Jendela Berita

IMG-20250313-WA0026

Diduga Berbau Penyimpangan, Program Ketahanan Pangan di Desa Telukbango Terancam Dilaporkan ke APH

Ilustrasi Danan Desa (insert : Ketum LBH Maskar Indonesia)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Alokasi Dana Desa (DD) untuk program ketahanan pangan di Desa Telukbango, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, diduga berbau penyimpangan dan diduga dijadikan program bancakan dan tidak dilelola sesuai regulasi. Kamis (13/3/25).

Berdasarkan data, terdapat anggaran sebesar Rp. 125 juta pada tahun 2023 dan Rp. 120 juta pada Tahun 2024 untuk Peningkatan Produksi Peternakan, yang merupakan penyaluran sebesar 20% dari total anggaran Dana Desa (DD).

Atas adanya dugaan tersebut, Jendela Jurnalis kemudian berupaya mengonfirmasi Bendahara Desa untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut tentang penggunaan anggaran yang dikelolanya. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak desa belum ada yang bisa memberikan keterangan apapun dan terkesan bungkam.

Padahal, konfirmasi dilakukan dengan tujuan agar dapat diketahui besaran anggaran tersebut dipergunakan untuk peningkatan produksi hewan apa dan siapa saja warga selaku penerima manfaat dalam program tersebut

Menyoroti hal tersebut, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., selaku Ketua Umum LBH Maskar Indonesia menyangkan sikap dari bendahara desa yang seolah bungkam tersebut. Padahal, munculnya dugaan-dugaan itu sendiri berawal dari keterangan warga setempat yang mencurigai bahwa dalam proses penggunaannya diduga banyak penyimpangan.

"Ya kalo sikap bendaharanya terkesan diam dan menutupi seperti itu, patut dicurigai juga tentang penggunaannya. Padahal kan tinggal dijawab saja dipergunakan untuk pembelian hewan apa dan siapa saja warga yang menjadi penerima manfaatnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya juga akan segera membuat laporan dan mendesak APH (Aparatur Penegak Hukum) serta Inspektorat untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa di Telukbango tersebut, agar semuanya terang benderang dan tercipta asas transparansi publik sebagai bentuk implementasi keterbukaan.

"Data sudah saya kantongi, termasuk keterangan-keterangan dari beberapa narasumber. Selanjutnya tinggal saya serahkan ke APH, biarkan nanti APH yang melaksakan tugasnya, kita tinggal mengawal dan menunggu hasil dari auditnya saja," pungkasnya. (Pri)*

IMG-20250313-WA0017

Akibat Salah Berikan Obat, Dinkes Karawang Didesak Berikan Sanksi Tegas kepada Kepala Puskesmas Gempol Banyusari

Puskesmas Gempol, Banyusari

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Warga Desa Gembongan, Kecamatan Banyusari yang bernama Daenah yang menderita pembengkakan pada bagian matanya mencoba berobat ke Puskesmas Gempol yang terletak di Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang padah Kamis Tanggal 6 Maret 2025 lalu.

Namun nahas, bukannya sembuh, kondisi mata Daenah malah semakin parah gegara kesalahan pemberian obat oleh pihak Puskesmas Gempol. Dimana yang seharusnya diberikan obat tetes mata, akibat kelalaian pihak Puskesmas malah diberikan obat tetes telinga.

Dilansir dari salah satu media online, Dr. Hilman Hermawan selaku Kepala Puskesmas Gempol membenarkan adanya kejadian tersebut, serta menjelaskan bahwa kondisi pasien kini sudah aman, dan pihak Nakes dari PKM Gempol selalu berkomunikasi, apabila Daenah datang berobat ke PKM Gempol dan selalu di observasi terus dipantau perkembangannya.

"Terkait obat tetes, kami mohon maaf, kemasannya mirip-mirip dengan obat tetes telinga Pak, terkadang bisa salah pemahaman dengan tulisan. Kalau dengan pasiennya kami terjalin dengan baik komunikasinya, dan saat ini Alhamdulillah bisa sehat kembali," ungkapnya.

Lebih lanjut, terkait hal tersebut, Wasdam selaku suami dari Daenah berharap agar kejadian serupa tak terulang lagi dan bisa dijadikan bahan evaluasi untuk pelayanan yang lebih baik dan teliti.

"Saya berharap kepada Tenaga Kesehatan Puskesmas Gempol, harap lebih jeli lagi ketika membaca resep dari Dokter. Jika pegawainya lalai dan kurang teliti untuk memberikan obat terhadap pasien, tentunya akan berdampak buruk pada kesehatan pasien, contohnya seperti yang dialami oleh istri saya," harapnya.

Sementara itu, H. Ucin Supriadi selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinkes Kabupaten Karawang, saat di konfirmasi Jendela Jurnalis via pesan WhatsApp mengatakan bahwa hal tersebut harus menjadi perhatian serius bagi Puskesmas Gempol dan agar menjadi perhatian juga bagi Puskesmas lainnya.

"Siap, hatur nuhun Infonya, nanti akan ditindaklanjuti secepatnya ke Kabid Yankes (Pelayanan Kesehatan) Dinkes, karena ini perhatian serius khususnya PKM Gempol dan umumnya PKM yang ada di Kabupaten Karawang," timpalnya.

Sementara itu, menyikapi adanya hal tersebut, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., selaku Ketua Umum LBH Maskar Indonesia mengaku sangat menyayangkan kelalaian yang dilakukan oleh pihak Puskesmas yang berakibat bertambahnya penderitaan pasien.

"Hal tersebut jelas tanggung jawab dari Kepala UPTD Puskesmas yang telah merekrut atau menempatkan orang yang tidak kompeten, sehingga mengakibatkan terjadinya salah pemberian obat," jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut tidak bisa di anggap sepele, karena semua tindakan dari petugas Puskesmas dalam menangani masyarakat berhubungan dengan nyawa. Bagaimana kalau sampai kejadian tersebut mengakibatkan kebutaan permanen bagi pasien? Alasan salah pemberian obat yang dilontarkan oleh Kepala Puskesmas hanya karena alasan botolnya mirip itu dirasa terlalu mengada-ada dan tidak masuk di akal, karena seperti di tulis dalam resep dokter jelas jenis obat yang harus di berikan, dan di setiap botol obat pasti tertera jenis obat dan peruntukannya, hal ini semakin membuktikan bahwa bagian Farmasi di Puskesmas Gempol dikelola oleh orang yang tidak kompeten di bidangnya.

H. Nanang menegaskan, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang harus mengambil sikap atas kejadian salah pemberian obat terhadap pasien. Ini harus di teliti, apakah murni kelalaian petugas atau memang petugas tersebut tidak kompeten di bidangnya, sehingga tidak bisa membaca tulisan resep yang di tulis oleh Dokter tentang jenis obat apa yang harus di berikan kepada pasien.

"Seharusnya, Dinas kesehatan harus memberikan sangksi tegas kepada kepala puskesmas gempol sebagai peringatan agar menjadi pelajaran kedepan nya sehingga serius dalam membina bawahan dan merekrut serta harus menempatkan tenaga yang kompeten di bidangnya masing masing," pungkasnya. (NN)*

IMG-20250310-WA0012

Stop Eksploitasi dan Kekerasan! Ali Nurdin Desak Pemerintah Segera Lindungi dan Pulangkan PMI Tasrikiyah yang Kritis Akibat Dua Jarum di Tubuhnya!

Ali Nurdin (kiri) Ketum F-BUMINU SARBUMUSI

Jendela Jurnalis Jakarta, DKI - Suara tegas Ali Nurdin, Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara (F-BUMINU) SARBUMUSI, menggema menuntut tindakan segera dari pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Tasrikiyah Binti Sayuni Malik. Tasrikiyah, yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di Arab Saudi, kini berada dalam kondisi kritis setelah mengalami serangkaian kekerasan dan eksploitasi yang memilukan.

“Ini bukan lagi saatnya berpangku tangan! Pemerintah harus bertindak cepat untuk menyelamatkan Tasrikiyah. Kasus ini adalah bukti nyata betapa sistem perlindungan PMI kita masih jauh dari memadai,” tegas Ali Nurdin dengan nada penuh ketegasan.

Kisah Tragis Tasrikiyah

Tasrikiyah Binti Sayuni Malik, seorang PMI asal Indonesia, dibawa oleh pihak penyalur (PL) bernama Ibu Yanah dan sponsor Ani/Nasrudin untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di Riyadh, Arab Saudi. Proses pemberangkatan dilakukan melalui PT. Putra Timur Mandiri (PTM) di Jakarta, termasuk medical check-up dan pembuatan paspor. Pada Agustus 2024, Tasrikiyah diterbangkan ke Riyadh dan dijemput oleh Syarikah Mahara.

Selama dua bulan bekerja pada majikan pertama, Tasrikiyah mengalami intimidasi, pemotongan rambut paksa, penyiraman minyak tanah, dan dipaksa tidur di luar rumah. Kondisi fisiknya semakin memburuk hingga harus dirawat dengan infus atas biaya sendiri. Setelah dipulangkan ke Syarikah Mahara, Tasrikiyah ditempatkan pada majikan kedua selama satu bulan, kemudian pada majikan ketiga selama tiga hari sebelum dikembalikan lagi karena sakit parah.

Pada penempatan terakhir di Jeddah, majikan membawanya ke rumah sakit untuk pemeriksaan rontgen. Hasil rontgen menunjukkan adanya dua jarum yang tertancap di tubuhnya. Rumah sakit menyatakan tidak mampu melakukan operasi, dan majikan mengembalikan Tasrikiyah ke Syarikah Mahara.

Saat ini, Tasrikiyah berada di kantor Syarikah Mahara dalam kondisi kritis. Pihak Syarikah Mahara meminta uang ganti rugi sebesar 5000 Riyal (Rp 20.000.000) untuk memulangkannya ke Indonesia. Keluarga juga menuntut pembayaran gaji yang belum diterima sebesar 1500 Riyal.

Tuntutan Tegas Ali Nurdin

Ali Nurdin tidak tinggal diam melihat penderitaan Tasrikiyah. Dengan suara lantang, ia menuntut pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah-langkah konkret. “KBRI Riyadh harus segera memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada Tasrikiyah. Proses pemulangannya harus dilakukan tanpa syarat dan tanpa dikenakan biaya ganti rugi. Ini adalah tanggung jawab negara!” tegasnya.

Ia juga mendesak investigasi mendalam terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk PT. Putra Timur Mandiri (PTM) dan Syarikah Mahara. “Mereka yang bertanggung jawab atas penderitaan Tasrikiyah harus diadili. Tidak boleh ada lagi impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap PMI,” tambahnya.

Dukungan untuk Keluarga

Ali Nurdin menyampaikan dukungan penuh kepada keluarga Tasrikiyah. “Kami memahami betapa beratnya kondisi ini bagi keluarga. F-BUMINU SARBUMUSI akan terus mendampingi dan memperjuangkan hak-hak Tasrikiyah hingga ia kembali ke pangkuan keluarganya dengan selamat,” ujarnya.

Seruan untuk Solidaritas

Ali Nurdin mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersolidaritas dan mendukung perjuangan Tasrikiyah. “Ini adalah masalah kemanusiaan dan keadilan. Kita semua harus bergerak bersama untuk melindungi hak-hak PMI dan memastikan kasus seperti ini tidak terulang lagi,” tegasnya.

F-BUMINU SARBUMUSI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong semua pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah konkret. “Kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak PMI. Tasrikiyah harus segera dipulangkan dan mendapatkan keadilan yang ia butuhkan,” pungkas Ali Nurdin. (NN)*

IMG-20250309-WA0034

Kekecewaan Memuncak! Ratusan Ribu PPPK 2024 Tahap 1 Kepung MENPAN-RB “TOLAK TMT 1 MARET 2026!”

Seruan Tolak TMT 1 Maret 2026

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Kekecewaan terhadap kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) terus membesar. Kali ini, Andri Yanto, salah satu peserta PPPK 2024 asal Karawang, secara terang-terangan menyatakan kemarahannya atas keputusan Menpan yang dinilai meresahkan rakyat Indonesia. Minggu (6/3/24).

"Keputusan ini benar-benar mencederai perjuangan kami yang telah mengikuti proses panjang dalam seleksi PPPK 2024. Bukannya memberikan kepastian, MENPAN-RB justru membuat kebijakan yang menyulitkan kami!" ujar Andri dengan nada geram.

Puncak kekecewaan ini mendorong Andri bersama 200 peserta PPPK dari Karawang untuk menggelar aksi besar-besaran pada 18 Maret 2025 mendatang. Mereka berencana mengepung kantor MENPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan DPR sebagai bentuk protes terhadap kebijakan TMT (Tanggal Mulai Tugas) 1 Maret 2026, yang dianggap tidak adil dan merugikan peserta PPPK 2024.

Aksi Nasional ini akan menyeluruh se-Indonesia Turun ke jalan. Tak hanya dari Karawang, peserta PPPK dari berbagai kabupaten di seluruh Indonesia juga dikabarkan akan turun ke jalan dalam aksi serentak pada 18 Maret 2025. Mereka menuntut kejelasan status serta keadilan bagi ribuan PPPK yang telah lolos seleksi dan menunggu kepastian pengangkatan.

"Kami tidak akan tinggal diam! Kami menolak keputusan yang seolah mempermainkan nasib kami. Jika perlu, kami akan terus bergerak hingga suara kami didengar!" lanjut Andri, yang juga menjadi salah satu koordinator aksi.

Aksi ini diperkirakan akan menjadi gelombang protes terbesar sepanjang sejarah rekrutmen ASN, dengan estimasi ribuan peserta PPPK dari berbagai daerah ikut bergabung.

DPR Komisi II : Ada Kesalahan Tafsir, MENPAN-RB Harus Klarifikasi!

Sebelumnya, DPR Komisi II juga telah mengkritik hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh MENPAN-RB pada 5 Maret 2025. DPR menegaskan bahwa ada kesalahan tafsir dalam kebijakan ini dan meminta klarifikasi dari pemerintah secepatnya.

"Kami melihat ada banyak kejanggalan dalam keputusan ini. MENPAN-RB harus menjelaskan dan jangan membuat kebijakan yang merugikan banyak orang!" tegas salah satu anggota DPR Komisi II. Tagar #TolakTMT2026 Trending di Media Sosial Sementara itu, di media sosial, gelombang kekecewaan semakin menguat dengan munculnya tagar #TolakTMT2026, #PPPK2024Dizalimi, dan #MenpanRBKecewakanPPPK yang menjadi trending di berbagai platform.

Banyak peserta PPPK dan warganet yang mengungkapkan kemarahan mereka terhadap kebijakan yang dinilai tidak adil dan hanya memperpanjang ketidakpastian. MENPAN-RB Masih Bungkam! Hingga berita ini diturunkan, pihak MENPAN-RB masih belum memberikan tanggapan resmi terkait gelombang protes yang semakin membesar. Kini, semua mata tertuju pada aksi 18 Maret 2025, yang berpotensi menjadi titik balik dalam perjuangan peserta PPPK 2024. Apakah pemerintah akan mendengar suara mereka? Atau justru tetap bergeming di balik keputusan kontroversialnya? (NN)*

IMG-20250221-WA0026

PW F-BUMINU SARBUMUSI Banten Desak Pemerintah Segera Pulangkan PMI yang Kritis

PW F-BUMINU SARBUMUSI Banten saat mendatangi Direktorat Perlindungan WNI di Kantor Kemenlu

Jendela Jurnalis JAKARTA - Perwakilan Wilayah Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (PW F-BUMINU SARBUMUSI) Banten mendatangi Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri di Jl. Taman Pejambon, Gambir, Jakarta Pusat. untuk melaporkan dan menindaklanjuti sejumlah kasus pekerja migran Indonesia (PMI) yang masih belum mendapat respons dari pemerintah serta meminta percepatan proses pemulangan mereka.

Laporan Kasus PMI Bermasalah Ketua PW F-BUMINU SARBUMUSI Banten, Nafiz Salim, menyampaikan bahwa ada beberapa PMI asal Banten yang mengalami permasalahan serius di luar negeri, di antaranya :

  1. SN asal Tirtayasa, Serang Banten – Ditahan di Arab Saudi dengan tuduhan sihir akibat memfoto iqama (KTP) majikan hanya untuk kenangan. Setelah menjalani hukuman penjara, hak-haknya dirampas, dan hingga kini belum dipulangkan meskipun masa tahanannya sudah selesai.
  2. MS asal Bojonegara, Serang Banten – Diberangkatkan secara non-prosedural ke Dubai, lalu dipindahkan ke Libya untuk bekerja. Setelah dua bulan, ia jatuh sakit dan dikembalikan ke Dubai. Kini ia dalam kondisi koma di rumah sakit.
  3. AS asal Lebakwangi, Serang Banten – Mengalami kerja berlebihan dan kekerasan fisik di Riyadh, Arab Saudi. Saat ini ia mengalami pembengkakan dan sesak napas.
  4. SR asal Cipanas, Lebak Banten – Dipaksa berangkat oleh sponsor meskipun dalam kondisi tidak sehat dan harus membayar denda Rp 15.000.000. Kini ia berada di rumah majikan di Oman dalam kondisi sakit yang semakin memburuk.
  5. DY asal Carenang, Serang Banten – Awalnya dikirim ke Dubai, namun hanya tiga hari kemudian dipindahkan secara paksa ke Suriah. Selain kerja berlebihan, ia mengalami ketakutan dan depresi akibat sering mendengar ledakan bom. Saat melapor ke KBRI, ia justru mendapatkan cacian dari pejabat terkait. Kini ia dalam kondisi sakit.

Desakan Pemulangan dan Perlindungan PMI

Menanggapi situasi ini, Nafiz Salim mendesak Kementerian Luar Negeri untuk segera memproses pemulangan para PMI tersebut serta menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penderitaan mereka. Nafiz juga menegaskan pentingnya sikap tegas pemerintah terhadap majikan di negara penempatan yang telah menyakiti dan merendahkan PMI.

“Kami meminta pemerintah untuk lebih berpihak kepada PMI dan menjaga martabat bangsa. Pejabat negara digaji oleh rakyat, termasuk oleh PMI, dan tugas mereka adalah melindungi WNI yang ada di luar negeri,” ujar Nafiz.

Evaluasi Pembukaan Moratorium

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat F-BUMINU SARBUMUSI, Ali Nurdin Abdurahman, menyoroti rencana pemerintah untuk membuka kembali moratorium pengiriman PMI. Ia meminta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk mengevaluasi kebijakan ini sebelum dilakukan perubahan menyeluruh dalam tata kelola perlindungan PMI.

“Jika moratorium dibuka, pemerintah Indonesia harus memastikan adanya perjanjian dengan negara tujuan, seperti Arab Saudi dan negara-negara Arab lainnya, untuk melakukan repatriasi (pemutihan), pendataan ulang, dan rehabilitasi bagi PMI yang masih ingin bekerja,” kata Ali.

Ali juga mengungkapkan bahwa masih banyak PMI yang tidak dipulangkan oleh majikannya, bahkan ada yang bertahan di luar negeri hingga 10-25 tahun tanpa kepastian hukum. “Ini bukan sekadar eksploitasi, tetapi sudah kehilangan nilai kemanusiaan,” tegasnya.

Dengan laporan dan desakan yang disampaikan PW F-BUMINU SARBUMUSI Banten, diharapkan pemerintah segera mengambil langkah nyata dalam menyelamatkan PMI yang mengalami permasalahan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi. (ALN)*

IMG-20250220-WA0044

Sinergi F-BUMINU SARBUMUSI dan LBH Ansor Banten : Perkuat Bantuan Hukum bagi PMI

Pertemuan antara Ketua F-BUMINU SARBUMUSI Banten dengan LBH Ansor Banten

Jendela Jurnalis Serang, BANTEN - Ketua Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (F-BUMINU SARBUMUSI) Banten, Nafiz Salim, melakukan pertemuan dengan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Banten, Alfin Putrawan, di Cafe Fisa Kopi & Gelato, Jl. Kh. Abdul Hadi, Cipare, Serang, Banten. Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya warga Nahdliyin dan pekerja migran Indonesia (PMI).

F-BUMINU SARBUMUSI selama ini aktif dalam memberikan perlindungan serta pendampingan bagi PMI atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI), sementara LBH Ansor memiliki peran dalam memberikan bantuan hukum secara umum, termasuk kepada PMI yang menghadapi permasalahan hukum baik di dalam maupun luar negeri. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas perlindungan hukum bagi PMI dan masyarakat luas.

Ketua F-BUMINU SARBUMUSI Banten, Nafiz Salim, menyampaikan apresiasinya kepada LBH Ansor atas dukungan yang diberikan.

"Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi LBH Ansor atas dukungannya. Ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pengurus kami agar bisa lebih bermanfaat dan memberikan kontribusi nyata bagi PMI dan keluarganya, khususnya di wilayah Banten,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LBH Ansor Banten, Alfin Putrawan, menegaskan pentingnya kerja sama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur pemberangkatan PMI yang aman.

“Kami berharap kawan-kawan F-BUMINU SARBUMUSI Banten tidak hanya membantu PMI yang bermasalah di luar negeri, tetapi juga berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami prosedur pemberangkatan yang legal. Hal ini penting untuk mencegah PMI dari pemberangkatan non-prosedural yang rentan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebagian besar PMI bermasalah karena ketidaktahuan, sehingga mudah dieksploitasi,” kata Alfin.

Dalam konteks teori sinergitas, kerja sama antara kedua lembaga ini mencerminkan model sinergi kelembagaan yang menekankan pada kolaborasi dalam pemecahan masalah sosial. Sinergitas dalam kebijakan perlindungan PMI juga relevan dengan teori kelembagaan yang menekankan pentingnya interaksi antara berbagai pihak untuk mencapai tujuan bersama. Dengan adanya sinergi antara F-BUMINU SARBUMUSI dan LBH Ansor Banten, diharapkan perlindungan terhadap PMI semakin optimal, serta upaya pencegahan terhadap kasus perdagangan orang dapat berjalan lebih efektif. Kolaborasi ini juga menjadi langkah nyata dalam mendukung kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya Pekerja Migran Indonesia. (ALN)*

IMG-20250219-WA0068

DPR Desak PT SBI Tbk! Serikat Pekerja Geram, Tuntut Hak yang Terabaikan

RDPU antara Serikat Buruh dengan DPR RI

Jendela Jurnalis JAKARTA - Sejumlah serikat pekerja dari lingkungan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (PT SBI Tbk) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta. Dalam pertemuan ini, mereka menyampaikan aspirasi terkait berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang masih menggantung, termasuk implementasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang tertunda. Senin (17/2/25).

RDPU ini dipimpin langsung oleh Ketua Rapat, Andre Rosiade. Ketua Umum Serikat Pekerja Solusi Bangun Indonesia Mandiri, Faisal Aman, menegaskan bahwa Komisi VI DPR RI telah menerima berbagai keluhan dari para serikat pekerja terkait kebijakan PT SBI Tbk yang dinilai mengabaikan hak-hak buruh.

"Katanya, Komisi VI nanti akan menggelar rapat kerja dengan lembaga dan kementerian terkait guna menindaklanjuti aspirasi dari kami," ungkap Faisal dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, Faisal menyampaikan bahwa DPR juga menekan manajemen PT SBI Tbk untuk segera melaksanakan PKB 2020-2022 yang tertunda dan memastikan implementasinya paling lambat pada 1 Maret 2025.

"DPR juga akan meminta manajemen PT SBI Tbk untuk segera melakukan pertemuan dengan kami guna membahas pembaruan PKB 2025-2027," tegasnya.

Para serikat pekerja menuntut agar perusahaan lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menjalankan kewajibannya terhadap buruh. Faisal menekankan bahwa implementasi PKB adalah bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang tidak bisa ditunda lagi.

"Kami berharap PT SBI Tbk dapat segera merealisasikan kewajibannya dan menjalin komunikasi yang lebih baik dengan serikat pekerja demi kesejahteraan bersama," tambahnya.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan permasalahan ketenagakerjaan di PT SBI Tbk dapat segera terselesaikan dengan solusi yang adil bagi semua pihak. Komisi VI DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal permasalahan ini hingga ada penyelesaian yang jelas dan transparan.

RDPU ini dihadiri oleh berbagai perwakilan serikat pekerja, di antaranya Ketua Umum Serikat Pekerja Solusi Bangun Indonesia Kemas M. Ridzwan, Ketua Serikat Pekerja Nusantara Suyanto, Ketua Umum Serikat Pekerja Semen Andalas Hendri B Saputra, Ketua Umum Serikat Pekerja Solusi Bangun Indonesia Mandiri Faisal Aman, Ketua Umum Serikat Pekerja Pandawa Lestari Perkasa Sai Efendi, Bendahara Umum Serikat Pekerja Dinamis Miftafhu Rohman, serta Humas Serikat Pekerja Readymix Concrete Indonesia Bagus Rahmat.

Kini, bola ada di tangan PT SBI Tbk. Akankah mereka memenuhi tuntutan pekerja, atau konflik ini akan semakin memanas? DPR telah memberikan ultimatum, dan para buruh menunggu kejelasan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT SBI Tbk terkait adanya gejolak dari para serikat buruh yang telah menempuh RDPU dengan DPR tersebut. (NN)*

IMG-20250217-WA0006

J.P.K.P Jabar Dorong Wartawan dan LSM Gunakan UU KIP Untuk Kontrol Sosial

Endang Suryana, Ketua J.P.K.P Jawa Barat

Jendela Jurnalis Bandung, JABAR - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Jawa Barat, Endang Suryana, menegaskan pentingnya peran wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam menjaga transparansi serta menjalankan fungsi kontrol sosial.

Endang menekankan bahwa akses terhadap informasi publik adalah hak yang dijamin oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Menurut Endang, wartawan dan LSM memiliki tugas mulia untuk memastikan bahwa anggaran negara, seperti Dana Desa dan APBD, benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

"Jaga marwah wartawan dan LSM dengan menjalankan tugas sebagai kontrol sosial. Jika ada informasi publik yang tidak diberikan, jalankan mekanisme sesuai UU KIP," ujar Endang.

Langkah Hukum Jika Informasi Publik Tidak Diberikan

Endang menjelaskan bahwa jika instansi terkait tidak merespons permintaan informasi, wartawan dan LSM dapat mengajukan permohonan resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Jika permohonan tetap tidak dipenuhi atau ditolak tanpa alasan yang jelas, langkah selanjutnya adalah mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.

"Setiap rupiah yang bersumber dari keuangan negara harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika ada yang menghalangi keterbukaan informasi, kita harus melawan dengan mekanisme hukum yang ada," tegasnya.

Profesionalisme dan Etika dalam Mengawal Kebijakan

Endang juga menyinggung atas adanya pernyataan Menteri Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) beberapa waktu lalu yang menyinggung keresahan kepala desa akibat ulah oknum LSM dan wartawan bodrek memicu reaksi keras dari berbagai pihak, khususnya dari kalangan insan pers dan aktivis LSM.

Endang menilai pernyataan tersebut kurang bijak jika disampaikan di forum terbuka. Ia menegaskan bahwa seorang menteri seharusnya berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan yang bisa menimbulkan kesalahpahaman, terutama menyangkut profesi yang diatur oleh undang-undang.

Endang juga mengakui adanya oknum dari LSM dan media yang tidak bertanggung jawab, tetapi ia juga menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi atau pemerasan harus ditangani melalui jalur hukum.

“Kalau memang ada tindakan pemerasan atau intimidasi, kepala desa bisa langsung melaporkannya ke pihak berwajib. Itu ranah hukum, bukan ranah opini,” ujarnya.

Selain menekankan pentingnya transparansi, Endang juga mengingatkan agar wartawan dan aktivis LSM tetap berpegang teguh pada prinsip profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugasnya.

"Jangan mudah terintimidasi atau dikriminalisasi. Jika kita bekerja dengan benar dan sesuai hukum, perjuangan untuk membela kepentingan rakyat terus berjalan," tandasnya.

Belum lama inipun, telah viral kasus dugaan adanya pungli dilingkungan sekolah yang berhubungan dengan dana PIP. Seharusnya pihak sekolah dan PGRI kabupaten Karawang cermat dan bijak dalam menanggapi adanya kritikan dari content creator Bro Ron itu.

"Seharusnya PGRI Karawang juga lebih cermat dan bijak dalam menanggapi kritikan dari seorang content creator Bro Ron. Gak usah terlihat panik begitu, apalagi pihak PGRI rencananya akan mengerahkan masa dan melakukan demo ke kantor Pemkab Karawang. Tentunya Itu bentuk ketidakeleganan dari organisasi para pendidik itu. Janganlah setiap ada masalah itu diselesaikan dengan aksi demo, lebih baik duduk bersama untuk mencari solusi," ujar Endang.

Dengan adanya UU KIP, Endang berharap pengelolaan dana publik semakin transparan dan akuntabel. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal kebijakan pemerintah agar selalu berpihak kepada kepentingan rakyat.

"Jika ada dugaan penyimpangan, jangan ragu untuk menindaklanjuti sesuai prosedur yang ada," pungkasnya. (red)*

IMG-20250215-WA0052

Ketum F-BUMINU Sarbumusi Tuntut Klarifikasi Media Volunteer atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ketua F-Buminu Banten saat sedang menindaklanjuti pengaduan Keluarga TKI di Kemlu

Jendela Jurnalis Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (F-Buminu Sarbumusi) NU Banten, Ali Nurdin, menuntut klarifikasi dan hak jawab kepada Media Online Volunteer atas pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik organisasi. Sabtu (15/2/25).

Pemberitaan yang terbit pada 10 Februari 2025 berjudul "F-Buminu Sarbumusi NU Banten Diduga Fasilitasi Penggelapan Uang Santunan Ahli Waris Almarhumah Fadilah TKW Yang Meninggal Dunia di Arab Saudi" dinilai tidak sesuai fakta dan tanpa konfirmasi kepada pihak terkait.

Ketua F-Buminu Sarbumusi Banten, Nafiz Salim, menyatakan bahwa berita tersebut sangat merugikan, mengingat organisasi mereka didirikan sebagai perwakilan Nahdlatul Ulama untuk membantu pekerja migran Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri.

Klarifikasi F-Buminu Sarbumusi

Atas tuduhan tersebut, Nafiz Salim langsung berkoordinasi dengan pimpinan pusat dan diterima oleh Ketua Umum Ali Nurdin. Mereka juga berkonsultasi dengan LBH Ansor Banten dan mendapat arahan untuk membuat video klarifikasi sebagai bentuk sanggahan, yang kemudian disebarluaskan melalui media sosial dan grup WhatsApp.

Nafiz menegaskan bahwa bantuan yang diberikan oleh F-Buminu Sarbumusi bersifat sosial dan kemanusiaan, tanpa meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun. Terkait keabsahan surat kuasa yang menjadi perdebatan dalam berita, Nafiz menjelaskan bahwa surat kuasa tersebut bersifat umum dan diterima berdasarkan surat pernyataan resmi dari pemerintah desa yang berstempel sah.

“Kami tidak memiliki kepentingan dalam sengketa keluarga. Tugas kami adalah memastikan hak pekerja migran dan ahli warisnya diterima dengan baik,” ujar Nafiz.

Tuntutan Hak Jawab dan Klarifikasi

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa pers wajib melayani hak jawab, serta Pasal 1 angka 11 UU Pers yang menegaskan bahwa hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikan, F-Buminu Sarbumusi menuntut agar Volunteer segera melakukan take down berita tersebut dan memberikan klarifikasi.

Selain itu, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kami memahami bahwa kesalahan bisa terjadi. Namun, ada ruang terbuka untuk mengklarifikasi agar tidak ada pihak yang dirugikan atau difitnah,” ujar Nafiz mengakhiri pernyataannya.

F-Buminu Sarbumusi berharap agar media tetap mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang dan menghindari pemberitaan yang berpotensi menyesatkan serta merugikan pihak lain. (Red)*

IMG-20250215-WA0050

Serap Aspirasi Masyarakat, Mulyana, S.HI., Gelar Reses ll di Desa Sumberjaya

Foto bersama usai reses berlangsung

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Dalam rangka menjalankan tugas Reses sebagai Anggota Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang di wilayah Dapil IV yang meliputi Kecamatan Tempuran, Telagasari, Lemahabang, Cilamaya Kulon dan Cilamaya Wetan, Mulyana, S.HI., menggelar Reses ke ll di wilayah Kecamatan Tempuran. Sabtu (15/2/25).

Turut dihadiri Kepala Desa Sumberjaya, Reses ke ll Tahun Sidang 2024 - 2025 tersebut digelar perdana di kediaman Ust. Tasa Permana yang beralamat di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tempuran.

Dalam kesempatannya, Mulyana mengungkapkan bahwa dirinya berkeinginan memberikan yang terbaik bagi masyarakat dalam hal penyerapan aspirasi, tentunya agar apapun nantinya aspirasi yang direalisasikan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Sebagai kepanjangan tangan dari masyarakat, saya ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat, khususnya dalam hal penyerapan aspirasi yang memiliki nilai kebermanfaatan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Mulyana berharap agar usulan-usulan yang diserapnya dalam reses tersebut, bisa sepenuhnya terealisasi kedepannya. Sementara itu, dirinya memang merasakan bahwa di Kecamatan Tempuran sendiri sangat banyak, salah satunya terkait penataan di Jalan Jalur Layapan, terkait kenyamanan, keselamatan dan keamananan masyarakat sebagai pengguna jalan yang seharusnya bisa menjadi perhatian, mengingat bahwa di jalur tersebut masih minim penerangan hingga menyebabkan rawan kecelakaan maupun tindak kriminalitas.

"PR saya sebagai Anggota Dewan tampaknya sangat banyak, meliputi permasalahan sosial serta pemetaan infrastruktur yang berkelanjutan, khususnya di Kecamatan Tempuran ini," beber Pria yang juga merupakan Ketua Fraksi di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Karawang tersebut.

Dalam kunjungan resesnya, kedatangan Mulyana disambut baik oleh masyarakat beserta pemerintahan desa dengan penuh keakraban dan candaan seolah tak ada sekat antara seorang pejabat dan masyarakat.

Sementara itu, untuk Reses ll Tahun Sidang 2024 - 2025 tersebut rencananya akan digelar di kecamatan lainnya yang meliputi wilayah Dapil IV Kabupaten Karawang dalam beberapa hari kedepan. (Nunu)*