Jendela Berita

Surat Usulan Pengganti Pj. Bupati Bekasi dari Ketua DPRD Bekasi Menjadi Sorotan Publik, Ini Paparan Ketum LSM Sniper Indonesia

Gunawan, Ketum LSM Sniper Indonesia

Jendela Jurnalis, Bekasi
Menyebarnya surat dari Ketua DPRD Kab. Bekasi, tentang pengusulan tiga nama pengganti Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menjadi sorotan publik.

Ketum LSM Sniper Indonesia, Gunawan, menulis artikel tentang pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah, kepada Jendral News, Selasa (14/3/23).

Menurutnya, ada tata caranya untuk pengisian kekosongan Kepala Daerah, karena diatur jelas dalam Perundang-undangan, sebagaimana berikut:

Tata Cara Pengisian Kekosongan Kepala Daerah

Apa itu pengisian kekosongan Kepala Daerah yang masa jabatannya belum berakhir dan pengisian kekosongan Kepala Daerah yang masa jabatannya telah berakhir.

A. Pengisian Kekosongan Kepala Daerah yang Masa Jabatannya Belum Berakhir.

Mengenai pengisian kekosongan Kepala Daerah yang masa jabatannya belum berakhir, diatur dengan jelas di UU No. 23 tahun 2014, tentang Pemda dan UU No. 10 tahun 2016, tentang Pilgub, Bupati dan Walikota.

UU 23 Tahun 2014
Pasal 78 ayat (1)
Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena:
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri; atau
c. Diberhentikan.

Pasal 87 ayat (2)
Apabila Bupati/Walikota berhenti sebagaimana dimaksud pada Pasal 78, atau diberhentikan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan pengisian jabatan Bupati/Walikota, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan, mengenai Pilkada (UU 10 tahun 2016).

UU 10 Tahun 2016
Pasal 173 ayat (1) dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota berhenti karena:
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri; dan
c. Diberhentikan;
Maka Wagub, Wabup dan Wakil Walikota, menggantikan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pasal 173 Ayat (2)
DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wagub menjadi Gubernur, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri, untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur.

Pasal 173 Ayat (4)
DPRD Kabupaten/Kota, menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wabup/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur, untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota.

Pasal 174 Ayat (7)
Dalam hal sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan Penjabat Gubernur dan Menteri, menetapkan Penjabat Bupati/Walikota.

Contoh:
Pengisian Kekosongan Jabatan

Bupati Bekasi, Periode 2017-2022:
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, diberhentikan (putusan hukum tetap dari Pengadilan), dengan menyisakan masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.

Eka Supria Atmaja sebagai Wabup Bekasi, ditetapkan menjadi Bupati. Hal ini dilakukan melalui proses pengusulan oleh DPRD Kab. Bekasi (mekanisme politik), sebagaimana diatur di Pasal 173 ayat (4) UU 10 tahun 2016.

Kemudian Bupati Eka Supria Atmaja meninggal dunia, dilakukan estafet kepemimpinan daerah oleh H. Akhmad Marjuki sebagai Wabup Bekasi, dari hasil pemilihan oleh DPRD Kab. Bekasi dan kemudian diusulkan oleh DPRD ke Mendagri melalui Gubernur (mekanisme politik), kemudian ditetapkan menjabat Plt. Bupati Bekasi, sampai selesai masa jabatannya 2022.

B. Pengisian Kekosongan Kepala Daerah yang Masa Jabatannya Telah Berakhir.

Mengenai pengisian kekosongan Kepala Daerah yang masa jabatannya telah berakhir, diatur dengan jelas di UU No. 10 tahun 2016, tentang Pilgub, Bupati dan Walikota.

UU 10 Tahun 2016
Pasal 201 ayat (9)
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 dan tahun 2023, diangkat Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wakil Walikota, melalui pPemilihan Serentak Nasional, pada tahun 2024.

Pasal 201 ayat (10)
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya sampai dengan Pelantikan Gubernur, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Pasal 201 ayat (11)
Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat Penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sampai dengan pelantikan Bupati/Walikota, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Contoh:
Berdasarkan usulan Gubernur Jabar, Mendagri mengangkat dan menetapkan Dani Ramdan, sebagai Penjabat Bupati Bekasi, sebagaimana diatur di Pasal 201 ayat (11) UU 10 tahun 2016, tentang Pilgub, Bupati dan Walikota. (Red/AP)*

Keterlaluan! Oknum Polisi Pemerkosa Anak SD Hanya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Sidang pembacaan vonis terdakwa oknum polisi pemerkosa anak di PN Sumber

Jendela Jurnalis, Cirebon –
Oknum Polisi bernama Chumaedi Saefudin, yang didakwa atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur, hanya divonis 1 tahun 10 bulan kurungan penjara. Peristiwa mengenaskan itu terjadi di PN Sumber, Cirebon, Jabar, Kamis, 9 Maret 2023. Vonis yang sangat tidak adil bagi korban tersebut, diputus oleh MH yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Soni Nugraha, S.H, M.H, bersama Hakim Anggota, Harry Ginanjar, S.H, M.H dan Ranum Fatimah Florida, S.H, M.H.

Putusan Hakim bagi Briptu Chumaedi Saefudin, dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara itu, jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, yaitu 15 tahun dan membayar denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara. Menurut MH, berdasarkan fakta persidangan, peristiwa pemerkosaan atau kekerasan seksual yang dituduhkan, tidak dapat dibuktikan. Hakim berpendapat, bahwa hanya dakwaan KDRT terhadap anak yang bisa ditimpakan hukuman kepada Chumaedi Saefudin itu.

Penasehat Hukum korban, Hetta Mahendrati Latumeten, S.H, S.Psi, menyatakan sangat kecewa dengan keputusan MH ini. Dia menyayangkan pertimbangan MH yang terkesan tidak mempertimbangkan keterangan korban di persidangan. Faktanya, kata Hetta, korban mengalami trauma akibat kekerasan fisik dan seksual oleh terdakwa. Dua hasil visum dari dua lembaga berbeda juga menyatakan, terdapat luka robek akibat benda tumpul di alat kelamin korban.

“Saya menyesalkan apa yang menjadi keputusan MH, walaupun belum berkekuatan hukum tetap. Kami menyayangkan, MH tidak mempertimbangkan keterangan korban. LPSK juga telah menyetujui pendampingan traumatis korban,” ungkap Hetta dengan nada sedih, Kamis, 9 Maret 2023.

Lanjutnya, dirinya berharap, Jaksa dapat mengajukan banding dan berharap, MH di tingkat Pengadilan Tinggi dapat lebih bijaksana, untuk memberikan keadilan bagi korban.

“Saya berharap, Jaksa ajukan banding dan semoga di Pengadilan Tinggi nanti, ada keadilan untuk korban,” tambah Hetta penuh harap.

Menanggapi putusan MH di PN Sumber tersebut, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA di Jakarta, menyatakan amat prihatin dengan kualitas para Pelayan Hukum di Negeri ini, dalam memberikan keadilan bagi rakyat. Pria yang mengenyam pendidikan Pasca Sarjana di Bid. Global Ethics di Universitas Birmingham, Inggris itu, mempertanyakan kapasitas dan integritas ketiga MH, yang mengadili kasus kekerasan seksual anak di bawah umur ini.

“Keterlaluan. Anda bayangkan saja, kerja-kerja penggalian informasi, data dan keterangan dari para pihak terkait, termasuk pelaku dan korban, sudah dilakukan oleh Penyidik di Polres, melalui tahapan Lidik dan Sidik. Selanjutnya, Team JPU melakukan proses yang sama, untuk menyempurnakan dan memastikan peristiwa yang terjadi, hingga muncul dalam bentuk dakwaan dan tuntutan 15 tahun penjara untuk pelaku. Lantas, Hakim kemudian dengan enteng memutus ringan pelaku. Hampir pasti ada yang tidak beres dalam vonis Hakim itu,” urai Wilson Lalengke yang menambahkan, bahwa dirinya sejak awal memantau terus kasus ini, sebagai bentuk pembelaan terhadap ibunda korban, Vinny Meipanji Pratiwi, yang adalah Anggota PPWI Cirebon.

Wilson kemudian menambahkan, bahwa kasus Oknum Polisi memperkosa anak tirinya itu, sudah menjadi isu nasional sejak Kapolda Jabar, Irjenpol Drs. Suntana, M.Si, berjanji untuk memproses Oknum Polisi bejat ini, beberapa bulan lalu, di Kopi Jhoni Hotman Paris Hutapea. Tidak hanya itu, Ketum PPWI ini mengatakan, bahwa kasus Oknum Briptu Chumaedi Saefudin tersebut, telah dilaporkan langsung ke Divpropam Polri melalui Karo Paminal, Brigjenpol Anggoro Sukartono dan Kabag Yanduan, Kombespol Daddy Hartadi.

“Sekarang kita tagih janji para Petinggi Polri ini, mana buktinya bahwa Anda akan membereskan para oknum bejat laknat di Institusi Polri? Ataukah memang lembaga Polri ini merupakan tempat memelihara makhluk berakhlak buruk seperti Oknum Polisi di Cirebon itu?” cetus Tokoh Pers Nasional, yang getol membela warga terdholimi oleh Oknum Aparat di berbagai tempat ini, dengan nada ketus.

Menutup keterangannya, Wilson Lalengke mendorong, agar JPU yang menangani kasus tersebut, melanjutkan proses hukum melalui upaya banding. Dia juga berharap kepada publik, khususnya masyarakat Cirebon, untuk memberikan dukungan moral dan bentuk lainnya, kepada korban dan keluarganya. Sementara itu, pihak PPWI akan terus mengawal kasusnya dan jika pihak keluarga korban menghendaki, pihaknya akan mendampingi untuk melaporkan para MH ke KY, agar diselidiki dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita akan bantu ke KY, untuk melaporkan ketiga MH yang terlihat tidak profesional dan terindikasi masuk angin itu,” pungkas Wilson Lalengke. (Red/AP)*

Teken PKS, Bapas Bandar Lampung dan Permata Siap Kelola Griya Abhipraya

Prosesi penandatanganan PKS antara Bapas Bandar Lampung dengan Permata Indonesia

Jendela Jurnalis, Jakarta –
Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bandar Lampung, Prov. Lampung dan Persaudaraan Mantan Tahanan (Permata) Indonesia, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), bertempat di Kantor Bapas Bandar Lampung, Rabu, 22 Februari 2023 lalu. Pada acara penandatanganan PKS tersebut, Bapas diwakili oleh Kepala Bapas Bandar Lampung, M. Rolan, sementara dari Permata diwakili oleh Ketumnya, Wilson Lalengke.

Usai melakukan penandatanganan kesepakatan bersama, kedua pihak menyatakan siap untuk melakukan berbagai usaha yang diperlukan, dalam memberikan pembinaan dan bantuan kepada para Warga Binaan Lapas dan Rutan yang ada di Bandar Lampung dan sekitarnya.

“Dengan telah ditanda-tanganinya PKS ini, kita berkomitmen dan siap untuk melakukan berbagai usaha dalam membina para Warga Binaan secara bersama-sama,” ujar M. Rolan kepada awak media, Rabu (22-2-23).

Produk Permata Kopi dari Griya Abhipraya Bandar Lampung

Sementara itu, Wilson Lalengke di Jakarta menjelaskan, bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa program yang akan dilakukan bersama Bapas Bandar Lampung.

“Kita telah menyiapkan beberapa program kerja dalam kerangka kerjasama dengan Bapas Bandar Lampung. Diantaranya adalah pelatihan dan pemberdayaan para Warga Binaan, dalam memproduksi kopi olahan siap saji,” ungkapnya kepada Jendral News, Sabtu, 25 Februari 2023.

Dalam menjalankan program di bidang pengolahan kopi bubuk tersebut, tambah Wilson Lalengke, pihak Permata menggandeng para ahli dan Praktisi/Pengusaha Kopi yang ada di Bandar Lampung.

“Permata tidak kerja sendiri dalam program pengolahan kopi yang akan dilakukan di Griya Abhipraya Bandar Lampung. Kita dibantu oleh pakar kopi nasional, Bapak Ir. Anang Prihantoro dan Pengusaha Kopi, Pak Kamto. Mereka berdua ini yang akan melatih para Warga Binaan, agar siap bekerja memproduksi kopi bubuk yang siap untuk dipasarkan nantinya,” jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2023 itu.

Adapun kopi olahan Griya Abhipraya Bandar Lampung, akan diproduksi dalam kemasan 50 Gr dan didistribusikan dengan merek ‘Kopi Permata’.

“Untuk tahap awal ini, kita baru akan memproduksi kopi dalam kemasan 50 Gr atau untuk porsi 4-5 gelas kopi siap diminum. Merek kopi produksi Griya Abhipraya Bandar Lampung, nantinya adalah Permata Coffee alias Kopi Permata. Ini kopi asli Indonesia yang pasti mantap rasa kopinya,” ujar Wilson Lalengke, dengan nada sedikit promosi.

Selain program di bidang usaha perkopian, Permata juga menyiapkan program penyuluhan dan pendampingan, yang bersifat bimbingan motivasi kepada para Warga Binaan.

“Melalui koordinasi bersama mitra kerja Bapas Bandar Lampung, kita berupaya bisa memberikan penyuluhan Narkoba bagi para Warga Binaan, juga seminar motivasi yang sifatnya membangun optimisme kepada mereka agar senantiasa berfikir positif, menambah wawasan dan pengetahuan, serta memandang masa depan dengan penuh pengharapan,” jelas pria yang menyelesaikan pendidikan Pasca Sarjananya di tiga Universitas bergensi di Eropa itu.

