti kriminalisasi dan intimidasi sebagaimana dilakukan Polhut dan Gakum KLHK saat mendatangi kampung mereka beberapa waktu lalu dengan bersenjata api laras panjang.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Sepetak Engkos Kosasih menyampaikan pandangan ideologisnya tentang perilaku kejahatan agraria oleh otoritas kehutanan meniscayakan penciptaan proletarianisasi dan penguasaan tanah (sumber-sumber agraria) terkonsentrasi di tangan segelintir tuan tanah pada praktik akumulasi primitif yang ditandai dengan komodifikasi tanah untuk selanjutnya mengalir ke arus utama akumulasi kapital.

Di akhir paparannya Engkos menyimpulkan bahwa perjuangan Sepetak adalah perjuangan untuk tujuan merombak struktur penguasaan dan pemilikan tanah agar tercipta hubungan sosial produksi yang adil dan setara dalam rangka menghapus kemiskinan ekstrim serta terciptanya kesejahteraan umum yang terkandung dalam nilai-nilai luhur Reforma Agraria.

Di akhir acara, perwakilan petani tambak Desa Karyabakti bernama Rasmin menceritakan sekaligus memberi kesaksian kondisi sebelum dan sesudah melakukan penebangan di tambak yang ia garap. Kata Rasmin, terdapat perbedaan signifikan sebelum dan sesudah penebangan pohon-pohon bakau di tambaknya.

“Sebelum bakau-bakau ditebang, saya menebar bibit bandeng sebanyak satu laksa (10.000 bibit) hanya menghasilkan 4 kg bandeng, sebab sebagian besar habis dimangsa hama-hama seperti biawak, ular dan burung kuntul yang bersarang di pohon-pohon bakau tersebut. Namun setelah bakau-bakau semua saya tebang hasil panen bandeng saya menjadi 3,5 ton dari 1 laksa bibit bandeng,” papar Rasmin.

Acara deklarasi petani Desa Karyabakti ini berjalan lancar dan kondusif, berakhir pada pukul 16.30 WIB. (red)*

IMG-20240712-WA0024

Bah Wita, Sosok Pengrajin Kendang Asal Cilamaya Kulon yang Sudah 42 Tahun Konsisten Jalani Profesinya

Foto Bah Wita saat memperlihatkan bahan dan kendang yang sedang ia kerjakan

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR -
Di usianya yang sudah tak muda lagi, dengan berbekal bakat yang diturunkan oleh orang tuanya, Bah Wita (66) kini masih konsisten mejalankan profesi sebagai pengrajin kendang yang dijalankan sendiri dirumanya, yaitu di Dusun Kiserut, RT 002/001, Desa Tegalurung, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.

Saat dikunjungi Jendela Jurnalis, Pria kelahiran 17 Agustus 1958 yang telah menjalani profesi sebagai pengrajin kendang sejak Tahun 1982 tersebut terlihat sedang melakukan proses finishing penyetelan 1 set kendang yang sudah siap pakai. Jum'at (12/7/24).

Dari keterangannya, Bah Wita menjelaskan bahwa dalam proses pembuatan kendang, dirinya selalu lebih mengutamakan kulitas dibanding kuantitas, terlebih dalam proses pembuatan 1 set kendang yang terdiri dari 1 kendang besar dan 2 kendang kecil itu biasanya bisa memakan waktu sekitar 2 hingga 3 bulan lamanya.

"Untuk 1 set kendang, proses mahatnya sekitar 2 minggu, terus nunggu kayunya kering, sampe bisa dipasangin kulit itu bisa memakan waktu sekitar 2 sampai 3 bulan," terangnya.

Selain itu, Bah Wita menjelaskan bahwa untuk bahan baku kulit kerbau dirinya memang tak memiliki kesulitan, karena dirinya sudah memiliki banyak kenalan beberapa pengusaha pemotongan hewan atau yang biasa disebut "jagal," dan dirinya cukup membeli kulit kerbau yang dirasa cocok dan memenuhi kriteria untuk pembuatan kendang.

"Kalo kulit mah alhamdulilah gak susah nyari, disekitaran kan banyak tukang jagal, kita tinggal pesen kulit yang bagus dan yang cocok untuk dibikin kendang," jelasnya.

Foto Bah Wita saat diwawancara

Namun, Bah Wita menambahkan bahwa, untuk mendapatkan bahan baku berupa kayu nangka yang akan dijadikan sebagai bahan pembuatan badan kendang pun cukup memakan waktu, dimana dirinya harus bekerjasama dengan tukang kayu untuk mendapatkan kayu nangka berkualitas.

"Untuk bikin kendang, kayunya harus kayu nangka, kalo bahan untuk kendang yang kecil mah banyak, yang agak susah itu buat kendang yang besar, karena sekarang rada susah nyari pohon nangka yang besar, palingan saya pesen ke tukang kayu," tambahnya.

Lebih lanjut, saat ditanyai terkait harga jual dari 1 set kendang yang diketahui memakan proses yang cukup lama tersebut, Bah Wita mengatakan bahwa nilai jualnya bervariatif, tergantung dari kualitas jenis kayu dan ukuran kendang yang dirinya buat. Untuk harganya, berada di kisaran 2.5 hingga 3 juta rupiah.

Di era perkembangan globalisasi saat ini, Bah Wita berharap agar seni di Kabupaten Karawang harus selalu dilestarikan dan tetap eksis, hal tersebut agar keberadaan seni tradisional yang bisa menjadi jalan pencari rejeki bagi para seniman tak tergerus perkembangan zaman.

Sementara itu, membahas tentang musik tradisional di Kabupaten Karawang, tentu kita tak asing dengan yang namanya musik Jaipong, dimana musik tersebut merupakan pelengkap pengiring tarian dengan iringan gamelan.

Adapun dalam gamelan itu sendiri, ada komposisi alat musik yang harus dimainkan, pada umumnya terdiri dari komposisi gendang, saron, bonang, gambang, panerus/kedemung, rebab, kecrek dan goong.

Terlebih, sebagaimana diketahui bahwa di Kabupaten Karawang memiliki tarian khas yang bernama "Goyang Karawang," yang sudah terkenal di tingkat Nasional hingga Internasional, tentunya peran serta dan keberadaan pengrajin gamelan khususnya kendang seharusnya masih akan dibutuhkan oleh kalangan seniman.

Penulis : Nunu Nugraha