Kantor KONI Karawang
Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Puluhan pengurus cabang olahraga (cabor) KONI Karawang kembali diperiksa oleh Polres Karawang, Senin-Selasa (1-2/7/2024).
Pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa anggaran dana bantuan sebesar Rp17,5 miliar yang diterima KONI Karawang yang bersumber APBD 2022 yang disalurkan para bidang semua cabor.
Permasalahan muncul diduga ketika anggaran bantuan belum diterima semua ada penggunaan dana talang untuk persiapan pelaksanaan Porprov Jabar 2022.
Dilansir dari spiritnews.co.id, dana talang tersebut dikabarkan didapatkan oleh pengurus KONI dari pihak ketiga yang berbadan hukum (PT) dan yang bersedia memberikan dana talang, sebelum dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dikuncurkan.
“Informasi yang saya terima, ada dana talang dari pihak ketiga dengan potongan 10 persen dari jumlah yang diterima cabor dan pajak PPN sebesar 1,1 persen. Dana potongan dari setiap cabor itu dikemanakan dan buat siapa? Sementara, cabor binaan KONI Karawang ada 57 cabang olahraga,” kata Alek Safri Winando, praktisi hukum di Karawang, dilansir dari spiritnews.co.id.
Dijelaskan, jika setiap anggaran lebih kurang Rp. 30 juta yang diterima oleh masing-masing cabor dipotong sebesar 10 persen, maka keuntungan yang diraup oleh ‘bank emok’ tersebut sekitar Rp3 juta. Jika dikalikan dengan 57 cabor, maka total keuntungan untuk bank emok tersebut mencapai Rp171.000.000.
“Bank emok yang memberikan dana talang tersebut diduga ditunjuk oleh oknum pengurus KONI dengan alasan menunggu dana hibah dari Pemkab Karawang belum cair. Sementara dana hibha dari Pemkab Karawang sudah cair seminggu sebelum pelaksanaan Porprov di Ciamis,” tandasnya. (red)*
About The Author