Ketua AWAN Tegaskan Wartawan Wajib Lakukan Konfirmasi kepada Narasumber dalam Setiap Peliputan Berita
Jendela Jurnalis Nagan Raya, ACEH -
Setiap wartawan yang melakukan peliputan berita wajib melakukan konfirmasi kepada narasumbernya untuk menjaga berimbangnya sebuah pemberitaan, dan juga wajib memberikan hak jawab dan hak koreksi.
Hal ini sebagaimana diamanahkan oleh Undang - Undang Pers nomor 40 Tahun 1999. Apabila seorang wartawan tidak melakukan konfirmasi dan memberitakan sesuatu peristiwa dengan membabi buta, maka bisa dikatakan itu telah melanggar kode etik jurnalistik dan bisa dilaporkan ke Dewan Pers.
Bahkan, tidak tertutup kemungkinan pihak yang dirugikan akan menempuh jalur hukum karena berita yang disajikan bukanlah sebuah produk jurnalistik melainkan opini dari oknum wartawan itu sendiri.
Hal ini disampaikan Teuku Ridwan, S.Sos., S.H., selaku Ketua Aliansi Wartawan Nagan (AWAN) lewat rilisannya. Minggu (30/6/24).
Menanggapi banyaknya laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat, terkait adanya pemberitaan yang tidak memenuhi unsur 5W1H.
"Banyak laporan dari warga Nagan Raya dan juga laporan dari para Kepala SKPK di lingkup Pemkab Nagan Raya, yang merasa dirugikan atas pemberitaan oleh oknum wartawan salah satu media. Karena media tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi dan bahkan cenderung kepada fitnah atau hoaxs," ungkapnya.
Teuku Ridwan selaku Ketua AWAN berharap kepada para pihak yang dirugikan atas pemberitaan yang tidak berimbang ini untuk mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang ada.
"Karena wartawan itu tidak boleh keluar dari rel nya didalam pemberitaannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Teuku menegaskan, "Apabila ada oknum dari media tertentu yang mencari-cari kesalahan untuk diberitakan, silahkan dilaporkan ke Dewan Pers, dan apabila ada oknum wartawan yang melakukan pemerasan dengan dalih apapun silahkan dilaporkan kepenegak hukum guna diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar pria yang juga seorang Advokat tersebut
Apalagi pihaknya belakangan ini menerima banyak informasi bahwa ada wartawan dari luar Kabupaten Nagan Raya yang datang ke Dinas - Dinas meminta pemasangan iklan secara setengah memaksa, dan kami menghimbau kepada para Kepala SKPK, para Camat dan para Kepala Desa agar tidak melayani oknum-oknum wartawan seperti itu yang menjatuhkan citra para insan pers lainnya.
"Dan bila ada yang melakukan pemaksaan pemasangan iklan, silahkan laporkan ke Penegak Hukum, karena itu termasuk pemerasan berkedok iklan," tutup Teuku Ridwan. (Muhibbul)*