Terkait program usaha kopi yang saat ini sudah mulai berjalan di Griya Abhipraya Bandar Lampung, demikian Wilson Lalengke, program tersebut dalam waktu dekat akan dikunjungi oleh Ibu Negara, Ibu Iriana Jokowi.

“Saat ini pelatihan para Warga Binaan perempuan sedang dilaksanakan di Lapas Perempuan Wayhui, Bandar Lampung. Menurut rencana, Griya Abhipraya Bandar Lampung akan dikunjungi oleh Ibu Iriana Jokowi, untuk melihat berbagai program pembinaan yang dilakukan di tempat itu. Kita berharap, ini menjadi langkah awal yang baik bagi Permata dan Bapas Bandar Lampung, sebagai realisasi PKS yang baru saja ditandatangani bersama lalu,” ucap Inisiator berdirinya Organisasi Permata Indonesia itu, menghakhiri keterangannya. (Red/AP)*

Belum Ada Keputusan Terkait Pembatalan Dana Hibah, Ketua DPRD dengan Bupati Disinyalir “Main Lenong”

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana (kiri) Ketua DPRD Karawang H. Budianto, SH (kanan)

Jendela Jurnalis Karawang -
Terkesan menghindar untuk menemui masa aksi Sentral Gerakan Rakyat Karawang (SEGRAK), sampai saat ini Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana belum memberikan penjelasan kepada publik mengenai "urgensi" Pemkab Karawang memberikan dana hibah 10 miliar kepada lembaga vertikal di Jawa Barat.

Termasuk saat SEGRAK melakukan sidang terbuka di ruang rapat paripurna DPRD Karawang pada Kamis (23/2/2023) kemarin, Bupati Cellica juga enggan untuk mengangkat telpon dari Ketua DPRD Karawang, H. Budianto yang mencoba melakukan komunikasi.

Hal ini tentu menyusul pernyataan Anggota Banggar DPRD Karawang yang mengaku tidak pernah tahu-menahu mengenai pemberian dana hibah 10 miliar Pemkab Karawang kepada lembaga vertikal di Jawa Barat.

Disinggung mengenai persoalan ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Pemerintahan, Asep Agustian SH. MH menilai, jika Ketua DPRD dan Bupati disinyalir sedang "main lenong" dalam persoalan ini. Yaitu untuk menghindari tuntutan masa aksi yang meminta penjelasan kepada Bupati, mengenai "urgensi" dana hibah yang sedang hangat diperbincangkan publik.

Dugaan ini, kata Askun, bisa dilihat karena Ketua DPRD dan Bupati merupakan dua orang yang bersama dalam satu partai politik. Kedua, Bupati disinyalir memerintahkan Sekda untuk berbicara di media masa mengenai persoalan ini.

"Ya, pada akhirnya Ketua DPRD dan Sekda yang jadi bemper untuk dihadapkan dengan publik. Bupati Cellica diduga lari dari tanggungjawab atas kebijakan dan politik anggaran dana hibah yang ia putuskan," tutur Asep Agustian SH. MH pada Minggu (26/02/2023).

Menurut Askun, karakter asli kepemimpinan Bupati Cellica mulai tercium publik di akhir masa jabatannya sebagai Bupati Karawang. Yaitu dimana Bupati Cellica merupakan pemimpin yang tidak responsif terhadap keinginan masyarakatnya.

Yaitu dimana Bupati Cellica disinyalir hanya akan berhadapan dengan rakyat secara langsung, ketika ia membawa interest pribadinya. Terlebih saat ini, Bupati Cellica dikabarkan akan Nyaleg DPR RI, setelah ia tidak bisa lagi mencalonkan sebagai Bupati Karawang di Pilkada 2024.

"Emang sejak kapan Bupati Cellica menemui masa pendemo?. Ada dulu pernah satu kali, tapi itu pun pendemo katanya malah dibohongi dengan ucapan dan janji manisnya," kata Askun.

"Makanya, kalau masyarakat mau bertemu dengan Bupati Cellica, maka harus di acara atau kegiatan-kegiatan pemerintah yang bersifat seremonial atau gunting pita," sindirnya.

Atas persoalan ini, Askun meminta Bupati Cellica untuk bersikap 'gentel' sebagai pemimpin masyarakat. Yaitu dimana Bupati Cellica harus segera menemui Presidium SEGRAK untuk memberikan penjelasan mengenai 'urgensi' dana hibah 10 miliar.

"Iya dong, jangan sampai Bupati Cellica menemui masyarakat saat ada kepentingan politiknya saja. Jangan sampai pas mau nyaleg DPR RI nanti, baru deh Bupati Cellica gampang ditemui rakyat," tutup Askun.

Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, kabarnya Presidium SEGRAK akan berkeliling ke setiap Fraksi di DPRD Karawang untuk berdiskusi dan meminta dukungan, menyusul janji Ketua DPRD Karawang, H. Budianto yang akan mengeluarkan 'Surat Rekomendasi' pembatalan dana hibah 10 miliar kepada eksekutif, namun informasi yang terakhir didapatkan redaksi dari salah satu orang dari Presidium SEGRAK pada Selasa (28/02/2023), dirinya menerangkan bahwa surat rekomendasi tersebut belum terbit. (Red/NN).

Viral di Medsos Penculikan Anak di Cengkong, Aparat Ds. Cilewo: Terduga Pelaku Mengidap ODGJ

Foto saat klarifikasi antara pihak Desa Cengkong bersama pihak Desa Cilewo

Jendela Jurnalis, Karawang -
Beredarnya video penculikan anak di Medsos dengan TKP Kp. Kedungsari, RT. 01/04, Ds. Cengkong, Kec. Purwasari, Kab. Karawang, Jabar, Selasa (21/2/23), pihak Aparatur Desa Cilewo melakukan klarifikasi terkait hal tersebut. Kepada awak media, Dadang selaku Kadus mengatakan, bahwa terduga pelaku mengalami gangguan jiwa atau ODGJ.

"Kami ingin meluruskan kejadian penculikan anak yang saat ini viral di Medsos, bahwa benar terduga pelaku mengalami gangguan jiwa dan masih dalam pengobatan di Puskesmas Telagasari," jelas Dadang.

Lanjutnya, terduga pelaku merupakan seorang IRT yang berinisial R (48) merupakan warga Dsn. Cilewo, RT. 003/002, Ds. Cadas Kertajaya, Kec. Telagasari, Kab. Karawang.

"Saat ini yang bersangkutan terdaftar di Puskesmas Telagasari, sebagai pasien gangguan jiwa," katanya.

Namun, pihak Aparatur Desa juga menghimbau kepada masyarakat, untuk tetap tenang dan waspada.

"Kami memohon ma'af yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah membuat was-was, karena kondisi terduga pelaku tidak stabil. Kepada masyarakat, juga tetap waspada terhadap hal-hal yang mencurigakan," tutupnya.

Dalam klasifikasi tersebut dihadiri Aparat Ds. Cengkong dan Ds. Cilewo, Oyip Bhabinkamtibmas dan Trisno Babinsa, dilaksanakan di Polsek Telagasari. (RedAP)

Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Seorang Oknum Kadus di Desa Cikarang Akan Dilaporkan ke Polisi

Foto Kasid

Jendela Jurnalis Karawang -
Wakil Taskam, Seorang Oknum Kadus di Desa Cikarang terancam akan dilaporkan oleh Kasid, lantaran diduga telah merugikan secara immateril terhadap proses di pengadilan agama yang sedang dijalankan oleh Kasid selaku tergugat dalam proses pengadilan yang digugatkan oleh Tarsiah selaku penggugat dalam sebuah gugatan perceraian.

Padahal, secara pemerintahan, Kasid maupun Tarsiah bukan warga dari Dusun yang dibawahi oleh Wakil Taskam, karena keduanya berasal dari Dusun Cimahi, Desa Cikarang, sedangkan Wakil Taskam membawahi pemerintahan di Dusun Cikarang, Desa Cikarang.

Hal tersebut yang menyebabkan Kasid geram dan menyatakan akan melaporkan Wakil Taskam dalam hal penyalahgunaan wewenang dan perampasan hak yang telah dilakukan Wakil Taskam terhadapnya.

Kejadian bermula saat Tarsiah menggugat cerai Kasid melalui Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, yang dimana dalam proses gugatannya pihak Pengadilan telah 3 kali melayangkan surat untuk Kasid, dari mulai surat pemberitahuan maupun surat undangan untuk mediasi bagi tergugat. Kasid mengetahui hal tersebut setelah dirinya berupaya mengecek sejauh mana proses gugatan yang sedang ia jalani, mengetahui hal tersebut, Kasid kaget bukan kepalang, lantaran dirinya samasekali tak pernah menerima surat tersebut.

Sangat disayangkan, diduga karena ulah Wakil Taskam, diduga kuat dengan tujuan tertentu, hingga menyebabkan Kasid merasa dirugikan, yang dimana ia sendiri tak dapat mengambil langkah mediasi maupun proses yang lainnya dihadapan pengadilan karena tanggal yang dimaksud dalam undangan tersebut sudah terlampau jauh.

Seperti yang diterangkan Kasid kepada Jendela Jurnalis, dirinya menerangkan bahwa kesempatan dia untuk menghadiri mediasi pun sudah terlambat jauh karena diduga kuat ada campur tangan Wakil Taskam yang menahan surat tersebut agar tak segera diterima olehnya.

"Dari awal, surat dari pengadilan yang diketahui telah 3 kali itu sampai ditangan saya nya jauh dari tanggal yang dijadwalkan, bahkan tak pernah sampai ditangan saya, setelah saya telusuri, ternyata surat itu diambil oleh Wakil Taskam dan malah diberikan ke orang lain. Entah apapun motifnya, yang jelas saya sangat merasa dirugikan, hak saya telah dirampas dengan penyalahguanaan wewenang yang dilakukannya, dan saya merasa ada hak saya yang dia rampas," terang Kasid. Selasa (22/02/2022).

Lebih lanjut, Kasid juga mengungkapkan bahwa terkait gugatan cerai itu haknya Tarsiah, ia bahkan tidak mempermasalahkannya, yang ia permasalahkan adalah kelakuan Wakil Taskam yang telah melanggar aturan dalam penyalahgunaan wewenang, padahal notabene seorang Kepala Dusun harusnya lebih faham aturan.

"Wakil Taskam itu masih saudaranya Tarsiah, kalau masalah gugatan cerainya itu haknya Tarsiah, yang saya permasalahkan adalah penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya, dia kan seorang Kadus, harusnya lebih faham aturan, berani banget berbuat seperti itu, apakah dia merasa kebal hukum?" ungkapnya.

Berdasar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dalam Pasal 17 dan 18 yang dimaksud Penyalahgunaan wewenang adalah penggunaan wewenang oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan dengan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang.

Juga diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya. Asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan  untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.

Terkait dengan hal tersebut, maka Atasan Pejabat Pemerintahan yang membawahinya harus mendasarkan semua tindakannya pada standar operasional prosedur pembuatan keputusan dan/atau tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf h UU Nomor 30 Tahun 2014, yaitu dengan memberikan sanksi terhadap bawahannya yang terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang.

Dalam segi hukum, dijelaskan juga dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan. Dapat dijerat dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Sebelumnya, dilansir dari media online kriminalgroup.com, Kades Cikarang Mukhlisin pernah dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. Sebagai Kepala Desa bahkan dirinya mengaku sudah memanggil Oknum Kadus tersebut untuk mempertanyakan kejelasan informasi terkait perceraian Kasid dan Tarsiah. Dari informasi yang diperoleh dari Kadus, Kades Mukhlisin menyimpulkan, apa yang telah diperbuat oleh Oknum Kadus tersebut harus dipertanggungjawabkan.

“Itu jadi urusan pribadi Oknum Kadus kang. Jangan bawa-bawa Desa. Silahkan pertanggungjawabkan,” tegas Kades Mukhlisin

Dengan asas praduga tak bersalah, hingga berita ini diterbitkan, Jendela Jurnalis belum berhasil mengkonfirmasi dan menemui Oknum Kadus tersebut. (NN).

Cellica Dinilai Tak Punya Nyali Hadapi Pendemo, Dihubungi Ketua DPRD Pun Tak Menjawab

Foto saat penandatanganan dukungan untuk pembatalan Hibah 10 M oleh peserta aksi

Jendela Jurnalis Karawang -
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, tampak tidak punya nyali menghadapi para demonstran yang meminta pertanggungjawaban dirinya terkait pemberian dana hibah Rp10 miliar kepada Polda Jabar, Kamis (23/2/2023).

Ratusan demonstran yang tergabung dalam Sentral Gerakan Rakyat Karawang (Sentral) mengawali aksinya di Islamic Center Karawang. Sejak pukul 08.00 WIB peserta aksi mulai berdatangan dengan mengendarai R2 dan R4. Pukul 10.00 WIB mereka lakukan aksi long march berjalan kaki menuju kantor Pemda Karawang.

Di depan gerbang kantor Pemda Karawang, satu per satu pentolan Segrak menyampaikan orasinya yang isinya mengkritik tajam kebijakan Cellica memberikan dana hibah tersebut dan menilai kebijakan tersebut telah menyakiti perasaan dan tidak berkeadilan bagi rakyat Karawang.

Pasalnya, saat ini masyarakat Karawang masih ‘dihantui’ sejumlah masalah, di antaranya rusaknya insfrastruktur jalan, banyak rusaknya gedung sekolah, kemiskinan ekstrem,abrasi pantai Utara Karawang.
Mereka tetap bersikeras tidak akan membubarkan aksi sebelum Cellica menemui mereka dan menjelaskan alasannya memberikan dana hibah tersebut.

Sempat ada tawaran bahwa Sekda Karawang, Acep Jamhuri, siap mewakili Cellica untuk menerima para demonstran, tetapi mereka menolak tawaran tersebut.

Di tengah orasi, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Budianto, dan Ketua Fraksi PKB DPRD Karawang, H.Ishak, datang menemui mereka dan menyatakan kesiapannya menerima aspirasi demonstran di dalam gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang.

Ratusan demonstran kemudian beralih menduduki gedung Paripurna DPRD Karawang.

Dalam gedung itu mereka menggelar aksi Sidang Akbar Rakyat Karawang dengan agenda utama meminta kembalikan dana hibah Rp10 miliar untuk kesejahteraan rakyat Karawang.

Layaknya sidang paripurna, para demonstran membentuk sejumlah fraksi, di antaranya Fraksi Persampahan, Fraksi Jalan Butut, Fraksi Nelayan.
Sementara pentolan Segrak, Ace Sudiar, Dadan Suhendarsyah, dan Angga bersama Ketua DPRD H. Budianto, Ketua Fraksi PKB H Ishak, Kelompok Pakar Sony Hersona dan Nace Permana duduk di depan memimpin Sidang Akbar.

Di tengah sidang, sejumlah demonstran meminta kepada H. Budianto agar memanggil Cellica hadir dalam sidang tersebut. Menyanggupi, Budianto kemudian menelpon Cellica. Tetapi sayangnya meski telah tiga kali Cellica ditelepon, lagi-lagi Cellica tampak tidak punya nyali meski hanya sekedar mengangkat telepon Budianto.

Hasilnya, para peserta sidang mendorong DPRD Kabupaten Karawang untuk mengeluarkan rekomendasi pembatalan dana hibah Rp10 miliar.
H. Budianto pun berkomitmen membuat rekomendasi pembatalan dana hibah dalam empat hari kedepan atau Selasa (28/2/2023). (red).

Gelar Aksi Didepan Kantor Pemda Karawang, SEGRAK Desak Bupati Batalkan Hibah 10 M

Aksi Massa saat longmarch dari Islamic Center ke Pemda Karawang

Jendela Jurnalis Karawang -
Ratusan massa yang tergabung dalam Sentral Gerakan Rakyat Karawang (Segrak) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pemda Karawang, menuntut Bupati Karawang membatalkan pemberian dana hibah dan mendesak Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana segera mengundurkan diri dari jabatannya karena kebijakannya dinilai tidak pro rakyat.

Massa aksi Segrak bergerak longmarch dari Islamic Center menuju kantor Pemda Karawang, dengan meneriakkan yel yel Cellica mundur dari jabatan Bupati Karawang.

Setibanya di depan kantor Pemda Karawang, massa aksi berorasi secara bergantian menyuarakan penolakan pemberian dana hibah ke luar daerah, Kamis (23/2/2023).

Peserta aksi saat di titik kumpul awal

Kordinator Segrak, Ace Sudiar dalam orasinya menolak tegas pemberian dana hibah Bupati Karawang yang nilainya cukup fantastis.

"Menurutnya masih banyak permasalahan-permasalahan di Karawang yang membutuhkan anggaran, seperti gedung sekolah yang rusak dan roboh, infrastruktur jalan banyak yang rusak," ucap Ace.

Ace menegaskan, aksi Segrak ini ingin bertemu langsung dengan Bupati Karawang, agar dapat menjelaskan terkait pemberian dana hibah itu

"Kami mendesak Bupati segera membatalkan pemberian dana hibah tersebut," desaknya.

Ace menuturkan dana hibah yang diterbangkan keluar Karawang itu, setidaknya :

• Cukup untuk 50 Ruang Kelas Baru, memberikan pendidikan lebih layak untuk 2.000 generasi penerus

• Cukup untuk membangun 200 RULAHU, menghentikan tangis pilu 600 anggota keluarga warga Karawang Cukup untuk 500 kelompok usaha IRT, menyelamatkan 2.500 ibu rumah tangga dari jeratan rentenir / Bank Emok.

"Cukup untuk membangun puluhan kilometer ruas jalan kabupaten & poros antar desa, memperlancar mobilitas serta kegiatan ekonomi," ujarnya.

