Bulan: Maret 2023

IMG-20230322-WA0030

Bareskrim Polri Tangkap Penambang Pasir Silika dan Koordinator Pembuat Surat Ilegal

Foto mobil terduga pelaku penambang ilegal yang berhasil diamankan

Jendela Jurnalis, Lamtim -
Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, berhasil menangkap terduga pelaku penambang pasir kuarsa ilegal dan koordinator pembuat surat jalan ilegal, di Kec. Pasir Sakti, Kab. Lamtim, Prov. Lampung, Kamis (16/3/23).

Kegiatan Penangkapan oleh Bareskrim Polri ini, tidak melibatkan jajaran Polres Lamtim maupun Personil dari Polsek setempat.

Kapolsek Pasir Sakti, AKP SI. Marbun, ketika dikonfirmasi melalui pesan WA, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Dittipidter Bareskrim Mabes Polri. Namun, Marbun tidak dapat menyebutkan nama-nama orang yang ditangkap.

“Iya, yang nangkap dari Mabes, menurut beliau-beliau, mereka dari Tipidter Bareskrim Mabes Polri, penangkapan tidak melibatkan kami dan BB dititipkan di Polsek, kami tidak tahu siapa saja yang ditangkap,” jelas Kapolsek, Minggu (19/3/23).

Selanjutnya, setelah mendengar keterangan dari AKP. Marbun dan berdasarkan informasi dari warga sekitar yang berhasil dihimpun oleh awak media, kedua orang yang ditangkap oleh Anggota Dittipidter tersebut berinisial SDK dan SGG. Setelah mendapatkan informasi penangkapan ini, awak media melakukan wawancara pada istri pelaku di kediamannya dan kejadian ini dibenarkan oleh istri SDK.

“Yaa om, memang benar, suami saya dibawa oleh Polisi dan Surat Penangkapan dan Penahanannya sudah saya terima, yang dibawa dua orang, suami saya dan SGG, kebetulan saat itu SGG sedang berada di rumah saya,” ujar istri SDK.

Dalam pantauan media, saat ini BB terlihat di depan Mapolsek Pasir Sakti. BB yang dititipkan di Polsek setempat adalah 1 unit kendaraan bermuatan pasir silika (kuarsa) dikemas dalam karung dan mesin sedot pasir. Terlihat jelas Mobil yang mengangkut pasir silika tersebut di Police Line oleh Polisi.

Hasil dari informasi masyarakat setempat, bahwa BB yang diamankan oleh Tim dari Mabes Polri sedang berada di lokasi penambangan ilegal, yang sekaligus menjadi tempat pengayakan (pemurnian) pasir silika.

Ketika awak media tiba di lokasi penambangan ilegal yang disebutkan oleh warga, terlihat jelas gundukan pasir silika dan tumpukan karung berisi pasir silika yang dipasang Police Line. (Red/AP)*

Videonya disini: https://youtu.be/Mny7BAK6KfA

IMG-20230322-WA0029

Dinas Kominfo Mukomuko Diduga Jadi Budak DP

Kantor Dinas Kominfo Mukomuko Bengkulu (Insert: Kadis Kominfo Mukomuko, Novria Eka Putra)

Jendela Jurnalis, Mukomuko -
Diskominfo Kab. Mukomuko, Prov. Bengkulu, diduga kuat menjadi jongos atau budak lembaga partikelir (lembaga swasta) bernama Dewan Pers (DP). Pasalnya, Dinas yang diberi tugas mengelola sistem informasi dan komunikasi itu, menerapkan UU (peraturan – red) yang dikeluarkan DP, bukan UU produk DPR-RI.

Sebagaimana diketahui, bahwa Diskominfo Mukomuko, telah mengeluarkan aturan terkait kerjasama dengan Perusahaan Pers, baik media cetak maupun online. Dalam peraturan tahun 2023 tersebut, salah satu persyaratan kerjasama adalah media harus telah terdaftar (terverifikasi) DP. Selain itu, Wartawan di media bersangkutan wajib telah ber-UKW DP.

Hal tersebut disampaikan salah seorang narasumber yang menerangkan, bahwa Diskominfo Kab. Mukomuko, tidak bisa menerima media yang tidak terdaftar di DP dan Wartawan tidak bersertifikat UKW DP. Kebijakan yang diterapkan oleh Diskominfo Kab. Mukomuko ini, secara nyata mengangkangi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, yang dibuat oleh DPR-RI. Dalam UU Pers tersebut, tidak terdapat ketentuan, baik tertulis maupun tersirat, bahwa media harus terverifikasi dan Wartawan wajib UKW lembaga Non Pemerintah itu.

Terkait informasi tersebut, Kabiro Kab. Mukomuko media online infopengawaskorupsi.com, Hidayat Saleh, mengkonfirmasi ke Kadis Kominfo Kab. Mukomuko, Novria Eka Putra. Oknum Kadis ini mengatakan, bahwa benar Perusahaan Pers harus terdaftar di DP, selain itu Wartawan juga memiliki UKW, untuk berkerjasama di Kominfo Kab. Mukomuko.

“Dan mohon ma'af, bila Perusahaan Pers belum terverifikasi dan belum UKW, kami belum bisa menerima untuk bekerjasama dengan Kominfo,” ujar Novria Eka Putra, Senin, 20 Maret 2023, di ruang kerjanya.

Padahal, baru-baru ini majikan Oknum Kadis Kominfo Mukomuko, Ketua DP Ninik Rahayu, sudah menganulir peraturan yang dikeluarkan pendahulunya. Ninik mengatakan, bahwa Perusahaan Media tidak perlu lagi mendaftarkan ke DP, karena sudah ditutup.

"Pendaftaran media merupakan produk UU yang lama, sementara yang baru tidak menggunakan. UU Pers No. 40 tahun 1999 tidak mengenal lagi pendaftaran,” jelas Ninik.

“Sementara untuk Sertifikat UKW, menurut DP sendiri, itu tidak serta-merta dan harus, karena tidak ada aturan dalam UU Pers tentang kinerja Wartawan. Di UU Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers, khususnya di Bab lll Pasal 7 tentang Kinerja Wartawan, disitu diterangkan hanya ada dua poin, pertama Wartawan bebas memilih organisasi dan terakhir atau yang kedua, Wartawan menta'ati Kode Etik Jurnalis,” terang Pimred media online infopengawaskorupsi.com, Musrikin.

Berdasarkan fakta tersebut di atas, patut diduga, Kadis Kominfo Kab. Mukomuko tak faham UU Pers, sehingga tidak profesional dalam tugasnya. Bahkan, Oknum Kadis Kominfo itu, terkesan telah menjadi babu atau jongos DP.

Dengan adanya berita ini, diharapkan Bupati Mukomuko tidak hanya berdiam diri melihat anak buahnya bekerja secara serampangan, tidak profesional. Bupati harus memberikan teguran dan pembinaan kepada yang bersangkutan. Jika tidak bisa dibina, sebaiknya dibinasakan saja alias diberhentikan dari jabatannya. (Red/AP)*

IMG-20230322-WA0031

Kejutan PDB, Hilirisasi dan Peran BUMN

Rizal Calvary Marimbo

Jendela Jurnalis, Jakarta –
Oleh: Rizal Calvary Marimbo

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, perekonomian Indonesia pada tahun 2022 berhasil tumbuh sebesar 5,31 persen dibanding tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Perekonomian domestik tahun 2022 berhasil tumbuh, berkat tingginya pertumbuhan pada triwulan IV-2022, yang naik 5,01 persen (yoy).

Pertumbuhan ini jauh lebih tinggi dari angka pre-Covid-19, yang rata-rata sebesar 5 persen sebelum pandemi. Meski sempat mencatat pertumbuhan negatif saat diterpa badai pandemi Covid-19 pada tahun 2020, perekonomian nasional terus menunjukkan resiliensi dan beranjak pulih lebih cepat satu tahun kemudian.

Dari sisi permintaan (demand), mayoritas komponen pengeluaran pada Kuartal IV-2022, tumbuh cukup kuat. Didukung windfall komoditas unggulan, ekspor mampu tumbuh double digit, yakni mencapai 14,93 persen (yoy). Sementara itu, impor tumbuh sebesar 6,25 persen (yoy) dengan didorong oleh kenaikan impor barang modal dan bahan baku. Kontributor utama dari PDB adalah konsumsi. Sektor konsumsi ini tumbuh 4,48 persen yoy.

Namun yang menarik adalah, untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia berdiri, peran dari investasi atau PMTB (Pembentukan Modal Tetap Bruto) sangat signifikan dalam pembentukan PDB. Yakni investasi tumbuh sebesar 3,33 persen. Dari sisi supply, peran investasi sangat terlihat dalam pembentukan PDB di atas.

Seluruh sektor lapangan usaha mengalami pertumbuhan positif di Triwulan IV-2022. Sektor transportasi dan pergudangan, menjadi sektor dengan pertumbuhan tertinggi, yakni sebesar 16,99 persen (yoy) diikuti oleh sektor akomodasi dan makanan, minuman yang tumbuh sebesar 13,81 persen (yoy) yang didorong oleh peningkatan mobilitas masyarakat, serta peningkatan kunjungan Wisatawan baik Mancanegara maupun Wisatawan Nusantara.

Jika disimak, capaian PDB 2022 di atas, merupakan rebound yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia. Mengingat, sebelumnya Indonesia sempat mengalami pertumbuhan PDB yang minus atau resesi akibat pandemi Covid-19. Covid-19 telah meluluh-lantakkan sendi-sendi perekonomian Indonesia, utamanya dari sisi konsumsi. Konsumsi merupakan tulang punggung (backbone) PDB nasional selama ini. Selama Covid-19, konsumsi tak bisa menjadi andalan utama pertumbuhan.

HILIRISASI

Maka, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, Pemerintah mendorong sektor investasi. Sebab, dengan iklim bisnis yang subur, maka sisi demand dan supply perekonomian akan menjadi bergairah. Investasi sendiri merupakan akar dari segala upaya, demi memulihkan dan menumbuhkan perekonomian di Indonesia, apalagi di tengah pandemi.

Membaiknya perekonomian Indonesia itu, ditopang oleh data investasi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Lembaga ini mencatatkan realisasi investasi Indonesia sepanjang tahun 2022 telah melampaui target, yaitu sebesar Rp1.207,2 Triliun, dari Rp901 Triliun di tahun sebelumnya, atau tumbuh 34% secara tahunan.

“Target Bapak Presiden kepada kami sebesar Rp1.200 Triliun, pada awalnya banyak orang yang pesimis terhadap target ini, alhamdulillah, kita mampu mencapai sebesar Rp1.207,2 Triliun, secara yoy tumbuh 34%,” ucap Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia, dalam Konferensi Pers di Jakarta, 24 Januari 2023.

Pendapatan nasional atau PDB, sangat erat kaitannya dengan investasi. Investasi berupa penanaman modal yang meningkat, akan berdampak positif pada proses produksi dalam bisnis yang semakin giat, kemudian juga akan berimbas pada meningkatnya konsumsi rumah tangga. Bahkan, untuk menjadi Negara maju, Indonesia sebaiknya tidak lagi hanya mengandalkan konsumsi dalam PDB-nya. Indonesia sudah harus mengandalkan investasi. Sebab, di Negara-negara maju, investasi menjadi penopang utama PDB mereka.

BUMN & HILIRISASI

Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM, terus mendapat target menaikkan investasi nasional setiap tahun. Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah meluncurkan peta jalan Hilirisasi Investasi Strategis (HIS) yang mencakup delapan sektor prioritas. Selain itu, Pemerintah menetapkan sebanyak 98 Proyek Peta Peluang Investasi 2020-2022.

Dengan Kementerian dan Lembaga, Kementerian Investasi/BKPM berkoordinasi dengan Kementerian BUMN, untuk mendorong realisasi investasi. Pasalnya, peran BUMN sangat strategis dalam mendorong realisasi investasi nasional.

Saat ini, jumlah BUMN sebanyak 142 Perusahaan, dengan total aset Rp9.000 Triliun, dengan bidang usaha beraneka ragam. Total aset BUMN tersebut, jauh melebihi aset Super Holding Company Temasek (Singapura) yang hanya bernilai Rp1.112,59 Triliun dan Khazanah (Malaysia) hanya sebesar Rp463,59Triliun.

Setiap tahun, kontribusi BUMN atas perekonomian Negara, terus meningkat tajam. Menteri BUMN, Erick Thohir menyebut, laba BUMN hingga Kuartal III-2022 mencapai sebesar Rp155 Triliun, atau meningkat 154 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2021, yang senilai Rp61 Triliun. Kinerja positif ini, turut meningkatkan kontribusi BUMN terhadap pendapatan Negara berupa pajak, dividen dan Pendapatan Negara Bukan (PNBP) sebesar Rp68 Miliar, yakni dari Rp1.130 Triliun (periode 2017 sampai 2019) menjadi Rp1.198 T (2020 hingga Kuartal III-2022).

Di samping itu, BUMN juga berkontribusi untuk perekonomian nasional, melalui pengeluaran operasional dan capital expenditure-nya. Pengeluaran tersebut menyumbang terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, dari sisi konsumsi dan investasi.

PERAN BUMN

Semakin ke sini dunia semakin terbuka, menuntut liberalisasi, deregulasi, ternyata dengan situasi idiologi ekonomi dunia semacam itu, peran BUMN untuk mengamankan kepentingan ekonomi suatu Negara tidak mengecil, apalagi dibilang terpinggirkan. Semakin lama semakin besar dan semakin strategis.

Bahkan, BUMN menjadi alat dan strategi baru bagi Pemerintah, untuk mengamankan kepentingan ekonomi Negara. Negara-negara itu kini memiliki BUMN-BUMN raksasa. Tidak hanya besar atau gendut. Dengan kapasitas super jumbo itu, mereka harus mampu menjalankan tugas. Yakni bertugas mengamankan kepentingan ekonomi Negara. China misalnya, memiliki 70 BUMN raksasa, India 30 BUMN raksasa, Rusia sembilan BUMN, Uni Emirat Arab sembilan BUMN dan Malaysia delapan BUMN raksasa.

BUMN raksasa ini menguasai sektor industri berjaringan, seperti energi, telekomunikasi, transportasi dan perbankan. BUMN di Negara-negara itu terus berkembang dalam beberapa dekade terakhir dan banyak yang mengusasi daftar teratas Fortune 500.

Kembali ke Tanah Air, di dalam peta jalan HIS, Pemerintah telah meluncurkan 8 sektor prioritas, dengan total investasi sebesar USD 545,3 Miliar. Investasi ini melibatkan sebanyak 21 komoditas di sektor mineral, batubara, minyak, gas bumi, perkebunan, kelautan, perikanan dan kehutanan.

Disinilah BUMN, sesuai dengan perintah konstitusi dan UU, memiliki peran untuk terlibat di dalamnya. Sekaligus merupakan peluang besar bagi BUMN, untuk meningkatkan kapasitas bisnisnya, melalui penugasan-penugasan Negara. Saat ini, raksasa-raksasa BUMN kita seperti Mind ID, Pertamina hingga PT. PLN, tengah melibatkan diri dalam Gerakan hilirisasi di atas. (Red/AP)*

Catatan:
Data Diolah Dari Berbagai Sumber

IMG-20230322-WA0032

Ketum PPWI Kunjungi Lapas Salemba dan Besuk Alvin Lim

Foto Ketum PPWI bersama Kepala KPLP usai bertemu Kalapas Salemba dab membesuk Alvin Lim

Jendela Jurnalis, Jakarta -
Ketum PPWI, Wilson Lalengke, berkesempatan mengunjungi Lapas Salemba, Senin, 20 Maret 2023. Dalam kunjungan tersebut, Tim PPWI juga membezuk Pimpinan LQ Lawfirm, Alvin Lim.

Pada kunjungan yang diadakan dalam rangka memenuhi undangan Kalapas Kelas II Salemba, Yosafat Rizanto tersebut, Wilson Lalengke didampingi beberapa Pengurus PPWI Nasional dan DKI Jakarta. Terlihat antara lain, Muhammad Ribaldi Adiwar dan Franky Lorens Lombogia dari DPN PPWI, serta Edwin Waturandang, Eva Andriani dan Rudi, dari DPD PPWI Jakarta.

Rombongan PPWI ini diterima langsung oleh Kalapas Yosafat Rizanto yang ditemani oleh Kepala KPLP, Rusli. Pertemuan berlangsung lancar, hangat dan penuh persahabatan.

Salah satu maksud dari kunjungan PPWI ke Lapas Salemba, adalah untuk mengklarifikasi terkait berbagai pemberitaan tentang dugaan adanya peralatan elektronik, seperti Hp dan laptop, yang dipakai oleh Alvin Lim di dalam Lapas. Seperti diketahui, belakangan ini beredar banyak informasi dan pemberitaan di media, yang bersumber dari Press Release berisi statemen dan kecaman Alvin Lim terhadap banyak pihak, termasuk terhadap Wilson Lalengke.

Dari hasil penuturan Kalapas yang akrab dipanggil Pak Yos ini, didapatkan informasi bahwa khusus untuk Alvin Lim, telah dilakukan pengawasan yang sangat ketat terhadap berbagai fasilitas yang mungkin masuk dan dipakai oleh terpidana kasus pemalsuan KTP itu. Bahkan menurut Kalapas, Alvin Lim saat ini dalam kondisi sakit parah, sehingga kesulitan untuk berfikir dan beraktivitas di kamarnya.

"Kami pastikan, bahwa tidak ada Hp, apalagi laptop, yang dimiliki dan dipakai Alvin Lim di dalam sel. Hampir tiap saat kami sidak dan chek ke kamarnya, untuk memastikan bahwa dia tidak punya Hp di dalam Lapas," ungkap Yosafat Rizanto.

Usai pertemuan dengan Kalapas, Wilson Lalengke ditemani dua orang Anggotanya, Edwin dan Rudi, diberi kesempatan untuk menjumpai Alvin Lim di ruangan yang telah disediakan. Pertemuan ini difasilitasi dan ditemani oleh Kepala KPLP, Rulsi.

Kepada Jendral News, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menjelaskan kondisi Alvin Lim dan hasil pembicaraan dengan yang bersangkutan. Menurutnya, Alvin Lim dalam keadaan sakit parah, terutama karena kerusakan ginjal yang sudah mencapai stadium 5 dan berdampak terhadap jantungnya. Dari keterangan Alvin Lim, jantungnya mulai membengkak.

"Dari pengamatan fisik, tubuhnya terlihat lemah cenderung lemas dan tidak bersemangat hidup. Badannya susut dan kulitnya pucat pasi. Badan Alvin yang awalnya berisi, saat ketemu hari ini terlihat agak kurus. Dia sendiri yang banyak menerangkan tentang penyakitnya, yang kata Alvin sudah diperiksa dokter ahli dan hasilnya menunjukkan, bahwa ginjalnya sudah rusak cukup parah, dia perlu cuci darah," terang Wilson Lalengke.

Terkait dengan kepemilikan Hp dan laptop, Alvin Lim menjelaskan, bahwa dia tidak lagi memikirkan persoalan di luar penjara, dia fokus untuk penyembuhan penyakitnya. Bahkan dia mengaku, sedang merencanakan untuk mengundurkan diri dari LQ Lawfirm.

"Selama di dalam, saya tidak pegang Hp dan laptop, saya fokus untuk kesembuhan saya dan tidak lagi mau terlibat dengan persoalan-persoalan di luar. Bahkan saya sedang merencanakan untuk mengundurkan diri, berhenti dari kegiatan saya sebagai Advokat dan Ketua LQ Lawfirm. Saya juga sudah tidak mampu kerja lagi. Nanti ketika sudah keluar dari penjara, saya mau ke Amerika saja dan tinggal di sana," beber Alvin Lim.

Dalam pertemuan membezuk Alvin Lim yang juga merupakan sahabat baiknya itu, Wilson Lalengke dan rekan-rekannya mengajak semua yang hadir untuk berdo'a bersama. Ketum PPWI yang juga adalah mantan tahanan Rutan Wayhui, Bandar Lampung itu, meminta Edwin Waturandang memimpin do'a.

Berhubung satu dan lain pertimbangan, Kalapas Yosafat Rizanto, tidak mengijinkan Tim PPWI mengabadikan pertemuan itu, baik dalam bentuk foto, video, maupun rekaman audio. Namun demikian, 'temu kangen' PPWI dengan Alvin Lim yang juga merupakan Kuasa Hukum Anggota PPWI, Ery Biyaya dan kawan-kawannya itu, dapat menjadi momentum yang memberikan semangat hidup bagi Alvin Lim.

"Segera sembuh yaa Pak Alvin Lim," demikian harapan PPWI, untuk Pengacara yang saat pertemuan itu memakai kaos oblong warna keabu-abuan. (Red/AP)*

IMG-20230307-WA0007

SEBUMI KSBSI Desak Jokowi Bersikap Tegas Terhadap Kasus Kriminalisasi Romo Paschal

Romo Paschal

Jendela Jurnalis, Jakarta -
Serikat Buruh Migran dan Informal Indonesia afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SEBUMI KSBSI) mengecam keras atas dugaan kriminalisasi warga, yang menimpa Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Chrisanctus Paschalis Saturnus, atau akrab disapa Romo Paschal. Sebagaimana ramai diberitakan, Romo Paschal adalah Tokoh Pejuang Anti Perbudakan dan Perdagangan, yang telah menyelamatkan ratusan warga Indonesia, korban perbudakan dan perdagangan orang.

Saat ini, Romo Paschal sedang dipolisikan oleh Pejabat BIN Daerah Kepri, Bambang Panji Prianggoro, ke Mapolda Kepri, pada 17 Januari 2023. Karena dia membuat laporan terkait aduan masyarakat ke 12 Instansi Pemerintah, termasuk ke Kepala BIN, terkait kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa prosedur. Dimana, dibalik permainan mafia ini, diduga dibackingi Wakabinda Kepri, Bambang Panji.

Laporan Wakabinda Kepri ini tercatat, pada LP No. LP/B/5/1/2023/SPKT/Polda Kepri, pada 17 Januari 2023. Kemudian Ditreskrimum Polda Kepri sedang memproses laporan tersebut, dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor. Pasalnya, Romo Paschal dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.

Yatini Sulistyowati, Ketum DPP SEBUMI KSBSI, mengatakan rasa prihatin terkait masalah hukum yang menimpa Romo Paschal. Sebab, persoalan ini juga bukan hanya dialami dirinya saja, ketika melawan kejahatan mafia PMI. Karena banyak aktivis PMI yang melakukan advokasi korban perdagangan orang, sering mengalami intimidasi, termasuk kepada keluarganya.

“Pada 2015, ketika saya sedang melakukan advokasi korban perdagangan orang (PMI) di NTT, saya juga pernah mengalami intimidasi. Termasuk ada Polisi yang membantu para korban ini, justru diseret ke meja hijau, karena membela si korban,” ucapnya, saat diwawancarai melalui seluler, Sabtu (18/3/23).

Dia menilai, penegakkan hukum di Indonesia terkait memberantas perdagangan orang, sangat lemah. Karena, banyak Oknum Birokrat dan Gakkum terlibat dalam permainan mafia PMI. Dari calo sampai mafia perdagangan ini, memiliki banyak uang, menyuap para oknum tersebut.

“Tak hanya melakukan bisnis perdagangan orang, para mafia perdagangan orang ini juga terlibat dalam bisnis organ tubuh, narkoba dan perjudian. Jadi, kita memang butuh ketegasan hukum, bukan sekadar wacana dalam memberantas permainan keji ini,” ucap Yatini.

Tegasnya, Yatini meminta Presiden Jokowi, bersikap tegas memberantas mafia perdagangan orang. Pasalnya, UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama ini tidak konsisten dijalankan di tengah masyarakat. Termasuk, SEBUMI KSBSI mendesak Presiden Jokowi, untuk bertindak tegas terhadap para Wasgakkum, yang memanfa'atkan mafia PMI.

“Prosedur yang dibuat Romo Paschal, itu sudah benar. Dia mempunyai kewajiban sebagai Ketua KKPPMP, untuk melaporkan ke 12 Instansi Pemerintah dan Kepala BIN. Karena mendapat aduan masyarakat, terkait dugaan mafia PMI. Anehnya, kok sekarang justru dia dilaporkan ke pihak Kepolisian. Padahal, Romo Paschal berjuang atas nama kemanusiaan,” tegasnya.

Kemudian, kata Yatini, Romo Paschal saat menyurati 12 instansi dan Kepala BIN ini, juga pastinya penuh pertimbangan yang matang, juga memahami alur hukumnya. Termasuk, dirinya sudah melakukan investigasi ke lapangan. Karena itu, SEBUMI KSBSI menyampaikan, sikap tegas Presiden Jokowi untuk segera menyikapi kasus hukum yang menimpa Romo Paschal.

“Rencananya SEBUMI KSBSI bersama kawan-kawan lintas aktivis Serikat Buruh Migran lainnya, untuk menyikapi kasus hukum yang menimpa Romo Paschal dan segera menjumpai Komnas HAM. Kami akan melakukan konsolidasi, untuk menyuarakan secara kritis memerangi mafia perdagangan orang,” tegasnya. (Red/AP)*

IMG-20230322-WA0024

PPLN Jeddah Adakan Sosialisasi Perdana Pemilu di Tapal Batas

Sosialisasi Pemilu 2024 di Relax Day Hotel, Tabuk

Jendela Jurnalis, Jeddah -
Oleh: Mukarromah, Anggota PPLN Jeddah, Divisi Perencanaan dan SDM

Tim Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah, melaksanakan sosialisasi Pemilu perdana di daerah tapal batas Arab Saudi, Tabuk. Kegiatan tersebut dilaksanakan dari tanggal 3 - 4 Maret 2023. Tabuk berada di Barat Daya Arab Saudi dan berbatasan langsung dengan Jordan.

Dunia mungkin sudah mengenal Neom dan Line, 2 Kota yang sedang dibangun dengan penataan yang belum pernah ada sebelumnya. Neom, Kota Futuristic dengan panorama es di puncak, sampai pantai di dataran rendah. Kota ini direncanakan memiliki luas 33 kali luas Kota New York City di Amerika Serikat (AS) dan akan dibangun dengan biaya USD 500 Milyar.

Zona wilayah PPLN Jeddah

Bukan karena Kedua Kota itu yang menyebabkan Tabuk menjadi lokasi pertama sosialisasi Pemilu di Provinsi terluar Arab Saudi. Tetapi, karena kekhususan program Pelayanan Terpadu (Yandu) yang dilaksanakan di Bulan Maret oleh KJRI Jeddah. Bulan ini, KJRI melaksanakan Kickoff Program Pasporisasi untuk tahun 2023. Program yang memberikan kesempatan kepada WNI yang tidak berdokumen, untuk memiliki Paspor.

Sedari awal, KJRI telah membuka diri terhadap ide sinergisme sosialisasi Pemilu, dalam kegiatan Yandu. Pertimbangan utamanya, tidak mudah mengumpulkan orang di Arab Saudi. Perlu bersurat kepada Kemenlu terlebih dahulu dan prosesnya tidak cepat. Apalagi mengumpulkan WNI tidak berdokumen. Jika dilaksanakan tanpa izin, resiko terburuk yang mungkin terjadi adalah penangkapan dan deportasi. Sosialisasi Pemilu kemudian disepakati akan dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Yandu, untuk pertimbangan keamanan dan efisiensi biaya. Ini merupakan dukungan luar biasa yang diberikan oleh KJRI Jeddah kepada PPLN.

WNI tidak berdokumen menjadi sasaran paling tepat dalam kegiatan sosialisasi. Sebagian besar dari mereka, kemungkinan besar belum pernah mengikuti Pemilu di Luar Negeri. Karena untuk menjadi pemilih, salah satu syarat adalah memiliki Paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), atau KTP elektronik. Syarat KTP elektronik agak memberatkan, karena mayoritas WNI tidak berdokumen adalah WNI yang telah tinggal berpuluh-puluh tahun di Saudi dan belum pernah pulang. SPLP hanya akan dikeluarkan bagi WNI yang berencana pulang. Maka, bukti terkuat yang dapat digunakan untuk mengklaim Kewarganegaraan WNI dan hak pilihnya, adalah Paspor. Dan, Program Pasporisasi ini, merupakan kebijakan yang sangat tepat dari Pemerintah. Karena, WNI yang belum pernah menjadi pemilih, dapat menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024.

Sosialisasi Pemilu di Tabuk dilaksanakan dalam dua sesi, yakni sesi hari pertama dan sesi hari kedua, bertempat di Relax Day Hotel. Hadir dalam sosialisasi tersebut, 101 WNI tidak berdokumen, yang telah menyatakan kesediaannya mengikuti Pemilu 2024. Jumlah 101 orang mungkin terlihat tidak banyak jika dibandingkan dengan jumlah WNI di Jeddah, yang mencapai puluhan ribu. Tetapi, jika dibandingkan dengan Yandu Regular yang dihadiri oleh rata-rata 45-an orang, jumlah tersebut sudah meningkat dua kali lipat.

Menurut Satgas KJRI di Tabuk, Dadang, terjadi penurunan jumlah WNI yang cukup signifikan. Tahun 2013, jumlah pemilih di Tabuk sebesar 1200 lebih dan kemudian turun menjadi sekitar 450-an di tahun 2019. Tahun ini, berdasakan data pada DP4LN, tercatat 558 data yang sedang dicoklit oleh Pantarlih Tabuk. Jika ditambah dengan jumlah WNI tidak berdokumen yang mengajukan Paspor, maka terjadi peningkatan kembali jumlah WNI. Kemungkinan besar WNI memilih untuk tidak berdokumen, adalah akibat kebijakan membayar pajak tinggal di Saudi.

Dalam sosialiasi tersebut, PPLN menyampaikan tentang penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri dan tugas utama PPLN, jadwal pemungutan suara dan cara-cara pemungutan suara di Luar Negeri. Juga disosialisasikan tentang kegiatan pemutakhiran data oleh Pantarlih, serta peningkatan kesadaran tentang hak pilih dan pemberian motivasi kepada WNI, untuk menggunakan hak pilihnya.

Antusiasme WNI untuk mengikuti pemilu terlihat, ketika WNI menyampaikan kekhawatiran-kekhawatirannya. Salah satu yang paling krusial, adalah kemungkinan tidak bisa mengikuti Pemilu, karena tidak mendapat izin dari majikan atau syarikah. WNI kemudian mengusulkan, agar PPLN membuat Surat Pemberitahuan kepada majikan/syarikah atau membuat Surat Panggilan resmi kepada WNI, untuk melakukan pemungutan suara di Kotak Suara Keliling (KSK).

Tak kalah pentingnya adalah harapan, agar waktu pemungutan suara diperpanjang. Hal ini penting, agar WNI yang bekerja di siang hari, masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi KSK di sore atau malam hari. Jika jam pemungutan suara disamakan dengan Indonesia, maka hak pilih WNI yang tidak bisa datang di siang hari, akan menjadi hilang.

Artinya, seluruh tenaga, waktu, dana dan upaya lainnya, mulai dari penyusunan DP4LN, Pembentukan Lembaga Ad Hoc Penyelenggara Pemilu LN, proses coklit, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), sosialisasi, pendataan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), sampai pada Data Pemilih Tetap (DPT) akan menjadi sia-sia. Masukan ini layak untuk dipertimbangkan oleh seluruh pihak, agar hak pilih rakyat tetap terjaga. Pada titik ini, Negaralah yang memiliki kewajiban untuk mengupayakan dan memastikan, bahwa setiap WNI yang berada di Luar Negeri, bisa menggunakan hak pilihnya. (Red/AP)*

IMG-20230322-WA0019

Polisi Baik Aipda M. Aliudin, S.H Adakan Lomba Adzan di TPQ Al-Hikmah

Foto Aipda M. Aliudin, S.H bersama anak-anak saat lomba adzan di TPQ Al-Hikmah

Jendela Jurnalis, Palembang -
Lantunan merdu suara adzan, dikumandangkan para peserta yang merupakan murid/siswa TPA Al-Hikmah, saat mengikuti Lomba Adzan, yang digelar oleh Pendiri sekaligus Pengasuh TPA Al-Hikmah, Aipda M. Aliudin, S.H. Anggota Polri yang dinobatkan sebagai salah satu Polisi Baik Indonesia Tahun 2021 versi PPWI ini, mengadakan Lomba Adzan bagi anak-anak, bertempat di Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) Al-Hikmah, Palembang, Sumsel, Kamis, 16 Maret 2023.

Berdiri tegak dengan dua tangan mengangkat ke telinga, seraya mengkumandangkan adzan dengan lantang, para siswa sekolah ini terlihat percaya diri, dapat memenangkan perlombaan yang baru perdana digelar tersebut. Lomba Adzan yang digelar dalam rangka Nisfu Sya’ban ini, diikuti 20 anak lelaki dari TPA Al-Hikmah. TPA yang memiliki 35 siswa laki-laki ini beralamat lengkap, di Jl. Kemas Rindo, RT. 46/8, Kel. Ogan Baru, Kec. Kertapati, Palembang, Sumsel.

Di akhir lomba, Panitia memberikan hadiah berupa Piagam Penghargaan, Piala dan Uang Pembinaan, yang disediakan oleh Aipda Muhammad Aliudin, S.H. Untuk informasi, Aliudin saat ini bertugas sebagai Personel Bid. Humas Polda Sumsel.

Menanggapi acara Lomba Adzan itu, seorang ibu dari peserta lomba, Nurbaiti, merespons baik adanya kegiatan Lomba Adzan di TPA Al-Hikmah. Anaknya, Dzaky Ahmad Z, merasa senang dapat berpartisipasi dalam Lomba Adzan tersebut, demikian disampaikan Nurbaiti.

Sementara itu, Aipda M. Aliudin, S.H bersama Ust. M. Nasrullah, yang merupakan Pendiri sekaligus Pengasuh TPQ Al-Hikmah mengemukakan, bahwa Lomba Adzan digelar untuk menumbuhkan keberanian anak-anak, agar dapat adzan di lingkungan Masjid dan Sekolah.

"Lomba Adzan ini bisa menjadi ajang dalam mencari bakat anak-anak, khususnya di bidang agama. Lalu menumbuhkan keberanian menjadi mu'adzin. Kita berharap, nantinya anak-anak ini dapat menjadi generasi penerus orang tuanya," ungkap Aliudin.

Salah satu unsur yang dinilai dalam lomba ini, adalah suara lantang nan indah dari peserta, saat mengumandangkan adzan. Selain itu, Dewan Hakim yang terdiri dari Ust. M. Nasrullah dan Aipda M. Aliudin, S.H, juga menilai tajwid, irama dan performa atau penampilan para peserta.

Kedepannya, kata M. Aliudin, kegiatan semacam ini akan terus dilanjutkan dan dikembangkan ke bidang lomba lainnya.

"Mudah-mudahan kegiatan atau Lomba Adzan ini, akan menjadi kegiatan yang berkelanjutan di TPQ Al-Hikmah. Nantinya, bukan saja hanya adzan yang akan kita perlombakan, tetapi lomba kegiatan keagamaan seperti mengaji, tilawah dan sholawatan, juga nanti akan kita perlombakan," pungkasnya. (Red/AP)*

IMG-20230322-WA0018

Oknum Penyidik Polda Banten Tahan Ibu dan Bayinya dalam Rutan, Ujang Kosasih: Oknum Polisi Itu Tidak Berperikemanusiaan Sama Sekali

Ilustrasi penahanan ibu dan anak

Jendela Jurnalis, Banten –
Seorang ibu yang masih sedang menyusui anaknya berinisial LA, ditangkap Polisi dari Polda Banten, pada tanggal 14 Maret 2023, atas dugaan sebagai pelaku Tipidsus Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. LA selanjutnya ditahan bersama bayinya, di Rutan Polda Banten.

Hal tersebut disampaikan suami terlapor berinisial PA kepada sejumlah Wartawan, terkait kisah sedih yang menimpa istri dan bayinya.

“Kini istri dan bayi saya ditahan di Rutan Polda Banten, katanya dia diduga melakukan Tipidsus tentang jaminan fidusia, sebagaimana diatur Pasal 36 UU Fidusia,” ungkap PA saat di konfirmasi awak media, Jum'at, 17 Maret 2023.

PA kemudian menambahkan, bahwa dirinya stress memikirkan anaknya yang masih Balita, seakan-akan ikut bersalah dan ditahan bersama istrinya, karena masih menyusu pada ibunya.

"Itulah yang membuat saya sangat sedih, intinya saya memohon secara tertulis kepada Kapolda Cq. Dirreskrim Polda Banten atau yang mewakili, berkenan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap LA dan bayi saya," ujar PA dengan nada menghiba.

Merespon hal itu, Presiden Perkumpulan Pengacara Republik Indonesia (PPRI), Adv. Moch. Ansory, S.H, menyatakan sangat menyayangkan tindakan yang terkesan arogan dari Oknum Polda Banten.

"Kalaupun benar ada seorang ibu yang masih menyusui bayinya ditahan di Polda Banten, atas nama kemanusiaan, Kapolda Cq. Dirreskrim Polda Banten, seyogyanya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Kita sangat menyayangkan hal ini terjadi,” kata Moch. Ansory.

Ansory juga memaparkan pada awak media, bahwa Penyidik Krimsus Polda Banten, sepantasnya wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (a) KUHAP terkait penahanan seorang tersangka.

“Pasal (4) Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut, dalam hal:
(a) Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” tambahnya.

Dalam kasus LA, Penyidik dinilai memaksakan kehendak, dengan cara melanggar asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum – red) sebagaimana dimaksud Pasal 63 ayat (2) KUHAP. Penyidik memaksa menggunakan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 372 KUHPidana terhadap LA, maka Penyidik melakukan penangkapan dan penahanan atas diri LA, yang secara otomatis juga memasukkan bayinya di dalam Rutan.

"Menurut pendapat saya, agar tidak menimbulkan berita sumbang tentang Institusi Polri, khususnya Polda Banten yang telah menahan seorang ibu yang sedang menyusui, alangkah bijaksananya apabila Kapolda Cq. Dirreskrimsus Polda Banten, mengabulkan hak tersangka melalui permohonan penangguhan penahanan," beber Moch. Ansory.

Kebijakan yang demikian itu, lanjut Ansory, dapat mengantisipasi berita buruk tentang Polri, yang dianggap bertindak semena-mena terhadap rakyat, khususnya kepada wanita yang sedang menyusui bayinya.

"Dikabulkannya penangguhan penahanan ini penting, untuk mengantisipasi kabar-kabar miring tentang Polri yang menahan seorang ibu bersama bayinya di Rutan Polda Banten. Sekaligus itu menandakan, para Penyidik Polda Banten masih punya hati nurani," pungkas Moch. Ansory.

Sementara itu, Tim Penasehat Hukum PPWI, Adv. Ujang Kosasih, S.H, menyatakan sangat prihatin terhadap penerapan hukum di Negara ini, khususnya oleh Polda Banten. Menurutnya, persoalan utang-piutang merupakan perkara perdata, yang harus diselesaikan secara perdata, bukan pidana.

“Sekalipun menggunakan UU Fidusia, itu tidak berarti bahwa perkara utang-piutang yang pada awalnya sudah dibayar sebagiannya, bisa serta-merta dialihkan ke perkara pidana. Ini merupakan penerapan hukum yang semau-gue, dalam menyelesaikan sebuah masalah yang muncul dari sebuah perjanjian dua pihak,” beber Ujang Kosasih.

Sebagai aktivis perlindungan konsumen, Ujang Kosasih menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya, untuk memohon penangguhan penahanan terhadap terlapor LA.

“Kita sudah berkali-kali mendatangi Polda Banten, untuk menyampaikan permohonan penangguhan penahanan, tetapi jawabannya ‘iya nanti…nanti…nanti’ tapi sampai hari ini tidak ada realisasi. Jadi, tidak ada perikemanusiaan sama sekali para Oknum Penyidik Polda Banten itu,” kata Ujang Kosasih, dalam voice note-nya kepada Jendral News. (Red/AP)*

IMG-20230322-WA0017

Residivis Alvin Lim Koar-koar, Alumni Lemhannas Desak Ditjenpas Benahi Lapas Salemba

Residivis Alvin Lim (tangan terborgol) saat ditangkap Mabes Polri

Jendela Jurnalis, Jakarta -
Residivis Alvin Lim, terpidana 4,5 tahun terkait pemalsuan KTP, baru-baru ini koar-koar melalui penyebaran beberapa Pernyataan Pers-nya yang terkesan menyudutkan Polri, yang kata dia tidak profesional. Selain Polri, Pimpinan LQ Lawfirm itu juga menyebarkan fitnah dan berita bohong terhadap orang-orang yang tidak disukainya, antara lain terhadap Natalia Rusli dan Raja Sapta Oktohari.

Menanggapi fenomena tersebut, Tokoh Pers Nasional, Wilson Lalengke mengatakan, bahwa residivis itu berkemungkinan besar memiliki smartphone dan atau laptop dengan akses internet di dalam penjara.

"Yaa, jika dilihat dari isi beberapa Pernyataan Pers-nya, sangat mungkin dia punya smartphone di Lapas Salemba. Bahkan, mungkin ada laptop dengan akses internet di dalam sana," ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, kepada jaringan media se-nusantara, Jum'at, 17 Maret 2023.

Oleh karena itu, lanjut Wilson Lalengke, dia berharap agar Ditjenpas Kemenkumham dapat segera membenahi secara total Lapas Salemba.

"Lapas Salemba ini selalu bermasalah, dari soal makanan Warga Binaan, Narkoba, Pungli dan sekarang soal residivis Alvin Lim, yang diduga kuat menyimpan Hp dan laptop di kamar tahanan. Ditjenpas harus segera membenahi secara total Lapas itu, termasuk mengevaluasi Kalapas dan jajarannya," ungkap lulusan Pasca Sarjana Bid. Global Ethics dari Birmingham University, England ini.

Dari penelusuran lapangan, ternyata residivis Alvin Lim yang masuk penjara pertama kali karena kasus pidana pengrusakan dan penculikan anak itu, masih aktif berinteraksi di WAG bersama rekan-rekannya.

"Kalapas sudah pasti bocor halus pak. 1000%. Sampai detik inipun, AL masih wa2-an di group media dia kok," ungkap narasumber, yang tidak ingin namanya dipublikasikan.

Narasumber ini juga mengatakan, bahwa Press Release dari residivis Alvin Lim, selalu menggunakan nama dan sosok fiktif. Dia sering menggunakan nama Sugik dan Bambang Hartono, yang dalam Press Release-nya disebut sebagai Humas LQ Lawfirm.

"Saya pastikan, nama Bambang Hartono tidak ada di LQ Lawfirm. Itu nama fiktif, tidak ada orangnya. Kalau Sugik, itu kawan Alvin. Mereka ketemu di penjara saat dia pertama kali masuk jeruji besi. Tapi, kabarnya Sugik ini sudah meninggal lama, namanya masih selalu dipakai untuk kamuflase di publik," tambah narasumber lainnya, yang mengaku sebagai salah satu orang terdekat residivis ini, sebelum yang bersangkutan didepak dari LQ Lawfirm.

Selain meminta agar pihak berwenang membenahi Lapas Salemba, Wilson Lalengke juga menghimbau, agar Alvin Lim yang pernah memberikan bantuan Rp500 ribu kepadanya saat berproses hukum di Lamtim lalu, bisa sedikit meredam gejolak aneh dalam dirinya.

"Penjara itu sesungguhnya dapat menjadi kampus kehidupan, bisa juga jadi tempat ibadah, tempat olahraga, tempat rekreasi dan tempat menjalin silaturahmi yang baik dengan banyak orang di dalam sana. Jangan habiskan waktu untuk memikirkan masalah orang-orang di luar. Sudah ada yang urus Natalia, Oktohari, Henry Surya dan lainnya. Fokuslah untuk membenahi diri sendiri selama di dalam tahanan," tuturnya dengan nada menghimbau.

Kepada teman-teman Wartawan dan media massa di tanah air, Wilson Lalengke yang merupakan Ketum PPWI itu berpesan, agar menjadi Wartawan dan atau Pewarta yang selalu berfikir dan berpihak kepada publik pembacanya. Untuk itu, para Wartawan semestinya tidak menyuguhi publik dengan informasi yang berisi fitnah, bohong, dusta dan tidak berdasarkan fakta lapangan.

"Sayang sekali jika media-media mempublikasikan informasi tentang hal di luar jangkauan narasumber, untuk mengetahui fakta sesungguhnya. Misalnya mempublikasikan Press Release dari residivis Alvin Lim dari dalam penjara, terkait masalah-masalah di luar penjara. Tidak mungkin Alvin Lim bisa memverifikasi informasi yang diterimanya, karena dia tidak bisa keluar untuk melakukan investigasi lapangan," beber Wilson Lalengke.

Apalagi, lanjutnya, Alvin Lim orang hukum. Semua informasi dan pernyataannya harus didasarkan fakta hukum, didasarkan pada data dan dokumen valid yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Alvin Lim mengaku sebagai orang hukum, yang oleh sebab itu dia tidak boleh sembarangan bicara, tanpa dia sendiri punya informasi dan data valid secara hukum. Orang hukum tidak boleh beropini dan berandai-andai. Berbeda dengan Pengamat dan LSM, yang bisa menyampaikan informasi berdasarkan gejala-gejala dan pemikiran orang tentang sesuatu, untuk diuji kebenarannya," tambah Wilson Lalengke, mengakhiri keterangannya. (Red/AP)*

IMG-20230322-WA0016

Polda Banten Sebar Hoax Terkait Penahanan Ibu dan Bayi, Ini Faktanya!

Kiri ke kanan, Ujang Kosasih, S.H., Moch. Ansory, S.H., Sulistyowati, S.H.

Jendela Jurnalis, Banten –
Merespon pemberitaan massif bertajuk Oknum Polda Banten yang tidak berperikemanusiaan karena telah tega menahan ibu dan bayinya di Rutan Polda Banten, Aparat di Polda tersebut mengeluarkan Press Release, yang berisi bantahan atas pemberitaan itu. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang ibu di Banten ditahan bersama bayinya yang masih menyusui, di Rutan Polda Banten, sejak 14 Maret 2023.

Berita terkait dapat dilihat di sini: POLISI TAHAN IBU DAN BAYI GEGARA UTANG-PIUTANG (https://youtube.com/shorts/OfRaEt3hjqs?)

Menurut Keterangan Pers Polda Banten yang ditayangkan beberapa media online, pihak Polda Banten mengakui telah menangkap dan menahan seorang warga berusia 33 tahun berinsial LA, pada Selasa, 14 Maret 2023. Namun mereka tidak mengakui, bahwa anak bayinya yang berusia 1,5 tahun, dibawa serta dan ikut dikerangkeng ke dalam tahanan.

“Pada malam harinya datang suami tersangka tersebut, dengan membawa anaknya yang berusia sekitar 1,5 tahun, untuk bertemu ibunya. Atas dasar kemanusiaan, kemudian Petugas Dit Tahti memberikan kesempatan untuk anak tersebut, bertemu dengan ibunya di ruang pelayanan besuk tahanan.” Demikian pernyatan Polda Banten, sebagaimana dikutip dari media Tren5.co.id.

Menanggapi Siaran Pers tersebut, Kuasa Hukum keluarga LA, Adv. Moch. Ansory, S.H naik pitam dan mengatakan, bahwa informasi dari Polda Banten itu adalah bohong besar. Presiden Perkumpulan Pengacara Republik Indonesia (PPRI) ini dengan mengaskan, bahwa Siaran Pers Polda Banten itu tidak benar atau hoax.

“Berita Siaran Pers Polda Banten itu tidak benar atau hoak!” cetus Ansory, dengan mimik wajah marah.

Selanjutnya, pria paruh baya itu menjelaskan kronologi, ketika dirinya mendatangi Polda Banten, pada tanggal 15 Maret 2023.

“Saat saya datang ke Rutan Polda Banten, tanggal 15 Maret 2023, sekitar pukul 11.30 WIB, justru terlebih dahulu menghadap Petugas Piket dan menanyakan, apakah benar ada seorang bayi bersama ibunya di Rutan ini dan dijawab oleh Petugas Piket ‘kami hanya dititipi Penyidik Reskrimsus Polda Banten Pak, coba klarifikasi ke lantai tiga’. Dan, memang benar ada seorang bayi yang sedang menangis meraung-raung, mungkin gerah kepanasan ditempatkan di ruang yang sangat sempit dan banyak orang, persis di sebelah sel Rutan Polda Banten,” beber Advokat yang getol membela warga konsumen yang terdzholimi oleh para Pengusaha Leasing itu.

Berdasarkan fakta yang dilihat dan didengarnya sendiri, Ansory memastikan bahwa bayi berusia 1,5 tahun itu, benar-benar ditahan bersama ibunya di Rutan Polda Banten.

“Jadi, tidak benar berita Siaran Pers Polda Banten yang mengatakan ‘namun tiba-tiba pada malam harinya, Pensehat Hukum bersama suami tersangka, datang membawa anak untuk mengunjungi tersangka, mengingat membawa anak di bawah umur, pengunjung diterima oleh Penjaga Tahanan di ruang Staf, namun seketika Pengacaranya meningalkan tempat dan selanjutnya suami tersangka juga keluar ruangan, sehingga anak tersebut ditinggalkan sendirian’. Hal ini bohong besar,” tegasnya.

Oleh karena Oknum Polda Banten telah melakukan pelanggaran dengan menyebarkan berita bohong dan rekayasa kronologi kejadian, demikian Moch. Ansory, pihaknya akan mengadukan oknum tersebut ke Divpropam, untuk diproses.

“Pembicara yang mengeluarkan Siaran Pers itu harus diperiksa Propam, atas berita hoak yang ditulis media Realitas News itu,” katanya mengakhiri penjelasannya, Sabtu, 18 Maret 2023.

Sekaitan dengan Siaran Pers Hoax Polda Banten itu, Tim Penasehat Hukum PPWI, Adv. Ujang Kosasih, S.H menyatakan, sangat prihatin dengan mentalitas Aparat di Polda Banten.

“Sudah jelas-jelas arogan dengan menahan ibu dan bayinya secara sewenang-wenang di Rutan, masih juga membuat kebohongan, mengarang cerita dusta, setelah ramai dikritik media se-nusantara. Memangnya orang se-Indonesia ini bodoh semua dan bisa dibodoh-bodohi, dibohongi, dikibuli. Saya sangat prihatin dengan mental, karakter dan moralitas buruk para Oknum Aparat Polisi itu,” ucap Advokat kelahiran Banten ini, dengan nada kesal. (Red/AP)*