Jendela Berita

IMG-20250317-WA0036

Soroti Pencabutan Moratorium PMI ke Timur Tengah, F-Buminu Sarbumusi : Keputusan Terburu-buru, Pemerintah Dinilai Hanya Jadikan Buruh Migran ‘Sapi Perahan’

Ketum F-Buminu Sarbumusi (kanan)

Jendela Jurnalis JAKARTA - Kebijakan pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara-negara Arab oleh pemerintah menuai Pro kontra dan kritik  dari sejumlah aktivis buruh migran. Ali Nurdin Abdurahman, Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (F-Buminu Sarbumusi), menuding pemerintah hanya memandang PMI sebagai "sapi perahan" devisa, sementara aspek perlindungan dan keselamatan pekerja diabaikan. Kritik ini mengemuka setelah Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengumumkan pencabutan moratorium yang telah berlaku sejak 2015 melalui Keputusan Menteri Nomor 260 Tahun 2015.  

Karding menyatakan keputusan ini diambil setelah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto untuk memenuhi permintaan 600 PMI ke Arab Saudi. Menurutnya, langkah ini akan meningkatkan devisa negara sebesar Rp. 31 triliun. Namun, bagi Ali Nurdin, kebijakan ini justru mengulangi pola eksploitasi sistemik yang mengorbankan hak-hak dasar PMI. "Ini bukan kebijakan progresif, melainkan kemunduran. Pemerintah terkesan buru-buru mencabut moratorium hanya untuk mengejar angka devisa, tanpa memastikan perlindungan nyata bagi PMI," tegas Ali dalam keterangan pers di Jakarta.  

*Amandemen UU 18/2017 : Payung Hukum yang Masih Dibentuk, Perlindungan Dikorbankan*

Ali Nurdin menegaskan bahwa pencabutan moratorium terjadi di tengah proses revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang belum tuntas. Padahal, revisi UU ini seharusnya menjadi dasar hukum untuk memperkuat sistem penempatan dan perlindungan PMI. "Bagaimana mungkin moratorium dicabut sementara payung hukumnya masih dalam 'ruang gelap'? Ini seperti membangun menara tanpa pondasi. Pemerintah berisiko melegalkan kerentanan PMI terhadap eksploitasi," kritiknya.  

Ia mengingatkan, moratorium 2015 awalnya diberlakukan karena maraknya kasus kekerasan, pelanggaran kontrak, dan perdagangan manusia yang dialami PMI di Timur Tengah. Menurutnya, tanpa revisi UU yang mengikat, pemerintah tidak memiliki instrumen hukum untuk menuntut pertanggungjawaban negara tujuan atau pelaku pelanggaran. "Tanpa UU yang kuat dan Perjanjian tertulis, PMI tetap akan menjadi korban dalam sistem yang hanya menguntungkan pihak pengirim dan penerima," tambahnya.  

*Desa sebagai Ujung Tombak Perlindungan: Hanya Jadi Pemanis Regulasi?*

Ali juga menyoroti kegagalan pemerintah dalam memberdayakan desa sebagai pusat informasi dan pelayanan PMI sesuai amanat Pasal 42 UU 18/2017. "Selama ini, desa hanya jadi 'tukang stempel' untuk mengurus dokumen keberangkatan, tanpa kapasitas memadai untuk memberikan pelatihan atau memantau kondisi PMI di luar negeri," ujarnya. Padahal, desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam memetakan risiko, memverifikasi agen penempatan, dan memberikan pendampingan hukum kepada keluarga PMI.  

Ia mencontohkan, banyak kasus PMI nonprosedural (overstayer) di Arab Saudi yang justru berasal dari desa dengan sistem pengawasan lemah. "Jika desa tidak difungsikan secara serius, kebijakan ini hanya akan menambah daftar PMI ilegal yang terdampar tanpa perlindungan,"tegasnya.  

*Bilateral Agreement vs Nota Kesepahaman: Perlindungan Semu untuk PMI*

Kritik tajam juga dilayangkan Ali terhadap ketergantungan pemerintah pada Nota Kesepahaman (MoU) dengan negara-negara Arab, alih-alih memperbarui Perjanjian Bilateral (Bilateral Agreement) yang mengikat secara hukum. "MoU hanya berisi janji-janji kosong tanpa mekanisme penegakan. Sementara negara seperti Arab Saudi belum meratifikasi konvensi perlindungan pekerja domestik ILO. Bagaimana mungkin kita mengirim PMI tanpa jaminan hukum yang jelas?" tanyanya.  

Ia menegaskan, tanpa perjanjian bilateral yang memuat sanksi tegas bagi pelanggar, PMI domestik, yang mayoritas perempuan, akan tetap menjadi korban kekerasan dan pemotongan upah. "Ini bukan soal diplomasi, tapi komitmen nyata. Jika pemerintah tidak berani menuntut perlindungan melalui perjanjian tertulis, lebih baik moratorium tetap dipertahankan," tegas Ali.  

*Data PMI yang Ambigu: Bom Waktu Overstayer dan Repatriasi*

Persoalan lain yang mengemuka adalah ketidakjelasan data PMI di negara-negara Arab. Menurut Ali, pemerintah gagal memanfaatkan masa moratorium untuk melakukan repatriasi (pemutihan) terhadap ribuan PMI nonprosedural yang terdampar di Arab Saudi. "Jika moratorium dicabut tanpa pemutihan data, akan terjadi tumpang tindih antara PMI baru dan yang sudah overstayer. Ini bom waktu yang bisa memicu krisis kemanusiaan dan beban diplomatik," paparnya.  

Ia momentum pergelaran ibadah haji pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri melakukan Diplomasi agar segera melakukan Repatriasi (pemutihan) selain berguna untuk pemutakhiran data juga menginfentarisir permasalahan yang masih dialami oleh PMI selain itu pemerintah segera membentuk tim khusus untuk memverifikasi data PMI, bekerja sama dengan kedutaan dan organisasi lokal. "Jangan sampai PMI resmi justru kalah bersaing dengan pekerja ilegal yang upahnya lebih murah. Ini akan merugikan negara dan pekerja sendiri," imbuhnya.  

*Pelatihan Asal-Asalan: Sertifikat Kompetensi Hanya Jadi Formalitas*

Ali juga mengkritik sistem pelatihan calon PMI yang masih carut-marut. Meski pemerintah berencana mengandalkan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK LN), praktik di lapangan menunjukkan banyak lembaga pelatihan swasta yang menerbitkan sertifikat kompetensi tanpa standar jelas. "Banyak PMI yang diklaim 'terlatih' ternyata tidak mampu bekerja sesuai sertifikat. Alhasil, mereka diupah rendah atau dipecat sepihak. Ini bukti pemerintah abai dalam menjaga kualitas SDM," tegasnya.  

Ia mendesak BLK LN menjadi satu-satunya penyelenggara pelatihan untuk menghindari pemalsuan kompetensi. "Pelatihan harus gratis, terstandar, dan diawasi ketat. Jangan sampai lembaga pelatihan jadi 'pabrik' calon korban eksploitasi," tegas Ali.  

*RUU PPRT: Pengabaian terhadap Pekerja Domestik yang Tak Kunjung Usai*

Poin terakhir yang disoroti Ali adalah lambannya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Padahal, 80% PMI di Timur Tengah bekerja di sektor domestik yang rawan pelanggaran hak. "Selama RUU PPRT tidak disahkan, pekerja rumah tangga tetap tidak diakui sebagai 'pekerja' dalam hukum ketenagakerjaan. Mereka tidak punya hak cuti, jaminan kesehatan, atau perlindungan dari kekerasan. Ini bentuk diskriminasi sistemik," tegasnya.  

*Devisa vs Nyawa Manusia*

Ali Nurdin menegaskan bahwa pencabutan moratorium hanya akan bermakna jika diiringi komitmen nyata pemerintah dalam memperbaiki enam poin krusial yang ia soroti.

"Jangan jadikan PMI sebagai sapi perahan devisa. Setiap angka devisa harus sejalan dengan perlindungan hak asasi pekerja. Jika tidak, kebijakan ini hanya akan menjadi blunder yang memalukan di mata internasional," tandasnya.  

Ia mengingatkan pemerintah untuk belajar dari sejarah moratorium 2015 lahir akibat tingginya kasus pelanggaran hak PMI.

"Jangan sampai kita mengorbankan ribuan nyawa hanya untuk mengejar target ekonomi jangka pendek. Jika persiapan diabaikan, bom waktu ini akan meledak dan menjadi beban bagi generasi mendatang," pungkas Ali. (Red)*

IMG-20250316-WA0043

Perluas Jaringan, Ketum LSM F12 Resmi SK kan Kepengurusan DPD Kabupaten Indramayu

Ketum LSM F12 saat penyerahan SK kepengurusan DPD Kabupaten Indramayu

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Dalam upaya menjalankan program umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pasukan Dua Belas (F12), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jawa Barat menggelar acara Penyerahan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Indramayu. Acara ini berlangsung pada Minggu 16 Maret 2025, di Markas DPP LSM Pasukan Dua Belas, Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal beserta jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pasukan Dua Belas (F12). Pada kesempatan ini, SK diberikan kepada Ketua DPD Kabupaten Indramayu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan kesiapan organisasi.

Dalam sambutannya, Ketua umum DPP LSM Pasukan Dua Belas (F12) menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara jajaran organisasi. Ia menegaskan bahwa menjaga adab serta menjalankan hierarki dalam berlembaga adalah hal yang fundamental dalam menjaga soliditas dan efektifitas organisasi.

Ketua Umum H. Ade Hidayat, dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan bahwa penyerahan SK ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari strategi pengembangan organisasi. Dan Tugas yang yang diamanahkan ke saudara Nardi sebagai Ketua DPD dan saudara Suwitno sebagai sekretaris DPD Kabupaten Indramayu, bisa bersinergi dengan Pemkab Kabupaten Indramayu.

“Hari ini menyerahkan SK DPD Kabupaten Indramayu, dan mereka wajib mengembangkan sayap organisasi. Pemberian SK ini telah melalui pertimbangan matang agar kedepan DPD benar-benar bisa memperluas jaringan dan eksistensi lembaga,” ujar H Ade Hidayat.

“Pesan saya kepada ketua DPD Nardi serta seluruh jajaran DPD, setelah menerima SK, segera fokus pada pengembangan sayap organisasi hingga ke tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Ranting. Selain itu, DPD juga harus menjalankan program-program serta visi dan misi LSM Pasukan Dua Belas (F12) sesuai dengan AD/ART dan peraturan organisasi lainnya. Untuk kabupaten yang masih dalam proses pembentukan pengurus, saat ini masih dalam tahap sosialisasi sebelum diberikan SK,” jelasnya.

Acara ini diharapkan dapat semakin memperkuat keberadaan LSM Pasukan Dua Belas (F12 ) serta meningkatkan sinergi antar struktur organisasi dalam menjalankan program yang bermanfaat bagi masyarakat. (Red)*

IMG-20250314-WA0031

Tragis! PMI Nursiah Disekap dan Dipaksa Jadi PSK, DPW F-BUMINU SARBUMUSI Banten Desak Kemenlu Segera Bertindak

Foto Nursiah

Jendela Jurnalis BANTEN - Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (F-Buminu Sarbumusi) Provinsi Banten yang diketuai oleh Nafis Salim secara resmi mengajukan surat permohonan bantuan kepada Kementerian Luar Negeri RI terkait nasib tragis Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Nursiah Binti Sarmin. Surat bernomor 04/ADU-DPW-BUMINU-S/BTN/II/2025 tersebut mendesak pemerintah untuk segera menginvestigasi keberadaan Nursiah, memberikan perlindungan hukum, serta memastikan kepulangannya ke tanah air dengan membawa seluruh hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kisah Tragis Nursiah: Dari Majikan Kejam Hingga Dijual Menjadi Pekerja Seks Komersial

Ketua DPW F-BUMINU SARBUMUSI Banten, Nafis Salim, mengungkapkan kisah pilu yang dialami Nursiah berdasarkan informasi yang telah dihimpun.

“Nursiah awalnya bekerja di rumah majikan pertama di Riyadh selama tiga bulan. Majikan pertama memperlakukannya dengan baik, dan saat kontraknya selesai, ia dikembalikan ke Syarikah (agensi perekrutan di Arab Saudi)."

Namun, nasib buruk menanti Nursiah setelah itu.

“Setelah dikembalikan ke Syarikah, ia hanya beristirahat beberapa jam sebelum dipindahkan ke rumah majikan kedua. Di sana, selama dua bulan, ia sering dimarahi, diperlakukan tidak adil, dan bekerja dalam kondisi tidak layak,” jelas Nafis.

Melihat kondisi yang semakin buruk, staf Syarikah akhirnya mengambil Nursiah dan menampungnya selama dua hari sebelum menempatkannya di rumah majikan ketiga.

“Di rumah majikan ketiga, nasibnya makin mengenaskan. Majikan perempuan sering cemburu kepadanya, memaksanya bekerja tanpa batas, hanya memberinya waktu istirahat dua jam sehari, dan sering mengintimidasinya. Karena sudah tidak kuat, Nursiah mencoba meminta bantuan ke kantor Syarikah. Namun, mereka mengabaikannya,” tegas Nafis.

Dalam kondisi terdesak dan tanpa perlindungan, Nursiah akhirnya melarikan diri dari rumah majikan. Namun, bukannya mendapatkan pertolongan, ia justru disekap oleh seorang warga Indonesia yang ia temui.

“Orang Indonesia yang seharusnya membantu justru menyita semua dokumennya dan memaksanya menjadi pekerja seks komersial (PSK) untuk melayani orang-orang Bangladesh. Nursiah kehilangan kebebasannya, diperlakukan tidak manusiawi, dan hingga saat ini keberadaannya masih tidak menentu karena sering dipindah-pindahkan dari satu tempat ke tempat lain,” lanjutnya dengan nada prihatin.

Desakan DPW F-BUMINU SARBUMUSI Banten: Kemenlu Harus Bergerak Cepat!

Menanggapi kondisi ini, DPW F-BUMINU SARBUMUSI Banten menegaskan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Riyadh, harus segera turun tangan untuk menyelamatkan Nursiah.

“Kami meminta pemerintah untuk segera menginvestigasi keberadaan Nursiah, memberikan perlindungan, dan memastikan kepulangannya dengan membawa hak-haknya. Jangan sampai ia menjadi korban perdagangan manusia lebih lama lagi,” ujar Nafis Salim.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan rendahnya perlindungan bagi PMI di luar negeri, khususnya di Timur Tengah.

“Kejadian ini membuktikan bahwa sistem perlindungan PMI masih sangat lemah. Bagaimana mungkin seorang pekerja bisa berpindah-pindah majikan tanpa kejelasan, bahkan akhirnya jatuh ke tangan pelaku perdagangan manusia? Kami tidak akan tinggal diam sampai Nursiah ditemukan dan dipulangkan,” tegasnya.

Keluarga Nursiah Memohon Kepastian dari Pemerintah

Saat ini, keluarga Nursiah di Indonesia hidup dalam kecemasan karena tidak tahu bagaimana kondisi Nursiah yang sesungguhnya. Mereka telah berulang kali menghubungi pihak terkait, tetapi belum mendapatkan kepastian.

“Kami memohon kepada Kemenlu RI dan KBRI Riyadh untuk segera bertindak. Tolong temukan istri saya dan pulangkan dia ke rumah,” ujar pihak keluarga dengan penuh harap.

Seruan Solidaritas: Lindungi PMI, Hentikan Eksploitasi!

DPW F-BUMINU SARBUMUSI Banten mengajak seluruh masyarakat dan organisasi peduli buruh migran untuk bersolidaritas dan mendorong pemerintah agar segera menyelamatkan Nursiah.

“Jangan sampai ada PMI lain yang mengalami nasib seperti ini! Kita semua harus bersuara agar pemerintah lebih tegas dalam melindungi buruh migran, memastikan mereka bekerja di tempat yang aman, dan memiliki jalur perlindungan yang jelas jika menghadapi masalah,” tutup Nafis Salim.

Saat ini, surat permohonan resmi dari DPW F-BUMINU SARBUMUSI Banten telah dikirimkan ke Kementerian Luar Negeri RI. Diharapkan dalam waktu dekat, pemerintah segera mengambil langkah konkret demi menyelamatkan Nursiah dan memastikan hak-haknya terpenuhi. (ALN)*

IMG-20250313-WA0083

Forum PPPK 2024 Tahap 1 Karawang Tegas Tolak TMT Serentak 2026 dan Akan Gelar Aksi Besar pada 18 Maret 2025

Forum PPPK 2024 Tahap 1 Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Gelorakan hashtag #TOLAKTMTSERENTAK2026, Forum PPPK 2024 Tahap 1 Karawang dengan tegas mengumumkan bahwa mereka akan menggelar aksi besar pada 18 Maret 2025 mendatang sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan TMT (Tanggal Mulai Tugas) Serentak yang direncanakan pada tahun 2026.

Aksi tersebut rencananya tidak hanya akan diikuti oleh PPPK 2024 dan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dari seluruh Indonesia, tetapi juga telah mendapat perhatian besar dari berbagai anggota DPR RI lintas fraksi dan komisi.

Bahkan, Aksi tersebut mendapat sorotan serius dari anggota DPR RI yang telah melontarkan kritik keras terhadap kebijakan tersebut.

Beberapa anggota DPR dari berbagai fraksi lintas komisi bahkan menyebutkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah salah tafsir dalam menerapkan kebijakan TMT Serentak 2026, yang dinilai merugikan dan mengabaikan hak-hak tenaga honorer.

Kritikan ini mengirimkan sinyal yang jelas bahwa kebijakan ini perlu segera dicabut, bahkan jika ada beberapa yang sudah lulus dalam seleksi PPPK 2024.

Sementara itu, Anggota DPR menegaskan bahwa tidak ada alasan yang sah untuk menunda-nunda kebijakan ini lebih lanjut.

Berkaitan dengan hal tersebut, Koordinator Aksi Forum PPPK 2024 Tahap 1, Andri Yanto, dengan lantang menyatakan, "Kami tidak akan lagi menunggu! Kebijakan ini sudah sangat merugikan kami, tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Kami mendesak agar kebijakan ini segera dicabut dan tidak ada lagi penundaan yang tidak jelas," cetusnya.

Forum PPPK Karawang menekankan bahwa, berdasarkan masukan dan kritik yang sudah dilontarkan oleh anggota DPR, jelas ada urgensi untuk mengambil langkah yang lebih adil dan segera memutuskan nasib tenaga honorer, khususnya yang sudah lulus pada seleksi PPPK 2024.

Saat ini, Forum PPPK Karawang sedang menunggu RDP lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat, yang akan dipimpin oleh Komisi II DPR. RDP ini rencananya akan melibatkan KemenPAN-RB dan BKN secara langsung, untuk membahas lebih lanjut kebijakan TMT Serentak dan nasib PPPK 2024.

Forum PPPK Karawang juga menunggu Instruksi Presiden (Inpres) dari Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan kejelasan dan keputusan yang berpihak pada tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Aksi besar pada 18 Maret 2025 akan
menjadi puncak dari perjuangan ini.

Forum PPPK Karawang menyatakan bahwa aksi ini adalah langkah tegas dalam menuntut keadilan bagi tenaga honorer dan untuk memastikan bahwa hak-hak mereka tidak hanya diakui, tetapi juga dilindungi oleh kebijakan yang tepat.

"Kami menuntut kejelasan! Tidak ada lagi alasan untuk menunda-nunda kebijakan yang sudah sangat merugikan kami. Kami akan terus berjuang hingga kebijakan ini dibatalkan!" tegas Andri Yanto. (ARS)*

IMG-20250313-WA0071

Klarifikasi dan Permohonan Maaf Ketua F-Buminu Sarbumusi Provinsi Banten, Nafiz Salim, Terkait Kasus Tasrikiyah

Nafiz Salim, Ketua DPW F-Buminu Sarbumusi Provinsi Banten

Jendela Jurnalis BANTEN - Ketua Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu Sarbumusi) Provinsi Banten, Nafiz Salim, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sebelumnya mengenai kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tasrikiyah Binti Sayuni Malik. Dalam pernyataan terbaru ini, ia menegaskan bahwa PT. Putra Timur Mandiri tidak terlibat dalam pemberangkatan korban ke Arab Saudi.

Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahui bahwa Tasrikiyah diberangkatkan melalui sponsor langsung yang mengatasnamakan PT. Putra Timur Mandiri. Dengan adanya fakta baru ini, Nafiz Salim menyampaikan permohonan maaf kepada PT. Putra Timur Mandiri atas kekeliruan informasi yang telah beredar sebelumnya.

“Kami dengan tulus meminta maaf kepada PT. Putra Timur Mandiri atas penyebutan nama yang tidak sesuai dengan fakta. Kesalahan ini terjadi karena informasi yang kami terima sebelumnya belum diverifikasi secara menyeluruh. Kami menyesalkan ketidaknyamanan yang timbul akibat pernyataan tersebut,” ujar Nafiz Salim.

Meskipun ada kekeliruan dalam penyebutan pihak terkait, F-Buminu Sarbumusi Provinsi Banten tetap berkomitmen untuk mengawal kasus Tasrikiyah hingga tuntas. Organisasi ini akan terus mendorong pemerintah dan pihak berwenang agar segera mengambil langkah konkret dalam memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi Tasrikiyah dan pekerja migran lainnya yang mengalami eksploitasi.

"Kami tetap mendesak agar Tasrikiyah segera dipulangkan ke Indonesia tanpa syarat serta mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja migran. Selain itu, kami juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap mekanisme pemberangkatan PMI agar kejadian serupa tidak terulang," tegas Nafiz Salim.

F-Buminu Sarbumusi Provinsi Banten berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam memastikan keadilan bagi Tasrikiyah serta PMI lainnya yang membutuhkan perlindungan. (ALN)*

IMG-20250313-WA0069

Garda BMI Karawang dan PSIB Cilebar Berhasil Bantu Proses Pemulangan PMI yang 21 Tahun Hilang Kabar

Ketua Garda BMI Karawang dan Wakil Ketua PSIB Cilebar saat mendampingi Endeh dan keluarganya di Lounge PMI Bandara Soetta

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Dibantu Garda BMI Karawang, Wakil Ketua PSIB (Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu) berhasil membantu proses pemulangan Endeh Binti Sarya yang merupakan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Dusun Antariem, Desa Ciptamargi, Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang. Selasa (11/3/25).

Diketahui, Endeh merupakan PMI yang sejak 21 Tahun lalu mengadukan nasibnya untuk bekerja ke luar negeri, lebih tepatnya di Negri Jiran Malaysia.

Namun, seusai keberangkatannya, Endeh mengalami nasib yang kurang beruntung akibat dari minimnya pengetahuan dan pengalaman, sehingga Endeh hanya bisa bertahan hidup disana hingga 21 Tahun lamanya tanpa bisa menghubungi ataupun mengabari pihak keluarganya.

Bahkan, akibat puluhan tahun tak kunjung pulang dan tak ada kabar berita, sanak saudara dan keluarga di Kampung Halamannya sendiri pun hanya bisa pasrah menunggu kabar berita hingga 21 Tahun lamanya barulah terdengar kabar bahwa Endeh masih hidup dan meminta bantuan untuk proses pemulangannya.

Mendengar kabar tersebut, Rasmana selaku Ketua Garda BMI Karawang bersama Naryo dari PSIB Cilebar mencoba melakukan pendampingan dan pengurusan segala bentuk keperluan pemulangan Endeh dari mulai pembuatan dokumen hingga proses pemulangannya.

Berkat perjuangan dan berbekal rasa kepedulian, setelah 3 bulan mengurus segala keperluan pemulangannya, Rasmana dan Naryo akhirnya bisa bernafas lega tatkala mendengar kabar dari pihak KJRI terkait jadwal pemulangan Endeh.

Hingga akhirnya Rasmana dan Naryo melakukan proses penjemputan di Bandara Soekarno Hatta dengan membawa pihak keluarga dari Endeh.

Di Lounge PMI Bandara Soetta, diwarnai tangis haru Endeh akhirnya bisa bertemu dengan keluarganya setelah puluhan tahun lamanya mereka berpisah.

Kepada Jendela Jurnalis, Naryo menceritakan bagaimana proses awal dirinya bersama Rasmana selaku Ketua Garda BMI Karawang mendapatkan informasi perihal keberadaan Endeh hingga bisa dipulangkan ke Indonesia. Dalam kesempatannya, Naryo juga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada beberapa pihak yang telah membantu proses pemulangan Endeh.

"Alhamdulilah, kami dibantu Pak Rasmana Ketua Garda BMI Karawang, kemudian berkoordinasi dengan pihak BP2MI dan Disnakertrans Karawang hingga dengan pihak KJRI, akhirnya PMI bernama Endeh bisa dipulangkan dengan selamat dan sehat wal'afiat. Dan saya secara pribadi juga mewakili pihak keluarga Bu Endeh, mengucapkan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah berperanserta membantu proses pemulangannya," pungkasnya. (NN)*

IMG-20250313-WA0026

Diduga Berbau Penyimpangan, Program Ketahanan Pangan di Desa Telukbango Terancam Dilaporkan ke APH

Ilustrasi Danan Desa (insert : Ketum LBH Maskar Indonesia)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Alokasi Dana Desa (DD) untuk program ketahanan pangan di Desa Telukbango, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, diduga berbau penyimpangan dan diduga dijadikan program bancakan dan tidak dilelola sesuai regulasi. Kamis (13/3/25).

Berdasarkan data, terdapat anggaran sebesar Rp. 125 juta pada tahun 2023 dan Rp. 120 juta pada Tahun 2024 untuk Peningkatan Produksi Peternakan, yang merupakan penyaluran sebesar 20% dari total anggaran Dana Desa (DD).

Atas adanya dugaan tersebut, Jendela Jurnalis kemudian berupaya mengonfirmasi Bendahara Desa untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut tentang penggunaan anggaran yang dikelolanya. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak desa belum ada yang bisa memberikan keterangan apapun dan terkesan bungkam.

Padahal, konfirmasi dilakukan dengan tujuan agar dapat diketahui besaran anggaran tersebut dipergunakan untuk peningkatan produksi hewan apa dan siapa saja warga selaku penerima manfaat dalam program tersebut

Menyoroti hal tersebut, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., selaku Ketua Umum LBH Maskar Indonesia menyangkan sikap dari bendahara desa yang seolah bungkam tersebut. Padahal, munculnya dugaan-dugaan itu sendiri berawal dari keterangan warga setempat yang mencurigai bahwa dalam proses penggunaannya diduga banyak penyimpangan.

"Ya kalo sikap bendaharanya terkesan diam dan menutupi seperti itu, patut dicurigai juga tentang penggunaannya. Padahal kan tinggal dijawab saja dipergunakan untuk pembelian hewan apa dan siapa saja warga yang menjadi penerima manfaatnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya juga akan segera membuat laporan dan mendesak APH (Aparatur Penegak Hukum) serta Inspektorat untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa di Telukbango tersebut, agar semuanya terang benderang dan tercipta asas transparansi publik sebagai bentuk implementasi keterbukaan.

"Data sudah saya kantongi, termasuk keterangan-keterangan dari beberapa narasumber. Selanjutnya tinggal saya serahkan ke APH, biarkan nanti APH yang melaksakan tugasnya, kita tinggal mengawal dan menunggu hasil dari auditnya saja," pungkasnya. (Pri)*

IMG-20250313-WA0017

Akibat Salah Berikan Obat, Dinkes Karawang Didesak Berikan Sanksi Tegas kepada Kepala Puskesmas Gempol Banyusari

Puskesmas Gempol, Banyusari

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Warga Desa Gembongan, Kecamatan Banyusari yang bernama Daenah yang menderita pembengkakan pada bagian matanya mencoba berobat ke Puskesmas Gempol yang terletak di Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang padah Kamis Tanggal 6 Maret 2025 lalu.

Namun nahas, bukannya sembuh, kondisi mata Daenah malah semakin parah gegara kesalahan pemberian obat oleh pihak Puskesmas Gempol. Dimana yang seharusnya diberikan obat tetes mata, akibat kelalaian pihak Puskesmas malah diberikan obat tetes telinga.

Dilansir dari salah satu media online, Dr. Hilman Hermawan selaku Kepala Puskesmas Gempol membenarkan adanya kejadian tersebut, serta menjelaskan bahwa kondisi pasien kini sudah aman, dan pihak Nakes dari PKM Gempol selalu berkomunikasi, apabila Daenah datang berobat ke PKM Gempol dan selalu di observasi terus dipantau perkembangannya.

"Terkait obat tetes, kami mohon maaf, kemasannya mirip-mirip dengan obat tetes telinga Pak, terkadang bisa salah pemahaman dengan tulisan. Kalau dengan pasiennya kami terjalin dengan baik komunikasinya, dan saat ini Alhamdulillah bisa sehat kembali," ungkapnya.

Lebih lanjut, terkait hal tersebut, Wasdam selaku suami dari Daenah berharap agar kejadian serupa tak terulang lagi dan bisa dijadikan bahan evaluasi untuk pelayanan yang lebih baik dan teliti.

"Saya berharap kepada Tenaga Kesehatan Puskesmas Gempol, harap lebih jeli lagi ketika membaca resep dari Dokter. Jika pegawainya lalai dan kurang teliti untuk memberikan obat terhadap pasien, tentunya akan berdampak buruk pada kesehatan pasien, contohnya seperti yang dialami oleh istri saya," harapnya.

Sementara itu, H. Ucin Supriadi selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinkes Kabupaten Karawang, saat di konfirmasi Jendela Jurnalis via pesan WhatsApp mengatakan bahwa hal tersebut harus menjadi perhatian serius bagi Puskesmas Gempol dan agar menjadi perhatian juga bagi Puskesmas lainnya.

"Siap, hatur nuhun Infonya, nanti akan ditindaklanjuti secepatnya ke Kabid Yankes (Pelayanan Kesehatan) Dinkes, karena ini perhatian serius khususnya PKM Gempol dan umumnya PKM yang ada di Kabupaten Karawang," timpalnya.

Sementara itu, menyikapi adanya hal tersebut, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., selaku Ketua Umum LBH Maskar Indonesia mengaku sangat menyayangkan kelalaian yang dilakukan oleh pihak Puskesmas yang berakibat bertambahnya penderitaan pasien.

"Hal tersebut jelas tanggung jawab dari Kepala UPTD Puskesmas yang telah merekrut atau menempatkan orang yang tidak kompeten, sehingga mengakibatkan terjadinya salah pemberian obat," jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut tidak bisa di anggap sepele, karena semua tindakan dari petugas Puskesmas dalam menangani masyarakat berhubungan dengan nyawa. Bagaimana kalau sampai kejadian tersebut mengakibatkan kebutaan permanen bagi pasien? Alasan salah pemberian obat yang dilontarkan oleh Kepala Puskesmas hanya karena alasan botolnya mirip itu dirasa terlalu mengada-ada dan tidak masuk di akal, karena seperti di tulis dalam resep dokter jelas jenis obat yang harus di berikan, dan di setiap botol obat pasti tertera jenis obat dan peruntukannya, hal ini semakin membuktikan bahwa bagian Farmasi di Puskesmas Gempol dikelola oleh orang yang tidak kompeten di bidangnya.

H. Nanang menegaskan, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang harus mengambil sikap atas kejadian salah pemberian obat terhadap pasien. Ini harus di teliti, apakah murni kelalaian petugas atau memang petugas tersebut tidak kompeten di bidangnya, sehingga tidak bisa membaca tulisan resep yang di tulis oleh Dokter tentang jenis obat apa yang harus di berikan kepada pasien.

"Seharusnya, Dinas kesehatan harus memberikan sangksi tegas kepada kepala puskesmas gempol sebagai peringatan agar menjadi pelajaran kedepan nya sehingga serius dalam membina bawahan dan merekrut serta harus menempatkan tenaga yang kompeten di bidangnya masing masing," pungkasnya. (NN)*

IMG-20250310-WA0012

Stop Eksploitasi dan Kekerasan! Ali Nurdin Desak Pemerintah Segera Lindungi dan Pulangkan PMI Tasrikiyah yang Kritis Akibat Dua Jarum di Tubuhnya!

Ali Nurdin (kiri) Ketum F-BUMINU SARBUMUSI

Jendela Jurnalis Jakarta, DKI - Suara tegas Ali Nurdin, Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara (F-BUMINU) SARBUMUSI, menggema menuntut tindakan segera dari pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Tasrikiyah Binti Sayuni Malik. Tasrikiyah, yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di Arab Saudi, kini berada dalam kondisi kritis setelah mengalami serangkaian kekerasan dan eksploitasi yang memilukan.

“Ini bukan lagi saatnya berpangku tangan! Pemerintah harus bertindak cepat untuk menyelamatkan Tasrikiyah. Kasus ini adalah bukti nyata betapa sistem perlindungan PMI kita masih jauh dari memadai,” tegas Ali Nurdin dengan nada penuh ketegasan.

Kisah Tragis Tasrikiyah

Tasrikiyah Binti Sayuni Malik, seorang PMI asal Indonesia, dibawa oleh pihak penyalur (PL) bernama Ibu Yanah dan sponsor Ani/Nasrudin untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di Riyadh, Arab Saudi. Proses pemberangkatan dilakukan melalui PT. Putra Timur Mandiri (PTM) di Jakarta, termasuk medical check-up dan pembuatan paspor. Pada Agustus 2024, Tasrikiyah diterbangkan ke Riyadh dan dijemput oleh Syarikah Mahara.

Selama dua bulan bekerja pada majikan pertama, Tasrikiyah mengalami intimidasi, pemotongan rambut paksa, penyiraman minyak tanah, dan dipaksa tidur di luar rumah. Kondisi fisiknya semakin memburuk hingga harus dirawat dengan infus atas biaya sendiri. Setelah dipulangkan ke Syarikah Mahara, Tasrikiyah ditempatkan pada majikan kedua selama satu bulan, kemudian pada majikan ketiga selama tiga hari sebelum dikembalikan lagi karena sakit parah.

Pada penempatan terakhir di Jeddah, majikan membawanya ke rumah sakit untuk pemeriksaan rontgen. Hasil rontgen menunjukkan adanya dua jarum yang tertancap di tubuhnya. Rumah sakit menyatakan tidak mampu melakukan operasi, dan majikan mengembalikan Tasrikiyah ke Syarikah Mahara.

Saat ini, Tasrikiyah berada di kantor Syarikah Mahara dalam kondisi kritis. Pihak Syarikah Mahara meminta uang ganti rugi sebesar 5000 Riyal (Rp 20.000.000) untuk memulangkannya ke Indonesia. Keluarga juga menuntut pembayaran gaji yang belum diterima sebesar 1500 Riyal.

Tuntutan Tegas Ali Nurdin

Ali Nurdin tidak tinggal diam melihat penderitaan Tasrikiyah. Dengan suara lantang, ia menuntut pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah-langkah konkret. “KBRI Riyadh harus segera memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada Tasrikiyah. Proses pemulangannya harus dilakukan tanpa syarat dan tanpa dikenakan biaya ganti rugi. Ini adalah tanggung jawab negara!” tegasnya.

Ia juga mendesak investigasi mendalam terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk PT. Putra Timur Mandiri (PTM) dan Syarikah Mahara. “Mereka yang bertanggung jawab atas penderitaan Tasrikiyah harus diadili. Tidak boleh ada lagi impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap PMI,” tambahnya.

Dukungan untuk Keluarga

Ali Nurdin menyampaikan dukungan penuh kepada keluarga Tasrikiyah. “Kami memahami betapa beratnya kondisi ini bagi keluarga. F-BUMINU SARBUMUSI akan terus mendampingi dan memperjuangkan hak-hak Tasrikiyah hingga ia kembali ke pangkuan keluarganya dengan selamat,” ujarnya.

Seruan untuk Solidaritas

Ali Nurdin mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersolidaritas dan mendukung perjuangan Tasrikiyah. “Ini adalah masalah kemanusiaan dan keadilan. Kita semua harus bergerak bersama untuk melindungi hak-hak PMI dan memastikan kasus seperti ini tidak terulang lagi,” tegasnya.

F-BUMINU SARBUMUSI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong semua pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah konkret. “Kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak PMI. Tasrikiyah harus segera dipulangkan dan mendapatkan keadilan yang ia butuhkan,” pungkas Ali Nurdin. (NN)*

IMG-20250309-WA0034

Kekecewaan Memuncak! Ratusan Ribu PPPK 2024 Tahap 1 Kepung MENPAN-RB “TOLAK TMT 1 MARET 2026!”

Seruan Tolak TMT 1 Maret 2026

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Kekecewaan terhadap kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) terus membesar. Kali ini, Andri Yanto, salah satu peserta PPPK 2024 asal Karawang, secara terang-terangan menyatakan kemarahannya atas keputusan Menpan yang dinilai meresahkan rakyat Indonesia. Minggu (6/3/24).

"Keputusan ini benar-benar mencederai perjuangan kami yang telah mengikuti proses panjang dalam seleksi PPPK 2024. Bukannya memberikan kepastian, MENPAN-RB justru membuat kebijakan yang menyulitkan kami!" ujar Andri dengan nada geram.

Puncak kekecewaan ini mendorong Andri bersama 200 peserta PPPK dari Karawang untuk menggelar aksi besar-besaran pada 18 Maret 2025 mendatang. Mereka berencana mengepung kantor MENPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan DPR sebagai bentuk protes terhadap kebijakan TMT (Tanggal Mulai Tugas) 1 Maret 2026, yang dianggap tidak adil dan merugikan peserta PPPK 2024.

Aksi Nasional ini akan menyeluruh se-Indonesia Turun ke jalan. Tak hanya dari Karawang, peserta PPPK dari berbagai kabupaten di seluruh Indonesia juga dikabarkan akan turun ke jalan dalam aksi serentak pada 18 Maret 2025. Mereka menuntut kejelasan status serta keadilan bagi ribuan PPPK yang telah lolos seleksi dan menunggu kepastian pengangkatan.

"Kami tidak akan tinggal diam! Kami menolak keputusan yang seolah mempermainkan nasib kami. Jika perlu, kami akan terus bergerak hingga suara kami didengar!" lanjut Andri, yang juga menjadi salah satu koordinator aksi.

Aksi ini diperkirakan akan menjadi gelombang protes terbesar sepanjang sejarah rekrutmen ASN, dengan estimasi ribuan peserta PPPK dari berbagai daerah ikut bergabung.

DPR Komisi II : Ada Kesalahan Tafsir, MENPAN-RB Harus Klarifikasi!

Sebelumnya, DPR Komisi II juga telah mengkritik hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh MENPAN-RB pada 5 Maret 2025. DPR menegaskan bahwa ada kesalahan tafsir dalam kebijakan ini dan meminta klarifikasi dari pemerintah secepatnya.

"Kami melihat ada banyak kejanggalan dalam keputusan ini. MENPAN-RB harus menjelaskan dan jangan membuat kebijakan yang merugikan banyak orang!" tegas salah satu anggota DPR Komisi II. Tagar #TolakTMT2026 Trending di Media Sosial Sementara itu, di media sosial, gelombang kekecewaan semakin menguat dengan munculnya tagar #TolakTMT2026, #PPPK2024Dizalimi, dan #MenpanRBKecewakanPPPK yang menjadi trending di berbagai platform.

Banyak peserta PPPK dan warganet yang mengungkapkan kemarahan mereka terhadap kebijakan yang dinilai tidak adil dan hanya memperpanjang ketidakpastian. MENPAN-RB Masih Bungkam! Hingga berita ini diturunkan, pihak MENPAN-RB masih belum memberikan tanggapan resmi terkait gelombang protes yang semakin membesar. Kini, semua mata tertuju pada aksi 18 Maret 2025, yang berpotensi menjadi titik balik dalam perjuangan peserta PPPK 2024. Apakah pemerintah akan mendengar suara mereka? Atau justru tetap bergeming di balik keputusan kontroversialnya? (NN)*