Massa aksi Segrak merasa kecewa Bupati Karawang tidak dapat di temui karena tida ada di kantor Pemda Karawang, lalu aksi Segrak dilanjutkan dengan menggelar sidang rakyat di gedung sidang paripurna DPRD Karawang. (red)*

Apresiasi Kinerja bagi Pegawai Teladan, Rutan Pemalang Berikan Piagam Penghargaan

Foto pemberian penghargaan

Jendela Jurnalis Pemalang, Jateng -
Guna bentuk apresiasi dan evaluasi terhadap kinerja, produktivitas dan semangat bekerja pegawai, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pemalang melakukan penilaian kinerja pegawai secara periodik

Sebagai bentuk Apresiasi tersebut, Kepala Rutan Pemalang memberikan Piagam Penghargaan. Penyerahan piagam penghargaan ini dilaksanaan bersamaan dengan Upacara Bendera rutin Senin (20/2/2023), dengan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Pemalang Sumaryo.

Pemberian penghargaan tersebut didasarkan pada keputusan dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kepala Rutan dan Pejabat Struktural serta Pokja I dan III Pembangunan Zona Integritas.

Ada dua kategori dalam pemberian penghargaan yang diberikan setiap bulan ini, yaitu Pegawai Teladan dan Pegawai Pemberi Pelayanan Terbaik

Pada Periode Bulan Januari ini, pemberian penghargaan bagi pegawai teladan pada Rumah Tahanan Negara Pemalang diterima oleh Umar Udin (Staff Subsi Pengelolaan) dan kategori Pegawai Pemberi Pelayanan Terbaik diterima oleh Dimas Novarian Cahya (Subsi Pelayanan Tahanan).

Sumaryo berharap, agar hal ini dapat menjadi contoh dan motivasi bagi pegawai yang lain, serta untuk pegawai yang terpilih agar dapat terus mempertahankan dan memberikan kinerja terbaik serta terus menambah pengetahuan tentang aturan-aturan terkait tugas dan fungsi agar dapat menjadi teladan bagi rekan-rekan yang lain.

“Saya ucapkan selamat kepada pegawai yang telah terpilih, dan saya harap saudara Umar Udin dan Dimas dapat mempertahankan dedikasinya bahkan ditingkatkan menjadi lebih baik,” ucap Sumaryo mengakhiri amanatnya.
(Ragil Surono)*

Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim, Menjadi Keberkahan Dalam Moment HUT Ke-13 Media Online nuansametro.co.id

Endang Nupo, Pimpinan Redaksi nuansametro.co.id saat memberikan sambutan

Jendela Jurnalis Karawang -
Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke 13 tahun, Media Nuansa Metro menggelar tasyakuran, pengajian dan berbagi kebahagiaan dengan puluhan anak yatim, berlokasi di Rumah Makan Sambel Hejo, Kepuh Karangpawitan, Kamis (9/2/2023).

Peringatan HUT yang ke 13 tahun Media Nuansa Metro di hadiri seluruh staf redaksi dan wartawan wilayah Karawang serta rekan rekan insan pers Karawang.

Pimpinan Redaksi Nuansa Metro, Endang NuPo dalam sambutannya menyampaikan, hari ini tanggal 9 Februari 2023, Nuansa Metro telah menginjak usia 13 tahun, sudah 13 tahun media Nuansa Metro memberikan informasi aktual tajam dan terpercaya kepada masyarakat.

Suasana dalam acara HUT ke-13 Media Online nuansametro.co.id

"Semoga kedepannya media Nuansa Metro terus eksis dalam memberikan informasi pemberitaan yang update kepada masyarakat, dan semoga wartawan Nuansa Metro semakin produktif menghasilkan karya karya jurnalistik yang berkualitas," ujarnya.

Di tempat yang sama, ketua Panitia HUT Nuansa Metro yang ke 13 tahun, H. Asep Kurniawan mengatakan, dalam rangkaian kegiatan HUT Nuansa Metro yang ke 13 tahun, berbagi kebahagiaan dengan memberikan santunan kepada 60 anak yatim, 30 anak yatim di berikan di lokasi, dan 30 anak yatim di berikan santunan secara door to door.

"Semoga dengan santunan ini dapat meringankan beban adik adik kita, dan semoga kita semua selalu mendapat keberkahan dari Allah SWT. Kami ucapkan terimakasih kepada donatur yang sudah menyisihkan rezekinya. Semoga Alloh SWT membalasnya dengan berlipat ganda. Aamiin" tandasnya. (red)*