Pendiri TAMPAK: KPK Harus Bersyukur Atas Laporan Ketum IPW Terhadap Wamenkumham
Jendela Jurnalis, Jakarta
Pendiri sekaligus Jubir Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Sandi Situngkir menilai, laporan Ketum IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) ke KPK mengenai keterlibatan Wamenkumham dalam gratifikasi Rp7 M, merupakan bentuk pengawasan dari masyarakat di dalam dugaan korupsi, yang diakui oleh UU.
Hal itu dikatakannya, usai puluhan Pengacara dari berbagai daerah, menggelar Rakon dan mendukung laporan IPW terhadap Wamenkumham ke KPK, juga siap membela Ketum IPW, STS, yang dilaporkan Aspri Wamenkumham ke Bareskrim Polri, terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pencemaran nama baik di Kantor IPW, Jl. Daksinapati Raya, No. 6B Rawamangun, Jakarta, Rabu (29/3/23).
“Seharusnya KPK mensyukuri, terkait adanya laporan dugaan korupsi Wamenkumham. Karena apa yang ada di UU itu, dilaksanakan oleh masyarakat atas peran masyarakat itu,” tuturnya.
Sandi juga menegaskan, terkait serangan balik Aspri Wamenkumham yang melaporkan STS ke Bareskrim Polri atas pencemaran nama baik, merupakan kekeliruan Bareskrim. Ada apa?
“Semestinya Polisi tidak terima laporan balik itu, karena laporan di KPK sesuai UU. Apa karena elit yang membuat laporan, maka Polisi menerimanya,” ungkapnya.
Sebab, laporan Ketum IPW di KPK itu, sangat konstitusional menurut UU. Karena UU Tipikor, itu mengatur peran serta masyarakat.
“Setiap orang yang mengetahui dugaan adanya tindakan korupsi, dapat melaporkan atau mengadukan kepada instansi Gakum. Bahkan kalau itu terbukti, si pengadu mendapatkan premi. Itu ada Kepresnya, ada PP-nya. Mereka dapat komisi dari pengaduan itu dan juga si pelapor wajib dilindungi,” ujarnya.
Menurutnya, apa yang dilaporkan STS ke KPK, itu sesuai data yang ada.
“Apa yang dilaporkan Sugeng yang disampaikan ke publik, itu sesuai data. Bukti transfer ada, chating WA ada, pertalian si pemberi dan penerima berhubungan sama Wamen ada,” bebernya. (Red/AP)*