Bulan: Maret 2023

IMG-20230322-WA0011

SMAN 2 Pemalang Sabet Juara Umum Lomba Pelajar Pelopor Keselamatan Berlalulintas

Foto Jajaran Dishub Pemalang bersama para Juara dari SMAN 2 Pemalang

Jendela Jurnalis Pemalang, Jateng -
Dinas perhubungan kabupaten Pemalang, menggelar karya ilmiah dan Tes Tertulis, berkaitan dengan Keselamatan Berlalulintas dan Angkutan Jalan, tingkat sekolah menengah atas se-Kabupaten Pada Rabu (15/3/2023)

30 siswa terbaik dikirimkan dari masing-masing sekolah, Setelah melalui seleksi yang ketat.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang Mukminun, melalui kepala bidang Lalulintas Tarno menuturkan jika lomba karya ilmiah tentang keselamatan berlalulintas, dimaksudkan untuk membentuk karakter siswa yang disiplin dan menjadi contoh pada lingkungan sekolahnya masing-masing.

"Bertujuan untuk melahirkan generasi muda, yang patuh dan taat aturan dalam Berlalulintas, sehingga jadi contoh dalam keselamatan dijalan raya," ujar Tarno.

Selama beberapa jam dari pukul 08.00 pagi hingga siang hari, mereka berkutat dalam materi yang diberikan oleh panitia, dalam hal penulisan dan test tertulis karya ilmiah tersebut.

Dari 30 peserta, melalui penilaian yang ketat dari pihak juri, akhirnya terpilih sebagai juara pertama Muhammad Raihan dari SMA Negeri 2 Pemalang, dengan mengusung judul karya ilmiah nya "Light Crossing System" sebagai alat alternatif peringatan adanya aktifitas penyeberangan.

Kemudian disusul juara Dua Abdul kohar dari SMA Negeri 1 Pemalang, dengan karya ilmiah nya berjudul "Pengembangan Augmented Reality" sebagai penunjang sosialisasi pelajar pelopor keselamatan berlalulintas.

Lalu disusul Lulu Malinda, dengan karya ilmiah yang di beri judul "Traffic Light Portable" sebagai upaya untuk mengurangi tenaga manusia.

Masing-masing pemenang lomba karya ilmiah tersebut, mendapatkan penghargaan, yang diberikan secara langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang Mukminun, dalam pemberian penghargaan tersebut Kepala Dinas Perhubungan, mengatatakan jika dirinya merasa bangga dengan hasil karya ilmiah para peserta, khususnya para juara.

"Semoga nanti bisa mewakili Kabupaten Pemalang ke tingkat Provinsi Jawa Tengah, dan menyabet juara kembali," ungkap Mukminun. (Ragil Surono)*

IMG-20230322-WA0009

Jelang Evaluasi Pj Kepala Daerah, Mendagri Perlu Evaluasi Posisi Sekjen Kemendagri

Ade Mardiansyah, S.H, MH

Jendela Jurnalis, Jakarta -
Praktisi hukum Ade Mardiansyah, S.H, M.H berharap, Mendagri Tito Karnavian mengevaluasi kembali posisi Suhajar Diantoro sebagai Sekjen Kemendagri, mengingat rekam jejaknya yang kurang baik, saat dirinya menjabat Rektor IPDN. Hal itu, ujar Advokat yang vokal ini, juga terkait dengan adanya proses evaluasi terhadap sejumlah Pj Kepala Daerah, yang saat ini sudah menjabat hampir setahun.

Sebagaimana diketahui, Sekjen Kemendagri termasuk Anggota Tim Evaluasi Pj Kepala Daerah. Evaluasi ini akan menentukan, apakah yang bersangkutan layak diperpanjang jabatannya atau tidak.

Menjelang masa evaluasi jabatan Pj Kepala Daerah ini, sejumlah pihak telah mengingatkan, bahwa proses evaluasi ini rawan dengan kasus penyuapan. Sejumlah kalangan pun, bahkan meminta KPK melakukan pengawasan ketat terkait proses evaluasi para Pj Kepala Daerah, untuk mencegah adanya tindak penyuapan.

"Pengawasan yang ketat ini, untuk mencegah terjadinya tindak penyuapan," tandas Ade Mardiansyah, di Jakarta, Kamis (16/3/23).

Masyarakat berharap, proses evaluasi Pj Kepala Daerah ini benar-benar bersih dari praktek koruptif. Banyak pihak meragukan integritas Tim Evaluasi ini, karena ada oknum yang memiliki catatan (track record) yang kurang baik. Misalkan, Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro.

Siapakah sosok Suhajar Diantoro? Dia adalah mantan Rektor IPDN. Dia dicopot sebagai Rektor IPDN oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, dari jabatannya pada tahun 2015 lalu, karena diduga terlibat kasus suap.

Suhajar Diantoro sendiri, dilantik menjadi Rektor IPDN pada tahun 2013, untuk periode hingga tahun 2017, oleh Mendagri yang saat itu masih dijabat oleh Gamawan Fauzi. Namun pada tahun 2014, namanya sempat terseret kasus dugaan suap mahasiswa baru IPDN, yang membuat dia dipanggil oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.

Dalam pemberitaan Kantor Berita Antara, tertanggal 6 November 2014, Mendagri Tjahjo Kumolo disebutkan, memerintahkan Itjen Kemendagri, untuk memanggil Rektor IPDN, Suhajar Diantoro, dalam dugaan kasus suap mahasiswa baru Perguruan Tinggi ini.

"Saya sudah menerima laporan terkait berbagai macam hal, yang menyangkut Rektor IPDN kita. Tolong dipanggil Rektor itu, (dan) siapa saja yang mengetahui (kasus tersebut). Sabtu (8/11/14) atau Senin depan (10/11/14) bisa tolong dipanggil Rektor IPDN," kata Tjahjo, seperti dikutip antaranews.com.

Usai dicopot dari jabatan Rektor IPDN, Suhajar Diantoro, lalu menjadi Staf Ahli Bid. Pemerintah Kemendagri. Kemudian saat Mendagri dijabat Tito Karnavian, Suhajar dilantik sebagai Sekjen Definitif Kemendagri, pada 10 Maret 2022.

Kasus suap itu mencuat, ketika salah seorang orang tua siswa di Tanjungpinang, Kepri, Andi Cori Patahudin, membeberkan pemberian 10 ribu Dolar AS kepada Suhajar, yang saat itu Rektor IPDN, sebagai jaminan untuk memuluskan anaknya masuk ke institut itu, pada 2014 lalu. Andi Cori merasa ditipu dan dimanfa'atkan Suhajar, yang memberikan janji-janji akan dapat memasukkan anaknya sebagai Praja IPDN.

Dia mengaku, pemberian uang itu, dilakukan dirinya langsung kepada Suhajar, di sebuah Mall di Jakarta, saat bertemu denganya pada Agustus 2014 lalu. Dan saat itu, Suhajar juga sempat menanyakan nilai rata-rata UN anaknya dan menganjurkan agar anaknya mengikuti psikotest, sebagai persiapan masuk seleksi IPDN.

"Saya berbincang banyak dengan dia dan saya bilang, kalau nilai rata-rata anak saya 8,7, hingga dia mengiyakan dan saya serahkan uang 10 ribu Dolar," ujar Andi Cori kepada Wartawan.

Namun dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa IPDN 2014, dari 26 orang kuota yang ditetapkan untuk Kepri, ternyata anaknya tidak lolos. Terus terang, kata Andi Cori, dirinya sangat kesal dengan tidak lulusnya anaknya dan ketika Rektor IPDN itu dihubungi, malah Ponselnya tidak aktif.

Andi Cori mengatakan, jika dari keseluruhan soal yang diuji, dikatakan dapat diisi dan dijawab oleh anaknya. Hanya satu soal yang tidak bisa dijawab, hal itu juga menyangkut umur dirinya, sebagai bapak dari calon mahasiswa.

"Mengenai pelaksanaan seleksi ini, juga pernah saya pertanyakan pada Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan. Namun jawaban mereka beralasan, jika penerimaan mahasiswa IPDN ini, sudah diawasi oleh KPK," ujarnya bercerita.

Selain itu, Andi Cori juga mengaku, sempat berusaha ke Kampus IPDN Jatinangor, guna menemui Suhajar. Namun selama dua hari dirinya menginap disana, Suhajar tidak dapat ditemui, dengan alasan sedang berada di luar daerah.

"Selanjutnya, setelah beberapa kali saya hubungi, Suhajar mengajak bertemu di Jakarta, berjanji akan meloloskan anak saya pada penerimaan IPDN berikutnya. Sedangkan masalah uang 10 ribu Dolar, dijanjikan akan dikembalikan," bebernya. (Red/AP)*

IMG-20230322-WA0010

Tanggapan Residivis Alvin Liem Atas Komentar Wilson Lalengke Terkait Natalia Rusli

Residivis Alvin Liem, Pimpinan LQ Indonesia Lawfirm

Jendela Jurnalis, Jakarta -
Menanggapi komentar Ketum PPWI, Wilson Lalengke, terkait masalah kriminalisasi Adv. Natalia Rusli, Pimpinan LQ Indonesia Lawfirm, Residivis Alvin Liem, angkat bicara.

"Wilson Lalengke sebenarnya bisa dipercaya kata-katanya. Dia adalah korban kriminalisasi Oknum Kapolres Lamtim, gegara mengatakan bahwa kolor istri Kapolres dibeli dari keringat rakyat. Omongan yang keluar dari mulutnya memang pedas, tapi penting untuk difahami masyarakat, agar rakyat sadar bahwa uang pajak yang mereka bayar dipakai untuk membayar biaya hidup mereka, termasuk dibelikan celana dalam para Polisi itu," ungkap Alvin Liem, yang saat ini mendekam di penjara Salemba, untuk tindak pidana yang kesekian kalinya, Kamis (16/3/23).

Namun, residivis Alvin Liem itu, juga kecewa terhadap Wilson Lalengke, karena membela korban kriminalisasi Adv. Natalia Rusli. Ia kemudian menyebutkan jasanya ke alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, dengan menyitir soal sumbangannya kepada Wilson Lalengke, saat berproses hukum di Lamtim tahun lalu.

"Wilson ini, tahun lalu ditangkap Kapolres Lamtim, dengan tuduhan merusak papan bunga di Polres Lamtim. Saat itu, istri Wilson meminta bantuan kepada Alvin Lim, bantu konsultasi hukum. Bahkan istrinya meminta sumbangan kepada teman-teman PPWI-nya dan saya bantu berikan sumbangan Rp500 ribu. Jadi, kolor istrinya Wilson itu dari sumbangan saya. Jangan lupa itu," ungkapnya.

Dari peristiwa lalu tersebut, residivis Alvin Liem itu mengatakan, bahwa ini ibarat air susu dibalas dengan air tuba. Wilson malah sekarang memfitnah Alvin Lim soal Natalia Rusli, yang menurut residivis itu tidak bisa ditangkap Polres Jakbar.

"Saya saat ini dipenjara lagi, karena memalsukan KTP, untuk mendapatkan klaim asuransi para klien saya. Tapi tidak pernah sekalipun melakukan Pers Rilis atau memberikan Pernyataan Pers. Jika benar hal tersebut, kenapa Wilson tidak laporkan saya ke pihak Kepolisian saja? Malah koar-koar di media?" ungkap residivis yang pertama kali masuk penjara akibat perusakan dan penculikan anak.

Walau tanpa melihat faktanya, Alvin Liem meyakini, bahwa pelapor Natalia Rusli ke Polres Jakbar, bernama Verawati, datang ke Polres Jakbar, untuk meminta agar Polisi menangkap Natalia, saat di rumah duka Grand Heaven.

"Saya tegaskan, bahwa pelapor Verawati sendiri hadir dan menghubungi Tim Polres Jakbar, untuk menangkap buronan, hasilnya nihil. Natalia Rusli bersembunyi di dalam ruangan rumah duka, ada kamar didalamnya, ditutup tirai. Logika saja, 5 anak Natalia Rusli masih kecil, tidak mungkin bisa urus pemakaman dan uangnya bayar dari mana, anaknya masih belum pada kerja. Natalia Rusli tentunya hadir dan mengurus, namun tidak berani bertemu tamu, karena tahu sudah diintai," kata residivis Alvin Liem lagi.

Untuk itu, residivis ini meminta Polisi membuka CCTV di rumah duka Grand Heaven, untuk memastikan bahwa Natalia Rusli ada disana, saat jenazah ibunya disemayamkan disitu.

"Buka CCTV saja, daripada dengar celoteh Wilson. Sudah tugas Polres Jakbar, menangkap korban kriminalisasi yang sudah 4 bulan lebih buron. Namun hingga hari ini, Natalia Rusli belum ditangkap, tentunya pelapor mempertanyakan keprofesionalan Polres Jakbar, buktinya Ajudan Pribadi (selegram Akbar – red) yang mangkir dan kabur dengan cepat mampu ditangkap, kenapa sulit dengan tersangka Natalia Rusli?" ujar residivis Alvin Liem mempertanyakan.

"LQ Indonesia Lawfirm menantang Wilson Lalengke, untuk segera melaporkan Polisi, jika benar berita tersebut hoax, tidak perlu beradu pendapat. Apalagi kami sudah tahu, Wilson Lalengke bukan orang yang berterima kasih dibantu LQ, malah menusuk dari belakang, karena organisasinya diberikan kontribusi oleh Raja Sapta Oktohari, Maling Investasi Bodong," tambah residivis Alvin Liem, yang menyebarkan Pernyataan Persnya, menggunakan nama fiktif Adv. Bambang Hartono.

LQ Indonesia Lawfirm menghimbau, agar Kepolisian fokus dalam menangkap Natalia Rusli, karena reputasi Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran, tergantung dari kinerja pemberantasan kejahatan.

"Selain gagal menangkap korban kriminalisasi Natalia Rusli, Polda Metro Jaya hingga hari ini masih gagal memberi kepastian hukum, dalam kasus investasi bodong PT. Mahkota dan OSO Sekuritas, dengan terlapor Raja Sapta Oktohari, senilai Rp7,5 T. Belum kasus Minnapadi, Narada, Pracico dan UOB Kay Hian, masih mandek di Polda. Bekerjalah profesional, karena tugas Polisi melayani masyarakat," pungkas residivis yang mengaku sebagai orang hukum, tapi justru melakukan penlanggaran hukum itu. (Red/AP)*

IMG-20230318-WA0002

Pengurus Walet Basura Karawang Hadiri Munas di Sumedang dan Tandatangani Deklarasi Pemanah Tradisional Nusantara

Ketua Walet Basura Karawang saat akan menandatangani deklarasi Pemanah Tradisional Nusantaa

Jendela Jurnalis Sumedang -
Dalam rangka mempererat tali silaturahmi serta memperkuat kepengurusan, Walet Basura Nusantara menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke 1 di Srimanganti, Karaton Sumedang Larang, Sumedang, Jawa Barat pada 17 s/d 19 Maret 2023.

Dalam kegiatan Walet Basura Nusantara yang diketuai oleh Bunda Ully Sigar tersebut, yang juga tak lain adalah Kakak dari Artis terkenal Paramitha Rusady pun mendapatkan antusiasme dari Jajaran Pengurus Walet Basura Karawang yang turut serta dan aktif dalam rangkaian Munas yang digelar selama 3 Hari tersebut.

Bahkan, H. Oo Nurrohman selaku Ketua Walet Basura Karawang bersama delegasi diseluruh Nusantara turut menandatangani nota kesepahaman serta Deklarasi Pemanah Tradisional Nusantara menggelar rapat pembentukan aturan kompetisi panah tradisional Sumedangan serta Jamparingan.

Artis Cantik Paramitha Rusady yang menjadi Icon Walet Basura saat berfoto bersama Srikandi Walet Basura Nusantara

Tak hanya itu, Jajaran Pengurus Walet Basura Karawang pun ikut dalam agenda program pelestarian alam dan lingkungan hidup di lokasi lainnya selain di titik lokasi Munas.

Kepada Jendela Jurnalis, Oo Nurrohman menuturkan bahwa segala aspek yang jadi point dalam agenda munas tersebut sangatlah penting dalam mendorong pelestarian alam maupun kesenian tradisional.

"Dalam agenda Munas ini, segala aspek yang jadi point dalam agenda munas ini sangatlah penting, salah satunya dalam mendorong pelestarian alam maupun kesenian tradisional, memperkuat silaturahmi, serta mempersiapkan program kerja kedepannya," tutur Pria yang akrab disapa Jio tersebut.

Oo Nurrohman juga berharap agar kedepannya program-program dari hasil Munas dapat diterapkan di Karawang, serta dapat bekerjasama dan didukung oleh Dinas terkait.

"Semoga hasil dari Munas ini kedepannya bisa kita terapkan juga di Karawang secara khusus, salah satu programnya yaitu menerapkan atau mengadakan pelatihan panah tradisional di tingkat sekolah, saya berharap agar kedepannya juga Dinas terkait dapat mendukung upaya kita dalam melestarikan kebudayaan," harapnya.

Foto bersama usai penandatanganan Deklarasi Pemanah Tradisional Nusantara

Lebih lanjut, Nunu Nugraha selaku Sekretaris Jendral Walet Basura Karawang menerangkan bahwa dalam program jangka panjang Walet Basura, semuanya adalah implementasi dari kecintaan manusia terhadap alam, serta warisan kebudayaan yang ada di Nusantara.

"Sepanjang kegiatan dalam munas ini, banyak membahas serta merancang program jangka panjang, dan semuanya adalah implementasi dari kecintaan kami terhadap pelestarian alam, juga warisan budaya yang ada diseluruh penjuru Nusantara," terangnya.

Dalam rangkaian Munasnya, Walet Basura juga membentuk Divisi dalam merancang aturan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan untuk Kompetisi Olahraga Tradisional berupa Panahan.

Sekitar ratusan peserta dari berbagai pelosok turut mewarnai agenda Munas tersebut, diantaranya ada dari Provinsi Bangka Belitung, Banten, dan beberapa delegasi lainnya yang tergabung dalam Walet Basura Nusantara. Bahkan acara menjadi lebih akrab dan meriah dengan kehadiran Paramitha Rusady yang memang didaulat menjadi Icon Walet Basura Nusantara. (Pimred).

IMG-20230317-WA0009

Bangunan Lama Kesbangpol Dirasa Kurang Representatif, DPRD Desak Pemkab Karawang Bangun Gedung Baru

Foto saat kunjungan Anggota Komisi I DPRD Karawang ke Kantor Kesbangpol (Sumber: MOI)

Jendela Jurnalis Karawang -
Komisi I DPRD Kabupaten Karawang melakukan kunjungan kerja ke kantor Kesbangpol Kabupaten Karawang, Jumat (17/3/2023).

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Pipik Taufik Ismail, mengatakan, kunjungan kerja yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari tugas pokok fungsinya sebagai anggota parlemen dalam melakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan lembaga yang menjadi mitra kerjanya.

Saat mengunjungi kantor Kesbangpol, Kang Pipik begitu ia biasa disapa, mengaku prihatin dengan kondisi gedungnya yang sudah tidak lagi representatif dengan tugas yang diemban Kesbangpol.

“Kami merekomendasikan supaya Pemkab Karawang memperbaiki atau membangun gedung Kesbangpol yang kita anggap kurang representatif, sementara tugas dan fungsi Kesbangpol yang sangat luar biasa dalam komunikasi politik, publik dan upaya upaya untuk menjaga kondusivitas daerah yang bersinergi dengan parpol, ormas, LSM, dan sebagainya,” ujarnya yang juga Ketua Fraksi PDI-P dan Ketua DPC PDI-P Karawang ini.

Hasil kunker itu, Kang Pipik menyampaikan ada sejumlah kesepakatan yang telah dibuat di antaranya kesepakatan untuk mengajukan program Empat Pilar agenda kebangsaan anggota DPRD Karawang.

“Dan pembuatan Satgas untuk kondusivitas Karawang di antaranya mencegah terjadinya peristiwa tawuran antar pelajar sekolah, antar ormas dan LSM,” tutupnya. (red).

IMG-20230317-WA0005

Keren!!! PEPADI Karawang Siapkan Gelar Karya Dalang Nonoman Tahun 2023, Salah Satu Pesertanya adalah Wanita

Waya Karmila, S.Pd, Ketua PEPADI Karawang

Jendela Jurnalias Karawang - Dalam rangka melestarikan kesenian Wayang Golek agar digemari kalangan masyarakat di Kabupaten Karawang, PEPADI Karawang mengadakan helatan Gelar Karya Dalang Nonoman Karawang tahun 2023.

Acara yang rencananya akan di gelar di Padepokan Cinta Komara III Kampung Kosambi Jaya Kelurahan Mekarjati Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang pada hari Minggu 19 Maret 2023.

7 Orang Dalang Muda yang akan tampil mempersembahkan Karya Terbaik mereka dalam Gelar Karya Dalang Nonoman ini.

Dalam famplet Gelar Karya Nonoman terdapat 1 peserta Dalang wanita

Menurut Kasie Kesenian Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang dan juga Ketua PEPADI Kabupaten Karawang, Waya Karmila mengatakan, Gelar Karya Nonoman ini dilaksanakan guna meningkatkan kemampuan para Dalang muda yang ada di Kabupaten Karawang.

“Tujuh orang dalang yang akan tampil dalam gelar Karya Dalang Nonoman, salah satunya adalah Dalang Wanita ” ujarnya. Jumat (17/03/23)

Dalam kegiatan tersebut rencananya akan dihadiri oleh Ketua PEPADI Provinsi, Ketua PEPADI Kabupaten/Kota di Jawa Barat, serta para sesepuh dalang di Kabupaten Karawang.

“Untuk para Juri yang akan menilai penampilan para peserta, Kami telah meminta Dalang Wawan Dede Amung dan Dalang Apep Hudaya dari Bandung” tambah Waya.

Kreteria penilaian bukan juara melainkan berdasarkan Kategori. Adapun Kategori yang akan dijadikan dasar penilaian diantaranya Kategori Sabet, Antawacana, Dramatisasi, Amardawa Lagu, Favorite dan Mumpuni. (Red)

IMG-20230317-WA0007

Korwilcambidik Jayakerta Gelar Peringatan Isra Mi’raj Sekaligus Silaturahmi Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Suasana dalam peringatan Isra Mi'raj sekaligus menyambut bulan suci ramadhan

Jendela Jurnalis Karawang -
Dalam rangka memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW, sekaligus juga menyambut Bulan Suci Ramadhan, Korwilcambidik Jayakerta menggelar silaturahmi di aula Kantornya pada Rabu 15 Maret 2023.

Dalam kegiatan bertajuk silaturahmi tersebut, dihadiri juga oleh para Kepala Sekolah SD/MI serta Guru Agama Se Kecamatan Jayakerta beserta para tamu undangan.

H. Sudirja selaku Korwilcambidik Kecamatan Jayakerta menuturkan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang hanya digelar setahun sekali, dirinya juga sangat berterimakasih karena kegiatan tersebut dapat terselenggara berkat kerjasama Korwilcambidik dengan Forum Pendidikan Agama Islam.

"Kebetulan Kegiatan Isra Mi’raj ini memang diadakan setahun sekali, Alhamdulillah respon daripada Guru Agama Sangat baik. Dan kebetulan acara ini dipromotori oleh Forum Pendidikan Agama Islam (PAI-red)," tuturnya.

Lebih lanjut, H. Sudirja juga mengucapkan rasa syukurnya atas telah terselenggaranya acara tersebut, bahkan bisa dihadiri oleh semua Kepala Sekolah beserta Guru Agama se-Jayakerta.

"Alhamdulilah puji sukur kehadirat Allah SWT, pada hari ini Kami bersama-sama bisa melaksanakan Isro Mi’raj alhamdulilah semua Kepala Sekolah dan Guru Agama hadir di acara ini," ucapnya.

Selain silaturahmi, para peserta juga disuguhkan dengan siraman rohani yang cukup menyejukkan hati dari Ust. Muhamad Fahmi, sehingga menambah suasana islami semakin kental dan penuh khidmat.

Melalui kegiatan tersebut, H. Sudirja berharap selain untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, juga bisa menjadi ajang silaturahmi yang baik.

"Semoga adanya Isra Mi’raj ini bisa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta menjalin silaturahmi," pungkasnya. (NN)*

IMG-20230316-WA0017

PGRI Kab. Bekasi bersama Lainnya, Galang Bansos bagi Warga Masyarakat Terdampak Bencana Banjir

Foto bersama saat serah terima penyaluran bantuan

Jendela Jurnalis, Bekasi -
PGRI Kab. Bekasi, yang diinisiasi oleh Ketuanya Asep Saepulloh, bersama Kwaran Pramuka dan Pengurus PGRI Kecamatan, menghimpun bantuan dari para donatur, guna membantu warga masyarakat yang terdampak bencana banjir di beberapa wilayah Kab. Bekasi.

Diwawancara awak media, Asep Saepulloh mengatakan, Bansos ini adalah kepedulian dari PGRI Kab. Bekasi, PGRI Kecamatan, para Pengurus Kwaran Pramuka Kecamatan dan Pengurus M3S/MKKS SD/SMP/SMA/SMK, menghimpun penggalangan Bansos, dari para guru dan tenaga pendidikan lainnya, di Kab. Bekasi.

Dikatakannya, bantuan tersebut disalurkan kepada pihak yang membutuhkan, terutama bagi warga masyarakat yang terdampak musibah bencana banjir.

"Alhamdulillaah, Giat Bansos tersebut berjalan lancar. Para Pengurus PGRI Cabang Kecamatan dan Kabupaten, dengan tulus dan ikhlas, melakukan Giat sosial ini," ucap Asep.

Lebih lanjut, Asep Seapulloh yang juga selaku Ketua PGRI Kab. Bekasi menjelaskan, bahwa penyaluran Bansos tesebut, dilaksanakan oleh para Pengurus PGRI Kecamatan dan Kabupaten. Beberapa cabang yang sudah menyalurkan Bansos diantaranya: Kec. Serang Baru, Tambun Selatan, Cibitung, Cikarang Utara dan Cikarang Selatan.

"Adapun wilayah masyarakat penerima bantuan, diantaranya di Kec. Muaragembong, Cabangbungin, Pebayuran, Kedungwaringin, Sukakarya dan Karangbahagia," beber Asep.

"Semoga Bansos tersebut bermanfa'at dan bisa membantu meringankan beban warga masyarakat yang terdampak bencana banjir," imbuh pria yang namanya santer digadang-gadang sebagai Cabup Bekasi 2024 itu. (Red/AP)*

IMG-20230316-WA0018

Kapolres Jakbar Takut Tangkap Natalia Rusli? Seharusnya Kapolres Tuntut Pencemaran Nama Baik

Foto Ketum PPWI saat melayat atas meninggalnya Ibunda Natalia Rusli di Grand Heaven

Jendela Jurnalis, Sorong -
Beberapa media, antara lain kasuaritv.com, menyebarkan berita bohong yang menyatakan, bahwa Kapolres Jakbar takut menangkap Natalia Rusli, yang disebut melenggang di depan matanya. Berita yang mengutip informasi dari Napi pemalsuan KTP, Alvin Liem itu, telah beredar sejak Sabtu, 4 Maret 2023 lalu.

Menurut Alvin, yang saat ini mendekam di Lapas Salemba, Jakpus, Natalia Rusli berada di Jakarta, tepatnya di Rumah Duka Grand Heaven, menunggui jenazah Ibundanya, yang wafat pada Sabtu, 4 Maret 2023. Segelintir media peliharaan Pimpinan LQ Lawfirm itu, menelan mentah-mentah dan menayangkan release dari sang terpidana 4,5 tahun itu, di media masing-masing.

Berita terkait dapat dibaca disini: DPO NR di Depan Mata, Aparat Polres Jakarta Barat Tidak Berani Tangkap (https://www.kasuaritv.com/2023/03/dpo-nr-di-depan-mata-aparat-polres.html)

Menanggapi hal tersebut, berbagai pihak sangat menyayangkan pemberitaan bohong yang tidak sesuai fakta lapangan ini. Ketum PPWI, Wilson Lalengke, misalnya mengatakan, bahwa semestinya rekan-rekan media melakukan penelusuran informasi terlebih dahulu, sebelum menayangkan sebuah berita, terutama jika informasi itu bersumber dari orang yang diketahui telah melakukan perbuatan pidana.

"Sayang sekali, jika Wartawan dan media menyuguhi publik pembacanya dengan berita bohong. Hal itu sama dengan memberi makan otak publik, dengan informasi sampah dan kotoran yang sangat membahayakan perkembangan pola fikir masyarakat. Semestinya, teman-teman media melakukan penelusuran atas kebenaran informasi, sebelum mempublikasikannya. Apalagi informasi dari Alvin Lim, yang berada dibalik jeruji besi. Bagaimana dia tahu ada Natalia Rusli di Grand Heaven, dia tidak lihat sendiri. Pasti informasinya dari kaki tangan dia, yang sangat mungkin memberikan informasi palsu ke Alvin," jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Wartawan lokal di Sorong, tempat media kasuaritv.com berpusat, Riswandi Panjaitan, justru mendorong, agar pihak Polri mengambil langkah tegas, atas pemberitaan bohong itu.

"Seharusnya Kapolri mengambil tindakan tegas terhadap pemberitaan ini. Media yang memuat berita itu, perlu dimintai klarifikasi tentang kebenaran informasi yang mereka sebarkan. Karena, apabila benar kejadian seperti itu, maka masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap Kepolisian," ujar Panjaitan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Ketum PPWI, Wilson Lalengke, saat dimintai komentarnya tentang hal tersebut, Rabu, 9 Maret 2023 lalu mengatakan, bahwa dirinya hadir langsung melayat Almh. Ibundanya Natalia Rusli. Sebagaimana diketahui, Wartawan senior itu selalu menyempatkan diri, untuk mengunjungi dan melayat ke tempat keluarga Anggota PPWI dan sahabatnya yang sedang berduka.

"Pada saat saya bersama istri dan rekan PPWI dari Sidorajo melayat ke Rumah Duka Grand Heaven, kami tidak melihat Natalia di tempat tersebut, yang ada hanya kelima anaknya saja dan beberapa kerabat, menunggui jenazah Nenek mereka. Jadi, sangat miris melihat perilaku teman-teman media yang tidak memiliki perasaan dan empati sama sekali, menyebarkan berita bohong tentang warga yang sedang berduka-cita," ucap Wilson Lalengke, dengan nada sedih.

Untuk itu, kata Panjaitan, apabila media yang menerbitkan berita tentang keberadaan Natalia Rusli di rumah duka tersebut tidak dapat membuktikan kebenaran beritanya, dapat dipastikan media ini telah menyebarkan berita hoax dan sudah mencemarkan nama baik Polri, yang dituding takut menangkap Natalia Rusli. Riswandi Pandjaitan, selanjutnya meminta Kapolri, memberikan atensi terhadap pemberitaan yang tidak benar tentang Polri, seperti yang ditayangkan segelintir media partisan itu.

"Saya berharap, Kapolri mau memperhatikan permasalahan ini, karena berita yang sudah beredar sangat berdampak terhadap nama baik Kepolisian, yang sekarang sedang masa pemulihan setelah kasus Sambo. Seharusnya bisa dibuat klarifikasi terkait berita yang mengatakan Ibu Natalia Rusli orang yang kebal hukum dan Polisi tidak berani menangkap. Justru Sampai sekarang, Natalia Rusli sedang berjuang untuk membela dirinya yang sudah dikriminalisasi oleh Oknum Polres Jakbar, hingga beredar pengumuman dia masuk DPO. Mohon kepada Kapolri, terutama Oknum Polres Jakbar yang disebut dalam berita tersebut, dapat merespon berita yang sudah beredar, agar dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polisi," tegas Panjaitan.

Berita yang tidak benar dan tidak ada bukti dokumentasi, lanjutnya, dapat dikategorikan sebagai berita hoax. Apalagi terhadap pemberitaan yang sudah beredar, masyarakat ingin sekali mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

"Kalau memang benar saat itu ada Natalia Rusli dan tidak ditangkap, Polisi yang menangani kasus ini seharusnya diberikan sanksi, karena lalai melaksanakan tugasnya. Namun bila beritanya yang tidak benar, seharusnya Polres Jakbar menuntut media yang sudah mencemarkan nama baik Kepolisian, khususnya Polres Jakbar," pungkas Riswandi Panjaitan. (Red/AP)*

IMG-20230316-WA0016

Surat Usulan Pengganti Pj. Bupati Bekasi dari Ketua DPRD Bekasi Menjadi Sorotan Publik, Ini Paparan Ketum LSM Sniper Indonesia

Gunawan, Ketum LSM Sniper Indonesia

Jendela Jurnalis, Bekasi
Menyebarnya surat dari Ketua DPRD Kab. Bekasi, tentang pengusulan tiga nama pengganti Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menjadi sorotan publik.

Ketum LSM Sniper Indonesia, Gunawan, menulis artikel tentang pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah, kepada Jendral News, Selasa (14/3/23).

Menurutnya, ada tata caranya untuk pengisian kekosongan Kepala Daerah, karena diatur jelas dalam Perundang-undangan, sebagaimana berikut:

Tata Cara Pengisian Kekosongan Kepala Daerah

Apa itu pengisian kekosongan Kepala Daerah yang masa jabatannya belum berakhir dan pengisian kekosongan Kepala Daerah yang masa jabatannya telah berakhir.

A. Pengisian Kekosongan Kepala Daerah yang Masa Jabatannya Belum Berakhir.

Mengenai pengisian kekosongan Kepala Daerah yang masa jabatannya belum berakhir, diatur dengan jelas di UU No. 23 tahun 2014, tentang Pemda dan UU No. 10 tahun 2016, tentang Pilgub, Bupati dan Walikota.

UU 23 Tahun 2014
Pasal 78 ayat (1)
Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena:
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri; atau
c. Diberhentikan.

Pasal 87 ayat (2)
Apabila Bupati/Walikota berhenti sebagaimana dimaksud pada Pasal 78, atau diberhentikan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan pengisian jabatan Bupati/Walikota, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan, mengenai Pilkada (UU 10 tahun 2016).

UU 10 Tahun 2016
Pasal 173 ayat (1) dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota berhenti karena:
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri; dan
c. Diberhentikan;
Maka Wagub, Wabup dan Wakil Walikota, menggantikan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pasal 173 Ayat (2)
DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wagub menjadi Gubernur, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri, untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur.

Pasal 173 Ayat (4)
DPRD Kabupaten/Kota, menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wabup/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur, untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota.

Pasal 174 Ayat (7)
Dalam hal sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan Penjabat Gubernur dan Menteri, menetapkan Penjabat Bupati/Walikota.

Contoh:
Pengisian Kekosongan Jabatan

Bupati Bekasi, Periode 2017-2022:
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, diberhentikan (putusan hukum tetap dari Pengadilan), dengan menyisakan masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.

Eka Supria Atmaja sebagai Wabup Bekasi, ditetapkan menjadi Bupati. Hal ini dilakukan melalui proses pengusulan oleh DPRD Kab. Bekasi (mekanisme politik), sebagaimana diatur di Pasal 173 ayat (4) UU 10 tahun 2016.

Kemudian Bupati Eka Supria Atmaja meninggal dunia, dilakukan estafet kepemimpinan daerah oleh H. Akhmad Marjuki sebagai Wabup Bekasi, dari hasil pemilihan oleh DPRD Kab. Bekasi dan kemudian diusulkan oleh DPRD ke Mendagri melalui Gubernur (mekanisme politik), kemudian ditetapkan menjabat Plt. Bupati Bekasi, sampai selesai masa jabatannya 2022.

B. Pengisian Kekosongan Kepala Daerah yang Masa Jabatannya Telah Berakhir.

Mengenai pengisian kekosongan Kepala Daerah yang masa jabatannya telah berakhir, diatur dengan jelas di UU No. 10 tahun 2016, tentang Pilgub, Bupati dan Walikota.

UU 10 Tahun 2016
Pasal 201 ayat (9)
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 dan tahun 2023, diangkat Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wakil Walikota, melalui pPemilihan Serentak Nasional, pada tahun 2024.

Pasal 201 ayat (10)
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya sampai dengan Pelantikan Gubernur, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Pasal 201 ayat (11)
Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat Penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sampai dengan pelantikan Bupati/Walikota, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Contoh:
Berdasarkan usulan Gubernur Jabar, Mendagri mengangkat dan menetapkan Dani Ramdan, sebagai Penjabat Bupati Bekasi, sebagaimana diatur di Pasal 201 ayat (11) UU 10 tahun 2016, tentang Pilgub, Bupati dan Walikota. (Red/AP)*