Didampingi Kuasa Hukum dan LPSK, Zaenal Musthofa Penuhi Undangan Kalarifikasi Ditreskrimum Polda Jabar

0
Randy Tyas Putranto, SH, Kuasa Hukum Zaenal Musthofa dari Kantor Hukum El Dialogis

Jendela Jurnalis Bandung –
Korban dugaan penculikan dan penganiayaan Zaenal Musthofa kembali memenuhi undangan klarifikasi pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kamis (19/1/2023).

Hal itu terkait kasus Dugaan Penculikan dan penganiayaan yang terjadi pada tanggal 18 September 2022 tahun lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum dari Kantor Hukum El Dialogis yang diwakili oleh Randy Tyas Putranto, SH, dan didampingi juga oleh LPSK Jakarta, saat diwawancarai jurnalis sesaat setelah mendampingi Zaenal Musthofa beserta istri di gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

“Benar kang, kami sebagai kuasa hukum telah mendampingi Kang Zaenal beserta istri untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat,” ungkap Randy.

Menurutnya, Klien nya itu telah kooperatif memenuhi undangan klarifikasi. Dia juga mengungkapkan, bahwa kliennya disodorkan sebanyak lebih kurang 20 pertanyaan seputar kronologi peristiwa pada tanggal 18 September 2022 tahun lalu.

“Klien kami menjawab sebanyak lebih kurang 20 pertanyaan yang di sodorkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sekitar peristiwa 18 September 2022 itu. Alhamdulillah, klien kami lancar dalam menjawab pertanyaan tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Randy menjelaskan,
bahwa klien nya Zaenal Musthofa akan terus mencari keadilan sampai kemanapun. Tidak ada kata untuk restorative justice.

“Kami akan terus mencari keadilan sesuai apa yang diinginkan klien kami. Dan ini memang komitmennya klien kami. Bahkan sudah beberapa kali Zaenal membuat pernyataan bahwa dirinya ogah untuk damai,” tandasnya

Diketahui pada Jumat 23 Desember 2022 lalu, Zaenal Musthofa yang didampingi para kuasa hukumnya telah membuka laporan di polda Jabar, Nomor : LP/B/798/XII/2022/SPKT/Polda Jabar. (Red)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *