Kawal Pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Jatisari, LSM Barak Indonesia MAC Jatisari Bentuk Tim Investigasi

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran Dana Desa (DD), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barak Indonesia MAC Jatisari Kabupaten Karawang menyatakan kesiapannya untuk membentuk tim investigasi khusus. Langkah ini akan difokuskan pada pengawasan realisasi Dana Desa di Kecamatan Jatisari untuk tahun anggaran 2025.
Ketua LSM Barak Indonesia MAC Jatisari, Pepen Efendy menjelaskan,bahwa pembentukan tim investigasi ini merupakan respon konkret terhadap keluhan masyarakat setempat yang disinyalir menyoroti sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa di beberapa Desa di kecamatan Jatisari.
“Kami menerima berbagai laporan dan masukan dari warga terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa. Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk hadir dan memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Pepen.
Menurut Pepen, tim investigasi ini nantinya akan bekerja secara independen dan profesional dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip objektivitas. Tim akan melakukan pemantauan langsung di lapangan, menggali data, serta berdialog dengan warga dan aparatur desa guna memperoleh gambaran yang utuh dan akurat.
LSM Barak Indonesia juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang ingin melaporkan indikasi penyimpangan, dengan jaminan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan.“Kami ingin menjadi garda terdepan dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tambahnya.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari sejumlah elemen masyarakat sipil di kecamatan Jatisari yang berharap pengawasan dari lembaga independen seperti LSM Barak Indonesia khususnya di kecamatan Jatisari,dapat menjadi pendorong perbaikan tata kelola Dana Desa ke depan.
Sesuai Undang-Undang Desa dan peraturan pemerintah terkait pengelolaan keuangan desa, setiap penggunaan Dana Desa wajib dilaksanakan secara terbuka, partisipatif, dan akuntabel. Pengawasan dari masyarakat dan lembaga independen dinilai penting agar tujuan pembangunan desa yang adil dan merata dapat tercapai. (Pri)*