Keluarkan Surat Edaran Resmi, Bupati Karawang Tegaskan ASN Tak Boleh Terima Gratifikasi Berbau THR dari Pihak Luar

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang resmi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 642 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat Edaran tersebut dikeluarkan guna mencegah adanya praktik korupsi, khususnya gratifikasi dalam bentuk tunjangan hari raya (THR) atau hadiah lainnya yang berpotensi melanggar hukum. Sabtu (22/3/25).
Dikutip dari laman resmi Pemkab Karawang melalui website karawangkab.go.id, Bupati Karawang menegaskan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima atau meminta gratifikasi, baik secara individu maupun atas nama institusi. Larangan tersebut mencakup permintaan dana atau hadiah dari masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Mengenai dasar hukum diterbitkannya SE larangan gratifikasi tersebut, Pemkab Karawang berkiblat pada rujukan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 12C, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa pegawai negeri yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi.
Sementara itu, terkait ketentuan teknis mengenai pelaporan adanya unsur tersebut dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Untuk pegawai yang menerima bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa, diimbau agar menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan, dengan melaporkan dokumentasi penyerahan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Karawang.
Selain larangan menerima gratifikasi, dalam surat edaran juga menegaskan bahwa fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan.
Bupati Karawang juga mengimbau kepada pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi, dan masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi dengan tidak memberi gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Jika ada permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, masyarakat diharapkan segera melapor kepada aparat penegak hukum atau instansi berwenang yang dapat dilakukan melalui beberapa jalur dan cara diantaranya ;
– Melalui Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) : https://gol.KPK.go.id
– Melalui Email resmi KPK : pelaporan.gratifikasi@KPK.go.id
– Mengirimkan laporan tertulis ke alamat Pos KPK RI
– Melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Karawang atau Inspektorat Kabupaten Karawang
– Melalui hotline layanan WhatsApp UPG Karawang di nomor 0822-1136-9376
Untuk diketahui, surat edaran tersebut telah disebarluaskan kepada seluruh stakeholder di lingkungan Pemkab Karawang, termasuk melalui akun media sosial resmi Pemkab Karawang. Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh ASN dan penyelenggara negara di Karawang dapat patuh serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. (Red)*