Gelar Deklarasi, SEPETAK Gelorakan Kebebasan Petani dari Kejahatan Perhutani

0
Foto para Petani Tambak yang tergabung dalam SEPETAK saat menggelar deklarasi di areal reklaiming Dusun Sungai Terong, Desa Karyabakti, Kecamatan Batujaya

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Ratusan petani tambak Desa Karyabakti yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) mendeklasarikan pembebasan kaum tani dari kejahatan otoritas kehutanan dan kemiskinan ekstrim, Jumat (12/7/2024) siang.

Acara yang dimulai pukul 14.00 WIB itu mengambil titik lokasi di areal reklaiming Dusun Sungai Terong, Desa Karyabakti, Kecamatan Batujaya, ditandai dengan pemasangan plang berukuran 3×2 meter bertuliskan “Kawasan Usaha Tani Tambak Daulat Tani Usir Perhutani”. Setelah selesai pemasangan plang acara dilanjutkan dengan mimbar bebas/orasi politik.

Pengurus Sepetak, Edi Suhendar, menyampaikan, acara tersebut diselenggarakan sebagai pernyataan sikap tegas organisasi bersama anggotanya di Desa Karyabakti yang hingga kini masih berkonflik dengan otoritas kehutanan (Perum Perhutani dan KLHK).

Lebih lanjut Edi memaparkan perihal Pengukuhan Kawasan Hutan Cikiong sebagai Kawasan Hutan Lindung melalui Keputusan Menteri kehutanan SK. 195/kpts-II/2003 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan SK.3286/menLHK-PKTL/KUH/PLA.2/7/2016 tentang Penetapan Kawasan Hutan mengandung dua ciri.

Pertama, pengukuhan kawasan hutan Cikiong memiliki cacat bawaan mengingat pelaksanaan pengukuhan Kawasan hutan telah menunjuk dan menetapkan hampir keseluruhan Kawasan yang merupakan hak-hak pihak ketiga baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang keberadaannya telah ada jauh sebelum penunjukan.

Seperti halnya keberadaan kantor desa, lahan produksi perikanan, pemukiman dan fasos fasum sejak tahun 1980-an. Disamping itu juga terdapat bukti sertifikat hak milik yang terbit tahun 1984 yang berasal dari LR SK KINAG tahun 1965.

“Jika ditinjau dari aspek legal kawasan hutan Cikiong ini bernuansa brutal karena bertentangan dengan Permenhut Nomor 44 tahun 2012 tentang Pedoman Pengukuhan Kawasan hutan,” ucap Edi.

“Kedua, penetapan Kawasan Hutan Cikiong berikut kejahatan Perhutani dengan melakukan penanaman bakau di tambak-tambak petani disertai dengan pemerasan berimplikasi pada kapasitas produksi budi daya ikan sekaligus menyebabkan merosotnya pendapatan petani,” timpalnya.

Edi meyakini dengan melemahnya daya beli, para petani kemudian harus rela terjerat kemiskinan ekstrim.

Selanjutnya, Rangga Wijaya dalam orasinya turut mengemukakan alasan mengapa para petani melakukan penebangan pohon bakau, itu adalah cara sekaligus konsensus alamiah untuk keluar dari jerat kemiskinan ekstrim dimana para petani harus kembali ke keadaan semula saat tambak-tambak yang mereka kelola demikian produktif tanpa pohon bakau dan tanpa pemerasan oleh Perhutani.

“Tindakan penebangan bakau oleh para petani merupakan tindakan yang benar untuk tujuan menghapus klaim Perhutani tanpa dasar hukum yang hanya menyengsarakan para petani,” ujarnya.

Orator lain yang berapi-api, Harul Perasat menyampaikan bahwa untuk merubah dan menentukan nasibnya sendiri, para petani mesti memiliki keberanian menghadapi segala bentuk keangkaramurkaan otoritas kehutanan seperti kriminalisasi dan intimidasi sebagaimana dilakukan Polhut dan Gakum KLHK saat mendatangi kampung mereka beberapa waktu lalu dengan bersenjata api laras panjang.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Sepetak Engkos Kosasih menyampaikan pandangan ideologisnya tentang perilaku kejahatan agraria oleh otoritas kehutanan meniscayakan penciptaan proletarianisasi dan penguasaan tanah (sumber-sumber agraria) terkonsentrasi di tangan segelintir tuan tanah pada praktik akumulasi primitif yang ditandai dengan komodifikasi tanah untuk selanjutnya mengalir ke arus utama akumulasi kapital.

Di akhir paparannya Engkos menyimpulkan bahwa perjuangan Sepetak adalah perjuangan untuk tujuan merombak struktur penguasaan dan pemilikan tanah agar tercipta hubungan sosial produksi yang adil dan setara dalam rangka menghapus kemiskinan ekstrim serta terciptanya kesejahteraan umum yang terkandung dalam nilai-nilai luhur Reforma Agraria.

Di akhir acara, perwakilan petani tambak Desa Karyabakti bernama Rasmin menceritakan sekaligus memberi kesaksian kondisi sebelum dan sesudah melakukan penebangan di tambak yang ia garap. Kata Rasmin, terdapat perbedaan signifikan sebelum dan sesudah penebangan pohon-pohon bakau di tambaknya.

“Sebelum bakau-bakau ditebang, saya menebar bibit bandeng sebanyak satu laksa (10.000 bibit) hanya menghasilkan 4 kg bandeng, sebab sebagian besar habis dimangsa hama-hama seperti biawak, ular dan burung kuntul yang bersarang di pohon-pohon bakau tersebut. Namun setelah bakau-bakau semua saya tebang hasil panen bandeng saya menjadi 3,5 ton dari 1 laksa bibit bandeng,” papar Rasmin.

Acara deklarasi petani Desa Karyabakti ini berjalan lancar dan kondusif, berakhir pada pukul 16.30 WIB. (red)*

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *