Peradi Pergerakan Jaksel Menilai, Laporan Terhadap Ketum IPW Sebagai Upaya Kriminalisasi Peran Serta Masyarakat

Jendela Jurnalis, Jaksel –
Ketum IPW, Sugeng Teguh Santoso atau biasa disapa STS, melaporkan dugaan Tipikor yang dilakukan oleh salah satu Wamen ke KPK. Atas laporannya, STS justru dilaporkan balik, dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, di Bareskrim Polri.
Ketua DPC Jaksel, Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan), Fatiatulo Lazira, S.H menilai, bahwa tindakan melaporkan pelapor yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana termasuk Tipikor, berpotensi menciptakan ketakutan-ketakutan masyarakat, untuk mengungkap kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa itu (extra ordinary crime).
“Pelaporan terhadap Ketum IPW, berpotensi menjadi preseden buruk, tidak hanya dalam pengungkapan kasus-kasus dugaan Tipikor, melainkan juga dugaan tindak pidana pada umumnya. Masyarakat akan takut dilaporkan balik, bilamana melaporkan adanya dugaan tindak pidana”, kata Fati Lazira.
Fati pun menerangkan, bahwa tindakan melaporkan dugaan Tipikor, adalah hak dan merupakan bagian dari bentuk peran serta masyarakat, yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 41 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2021 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tentang Pemberantasan Tipikor mengatur, bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan Tipikor, termasuk hak untuk memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi Tipikor, dengan berpegang teguh pada asas-asas hukum yang berlaku.
Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) PP No. 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor dijelaskan, bahwa peran serta masyarakat adalah keikutsertaan secara aktif masyarakat, dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan Tipikor, yang dilakukan baik orang perseorangan maupun kelompok orang, antara lain LSM dan Ormas.
“Oleh karena itu, kami meminta, agar Bareskrim Polri menghentikan proses tindak lanjut atas laporan terhadap STS,” desaknya.
KPK Wajib Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pelapor
Hal senada diungkapkan Adv. Doris Manggalang Raja Sagala, S.H. Ia menuturkan, bahwa KPK memiliki kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pelapor, dalam setiap dugaan tindak pidana, termasuk Tipikor.
“Perlindungan hukum dimaksudkan, untuk memberikan rasa aman terhadap pelapor. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD tahun 1945, yang berbunyi: Bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” terangnya.
Doris juga menerangkan, bahwa Pasal 15 UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30/2002 tentang KPK mengatur, bahwa KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan, ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya Tipikor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia pun mendorong KPK, agar melaksanakan kewajiban hukum, untuk memberikan perlindungan terhadap STS, selaku pelapor dalam dugaan Tipikor, termasuk berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, untuk menghentikan proses tindak lanjut atas laporan terhadap Ketum IPW itu, serta LPSK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (4) PP 43/2018. (Red/AP)*