Terkait Dugaan Mark Up Anggaran Pembelian Mobil Ambulan di Desa Sindangsari, Ketua LSM Lidik Desak Kejaksaan Lakukan Pemeriksaan
Jendela Jurnalis Karawang, JABAR –
Ketua LSM Lidik Karawang, Suhanta meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan pemeriksaan Kepala Desa Sindangsari, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, terkait anggaran DD tahap 2 tahun 2023 pembelian mobil ambulan.
Pemeriksaan terhadap Kepala Desa Sindangsari tersebut lantaran diketahui bahwa dalam pembelanjaan desa terkait pembelian ambulance diduga keras adanya Mark Up anggaran.
“Soal belanja desa Ambulance yang terindikasi adanya penggelembungan harga yang tidak sesuai dengan harga pasaran, maka kami minta Kejaksaan Karawang, melakukan pemeriksaan RAPBdesanya,” tutur Suhanta. Rabu (8/11/2023).
Dijelaskan Suhanta, dugaan adanya Mark up itu diketahui setelah dirinya melihat Dokumen Dana Desa Sindangdari TA 2023 bahwa pagu pengadaan mobil ambulance type Wuling sebesar Rp 280 juta.
“Setelah saya melihat Dokumen Dana Desa tahap 2 Ta 2023 pengadaan mobil ambulance type Wuling desa Sindangsari, saya sangat terkejut dengan pagu anggaran Rp 280 juta,” ujar Suhanta.
Menurut Ketua LSM Lidik, Suhanta. Pihaknya akan membuat laporan, sebelumnya itu bertujuan agar penggunaan atau pun alokasi dana desa di Kabupaten Karawang ini tidak main–main.
“Agar alokasi dana tidak asal digunakan saja sehingga banyak sekali penyelewengan seperti banyaknya pemberitaan media. Dan agar menjadi perhatian Bupati, DPMPD, Inspektorat, bukan sekedar menggugurkan kewajiban pekerjaan saja,” tutupnya. (red)*