Satpol PP Pemalang Tertibkan Reklame Liar yang Menyalahi Aturan

Jendela Jurnalis Pemalang –
Banyaknya reklame yang menyalahi aturan atau tanpa ijin serta membahayakan keselamatan warga, hingga dilakukannya penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang, Rabu (18/1/2023).
Bersama petugas Bapenda serta Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPM PTSP), Satpol PP melakukan identifikasi dan memberi tanda pada baliho besar yang sudah sudah kadaluwarsa masa berlakunya, serta memberikan peringatan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak reklame, agar segera melakukan pembayaran.
Kepala satpol PP Pemalang Raharjo menuturkan bahwa operasi tersebut dilakukan sebagai upaya dalam memberikan rasa aman dan meminimalisir terjadinya kecelakaan.

“Operasi penertiban (opstib) kami lakukan, sebagai upaya untuk memberikan rasa aman dan memimalisir terjadinya kecelakaan, karena adanya iklan baliho yang membahayakan kondisi serta posisi pemasangannya bagi para pengguna jalan,” tutur Raharjo.
Lebih lanjut, Raharjo menerangkan bahwa berkaitan dengan baliho yang sudah habis masa berlakunya, agar segera dapat mengurus dan membayarkan pajaknya ke DPM – PTSP
“Berkaitan dengan baliho atau iklan, yang ijin masa berlakunya sudah habis, dan segera membayarkan pajak reklame nya , ini merupakan ranah DPM – PTSP,” terangnya.
Giat opstib reklame tersebut menyasar di beberapa tempat, diantaranya adalah di Jalan Veteran, Cipto Mangunkusumo, Gatot Subroto, DI Panjaitan, dan jalan Ahmad Yani Pemalang.
Dalam opstib tersebut, ada temuan 13 buah reklame yang menyalahi aturan dari hasil operasi penertiban, serta 3 baliho besar yang sudah kadaluwarsa, dan 6 orang wajib pajak yang terkena pelanggaran, terkena sanksi peringatan dari DPM – PTSP. (Ragil74)