Jendela Berita

IMG-20250323-WA0010

Ketum LBH Maskar Indonesia Tegaskan Sekolah Harus Transparan Soal Penggunaan Dana BOS

H. Nanang Komarudin, S.H., M.,H., (Ketua Umum LBH Maskar Indonesia)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) harus dilakukan secara transparan. Karena itu, seluruh sekolah yang ada di jawa barat, khususnya yang berada di kabupaten Karawang, untuk tidak menyalahgunakan dana BOS.

H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., selaku Ketua Umum LBH Maskar Indonesia, dalam keterangannya menegaskan tentang pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana BOS. Ia meminta kepala sekolah untuk selalu terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat, termasuk Ormas, LSM maupun Wartawan.

"Sebagai institusi milik pemerintah dengan sumber anggaran dari pemerintah, sekolah harus dikelola dengan transparan. Kepala sekolah juga harus bijak dalam menyikapi setiap persoalan dan menyampaikan informasi dengan baik serta sopan. Kemajuan teknologi memungkinkan akses informasi yang cepat. Sehingga kepala sekolah harus mampu merangkul semua pihak, demi kemajuan sekolah yang dipimpinnya," ujarnya. Sabtu (22/3/25).

H. Nanang menegaskan, bahwa penggunaan dana BOS harus sesuai dengan regulasi yang ada dan tidak boleh disalahgunakan. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan dana BOS tetap menjadi perhatian berbagai lembaga pemeriksa. Seperti Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

"Ingat, dana BOS ini bukan milik secara pribadi. Pihak sekolah hanya sebagai kuasa pengguna anggaran," tegasnya.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa dibawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa barat yang baru, dunia pendidikan diharapkan terus mencetak prestasi. Hal itu dapat terwujud jika para pendidik mengajar dengan penuh dedikasi dan kepala sekolah aktif memantau proses belajar mengajar di sekolahnya.

"Jika semua elemen pendidikan bekerja dengan baik, maka masyarakat, orang tua, serta pemerintah daerah akan bangga atas prestasi yang diraih. Dengan demikian, cita-cita menjadikan Jawa barat Istimewa menjadikan daerah termaju, berdaya saing global,dan berkelanjutan melalui transformasi, melalui pendidikan dapat terwujud," pungkasnya. (Pri)*

IMG-20250323-WA0008

Terkait Penyegelan PT. Elshafah Adi Wiguna Mandiri, Ali Nurdin Desak KP2MI Usut Dugaan Jaringan Kejahatan Terorganisasi

Ali Nurdin Abdurahman, (Ketum F-Buminu Sarbumusi)

Jendela Jurnalis JAKARTA - Penyegelan PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) pada 21 Maret 2025 menjadi sorotan publik. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang beroperasi di Condet, Jakarta Timur, itu terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 tentang sanksi administratif dalam penempatan dan perlindungan pekerja migran. Minggu (23/3/25).

Ketua Umum F-BUMINU SARBUMUSI (Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia), Ali Nurdin Abdurahman, mengapresiasi langkah tersebut, tetapi menilai penyegelan ini belum cukup. Ia mendesak KP2MI untuk segera memproses pidana PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri dan lembaga pelatihannya, LPK Elsafah, atas dugaan pelanggaran berat terhadap Pasal 85 huruf d UU No. 18 Tahun 2017.

“PT Elsafah selaku P3MI telah mengalihkan atau memindahtangankan SIP2MI kepada pihak lain, yaitu LPK Elsafah. Ini jelas pelanggaran hukum, karena P3MI dan LPK memiliki kedudukan berbeda," ujar Ali Nurdin.

Selain itu, ia menyoroti dugaan pelanggaran lainnya, yakni penempatan tenaga kerja ke negara yang sedang dimoratorium, sesuai dengan Kepmen No. 260 Tahun 2015. Jika terbukti, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana berat.

Jaringan Mafia Penempatan PMI Nonprosedural

Ali Nurdin mengungkapkan bahwa PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri diduga bukan satu-satunya pelaku dalam praktik ilegal ini. “Sejak lama kami melaporkan dugaan penempatan nonprosedural ini, tetapi selalu mentok. Indikasinya jelas, ada oknum yang membekingi. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk dalam kejahatan terorganisasi (organized crime),” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menduga praktik ini berhubungan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Jika ditelusuri lebih dalam, ada kemungkinan keterlibatan jaringan internasional. Sejak 2015, praktik ini diduga berlangsung secara sistematis, bukan hanya oleh PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri, tetapi juga oleh P3MI lainnya,” ungkapnya.

Desakan Tindakan Tegas: Usut Oknum Pejabat yang Terlibat

Ali Nurdin menegaskan bahwa pemberian sanksi administratif saja tidak cukup. Ia meminta KP2MI bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengadili dan memberikan hukuman berat kepada perusahaan serta oknum pejabat yang diduga meloloskan praktik ini.

“Penyegelan ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan mafia penempatan PMI ilegal. Tidak boleh berhenti di satu perusahaan saja, tetapi harus diusut hingga ke aktor-aktor lain yang selama ini berperan di balik layar,” desaknya.

Ia juga meminta agar negara hadir secara nyata dalam melindungi pekerja migran Indonesia. “Jika praktik ini terus dibiarkan, berarti ada pembiaran terhadap eksploitasi tenaga kerja yang merugikan negara dan rakyat,” tandasnya.

Dengan adanya penyegelan ini, publik menunggu langkah tegas dari KP2MI dan aparat penegak hukum. Apakah kasus ini akan diusut hingga ke akar-akarnya? Ataukah akan kembali menguap seperti laporan-laporan sebelumnya?

Hingga berita ini diterbitkan, Jendela Jurnalis belum berhasil menghubungi pihak PT. Elshafah Adi Wiguna Mandiri untuk mengonfirmasikan adanya hal tersebut dan tentang sudah sejauh mana proses yang sudah dijalani oleh pihaknya. (NN)*

IMG-20250322-WA0040

Sarbumusi bersama CCCI Gelar Buka Bersama sekaligus Serahkan Donasi untuk Yatim Piatu dan Pekerja Rentan

Kegiatan Buka Bersama dan Penyerahan Donasi

Jendela Jurnalis JAKARTA - Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) bersama China Chamber of Commerce in Indonesia (CCCI) menggelar kegiatan buka bersama dan melakukan penyerahan bantuan Donasi Ramadhan 2025 kepada anak-anak yatim piatu dan pekerja informal yang rentan. Kegiatan ini berlangsung di Masjid Istiqlal Jakarta.

"Kami senang hari ini telah menyelenggarakan program donasi Ramadhan, bekerja sama dengan China Chamber of Chommerce," kata Presiden Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin, Jumat (21/3/2024).

Irham menilai ada peran penting antara organisasi buruh dan investor dalam memperkuat ekonomi nasional. Karena itu, kolaborasi antara Sarbumusi dan CCCI dinilai sebagai kerja sama yang strategis.

"Sarbumusi mendapat kehormatan dengan hadirnya Presiden CCCI, Bapak Sun Shangbin, acara secara langsung. Kami percaya bahwa kolaborasi yang baik antara organisasi buruh dan investor akan memperkuat situation ekonomi dalam waktu mendatang," sambungnya.

Menurut Irham, investasi tidak hanya sekedar membuka lapangan kerja saja, melainkan juga harus mampu mewujudkan perkerjaan yang benar-benar berkualitas. Dengan hubungan yang baik ini, maka akan membuka peluang terciptanya kesejahteraan umat.

"Konfederasi Sarbumusi percaya sepenuhnya bahwa investasi seharusnya tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga pekerjaan yang berkualitas. Melalui hubungan produktif antara investor dan pekerja, dunia bisnis bukan melulu keuntungan ekonomi melainkan juga kesejahteraan umat manusia," jelasnya.

Sementara itu, President CCCI Sun Shangbin mengaku mengapresiasi sinergi ini dan menegaskan komitmennya untuk mendukung kesejahteraan pekerja di Indonesia.

“Kami sangat menghargai kerja sama ini dan berharap dapat terus berkontribusi dalam memperkuat hubungan ekonomi dan sosial antara Indonesia dan China,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Jodi Mahardi yang turut hadir dalam acara tersebut mendukung kolaborasi yang dilakukan Sarbumusi bersama CCCI. Menurutnya selama ini citra buruk yang terbangun antara kelompok buruh dan pengusaha bisa diminimalisir dengan adanya kolaborasi tersebut.

"Kemitraan antara Sarbumusi dan Kadin Tiongkok ini diharapkan mampu melahirkan banyak program yang mendukung kesejahteraan kelompok buruh serta meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia," jelasnya. (ALN)*

IMG-20250322-WA0026

Keluarkan Surat Edaran Resmi, Bupati Karawang Tegaskan ASN Tak Boleh Terima Gratifikasi Berbau THR dari Pihak Luar

Surat Edaran Bupati Karawang (Sumber: Instagram inspektoratkrwkab)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang resmi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 642 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat Edaran tersebut dikeluarkan guna mencegah adanya praktik korupsi, khususnya gratifikasi dalam bentuk tunjangan hari raya (THR) atau hadiah lainnya yang berpotensi melanggar hukum. Sabtu (22/3/25).

Dikutip dari laman resmi Pemkab Karawang melalui website karawangkab.go.id, Bupati Karawang menegaskan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima atau meminta gratifikasi, baik secara individu maupun atas nama institusi. Larangan tersebut mencakup permintaan dana atau hadiah dari masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Mengenai dasar hukum diterbitkannya SE larangan gratifikasi tersebut, Pemkab Karawang berkiblat pada rujukan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 12C, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa pegawai negeri yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi.

Sementara itu, terkait ketentuan teknis mengenai pelaporan adanya unsur tersebut dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Untuk pegawai yang menerima bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa, diimbau agar menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan, dengan melaporkan dokumentasi penyerahan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Karawang.

Selain larangan menerima gratifikasi, dalam surat edaran juga menegaskan bahwa fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan.

Bupati Karawang juga mengimbau kepada pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi, dan masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi dengan tidak memberi gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Jika ada permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, masyarakat diharapkan segera melapor kepada aparat penegak hukum atau instansi berwenang yang dapat dilakukan melalui beberapa jalur dan cara diantaranya ;

- Melalui Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) : https://gol.KPK.go.id

- Melalui Email resmi KPK : pelaporan.gratifikasi@KPK.go.id

- Mengirimkan laporan tertulis ke alamat Pos KPK RI

- Melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Karawang atau Inspektorat Kabupaten Karawang

- Melalui hotline layanan WhatsApp UPG Karawang di nomor 0822-1136-9376

Untuk diketahui, surat edaran tersebut telah disebarluaskan kepada seluruh stakeholder di lingkungan Pemkab Karawang, termasuk melalui akun media sosial resmi Pemkab Karawang. Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh ASN dan penyelenggara negara di Karawang dapat patuh serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. (Red)*

IMG-20250321-WA0013

Tanah Belum Lunas Sudah Balik Nama, Kuasa Penjual Menduga ada Persekongkolan antara Oknum Notaris, BPD dan Pegawai BPN Karawang

Ilustrasi

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Yoyoh Supriatin/Enoh (46) warga Dusun Dukuh, RT 027/ RW 07, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, mengeluh perihal jual beli tanah kepada salah satu pengusaha yang hanya dibayar uang muka dan dijanjikan 6 bulan. lunas. Akan tetapi, ironisnya hingga kurun waktu 6 tahun pelunasan yang dijanjikan tak kunjung diterima. Jum'at (21/3/25).

Namun, hal yang lebih mengagetkan adalah belakangan diketahui bahwa sertifikat Yoyoh sudah balik nama, ini ada apa? Apakah ada dugaan persekongkolan antara pembeli dan oknum Notaris, BPD serta Pegawai BPN Kabupaten Karawang?

Hal tersebut sebagaimana yang diterangkan oleh Agas Rudiansyah dari KAREBEN RI selaku kuasa oleh korban kepada awak media. Ia menceritakan bahwa korban hanya menerima sebagai uang muka sebesar Rp. 200 juta. Namun saat ini, sertifikat atas nama korban telah balik nama.

"Kasus ini semakin panjang, karena pembeli ketika diluruskan dan agar melunasi pembayaran tersebut malah uang muka minta dikembalikan. Padahal, tanah tersebut sudah dibalik nama oleh si pembeli," beber Pria yang akrab disapa dengan panggilan Agas Rudi kepada media.

Lebih lanjut, dirinya juga menceritakan awal mula Yoyoh Supriatin alias Enoh tersebut menjual lahan sawah seluas 8.632 meter persegi kepada pembeli dengan harga per meter Rp.200 ribu. Hingga suatu ketika Yoyoh sempat diajak bertemu dengan Notaris 'Nurmala susanti' yang berlokasi di Perum Karang Indah (belakang Pengadilan Agama Karawang). Kala itu, dihadapan notaris Yoyoh diberi uang muka sebagai tanda jadi sebanyak Rp 200 juta, dan dijanjikan oleh pembeli akan melunasinya 6 bulan kemudian. Namun, waktu terus berjalan hingga 6 tahun lamanya menunggu masih tak kunjung ada pelunasan.

Merasa tertipu, saat itu pihak Yoyoh sempat mengunjungi pembeli ke CKM Citra Kebun Mas (CKM) yang berlokasi di Kondangjaya. Namun, jawabannya tetap nanti-nanti terus dan hingga saat ini tak kunjung ada kejelasan. Bahkan, belakangan malah pernah ada utusan dari Pengusaha tersebut mendatangi Bu haji meminta pengembalian uang muka atau DP sebesar Rp. 200 juta, baru katanya sertipikat akan dikembalikan.

"Ya uang darimana? dia sudah menjadi orang yang tidak punya, kasian dia," ucap Agas.

Agas Rudi mengaku akan terus mengungkap permasalahan ini agar terang benderang.

"Sebenarnya ada apa? kami menduga ada persekongkolan pembeli dan oknum Notaris, BPD dan oknum pegawai BPN Karawang. Kami akan mendorong APH untuk melakukan penyelidikan, ini jelas ada mafia tanah," tutupnya.

Sementara itu, atas adanya informasi berita ini, salah satu pegawai BPN Karawang lebih memilih bungkam saat dikonfirmasi. (red)*

IMG-20250318-WA0023

Berikan Kemudahan Peluang Kerja, SMKN 1 Rawamerta Bekerjasama dengan PT. YPMI Menggelar Test IJON

Test Ijon PT. YPMI di SMKN 1 Rawamerta

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Recruitment atau yang biasa dikenal dengan istilah 'IJON' adalah proses seleksi calon karyawan yang dilakukan oleh perusahaan yang bekerjasama dengan sekolah, khususnya kepada siswa SMA/SMK Kelas XII sebelum mereka lulus, dengan perjanjian kerja setelah lulus jika dinyatakan diterima atau sudah memenuhi persyaratan yamg sudah disepakati. Selasa (11/3/25).

Seperti yang digelar di SMKN 1 Rawamerta yang bekerjasama dengan PT. Yamaha Part Motor Manufacturing Indonesia (YPMI) menggelar seleksi test IJON melalui Bursa Kerja Khusus (BKK) yang diselenggarakan di sekolah Kompetensi Keahlian Teknik Otomotif, Teknik Kelistrikan dan Teknik Jaringan Komputer & Telekomunikasi.

H. Rosli, S.Pd., selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Rawamerta menjelaskan bahwa tujuan dari diselenggarakannya kegiatan tersebut adalah untuk mendapatkan calon tenaga kerja terbaik serta memberikan kemudahan bagi Alumni untuk mendapatkan kepastian kerja pasca lulus nanti, sehingga dapat mengurangi angka pengangguran.

Selain itu, nilai manfaat atas penyelenggaraan kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan jumlah alumni yang diserap oleh dunia industri, mendekatkan dunia usaha dan memenuhi kebutuhan industri untuk mendapatkan tenaga kerja yang sesuai kualifikasi.

Adapun untuk pelaksanaannya, kegiatan tersebut diikuti oleh sebanyak 60 peserta dari jurusan Kompetensi Keahlian Teknik Otomotif, Teknik Kelistrikan dan Teknik Jaringan Komputer & Telekomunikasi, dengan mengikuti tahapan seleksi Tahap 1 (Test Psikotest & Matematika Dasar dengan jumlah yang lolos sebanyak 33 peserta.

Selanjutnya, dari 33 peserta yang lolos tersebut kemudian mengikuti seleksi Tahap 2 (Test Fisik & Motorik), dan terhitung jumlah peserta yang lolos dalam tahap kedua tersebut berkurang 1 orang atau sebanyak 31 peserta. Dan 31 peserta yang lolos tersebut dipastikan akan lanjut ke tahap Interview setelah kelulusan sekolah nanti.

Kegiatan tersebut terselenggara atas kerjasama Asep Saedi Agusmiran selaku Wakil Kepala Sekolah Hubungan Masyarakat dan Industri dengan Sintiya selaku Konsultan dari PT. YPMI. (Yanto Mulyana)*

IMG-20250317-WA0036

Soroti Pencabutan Moratorium PMI ke Timur Tengah, F-Buminu Sarbumusi : Keputusan Terburu-buru, Pemerintah Dinilai Hanya Jadikan Buruh Migran ‘Sapi Perahan’

Ketum F-Buminu Sarbumusi (kanan)

Jendela Jurnalis JAKARTA - Kebijakan pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara-negara Arab oleh pemerintah menuai Pro kontra dan kritik  dari sejumlah aktivis buruh migran. Ali Nurdin Abdurahman, Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (F-Buminu Sarbumusi), menuding pemerintah hanya memandang PMI sebagai "sapi perahan" devisa, sementara aspek perlindungan dan keselamatan pekerja diabaikan. Kritik ini mengemuka setelah Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengumumkan pencabutan moratorium yang telah berlaku sejak 2015 melalui Keputusan Menteri Nomor 260 Tahun 2015.  

Karding menyatakan keputusan ini diambil setelah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto untuk memenuhi permintaan 600 PMI ke Arab Saudi. Menurutnya, langkah ini akan meningkatkan devisa negara sebesar Rp. 31 triliun. Namun, bagi Ali Nurdin, kebijakan ini justru mengulangi pola eksploitasi sistemik yang mengorbankan hak-hak dasar PMI. "Ini bukan kebijakan progresif, melainkan kemunduran. Pemerintah terkesan buru-buru mencabut moratorium hanya untuk mengejar angka devisa, tanpa memastikan perlindungan nyata bagi PMI," tegas Ali dalam keterangan pers di Jakarta.  

*Amandemen UU 18/2017 : Payung Hukum yang Masih Dibentuk, Perlindungan Dikorbankan*

Ali Nurdin menegaskan bahwa pencabutan moratorium terjadi di tengah proses revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang belum tuntas. Padahal, revisi UU ini seharusnya menjadi dasar hukum untuk memperkuat sistem penempatan dan perlindungan PMI. "Bagaimana mungkin moratorium dicabut sementara payung hukumnya masih dalam 'ruang gelap'? Ini seperti membangun menara tanpa pondasi. Pemerintah berisiko melegalkan kerentanan PMI terhadap eksploitasi," kritiknya.  

Ia mengingatkan, moratorium 2015 awalnya diberlakukan karena maraknya kasus kekerasan, pelanggaran kontrak, dan perdagangan manusia yang dialami PMI di Timur Tengah. Menurutnya, tanpa revisi UU yang mengikat, pemerintah tidak memiliki instrumen hukum untuk menuntut pertanggungjawaban negara tujuan atau pelaku pelanggaran. "Tanpa UU yang kuat dan Perjanjian tertulis, PMI tetap akan menjadi korban dalam sistem yang hanya menguntungkan pihak pengirim dan penerima," tambahnya.  

*Desa sebagai Ujung Tombak Perlindungan: Hanya Jadi Pemanis Regulasi?*

Ali juga menyoroti kegagalan pemerintah dalam memberdayakan desa sebagai pusat informasi dan pelayanan PMI sesuai amanat Pasal 42 UU 18/2017. "Selama ini, desa hanya jadi 'tukang stempel' untuk mengurus dokumen keberangkatan, tanpa kapasitas memadai untuk memberikan pelatihan atau memantau kondisi PMI di luar negeri," ujarnya. Padahal, desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam memetakan risiko, memverifikasi agen penempatan, dan memberikan pendampingan hukum kepada keluarga PMI.  

Ia mencontohkan, banyak kasus PMI nonprosedural (overstayer) di Arab Saudi yang justru berasal dari desa dengan sistem pengawasan lemah. "Jika desa tidak difungsikan secara serius, kebijakan ini hanya akan menambah daftar PMI ilegal yang terdampar tanpa perlindungan,"tegasnya.  

*Bilateral Agreement vs Nota Kesepahaman: Perlindungan Semu untuk PMI*

Kritik tajam juga dilayangkan Ali terhadap ketergantungan pemerintah pada Nota Kesepahaman (MoU) dengan negara-negara Arab, alih-alih memperbarui Perjanjian Bilateral (Bilateral Agreement) yang mengikat secara hukum. "MoU hanya berisi janji-janji kosong tanpa mekanisme penegakan. Sementara negara seperti Arab Saudi belum meratifikasi konvensi perlindungan pekerja domestik ILO. Bagaimana mungkin kita mengirim PMI tanpa jaminan hukum yang jelas?" tanyanya.  

Ia menegaskan, tanpa perjanjian bilateral yang memuat sanksi tegas bagi pelanggar, PMI domestik, yang mayoritas perempuan, akan tetap menjadi korban kekerasan dan pemotongan upah. "Ini bukan soal diplomasi, tapi komitmen nyata. Jika pemerintah tidak berani menuntut perlindungan melalui perjanjian tertulis, lebih baik moratorium tetap dipertahankan," tegas Ali.  

*Data PMI yang Ambigu: Bom Waktu Overstayer dan Repatriasi*

Persoalan lain yang mengemuka adalah ketidakjelasan data PMI di negara-negara Arab. Menurut Ali, pemerintah gagal memanfaatkan masa moratorium untuk melakukan repatriasi (pemutihan) terhadap ribuan PMI nonprosedural yang terdampar di Arab Saudi. "Jika moratorium dicabut tanpa pemutihan data, akan terjadi tumpang tindih antara PMI baru dan yang sudah overstayer. Ini bom waktu yang bisa memicu krisis kemanusiaan dan beban diplomatik," paparnya.  

Ia momentum pergelaran ibadah haji pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri melakukan Diplomasi agar segera melakukan Repatriasi (pemutihan) selain berguna untuk pemutakhiran data juga menginfentarisir permasalahan yang masih dialami oleh PMI selain itu pemerintah segera membentuk tim khusus untuk memverifikasi data PMI, bekerja sama dengan kedutaan dan organisasi lokal. "Jangan sampai PMI resmi justru kalah bersaing dengan pekerja ilegal yang upahnya lebih murah. Ini akan merugikan negara dan pekerja sendiri," imbuhnya.  

*Pelatihan Asal-Asalan: Sertifikat Kompetensi Hanya Jadi Formalitas*

Ali juga mengkritik sistem pelatihan calon PMI yang masih carut-marut. Meski pemerintah berencana mengandalkan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK LN), praktik di lapangan menunjukkan banyak lembaga pelatihan swasta yang menerbitkan sertifikat kompetensi tanpa standar jelas. "Banyak PMI yang diklaim 'terlatih' ternyata tidak mampu bekerja sesuai sertifikat. Alhasil, mereka diupah rendah atau dipecat sepihak. Ini bukti pemerintah abai dalam menjaga kualitas SDM," tegasnya.  

Ia mendesak BLK LN menjadi satu-satunya penyelenggara pelatihan untuk menghindari pemalsuan kompetensi. "Pelatihan harus gratis, terstandar, dan diawasi ketat. Jangan sampai lembaga pelatihan jadi 'pabrik' calon korban eksploitasi," tegas Ali.  

*RUU PPRT: Pengabaian terhadap Pekerja Domestik yang Tak Kunjung Usai*

Poin terakhir yang disoroti Ali adalah lambannya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Padahal, 80% PMI di Timur Tengah bekerja di sektor domestik yang rawan pelanggaran hak. "Selama RUU PPRT tidak disahkan, pekerja rumah tangga tetap tidak diakui sebagai 'pekerja' dalam hukum ketenagakerjaan. Mereka tidak punya hak cuti, jaminan kesehatan, atau perlindungan dari kekerasan. Ini bentuk diskriminasi sistemik," tegasnya.  

*Devisa vs Nyawa Manusia*

Ali Nurdin menegaskan bahwa pencabutan moratorium hanya akan bermakna jika diiringi komitmen nyata pemerintah dalam memperbaiki enam poin krusial yang ia soroti.

"Jangan jadikan PMI sebagai sapi perahan devisa. Setiap angka devisa harus sejalan dengan perlindungan hak asasi pekerja. Jika tidak, kebijakan ini hanya akan menjadi blunder yang memalukan di mata internasional," tandasnya.  

Ia mengingatkan pemerintah untuk belajar dari sejarah moratorium 2015 lahir akibat tingginya kasus pelanggaran hak PMI.

"Jangan sampai kita mengorbankan ribuan nyawa hanya untuk mengejar target ekonomi jangka pendek. Jika persiapan diabaikan, bom waktu ini akan meledak dan menjadi beban bagi generasi mendatang," pungkas Ali. (Red)*

IMG-20250316-WA0043

Perluas Jaringan, Ketum LSM F12 Resmi SK kan Kepengurusan DPD Kabupaten Indramayu

Ketum LSM F12 saat penyerahan SK kepengurusan DPD Kabupaten Indramayu

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Dalam upaya menjalankan program umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pasukan Dua Belas (F12), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jawa Barat menggelar acara Penyerahan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Indramayu. Acara ini berlangsung pada Minggu 16 Maret 2025, di Markas DPP LSM Pasukan Dua Belas, Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal beserta jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pasukan Dua Belas (F12). Pada kesempatan ini, SK diberikan kepada Ketua DPD Kabupaten Indramayu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan kesiapan organisasi.

Dalam sambutannya, Ketua umum DPP LSM Pasukan Dua Belas (F12) menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara jajaran organisasi. Ia menegaskan bahwa menjaga adab serta menjalankan hierarki dalam berlembaga adalah hal yang fundamental dalam menjaga soliditas dan efektifitas organisasi.

Ketua Umum H. Ade Hidayat, dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan bahwa penyerahan SK ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari strategi pengembangan organisasi. Dan Tugas yang yang diamanahkan ke saudara Nardi sebagai Ketua DPD dan saudara Suwitno sebagai sekretaris DPD Kabupaten Indramayu, bisa bersinergi dengan Pemkab Kabupaten Indramayu.

“Hari ini menyerahkan SK DPD Kabupaten Indramayu, dan mereka wajib mengembangkan sayap organisasi. Pemberian SK ini telah melalui pertimbangan matang agar kedepan DPD benar-benar bisa memperluas jaringan dan eksistensi lembaga,” ujar H Ade Hidayat.

“Pesan saya kepada ketua DPD Nardi serta seluruh jajaran DPD, setelah menerima SK, segera fokus pada pengembangan sayap organisasi hingga ke tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Ranting. Selain itu, DPD juga harus menjalankan program-program serta visi dan misi LSM Pasukan Dua Belas (F12) sesuai dengan AD/ART dan peraturan organisasi lainnya. Untuk kabupaten yang masih dalam proses pembentukan pengurus, saat ini masih dalam tahap sosialisasi sebelum diberikan SK,” jelasnya.

