Dituding Salahgunakan Retribusi, Pengurus TPI se-Kabupaten Karawang akan Gelar Aksi ke Kejari Karawang

0
Foto para pengurus TPI saat melakukan pertemuan dan menggelar diskusi di KPPL Samudra Mulya Ciparagejaya

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Menyikapi adanya tuduhan dugaan penyalagunaan retribusi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Ciparagejaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, pengurus TPI se-Kabupaten Karawang mengaku akan melakukan aksi ke Kejaksaan Negeri Karawang, serta akan menyerahkan pengelolaan TPI ke Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karawang.

Hal tersebut diungkapkan Fahri, S.H., selaku penasehat hukum TPI Ciparagejaya dalam forum yang digelar di Aula Koperasi Produksi Perikanan Laut (KPPL) Samudra Mulya Ciparagejaya. Minggu (14/7/24).

Bahkan, Fahri juga menegaskan bahwa terkait hal tersebut, semua Pengurus TPI harus turut mengambil sikap, seperti contoh yang terjadi di TPI Desa Muara Lama Cilamaya Wetan, yang diketahui bahwa tempatnya saja masih berstatus sewa.

“Suara kita harus satu suara, bukan kepentingan satu suara TPI Desa Ciparagejaya saja, dan kalau kita lihat salah satu contoh di TPI Muara Lama, tempatnya saja masih sewa, apa yang menjadi penyalahgunaan keuangan retribusi? sementara pengelola tidak memanfaatkan fasilitas negara. Toh negara tidak memberikan fasilitas, terutama dinas terkait Dinas Perikanan,” tegasnya.

Sementara itu, pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Simon, S.H., bahkan dirinya mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Karawang yang terkesan melakukan penekanan dalam proses BAP.

“Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang? kok kesanya ada penekanan dalam BAP. Dan lebih parahnya, kok mudah sekali seorang Oknum Bidang Kerjasama Daerah yang menyuruh mengembalikan saja itung itung lagi apes. Dan menurut kami, nilai 2,4 persen itu seluruh pengelola TPI tidak akan mampu,” cetusnya.

Lebih lanjut, Simon juga menerangkan bahwa target dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karawang sudah terpenuhi, dirinya malah merasa heran tentang dimana letak kesalahan pengelola TPI.

“Terus salah pengelola TPI apa? Statement keras kami ini ingin menghentikan kriminalisasi Nelanyan di Kabupaten Karawang,” tegasnya.

Terpisah, saat dimintai keterangannya mengenai adanya isu penekanan dari Kejaksaan Negeri Karawang, H. kartono selaku manager TPI Ciparagejaya membenarkan adanya hal tersebut.

“Saya merasa ada penekanan BAP ke saya, seolah – olah saya melakukan pelanggaran retribusi,” timpalnya.

Menyikapi adanya permasalahan tersebut, Durahim selaku Ketua Himpunan Seluruh Nelayan Indonesia (HNSI) Kabupaten Karawang berharap agar Aperat Penegak Hukum (APH) bisa lebih bijak lagi, mengingat bahwa hal tersebut akan berpengaruh baik terhadap penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita berharap, persoalan ini bisa cepat selesai, dan APH bisa bijak dan melihat bahwa persoalan retribusi di TPI ada kontribusi PAD ke Pemkab Kabupaten Karawang, jadi dengan adanya retribusi akan menambah PAD,” harapnya. (red)*

Editor : Nunu Nugraha

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *