Bulan: Agustus 2026

1000217704

Wahyu Hidayat Resmi Mendaftar sebagai Calon Kepala Desa Pantai Bakti, Pendaftar Kelima Bawa Gagasan Gotong Royong hingga Legalitas Tanah

JENDELA JURNALIS, BEKASI JABAR — Bursa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, kembali bertambah. Wahyu Hidayat resmi mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa Pantai Bakti dan tercatat sebagai pendaftar kelima.(Senin/03/08/2026)

Pendaftaran Wahyu Hidayat menjadi salah satu perkembangan penting dalam tahapan Pilkades Pantai Bakti. Dengan bertambahnya jumlah pendaftar, masyarakat kini memiliki semakin banyak pilihan untuk menentukan sosok yang akan dipercaya memimpin Desa Pantai Bakti ke depan.

Kedatangan Wahyu Hidayat untuk mendaftarkan diri menunjukkan keseriusannya mengikuti proses demokrasi di tingkat desa. Pendaftaran tersebut bukan sekadar langkah administratif, tetapi menjadi awal dari perjalanan untuk menyampaikan gagasan, visi, dan misi kepada masyarakat.

Membawa Semangat PerubahanDalam pencalonannya, Wahyu Hidayat membawa gagasan pemerintahan desa yang lebih dekat dengan masyarakat. Ia menempatkan gotong royong, kepastian legalitas tanah, pelayanan cepat, serta pemerintahan bebas pungli sebagai bagian penting dari arah perjuangannya.

Semangat yang diusung adalah:

“Desa Milik Rakyat, Dipimpin untuk Rakyat.”

Menurut gagasan tersebut, pemerintahan desa harus hadir sebagai pelayan masyarakat. Kepala desa dan perangkat desa tidak seharusnya berada jauh dari persoalan warga, tetapi harus mampu mendengar, memahami, dan mencarikan solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.

Menghidupkan Kembali Gotong RoyongSalah satu perhatian Wahyu Hidayat adalah menghidupkan kembali budaya gotong royong di tengah masyarakat.

Gotong royong tidak hanya dipandang sebagai kegiatan kerja bersama, tetapi juga sebagai kekuatan sosial masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan desa.

Melalui semangat kebersamaan, masyarakat diharapkan dapat kembali terlibat aktif dalam pembangunan, menjaga lingkungan, membantu sesama, serta ikut mengawasi jalannya pemerintahan desa.

Memperjuangkan Legalitas Tanah Masyarakat

Persoalan tanah menjadi salah satu isu penting yang turut mendapat perhatian dalam visi dan misi Wahyu Hidayat.

Ia membawa gagasan untuk memperjuangkan surat tanah masyarakat secara legal, sehingga masyarakat tidak selamanya berada dalam kondisi tanah yang hanya berstatus atau disebut sebagai tanah garapan tanpa kepastian legalitas.

Perjuangan tersebut diarahkan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya melalui proses dan mekanisme yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi masyarakat, kepastian legalitas tanah bukan hanya berkaitan dengan dokumen administrasi, tetapi juga menyangkut rasa aman, kepastian hak, serta masa depan keluarga.

Karena itu, apabila mendapatkan kepercayaan masyarakat, persoalan pertanahan menjadi salah satu pekerjaan yang membutuhkan perhatian serius, pendataan yang jelas, koordinasi dengan instansi terkait, serta pendampingan kepada masyarakat sesuai jalur hukum yang berlaku.

Pelayanan Desa Cepat dan Bebas Pungli

Selain persoalan tanah, Wahyu Hidayat juga membawa gagasan mengenai pelayanan pemerintahan desa yang cepat, mudah, transparan, dan bebas pungutan liar (pungli).

Masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi desa diharapkan tidak harus menghadapi proses yang berbelit-belit atau menunggu terlalu lama.

Pemerintahan desa harus memberikan pelayanan sesuai prosedur, menjelaskan persyaratan secara terbuka, serta memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai proses dan waktu pelayanan.

Komitmen bebas pungli juga menjadi bagian penting dari gagasan tersebut. Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan, tanpa adanya pungutan di luar aturan.

Dengan pelayanan yang cepat dan bersih, masyarakat diharapkan dapat merasakan langsung manfaat dari keberadaan pemerintahan desa.

Desa Milik Rakyat

Gagasan “Desa Milik Rakyat, Dipimpin untuk Rakyat” menjadi semangat yang ingin dibawa Wahyu Hidayat dalam pencalonannya.

Artinya, pembangunan desa tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan pemerintah atau kelompok tertentu. Masyarakat harus menjadi bagian utama dalam menentukan arah pembangunan.

Kepala desa nantinya dituntut untuk mampu membuka ruang komunikasi dengan masyarakat, menerima kritik, mendengar aspirasi, serta mempertanggungjawabkan penggunaan kewenangan dan anggaran desa secara terbuka.

Pendaftar Kelima, Persaingan Semakin Dinamis

Sebagai pendaftar kelima, kehadiran Wahyu Hidayat membuat peta persaingan Pilkades Pantai Bakti semakin dinamis.

Setiap calon tentu memiliki latar belakang, visi, misi, dan program masing-masing. Masyarakat nantinya memiliki kesempatan untuk mengenal dan menilai para calon secara lebih objektif.

Penilaian masyarakat diharapkan tidak hanya berdasarkan popularitas, kedekatan, maupun kepentingan kelompok, tetapi juga melihat rekam jejak, integritas, kemampuan, visi, misi, dan program yang benar-benar dapat menjawab persoalan masyarakat.

Terlebih, Desa Pantai Bakti memiliki berbagai persoalan dan tantangan yang membutuhkan kepemimpinan yang mampu bekerja secara nyata, termasuk persoalan masyarakat pesisir, ekonomi warga, lingkungan, infrastruktur, pelayanan publik, serta kepastian legalitas tanah.

Menunggu PembuktianPendaftaran sebagai calon kepala desa merupakan awal dari perjalanan panjang. Setelah pendaftaran, masyarakat tentu akan menunggu bagaimana Wahyu Hidayat menjelaskan lebih jauh program-program yang ditawarkan dan bagaimana gagasan tersebut dapat diwujudkan apabila nantinya mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Gotong royong, memperjuangkan legalitas tanah masyarakat, pelayanan cepat, dan pemerintahan bebas pungli menjadi empat gagasan utama yang kini dibawa Wahyu Hidayat dalam kontestasi Pilkades Pantai Bakti.

Pada akhirnya, masyarakat Desa Pantai Bakti yang akan menentukan pilihan.

Pilkades diharapkan dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk memilih pemimpin berdasarkan gagasan dan kemampuan, serta berlangsung secara jujur, adil, aman, tertib, demokratis, dan tanpa tekanan.

Dengan resminya Wahyu Hidayat sebagai pendaftar kelima, pertarungan gagasan menuju kursi Kepala Desa Pantai Bakti kini semakin terbuka.

Desa Milik Rakyat, Dipimpin untuk Rakyat.