Acara ini diharapkan dapat semakin memperkuat keberadaan LSM Pasukan Dua Belas (F12 ) serta meningkatkan sinergi antar struktur organisasi dalam menjalankan program yang bermanfaat bagi masyarakat. (Red)*

IMG-20250314-WA0031

Tragis! PMI Nursiah Disekap dan Dipaksa Jadi PSK, DPW F-BUMINU SARBUMUSI Banten Desak Kemenlu Segera Bertindak

Foto Nursiah

Jendela Jurnalis BANTEN - Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (F-Buminu Sarbumusi) Provinsi Banten yang diketuai oleh Nafis Salim secara resmi mengajukan surat permohonan bantuan kepada Kementerian Luar Negeri RI terkait nasib tragis Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Nursiah Binti Sarmin. Surat bernomor 04/ADU-DPW-BUMINU-S/BTN/II/2025 tersebut mendesak pemerintah untuk segera menginvestigasi keberadaan Nursiah, memberikan perlindungan hukum, serta memastikan kepulangannya ke tanah air dengan membawa seluruh hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kisah Tragis Nursiah: Dari Majikan Kejam Hingga Dijual Menjadi Pekerja Seks Komersial

Ketua DPW F-BUMINU SARBUMUSI Banten, Nafis Salim, mengungkapkan kisah pilu yang dialami Nursiah berdasarkan informasi yang telah dihimpun.

“Nursiah awalnya bekerja di rumah majikan pertama di Riyadh selama tiga bulan. Majikan pertama memperlakukannya dengan baik, dan saat kontraknya selesai, ia dikembalikan ke Syarikah (agensi perekrutan di Arab Saudi)."

Namun, nasib buruk menanti Nursiah setelah itu.

“Setelah dikembalikan ke Syarikah, ia hanya beristirahat beberapa jam sebelum dipindahkan ke rumah majikan kedua. Di sana, selama dua bulan, ia sering dimarahi, diperlakukan tidak adil, dan bekerja dalam kondisi tidak layak,” jelas Nafis.

Melihat kondisi yang semakin buruk, staf Syarikah akhirnya mengambil Nursiah dan menampungnya selama dua hari sebelum menempatkannya di rumah majikan ketiga.

“Di rumah majikan ketiga, nasibnya makin mengenaskan. Majikan perempuan sering cemburu kepadanya, memaksanya bekerja tanpa batas, hanya memberinya waktu istirahat dua jam sehari, dan sering mengintimidasinya. Karena sudah tidak kuat, Nursiah mencoba meminta bantuan ke kantor Syarikah. Namun, mereka mengabaikannya,” tegas Nafis.

Dalam kondisi terdesak dan tanpa perlindungan, Nursiah akhirnya melarikan diri dari rumah majikan. Namun, bukannya mendapatkan pertolongan, ia justru disekap oleh seorang warga Indonesia yang ia temui.

“Orang Indonesia yang seharusnya membantu justru menyita semua dokumennya dan memaksanya menjadi pekerja seks komersial (PSK) untuk melayani orang-orang Bangladesh. Nursiah kehilangan kebebasannya, diperlakukan tidak manusiawi, dan hingga saat ini keberadaannya masih tidak menentu karena sering dipindah-pindahkan dari satu tempat ke tempat lain,” lanjutnya dengan nada prihatin.

Desakan DPW F-BUMINU SARBUMUSI Banten: Kemenlu Harus Bergerak Cepat!

Menanggapi kondisi ini, DPW F-BUMINU SARBUMUSI Banten menegaskan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Riyadh, harus segera turun tangan untuk menyelamatkan Nursiah.

“Kami meminta pemerintah untuk segera menginvestigasi keberadaan Nursiah, memberikan perlindungan, dan memastikan kepulangannya dengan membawa hak-haknya. Jangan sampai ia menjadi korban perdagangan manusia lebih lama lagi,” ujar Nafis Salim.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan rendahnya perlindungan bagi PMI di luar negeri, khususnya di Timur Tengah.

“Kejadian ini membuktikan bahwa sistem perlindungan PMI masih sangat lemah. Bagaimana mungkin seorang pekerja bisa berpindah-pindah majikan tanpa kejelasan, bahkan akhirnya jatuh ke tangan pelaku perdagangan manusia? Kami tidak akan tinggal diam sampai Nursiah ditemukan dan dipulangkan,” tegasnya.

Keluarga Nursiah Memohon Kepastian dari Pemerintah

Saat ini, keluarga Nursiah di Indonesia hidup dalam kecemasan karena tidak tahu bagaimana kondisi Nursiah yang sesungguhnya. Mereka telah berulang kali menghubungi pihak terkait, tetapi belum mendapatkan kepastian.

“Kami memohon kepada Kemenlu RI dan KBRI Riyadh untuk segera bertindak. Tolong temukan istri saya dan pulangkan dia ke rumah,” ujar pihak keluarga dengan penuh harap.

Seruan Solidaritas: Lindungi PMI, Hentikan Eksploitasi!

DPW F-BUMINU SARBUMUSI Banten mengajak seluruh masyarakat dan organisasi peduli buruh migran untuk bersolidaritas dan mendorong pemerintah agar segera menyelamatkan Nursiah.

“Jangan sampai ada PMI lain yang mengalami nasib seperti ini! Kita semua harus bersuara agar pemerintah lebih tegas dalam melindungi buruh migran, memastikan mereka bekerja di tempat yang aman, dan memiliki jalur perlindungan yang jelas jika menghadapi masalah,” tutup Nafis Salim.

Saat ini, surat permohonan resmi dari DPW F-BUMINU SARBUMUSI Banten telah dikirimkan ke Kementerian Luar Negeri RI. Diharapkan dalam waktu dekat, pemerintah segera mengambil langkah konkret demi menyelamatkan Nursiah dan memastikan hak-haknya terpenuhi. (ALN)*

IMG-20250313-WA0083

Forum PPPK 2024 Tahap 1 Karawang Tegas Tolak TMT Serentak 2026 dan Akan Gelar Aksi Besar pada 18 Maret 2025

Forum PPPK 2024 Tahap 1 Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Gelorakan hashtag #TOLAKTMTSERENTAK2026, Forum PPPK 2024 Tahap 1 Karawang dengan tegas mengumumkan bahwa mereka akan menggelar aksi besar pada 18 Maret 2025 mendatang sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan TMT (Tanggal Mulai Tugas) Serentak yang direncanakan pada tahun 2026.

Aksi tersebut rencananya tidak hanya akan diikuti oleh PPPK 2024 dan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dari seluruh Indonesia, tetapi juga telah mendapat perhatian besar dari berbagai anggota DPR RI lintas fraksi dan komisi.

Bahkan, Aksi tersebut mendapat sorotan serius dari anggota DPR RI yang telah melontarkan kritik keras terhadap kebijakan tersebut.

Beberapa anggota DPR dari berbagai fraksi lintas komisi bahkan menyebutkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah salah tafsir dalam menerapkan kebijakan TMT Serentak 2026, yang dinilai merugikan dan mengabaikan hak-hak tenaga honorer.

Kritikan ini mengirimkan sinyal yang jelas bahwa kebijakan ini perlu segera dicabut, bahkan jika ada beberapa yang sudah lulus dalam seleksi PPPK 2024.

Sementara itu, Anggota DPR menegaskan bahwa tidak ada alasan yang sah untuk menunda-nunda kebijakan ini lebih lanjut.

Berkaitan dengan hal tersebut, Koordinator Aksi Forum PPPK 2024 Tahap 1, Andri Yanto, dengan lantang menyatakan, "Kami tidak akan lagi menunggu! Kebijakan ini sudah sangat merugikan kami, tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Kami mendesak agar kebijakan ini segera dicabut dan tidak ada lagi penundaan yang tidak jelas," cetusnya.

Forum PPPK Karawang menekankan bahwa, berdasarkan masukan dan kritik yang sudah dilontarkan oleh anggota DPR, jelas ada urgensi untuk mengambil langkah yang lebih adil dan segera memutuskan nasib tenaga honorer, khususnya yang sudah lulus pada seleksi PPPK 2024.

Saat ini, Forum PPPK Karawang sedang menunggu RDP lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat, yang akan dipimpin oleh Komisi II DPR. RDP ini rencananya akan melibatkan KemenPAN-RB dan BKN secara langsung, untuk membahas lebih lanjut kebijakan TMT Serentak dan nasib PPPK 2024.

Forum PPPK Karawang juga menunggu Instruksi Presiden (Inpres) dari Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan kejelasan dan keputusan yang berpihak pada tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Aksi besar pada 18 Maret 2025 akan
menjadi puncak dari perjuangan ini.

Forum PPPK Karawang menyatakan bahwa aksi ini adalah langkah tegas dalam menuntut keadilan bagi tenaga honorer dan untuk memastikan bahwa hak-hak mereka tidak hanya diakui, tetapi juga dilindungi oleh kebijakan yang tepat.

"Kami menuntut kejelasan! Tidak ada lagi alasan untuk menunda-nunda kebijakan yang sudah sangat merugikan kami. Kami akan terus berjuang hingga kebijakan ini dibatalkan!" tegas Andri Yanto. (ARS)*