Bulan: Maret 2023

IMG-20230303-WA0003

Pengadaan Internet Bernilai Puluhan Milyar Disdikpora Pangandaran, Menjadi Sorotan PPWI Jabar

Pengurus PPWI Jawa Barat

Jendela Jurnalis, Pangandaran -
"Anggaran puluhan milyar pada pengadaan internet fiber optic domestic kecepatan 40 Mbps tahun 2020-2021, program dari Disdikpora Kab. Pangandaran, dianggap tidak efektif dan efisien, sehingga patut diduga ada potensi terjadinya kerugian keuangan daerah," ungkap salah satu aktivis yang dikenal selalu kritis, Anton Rahanto, ketika menyampaikan statementnya kepada awak media, perwakilan dari PPWI, Rabu (1/3/23).

Hal itu, lanjut Anton, terlihat dari beberapa fakta di lapangan, diantaranya mengenai pemasangan internetnya diduga terkesan asal pasang, di Kantor Korwil dan sekolah-sekolah yang notabene sekolah dan Kantor Korwil tersebut kebanyakan sudah memiliki jaringan internet dari penyedia provider lain.

"Disdikpora diduga memaksakan dan terkesan tidak punya kriteria, mana yang urgensi harus dipasang dan mana yang tidak," ujarnya.

Selain itu, sambung Anton, harganya terbilang mahal ketika dibandingkan dengan penyedia yang sebelumnya sudah ada di Pangandaran.

"Harga dari penyedia Disdik, satu titiknya 40 Mbps mencapai kisaran 18 juta perbulan, sementara harga dari penyedia yang sebelumnya sudah ada terpasang di sebagian sekolah dan di Kantor Korwil, yaitu mahalnya kisaran 300 sampai 600 ribu perbulan. Paket dedicated atau domestiknya pun terbilang harganya standar. Melihat di e-catalog LKPP, seperti di icon+anak cabang dari PLN yang domestic FO 40 Mbps itu harganya kisaran 9 juta perbulan, belum lagi ada yang dari Indihome anak cabang dari Telkom dan banyak lagi penyedia Perusahaan lain yang harganya relatif murah. Artinya, jika diperbandingkan harga itu sangat-sangat jomplang. Kenapa Disdik tidak memilih yang lebih murah? Maka patut diduga adanya unsur kesengajaan dalam persekongkolan," cetusnya.

Sementara, untuk kebutuhan di sekolah-sekolah dan Kantor Korwil dirasa juga sudah cukup ketika memakai internet seperti Indihome dan lain sebagainya, yang harganya relatif murah.

"Hal ini terbukti dengan adanya sekolah-sekolah yang mandiri memasang internet sendiri biayanya dari dana BOS, aman-aman saja, tidak adanya kendala. ANBK pun lancar dijalankan," tuturnya.

Belum lagi, beber Anton, pemakaian internet di tiap sekolah rata-rata sekitar 9-10 Mbps dari 40 Mbps.

"Artinya, kurang lebih 30 Mbps tidak terpakai, sementara Disdik membayarnya full 40 Mbps, harga kurang lebih 18 juta perbulan, kontrak selama satu tahun. Atas hal itu, kami menduga adanya potensi kerugian keuangan yang timbul akibat Disdik tidak mengidentifikasi terlebih dahulu atas pemakaian internet di sekolah-sekolah secara riil. Perencanaannya pun patut dipertanyakan, sebab kejadian ini beruntun dua tahun, tahun 2020 dan 2021," terangnya.

Menurut Anton, dugaan tersebut menjadi asumsi kuat dengan adanya data temuan dari BPK tahun 2021, yaitu diantaranya:

"Penganggaran pengadaan internet 40 Mbps dedicated tidak didukung identifikasi kebutuhan, pemilihan penyedia tidak didahului dengan survei harga dari penyedia lain untuk memperoleh harga dan layanan yang paling menguntungkan, rata-rata kuota internet yang terpakai pada SDN hanya 9,39 Mbps dari 40 Mbps yang diadakan, sehingga pemborosan keuangan daerah sebesar Rp11.945.748.000, pengadaan internet 40 Mbps untuk 10 Kantor Korwil tidak tepat sasaran, sehingga pemborosan keuangan daerah sebesar Rp2.226.000.000" jelasnya.

Sebagimana diketahui, di Kab. Pangandaran ada 282 SDN dan 37 SMPN. Pada tahun 2020-2021, Disdik telah mengadakan layanan internet kontrak satu tahun, yang dipasang tahun 2020 dan 2021, ada 131 titik sekolah dan 10 titik Kantor Korwil, jumlah totalnya yaitu ada 141 titik, dengan masing-masing satu titiknya harga sebesar Rp18.550.000 perbulan.

Pada tahun 2020 ada 52 titik sekolah yang dipasang, yaitu 37 SMPN dan 15 SDN. Sementara pada tahun 2021 ada 89 titik yang dipasang, yaitu 79 SDN dan 10 Kantor Korwil. Pengadaannya dilakukan melalui e-catalog, tahun 2020 dimenangkan oleh PT. SJM dan tahun 2021 dimenangkan oleh PT. CJI, masing-masing kontraknya selama satu tahun.

Ditambah lagi 2 titik yang dipasang di Kantor Disdik selama 12 bulan oleh PT. SJM. Sementara yang 2 titik di Kantor Disdik harganya berbeda, sebab satu titik internetnya 50 Mbps internasional dan satu titik lagi 100 Mbps domestik. Harganya Rp24.300.000 perbulan untuk yang 50 Mbps internasional dan Rp52.254.000 perbulan untuk yang 100 Mbps domestik, jangka waktunya selama satu tahun, dari Desember 2020 sampai Desember 2021.

"Jika dikalkulasikan, akan muncul angka yang sangat fantastis hanya untuk pengadaan internet fiber optik tersebut, yaitu:

  • 141 titik X Rp18.550.000 X 12 bulan = Rp31.386.600.000
  • 1 titik X Rp24.300.000 X 12 bulan = Rp291.600.000
  • 1 titik X Rp52.254.000 X 12 bulan = Rp627.048.000
    Jumlah totalnya, Rp31.386.600.000 + Rp291.600.000 + Rp627.048.000 = Rp32.305.248.000 (tiga puluh dua milyar tiga ratus lima juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah)," urai Anton.

Anton memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, yaitu menunjukkan bahwa usulan anggaran untuk pengadaan internet fiber optic domestic kecepatan 40 Mbps tersebut, tidak disertai dengan identifikasi kebutuhan. Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya berisi uraian secara umum tentang rencana pengadaan internet. KAK tidak menguraikan perhitungan kebutuhan internet riil persekolah dan Kantor Korwil, berdasarkan data-data atau informasi yang relevan dikaitkan dengan penilaian prioritas (efisiensi) dan tujuan/kegunaan pengadaan internet tersebut (efektivitas). KAK juga
tidak menguraikan hasil identifikasi terkait kriteria sasaran/penerima manfa'at, mekanisme penggunaan, kesiapan Sapras pendukung, konsep keberlanjutan pemanfa'atan (jangka pendek, menengah, panjang) dan kesiapan siswa (pihak pengguna).

Keterangan dari PPK kepada BPK, bahwa pengadaan internet fiber optic 40 Mbps tersebut (dhi. Sekdis Disdikpora, pada saat perencanaan pengadaan, saat pemeriksaan menjabat sebagai Kadis Disdikpora), diketahui harga pertitiknya sebesar Rp18.550.000 perbulan untuk 79 SDN dan 10 Kantor Korwil, didasarkan atas kebutuhan untuk mendukung Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
selama pandemi Covid-19 dan menunjang pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) tahun 2021, yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.

Menurut Anton, penjelasan PPK tersebut terbantahkan saat BPK melakukan konfirmasi secara uji petik kepada pihak sekolah, baik yang berlokasi di daerah perkotaan (Kec. Pangandaran, Kec. Parigi dan wilayah lainnya) maupun di daerah pelosok (Kec. Langkaplancar dan wilayah lainnya). Dari hasil konfirmasi, diketahui bahwa PJJ tidak akan mungkin dilaksanakan, karena sebagian besar siswa belum mempunyai perangkat yang diperlukan untuk PJJ, seperti laptop, tablet, gawai dengan spesifikasi tertentu maupun koneksi internet. Selain itu, pada tahun 2021 proses pembelajaran untuk SDN telah memberlakukan 50 persen Pembelajaran Tatap Muka (PTN). Pada saat pembelajaran secara tatap muka, siswa menerima pelajaran dari guru di sekolah selama sekitar 6 jam (06.00-12.00) WIB.

"Selanjutnya, SDN yang tidak memperoleh hasil pengadaan internet fiber optik domestic 40 Mbps dedicated tersebut tetap mengikuti ANBK dengan pengadaan internet secara mandiri menggunakan dana BOS, dengan membeli layanan internet dari provider yang tersedia di masing-masing daerah. Selain itu, ANBK tahun 2021 untuk SDN dilaksanakan hanya dua hari pada bulan November 2021, dengan rangkaian kegiatan ANBK dari mulai simulasi, gladi bersih dan pelaksanaan, keseluruhan membutuhkan waktu sekitar 23 hari. Dengan demikian, tanpa pengadaan internet fiber optic domestic 40 Mbps dedicated tersebut, sekolah tetap dapat mengikuti ANBK menggunakan fasilitas internet, yang secara mandiri telah tersedia dengan pembiayaan dari dana BOS yang diterima sekolah setiap tahun," beber Anton, menyampaikan beberapa hasil dari temuan BPK.

Menyikapi persoalan tersebut, Ketua PPWI Jabar, Agus Chepy Kurniadi menilai, bahwa pengadaan internet fiber optic 40 Mbps tersebut bukan hanya dianggap adanya pemborosan.

"Hasil investigasi lapangan dan menganalisa data dari BPK, kami menilai bukan hanya sekedar ada pemborosan, tapi diduga merugikan keuangan, yang berpotensi korupsi. Hal tersebut terlihat dari cara-cara yang dilakukan, diantaranya seperti pemasangan internetnya di lokasi yang sebelumya sudah terpasang internet, keseragaman pemasangan internetnya 40 Mbps, diduga pemasangan internet di Kantor Korwil tidak tepat sasaran, diduga tidak malakukan survei harga atau memilih harga termurah yang lebih menguntungkan dan perencanannya tidak matang. Artinya, ini terindikasi bukan hanya sebuah kealpaan administrasi saja, tapi ini suatu perbuatan yang patut diduga adanya unsur kesengajaan dalam persekongkolan dari sebelumnya," ujarnya.

Mengenai adanya dugaan Kerugian Negara, kata Agus, salah satunya diatur dalam UU tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 59 ayat (1) yang menjelaskan, 'bahwa Kerugian Negara dapat terjadi karena pelanggaran hukum atau kelalaian Pejabat Negara atau Pegawai Negeri, bukan Bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan administratif atau oleh Bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan kebendaharaan', tambahnya.

Menyinggung soal perencanaan, Agus mengatakan, bahwa Disdik diduga tidak mengindahkan Peraturan LKPP No. 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Salah satu diantaranya menyebutkan, bahwa dalam perencanaan harus melakukan identifikasi kebutuhan barang dan jasa. Sebagaimana diketahui, Identifikasi kebutuhan adalah suatu usaha dalam mencari, mengumpulkan, meneliti serta mencatat data dan informasi tentang kebutuhan barang dan jasa," imbuhnya.

Selain itu, sambung Agus, dalam Perpres No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 18 ayat (1) menyatakan, bahwa perencanaan pengadaan meliputi
identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal dan anggaran pengadaan barang/jasa.

"Artinya, sangatlah jelas bahwa perencanaan merupakan tonggak yang sangat penting. Sementara dengan basic ilmu dari jabatan PPK, tentunya juga pasti sudah mengetahui tentang teknis dan mekanismenya. Namun pada kenyataanya, PPK diduga tidak mengindahkan aturan tersebut," ucapnya.

Maka dari itu, tegas Agus, dengan menjunjung tinggi dan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocent), kami sebagai bagian elemen masyarakat, merasa berkepentingan untuk mengawal dan memantau jalannya setiap Program Pemerintah, serta kinerja Aparatur Negara yang sesuai dengan tugas dan fugsinya, dalam menjalankan amanat konstitusi.

"Hal ini dilakukan, semata-mata demi mewujudkan Pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik-praktik KKN (good governance). Juga masih dalam koridor PP No. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor," tandasnya.

Di tempat terpisah, salah satu praktisi hukum di Jakarta, Bismar Ginting, SH, MH mengatakan, bahwa setelah mencermati Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021, terkait pengadaan internet fiber optic domestic kecepatan 40 Mbps dedicated, dengan harga Rp18 juta, dianggap tidak rasional ketika dibandingkan dengan penyedia lain yang sepesifikasinya sama harganya jauh lebih murah. Intinya ada di perencanaan awal dan pemilihan penyedia yang harus benar-benar teliti memilih yang menguntungkan sehingga tercipta efektif, efisien.

"Diantaranya penjelasan BPK yang menyebutkan, bahwa harga dengan Rp18 juta lebih perbulan/persekolah untuk kebutuhan internet 9,39 Mbps yang disebabkan tidak adanya evaluasi dari penentuan sebelumnya 40 Mbps, adalah tidak wajar. Dengan adanya kata tidak wajar tersebut, diprediksi adanya dugaan Kerugian Negara. Dugaan kerugian Keuangan Negara bisa juga disebabkan atas unsur kesengajaan ataupun lalai. Berangkat dari hal tersebut, maka kami akan mendesak dan meminta kepada BPK RI, harus tinjau ulang kembali, dengan cara melakukan Audit Forensik," ringkas Bismar Ginting, SH, MH, menutup pembicaraannya dengan nada tegas, ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon.

Berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi selalu memberikan ruang untuk menggunakan hak jawab dan koreksinya, yang selanjutnya akan ditayangkan pada segmen berita berikutnya. (Red/AP)

IMG-20230302-WA0006

Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah, Kades Oengkapala Resmi Dilaporkan

Foto saat pelaporan di Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Buton Utara

Jendela Jurnalis, Butur -
Setelah mengantongi data yang berhasil dihimpun, Kades Oengkapala, Kec. Wakorumba Utara (Wakorut), Kab. Buton Utara (Butur), berinisial LJ, resmi dilaporkan ke Polres Butur, Kamis (23/2/23).

Kades LJ tersebut dilaporkan atas dugaan penggelapan dana dan tanda tangan palsu, dalam ADD dan DD tahun 2019. Akibat perbuatannya itu, LJ terindikasi telah merugikan Negara sekitar kurang lebih Rp230 juta.

Dengan adanya dugaan itu, atas nama PPWI Kab. Butur, Laode Yus Asman, resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Butur. Laporan itu diterima langsung oleh Unit III Tipikor Polres Butur.

Asman kepada Jendral News mengatakan, bahwa berdasarkan investigasi yang dilakukan, pihaknya mendapatkan informasi dari beberapa sumber. Dari data yang ada, terdapat dugaan adanya penggelapan Anggaran Desa tahun 2019.

"Dugaan penyelewengan anggaran itu, meliputi pengadaan bibit kedelai sebanyak 965 Kg, pengadaan Motor Dinas Operasional Desa sebanyak dua unit dan Rehabilitasi Peningkatan Gedung Balai Desa," ungkap Asman.

Selain melakukan penggelapan anggaran, Kades LJ juga diduga keras melakukan pemalsuan tanda tangan warga, yang terdaftar sebagai penerima pengadaan bibit kedelai sebanyak 965 Kg.

"Anggaran belanja bibit kedelai telah dicairkan sebesar kurang lebih Rp28 juta, tetapi faktanya bibit kedelai tidak diadakan atau fiktif," kata Asman.

Pada saat pengajuan program bibit kedelai itu, tambahnya, sebagian besar warga tidak tahu-menahu adanya program bibit tersebut. Jadi, warga yang terdaftar sebagai penerima bibit, sangat mungkin dipalsukan tanda tangannya.

"Selain itu juga, program rehabilitasi gedung serbaguna dan pengadaan kendaraan R2, terindikasi bermasalah," terang Asman.

Lebih lanjut Asman menjelaskan, bahwa dari hasil investigasinya terkait program Rehabilitasi Peningkatan Balai Desa, yaitu Gedung Serbaguna, yang memakan anggaran kurang lebih Rp230 juta, ada beberapa item yang tidak diadakan.

"Yang tidak diadakan diantaranya, tehel ukuran 40x40 cm, lantai intelclok 416 m dan kaca 12 m2" jelasnya.

Sementara untuk pengadaan kendaraan R2 yang memakan anggaran sebesar Rp70 juta, hingga kini tidak jelas barangnya.

"Unit motor diduga tidak ada sampai saat ini, atau fiktif," ungkap Asman mempertanyakan.

Dia kemudian menjelaskan, bahwa LJ diduga telah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi, barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang. Atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan.

"Maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian, di hukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun," terang Asman.

Kata dia, Kades Oengkapala atau Aparatur Pemded Oengkapala, tidak terbuka tentang informasi kegiatan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat TA 2019. Hal ini terbukti, bahwa di Ds. Oengkapala, walau terpasang papan informasi tentang APBDes, tidak adanya sosialisasi APBDes maupun laporan realisasi TA 2019, sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Sehingga warga Desa tidak mendapatkan informasi real terkait kegiatan pembangunan dalam Desa," jelasnya.

Kades selaku penanggung-jawab pengelolaan Keuangan Desa, tidak menjalankan Tupoksinya dalam pengelolaan Keuangan esa. Dalam kasus ini, Kades terindikasi menyimpan dan membelanjakan uang, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan dilakukan secara bersama-sama, sehingga menimbulkan dugaan kerugian Keuangan Negara.

Di sisi lain, terkait penggelapan anggaran, sudah termasuk lingkup Tipikor, sebagaimana diatur oleh UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah oleh UU No. 20 tahun 2001.

"Yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara," beber Aman lagi.

Oleh karena itu, pria yang getol menyarakan pemberantasan korupsi di daerahnya itu menilai, bahwa dengan adanya dugaan penggelapan dana tersebut, Kades Oengkapala terindikasi memperkaya diri dan diduga keras sangat jelas adanya KKN di tubuh Pemdes Oengkapala," sambungnya.

Terakhir, selaku Pengurus DPC PPWI Butur ia berharap, khususnya kepada APH, dalam hal ini Penyidik Tipikor Polres Butur, untuk secepatnya melakukan Lidik dan Sidik, dengan memanggil Kades Oengkapala, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran beberapa Program Desa yang diduga fiktif atau tidak direalisasikan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Butur, AKP Laode Sumarno, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Baru masuk laporannya kemarin," kata Sumarno, saat dihubungi melalui pesan WA, Sabtu (25/2/23).

Lanjut Sumarno, pihaknya akan dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, tentang laporan tersebut. (Red/AP)

IMG-20230302-WA0005

Ketum IPW Dipanggil Polisi, Wilson Lalengke: Polisi Hobi Kriminalisasi Warga

Ketum IPW Sugeng Teguh Santoso (insert : Wilson Lalengke)

Jendela Jurnalis, Jakarta -
Kapolri harus mencopot Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra, atas penyalahgunaan kewenangan Sidik, karena bertindak sewenang-wenang alias gelap mata, memanggil Ketum IPW, Sugeng Teguh Santoso, untuk dijadikan saksi perkara Dirut PT. CLM, Helmut Hermawan.

Pencopotan harus dilakukan, karena Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra, telah mengkhianati ucapan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan, bahwa siapapun yang berani memberikan kritik paling pedas kepada Polisi, akan menjadi sahabat Kapolri.

"Saya sampaikan, bahwa yang berani mengkritik paling pedas untuk Polisi, itu jadi sahabatnya Kapolri," ujar Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, seperti yang dikutip viva.co.id, pada Selasa, 20 September 2022.

Kritik tersebut, seperti dilansir viva.co.id dibutuhkan, karena Kapolri ingin memberikan ruang kepada publik dan juga ingin mengetahui apa saja yang ada di fikiran masyarakat, tentang kepolisian.

“Saya ingin memberi ruang kepada masyarakat, untuk kita betul-betul ingin tahu, apa sih yang difikirkan masyarakat tentang Polisi,” ucapnya lagi.

Hal tersebut juga diajarkan Kapolri kepada para Anggotanya, agar bisa mengetahui apa yang dirasakan masyarakat dan memperbaikinya jadi lebih baik lagi.

“Ini juga yang saya ajarkan pada Anggota, ini loh yang masih dirasakan, ini yang harus kita perbaiki, jangan istilahnya buruk muka cermin dibelah,” pungkasnya.

Oleh sebab itu, pemanggilan Ketum IPW, Sugeng Teguh Santoso sebagai saksi dari perkara Helmut Hermawan, yang ditangkap dan ditahan Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak 23 Februari 2023 dan mengkaitkan dengan rilis IPW 23 Februari 2023 adalah ngawur dan bentuk kepanikan menghadapi tekanan.

IPW sesuai rilis-rilisnya yang secara sah dikeluarkan oleh Ketumnya, Sugeng Teguh Santoso, adalah bertindak sebagai pemantau kinerja Kepolisian, yang diantaranya menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, termasuk oleh Dirkrimsus Polda Sulsel. Peran nyata, ketidak-profesional dan penyalahgunaan wewenang Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra terhadap LP oleh Anggota Polisi No: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL, tertanggal 16 November 2022. Sedang laporan model A itu, langsung dinaikkan status Sidiknya pada hari yang sama, tanggal 16 November 2022, dengan No Sprindik: Sp. Sidik/84.a./XI/2022/Ditreskrimsus.

Namun, dengan adanya laporan ke Propam Polri, salah satunya tentang adanya kesamaan tanggal LP dengan naiknya Sidik oleh Ditkrimsus Polda Sulsel, membuat Direkturnya "gelagapan" sehingga dibuatlah Sprindik baru No: Sp.Sidik/84.a.1/I/2023/Ditreskrimsus, tanggal 30 Januari 2023. Ini merupakan bentuk akal-akalan penanganan kasus pencaplokan usaha tambang nikel PT. CLM yang semula milik Helmut Hermawan dan dirampas kubu Zainal Abidinsyah Siregar.

Oleh sebab itu, pemanggilan Sugeng Teguh Santoso sebagai saksi dalam LP No: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022 sama sekali tidak tepat, karena bertentangan dengan KUHAP. Apalagi rujukan permintaan keterangan berdasar rilis IPW 23 Februari 2023, yang isinya adalah sikap kelembagaan IPW mengkritisi dugaan penyalahgunaan kewenangan Dirkrimsus Polda Sulsel. Panggilan tersebut diberi judul panggilan I, artinya bisa diduga bila Sugeng Teguh Santoso tidak hadir, akan dimainkan kewenangan dengan panggilan II, yang bila tidak dihadiri akan dijemput paksa, sekedar untuk mengintimidasi pihak yang dipanggil.

Saksi adalah orang yang akan memberikan keterangan tentang fakta peristiwa tindak pidana, sesuai Tempus dan Lokus serta peristiwa. Sementara Sugeng Teguh Santoso tidak berada pada tempat dan waktu atau terlibat dalam peristiwa dalam LP No: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL, tertanggal 16 November 2022.

Untuk itu, pemanggilan Ketum IPW, Sugeng Teguh Santoso sebagai saksi, sangatlah ngawur dan diduga penyalahgunaan kewenangan, serta sekaligus sebagai bukti dugaan kriminalisasi yang selalu digunakan Dirkrimsus dalam kasus ini.

IPW mengakui dalam beberapa rilisnya, mengkritisi adanya kedudukan saudara Syamsudin Andi Arsyad alias H. Isam, dalam putaran kasus ini, juga dalam kaitan kasus suap Konsultan Pajak PT. Jhonlin Baratama (JB) terhadap Pejabat Ditjen Pajak, senilai 3,5 juta Dolar Singapore. Muncul pertanyaan, apakah pemanggilan ini terkorelasi dengan sikap kritis IPW tersebut?

Yang pasti, pernyataan IPW adalah pendapat organisasi, sehingga kalau mau diminta keterangan, maka yang dapat diberikan adalah pendapat sesuai keahlian. Artinya sebagai saksi ahli, bukan saksi fakta.

Berbagai media online telah mengutip rilis IPW tersebut. Seperti www.antaranews.com memberi judul: "IPW Doroti Penangkapan Dirut PT. CLM oleh Polda Sulsel Terkait IUP", yang tayang Sabtu, 25 Februari 2023, 20:53 WIB. Sementara www.liputan6.com mengangkat judul: "Kata IPW Usai Direktur Perusahaan Tambang di Sulsel Ditangkap Polisi" yang tayang 25 Februari 2023. Sedang www.tribunnews.com yang memberi judul: "IPW Soroti Penahanan Eks Dirut CLM oleh Polda Sulawesi Selatan, Harap Kapolri Memberikan Atensi", yang tayang Kamis, 23 Februari 2023,18:08 WIB.

Sementara itu, Ketum PPWI, Wilson Lalengke menyarankan, agar Polri tidak memperkeruh permasalahan yang sedang ditangani dengan terus-menerus menciptakan ketakutan terhadap para pengkritik institusi baju coklat yang dibiayai rakyat itu.

“Saya sangat berharap kepada tuan-tuan di korps baju coklat, agar sadar dirilah, kondisi lembaga Anda itu saat ini sudah sangat keropos oleh perilaku para oknum kebanyakan Personil Polri penyalahguna kewenangan yang diberikan Negara. Rakyat membiayai Institusi Polri, bukan untuk membungkam rakyat. Oknum Polisi di Sulsel ini hobi sekali mengkriminalisasi warga yang menyuarakan kebenaran,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, merespon pemanggilan Ketum IPW, Sugeng Teguh Santoso, oleh Polda Sulsel. (AP)

Sumber:
IPW Jakarta

IMG-20230302-WA0004

Teken PKS, Bapas Bandar Lampung dan Permata Siap Kelola Griya Abhipraya

Prosesi penandatanganan PKS antara Bapas Bandar Lampung dengan Permata Indonesia

Jendela Jurnalis, Jakarta –
Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bandar Lampung, Prov. Lampung dan Persaudaraan Mantan Tahanan (Permata) Indonesia, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), bertempat di Kantor Bapas Bandar Lampung, Rabu, 22 Februari 2023 lalu. Pada acara penandatanganan PKS tersebut, Bapas diwakili oleh Kepala Bapas Bandar Lampung, M. Rolan, sementara dari Permata diwakili oleh Ketumnya, Wilson Lalengke.

Usai melakukan penandatanganan kesepakatan bersama, kedua pihak menyatakan siap untuk melakukan berbagai usaha yang diperlukan, dalam memberikan pembinaan dan bantuan kepada para Warga Binaan Lapas dan Rutan yang ada di Bandar Lampung dan sekitarnya.

“Dengan telah ditanda-tanganinya PKS ini, kita berkomitmen dan siap untuk melakukan berbagai usaha dalam membina para Warga Binaan secara bersama-sama,” ujar M. Rolan kepada awak media, Rabu (22-2-23).

Produk Permata Kopi dari Griya Abhipraya Bandar Lampung

Sementara itu, Wilson Lalengke di Jakarta menjelaskan, bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa program yang akan dilakukan bersama Bapas Bandar Lampung.

“Kita telah menyiapkan beberapa program kerja dalam kerangka kerjasama dengan Bapas Bandar Lampung. Diantaranya adalah pelatihan dan pemberdayaan para Warga Binaan, dalam memproduksi kopi olahan siap saji,” ungkapnya kepada Jendral News, Sabtu, 25 Februari 2023.

Dalam menjalankan program di bidang pengolahan kopi bubuk tersebut, tambah Wilson Lalengke, pihak Permata menggandeng para ahli dan Praktisi/Pengusaha Kopi yang ada di Bandar Lampung.

“Permata tidak kerja sendiri dalam program pengolahan kopi yang akan dilakukan di Griya Abhipraya Bandar Lampung. Kita dibantu oleh pakar kopi nasional, Bapak Ir. Anang Prihantoro dan Pengusaha Kopi, Pak Kamto. Mereka berdua ini yang akan melatih para Warga Binaan, agar siap bekerja memproduksi kopi bubuk yang siap untuk dipasarkan nantinya,” jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2023 itu.

Adapun kopi olahan Griya Abhipraya Bandar Lampung, akan diproduksi dalam kemasan 50 Gr dan didistribusikan dengan merek ‘Kopi Permata’.

“Untuk tahap awal ini, kita baru akan memproduksi kopi dalam kemasan 50 Gr atau untuk porsi 4-5 gelas kopi siap diminum. Merek kopi produksi Griya Abhipraya Bandar Lampung, nantinya adalah Permata Coffee alias Kopi Permata. Ini kopi asli Indonesia yang pasti mantap rasa kopinya,” ujar Wilson Lalengke, dengan nada sedikit promosi.

Selain program di bidang usaha perkopian, Permata juga menyiapkan program penyuluhan dan pendampingan, yang bersifat bimbingan motivasi kepada para Warga Binaan.

“Melalui koordinasi bersama mitra kerja Bapas Bandar Lampung, kita berupaya bisa memberikan penyuluhan Narkoba bagi para Warga Binaan, juga seminar motivasi yang sifatnya membangun optimisme kepada mereka agar senantiasa berfikir positif, menambah wawasan dan pengetahuan, serta memandang masa depan dengan penuh pengharapan,” jelas pria yang menyelesaikan pendidikan Pasca Sarjananya di tiga Universitas bergensi di Eropa itu.

Terkait program usaha kopi yang saat ini sudah mulai berjalan di Griya Abhipraya Bandar Lampung, demikian Wilson Lalengke, program tersebut dalam waktu dekat akan dikunjungi oleh Ibu Negara, Ibu Iriana Jokowi.

“Saat ini pelatihan para Warga Binaan perempuan sedang dilaksanakan di Lapas Perempuan Wayhui, Bandar Lampung. Menurut rencana, Griya Abhipraya Bandar Lampung akan dikunjungi oleh Ibu Iriana Jokowi, untuk melihat berbagai program pembinaan yang dilakukan di tempat itu. Kita berharap, ini menjadi langkah awal yang baik bagi Permata dan Bapas Bandar Lampung, sebagai realisasi PKS yang baru saja ditandatangani bersama lalu,” ucap Inisiator berdirinya Organisasi Permata Indonesia itu, menghakhiri keterangannya. (Red/AP)*

IMG-20230301-WA0019

Dihadiri Wabup, MKKS CUP XVIII Tingkat SMP Negeri dan Swasta se Kabupaten Karawang Resmi Digelar di SMP Negeri 1 Tirtamulya

Foto saat gunting pita pembukaan MKKS Cup

Jendela Jurnalis Karawang, Jabar -
MKKS Cup XVII Tingkat SMP Negeri dan Swasta se Kabupaten Karawang resmi digelar di SMP Negeri 1 Tirtamulya, Rabu (1/3/2023).

Acara diawali dengan upacara pembukaan yang dihadiri oleh Wakil Bupati, Kabid GTK, Kabid Dikdas, Ketua PGRI Tirtamulya, Kadisdikpora Kabupaten Karawang, Mantan Kadisdikpora, Ketua Forum Komisariat MKKS Kabupaten Karawang beserta para Ketua Komisariat SMP se Dapil 6 Karawang, Korwilcambidik Tirtamulya, seluruh Kepala Sekolah beserta seluruh peserta dalam kontingen yang dikirimkan dari masing-masing sekolahnya.

Usai upacara dan sambutan, Kegiatan MKKS Cup tersebut secara resmi dibuka langsung melalui seremonial gunting pita yang dipimpin oleh Wakil Bupati H. Aep Saepulloh, SE beserta Panitia dan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tirtamulya selaku tuan rumah.

Suguhan kolaborasi Orkestra, Seni Tari dan Wayang Golek

Selain itu, seluruh tamu undangan juga disuguhkan pagelaran seni Orkestra dan seni tari dari anak-anak SMK 1 Muhammadiyah Cikampek yang juga berkolaborasi dengan pementasan wayang golek yang dibawakan 3 Dalang muda kondang binaan Pepadi (Pengurus Padalangan Indonesia) yang ada di Kabupaten Karawang. Sekaligus juga salah satu dalang muda tersebut merupakan alumni dari SMP Negeri 1 Tirtamulya.

Usai acara berlangsung, Wakil Bupati dalam wawancaranya berharap agar dalam kegiatan tersebut dapat menjadi salahsatu ajang bakat bagi Siswa Siswi sekolah yang ada di Kabupaten Karawang.

"Besar harapan kedepan, MKKS Cup tidak hanya ada untuk siswa SMP saja, melainkan tentunya juga untuk SMA/SMK. Mudah mudahan ini (MKKS Cup-red) menjadikan salahsatu ajang bakat buat Siswa Siswi sekolah di Kabupaten Karawang," harapnya.

Salah satu sambutan dalam acara pembukaan MKKS Cup

Wabup juga menyampaikan ucapan selamat dan terimakasihnya kepada Panitia serta pihak SMP Negeri 1 Tirtamulya yang telah menyediakan tempat dan waktunya untuk penyelenggaraan MKKS Cup tersebut.

"Selamat kepada Ketua Panitia MKKS Cup, dan saya juga ucapkan terimakasih kepada Pak Kepala Sekolah, yang mana Alhamdulillah sudah menyiapkan tempat dan waktunya," ucapnya.

Dalam kegiatan tersebut, total sebanyak 600 Atlet pilihan dari seleksi MKKS Cup tingkat Kecamatan beberapa waktu lalu akan mengikuti pertandingan, diantaranya adalah Volleybal Putra/Putri, Basket Putra/Putri, dan Tenis Meja Putra/Putri yang akan digelar selama 2 hari kedepan dalam memperebutkan Piala, Piagam dan uang pembinaan untuk juara 1, 2 dan juara bersama pada tiap cabang olahraga. (Yanto)*

IMG-20230301-WA0012

Pemprov Jabar Tetapkan 54 Karya Budaya sebagai WBTB Tahun 2023

Simbolis penyerahan sertifikat WBTB (Sumber : Laman Disparbud Provinsi Jawa Barat)

Jendela Jurnalis Bandung, Jabar -
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan 54 karya budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Tahun 2023. Penetapan ini diumumkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Benny Bachtiar bersama Tim WBTB Jawa Barat, Selasa 28 Februari 2023.

Penetapan dilakukan setelah melalui beberapa tahapan yaitu pengusulan karya budaya oleh dinas-dinas yang membidangi kebudayaan di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat, pengkajian usulan karya budaya oleh tim ahli, serta sidang penetapan WBTB Jawa Barat tahun 2023 yang telah dilaksanakan pada 7-8 Desember 2022 lalu.

"Alhamdulillah kita bisa menetapkan WBTB Jawa Barat sebanyak 54 yang sudah ditetapkan dan tentunya penetapan ini menjadi salah satu bagian  terpenting bagi kita untuk menjaga dan melestarikan karya budaya," ucap Benny Bachtiar.

Menurutnya, budaya menjadi kekuatan untuk memajukan sektor pariwisata serta industri kreatif. Ia berharap, ke depannya 54 karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTB bisa dioptimalkan menjadi atraksi untuk menarik wisatawan nusantara maupun mancanegara berkunjung ke Jawa Barat.

"Dengan ditetapkannya WBTB ini, kami berharap di kabupaten/kota terus menerus mengupayakan agar dijadikan salah satu bagian dari atraksi dan menjadi daya tarik pariwisata di Jawa Barat," ujarnya.

"Apabila kita melihat dari hasil WBTB yang telah ditetapkan pada tahun 2023, alhamdulillah ini kelihatannya lebih banyak dari Cirebon Raya dan Priangan. Ini merupakan salah satu ruang dan peluang bagi bapak ibu untuk ditawarkan kepada para wisatawan. Apalagi di tahun ini Bandara Kertajati sudah diaktifkan untuk penerbangan komersial. Artinya ada peluang besar untuk dimanfaatkan," tambahnya.

Pada kegiatan ini turut hadir Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Jabar Febiyani, serta Ketua Tim WBTB Jabar Bucky Wibawa Karya Guna bersama para anggotanya yaitu Dinda Satya Upaja Budi, M. Zaini Alif, Laina Rafianti, Hikmat Nashrullah Latief, serta Irvan Setiawan. Febiyani melaporkan bahwa penetapan WBTB peringkat provinsi ini merupakan inovasi akseleratif yang dilakukan Jabar sejak 2020 dan telah membuahkan hasil positif. Karena pada tahun lalu, Jabar tercatat sebagai provinsi dengan penetapan terbanyak kedua di tingkat nasional.

Tahun ini  54 karya budaya yang ditetapkan terdiri dari 31 karya budaya hasil sidang penetapan WBTB Jabar dan 23 karya budaya lainnya dari pencatatan WBTB Jabar Indonesia. Rekomendasi penetapan yang disampaikan kepada Kadisparbud Jabar ini menjadi dasar bagi pengusulan untuk menjadi WBTB Indonesia Tahun 2023.

Berikut daftar WBTB Jawa Barat 2023:
Hasil sidang penetapan WBTB Jawa Barat pada 7-8 Desember 2022 (31 karya budaya):
1. Ajeng Kasumedangan (Kabupaten Sumedang)
2. Benjang Batok (Kabupaten Pangandaran Seni Pertunjukan
3. Brai (Kabupaten Cirebon)
4. Carulung (Kabupaten Purwakarta)
5. Gacle (Kabupaten Sukabumi Tradisi)
6. Galah Bandung (Kota Bandung)
7. Gekbreng (Kabupaten Sukabumi)
8. Gombyang Dermayu (Kabupaten Indramayu)
9. Gula Cikeris (Kabupaten Purwakarta)
10. Krupuk Mlarat (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon)
11. Kurupuk Bangreng (Kabupaten Sumedang)
12. Mendong (Kota Tasikmalaya)
13. Mipit Pare Kasepuhan Banten Kidul (Kabupaten Sukabumi)
14. Nadran Cirebon (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon)
15. Ngawuwuh (Kabupaten Garut)
16. Nyimur Kasepuhan Banten Kidul (Kabupaten Sukabumi)
17. Nyiram Gamelan Sekaten Cirebon (Kota Cirebon)
18. Patipung – Tipung Balung (Kota Bandung)
19. Pengobatan Tradisional Raksa Jasad (Kabupaten Sumedang)
20. Peupeusingan (Kota Bandung, Kabupaten Bandung)
21. Rebut Dangdang Kota Depok Seni Pertunjukan
22. Ronggeng Ketuk (Kabupaten Indramayu)
23. Ronggeng Slerek (Kabupaten Indramayu)
24. Sega Bogana (Kota Cirebon)
25. Seren Taun Nampa Taun Mapag Taun Kasepuhan Girijaya (Kabupaten Sukabumi)
26. Silat Godot (Kabupaten Karawang)
27. Tadisi Bekaseman Ikan Keraton Cirebon (Kota Cirebon)
28. Tampaling (Kabupaten Pangandaran)
29. Tradisi Ngapem Keraton Cirebon (Kota Cirebon)
30. Tradisi Tawurji Keraton Cirebon (Kota Cirebon)
31. Ulin Barong Sekeloa (Kota Bandung)

Karya budaya dari pencatatan WBTB Indonesia dari Provinsi Jawa Barat (23 karya budaya):
1. Arumba (Jawa Barat)
2. Burayot (Kabupaten Garut)
3. Colenak Bandung (Kota Bandung, Kabupaten Bandung)
4. Docang (Kota Cirebon)
5. Dodol Garut (Kabupaten Garut)
6. Geco (Kabupaten Cianjur)
7. Gogolekan (Kota Bandung)
8. Hahayaman (Kota Bandung)
9. Hajat Wawar (Kabupaten Subang)
10. Hong-hongan (Kota Bandung)
11. Maenpo Cikalong (Kabupaten Cianjur)
12. Marak Lauk (Jawa Barat Wilayah Budaya Priangan)
13. Paciwit-ciwit Lutung (Kota Bandung)
14. Pakaleng-kaleng Agung (Kota Bandung)
15. Papanggalan (Jawa Barat Wilayah Budaya Priangan)
16. Perepet Jengkol ((Jawa Barat Wilayah Budaya Priangan)
17. Sampyong (Kabupaten Majalengka)
18. Sega Jamblang (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon)
19. Tari Buyung (Kabupaten Kuningan)
20. Upacara Munjung Majalengka (Kabupaten Majalengka)
21. Wajit Cililin (Kabupaten Bandung Barat)
22. Wayang Cepak Dermayu (Kabupaten Indramayu)
23. Wuku Taun Kampung Cikondang (Kabupaten Bandung)

Penulis: Dini Nurdiani Rahman/BhagustiraEvan Pratama

IMG-20230301-WA0011

Diduga Lakukan Kesalahan Administrasi, RS Lira Medika Karawang Terancam Dilaporkan ke APH

Gary Gagarin, S.H., M.H.

Jendela Jurnalis Karawang, Jabar-
Rumah Sakit (RS) Lira Medika Karawang terancam dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) oleh kuasa hukum ahli waris korban, Zaenal Mustofa.

Pasalnya, RS Lira Medika diduga kuat melakukan kesalahan administrasi fatal terhadap seorang pasien yang pernah dirawatnya hingga pasien tersebut meninggal.

Pasien atas nama Armina (ibu Zaenal Mustofa-red) meninggal dunia dalam kondisi perawatan di RS Lira Medika Karawang, tetapi kemudian dinyatakan 'bunuh diri' dalam keterangan Surat Kematian yang dikeluarkan RS Lira Medika Karawang.

Atas kecerobohan rumah sakit ini, ahli waris Zaenal Mustofa dari keluarga almarhum pasien atas nama Armina memberikan Surat Kuasa No. 7/SK. Pid/AA-APH/II/2023, kepada Kantor Hukum Asep Agustian SH. MH.

Gary Gagarin S.H., M.H., tim kuasa Hukum dari ahli waris almarhumah Armina mengatakan, almarhumah merupakan pasien RS Lira Medika Karawang yang dinyatakan meninggal dunia pada 23 Februari 2023, dalam kondisi perawatan.

Lalu pada 27 Februari 2023, keluarga almarhumah yang merupakan warga Desa Kertajaya Kecamatan Jayakerta ini memberikan kuasa atas persoalannya kepada Kantor Hukum Asep Agustian S.H., M.H.

Untuk kronologis kejadiannya, Gary menjelaskan, setelah Armina dinyatakan meninggal dunia, saat itu yang mengurus surat kematian adalah Khoirul sebagai ahli waris kedua almarhum.

Pada saat itu, dokumen surat kematian tidak pernah dilihat, karena pihak keluarga sibuk mengurus prosesi pemakaman almarhumah. Setelah dua hari kemudian, baru diketahui ada kejanggalan dari surat kematian almarhumah yang diberikan RS Lira Medika.

"Saat pihak keluarga mengetahui keterangan surat kematiannya adalah bunuh diri, pihak keluarga syok dan marah besar. Kemudian mereka berkumpul dan melakukan musyawarah. Sampai akhirnya memberikan surat kuasa kepada kami," tutur Gary Gagarin saat melakukan konferensi pers, Rabu (1/3/2023).

Kaprodi Ilmu Hukum UBP Karawang ini menegaskan, dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, disebutkan dalam salah satu pasalnya ada hak dan kewajiban rumah sakit maupun pasien. Salah satu pasalnya menyebut, yaitu tentang kewajiban rumah sakit yang harus memberikan informasi yang benar kepada pasien.

"Dengan adanya kesalahan administrasi fatasl RS Lira Medika ini, menurut kami tidak bisa ditoleransi begitu saja. Karena dampaknya juga begitu fatal bagi keluarga almarhum," katanya.

Terlebih, saat proses pengobatan almarhumah di rumah sakit dengan biaya normal, ketika keluarga almarhumah meminta keringanan biaya deposit, pihak rumah sakit sama sekali tidak ada toleransi.

"Makanya, ketika masalah ini muncul, pihak keluarga tentu tidak mau menerima begitu saja dengan hanya diganti surat kematian dengan keterangan yang baru," tutur Gary.

Menurut Gary, bisnis rumah sakit sangat berbeda dengan bisnis lainnya. Sehingga harus menerapkan prinsip kehati-hatian. Sehingga ketika terjadi kesalahan fatal terhadap pasien, maka tentu ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan.
Terlebih konsekuensi hukum yang harus diterima pihak rumah sakit.

"Bagi pihak rumah sakit mungkin ini persoalan sederhana. Tetapi bagi keluarga pasien tentu ini sangat fatal. Kalau urusan administasi saja RS Lira Medika membuat kesalahan, bagaimana mau menanganai pasien dengan baik," katanya.

Kandidat doktor ilmu hukum ini menambahkan, tidak ada itikad baik dari pihak rumah sakit untuk menyikapi persoalan ini. Oleh karenanya, atas nama kuasa hukum ahli waris atau keluarga almarhum, dalam waktu dekat ia akan mengirimkan 'Surat Somasi' kepada RS Lira Medika. Kemudian, mengirim surat ke dinas terkait untuk mengevaluasi keberadaan RS Lira Medika.

"Kami juga mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan ini kepada pihak berwajib. Insha Allah, besok kami sudah siap mendatangi Polres Karawang," tandas Gary.

Terpisah, tim humas RS Lira Medika Karawang, Awwaludin, ketika dikonfirmasi soal masalah ini belum bisa memberikan penjelasan.

“Nanti saya sampaikan dahulu ke manajamen RS Lira Medika,” ucapnya. (red).

IMG-20230301-WA0009

Kreatif, Bekas Stick Es Krim Disulap Jadi Kerajinan Bernilai Jutaan Rupiah

Kerajinan dari stick es krim yang disulap WBP jadi kerajinan bernilai jutaan rupiah

Jendela Jurnalis Pemalang, Jateng -
Keterbatasan bukanlah suatu hal yang menjadi hambatan untuk berkreasi serta menuangkan ekspresi, bisa jadi malah menjadi motivasi agar anda lebih aktif, kreatif, dan inovatif, begitu kurang lebih, kata-kata bijak yang sangat tepat untuk menggambarkan kondisi R (32) dan beberapa temannya, di dalam Rumah tahanan kelas IIB Pemalang.

Sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani masa pidana di Rutan Pemalang, R tidak menjadikan keterbatasannya itu sebagai hambatan untuk berkreasi Rabu. (1/2/2023).

Dari balik jeruji, ia bersama teman-temannya membuat kerajinan unik yang memiliki nilai jual tinggi. Dengan bahan dasar stick es krim yang direkatkan menggunakan lem korea, ia bisa membuat miniatur truk yang bagus dan rapi.

Proses pembuatan kerajinan oleh WBP

Mengetahui hal tersebut, Kepala Rutan Pemalang melalui Galuh Anggoro Widodo selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan yang membidangi pembinaan kemandirian warga binaan, mendukung penuh keterampilan dirinya serta teman lainya hingga sekarang.

R bersama teman-temannya mampu membuat miniatur kapal, mobil, becak, vas bunga, bajaj, dan rumah, dengan menggunakan stik es krim.

Mendekam di penjara bukanlah akhir dari segalanya, warga binaan pemasyarakatan masih tetap bisa berkreasi mengaktualisasikan ide-ide positifnya asalkan tetap mematuhi peraturan yang ada. (Ragil Surono).

IMG-20230301-WA0000

Belum Ada Keputusan Terkait Pembatalan Dana Hibah, Ketua DPRD dengan Bupati Disinyalir “Main Lenong”

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana (kiri) Ketua DPRD Karawang H. Budianto, SH (kanan)

Jendela Jurnalis Karawang -
Terkesan menghindar untuk menemui masa aksi Sentral Gerakan Rakyat Karawang (SEGRAK), sampai saat ini Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana belum memberikan penjelasan kepada publik mengenai "urgensi" Pemkab Karawang memberikan dana hibah 10 miliar kepada lembaga vertikal di Jawa Barat.

Termasuk saat SEGRAK melakukan sidang terbuka di ruang rapat paripurna DPRD Karawang pada Kamis (23/2/2023) kemarin, Bupati Cellica juga enggan untuk mengangkat telpon dari Ketua DPRD Karawang, H. Budianto yang mencoba melakukan komunikasi.

Hal ini tentu menyusul pernyataan Anggota Banggar DPRD Karawang yang mengaku tidak pernah tahu-menahu mengenai pemberian dana hibah 10 miliar Pemkab Karawang kepada lembaga vertikal di Jawa Barat.

Disinggung mengenai persoalan ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Pemerintahan, Asep Agustian SH. MH menilai, jika Ketua DPRD dan Bupati disinyalir sedang "main lenong" dalam persoalan ini. Yaitu untuk menghindari tuntutan masa aksi yang meminta penjelasan kepada Bupati, mengenai "urgensi" dana hibah yang sedang hangat diperbincangkan publik.

Dugaan ini, kata Askun, bisa dilihat karena Ketua DPRD dan Bupati merupakan dua orang yang bersama dalam satu partai politik. Kedua, Bupati disinyalir memerintahkan Sekda untuk berbicara di media masa mengenai persoalan ini.

"Ya, pada akhirnya Ketua DPRD dan Sekda yang jadi bemper untuk dihadapkan dengan publik. Bupati Cellica diduga lari dari tanggungjawab atas kebijakan dan politik anggaran dana hibah yang ia putuskan," tutur Asep Agustian SH. MH pada Minggu (26/02/2023).

Menurut Askun, karakter asli kepemimpinan Bupati Cellica mulai tercium publik di akhir masa jabatannya sebagai Bupati Karawang. Yaitu dimana Bupati Cellica merupakan pemimpin yang tidak responsif terhadap keinginan masyarakatnya.

Yaitu dimana Bupati Cellica disinyalir hanya akan berhadapan dengan rakyat secara langsung, ketika ia membawa interest pribadinya. Terlebih saat ini, Bupati Cellica dikabarkan akan Nyaleg DPR RI, setelah ia tidak bisa lagi mencalonkan sebagai Bupati Karawang di Pilkada 2024.

"Emang sejak kapan Bupati Cellica menemui masa pendemo?. Ada dulu pernah satu kali, tapi itu pun pendemo katanya malah dibohongi dengan ucapan dan janji manisnya," kata Askun.

"Makanya, kalau masyarakat mau bertemu dengan Bupati Cellica, maka harus di acara atau kegiatan-kegiatan pemerintah yang bersifat seremonial atau gunting pita," sindirnya.

Atas persoalan ini, Askun meminta Bupati Cellica untuk bersikap 'gentel' sebagai pemimpin masyarakat. Yaitu dimana Bupati Cellica harus segera menemui Presidium SEGRAK untuk memberikan penjelasan mengenai 'urgensi' dana hibah 10 miliar.

"Iya dong, jangan sampai Bupati Cellica menemui masyarakat saat ada kepentingan politiknya saja. Jangan sampai pas mau nyaleg DPR RI nanti, baru deh Bupati Cellica gampang ditemui rakyat," tutup Askun.

Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, kabarnya Presidium SEGRAK akan berkeliling ke setiap Fraksi di DPRD Karawang untuk berdiskusi dan meminta dukungan, menyusul janji Ketua DPRD Karawang, H. Budianto yang akan mengeluarkan 'Surat Rekomendasi' pembatalan dana hibah 10 miliar kepada eksekutif, namun informasi yang terakhir didapatkan redaksi dari salah satu orang dari Presidium SEGRAK pada Selasa (28/02/2023), dirinya menerangkan bahwa surat rekomendasi tersebut belum terbit. (Red/NN).